Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Diantara sekian banyak do'a-do'a yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ajarkan kepada umatnya adalah do'a dibawah ini :
"Allahumma ahyinii miskiinan, wa amitnii miskiinan, wahsyurnii fii jumratil masaakiin".
"Artinya : Ya Allah ! Hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, dan matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku (pada hari kiamat) dalam rombongan orang-orang miskin".
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no. 4126) dan lain-lain. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini derajatnya : hasan. [Lihat pembahasannya di kitab beliau : Irwaul Ghalil (no. 861) dan Silsilah Shahihah (no. 308)]
Setelah kita mengetahui bahwa hadits ini sah datangnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sekarang perlu kita mengetahui apa maksud sebutan miskin dalam lafadz do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas.
Yang sangat saya sesalkan diantara saudara-saudara kita (tanpa memeriksa lagi keterangan Ulama-ulama kita tentang syarah hadits ini khususnya tentang gharibul hadits) telah memahami bahwa miskin di sini dalam arti yang biasa kita kenal yaitu : Orang-orang yang tidak berkecukupan di dalam hidupnya atau orang-orang yang kekurangan harta. Dengan arti yang demikian maka timbulah kesalah pahaman di kalangan umat terhadap do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas, akibatnya :
[1]. Do'a ini tidak ada seorang muslimin pun yang berani mengamalkannya, atau paling tidak sangat jarang sekali, lantaran menurut tabi'atnya manusia itu tidak mau dengan sengaja menjadi miskin.
[2]. Akan timbul pertanyaan : Mengapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh umatnya menjadi miskin ? Bukankah di dalam Islam ada hukum zakat yang justru salah satu faedahnya ialah untuk memerangi kemiskinan ? Dapatkah hukum zakat itu terlaksana kalau kita semua menjadi miskin ? Dapatkah kita berjuang dengan harta-harta kita sebagaimana yang Allah Subhanahu wa ta'ala perintahkan kalau kita hidup dalam kemiskinan ?. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dari berburuk sangka kepada Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
[3]. Ada jalan bagi musuh-musuh Islam untuk mengatakan : “Bahwa Islam adalah musuh kekayaan !?”Padahal yang betul maksud miskin di dalam do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini ialah : "Orang yang khusyu dan mutawaadli (orang yang tunduk dan merendahkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala)".
Sebagaimana hal ini telah diterangkan oleh Ulama-ulama kita :
[1]. Imam Ibnul Atsir di kitabnya An-Nihaayah fi Gharibil Hadits (2/385) mengatakan :"Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin ..... Yang dikehendaki dengannya (dengan miskin tersebut) ialah : tawadlu' dan khusyu', dan supaya tidak menjadi orang-orang yang sombong dan takabur".
[2]. Di kitab kamus Lisanul Arab (2/176) oleh Ibnu Mandzur diterangkan, asal arti miskin di dalam lughah/bahasa ialah = al-khaadi' (orang yang tunduk), dan asal arti faqir ialah : Orang yang butuh. Lantaran itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a : Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin ..... Yang dikehendaki ialah : tawadlu' dan khusyu'. dan supaya tidak menjadi orang-orang yang sombong dan takabur. Artinya : Aku merendahkan diriku kepada Mu wahai Rabb dalam keadaan berhina diri, tidak dengan sombong. Dan bukanlah yang dikehendaki dengan miskin di sini adalah faqir yang butuh (harta).
[3]. Imam Baihaqi mengatakan :"Menurutku bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meminta keadaan miskin yang maknanya kekurangan tetapi beliau meminta miskin yang maknanya tunduk dan merendahkan diri (khusyu' dan tawadlu'). [Lihat kitab : Sunatul Kubra al-Baihaqi 7/12-13 dan Taklhisul-Habir 3/109 No. 1415 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar]
[4]. Demikian juga maknanya telah diterangkan oleh al-Imam Ghazali di kitabnya yang mashur Al-Ihya' (4/193). [Baca juga syarah Ihya' (9/272) oleh Imam Az-Zubaidy]
[5]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :"Hidupkanlah aku" dalam keadaan khusyu' dan tawadlu'. [Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah 18/382 bagian kitab hadits]Beliau juga mengatakan (hal. 326) : ".... bukanlah yang dikehendaki dengan miskin (di hadits ini) tidak mempunyai harta ..."
[6]. Imam Qutaibi juga mengatakan khusyu' dan tawadlu' [Ta'liq Sunan Ibnu Majah (no. 4126) oleh Ustadz Muhammad Fuad Abdul Baqi]Kemudian periksalah kitab-kitab dibawah ini :
[7]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi (7/19-20 No. 2457) oleh Imam Al-Mubaarakfuri.
[8]. Faidhul Qadir Syarah Jami'us Shaghir (2/102) oleh Imam Manawi.
[9]. Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab (6/141-142) oleh Imam Nawawi.[10]. Shahih Jami'us Shaghir (no. 1271) oleh Al-Albani.[11]. Maqaashidul Hasanah (no. 166) oleh Imam As-Sakhawi.
Setelah kita mengetahui keterangan ulama-ulama kita tentang maksud miskin dalam do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas baik secara lughah/bahasa meupun maknanya, maka hadits tersebut artinya menjadi :"Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan khusyu' dan tawadlu', dan matikanlah aku dalam keadaan khusyu' dan tawadlu', dan kumpulkanlah aku (pada hari kiamat) dalam rombongan orang-orang yang khusyu' dan tawadlu".
Rasanya kurang lengkap kalau di dalam risalah ini (sebagai penguat keterangan di atas) saya tidak menerangkan dua masalah yang perlu diketahui oleh saudara-saudara kaum muslimin.
Pertama : Bahwa Islam adalah agama yang memerangi atau memberantas kefakiran dan kemsikinan di kalangan masyarakat. Hal ini dengan jelas dapat kita ketahui.
[1]. Di dalam Islam tedapat hukum zakat (satu pengaturan ekonomi yang tidak terdapat pada agama-agama yang lain kecuali Islam). Sedangkan yang berhak menerima bagian zakat di antaranya orang-orang yang fakir dan miskin (At-Taubah : 60). Kalau saja zakat ini dijalankan sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa ta'ala perintahkan dan menurut sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya tidak sedikit mereka yang tadinya hidup dalam kemiskinan -setelah menerima bagian zakatnya- akan berubah kehidupannya bahkan tidak mustahil kalau di kemudian hari merekalah yang akan mengeluarkan zakat. Allah Subhanahu wa ta'ala telah berfirman :"Artinya : Agar supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang yang kaya saja dari kamu". [Al-Hasyr : 7]
[2]. Islam memerintahkan memperhatikan keluarga (ahli waris) yang akan ditinggalkan, supaya mereka jangan sampai hidup melarat yang menadahkan tangan kepada manusia. Kita perhatikan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:"Artinya : Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) lebih baik dari pada engkau tinggalkan mereka hidup melarat/miskin yang menadahkan tangan-tangan mereka kepada manusia (meminta-minta)". [Hadits Riwayat Bukhari 3/186 dan Muslim 5/71 dan lain-lain]
[3]. Bahkan Islam mencela kalau ada seorang mukmin yang hidup dalam keadaan cukup sedangkan tetangganya kelaparan dan dia tidak membantunya, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :"Artinya : Bukanlah orang yang mukmin itu yang (hidup) kenyang, sedangkan tetangganya (hidup) lapar di sebelahnya". [Hadits Shahih Riwayat Bukhari di kitabnya Adabul Mufrad, dan lain-lain]Maksudnya : Tidaklah sempurna keimanan sorang muslim itu apabila ia makan dengan kenyang sedangkan tetangganya di sebelahnya kelaparan (kalau hal ini ia ketahui dan ia tidak membantunya dengan memberi makan kepada tetangganya).
[4]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dari hidup dalam kefakiran dan kelaparan."Artinya : Dari Aisyah (ia berkata) : Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdo'a dengan do'a-doa ini : Allahumma dan seterusnya..(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah neraka dan azab neraka, dan dari fitnah kubur dan azab kubur, dan dari kejahatan fitnah (cobaan) kekayaan, dan dari kejahatan fitnah (cobaan) kefakiran ...." [Shahih Riwayat Bukhari (7/159, 161). Muslim (8/75 dan ini lafadznya), Abu Dawud (no. 1543), Ibnu Majah (no. 3838), Ahmad (6/57, 207), Tirmidzi, Nasa'i, Hakim (1/541) dan Baihaqi (7/12).]
Kemudian Hadits Abi Hurairah :"Artinya : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari menganiaya atau dianiaya". [Shahih Riwayat Abu Dawud (no. 1544), Ahmad (2/305,325). Nasa'i, Ibnu Hibban (no. 2443). Baihaqi (7/12)]"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelaparan, karena sesungguhnya keleparan itu seburuk-buruk teman berbaring, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari khianat, karena sesungguhnya khianat itu seburuk-buruk teman". [Shahih Riwayat Abu Dawud (no. 1547). Nasa'i dan Ibnu Majah (no. 3354).]
Hadits Abi Bakrah Nufai' bin Haarits : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan do'a ini di akhir salat:"Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kekafiran dan kefakiran dan azab kubur". [Hadits Shahih atas syarat Muslim di keluarkan oleh Imam Ahmad bin Hambal (5/36,39 dan 44) dan Nasa'i]
Hadits Anas bin Malik : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan dalam do'anya :"Artinya : ....Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran/miskin dan kekafiran ......". [Hadits Shahih atas syarat Bukhari, dikeluarkan oleh Imam Hakim (1/530). dan Imam Ibnu Hibban (no. 2446).]
Kedua : Islam tidak menjadi musuh kekayaan asalkan si kaya seorang yang taqwa. Bahkan dengan kekayaan itu seorang dapat memperoleh ganjaran yang besar dan derajat yang tinggi seperti berjihad dengan harta sebagaimana yang Allah perintahkan, menunaikan zakat harta, infaq dan shadaqah, ibadah haji, mendirikan masjid-masjid, pesantren dan sekolah-sekolah Islam, membantu anak yatim dan perempuan-perempuan janda dan lain-lain yang membutuhkan harta dan kekayaan.Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam pernah mendo'akan Anas bin Malik :"Artinya : Ya Allah ! Banyakkanlah hartanya dan anak-anaknya serta berikanlah keberkahan apa yang Engkau telah berikan kepadanya". [Hadits Riwayat Bukhari (7/152, 154,161 dan 162). dan lain-lain]
Hadits ini mengandung beberapa faedah.
[1]. Bahwa harta itu adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa ta'ala.
[2]. Bahwa banyak harta itu tidak tercela atau mengurangi ibadahnya, asalkan dia memang seorang yang taqwa. Bahkan hadits ini kita dapat mengetahui bahwa banyak harta itu merupakan suatu kebaikan dan nikmat dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Karena tidak mungkin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan kecelakaan kepada salah seorang shahabat dan pembantunya seperti Anas bin Malik kalau tidak menjadi kebaikan baginya !.
[3]. Boleh mendo'akan seseorang supaya banyak hartanya dengan penuh keberkahan.
[4]. Dari hadits ini kita mengetahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai mempunyai anak banyak.
[5]. Hadits ini menerangkan tentang keutamaan Anas bin Malik yang telah terbukti dalam tarikh -berkat do'a Nabi- tidak seorangpun dari shahabat Anshar yang paling banyak harta dan anak selain dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada shahabatnya Hakim bin Hizaam : "Wahai Hakim! Sesungguhnya harta ini indah (dan) manis, maka barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang baik, niscaya mendapat keberkahan, dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang tamak, niscaya tidak mendapat keberkahan, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang, dan tangan yang diatas (yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yang meminta)". [Hadits Riwayat Bukhari (7/176) dan Muslim (3/94)] [1]
[Disalin dari kitab Al-Masaa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam – Jakarta, Cetakan I – Th. 1423H/2002M]
__________Foote Note
[1]. Ditulis pada tanggal 10-12-1988
Selasa, 11 Desember 2007
Kamis, 06 Desember 2007
Kekeliruan sikap Di Masa Muda
Masih amat banyak para pemuda yang jatuh dalam pergaulan yang salah, senang dengan tindakan brutal dan kekerasan, ugal-ugalan, hura-hura dan bahkan kemaksiatan seperti, minum minuman keras, pergaulan bebas dan sebagainya. Termasuk tingkat yang mengkhawatirkan adalah meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilaku-kan oleh setiap muslim yang telah baligh, seperti shalat dan puasa Ramadhan. Alasannya sangat sederhana, yakni memang begitulah seharusnya seorang pemuda itu, kalau tidak demikian namanya bukan anak muda.
