Oleh
Abu Ahmad As-Salafi
TAQDIM
Di antara karakateristik ahli bid’ah dari masa ke masa bahwasanya mereka selalu mencela dan mencoreng citra Ahli Sunnah wa Jama’ah untuk menjatuhkan umat dari al-haq. Al-Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata : “Ciri ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar’ (Ahlu Sunnah hlm. 24). Al-Imam Abu Utsman Ash-Shobuni rahimahullah berkata : “Tanda yang paling jelas dari ahli bid’ah adalah kerasnya permusuhan mereka kepada pembawa sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka melecehkan dan menghina ahli Sunnah dan menamakan ahli Sunnah dengan Hasyawiyah, Jahalah, Dhohiriyyah, dan Musyabbihah” [Aqidah Salaf Ashabul Hadits, hlm. 116]
Diantara deretan buku-buku “hitam” yang mencela Salafiyyin dan Dakwah Salafiyyah adalah buku Beda Salaf dengan Salafi yang beredar baru-baru ini di tanah air, buku ini sarat dengan syubhat-syubhat yang sangat berbahaya.
Untuk menunaikan kewajiban kami dalam nasehat kepada kaum muslimin dan membela dakwah yang haq maka dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan kami paparkan studi kritis terhadap buku ini agar menjadi kewaspadaan dan peringatan bagi kita semua.
PENULIS DAN PENERBIT BUKU
Judul asli buku ini adalah Kasyful Haqa’iq Al-Khafiyyah Inda Mudda’is Salafiyyah, ditulis oleh Mu’tab bin Suryan Al-Ashimi, diterjemahkan oleh Wahyuddin dan Abu Ja’far Al-Indunisy, dan diterbitkan oleh Media Islamika Solo cetakan pertama Agustus 2007
Sebagai catatan bahwa terjemahan dari kitab asli buku ini hanya sampai hlm. 88, adapun hlm. 89-223 adalah tambahan dari penerbit.
MENYEBARKAN KERAGUAN “MANHAJ TASHNIF”
Tashnifunnas (klasifikasi manusia) yaitu menisbahkan pelaku bid’ah kepada kebid’ahannya, menisbahkan pendusta kepada kedustaannya, dan menisbahkan seorang yang dijarh kepada jarhnya sebagaimana di dalam kitab-kitab jarh wa ta’dil.
Penulis telah menyebarkan keragu-raguan terhadap manhaj tashnif ini dengan menyebutnya sebagai tugas iblis!! (hlm. 45), dan dia sebut sebagai fitnah!! (hlm.58).
Padahal tashnif ini adalah haq tidak ada keraguan di dalamnya, Ahli Sunnah wal Jama’ah telah sepakat atas shahihnya penisbatan orang yang dikenal dengan suatu kebid’ahan kepada bid’ahnya sebagaimana diketahui oleh setiap orang yang mau menelaah kitab-kitab salaf. Barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Qodar maka dia dikatakan Qodari, barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Khowarij maka dia dikatakan Khoriji, barangsiapa yang dikenal dengna bid’ah Irja’ maka dia dikatakan Murji’, barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Rofdh maka dia dikatakan Rofidhi, dan seterusnya.
Tashnif ini juga terdapat dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti penisbahan kelompok pengingkar takdir kepada bid’ah mereka sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Qodariyyah adalah Majusinya umat ini, jika mereka sakit maka janganlah kalian menjenguk mereka, dan jika mereka mati maka janganlah kalian melawat mereka’ [Diriwaytkan Abu Dawud dalam Sunannya 4/222 dan dihasankan Syaikh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ : 4442]
Demikian juga kelompok Khowarij yang diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits-hadits yang banyak sekali yang mencapai derajat mutawatir.
Tashnif ini juga terdapat di dalam perkataan para Salafush Shalih dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para imam, seperti riwayat dari Abu Umamah bahwasanya dia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” [Al-An’am : 159]
Dia tafsirkan abahwa mereka adalah Khowarij. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/197]
Abdullah bin Abi Aufa –salah seorang sahabat- berkata : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat Azariqoh! Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat Azariqoh! Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwa mereka adalah anjing-anjing neraka”. Berktalah perawi darinya : “Azariqoh saja atau Khowarij semuanya?” Dia berkata : “Bahkan Khowarij semuanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Dhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah]
Al-Imam Sufyan bin Uyainah berkata tentang Ismail bin Humaid : “Dia adalah Baihasi”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Baihasiyyah adalah nama sebuah kelompok Khowarij dari kelompok Shofariyyah yang memandang wajibnya memberontak kepada para pemimpin yang curang” [Lihat Tahdzibut Tahdzib 1/305]
Al-Imam Abu Dawud berkata tentang Ishaq bin Robi’:”Dia adalah Qodari’ [Lihat Tahdzibut Tahdzib 1/203]
Maka tashnifunnaas adalah hal yang disepakti oleh umat ini dan bukanlah perkara yang baru.
KONTRADIKSI PENULIS
Penulis begitu sinis terhadap manhaj tashnif tetapi dia sendiri memakainya, di dalam hlm. 71-72 dari bukunya ini dia klasifikasi lawan-lawannya menjadi 6 kelompok : (1). Al-Hasadah (orang-orang yang hasad), (2), Al-Qo’adah[1] (orang-orang yang tidak memiliki peran di dalam dakwah), (3). Al-Murtaziqoh (para pencari kesenangan pribadi), (4). Al-Muqallidun (orang-orang yang taklid), (5). Al-Makhdu’un (orang-orang yang terpedaya), dan (6). An-Naqimun (para pembalas dendam)!
Kami katakan :”Duhai alangkah miripnya hari ini dengan kemarin, dahulu Muhammad Surur membagi lawan-lawannya menjadi 6 tingkatan penghambaan : (1) George Bush presiden Amerika. (2). Para penguasa di negeri-negeri Arab. (3). Para pembantu penguasa negeri-ngeri Arab dari para menteri, para penasehat, dan yang lainnya. (4, 5,dan 6) adalah para pejabat tinggi di kementrian. Kemudian dia katakan bahwa para ulama Saudi seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidhahullah sebagai budak-budak budaknya budak dan majikan mereka adalah orang Nasrani!!! [Majalah As-Sunnah Al-Britaniyyah, edisi 26 Jumada Ula 1413H, hlm. 2-3]
“Hati mereka serupa . sesungguhnya kami telah menjelaskan tanda-tanda kakuasaan Kami kepada kaum yang yakin” [Al-Baqarah : 118]
Dan lihatlah bagaimana teman-teman Muhammad Surur dari kelompok Quthbiyyin membagi para ulama menjadi ulama yang faham waqi’ dan ulama yang tidak fawah waqi’, mereka merendahkan dan melecehkan para ulama Salafiyyin dengan mengatakan bahwa mereka bukanlah rujukan kaum muslimin karena mereka tidak faham waqi’ (realita) sebagaimana dikatakan oleh Salman dalam Majalah Al-Ishlah Emirat Arab edisi 223 28/1, dan Abdurrahman Abdul Khaliq dalam kitabnya Khuthuth Roisiyah Liba’tsil Ummah Islamiyyah hlm. 73-78 (Lihat Madarikun Nazhar hlm. 271 dan Jama’ah Wahidah hlm. 40). Di sisi lain mereka membagi ulama menjadi ulama sulthon (ulama penguasa) dan sulthonul ulama yaitu kelompok mereka sebagaimana dikatakan oleh Aidh Al-Qorni di dalam Qoshidahnya yang berjudul Da’il Hawasyi Wakhruj (tinggalkanlah para antek penguasa dan keluarlah)!
Maka kami katakan bahwa penulis bersikap plin-plan dalam menyikapi tashnif, jika tashnif dirasa merugikannya maka dia tolak, dan jika dirasakan menguntungkannya maka dia pakai. Hal seperti inilah yang dilakukan oleh para ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu, mereka mengklasifikasi manusia semau mereka sesuai dengan hawa nafsu mereka, mereka mengklasifikasi para ulama menjadi ulama politik dan ulama haidh dan nifas!. Di sisi lain tatkala para ulama sunnah mentashnif (mengklasifikasi) para gembong mereka kepada masing-masing kebid’ahan mereka maka dengan serentak mereka marah dan membabi buta, mereka sebarkan keragu-raguan kepada umat tentang masalah tashnif yang haq dengan maksud untuk melindungi nama dan kedudukan gembong-gembong mereka.