Kita semuanya tanpa kecuali pasti menyadari, bahwa masing-masing kita mempunyai kesalahan dan pernah berdosa, terlupa serta khilaf. Hanya saja orang yang mendapatkan taufiq dan mau menyadari kekeliruannya pasti akan bersegera untuk bertaubat dan minta ampun kepada Allah. Menyesali perbuatan itu dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi-nya, sebagaimana difirmankan Allah, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Rabb mereka dan Surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal. (QS. 3:135-136)
Betapa Maha Besarnya Allah! Seseorang telah melakukan tindak kekejian, menganiaya diri sendiri, kemudian mau bertaubat, menyesal, minta ampunan dan meninggalkan kemaksiatan itu lalu Allah mengampuni dan memberikan untuknya kenikmatan abadi di Surga. Mengalir di bawahnya sungai-sungai, disediakan buah-buahan ranum tak kenal musim, keteduhan dan kedamaian, bidadari yang jelita dan memandang wajah Allah Yang Agung lagi Mulia yang merupakan nikmat paling besar bagi penduduk Surga.
Pangkal Kekeliruan
Berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan para pemuda ternyata memiliki muara yang boleh dikatakan sama, yaitu kekeliruan dalam memaha-mi dan menyikapi masa muda. Hampir sebagian besar pemuda memiliki persangkaan dan persepsi, bahwa masa muda adalah masa berkelana, hura-hura, bersenang-senang, main-main, berfoya-foya dan mengabiskan waktu untuk bersuka ria semaunya.
Untuk menimbang dan meman-dang dari sudut syar’i dikatakan belum waktunya dan bukan trendnya. Padahal kenyataannya syari’at berbicara lain, yaitu masa muda adalah masa dimulainya seseorang untuk memikul suatu beban tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi, bahwa ada tiga golongan yang pena diangkat (tidak ditulis dosanya) yang salah satunya adalah seorang anak hingga ia dewasa (menjadi pemuda). Maka bagaimanakah seorang pemuda muslim yang ketika itu catatan keburukan sudah mulai ditulis malah justru memperbanyak keburukannya?
Yang sebenarnya adalah, masa muda merupakan masa dimulainya seseorang memulai menumpuk dan memperbanyak amal kebajikan, masa menghitung dan introspeksi diri, masa penuh semangat dan jiwa membara untuk membangun dan beramal sebanyak-banyaknya. Masa di mana segenap kemampuan dan tenaga dicurahkan serta masa yang penuh dengan kesempatan emas untuk melakukan berbagai ketaatan dan kebaikan.
Bentuk-Bentuk Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemuda
1. Meremehkan Kewajiban
Banyak sekali di antara para pemuda yang meremehkan kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , mereka lupa, bahwa Allah menciptakan manusia tidak lain adalah agar beriba-dah kepada-Nya. Allah telah berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan”. (QS. 51:56-57)
Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hadits qudsi, berfirman,“Tidaklah hamba-Ku melakukan taqarrub (ibadah) dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari)Kewajiban paling pokok yang sering dilupakan oleh kebanyakan anak-anak muda adalah shalat (lima waktu) yang merupakan ibadah paling agung setelah syahadatain. Nabi telah menegaskan dalam sabdanya,
“Pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah (dalam hal) meninggalkan shalat.” (HR Muslim).
Dan sabdanya yang lain, “Perjanjian antara kita (muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai dishahihkan oleh Al-Albani).Apabila seseorang telah menyia-nyiakan shalatnya, maka terhadap selain shalat biasanya lebih menyia-nyiakan lagi.
2. Terlalu Menuruti Hawa Nafsu
Yakni dengan tanpa memperhati-kan halal dan haram lagi, yang penting kemauannya terpenuhi. Jika saja ia mau bersungguh-sungguh memegang aturan Islam serta mau berpegang dangan talinya, maka tentu Allah akan menjaganya dari hal-hal yang haram. Kemudian Allah akan memberikan untuknya kesenangan yang halal yang dapat mencukupinya. Namun karena keimanan yang lemah dan rasa malu yang tipis, maka ia malah enggan dengan pemberian Allah tersebut dan lari darinya sehingga melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Maka ia berhak mendapatkan celaan dari Allah dalam firmanNya, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS. 19:59)
3. Menyia-Nyiakan Waktu/Umur.
Hal ini disebabkab karena kitidak-tahuan terhadap hakekat fase masa muda, serta tujuan dari kehidupan. Seandainya para pemuda menyadari, bahwa waktu adalah kehidupannya dan umur adalah segala-galanya, tentu mereka tidak akan membuangnya dengan percuma. Sebagian salaf berkata,”Wahai anak Adam! kalian adalah hari-hari yang berputar, tatkala lewat satu hari, maka bagian dari dirimu telah hilang.”
Mabuk-Mabukan dan Mengkonsumsi Narkoba
Ini merupakan bala’ yang sangat besar bagi kawula muda, karena dengan terjurumus di dalamnya berarti ia telah menyerahkan jiwanya untuk dikendalikan setan dan hawa nafsu yang buruk. Khamer adalah biang kekejian sedangkan narkoba tak ada bedanya dengan khamer karena sama-sama memabukkan dan merusak akal. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam dalam sabdanya telah menegaskan,
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaq ‘alaih).
5. Merokok
Merokok memang bukan kategori miras atau narkoba, namun tetap saja merupakan sesuatu yang membahayakan ditinjau dari berbagai segi, baik kesehatan, kejiwaan, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu banyak ulama yang menyatakan keharamannya berdasarkan banyak dalil yang terkait dengan bahaya-bahaya tersebut. Di antara dampak negatif merokok adalah membahayakan kesehatan, jika dilaku-kan di tempat umum asapnya mengganggu dan membahayakan orang lain serta termasuk menyia-nyiakan uang untuk sesuatu yang tidak berguna.
6. Kebiasaan Rahasia (Onani)
Biasanya para pemuda yang melakukan ini karena khawatir terjerumus ke dalam dosa zina, maka dengan itu ia berharap agar dapat meredam gejolak syahwatnya. Namun kenyataannya tidak sesuai yang di harapkan, malahan justru menambah besar dorongan hawa nafsunya. Ia bukanlah obat penyembuh, dan bukanlah cara penyaluran yang sesuai syariat. Obat yang dianjurkan adalah menikah, menjaga pandangan, puasa, menyibukkan diri dengan kegiatan positif, mencari teman yang baik, menjauhi tempat-tempat yang banyak fitnah, tidak menonton acara-acara yang merusak dll.
7. Suka Meniru Trend Orang Kafir (Tasyabbuh)
Masalah ini cukup serius dan membahayakan, muncul akibat perasaan kurang dan rendah kemauan yang membawanya berputar dalam lingkaran keburukan. Tidak mau menghiasi diri dengan tingginya akhlak yang diajarkan oleh agamanya sendiri. Mereka lupakan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam ,“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani)
8. Hobi Mengumbar Lisan
Bentuknya berupa mengejek dan mengolok-olok orang, menggunjing dan adu domba, dusta, mencela dan melaknat serta mengucapkan perkataan perkataan buruk dan jorok. Di antara firman Allah yang melarang hal-hal tersebut adalah surat Al-Hujurat :11-12.
9.Durhaka Kepada Kedua Orang Tua
Allah telah mengingatkan kita semua dengan firman-Nya“Dan Kami perintahkan kepada manu-sia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya” (QS.Luqman :14)
Dan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam , “Terlaknatlah siapa saja yang mendurhakai kedua orang tuanya.”(HR. Ath-Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani)
10. Mendengarkan Nyanyian dan Musik
Para pemuda dan juga kebanyakan manusia amat perhatian dengan musik dan nyanyian-nyanyian, hingga rumahnya penuh dengan koleksi lagu-lagu yang boleh dibilang sebagian besarnya berbicara tentang cinta, syahwat dan segala yang memancing tindakan buruk. Nabi telah mensinyalir melalui sabdanya, “Sungguh akan datang suatu zaman pada umatku ini dimana saat itu orang-orang menganggap halal perzina-an, sutra, khamer dan musik.”(HR. Al-Bukhari)
11.Bangga dengan Perbuatan Dosa
Amat banyak anak muda yang merasa bangga apabila dapat mencelakai sesamanya, memukul atau menghajar hingga terluka, kuat minum sekian botol, tidak puasa Ramadhan dan lain sebagainya. Andaikan ia tidak terang-terangan dan merasa bangga dengan dosanya, maka besar kemungkinan Allah akan mengampuninya, karena dalam Hadits Muttafaq ‘Alaih, Nabi Salallahi alaihi wa salam telah bersabda, bahwa seluruh umatnya akan diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa).
12. Tidak mensyukuri nikmat Allah dan menyia-nyiakannya.
13. Mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak menghormati yang tua.
14. Memutuskan hubungan silatur rahmi.
15. Suka mengikuti program obrolan dengan lawan jenis via telepon.
16. Menunda taubat dan panjang angan-angan.
17. Terlalu banyak tertawa dan bercanda
18. Bergaul dengan teman yang buruk perangai.
19. Tidak perhatian dengan urusan-urusan kaum muslimin.
Sumber: Kutaib “Min Akhtha’ Asy Syabab” Qism Al-Ilmi Darul Wathan Riyadh
Kita semuanya tanpa kecuali pasti menyadari, bahwa masing-masing kita mempunyai kesalahan dan pernah berdosa, terlupa serta khilaf. Hanya saja orang yang mendapatkan taufiq dan mau menyadari kekeliruannya pasti akan bersegera untuk bertaubat dan minta ampun kepada Allah. Menyesali perbuatan itu dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi-nya, sebagaimana difirmankan Allah, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Rabb mereka dan Surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal. (QS. 3:135-136)
Betapa Maha Besarnya Allah! Seseorang telah melakukan tindak kekejian, menganiaya diri sendiri, kemudian mau bertaubat, menyesal, minta ampunan dan meninggalkan kemaksiatan itu lalu Allah mengampuni dan memberikan untuknya kenikmatan abadi di Surga. Mengalir di bawahnya sungai-sungai, disediakan buah-buahan ranum tak kenal musim, keteduhan dan kedamaian, bidadari yang jelita dan memandang wajah Allah Yang Agung lagi Mulia yang merupakan nikmat paling besar bagi penduduk Surga.
Pangkal Kekeliruan
Berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan para pemuda ternyata memiliki muara yang boleh dikatakan sama, yaitu kekeliruan dalam memaha-mi dan menyikapi masa muda. Hampir sebagian besar pemuda memiliki persangkaan dan persepsi, bahwa masa muda adalah masa berkelana, hura-hura, bersenang-senang, main-main, berfoya-foya dan mengabiskan waktu untuk bersuka ria semaunya.
Untuk menimbang dan meman-dang dari sudut syar’i dikatakan belum waktunya dan bukan trendnya. Padahal kenyataannya syari’at berbicara lain, yaitu masa muda adalah masa dimulainya seseorang untuk memikul suatu beban tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi, bahwa ada tiga golongan yang pena diangkat (tidak ditulis dosanya) yang salah satunya adalah seorang anak hingga ia dewasa (menjadi pemuda). Maka bagaimanakah seorang pemuda muslim yang ketika itu catatan keburukan sudah mulai ditulis malah justru memperbanyak keburukannya?
Yang sebenarnya adalah, masa muda merupakan masa dimulainya seseorang memulai menumpuk dan memperbanyak amal kebajikan, masa menghitung dan introspeksi diri, masa penuh semangat dan jiwa membara untuk membangun dan beramal sebanyak-banyaknya. Masa di mana segenap kemampuan dan tenaga dicurahkan serta masa yang penuh dengan kesempatan emas untuk melakukan berbagai ketaatan dan kebaikan.
Bentuk-Bentuk Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemuda
1. Meremehkan Kewajiban
Banyak sekali di antara para pemuda yang meremehkan kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , mereka lupa, bahwa Allah menciptakan manusia tidak lain adalah agar beriba-dah kepada-Nya. Allah telah berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan”. (QS. 51:56-57)
Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hadits qudsi, berfirman,“Tidaklah hamba-Ku melakukan taqarrub (ibadah) dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari)Kewajiban paling pokok yang sering dilupakan oleh kebanyakan anak-anak muda adalah shalat (lima waktu) yang merupakan ibadah paling agung setelah syahadatain. Nabi telah menegaskan dalam sabdanya,
“Pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah (dalam hal) meninggalkan shalat.” (HR Muslim).
Dan sabdanya yang lain, “Perjanjian antara kita (muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai dishahihkan oleh Al-Albani).Apabila seseorang telah menyia-nyiakan shalatnya, maka terhadap selain shalat biasanya lebih menyia-nyiakan lagi.
2. Terlalu Menuruti Hawa Nafsu
Yakni dengan tanpa memperhati-kan halal dan haram lagi, yang penting kemauannya terpenuhi. Jika saja ia mau bersungguh-sungguh memegang aturan Islam serta mau berpegang dangan talinya, maka tentu Allah akan menjaganya dari hal-hal yang haram. Kemudian Allah akan memberikan untuknya kesenangan yang halal yang dapat mencukupinya. Namun karena keimanan yang lemah dan rasa malu yang tipis, maka ia malah enggan dengan pemberian Allah tersebut dan lari darinya sehingga melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Maka ia berhak mendapatkan celaan dari Allah dalam firmanNya, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS. 19:59)
3. Menyia-Nyiakan Waktu/Umur.
Hal ini disebabkab karena kitidak-tahuan terhadap hakekat fase masa muda, serta tujuan dari kehidupan. Seandainya para pemuda menyadari, bahwa waktu adalah kehidupannya dan umur adalah segala-galanya, tentu mereka tidak akan membuangnya dengan percuma. Sebagian salaf berkata,”Wahai anak Adam! kalian adalah hari-hari yang berputar, tatkala lewat satu hari, maka bagian dari dirimu telah hilang.”
Mabuk-Mabukan dan Mengkonsumsi Narkoba
Ini merupakan bala’ yang sangat besar bagi kawula muda, karena dengan terjurumus di dalamnya berarti ia telah menyerahkan jiwanya untuk dikendalikan setan dan hawa nafsu yang buruk. Khamer adalah biang kekejian sedangkan narkoba tak ada bedanya dengan khamer karena sama-sama memabukkan dan merusak akal. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam dalam sabdanya telah menegaskan,
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaq ‘alaih).
5. Merokok
Merokok memang bukan kategori miras atau narkoba, namun tetap saja merupakan sesuatu yang membahayakan ditinjau dari berbagai segi, baik kesehatan, kejiwaan, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu banyak ulama yang menyatakan keharamannya berdasarkan banyak dalil yang terkait dengan bahaya-bahaya tersebut. Di antara dampak negatif merokok adalah membahayakan kesehatan, jika dilaku-kan di tempat umum asapnya mengganggu dan membahayakan orang lain serta termasuk menyia-nyiakan uang untuk sesuatu yang tidak berguna.
6. Kebiasaan Rahasia (Onani)
Biasanya para pemuda yang melakukan ini karena khawatir terjerumus ke dalam dosa zina, maka dengan itu ia berharap agar dapat meredam gejolak syahwatnya. Namun kenyataannya tidak sesuai yang di harapkan, malahan justru menambah besar dorongan hawa nafsunya. Ia bukanlah obat penyembuh, dan bukanlah cara penyaluran yang sesuai syariat. Obat yang dianjurkan adalah menikah, menjaga pandangan, puasa, menyibukkan diri dengan kegiatan positif, mencari teman yang baik, menjauhi tempat-tempat yang banyak fitnah, tidak menonton acara-acara yang merusak dll.
7. Suka Meniru Trend Orang Kafir (Tasyabbuh)
Masalah ini cukup serius dan membahayakan, muncul akibat perasaan kurang dan rendah kemauan yang membawanya berputar dalam lingkaran keburukan. Tidak mau menghiasi diri dengan tingginya akhlak yang diajarkan oleh agamanya sendiri. Mereka lupakan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam ,“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani)
8. Hobi Mengumbar Lisan
Bentuknya berupa mengejek dan mengolok-olok orang, menggunjing dan adu domba, dusta, mencela dan melaknat serta mengucapkan perkataan perkataan buruk dan jorok. Di antara firman Allah yang melarang hal-hal tersebut adalah surat Al-Hujurat :11-12.
9.Durhaka Kepada Kedua Orang Tua
Allah telah mengingatkan kita semua dengan firman-Nya“Dan Kami perintahkan kepada manu-sia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya” (QS.Luqman :14)
Dan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam , “Terlaknatlah siapa saja yang mendurhakai kedua orang tuanya.”(HR. Ath-Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani)
10. Mendengarkan Nyanyian dan Musik
Para pemuda dan juga kebanyakan manusia amat perhatian dengan musik dan nyanyian-nyanyian, hingga rumahnya penuh dengan koleksi lagu-lagu yang boleh dibilang sebagian besarnya berbicara tentang cinta, syahwat dan segala yang memancing tindakan buruk. Nabi telah mensinyalir melalui sabdanya, “Sungguh akan datang suatu zaman pada umatku ini dimana saat itu orang-orang menganggap halal perzina-an, sutra, khamer dan musik.”(HR. Al-Bukhari)
11.Bangga dengan Perbuatan Dosa
Amat banyak anak muda yang merasa bangga apabila dapat mencelakai sesamanya, memukul atau menghajar hingga terluka, kuat minum sekian botol, tidak puasa Ramadhan dan lain sebagainya. Andaikan ia tidak terang-terangan dan merasa bangga dengan dosanya, maka besar kemungkinan Allah akan mengampuninya, karena dalam Hadits Muttafaq ‘Alaih, Nabi Salallahi alaihi wa salam telah bersabda, bahwa seluruh umatnya akan diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa).
12. Tidak mensyukuri nikmat Allah dan menyia-nyiakannya.
13. Mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak menghormati yang tua.
14. Memutuskan hubungan silatur rahmi.
15. Suka mengikuti program obrolan dengan lawan jenis via telepon.
16. Menunda taubat dan panjang angan-angan.
17. Terlalu banyak tertawa dan bercanda
18. Bergaul dengan teman yang buruk perangai.
19. Tidak perhatian dengan urusan-urusan kaum muslimin.
Sumber: Kutaib “Min Akhtha’ Asy Syabab” Qism Al-Ilmi Darul Wathan Riyadh
Rabu, 05 Desember 2007
Ruqyah Mengobati Guna Guna dan Sihir
Tulisan ini saya kutip dari Blog Referensi Buku Islam yang dibuat oleh Akh Chandraleka dari buku karya Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas yang diterbitkan oleh Pustaka Imam Asy Syafi'i Cetakan : II, Maret 2005 MHalaman : xx + 78.
Buku karya Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini membahas tentang berbagai macam pengobatan secara Islami menurut Al Qur'an dan Sunnah yang shahih. Lebih khusus lagi, di buku ini membahas tentang pengobatan terhadap sihir dan juga pengobatan karena kesurupan jin.
Pada ringkasan ini saya coba kutipkan sebagiannya saja -dengan meringkas- yaitu tentang pengobatan terhadap sihir yang ada pada halaman 9 sampai 34 di buku tersebut. Footnote tidak saya sertakan.
[Hakikat Sihir]
Sihir menurut bahasa berarti sesuatu yang halus dan tersembunyi.Abu Muhammad al Maqdisi berkata: "Sihir adalah jimat jimat, jampi jampi, mantera mantera dan buhul buhul (yang ditiup) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Maka sihir dapat menyakiti, membunuh dan memisahkan suami dengan istrinya."Sihir adalah tipu daya syaitan melalui walinya (tukang sihir dan dukun, paranormal, orang pintar dan lain lain). Orang dapat terkena sihir dengan sebab lemahnya iman, kurangnya dzikrullah, dan tidak berlindung kepada Allah. Langkah yang ditempuh dukun hanyalah mengusir syaitan sihir dengan syaitan sihir. Ibarat mengusir maling dengan minta bantuan perampok atau penjarah.
Sihir, guna guna dan selainnya tidak akan mengenai seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala."Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah." (Al Baqarah: 102).
Sebagian ulama Salaf berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan hukum belajar sihir adalah haram. Para shahabat (kawan kawan) Imam Ahmad menyatakan kafir bagi orang yang belajar dan mengajarkan sihir.Sihir adalah dosa besar yang membinasakan seseorang, baik di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia di mana pun berada.Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya / dibunuh.
[Macam Macam Sihir]
- Sihir mahabbah (cinta / pelet)
- Sihir perasaan / kejiwaan, takut, berani, merasa dikejar, merasa ditemani orang dan lain lain- - Sihir kekuatan ghaib: pandangan mata, pukulan jarak jauh, kebal, tidak mempan dibakar, tahan sengatan, komunikasi jarak jauh (telepati) dan lain lain
- Sihir pandangan mata: sulap
- Sihir gangguan pada bagian anggota tubuh, misalnya kaki kesemutan terus menerus, buang air terus menerus, badan lemas, perut kembung tanpa sebab, keluar darah terus menerus, ada juga yang gila
- Sihir penyakit dengan segala kejanggalan dan keanehan
- Sihir permusuhan dan perceraian (Al Baqarah : 102)
- Sihir ramalan, untuk meramal nasib, mencari barang hilang, dll
[Pengobatan Ilahi Terhadap Sihir]
Pengobatan Ilahi terhadap sihir ini mempunyai dua bagian, yaitu
*BAGIAN PERTAMA*
Hal hal yang dipergunakan untuk mencegah datangnya sihir, yakni:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Nya saja dan tidak boleh berbuat syirik.
2. Menunaikan seluruh kewajiban, meninggalkan semua larangan, serta bertaubat dari segala macam perbuatan dosa.
3. Memperbanyak membaca Al Qur'an, yaitu dengan cara menjadikannya sebagai wirid yang dibaca setiap hari. Diutamakan membaca surat Al Baqarah setiap hari di rumah.
4. Melindungi dan membentengi dengan banyak memanjatkan berbagai macam do'a, ta'awudz, serta dzikir dzikir yang disyariatkan yang sesuai dengan Sunnah Nabi yang shahih.
5. Jika memungkinkan, hendaklah memakan tujuh buah kurma pada pagi hari. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam"Barang siapa di pagi hari makan tujuh buah kurma 'Ajwah (kurma Nabi), maka dia tidak akan terkena racun atau sihir." (HR. Bukhari no. 5769).
*BAGIAN KEDUA*
Pengobatan sihir yang sudah menimpa pada diri seseorang.
Cara pertama,
mengeluarkan sihir tersebut dan menggagalkannya jika diketahui tempatnya dengan cara cara yang dibolehkan menurut syari'at. Dan ini merupakan suatu hal yang paling manjur untuk pengobatan orang yang terkena sihir.
Cara kedua,
menggunakan ruqyah yang sesuai dengan syari'at, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya:
"A'uudzubillahi minasy syaithaanirrajiim".