MENYEBARKAN KEBENCIAN TERHADAP ISTILAH SALAFI DAN SALAFIYYAH
Penulis begitu getol di dalam menyebarkan kebencian terhadap nisbah salafi dan salafiyyah, dia katakan bahwa nisbah as-salafi atau al-atsari sebagai suatu kesombongan! (hlm. 42). Bahkan dia buat manusia ngeri memakai istilah salafi dengan dia katakan bahwa para pengaku salafi adalah pelaku kejahatan! (hlm.74).
Padahal tidak ada yang lebih membanggakan seorang muslim dari menisbahkan diri kepada salaf, lafadz salafiyyah atau salafi tidaklah digunakan oleh para ulama Ahli Sunnah kecuali dalam kebaikan, lihatlah dalam kitab-kitab para ulama terutama dalam kitab-kitab biografi mereka tidaklah menyebut salaf atau salafi melainkan sebagai pujian, begitu sering para ulama menyebutkan biografi seseorang dan menyebutkan di antara manaqibnya adalah karena dia berjalan diatas manhaj salafi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Tidak ada cela bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, menisbahkan diri kepadanya, dan membanggakannya, bahkan wajib diterima semua itu darinya dengan kesepakatan ulama. Karena sesungguhnya madzhab salaf adalah haq, jika dia sesuai dengan salaf secara lahir dan batin, maka dia seperti seorang mukmin yang di atas kebenaran secara lahir dan batin” [Majmu Fatawa 4/149]
Al-Hafidz Adz-Dzahabi rahimahullah sering menyebutkan nisbah kepada salaf (as-salafi) ketika menyebutkan biografi para ulama.:
a) Ketika menyebutkan biografi Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawi dalam Siyar A’lamin Nubala 13/183 berkata : “Aku tidaklah mengetahui Ya’qub Al-Fasawi kecuali seorang salafi”
b). Ketika menyebutkan biografi Muhammad bin Muhammad Al-Bahrani beliau berkata : “Dia adalah seorang yang beragama, baik, dan seorang salafi” [Mu’jam Syuyuh 843]
c). Ketika menyebutkan biografi Al-Imam Daruquthni beliau mengatakan :”Dia tidak pernah masuk sama sekali dalam ilmu kalam dan jadal, bahkan dia adalah seorang salafi’ [Siyar 16/457]
d) Ketika menyebutkan biografi Abu Thohir As-Silafi beliau mengatakan :”As-Silafi diambil dari kata As-Salafi yaitu yang berjalan di atas madzhab salaf” [Siyar 21/6]
e). Ketika menyebutkan biografi Al-Hafidzh Ibnu Sholah rahimahullah beliau mengatakan : “Dia adalah seorang salafi, bagus aqidahnya ..” [Tadzkirotul Huffadz 4/1431]
Dan merupakan hal yang dimaklumi bahwa kelompok-kelompok bid’ah sangat menjauhi intisab kepada salaf, sampai-sampai kelompok yang mengaku beraqidah salaf pun juga menjauhi dan menghindari penisbatan kepada salaf, inilah syi’ar ahli bid’ah dari masa ke masa sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Syi’ar ahli bid’ah adalah tidak mau ittiba’ kepada salaf” [Majmu Fatawa 4/100]
Kelompok-kelompok bid’ah ini mengetahui bahwasanya dengan meninggalkan intisab kepada salaf maka mereka dengan leluasa menghukumi segala sesuatu dengan akal mereka, perasaan mereka dan eksperimen-eksperimen mereka!
Inilah realita yang menujukkan keagungan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar nampak jelas dakwah yang haq dari setiap kebatilan yang hendak menyerupainya, dan agar dakwah yang haq murni dari segala macam kotoran hendak mencampurinya.
MEMBUAT OPINI BAHWA PARA ULAMA MEMBENCI NISBAH SALAFI DAN SALAFIYYAH
Penulis banyak menukil perkataan para ulama yang mengesankan bahwa para ulama tersebut tidak suka kepada nisbah As-Salafi, Al-Atsari, As-Salafiyyah dan yang semisalnya. Nukilan-nukilan ini harus dicek ulang karena kedustaan adalah ciri khas dari setiap ahli bid’ah, Al-Imam Ali bin Harb Al-Maushili berkata :”Setiap ahli hawa (pengekor hawa nafsu) selalu berdusta dan tidak peduli dengan kedustaannya!” (Diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Kifayah hlm. 123) Di antara nama-nama yang dicatut oleh penulis dari para ulama adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan
Padahal kenyataan yang sebenarnya bahwa para ulama yang disebut nama-namanya di atas selalu mengajak manusia agar ittiba’ kepada manhaj salafi sebagaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini.
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya :”Apa yang engkau katakan terhadap orang yang memberi nama dengan As-Salafi dan Al-Atsari, apakah hal itu termasuk tazkiyah?” Beliau rahimahullah menjawab :”Kalau memang benar dia Atsari (menapaki atsar pendahulunya) atau Salafi (mengikuti pemahaman Salaf As-Shalih) maka tidak mengapa, semisal apa yang dikatakan para salaf, mereka mengatakan ‘Fulan Salafi, Fulan Atsari’, ini adalah sebuah tazkiyah yang seharusnya, tazkiyah yang wajib’ [Muhadhoroh dengan tema Haq Al-Muslim tgl. 16/1/1423H di Thoif]
Berkata Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidhahullah :”Penamaan dengan As-Salafiyah apabila memang benar maka tidak mengapa, namun apabila cuma sekedar pengakuan belaka, maka tidak boleh menamakan dengan As-Salafiyyah karena ia tidak berada pada manhaj Salaf” [Al-Ajwibah Mufidah. 15]
Telah datang suatu pertanyaan kepada Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidhahullah yang berbunyi :”Apakah salafiyyah adalah suatu hizb (kelompok) dan apakah menisbahkan diri kepadanya adalah hal yang tercela?” Maka beliau menjawab :”Salafiyah adalah Firqotun Najiah (kelompok yang selamat) mereka adalah Ahli Sunnah wal Jama’ah, bukan suatu hizb yang dinamakan sekarang sebagai kelompok-kelompok atau partai-partai, sesungguhnya dia adalah suatu jama’ah, jama’ah yang berjalan di atas sunnah.. maka Salafiyyah adalah jama’ah yang berjalan di atas madzhab Salaf dan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan dia bukanlah salah satu kelompok dari kelompok-kelompok yang muncul sekarang ini, karena dia adalah jama’ah yang terdahulu dari zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terus berlanjut terus menerus di atas kebenaran dan nampak hingga hari Kiamat sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Dari kaset yang berjudul At-Tahdzir Minal Bida’]
Dan termasuk mereka juga (para ulama yang membolehkan penisbahan tersebut) Syaikh Al-Fadzil Ali bin Nasir Faqihi di dalam kitabnya Al-Fath Al-Mubin Bir –Rod Ala Naqd Abdillah Al-Ghumari Likitabil Arbain” [Lihat Kun Salafiyan Alal Jaddah 44]
MENCOMOT FATWA-FATWA ULAMA YANG SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN MEREKA
Diakhir buku penerbit menambahkan lampiran-lampiran buku mereka ini yang dua kali lipat dibandingkan dengan buku aslinya, di antara lampiran-lampiran tersebut terdapat Fatwa Lajnah Daimah yang mengkritik sebagian tulisan dari Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, yang pada hari-hari ini Hizbiyyun begitu semangat di dalam menebarkannya.
Sikap para hizbiyyun ini sangat mengherankan sekali, karena sepanjang sejarah perjalanan mereka baru kali ini mereka begitu antusias untuk menukil sebuah fatwa dari para ulama Saudi Arabia. Tempo hari mereka menuding para ulama Saudi hanyalah ulama haid dan nifas, tidak paham realita, antek-antek CIA, ulama penguasa, dan sederet tuduhan-tuduhan keji yang lainnya!. Kemudian hari ini dengan serempak mereka menukil sebuah fatwa dari para ulama Saudi Arabia dan menyebarluaskannya?!