Al Baqarah: 255
Al A'raaf: 117 - 122
Yunus: 79 - 82
Thaha: 65 - 70
Al Kaafiruun: 1 - 6
Al ikhlas: 1 - 4
Al Falaq: 1 - 5
An Naas: 1 - 6
Setelah membacakan ayat ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut, hendaklah dia meminumnya sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit (sihir) akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih, sehingga penyakit (sihir) itu benar benar sirna. Hal itu sudah banyak dipraktekkan, dan dengan izin Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami yang tidak bisa berhubungan badan karena terkena sihir.
2. Membaca surat Al Fatihah, ayat Kursi, dua ayat terakhir dari surat Al Baqarah, surat al ikhlas, surat al Falaq dan surat an Naas sebanyak tiga kali atau lebih, disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.
3. Membaca beberapa ta'awwudz, ruqyah dan doa yang mencakup:(Doa doa selengkapnya bisa dibaca di buku tersebut halaman 25 sampai 32).
Cara ketiga,
mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman pada bagian yang tampak bekas sihir, hal itu jika dimungkinkan, tetapi jika tidak mungkin, maka cukup dengan penyembuhan cara sebelumnya. Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala.
Cara keempat,
dengan obat obatan alami. Di dunia ini terdapat beberapa obat alami yang sangat bermanfaat yang ditunjukkan oleh al Qur'an al Karim dan as Sunnah. Jika seseorang menggunakannya dengan penuh keyakinan, kejujuran, dan tawajjuh disertai keyakinan bahwa manfaat itu hanya dari Allah, maka Allah akan memberikan manfaat padanya, jika Dia menghendaki. Di sana terdapat obat yang dikombinasi dari rerumputan dan sejenisnya, yang semuanya itu didasarkan pada pengalaman, sehingga tidak ada larangan untuk memanfaatkannya menurut syari'at selama tidak diharamkan. Diantara pengobatan dan penyembuhan alami yang sangat bermanfaat dengan izin Allah adalah menggunakan madu, habbatus sawda (jintan hitam), air zam zam, dan air hujan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:"Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya." (Qaaf: 9).
Juga minyak zaitun. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:"Makanlah oleh kalian minyak (zaitun) dan poleskanlah dengannya, karena sesungguhnya minyak (zaitun) itu dari pohon yang diberkahi." (HR. Ahmad III/497).
Telah terbukti melalui pengalaman, praktek langsung serta melalui kepustakaan, bahwa ia merupakan minyak yang paling bagus.Dan di antara obat alami lainnya adalah; mandi, membersihkan diri, dan memakai wangi wangian.
Buku karya Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini membahas tentang berbagai macam pengobatan secara Islami menurut Al Qur'an dan Sunnah yang shahih. Lebih khusus lagi, di buku ini membahas tentang pengobatan terhadap sihir dan juga pengobatan karena kesurupan jin.
Pada ringkasan ini saya coba kutipkan sebagiannya saja -dengan meringkas- yaitu tentang pengobatan terhadap sihir yang ada pada halaman 9 sampai 34 di buku tersebut. Footnote tidak saya sertakan.
[Hakikat Sihir]
Sihir menurut bahasa berarti sesuatu yang halus dan tersembunyi.Abu Muhammad al Maqdisi berkata: "Sihir adalah jimat jimat, jampi jampi, mantera mantera dan buhul buhul (yang ditiup) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Maka sihir dapat menyakiti, membunuh dan memisahkan suami dengan istrinya."Sihir adalah tipu daya syaitan melalui walinya (tukang sihir dan dukun, paranormal, orang pintar dan lain lain). Orang dapat terkena sihir dengan sebab lemahnya iman, kurangnya dzikrullah, dan tidak berlindung kepada Allah. Langkah yang ditempuh dukun hanyalah mengusir syaitan sihir dengan syaitan sihir. Ibarat mengusir maling dengan minta bantuan perampok atau penjarah.
Sihir, guna guna dan selainnya tidak akan mengenai seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala."Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah." (Al Baqarah: 102).
Sebagian ulama Salaf berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan hukum belajar sihir adalah haram. Para shahabat (kawan kawan) Imam Ahmad menyatakan kafir bagi orang yang belajar dan mengajarkan sihir.Sihir adalah dosa besar yang membinasakan seseorang, baik di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia di mana pun berada.Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya / dibunuh.
[Macam Macam Sihir]
- Sihir mahabbah (cinta / pelet)
- Sihir perasaan / kejiwaan, takut, berani, merasa dikejar, merasa ditemani orang dan lain lain- - Sihir kekuatan ghaib: pandangan mata, pukulan jarak jauh, kebal, tidak mempan dibakar, tahan sengatan, komunikasi jarak jauh (telepati) dan lain lain
- Sihir pandangan mata: sulap
- Sihir gangguan pada bagian anggota tubuh, misalnya kaki kesemutan terus menerus, buang air terus menerus, badan lemas, perut kembung tanpa sebab, keluar darah terus menerus, ada juga yang gila
- Sihir penyakit dengan segala kejanggalan dan keanehan
- Sihir permusuhan dan perceraian (Al Baqarah : 102)
- Sihir ramalan, untuk meramal nasib, mencari barang hilang, dll
[Pengobatan Ilahi Terhadap Sihir]
Pengobatan Ilahi terhadap sihir ini mempunyai dua bagian, yaitu
*BAGIAN PERTAMA*
Hal hal yang dipergunakan untuk mencegah datangnya sihir, yakni:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Nya saja dan tidak boleh berbuat syirik.
2. Menunaikan seluruh kewajiban, meninggalkan semua larangan, serta bertaubat dari segala macam perbuatan dosa.
3. Memperbanyak membaca Al Qur'an, yaitu dengan cara menjadikannya sebagai wirid yang dibaca setiap hari. Diutamakan membaca surat Al Baqarah setiap hari di rumah.
4. Melindungi dan membentengi dengan banyak memanjatkan berbagai macam do'a, ta'awudz, serta dzikir dzikir yang disyariatkan yang sesuai dengan Sunnah Nabi yang shahih.
5. Jika memungkinkan, hendaklah memakan tujuh buah kurma pada pagi hari. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam"Barang siapa di pagi hari makan tujuh buah kurma 'Ajwah (kurma Nabi), maka dia tidak akan terkena racun atau sihir." (HR. Bukhari no. 5769).
*BAGIAN KEDUA*
Pengobatan sihir yang sudah menimpa pada diri seseorang.
Cara pertama,
mengeluarkan sihir tersebut dan menggagalkannya jika diketahui tempatnya dengan cara cara yang dibolehkan menurut syari'at. Dan ini merupakan suatu hal yang paling manjur untuk pengobatan orang yang terkena sihir.
Cara kedua,
menggunakan ruqyah yang sesuai dengan syari'at, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya:
"A'uudzubillahi minasy syaithaanirrajiim".
Al Baqarah: 255
Al A'raaf: 117 - 122
Yunus: 79 - 82
Thaha: 65 - 70
Al Kaafiruun: 1 - 6
Al ikhlas: 1 - 4
Al Falaq: 1 - 5
An Naas: 1 - 6
Setelah membacakan ayat ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut, hendaklah dia meminumnya sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit (sihir) akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih, sehingga penyakit (sihir) itu benar benar sirna. Hal itu sudah banyak dipraktekkan, dan dengan izin Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami yang tidak bisa berhubungan badan karena terkena sihir.
2. Membaca surat Al Fatihah, ayat Kursi, dua ayat terakhir dari surat Al Baqarah, surat al ikhlas, surat al Falaq dan surat an Naas sebanyak tiga kali atau lebih, disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.
3. Membaca beberapa ta'awwudz, ruqyah dan doa yang mencakup:(Doa doa selengkapnya bisa dibaca di buku tersebut halaman 25 sampai 32).
Cara ketiga,
mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman pada bagian yang tampak bekas sihir, hal itu jika dimungkinkan, tetapi jika tidak mungkin, maka cukup dengan penyembuhan cara sebelumnya. Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala.
Cara keempat,
dengan obat obatan alami. Di dunia ini terdapat beberapa obat alami yang sangat bermanfaat yang ditunjukkan oleh al Qur'an al Karim dan as Sunnah. Jika seseorang menggunakannya dengan penuh keyakinan, kejujuran, dan tawajjuh disertai keyakinan bahwa manfaat itu hanya dari Allah, maka Allah akan memberikan manfaat padanya, jika Dia menghendaki. Di sana terdapat obat yang dikombinasi dari rerumputan dan sejenisnya, yang semuanya itu didasarkan pada pengalaman, sehingga tidak ada larangan untuk memanfaatkannya menurut syari'at selama tidak diharamkan. Diantara pengobatan dan penyembuhan alami yang sangat bermanfaat dengan izin Allah adalah menggunakan madu, habbatus sawda (jintan hitam), air zam zam, dan air hujan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:"Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya." (Qaaf: 9).
Juga minyak zaitun. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:"Makanlah oleh kalian minyak (zaitun) dan poleskanlah dengannya, karena sesungguhnya minyak (zaitun) itu dari pohon yang diberkahi." (HR. Ahmad III/497).
Telah terbukti melalui pengalaman, praktek langsung serta melalui kepustakaan, bahwa ia merupakan minyak yang paling bagus.Dan di antara obat alami lainnya adalah; mandi, membersihkan diri, dan memakai wangi wangian.
Menjual Sesuatu Dari Hewan Sembelihan Qurban
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.
[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli.
Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya.
Menukarkannya merupakan jual beli”.Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allahb). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________Foote Note :
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang penjualan kulit kurban.
[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli.
Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya.
Menukarkannya merupakan jual beli”.Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allahb). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________Foote Note :
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang penjualan kulit kurban.
Selasa, 04 Desember 2007
Ungkapan Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1772/slash/ 0
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1772/slash/ 0
Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah 'Ghafarallahu (semoga Allah mengampuninya) ' atau 'Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya) ' dan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim dan tidak boleh diucapkan 'al-maghfur lahu' atau 'al-marhum' karena tidak boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga seperti Abdullah bin Salam, Ukasyah bin Mihsan Radhiyallahu 'anhum, ataupun orang yang dipersaksikan beliau masuk neraka seperti Abu Thalib, Amr bin Luhay Al-Khuza'i dan selain keduanya yang telah dipersaksikan beliau masuk neraka -na'udzu billahi min dzalik-.
Jadi, kita bersaksi atas hal itu. Sedangkan orang yangg belum dipersaksikan Allah ataupun RasulNya masuk surga atau neraka, maka kita tidak bersaksi atasnya terhadap hal tersebut dengan menentukan orangnya. Demikian juga, kita tidak bersaksi terhadap seseorang tertentu mendapatkan ampunan (maghfirah) atau rahmat kecuali berdasarkan nash Kitabullah dan sunnah RasulNya.
Akan tetapi Ahlus Sunnah berharap baik bagi orang yang berbuat baik dan khawatir terhadap nasib orang yang berbuat keburukan dan bersaksi atas ahli iman secara umum bahwa mereka masuk surga dan orang-orang kafir masuk neraka sebagaimana hal itu telah dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam kitabNya.
"Artinya : Allah menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya".[At- Taubah : 72]
Dan Dia juga berfirman di dalamnya.
"Artinya : Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka". [At-Taubah : 68]
Sebagian ulama berpendapat boleh bersaksi atas masuk surga atau neraka bagi orang yang dipersaksikan oleh dua orang yang adil atau lebih bahwa dia baik atau buruk berdasarkan hadits-hadits shahih yang berisi tentang hal tersebut.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz V, hal. 365-366 dari fatwa Syaikh Ibn Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Senin, 03 Desember 2007
Kadar Gula Naik.. makan aja Pare ..!!!
DALAM catatan phytopharmaca obat tradisional di Cina, buah pare (momordica charantia) sudah digunakan sebagai obat sejak tahun 1578 (Catatan Li). Baru kemudian muncul riset di Jerman, Jepang, Inggris, India, Thailand, dan Malaysia. Hasilnya, buah pare memiliki khasiat menurunkan kadar gula darah (hypoglycemic effect) baik pada hewan percobaan sehat maupun yang sudah dibikin menjadi sakit gula.
Dalam buah, daun, dan biji buah pare terkandung zat saponin, flavonoid, polifenol, selain glikosida jenis cucurbitacin, momordicin, dan charantin. Belum jelas zat mana yang berkhasiat menurunkan gula darah. Namun satu hal pasti, mekanisme kerja menurunkan gula darah pare terjadi melalui lebih dari satu cara. Selain langsung menurunkan gula darah, penyerapan gula oleh usus dikurangi, dan terkandung pula zat berkhasiat yang kerjanya menyerupai insulin (insulin-like substance).
Penelitian buah pare tidak cuma sebatas itu. Riset di Jerman berhasil menemukan dosis terapi pare pada kelinci. Uji klinis pada manusia di beberapa negara menunjukkan perkembangan. Memilih pare sebagai obat lebih aman dibanding obat sintetis. Maka pare sebetulnya menyimpan harapan bagi masyarakat kencing manis dunia. Selain menghemat ongkos berobat yang perlu sepanjang hidup, efek samping obat sintetis bisa ditiadakan oleh hadirnya bahan alami yang diperoleh dari khasiat pare.
Melihat harapan khasiat pare seperti itu, berarti pare dapat membantu semua kasus kencing manis, baik yang turunan maupun yang bukan turunan. Bagi kandidat berpenyakit gula dan mereka yang berbakat serta berisiko kena penyakit gula, buah pare berpotensi menggugurkan kemungkinan terkena.
Di Cina dan India pare sudah dipasarkan dalam bentuk tablet. Di beberapa negara Asia kini buah pare dipasarkan dalam bentuk teh siap seduh yang dikonsumsi untuk seluruh keluarga.
Memanfaatkan pare sebagai obat tak perlu takut bakal memikul efek samping seperti mengonsumsi obat kencing manis sintetis. Pare tak ubahnya dengan buah lain yang dikonsumsi sejak nenek moyang kita dulu. Rasa pahit pare dalam bentuk tablet atau teh seduh sudah hilang lewat teknologi tinggi, tanpa mengurangi zat berkhasiatnya
Dalam buah, daun, dan biji buah pare terkandung zat saponin, flavonoid, polifenol, selain glikosida jenis cucurbitacin, momordicin, dan charantin. Belum jelas zat mana yang berkhasiat menurunkan gula darah. Namun satu hal pasti, mekanisme kerja menurunkan gula darah pare terjadi melalui lebih dari satu cara. Selain langsung menurunkan gula darah, penyerapan gula oleh usus dikurangi, dan terkandung pula zat berkhasiat yang kerjanya menyerupai insulin (insulin-like substance).
Penelitian buah pare tidak cuma sebatas itu. Riset di Jerman berhasil menemukan dosis terapi pare pada kelinci. Uji klinis pada manusia di beberapa negara menunjukkan perkembangan. Memilih pare sebagai obat lebih aman dibanding obat sintetis. Maka pare sebetulnya menyimpan harapan bagi masyarakat kencing manis dunia. Selain menghemat ongkos berobat yang perlu sepanjang hidup, efek samping obat sintetis bisa ditiadakan oleh hadirnya bahan alami yang diperoleh dari khasiat pare.
Melihat harapan khasiat pare seperti itu, berarti pare dapat membantu semua kasus kencing manis, baik yang turunan maupun yang bukan turunan. Bagi kandidat berpenyakit gula dan mereka yang berbakat serta berisiko kena penyakit gula, buah pare berpotensi menggugurkan kemungkinan terkena.
Di Cina dan India pare sudah dipasarkan dalam bentuk tablet. Di beberapa negara Asia kini buah pare dipasarkan dalam bentuk teh siap seduh yang dikonsumsi untuk seluruh keluarga.
Memanfaatkan pare sebagai obat tak perlu takut bakal memikul efek samping seperti mengonsumsi obat kencing manis sintetis. Pare tak ubahnya dengan buah lain yang dikonsumsi sejak nenek moyang kita dulu. Rasa pahit pare dalam bentuk tablet atau teh seduh sudah hilang lewat teknologi tinggi, tanpa mengurangi zat berkhasiatnya
Jumat, 30 November 2007
Khasiat Daun Kopi & Daun Salam
Diabetes Melitus atau biasa disebut dengan Penyakit Gula adalah merupakan penyakit di mana kadar gula dalam darah seseorang melebihi batas normal yang diakibatkan kelenjar pankreas tidak berfungsi normal mengolah kadar gula, sehingga seseorang harus mengontrol dan diet makanan agar kadar gula tetap normal dan tidak menimbulkan komplikasi.
Gejala. Biasanya akan terdapat gejala banyak buang air kecil, terutama pada malam hari, sehingga penderita akan berulang kali bangun sebelum pagi hanya untuk ke kamar kecil. Selain itu juga akan merasa cepat lapar dan akan merasa lapar lagi walau belum beberapa lama. Merasa haus kalau belum beberapa lama kamu minum. Gejala lain yang sering juga dikeluhkan adalah sering kesemutan gatal ,mata kabur sehingga cepat ganti kacamata, disfungsi ereksi, gatal-gatal pada vulva vagina. Banyak makan tapi badan menjadi kurus, orang gemuk dengan cepat menjadi kurus.
Pengobatan Tradisional
· Siapkan 6 lembar daun salam (daun yang biasa di pakai buat penyedap masakan) dan 6 lembar daun kopi.
· Kedua daun tersebut usahakan di dapat dalam keadaan masih segar (tidak layu).
· Rebus kedua jenis daun tersebut secara bersamaan dengan 3 gelas air hingga tersisa 1 gelas air.
· Minum secara teratur selama satu Minggu.
Ramuan ini telah di coba kepada penderita Diabetes Miletus. Penderita mengalami penurunan kadar gula darah dari 420 mg/dl menjadi 120 mg/dl setelah mengkonsumsi ramuan tersebut dalam satu minggu.
Kamis, 22 November 2007
SAMI’NA WA ATHO’NA (Kami Dengar dan Kami Taat)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Surah Al-Baqoroh :173]
Dari segi Ilmiyah dan kesehatan :
Bangkai, Darah, Hewan yang disembelih tidak menyebut Nama Allah Subhanahuwata’ala
Islam telah mengharamkan segala macam darah karena analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat), yaitu suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni..
Nah...!!! mari kita perhatikan metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.
Seorang penyembelih, dengan menyebut nama Allah Subhanahuwata’ala, membuat irisan dengan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya. Karena jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun
Daging Babi dan semua yang mengandung Babi
Haramnya hewan Babi dan semua yang mengandung babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Seperti cacing pita dllnya
Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur'an dalam pengkonsumsian babi, bacon; pada
kenyataannya dalam Bible juga, pada Leviticus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan, "Dari daging mereka (dari "swine", nama lain buat "babi") janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu."
Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamiahnya?, Muslim beranggapan seandainya babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Allah Subhanahuwata’ala akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon.
Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
dan diluar itu semua, sebagaimana kita membicarakan mengenai kandungan uric acid dalam darah, sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.
Subhanallah… itulah penjelasan dari segi Ilmu dan kesehatan mengenai Bangkai, Darah, Babi dan hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah Subhanahuwata’ala yang pernah disampaikan oleh ceramah para da’i dan ilmuwan.
Namun yang perlu ditekankan adalah :
Sikap Rosulullah Salallahu alaihi Wasalam dan para sahabat untuk Sami’na Wa atho’na (kami dengar dan kami taat) pada segala macam perintah dan larangan yang diberikan Allah Subhanahuwata’ala untuk menghindarkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dan penghinaan terhadap ayat-ayat Allah Subhanahuwata’ala oleh kaum kufar.
Allah jualah yang memberikan taufiq
Rabu, 21 November 2007
Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a
Oleh : Abdul Hakim bin Amir Abdat
PENDAHULUAN
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja.
Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara.
HADIST PERTAMA
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya) .
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if.
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292).
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
HADITS KEDUA
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).
Sanad hadits inipun sangat LEMAH, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah.
HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
[Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569].
HADITS KETIGA
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi).
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya".[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519].
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat.
Di bawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :
Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
Oleh Abu Musa Al-Asy'ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI'IL (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada di-riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)".(Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :
"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu".(Riwayat Abu Dawud No. 1486).
Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.
Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.
"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Al-Mu'minun : 51).
KESIMPULAN
Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.
PENDAHULUAN
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja.
Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara.
HADIST PERTAMA
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya) .
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if.
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292).
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
HADITS KEDUA
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).
Sanad hadits inipun sangat LEMAH, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah.
HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
[Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569].
HADITS KETIGA
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi).
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya".[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519].
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat.
Di bawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :
Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
Oleh Abu Musa Al-Asy'ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI'IL (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada di-riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)".(Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :
"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu".(Riwayat Abu Dawud No. 1486).
Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.
Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.
"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Al-Mu'minun : 51).
Dan Ia telah berfirman (pula) : "Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami rizkikan kepada kamu". (Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut-masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo'a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya) : "Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do'a) nya itu".(Shahih Riwayat Muslim 3/85).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
KESIMPULAN
Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.
Selasa, 20 November 2007
Hukum Mengucapkan SHADAQALLAHUL AZHIM Ketika SelesaiI Membaca AL-QUR’AN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al Qur’an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkan berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya.
Adapun firman Allah Ta’ala.“Artinya : Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali Imran : 95].Bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah Ta’ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu benar yaitu yang disebutkan di dalam kitab – kitab-Nya yang agung yakni Taurat dan lainnya, dan bahwa Allah Ta’ala itu Maha Benar dalam ucapan-Nya terhadap para hamba-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al Qur’an.
Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, “ShadaqallaH” setelah selesai membaca al Qur’an atau membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi ShallallHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiyallahu ‘anhum.Ketika Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu membaca awal Surat An-Nisa di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sampai pada ayat, “Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]
Beliau berkata pada Ibnu Mas’ud, “cukup”, Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5050)]Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi.“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]Yaitu terhadap umat beliau.
Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’ anhu bahwa ia mengucapkan “shadaqallahul azhim” ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “cukup”. Maksudnya, bahwa, mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan ucapan “shadaqallahu azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa – Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M]
Senin, 19 November 2007
Akhir Kesudahan Ahli Bid'ah
Oleh :Syaikh Muhammad Musa An-Nasr
Abu Musa Al As’ari Radhiyallahu 'anhu memasuki masjid Kufah, lalu didapatinya di masjid tersebut terdapat sejumlah orang membentuk halaqah-halaqah (duduk berkeliling).
Pada setiap halaqah terdapat seorang Syaikh, dan didepan mereka ada tumpukan kerikil, lalu Syaikh tersebut menyuruh mereka (yang duduk di halaqah) : “Bertasbihlah (ucapkan subhanallah) seratus kali!”, lalu mereka pun bertasbih (menghitung) dengan kerikil tersebut. Lalu Syaikh itu berkata kepada mereka lagi : “Bertahmidlah (ucapkan alhamdulillah) seratus kali!” dan demikianlah seterusnya ……
Maka Abu Musa Radhiyallahu 'anhu mengingkari hal itu dalam hatinya dan ia tidak mengingkari dengan lisannya. Hanya saja ia bersegera pergi dengan berlari kecil menuju rumah Abdullah bin Mas’ud, lalu iapun mengucapkan salam kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin mas’ud pun membalas salamnya.