Sehubungan dengan Fatwa Lajnah Daimah ini kami nukilkan tanggapan dari Syaikh Dr Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh –Imam Masjid Nabawi dan Qadhi di Pengadilan Tinggi Madinah Nabawiyyah- di dalam ceramah beliau yang berjudul Ala Thoriqi Sunnah pada tanggal 5 Rabi’ul Awwal 1422H : “Yang kami yakini dan yang kami pertanggung jawabkan dihadapan Allah bahwasanya Syaikh Ali hafidhahullah dan gurunya –Syaikh Al-Albani rahimahullah- paling jauh di antara manusia dari madzhab Murji’ah –sebagaimana telah kami katakan sebelumnya. Syaikh Ali –demikian juga Syaikh Al-Albani rahimahullah- -jika dikatakan kepadanya : Apakah defenisi iman? Tidak akan kita dapati dalam ucapannya perkataan Murji’ah yang mengatakan bahwa amalan tidak masuk dalam keimanan. Bahkan nash-nash Syaikh Al-Albani rahimahullah menashkan bahwa defenisi iman adalah :”Keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan, dan amalan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan” [Lihat Tanbihat Mutawaimah hal. 553-557]
PENUTUP
Inilah di antara hal-hal yang bisa kami paparkan dari sebagian bantahan terhadap syubhat-syubhat buku ini, yang intinya bahwa buku ini hendak menjatuhkan manhaj tashnif untuk mengaburkan antara ahli Sunnah dan ahli bid’ah dan sekaligus menjauhkan manusia dari manhaj Salafush Shalih. Semoga Alah Subhanahu wa Ta’ala selalu meneguhkan kita di atas sunnah dan menjauhkan kita dari semua kebid’ahan. Amin
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 8, Th. Ke-7 1429/2008. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
FooteNote
[1]. Di dalam terjemahnya tertulis Al-Uqdah, ini adalah kekeliruan dari penerjemah
Selasa, 08 April 2008
Kamis, 03 April 2008
Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan
Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Dianggap Mahrom, Padahal Bukan Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.
Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut :
[1]. Ayah dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : “Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”. [Al-Ahzab : 4]. [28]
[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [29]
[3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: "Al-Hamwu adalah merupakan kematian." [30]
Imam Baghowi berkata: "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?". Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".
[4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".
Menutup pembahasan mengenai mahrom, sebagai pelengkap, berikut akan kami uraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan antara wanita dengan mahromnya? Silahkan simak jawaban dari masalah yang sangat penting ini.
Wanita Dengan Mahromnya Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:
[1]. Tidak Boleh Menikah
"Alloh Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 'masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat sangat keji dan dibenci oleh Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan alas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibuibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak dosa kamu mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nisa': 22-23]
[2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan
sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah bahwasanya Rosululloh bersabda: '“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil maka nikahnya batil” [31]
Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata: Rosululloh bersabda: "Tidak sah nikah kecuali ada wali” [32]Berkata Imam At Tirmidzi: “Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi dalam masalah wall pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan juga selain mereka" [33]
Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wall seperti mahrom karena sebab mushoharoh. [34
[3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, di antaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Berkata Rosululloh: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara lakilaki atau mahromnya yang lain." [35]
Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh berkata: "Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mehramnya." [36]
Dari Abu Hurairoh, Bersabda Rosululloh: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [37]
Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits diatas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal. Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar.
seperti riwayat Ibnu Abbas . beliau berkata: “Saya mendengar Rasululloh bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersan!a mahromnya, Maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rosululloh menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." [38]
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangan ini untuk semua safar, karena pembatasan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [39]
Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzohulloh ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu di bolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pesawat ataupun mobil, karena Rasululloh bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir mengadakan safar 'sehari semalam kecuali bersama mahrom". Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat ataupun mobil itu mungkin saja bisa terlambat, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [40]
[4]. Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya.
[5]. Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahrom.
[6]. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rosululloh sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar: Bersabda Rasululloh: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [41]
Berkata Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [42]
Dan Rosululloh tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain. Dari Umaimah binti Ruqoiqoh: Bersabda Rasululloh: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita" [43]
Dari Aisyah (ia berkata). : "Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membaiat. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan mengatakan: "Saya bai'at kalian." [44]
Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah tanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: "Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya ataukah tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah." [45]
[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
__________Foote Note
[28]. Lihat kembali bagian pertama tentang ayah.
[29]. Lihat Taisir Karimir Rohman hal. 138-139.
[30]. HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172.
[31]. Shohih, diriwayatkan Abu Dawud: 2083, Tirmidzi: 3/408, Ibnu Majah: 1879, Ahmad 6/47, Ad Darimi 2/137. Lihat Irwaul Gholil 6/243.
[32]. Shohih, Diriwayatkan Abu Dawud: 2085, Tirmidzi: 3/407, Ad Darimi 2/137, Ibnu Hibban: 1243. Lihat Irwaul Gholil 6/235.
[33]. Lihat Sunan Tirmidzi 3/410, tahqiq Muhammad Fu' ad Abdul Baqi.
[34]. Lihat Al Mughni (9/355-360) oleh Ibnu Qudamah, Fiqh Sunnah (2/124) oleh Sayyid Sabiq.
[35]. HR. Muslim: 1340.
[36]. HR Ibnu Khuzaimah: 2522.
[37]. HR Bukhori: 1088, Muslim: 1339.
[38]. HR. Bukhori: 3006, 523; Muslim 1341. Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syar'iyah 2/102.
[39]. Lihat Fathul Bari 4/75.
[40]. Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387.
[41]. Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283. Lihat Ash Shohihah 1/447/226.
[42]. Ash Shohihah 1/448.
[43]. HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi: 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 6/357 dan lainnya.
[44]. HR Bukhori: 4891.
[45]. Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid
Dianggap Mahrom, Padahal Bukan Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.
Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut :
[1]. Ayah dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : “Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”. [Al-Ahzab : 4]. [28]
[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [29]
[3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: "Al-Hamwu adalah merupakan kematian." [30]
Imam Baghowi berkata: "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?". Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".
[4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".
Menutup pembahasan mengenai mahrom, sebagai pelengkap, berikut akan kami uraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan antara wanita dengan mahromnya? Silahkan simak jawaban dari masalah yang sangat penting ini.
Wanita Dengan Mahromnya Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:
[1]. Tidak Boleh Menikah
"Alloh Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 'masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat sangat keji dan dibenci oleh Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan alas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibuibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak dosa kamu mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nisa': 22-23]
[2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan
sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah bahwasanya Rosululloh bersabda: '“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil maka nikahnya batil” [31]
Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata: Rosululloh bersabda: "Tidak sah nikah kecuali ada wali” [32]Berkata Imam At Tirmidzi: “Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi dalam masalah wall pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan juga selain mereka" [33]
Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wall seperti mahrom karena sebab mushoharoh. [34
[3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, di antaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Berkata Rosululloh: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara lakilaki atau mahromnya yang lain." [35]
Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh berkata: "Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mehramnya." [36]
Dari Abu Hurairoh, Bersabda Rosululloh: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [37]
Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits diatas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal. Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar.
seperti riwayat Ibnu Abbas . beliau berkata: “Saya mendengar Rasululloh bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersan!a mahromnya, Maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rosululloh menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." [38]
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangan ini untuk semua safar, karena pembatasan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [39]
Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzohulloh ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu di bolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pesawat ataupun mobil, karena Rasululloh bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir mengadakan safar 'sehari semalam kecuali bersama mahrom". Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat ataupun mobil itu mungkin saja bisa terlambat, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [40]
[4]. Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya.
[5]. Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahrom.
[6]. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rosululloh sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar: Bersabda Rasululloh: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [41]
Berkata Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [42]
Dan Rosululloh tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain. Dari Umaimah binti Ruqoiqoh: Bersabda Rasululloh: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita" [43]
Dari Aisyah (ia berkata). : "Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membaiat. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan mengatakan: "Saya bai'at kalian." [44]
Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah tanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: "Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya ataukah tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah." [45]
[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
__________Foote Note
[28]. Lihat kembali bagian pertama tentang ayah.
[29]. Lihat Taisir Karimir Rohman hal. 138-139.
[30]. HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172.
[31]. Shohih, diriwayatkan Abu Dawud: 2083, Tirmidzi: 3/408, Ibnu Majah: 1879, Ahmad 6/47, Ad Darimi 2/137. Lihat Irwaul Gholil 6/243.
[32]. Shohih, Diriwayatkan Abu Dawud: 2085, Tirmidzi: 3/407, Ad Darimi 2/137, Ibnu Hibban: 1243. Lihat Irwaul Gholil 6/235.
[33]. Lihat Sunan Tirmidzi 3/410, tahqiq Muhammad Fu' ad Abdul Baqi.