Berkatalah Abu Musa kepada Abu Mas’ud : “Wahai Abu Abdurrahman, sungguh baru saja saya memasuki masjid, lalu aku melihat sesuatu yang aku mengingkarinya, demi Allah tidaklah saya melihat melainkan kebaikan. Lalu Abu Musa menceritakan keadaan halaqah dzikir tersebut.Maka berkatalah Abu Mas’ud kepada Abu Musa : “Apakah engkau memerintahkan mereka untuk menghitung kejelekan-kejelekan mereka? Dan engkau memberi jaminan mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang sedikitpun?!” Abu Musa pun menjawab : “ Aku tidak memerintahkan suatu apapun kepada mereka”. Berkatalah Abu Mas’ud : “Mari kita pergi menuju mereka”.
Lalu Abu Mas’ud mengucapkan salam kepada mereka. Dan mereka membalas salamnya. Berkatalah Ibnu Mas’ud :“Perbuatan apa yang aku lihat kalian melakukannya ini wahai Umat Muhammad?” mereka menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil, dan takbir”.
Maka berkatalah Abu Mas’ud : “Alangkah cepatnya kalian binasa wahai Umat Muhammad, (padahal) para sahabat masih banyak yang hidup, dan ini pakaiannya belum rusak sama sekali, dan ini bejananya belum pecah, ataukah kalian ingin berada diatas agama yang lebih mendapat petunjuk dari agama Muhammad ? ataukah kalian telah membuka pintu kesesatan? Mereka pun menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, demi Allah tidaklah kami menginginkan melainkan kebaikan”. Abu Mas’ud pun berkata :"Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tidak mendapatkannya”.
Berkata Amru bin Salamah : “Sungguh aku telah melihat umumnya mereka yang mengadakan majelis dzikir itu memerangi kita pada hari perang “An Nahrawan” bersama kaum Khawarij”. (Riwayat Darimi dengan sanad shahih)Aku (Syaikh Musa Nasr) berkata : “Firasat Ibnu Mas’ud terhadap mereka (yaitu ahli bid’ah yang mengadakan halaqah dzikir) benar, dimana ahli bid’ah itu bergabung bersama kaum khawarij disebabkan “terus menerusnya” mereka dalam kebid’ahan. Dan inilah akhir kesudahan seseorang yang “terus menerus” dalam kebid’ahannya, serta menyelisihi para sahabat nabi.
Akan tetapi mungkin seseorang di zaman kita berkata : “Apakah yang diingkari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu? Apakah berdzikir kepada Allah itu bid’ah?!! Kita katakan : “Maha suci Allah, jika dikatakan dzikir kepada-Nya adalah bid’ah, khususnya jika dzikir itu adalah dzikir yang disyariatkan, tetapi yang bid’ah hanyalah cara (berdzikir) dimana mereka berkumpul padanya, serta cara yang mereka lakukan dalam berdzikir kepada Allah, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahanbat beliau tidak pernah mengamalkannya. Dan khawarij yang dicela oleh Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang mereka : “Jika aku menjumpai mereka, niscaya benar-benar akan aku bunuh mereka sebagaimana pembunuhan terhadap kaum Ad” [Hadits riwayat Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya hanyalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam mengancam mereka dikarenakan perbuatan mereka yang bid’ah dan mungkar, yaitu : mereka mengkafirkan kaum muslimin lantaran perbuatan maksiyat, dan mereka menganggap kaum muslimin masuk neraka kekal (lantaran perbuatan maksiat) padahal (yang benar) pelaku dosa besar tidak kekal dalam neraka. Sebagaimana juga mereka mewajibkan bagi perempuan yang haid untuk mengganti shalat (yang ia tinggalkan ketika haid) sebagaimana ia mengganti puasa (Ramadhan jika ia haid pada waktu itu).Maka mereka berbuat melampaui batas dalam agama mereka, dan mereka beramal dengan sangat membebani diri, bahkan mereka (yaitu khawari) telah khuruj (keluar) dari ketaatan kepada anak paman Rasulullah, menantu beliau Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu (ketika menjadi khalifah) bahkan mereka bunuh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu secara dhalim dan kedustaan.
Dan Nabi kita Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Artinya : Sesungguhnya Allah menahan taubat dari setiap ahli bid’ah hingga ia bertaubat dari kebid’ahannya”Sedangkan lisan keadaan ahli bid’ah berkata : “Ini adalah agama Muhammad bin Abdullah”. Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh Imam Malik, dimana ia berkata : “Barangsapa berbuat suatu kebid’ahan dalam agama Islam yang ia pandang baik maka sungguh ia menyangka bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah, karena Allah berfirman : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(Al Maidah 3).
Maka apa saja yang pada waktu itu bukan agama tidaklah pada hari ini dianggap sebagai agama, dan tidak akan baik akhir umat ini melainkan dengan apa yang baik pada umat yang awal (para sahabat).”Pelaku bid’ah diharamkan dari minum seteguk air yang nikmat dari tangannya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam dan dari telaganya yang mana telaga itu lebih putih dari salju dan lebih manis daripada madu.Maka sungguh telah benar dari hadits Anas Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda :“Artinya : Benar-benar suatu kaum dari umatku akan ditolak dari telaga sebagaimana unta asing ditolak (dari kerumunan unta)”, maka aku berkata : “Ya Allah itu adalah umatku”, maka dikatakan : “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu”. [Hadits riwayat Bukhari dan Muslim]
Maka demikianlah kesudahan akhir ahli bid’ah baik pada masa lampau atau masa sekarang, (Semoga Allah melindungi kita dari akhir kematiaan buruk seperti mereka). Maka apakah sadar mereka para ahli bid’ah pada setiap zaman dan tempat pada buruknya tempat kembali mereka? Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat “nasuha” (taubat yang murni), kita mengharapkan bagi mereka yang demikian itu.Dan hanya Allah saja Dzat yang memberi petunjuk kepada jalan untuk ittiba’ (mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya).
[Diterjemahkan dari majalah al Ashalah edisi 27 halaman 17-18][Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi Th. II/No. 07 Diterbitkan Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]
Subhanallah ..., JILBAB Mengurangi Risiko KANKER
http://www.depkes.%20go.id/index.%20php?option=
Saat ini, jilbab bukan lagi fenomena kelompok sosial tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit jumlah artis, eksekutif, dan publik figur lainnya menggemari dan menggunakannya.
Beruntunglah Anda yang sudah mengenakan jilbab (veil), kerudung bagi wanita muslim ini tak hanya menunjukkan kerendahan hati dan kesopanan, tetapi juga melindungi Anda dari penyakit mematikan. Jilbab yang dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador (Iran), pardeh (India dan Pakistan), milayat (Libya), abaya (Irak), charshaf (Turki), hijab (Mesir, Sudan, dan Yaman), dapat memperkecil risiko pemakainya terkena kanker tenggorokan dan hidung. Alasannya, jilbab mampu menyaring sejumlah virus yang suka mampir ke saluran pernapasan bagian atas. Profesor Kamal Malaker asal Kanada, menyatakan wanita Arab Saudi - yang sebagian besar menutup wajahnya secara penuh-jarang sekali terserang virus epstein barr, yang menyebabkan kanker nasofaring.
Bisa dikatakan jumlah penderita kanker jenis ini sangat rendah. "Jilbab melindungi wanita dari infeksi saluran pernapasan bagian atas, " tulis Saudi Gazette, Jum?at (19/3), mengutip pernyataan Malaker, "Di Arab Saudi, jumlah wanita penderita kanker nasofaring sangat rendah dibandingkan laki-laki," lanjut Malaker. "Kenyataan ini sungguh menarik, bagaimana pakaian adat yang begitu sederhana memiliki pengaruh begitu besar pada kehidupan manusia," ujar Malaker, kepala bidang onkologi radiasi Rumah Sakit King Abdul Azis.
Kanker nasofaring merupakan kanker yang paling banyak diderita masyakarakat untuk jenis kanker Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Kepala Leher (KL). Tingginya angka penderita kanker nasofaring terutama akibat keberadaan virus epstein barr yang hampir ada pada 90 persen masyarakat di negara berkembang. Jika virus tersebut ?terbangun?, maka dapat terjadi mutasi sel yang berujung pada kanker nasofaring. Nasofaring merupakan saluran yang terletak di belakang hidung, tepatnya di atas rongga mulut.
Gejala awal dari kanker nasofaring tersebut antara lain gejala pada telinga yang ditandai dengan dengingan terus-menerus pada telinga. Di samping itu, sering disertai gejala pada hidung seperti pilek berkepanjangan yang disertai dengan darah, suara parau yang berkepanjangan, sering mimisan dan nyeri saat menelan. Kanker nasofaring merupakan penyakit kanker keempat yang paling banyak menyerang penderita kanker di Indonesia. (zrp/Reuters)
Jumat, 16 November 2007
Waspada Nabi Palsu!!!
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ... فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Kehidupan di jaman akhir, seperti di jaman kita saat ini, penuh dengan fitnah dan kekacauan, kekufuran, kefasikan dan pembangkangan terhadap ajaran agama sebagaimana diinformasikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Manusia, termasuk sebagian orang yang mengklaim beragama Islam tidak peduli terhadap ajaran-ajaran agamanya. Agama yang dianutnya tidak lagi dijadikan sebagai jalan untuk menempuh kehidupan ini, bahkan banyak yang menjual agamanya demi mendapatkan sesuap nasi, demi mendapatkan kedudukan, demi meraih pangkat, demi meraih harta kekayaan, dan seterusnya......
Berikut ini sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا (مسلم)
“Segeralah melakukan amal-amal kebajikan untuk menghadapi fitnah (yang dahsyatnya) bagaikan gelap gulita, dimana seseorang dipagi hari masih beriman manun disore harinya ia menjadi kafir, atau disore harinya ia masih sebagai mukmin namun di pagi harinya ia berubah menjadi kafir, menukar agamanya dengan materi duniawi”. (HR. Muslim) Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Fitnah dan kekacauan keyakinan ini semakin hari semakin merajalela dan meluas di tengah masyarakat. Semua ini menunjukkan “bahwa dunia ini sedang sakit tua yang menandakan akan berakhirnya kehidupan di muka bumi ini”, atau yang lazim disebut dengan“tanda-tanda kiamat” shughro.
Di antara sekian fitnah yang nampak dan telah disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam sebagai bagian dari tanda-tanda dekatnya hari kiamat, adalah munculnya dajjal-dajjal pendusta, yaitu orang-orang yang mengaku sebagai Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau rasul, atau Isa al-masil al-maw’ud al-muntazhar. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ (البخاري ومسلم)
“Kiamat tidak akan terjadi sebum muncul para dajjal pendusta yang hampir mencapai 30 orang, masing-masing mengaku bahwa dirinya adalah Rasulullah”. (Bukhari-Muslim)
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ....... وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى تَعْبُدَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي الْأَوْثَانَ وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ ثَلَاثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي (أبو داود والترمذي)
“…Dan tidak terjadi hari kiamat sampai bangsa-bangsa (suku-suku) dari umat-Ku menjadi musyrik dan sampai bangsa-bangsa (suku-suku) dari umatku menyembah berhala-berhala. Dan sesungguhnya akan ada pada umatku 30 pendusta, masing-masing mereka mengaku bahwa dirinya adalah Nabi, dan aku adalah penutup para nabi. Tidak ada nabi setelahku”. (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Munculnya Nabi-Nabi palsu dan al-masih-al-masih al-mau`ûd palsu, sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah ummat Islam, bahkan ia muncul semenjak dini, semenjak Nabi shallallahu’alaihi wasallam masih hidup hingga jaman kita sekarang. Jumlahnya ratusan, namun yang mempunyai pengikut dan kekuatan serta dikenal, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam hampir mencapai tiga puluh orang.