[34]. Lihat Al Mughni (9/355-360) oleh Ibnu Qudamah, Fiqh Sunnah (2/124) oleh Sayyid Sabiq.
[35]. HR. Muslim: 1340.
[36]. HR Ibnu Khuzaimah: 2522.
[37]. HR Bukhori: 1088, Muslim: 1339.
[38]. HR. Bukhori: 3006, 523; Muslim 1341. Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syar'iyah 2/102.
[39]. Lihat Fathul Bari 4/75.
[40]. Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387.
[41]. Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283. Lihat Ash Shohihah 1/447/226.
[42]. Ash Shohihah 1/448.
[43]. HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi: 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 6/357 dan lainnya.
[44]. HR Bukhori: 4891.
[45]. Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid
Senin, 31 Maret 2008
Doa Bersama
Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan: Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya "Sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus." Balasan surat dari Khalifah Umar: "Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka" Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata,
"Wahai amirul mu'minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur." (Maa jaa fii bida' karya Ibnu Wahdah hal 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama'i baina Al-Ittiba' wal Ibtida' karya Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal 29).
Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, "Termasuk bentuk zikir jama'i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir." Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, "Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah." Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.
Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?" Jawaban beliau "aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak" (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba' hal 180. Lihat Qowaid Ma'rifati Bida' hal 52).
Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan:1. Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut,2. Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.
***
Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
"Wahai amirul mu'minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur." (Maa jaa fii bida' karya Ibnu Wahdah hal 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama'i baina Al-Ittiba' wal Ibtida' karya Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal 29).
Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, "Termasuk bentuk zikir jama'i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir." Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, "Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah." Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.
Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?" Jawaban beliau "aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak" (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba' hal 180. Lihat Qowaid Ma'rifati Bida' hal 52).
Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan:1. Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut,2. Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.
***
Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Ketika Wanita Menggoda
Allah ta'ala telah menganugerahkan kepada kaum wanita keindahan yang membuat kaum lelaki tertarik kepada mereka. Namun syariat yang suci ini tidak memperkenankan keindahan itu diobral seperti layaknya barang dagangan di etalase atau di emperan toko. Tapi kenyataan yang kita jumpai sekarang ini wanita justru menjadi sumber fitnah bagi laki-laki. Di jalan-jalan, di acara TV atau di VCD para wanita mengumbar aurat seenaknya bak kontes kecantikan yang melombakan keindahan tubuh, sehingga seolah-olah tidak ada siksa dan tidak kenal apa itu dosa. Benarlah sabda Rasulullah yang mulia dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana beliau bersabda, "Tidak pernah kutinggalkan sepeninggalku godaan yang lebih besar bagi kaum lelaki daripada wanita." (HR. Bukhari Muslim)
Ya, begitulah realitasnya, wanita menjadi sumber godaan yang telah banyak membuat lelaki bertekuk lutut dan terbenam dalam lumpur yang dibuat oleh syaitan untuk menenggelamkannya. Usaha-usaha untuk menggoda bisa secara halus, baik disadari maupun tidak, secara terang-terangan maupun berkedok seni. Tengoklah kisah Nabi Allah Yusuf 'alaihis salam tatkala istri pembesar Mesir secara terang-terangan menggoda Beliau untuk diajak melakukan tindakan tidak pantas. Nabi Yusuf pun menolak dan berkata, "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik." (QS. Yusuf: 23)
Muhammad bin Ishaq menceritakan, As-Sirri pernah lewat di sebuah jalan di kota Mesir. Karena tahu dirinya menarik, wanita ini berkata, "Aku akan menggoda lelaki ini." Maka wanita itu membuka wajahnya dan memperlihatkan dirinya di hadapan As-Sirri. Beliau lantas bertanya, "Ada apa denganmu?" Wanita itu berkata, "Maukah anda merasakan kasur yang empuk dan kehidupan yang nikmat?" Beliau malah kemudian melantunkan syair,"Berapa banyak pencandu kemaksiatan yang mereguk kenikmatan dari wanita-wanita itu, namun akhirnya ia mati meninggalkan mereka untuk merasakan siksa yang nyata. Mereka menikmati kemaksiatan yang hanya sesaat, untuk merasakan bekas-bekasnya yang tak kunjung sirna. Wahai kejahatan, sesungguhnya Allah melihat dan mendengar hamba-Nya, dengan kehendak Dia pulalah kemaksiatan itu tertutupi jua." (Roudhotul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, karya Ibnul Qayyim)
Perhatikanlah bagaimana Rasulullah telah mewanti-wanti kepada kita sekalian lewat sabda beliau, "Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita." (HR. Muslim) Kini, di era globalisasi, ketika arus informasi begitu deras mengalir, godaan begitu gampang masuk ke rumah-rumah kita. Cukup dengan membuka surat kabar dan majalah, atau dengan mengklik tombol remote control, godaan pun hadir di tengah-tengah kita tanpa permisi, menampilkan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok memamerkan aurat yang semestinya dijaga.
Lalu, sebagian muslimah ikut-ikutan terbawa oleh propaganda gaya hidup seperti ini. Pakaian kehormatan dilepas, diganti dengan pakaian-pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh, tanpa merasa risih. Godaan pun semakin kencang menerpa, dan pergaulan bebas menjadi hal biasa. Maka, kita perlu merenungkan dua bait syair yang diucapkan oleh Sufyan Ats-Tsauri: "Kelezatan-kelezatan yang didapati seseorang dari yang haram, toh akan hilang juga, yang tinggal hanyalah aib dan kehinaan, segala kejahatan akan meninggalkan bekas-bekas buruk, sungguh tak ada kebaikan dalam kelezatan yang berakhir dengan siksaan dalam neraka."
Seorang ulama yang masyhur, Ibnul Qayyim pun memberikan nasihat yang sangat berharga: "Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjadikan mata itu sebagai cerminan hati. Apabila seorang hamba telah mampu meredam pandangan matanya, berarti hatinya telah mampu meredam gejolak syahwat dan ambisinya. Apabila matanya jelalatan, hatinya juga akan liar mengumbar syahwat..."
Wallahul Musta'an.
***
Penulis: Abu Harun Aminuddin
Sumber: Buletin at-Tauhid
Ya, begitulah realitasnya, wanita menjadi sumber godaan yang telah banyak membuat lelaki bertekuk lutut dan terbenam dalam lumpur yang dibuat oleh syaitan untuk menenggelamkannya. Usaha-usaha untuk menggoda bisa secara halus, baik disadari maupun tidak, secara terang-terangan maupun berkedok seni. Tengoklah kisah Nabi Allah Yusuf 'alaihis salam tatkala istri pembesar Mesir secara terang-terangan menggoda Beliau untuk diajak melakukan tindakan tidak pantas. Nabi Yusuf pun menolak dan berkata, "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik." (QS. Yusuf: 23)
Muhammad bin Ishaq menceritakan, As-Sirri pernah lewat di sebuah jalan di kota Mesir. Karena tahu dirinya menarik, wanita ini berkata, "Aku akan menggoda lelaki ini." Maka wanita itu membuka wajahnya dan memperlihatkan dirinya di hadapan As-Sirri. Beliau lantas bertanya, "Ada apa denganmu?" Wanita itu berkata, "Maukah anda merasakan kasur yang empuk dan kehidupan yang nikmat?" Beliau malah kemudian melantunkan syair,"Berapa banyak pencandu kemaksiatan yang mereguk kenikmatan dari wanita-wanita itu, namun akhirnya ia mati meninggalkan mereka untuk merasakan siksa yang nyata. Mereka menikmati kemaksiatan yang hanya sesaat, untuk merasakan bekas-bekasnya yang tak kunjung sirna. Wahai kejahatan, sesungguhnya Allah melihat dan mendengar hamba-Nya, dengan kehendak Dia pulalah kemaksiatan itu tertutupi jua." (Roudhotul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, karya Ibnul Qayyim)
Perhatikanlah bagaimana Rasulullah telah mewanti-wanti kepada kita sekalian lewat sabda beliau, "Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita." (HR. Muslim) Kini, di era globalisasi, ketika arus informasi begitu deras mengalir, godaan begitu gampang masuk ke rumah-rumah kita. Cukup dengan membuka surat kabar dan majalah, atau dengan mengklik tombol remote control, godaan pun hadir di tengah-tengah kita tanpa permisi, menampilkan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok memamerkan aurat yang semestinya dijaga.
Lalu, sebagian muslimah ikut-ikutan terbawa oleh propaganda gaya hidup seperti ini. Pakaian kehormatan dilepas, diganti dengan pakaian-pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh, tanpa merasa risih. Godaan pun semakin kencang menerpa, dan pergaulan bebas menjadi hal biasa. Maka, kita perlu merenungkan dua bait syair yang diucapkan oleh Sufyan Ats-Tsauri: "Kelezatan-kelezatan yang didapati seseorang dari yang haram, toh akan hilang juga, yang tinggal hanyalah aib dan kehinaan, segala kejahatan akan meninggalkan bekas-bekas buruk, sungguh tak ada kebaikan dalam kelezatan yang berakhir dengan siksaan dalam neraka."
Seorang ulama yang masyhur, Ibnul Qayyim pun memberikan nasihat yang sangat berharga: "Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjadikan mata itu sebagai cerminan hati. Apabila seorang hamba telah mampu meredam pandangan matanya, berarti hatinya telah mampu meredam gejolak syahwat dan ambisinya. Apabila matanya jelalatan, hatinya juga akan liar mengumbar syahwat..."
Wallahul Musta'an.
***
Penulis: Abu Harun Aminuddin
Sumber: Buletin at-Tauhid
Faedah Seputar Basmalah
Tafsir Basmalah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata: "Tafsirnya adalah: Sesungguhnya seorang insan meminta tolong dengan perantara semua Nama Allah. Kami katakan: yang dimaksud adalah setiap nama yang Allah punya. Kami menyimpulkan hal itu dari ungkapan isim (nama) yang berbentuk mufrad (tunggal) dan mudhaf (disandarkan) maka bermakna umum. Seorang yang membaca basmalah bertawassul kepada Allah ta'ala dengan menyebutkan sifat rahmah. Karena sifat rahmah akan membantu insan untuk melakukan amalnya. Dan orang yang membaca basmalah ingin meminta tolong dengan perantara nama-nama Allah untuk memudahkan amal-amalnya." (Shifatush Shalah, hal. 64).
Kitabullah Diawali Basmalah
Penulisan Al-Qur'an diawali dengan basmalah. Hal itu telah ditegaskan tidak hanya oleh seorang ulama, di antara mereka adalah Al Qurthuby yarhamuhullah di dalam tafsirnya. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum telah sepakat menjadikan basmalah tertulis sebagai ayat permulaan dalam Al-Qur'an, inilah kesepakatan mereka yang menjadi permanen -semoga Allah meridhai mereka- dan Al Hafizh Ibnu Hajar yarhamuhullah pun menyebutkan pernyataan serupa di dalam Fathul Baari (Ad Dalaa'il Wal Isyaaraat 'ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 9).
Teladan Nabi
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila menulis surat memulai dengan bismillaahirrahmaanirrahiim (lihat Shahih Bukhari 4/402 Kitabul Jihad Bab Du'a Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ilal Islam wa Nubuwah wa 'an laa Yattakhidza Ba'dhuhum Ba'dhan Arbaaban min duunillaah wa Qauluhu ta'ala Maa kaana libasyarin 'an yu'tiyahullaahu 'ilman ila akhiril ayah, Fathul Bari 6/109 lihatlah perincian tentang hal ini di dalam Zaadul Ma'aad fii Hadyi Khairil 'Ibaad karya Ibnul Qayyim 3/688-696, beliau menceritakan surat menyurat Nabi kepada para raja dan lain sebagainya (Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 17). Di dalam Kitab Bad'ul Wahyi Imam Bukhari menyebutkan hadits: "Bismillahirrahmaanirrahiim min Muhammadin 'Abdillah wa Rasuulihi ila Hiraqla 'Azhiimir Ruum..." (Shahih Bukhari no. 7, Shahih Muslim no. 1773 dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma, lihat Hushuulul Ma'muul, hal. 9, lihat juga Ad Dalaa'il Wal Isyaaraat 'ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 9).
Hadits Tentang Keutamaan Basmalah
Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata: "Adapun hadits-hadits qauliyah tentang masalah basmalah, seperti hadits, 'Kullu amrin dzii baalin laa yubda'u fiihi bibismillaahi fahuwa abtar.' hadits-hadits tersebut adalah hadits yang dilemahkan oleh para ulama." Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khathib dalam Al Jami' (2/69,70), As Subki dalam Thabaqaat Syafi'iyah Al Kubra, muqaddimah hal. 12 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tetapi hadits itu adalah hadits dha'ifun jiddan (sangat lemah) karena ia merupakan salah satu riwayat Ahmad bin Muhammad bin Imran yang dikenal dengan panggilan Ibnul Jundi. Al Khathib berkata di dalam Tarikh-nya (5/77): 'Orang ini dilemahkan riwayat-riwayatnya dan ada celaan pada madzhabnya.' Maksudnya: karena ia cenderung pada ajaran Syi'ah. Ibnu 'Iraq berkata di dalam Tanziihusy Syari'ah Al Marfuu'ah (1/33): 'Dia adalah pengikut Syi'ah. Ibnul Jauzi menuduhnya telah memalsukan hadits.' Hadits ini pun telah dinyatakan lemah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah sebagaimana dinukil dalam Futuhaat Rabbaniyah (3/290) silakan periksa Hushuulul Ma'muul, hal. 9). Adapun hadits: 'Kullu amrin laa yubda'u fiihi bibismillaahiirahmaanirrahiim fahuwa ajdzam' adalah hadits dha'if, didha'ifkan Syaikh Al Albani dalam Dha'iful Jaami' 4217 (lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur'an Al 'Azhim tahqiq Hani Al Hajj, 1/24).
Hikmah Memulai dengan Basmalah
Hikmah yang tersimpan dalam mengawali perbuatan dengan bismillahirrahmaanirraahiim adalah demi mencari barakah dengan membacanya. Karena ucapan ini adalah kalimat yang berbarakah, sehingga apabila disebutkan di permulaan kitab atau di awal risalah maka hal itu akan membuahkan barakah baginya. Selain itu di dalamnya juga terdapat permohonan pertolongan kepada Allah ta'ala (lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 17). Selain itu basmalah termasuk pujian dan dzikir yang paling mulia (lihat Taudhihaat Al Kasdalamyifaat, hal. 48).
Apakah Basmalah Termasuk Al Fatihah ?
Syaikh Al 'Utsaimin berkata: "Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang berpendapat ia adalah termasuk ayat dari Al Fatihah dan dibaca dengan keras dalam shalat jahriyah (dibaca keras oleh imam) dan mereka berpandangan tidak sah orang yang shalat tanpa membaca basmalah karena ia termasuk surat Al Fatihah. Dan ada pula di antara mereka yang berpendapat bahwa ia bukan bagian dari Al Fatihah namun sebuah ayat tersendiri di dalam Kitabullah. Pendapat inilah yang benar. Dalilnya adalah nash serta konteks isi surat tersebut." Kemudian beliau merinci alasan beliau (lihat Tafsir Juz 'Amma, hal. 9 cet Darul Kutub 'Ilmiyah).
Sahkah Shalat Tanpa Membaca Basmalah ?
Dari Anas radhiyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar mengawali shalat dengan membaca Alhamdulillaahi Rabbil 'aalamiin (Muttafaqun 'alaihi). Muslim menambahkan: Mereka semua tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim di awal bacaan maupun di akhirnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah Anas berkata: Mereka semua tidak mengeraskan bacaan bismillaahirrahmaanirrahiim. Di dalam riwayat lainnya dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan kata-kata: Mereka semua membacanya dengan sirr (pelan)
Diantara faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
Tata cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafa'ur rasyidin membuka bacaan shalat dengan alhamdulillaahi rabbil 'aalamiin.
Hadits ini menunjukkan bahwa basmalah bukan termasuk bagian awal dari surat Al Fatihah. Oleh sebab itu tidak wajib membacanya beriringan dengan surat ini. Akan tetapi hukum membacanya hanyalah sunnah sebagai pemisah antara surat-surat, meskipun dalam hal ini memang ada perselisihan pendapat ulama.
Para imam yang empat berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah:
Imam Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad berpendapat bacaan itu disyari'atkan di dalam shalat.
Imam Malik berpendapat bacaan itu tidak disyari'atkan untuk dibaca dalam shalat wajib, baik dengan pelan maupun keras.