Di antara Nabi palsu yang muncul di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah:
§ Al-Aswad al-`Anasiy
§ Thulaihah bin Khuwailid
§ Musailamah
§ Sajjah
Para Nabi palsu di masa dinasti Umawiyah dan Abbasiyah:
§ al-Mukhtar
§ bayan bin Sam`an
§ al-Mughirah bin Sa`ad al-`ajaliy
§ Abu Manshur al-`ajaliy
§ Abul-Khatthab al-asadiy
§ Ali bin Fadhal al-Himyariy
Nabi palsu pada masa berikutnya:
§ al-Bab, yang bernama Ali bin Muhammad Ridha asy-syairaziy, mengaku keturunan Ahli bait, tahun 1235 H dan dihukum mati tahun 1265 H (1849 M).
§ al-Baha’, yang bernama Husain bin Ali al-Mazandaraniy bin Mirza Abbas, yang sebenarnya ia adalah murid dari al-Bab, yang berkeyakinan bahwa wahyu tidak pernah terhenti.
§ Ghlam Ahmad bin Ghulam Murtadha, asli dari Persia, mati tahun 1908 H.
Di Indonesia muncul pula Nabi palsu
§ Lia Eden
§ Ahmad Musaddiq Al-Masih al-Mau`ûd dengan al-Qiyadah al-Islamiyah
Kepalsuan kenabian mereka semua terbukti dari berbagai sisi:
§ Dari sisi klaim kenabian. Nash-nash al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam secara tegas menyatakan: “Nabi Muhammad adalah Nabi yang terakhir, tidak ada Nabi sesudah beliau”. Secara tegas al-Qur’an mengatakan:
مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.al-Ahzab: 40)
وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي (أبو داود والترمذي
”Aku adalah penutup para Nabi, dan tidak ada NabI setelahku”. (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
§ Dari sisi universalitas Risalah Muhammadiyah:
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِ وَيُمِيتُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah:"Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. (al-A`raf: 158)
§ Dari sisi kesempurnaan Dinul-Islam
§ Dari sisi jaminan Allah subhanahu wata’ala terhadap keutuhan dan terpeliharanya al-Qur’an.
§ Dari sisi perintah beriman kepada al-Qur’an dan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya saja.
§ Dari sisi informasi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang berakhirnya wahyu dan kenabian, dan tidak ada Nabi sesudah beliau:
أيها الناس أنه لم يبق من مبشرات النبوة إلا الرؤيا الصالحة يراها المسلم أو ترى له (مسلم، أحمد، النسائي وابن ماجه)
”Wahai manusia! Sungguh tidak tersisa kabar gembira tentang kenabian kecuali mimpi yang shalih yang dilihat oleh seorang muslim atau diperlihatkan kepadanya”. (HR. Muslim, Ahmad, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah)
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
§ Dari sisi perumpaan mengenai kenabian. Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam mengumpamakan bagaikan sebuah bangunan yang sudah hampir rampung bangunannya, hanya kurang satu ubin saja, sedangkan kenabian beliau adalah ubin tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ قَالَ فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ (البخاري)
“Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan Para Nabi sebelumku seperti perempumaan seseorang yang membangun rumah. Kemudian ia buat rumah itu menjadi bagus dan indah kecuali tempat satu batu yang tertinggal di bagian pojoknya. Maka berkelilinglah manusia di sekitarnya dan merasa takjub melihatnya. Lalu berkata, kalau seandainya batu bata itu ada (sudah diletakkan). Rasulullah bersabda, “Aku adalah batu bata tersebut dan aku adalah penutup para Nabi”. (HR. al-Bukhari)
Maka dari itu, aqidah ummat Islam sepanjang masa adalah meyakini bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah Nabi terakhir, dan tidak ada Nabi sesudahnya, dan siapa saja yang mengakui adanya Nabi sesudah beliau maka ia murtad.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ. رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
(disarikan dari berbagai sumber oleh Ust. Musthofa ‘Aini, Lc)
Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Kehidupan di jaman akhir, seperti di jaman kita saat ini, penuh dengan fitnah dan kekacauan, kekufuran, kefasikan dan pembangkangan terhadap ajaran agama sebagaimana diinformasikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Manusia, termasuk sebagian orang yang mengklaim beragama Islam tidak peduli terhadap ajaran-ajaran agamanya. Agama yang dianutnya tidak lagi dijadikan sebagai jalan untuk menempuh kehidupan ini, bahkan banyak yang menjual agamanya demi mendapatkan sesuap nasi, demi mendapatkan kedudukan, demi meraih pangkat, demi meraih harta kekayaan, dan seterusnya......
Berikut ini sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا (مسلم)
“Segeralah melakukan amal-amal kebajikan untuk menghadapi fitnah (yang dahsyatnya) bagaikan gelap gulita, dimana seseorang dipagi hari masih beriman manun disore harinya ia menjadi kafir, atau disore harinya ia masih sebagai mukmin namun di pagi harinya ia berubah menjadi kafir, menukar agamanya dengan materi duniawi”. (HR. Muslim) Ma’asyiral Muslimin Rahimani wa Rahimakumullah!!
Fitnah dan kekacauan keyakinan ini semakin hari semakin merajalela dan meluas di tengah masyarakat. Semua ini menunjukkan “bahwa dunia ini sedang sakit tua yang menandakan akan berakhirnya kehidupan di muka bumi ini”, atau yang lazim disebut dengan“tanda-tanda kiamat” shughro.
Di antara sekian fitnah yang nampak dan telah disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam sebagai bagian dari tanda-tanda dekatnya hari kiamat, adalah munculnya dajjal-dajjal pendusta, yaitu orang-orang yang mengaku sebagai Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau rasul, atau Isa al-masil al-maw’ud al-muntazhar. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ (البخاري ومسلم)
“Kiamat tidak akan terjadi sebum muncul para dajjal pendusta yang hampir mencapai 30 orang, masing-masing mengaku bahwa dirinya adalah Rasulullah”. (Bukhari-Muslim)
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ....... وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى تَعْبُدَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي الْأَوْثَانَ وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ ثَلَاثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي (أبو داود والترمذي)
“…Dan tidak terjadi hari kiamat sampai bangsa-bangsa (suku-suku) dari umat-Ku menjadi musyrik dan sampai bangsa-bangsa (suku-suku) dari umatku menyembah berhala-berhala. Dan sesungguhnya akan ada pada umatku 30 pendusta, masing-masing mereka mengaku bahwa dirinya adalah Nabi, dan aku adalah penutup para nabi. Tidak ada nabi setelahku”. (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Munculnya Nabi-Nabi palsu dan al-masih-al-masih al-mau`ûd palsu, sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah ummat Islam, bahkan ia muncul semenjak dini, semenjak Nabi shallallahu’alaihi wasallam masih hidup hingga jaman kita sekarang. Jumlahnya ratusan, namun yang mempunyai pengikut dan kekuatan serta dikenal, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam hampir mencapai tiga puluh orang.
Di antara Nabi palsu yang muncul di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah:
§ Al-Aswad al-`Anasiy
§ Thulaihah bin Khuwailid
§ Musailamah
§ Sajjah
Para Nabi palsu di masa dinasti Umawiyah dan Abbasiyah:
§ al-Mukhtar
§ bayan bin Sam`an
§ al-Mughirah bin Sa`ad al-`ajaliy
§ Abu Manshur al-`ajaliy
§ Abul-Khatthab al-asadiy
§ Ali bin Fadhal al-Himyariy
Nabi palsu pada masa berikutnya:
§ al-Bab, yang bernama Ali bin Muhammad Ridha asy-syairaziy, mengaku keturunan Ahli bait, tahun 1235 H dan dihukum mati tahun 1265 H (1849 M).
§ al-Baha’, yang bernama Husain bin Ali al-Mazandaraniy bin Mirza Abbas, yang sebenarnya ia adalah murid dari al-Bab, yang berkeyakinan bahwa wahyu tidak pernah terhenti.
§ Ghlam Ahmad bin Ghulam Murtadha, asli dari Persia, mati tahun 1908 H.
Di Indonesia muncul pula Nabi palsu
§ Lia Eden
§ Ahmad Musaddiq Al-Masih al-Mau`ûd dengan al-Qiyadah al-Islamiyah
Kepalsuan kenabian mereka semua terbukti dari berbagai sisi:
§ Dari sisi klaim kenabian. Nash-nash al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam secara tegas menyatakan: “Nabi Muhammad adalah Nabi yang terakhir, tidak ada Nabi sesudah beliau”. Secara tegas al-Qur’an mengatakan:
مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.al-Ahzab: 40)
Seluruh Ahli tafsir, dari kalangan Salaf dan Khalaf sepakat dalam memahami ayat ini, bahwa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah penutup seluruh para Nabi, tidak ada Nabi sesudah beliau. Maka dari itu siapa saja yang mengaku dirinya sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, maka mereka sepakat bahwa orang itu adalah dajjal pendusta, Nabi palsu. Hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun menyatakan demikian. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Turmudzi dari sumber riwayat Tsauban, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي (أبو داود والترمذي
”Aku adalah penutup para Nabi, dan tidak ada NabI setelahku”. (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
§ Dari sisi universalitas Risalah Muhammadiyah:
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِ وَيُمِيتُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah:"Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. (al-A`raf: 158)
§ Dari sisi kesempurnaan Dinul-Islam
§ Dari sisi jaminan Allah subhanahu wata’ala terhadap keutuhan dan terpeliharanya al-Qur’an.
§ Dari sisi perintah beriman kepada al-Qur’an dan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya saja.
§ Dari sisi informasi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang berakhirnya wahyu dan kenabian, dan tidak ada Nabi sesudah beliau:
أيها الناس أنه لم يبق من مبشرات النبوة إلا الرؤيا الصالحة يراها المسلم أو ترى له (مسلم، أحمد، النسائي وابن ماجه)
”Wahai manusia! Sungguh tidak tersisa kabar gembira tentang kenabian kecuali mimpi yang shalih yang dilihat oleh seorang muslim atau diperlihatkan kepadanya”. (HR. Muslim, Ahmad, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah)
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
Masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang menyatakan bahwa kenabian telah diberhentikan, dan tidak ada rasul atau Nabi sesudah beliau, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad, Turmudzi, al-Hakim dll.
§ Dari sisi perumpaan mengenai kenabian. Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam mengumpamakan bagaikan sebuah bangunan yang sudah hampir rampung bangunannya, hanya kurang satu ubin saja, sedangkan kenabian beliau adalah ubin tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ قَالَ فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ (البخاري)
“Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan Para Nabi sebelumku seperti perempumaan seseorang yang membangun rumah. Kemudian ia buat rumah itu menjadi bagus dan indah kecuali tempat satu batu yang tertinggal di bagian pojoknya. Maka berkelilinglah manusia di sekitarnya dan merasa takjub melihatnya. Lalu berkata, kalau seandainya batu bata itu ada (sudah diletakkan). Rasulullah bersabda, “Aku adalah batu bata tersebut dan aku adalah penutup para Nabi”. (HR. al-Bukhari)
Maka dari itu, aqidah ummat Islam sepanjang masa adalah meyakini bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah Nabi terakhir, dan tidak ada Nabi sesudahnya, dan siapa saja yang mengakui adanya Nabi sesudah beliau maka ia murtad.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ. رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
(disarikan dari berbagai sumber oleh Ust. Musthofa ‘Aini, Lc)
Kamis, 15 November 2007
Mau "Nambah" Anak Tapi Takut Repot?
Takut repot jika banyak anak? Itu adalah keliru, apalagi yang baru punya 1-2 anak. Belum-belum sudah berkomentar repot. Jika dari awal kita telah "terkondisi" takut repot, sampai kapan pun dan sebaik apa pun kondisi ekonomi kita, kehadiran anak akan terus terasa sebagai beban yang merepotkan, dan selalu tidak siap dengan kehadiran anak yang baru.