Kemudian Imam yang tiga (Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad) berselisih tentang hukum membacanya:
Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat membacanya adalah sunnah bukan wajib karena basmalah bukan bagian dari Al Fatihah.
Imam Syafi'i berpendapat membacanya adalah wajib.(lihat Taudhihul Ahkaam, 1/413-414 cet. Dar Ibnul Haitsam)
Menjahrkan Basmalah dalam Shalat Jahriyah
Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya: Apakah hukum menjahrkan (mengeraskan bacaan) basmalah? Beliau menjawab: "Pendapat yang lebih kuat adalah mengeraskan bacaan basmalah itu tidak semestinya dilakukan dan yang sunnah adalah melirihkannya karena ia bukan bagian dari surat Al Fatihah. Akan tetapi jika ada orang yang terkadang membacanya dengan keras maka tidak mengapa. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hendaknya memang dikeraskan kadang-kadang sebab adanya riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengeraskannya (HR. Nasa'i di dalam Al Iftitah Bab Qiro'atu bismillahirrahmaanirrahiim (904), Ibnu Hibban 1788, Ibnu Khuzaimah 499, Daruquthni 1/305, Baihaqi 2/46,58) Akan tetapi hadits yang jelas terbukti keabsahannya menerangkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidak mengeraskannya (berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Aku pernah shalat menjadi makmum di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang memperdengarkan bacaan bismillahirrahmanirrahiim (HR. Muslim dalam kitab Shalat Bab Hujjatu man Qoola la yajharu bil basmalah (399)) Akan tetapi apabila seandainya ada seseorang yang menjahrkannya dalam rangka melunakkan hati suatu kaum yang berpendapat jahr saya berharap hal itu tidak mengapa." (Fatawa Arkanil Islam, hal. 316-317)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassaam mengatakan: "Syaikhul Islam mengatakan: Terus menerus mengeraskan bacaan (basmalah) adalah bid'ah dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits-hadits yang menegaskan cara keras dalam membacanya semuanya adalah palsu." (Taudhihul Ahkaam, 1/414) Imam Ibnu Katsir mengatakan : "...para ulama sepakat menyatakan sah orang yang mengeraskan bacaan basmalah maupun yang melirihkannya..." (Tafsir Al-Qur'an Al 'Azhim, 1/22).
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata: "Tafsirnya adalah: Sesungguhnya seorang insan meminta tolong dengan perantara semua Nama Allah. Kami katakan: yang dimaksud adalah setiap nama yang Allah punya. Kami menyimpulkan hal itu dari ungkapan isim (nama) yang berbentuk mufrad (tunggal) dan mudhaf (disandarkan) maka bermakna umum. Seorang yang membaca basmalah bertawassul kepada Allah ta'ala dengan menyebutkan sifat rahmah. Karena sifat rahmah akan membantu insan untuk melakukan amalnya. Dan orang yang membaca basmalah ingin meminta tolong dengan perantara nama-nama Allah untuk memudahkan amal-amalnya." (Shifatush Shalah, hal. 64).
Kitabullah Diawali Basmalah
Penulisan Al-Qur'an diawali dengan basmalah. Hal itu telah ditegaskan tidak hanya oleh seorang ulama, di antara mereka adalah Al Qurthuby yarhamuhullah di dalam tafsirnya. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum telah sepakat menjadikan basmalah tertulis sebagai ayat permulaan dalam Al-Qur'an, inilah kesepakatan mereka yang menjadi permanen -semoga Allah meridhai mereka- dan Al Hafizh Ibnu Hajar yarhamuhullah pun menyebutkan pernyataan serupa di dalam Fathul Baari (Ad Dalaa'il Wal Isyaaraat 'ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 9).
Teladan Nabi
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila menulis surat memulai dengan bismillaahirrahmaanirrahiim (lihat Shahih Bukhari 4/402 Kitabul Jihad Bab Du'a Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ilal Islam wa Nubuwah wa 'an laa Yattakhidza Ba'dhuhum Ba'dhan Arbaaban min duunillaah wa Qauluhu ta'ala Maa kaana libasyarin 'an yu'tiyahullaahu 'ilman ila akhiril ayah, Fathul Bari 6/109 lihatlah perincian tentang hal ini di dalam Zaadul Ma'aad fii Hadyi Khairil 'Ibaad karya Ibnul Qayyim 3/688-696, beliau menceritakan surat menyurat Nabi kepada para raja dan lain sebagainya (Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 17). Di dalam Kitab Bad'ul Wahyi Imam Bukhari menyebutkan hadits: "Bismillahirrahmaanirrahiim min Muhammadin 'Abdillah wa Rasuulihi ila Hiraqla 'Azhiimir Ruum..." (Shahih Bukhari no. 7, Shahih Muslim no. 1773 dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma, lihat Hushuulul Ma'muul, hal. 9, lihat juga Ad Dalaa'il Wal Isyaaraat 'ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 9).
Hadits Tentang Keutamaan Basmalah
Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata: "Adapun hadits-hadits qauliyah tentang masalah basmalah, seperti hadits, 'Kullu amrin dzii baalin laa yubda'u fiihi bibismillaahi fahuwa abtar.' hadits-hadits tersebut adalah hadits yang dilemahkan oleh para ulama." Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khathib dalam Al Jami' (2/69,70), As Subki dalam Thabaqaat Syafi'iyah Al Kubra, muqaddimah hal. 12 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tetapi hadits itu adalah hadits dha'ifun jiddan (sangat lemah) karena ia merupakan salah satu riwayat Ahmad bin Muhammad bin Imran yang dikenal dengan panggilan Ibnul Jundi. Al Khathib berkata di dalam Tarikh-nya (5/77): 'Orang ini dilemahkan riwayat-riwayatnya dan ada celaan pada madzhabnya.' Maksudnya: karena ia cenderung pada ajaran Syi'ah. Ibnu 'Iraq berkata di dalam Tanziihusy Syari'ah Al Marfuu'ah (1/33): 'Dia adalah pengikut Syi'ah. Ibnul Jauzi menuduhnya telah memalsukan hadits.' Hadits ini pun telah dinyatakan lemah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah sebagaimana dinukil dalam Futuhaat Rabbaniyah (3/290) silakan periksa Hushuulul Ma'muul, hal. 9). Adapun hadits: 'Kullu amrin laa yubda'u fiihi bibismillaahiirahmaanirrahiim fahuwa ajdzam' adalah hadits dha'if, didha'ifkan Syaikh Al Albani dalam Dha'iful Jaami' 4217 (lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur'an Al 'Azhim tahqiq Hani Al Hajj, 1/24).
Hikmah Memulai dengan Basmalah
Hikmah yang tersimpan dalam mengawali perbuatan dengan bismillahirrahmaanirraahiim adalah demi mencari barakah dengan membacanya. Karena ucapan ini adalah kalimat yang berbarakah, sehingga apabila disebutkan di permulaan kitab atau di awal risalah maka hal itu akan membuahkan barakah baginya. Selain itu di dalamnya juga terdapat permohonan pertolongan kepada Allah ta'ala (lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 17). Selain itu basmalah termasuk pujian dan dzikir yang paling mulia (lihat Taudhihaat Al Kasdalamyifaat, hal. 48).
Apakah Basmalah Termasuk Al Fatihah ?
Syaikh Al 'Utsaimin berkata: "Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang berpendapat ia adalah termasuk ayat dari Al Fatihah dan dibaca dengan keras dalam shalat jahriyah (dibaca keras oleh imam) dan mereka berpandangan tidak sah orang yang shalat tanpa membaca basmalah karena ia termasuk surat Al Fatihah. Dan ada pula di antara mereka yang berpendapat bahwa ia bukan bagian dari Al Fatihah namun sebuah ayat tersendiri di dalam Kitabullah. Pendapat inilah yang benar. Dalilnya adalah nash serta konteks isi surat tersebut." Kemudian beliau merinci alasan beliau (lihat Tafsir Juz 'Amma, hal. 9 cet Darul Kutub 'Ilmiyah).
Sahkah Shalat Tanpa Membaca Basmalah ?
Dari Anas radhiyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar mengawali shalat dengan membaca Alhamdulillaahi Rabbil 'aalamiin (Muttafaqun 'alaihi). Muslim menambahkan: Mereka semua tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim di awal bacaan maupun di akhirnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah Anas berkata: Mereka semua tidak mengeraskan bacaan bismillaahirrahmaanirrahiim. Di dalam riwayat lainnya dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan kata-kata: Mereka semua membacanya dengan sirr (pelan)
Diantara faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
Tata cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafa'ur rasyidin membuka bacaan shalat dengan alhamdulillaahi rabbil 'aalamiin.