Hal ini karena 'opini' salah yang kita ciptakan dalam diri kita sehingga susah dihilangkan. Lain hal dengan orang tua yang berjiwa besar, yang dengan sepenuh hati mempersiapkan diri menjemput sunnah mulia ini. Bahkan sejak awal orang tua tipe ini telah bersiap-siap untuk memiliki dan mengurus banyak anak. Tidak ada keluh kesah demi mengemban amanah besar Allah. Kelak dari tempaan penuh tanggung jawab dan keikhlasan, amanah besar ini akan menjadi syafa'at bagi orang tua, merawat dan mendoakan saat kita telah renta dan wafat, mengukuhkan barisan ummat, dan juga membuat Rasulullah bangga.
Tapi bukan berarti kita tidak boleh mengatur jarak kehamilan untuk suatu maslahat (menyempurnakan susuan selama 2 tahun, mengoptimalkan proses mendidik anak, dll). Asal dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dengan cara yang membahayakan hal itu diperbolehkan insya Allah (misal dengan 'azl). Karena dahulu para sahabat pernah melakukan 'azl terhadap isteri mereka pada zaman Rasulullah untuk menghindari kehamilan dan Rasulullah tidak melarangnya.
Jadi... sudah siap hamil lagi Bun..?
(Nikah Vol. 5 No. 9, Des 2006)
Rabu, 14 November 2007
Obat Diare
Ketika anak-anak saya masih kecil, mereka selalu penyakitnya adalah BAB (buang air besar) alias diare. Keduanya sampai umur 4 bulan selalu penyakitnya itu terus. Saya sudah berikan air minum yang bersih dan susu yang bersih, bahkan botolnya selalu saya cuci dan direbus untuk mematikan kuman-kuman penyakit.Berbagai obat sudah saya berikan, mulai obat dari Puskesmas, Dokter anak, bahkan sampai ke UGD, dan juga obat pembantu seperti oralit, Pedialite sudah diberikan... tetapi agaknya diarenya bandel. Alhamdulillah... Allah Subhanahuwata'ala berikan petunjuk, saya coba dengan air kunyit + Madu langsung BAB dan Enek nya hilang.
Caranya : Ambil Kunyit Biang, cuci bersih, diparut, kemudian diperas dan dicampur madu.
Berikan 2x sehari dan jangan dihentikan begitu BAB berhenti.
Berikan lagi 2x lagi agar yakin sudah tidak ada kumannya lagi.
Semoga pengalaman saya dan keluarga bisa bermanfaat jika ada anak-anak anda yang masih balita terkena diare. Cobalah dahulu obat alami ini sebelum memberikan obat-obatan dokter kepada anak-anak kita.
Selasa, 13 November 2007
MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD
Sahabat Waa-il bin Hujr radhiyallaHu 'anHu berkata,
"Sungguh aku akan melihat kepada Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bagaimana beliau shalat, maka aku pun melihat ketika berdiri, beliau pun bertakbir ... kemudian beliau duduk iftirasy di atas paha kirinya dan menjadikan tangannya yang kiri di atas paha dan lututnya yang kiri pula, dan meletakkan ujung siku tangan kanannya di atas pahanya dan beliau pun membuat lingkaran (dengan jari tengah dan ibu jarinya) dan beliau pun mengangkat jari (telunjuknya), maka aku pun melihat beliau mengerak – gerakannya sambil berdoa dengannya ..."
Hadits tersebut diriwayatkan oleh :
1. Ahmad dalam Kitab al Musnad IV/318 dan telah meriwayatkan dari jalannya al Khathib al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/444.
2. al Bukhari dalam Kitab Qurratul 'Ainain bi Raf'il Yadain Fish Shalah hal. 27 no. 30 secara ringkas dan telah meriwayatkan dari jalannya al Khathib al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/445.
3. Abu Dawud dalam Kitab as Sunan I/178 no. 727, Bab Raf'ul yadain fish shalah.
4. an Nasai dalam Kitab as Sunan I/463 no. 888, Bab Maudhi'ul yamin minasy syimali fish shalah. Begitu pula dalam Kitab Sunanul KubraI/256 no. 873.
5. Ibnu Hibban dalam Kitab ash Shahih, sebagaimana tercantum dalam kitab al Ihsan V/170-171 no. 1860.
6. Ibnu Khuzaimah dalam Kitab as Shahih I/234 no. 480 Bab Wadh'u bathni kaffil yusra rusghi was sa'id jamii'an.
7. ad Darimi dalam Kitab as Sunan I/230 no. 1357.
8. al Baihaqi dalam Kitab Sunanul Kubra II/189 no. 2787 Bab Man rawa annahu asyara biha wa lam yuharrik.
9. ath Thabrani dalam Kitab al Mu'jamul Kabir XXII no. 82 pada hadits Kulaib bin Syihab Abu 'Ashim al Jarami dari Waa-il bin Hujr.
10. Ibnu Jarud dalam Kitab al Muntaqa no. 208 Bab Shifat shalatin Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam.
Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari satu jalan, yaitu dari jalan Zaa-idah bin Qudamah, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya (Abu Ashim), dari Waa-il bin Hujr.
"Sungguh aku akan melihat kepada Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bagaimana beliau shalat, maka aku pun melihat ketika berdiri, beliau pun bertakbir ... kemudian beliau duduk iftirasy di atas paha kirinya dan menjadikan tangannya yang kiri di atas paha dan lututnya yang kiri pula, dan meletakkan ujung siku tangan kanannya di atas pahanya dan beliau pun membuat lingkaran (dengan jari tengah dan ibu jarinya) dan beliau pun mengangkat jari (telunjuknya), maka aku pun melihat beliau mengerak – gerakannya sambil berdoa dengannya ..."
Hadits tersebut diriwayatkan oleh :
1. Ahmad dalam Kitab al Musnad IV/318 dan telah meriwayatkan dari jalannya al Khathib al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/444.
2. al Bukhari dalam Kitab Qurratul 'Ainain bi Raf'il Yadain Fish Shalah hal. 27 no. 30 secara ringkas dan telah meriwayatkan dari jalannya al Khathib al Baghdadi dalam Kitab al Fashlu lil Washlil Mudraj I/445.
3. Abu Dawud dalam Kitab as Sunan I/178 no. 727, Bab Raf'ul yadain fish shalah.
4. an Nasai dalam Kitab as Sunan I/463 no. 888, Bab Maudhi'ul yamin minasy syimali fish shalah. Begitu pula dalam Kitab Sunanul KubraI/256 no. 873.
5. Ibnu Hibban dalam Kitab ash Shahih, sebagaimana tercantum dalam kitab al Ihsan V/170-171 no. 1860.
6. Ibnu Khuzaimah dalam Kitab as Shahih I/234 no. 480 Bab Wadh'u bathni kaffil yusra rusghi was sa'id jamii'an.
7. ad Darimi dalam Kitab as Sunan I/230 no. 1357.
8. al Baihaqi dalam Kitab Sunanul Kubra II/189 no. 2787 Bab Man rawa annahu asyara biha wa lam yuharrik.
9. ath Thabrani dalam Kitab al Mu'jamul Kabir XXII no. 82 pada hadits Kulaib bin Syihab Abu 'Ashim al Jarami dari Waa-il bin Hujr.
10. Ibnu Jarud dalam Kitab al Muntaqa no. 208 Bab Shifat shalatin Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam.
Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari satu jalan, yaitu dari jalan Zaa-idah bin Qudamah, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya (Abu Ashim), dari Waa-il bin Hujr.
Senin, 12 November 2007
ISTIGHFAR JIKA TERKENA MUSIBAH
Imam Al-Hasan Al-Bashri juga menganjurkan istighfar (memohon ampun) kepada setiap orang yang mengadukan kepadanya tentang kegersangan, kefakiran, sedikitnya keturunan dan kekeringan kebun-kebun.
Imam Al-Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasanya ia berkata :"Ada seorang laki-laki mengadu kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang kegersangan (bumi) maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!। Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!। Yang lain lagi berkata kepadanya, 'Do'akanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!, maka beliau mengatakan kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Dan yang lain lagi mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan (pula) kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!".Dan kami menganjurkan demikian kepada orang yang mengalami hal yang sama. Dalam riwayat lain disebutkan :"Maka Ar-Rabi' bin Shabih berkata kepadanya, 'Banyak orang yang mengadukan macam-macam (perkara) dan Anda memerintahkan mereka semua untuk ber-istighfar. Maka Al-Hasan Al-Bashri menjawab, 'Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh."Artinya : Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai- sungai". [Nuh : 10-12]. Allahu Akbar ! Betapa agung, besar dan banyak buah dari istighfar ! Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang pandai ber-istighfar. Dan karuniakanlah kepada kami buahnya, di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. Amin, wahai Yang Maha hidup dan terus menerus mengurus mahluk-Nya.
Imam Al-Qurthubi berkata : "Dalam ayat ini, juga yang disebutkan dalam (surat Hud : 3 "Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhamnu dan bertaubat kepada-Nya) adalah dalil yang menunjukkan bahwa istighfar merupakan salah satu sarana meminta diturunkannya rizki dan hujan"। [Tafsir Al-Qurthubi, 18/302। Lihat pula, Al-Iklil fis Tinbathil Tanzil, hal। 274, Fathul Qadir, 5/417]Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :" Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa menta'atiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang di dalamnya bermacam-macam buah-buahan untuk kalian serta mengalirkan sungai-sungai diantara kebun-kebun itu (untuk kalian)". [Tafsir Ibnu Katsir, 4/449]
MENUNTUT ILMU HINDARI FATWA SESAT
Sesungguhnya seorang alim itu akan mati bersama ilmunya, jadi ilmu itu dicabut dengan matinya para ulama. Namun alhamdulillah, masih ada golongan yang ditolong dalam mempertahankan kebenaran. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali pencabutan begitu saja dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ulama, sehingga tatkala tidak ada lagi orang alim, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya (tentang ilmu) kemudian merekapun memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga (akibatnya) mereka sesat dan menyesatkan."
Inilah yang ditakutkan, yaitu ditakutkan akan tampilnya orang-orang bodoh yang memberi fatwa dan pelajaran sehingga mereka sesat dan menyesatkan. Inilah yang dimaksud dari ungkapan "ilmu telah sirna dan yang ada hanya ini dan itu."
Hal ini telah nampak terlihat dinegara kita (Indonesia), dimana banyak orang-orang/Tokoh yang bukan ahli ilmu begitu enteng berbicara soal hukum agama. Apa-apa yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Subhanawata'ala dikesampingkan dengan alasan tidak sesuai dengan HAM. Padahal yang lebih berhak mengeluarkan fatwa adalah para ulama. Dikhawatirkan hal ini akan meredupkan ambisi sebagian orang yang masih awam yang sedang mencari ilmu, walaupun sebenarnya orang yang teguh dan berakal tidak akan tergoyahkan dengan itu, bahkan akan memotivasinya untuk lebih giat menuntut ilmu.
Orang faham yang ikhlas, yang berpandangan jernih, tidak akan terpengaruh dengan ungkapan seperti tadi, bahkan sebalik-nya ia akan maju dan bersemangat, bergegas dan belajar karena kebutuhannya terhadap ilmu dan untuk mengisi kelowongan, yaitu yang diklaim oleh mereka yang mengatakan bahwa 'tidak ada lagi orang alim. Padahal, walaupun ilmu telah berkurang karena ditinggalkan sebagian besar para ahlinya, namun alhamdulillah, masih tetap ada golongan yang dibela dalam mempertahankan kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Artinya : Akan tetap ada golongan dari umatku yang mempertahankan kebenaran, mereka tidak akan dicelakakan oleh orang-orang yang menghinakannya hingga datangnya ketetapan Allah."
Maka hendaknya kita bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, mendorong dan memotivasi untuk menutupi kelowongan tersebut serta melaksanakan kewajiban di medan kita dan yang lainnya, sebagai manifestasi dalil-dalil syari'at yang menganjurkan hal tersebut, dan untuk memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan mengajari mereka. Di samping itu, hendaknya kita memotivasi untuk melaksanakan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan dalam menuntut ilmu.
Langganan:
Postingan (Atom)