Hadits ini menunjukkan bahwa basmalah bukan termasuk bagian awal dari surat Al Fatihah. Oleh sebab itu tidak wajib membacanya beriringan dengan surat ini. Akan tetapi hukum membacanya hanyalah sunnah sebagai pemisah antara surat-surat, meskipun dalam hal ini memang ada perselisihan pendapat ulama.
Para imam yang empat berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah:
Imam Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad berpendapat bacaan itu disyari'atkan di dalam shalat.
Imam Malik berpendapat bacaan itu tidak disyari'atkan untuk dibaca dalam shalat wajib, baik dengan pelan maupun keras.
Kemudian Imam yang tiga (Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad) berselisih tentang hukum membacanya:
Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat membacanya adalah sunnah bukan wajib karena basmalah bukan bagian dari Al Fatihah.
Imam Syafi'i berpendapat membacanya adalah wajib.(lihat Taudhihul Ahkaam, 1/413-414 cet. Dar Ibnul Haitsam)
Menjahrkan Basmalah dalam Shalat Jahriyah
Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya: Apakah hukum menjahrkan (mengeraskan bacaan) basmalah? Beliau menjawab: "Pendapat yang lebih kuat adalah mengeraskan bacaan basmalah itu tidak semestinya dilakukan dan yang sunnah adalah melirihkannya karena ia bukan bagian dari surat Al Fatihah. Akan tetapi jika ada orang yang terkadang membacanya dengan keras maka tidak mengapa. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hendaknya memang dikeraskan kadang-kadang sebab adanya riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengeraskannya (HR. Nasa'i di dalam Al Iftitah Bab Qiro'atu bismillahirrahmaanirrahiim (904), Ibnu Hibban 1788, Ibnu Khuzaimah 499, Daruquthni 1/305, Baihaqi 2/46,58) Akan tetapi hadits yang jelas terbukti keabsahannya menerangkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidak mengeraskannya (berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Aku pernah shalat menjadi makmum di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang memperdengarkan bacaan bismillahirrahmanirrahiim (HR. Muslim dalam kitab Shalat Bab Hujjatu man Qoola la yajharu bil basmalah (399)) Akan tetapi apabila seandainya ada seseorang yang menjahrkannya dalam rangka melunakkan hati suatu kaum yang berpendapat jahr saya berharap hal itu tidak mengapa." (Fatawa Arkanil Islam, hal. 316-317)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassaam mengatakan: "Syaikhul Islam mengatakan: Terus menerus mengeraskan bacaan (basmalah) adalah bid'ah dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits-hadits yang menegaskan cara keras dalam membacanya semuanya adalah palsu." (Taudhihul Ahkaam, 1/414) Imam Ibnu Katsir mengatakan : "...para ulama sepakat menyatakan sah orang yang mengeraskan bacaan basmalah maupun yang melirihkannya..." (Tafsir Al-Qur'an Al 'Azhim, 1/22).
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Hadits Dho'if menjadi Sandaran Hukum
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid'ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan /yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid'ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho'if/lemah di tengah-tengah umat.
Contoh dari hadits dho'if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, "Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian". (Hadits ini dho'if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa'i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul (tidak dikenal)).
Selain itu juga, hadits dho'if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh'ail a'mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho'if (bahkan palsu) ini semakin tersebar -di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da'i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho'if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini
Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya,
"Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka". (HR. Bukhari & Muslim).
Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, "Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar." (HR. Muslim). Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, "Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa'id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani).
Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho'if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani)
Hukum Memakai Hadits Dho'if
Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho'if dengan melihat perkataan Imam Muslim -semoga Allah merahmati beliau- berikut ini.
Imam Muslim -rahimahullah- berkata, "Ketahuilah -semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid'ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah).
Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (Q.S. Al Hujurat: 6)
Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak." (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho'if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho'if termasuk orang yang fasik.
Bolehkah Hadits Dho'if Digunakan dalam Fadho'il A'mal?!
Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho'if (bahkan sangat dho'if/lemah) tentang fadha'il a'amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho'if dalam fadha'il a'mal. Padahala di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho'if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha'il a'mal.
Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho'if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho'if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho'if untuk menjelaskan fadha'il a'mal (keutamana amalan) dalam amalan yang telah disyari'atkan dalam syari'at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan shalat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar'i dengan hadits-hadits yang dho'if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum.
Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho'if di dalam fadho'il a'mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah:
(1) Hendaknya hadits tersebut bukanlah hadits yang sangat dho'if/lemah,
(2). Hendaknya hadits tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau hasan, pen) yang umum,
(3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya,
(4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan.
Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho'if dengan hadits yang dho'if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida')
Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah bahwa hadits dho'if tidak boleh digunakan secara mutlak termasuk juga dalam fadha'il a'mal. Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Disusun oleh: Muhammad Abduh TuasikalMuroja'ah: Ustadz Aris Munandar
Contoh dari hadits dho'if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, "Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian". (Hadits ini dho'if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa'i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul (tidak dikenal)).
Selain itu juga, hadits dho'if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh'ail a'mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho'if (bahkan palsu) ini semakin tersebar -di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da'i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho'if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini
Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya,
"Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka". (HR. Bukhari & Muslim).
Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, "Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar." (HR. Muslim). Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, "Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa'id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani).
Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho'if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani)
Hukum Memakai Hadits Dho'if
Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho'if dengan melihat perkataan Imam Muslim -semoga Allah merahmati beliau- berikut ini.
Imam Muslim -rahimahullah- berkata, "Ketahuilah -semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid'ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah).
Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (Q.S. Al Hujurat: 6)
Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak." (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho'if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho'if termasuk orang yang fasik.
Bolehkah Hadits Dho'if Digunakan dalam Fadho'il A'mal?!
Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho'if (bahkan sangat dho'if/lemah) tentang fadha'il a'amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho'if dalam fadha'il a'mal. Padahala di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho'if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha'il a'mal.
Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho'if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho'if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho'if untuk menjelaskan fadha'il a'mal (keutamana amalan) dalam amalan yang telah disyari'atkan dalam syari'at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan shalat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar'i dengan hadits-hadits yang dho'if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum.
Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho'if di dalam fadho'il a'mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah:
(1) Hendaknya hadits tersebut bukanlah hadits yang sangat dho'if/lemah,
(2). Hendaknya hadits tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau hasan, pen) yang umum,
(3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya,
(4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan.
Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho'if dengan hadits yang dho'if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida')
Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah bahwa hadits dho'if tidak boleh digunakan secara mutlak termasuk juga dalam fadha'il a'mal. Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Disusun oleh: Muhammad Abduh TuasikalMuroja'ah: Ustadz Aris Munandar
Rabu, 27 Februari 2008
Hukum Berkhitan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj .or.id/content/ 807/slash/ 0
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?
"Jawaban :
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis. Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang didalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.
Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut :
Pertama:
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa NabiShallallahu' alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orangyang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.
Kedua :
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang, mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pembeda, maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihiwa sallam :
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".
Ketiga :
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidakboleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.
Keempat :
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seandainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.
Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunyi:
"khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75
]seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukumtersebut.
[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa SolusiProblematikaUmat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal258-269 Pustaka Arafah]
http://www.almanhaj .or.id/content/ 807/slash/ 0
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?
"Jawaban :
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis. Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang didalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.
Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut :
Pertama:
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa NabiShallallahu' alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orangyang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.
Kedua :
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang, mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pembeda, maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihiwa sallam :
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".
Ketiga :
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidakboleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.
Keempat :
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seandainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.
Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunyi:
"khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75
]seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukumtersebut.
[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa SolusiProblematikaUmat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal258-269 Pustaka Arafah]
Senin, 25 Februari 2008
Shalat Sunnah Witir
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
"Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.” [1]
‘Ali radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [2]
Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai Ahlul Qur'an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir.” [3]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah mengatakan.“Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Maha sabar dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan kesombongan (artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa kedermawanan dan kebaikan” [4]
Hukum Orang Yang Terus Menerus Meninggalkan Shalat Witir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).” [5]
Beliau rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab.“Barangsiapa terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya” [6][
Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
__________Foote Notes :
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no. 1260).
[2]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim (I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229), at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad (I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).
[5]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).
[6]. Ibid (XXIII/127).
Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
"Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.” [1]
‘Ali radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [2]
Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai Ahlul Qur'an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir.” [3]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah mengatakan.“Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Maha sabar dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan kesombongan (artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa kedermawanan dan kebaikan” [4]
Hukum Orang Yang Terus Menerus Meninggalkan Shalat Witir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).” [5]
Beliau rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab.“Barangsiapa terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya” [6][
Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
__________Foote Notes :
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no. 1260).
[2]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim (I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229), at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad (I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).
[5]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).
[6]. Ibid (XXIII/127).
Menggemarkan Shalat Sunnah Rawatib
Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi
Para ulama sangat memperhatian shalat sunnah Rawâtib ini. Yang dimaksud dengan shalat sunnah Rawâtib, yaitu shalat-shalat yang dilakukan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam atau dianjurkan bersama shalat wajib, baik sebelum maupun sesudahnya. Ada yang mendefinisikannya dengan shalat sunnah yang ikut shalat wajib.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, yaitu shalat yang terus dilakukan secara kontinyu yang mendampingi shalat fardhu.[2]
Bagaimanakah kedudukan shalat sunnah Rawâtib ini, sehingga para ulama sangat memperhatikannya?
Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila bagus maka ia telah beruntung dan sukses, dan bila rusak maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila kurang sedikit dari shalat wajibnya maka Rabb 'Azza wa jalla berfirman: "Lihatlah, apakah hamba-Ku itu memiliki shalat tathawwu' (shalat sunnah)?" Lalu shalat wajibnya yang kurang tersebut disempurnakan dengannya, kemudian seluruh amalannya diberlakukan demikian” [HR At-Tirmidzi] [3]
Dari hadits tersebut, menjadi jelaslah betapa shalat sunnah Rawâtib memiliki peran penting, yakni untuk menutupi kekurangsempurnaan yang melanda shalat wajib seseorang. Terlebih lagi harus diakui sangat sulit mendapatkan kesempurnaan tersebut, sehingga Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya seseorang selesai shalat dan tidak ditulis kecuali hanya sepersepuluh shalat, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya sepertiganya, setengahnya” [HR Abu Dawud dan Ahmad] [4]
KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH RAWÂTIB
Ada beberapa hadits Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan keutamaan shalat sunnah Rawâtib secara umum, dan ada juga yang khusus pada satu shalat sunnah Rawatib tertentu, seperti keutamaan shalat sunnah sebelum Subuh.
Di antara hadits yang menunjukkan keutamaan shalat sunah Rawâtib secara umum, ialah hadits Ummu Habîbah, yang berbunyi :
"Tidaklah seorang muslim shalat karena Allah setiap hari dua belas raka'at shalat sunnah, bukan wajib, kecuali akan Allah membangun untuknya sebuah rumah di surga” [5]
Jumlah raka'at ini ditafsirkan dalam riwayat at-Tirmidzi dan an-Nasâ-i, dari hadits Ummu Habibah sendiri, yang berbunyi.“Ummu Habibah berkata,"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
''Barang siapa yang shalat dua belas raka'at maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga; empat raka'at sebelum Zhuhur dan dua raka'at setelahnya, dua raka'at setalah Maghrib, dua raka'at sesudah 'Isya`, dan dua raka'at sebelum shalat Subuh."
Dalam riwayat lain dengan lafazh : “Barang siapa yang terus-menerus melakukan shalat dua belas raka'at, maka Allah membangunkan baginya sebuah rumah di surga” [HR An-Nasâ-i] [6]
Riwayat ini menunjukkan sunnahnya membiasakan dan secara rutin agar kita mengerjakan shalat dua belas raka'at tersebut setiap hari. Sehingga, siapapun yang membiasakan diri melakukan sunnah-sunnah Rawâtib ini, ia termasuk dalam keutamaan tersebut. Dan ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana tersebut dalam hadits Ibnu 'Umar berikut ini :
“Aku hafal dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam sepuluh raka'at: dua raka'at sebelum Zhuhur dan dua raka'at sesudahnya, dua raka'at setelah Maghrib, dua raka'at setelah 'Isya, dan dua raka'at sebelum shalat Subuh. Dan ada waktu tidak dapat menemui Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam . Hafshah menceritakan kepadaku, bila muadzin beradzan dan terbit fajar, beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at.” [7]
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim terdapat tambahan lafazh.“Dan dua raka'at setelah Jum'at. Adapun (shalat sunnah Rawatib) Maghrib dan 'Isya dilakukan di rumahnya” [8]
Dalam riwayat Muslim berbunyi.“Adapun (shalat sunnah Rawâtib) Maghrib, Isya dan Jum'at, aku lakukan bersama Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam di rumahnya” [9]
JUMLAH RAKA'AT SUNNAH RAWÂTIB
Dalam masalah jumlah raka'at sunnah Rawatib ini, di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat, yang terbagai dalam dua pendapat. Ini dikarenakan perbedaan dua hadits di atas.
Pertama, menyatakan jumlah raka'atnya adalah sepuluh dengan dasar hadits Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu tersebut, dan inilah pendapat para ulama madzhab Hambaliyah dan Syafi'iyyah.[10]
Kedua, menyatakan jumlah raka'atnya ialah dua belas, berdasarkan hadits Ummu Habibah di atas, dan inilah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Ibnu Taimiyyah.[11]
Ketiga, menyatakan tidak ada batasan jumlah raka'at, bahkan cukup dengan melakukan dua raka'at dalam setiap waktu untuk mendapatkan keutamaan shalat sunnah Rawatib, dan inilah pendapat madzhab Malikiyyah.
Keempat, menyatakan jumlah raka'atnya delapan belas. Demikian ini pendapat Imam asy-Syairazi dan disetujui Imam an-Nawawi dalam al-Majmû' Syarhul-Muhadzdzab. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ummu Habibah di atas, serta hadits Ummu Habibah lainnya yang berbunyi:
“Aku mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Barang siapa yang menjaga empat raka'at sebelum Zhuhur dan empat raka'at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka." [12]
Juga hadits yang berbunyi Dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu , dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:
"Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat sebelum 'Ashar empat raka'at".[13]
Menurut Imam Nawâwi, beliau rahimahullah mengatakan, yang paling sempurna dalam Rawatib yang mendampingi shalat fardhu selain witir, adalah delapan belas raka'at, sebagaimana dijelaskan penulis (asy-Syairazi), dan paling sedikit adalah sepuluh, sebagaimana yang beliau sebutkan.
Di antara ulama ada yang berpendapat delapan raka'at dengan menghapus sunnah Isya'; (demikian) ini pendapat al-Khudari. Dan ada yang menyatakan bahwa jumlahnya dua belas, (yaitu) dengan menambah dua raka'at lain sebelum Zhuhur, dan ada yang menambah dua raka'at sebelum shalat 'Ashar. Semua ini sunnah, namun perbedaan pendapat ada pada yang muakkad (yang lebih ditekankan) darinya.[14]
Yang rajih –Wallahu A'lam– yaitu mengembalikan definisi shalat sunnah Rawâtib sebagai shalat sunnah pendamping shalat fardhu yang dilakukan sebelum atau sesudah, dan ada anjuran dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam . Sehingga yang lengkap ialah delapan belas raka'at, sebagaimana disampaikan Imam an-Nawawi di atas. Namun, manakah yang sunnah muakkad dari semua itu?
Dalam persoalan ini, pendapat yang rajih ialah pernyataan yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin [15], yaitu dua belas raka'at dengan perincian dua raka'at sebelum Subuh, empat raka'at sebelum Zhuhur, dua raka'at setelah Zhuhur, dua raka'at setelah Maghrib, dan dua raka'at setelah 'Isya`, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Habîbah, juga dikuatkan dengan hadits 'Aisyah yang berbunyi:
“Sesungguhnya dahulu, Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur” [16]
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu yang menerangkan bahwa beliau radhiallahu'anhu hafal dari Nabi sepuluh raka'at.
Mengenai hal ini, Ibnul-Qayyim memiliki penjelasan: "Dahulu, Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam selalu menjaga sepuluh raka'at pada waktu muqim. Inilah yang disampaikan Ibnu 'Umar . . . , dan beliau shollallahu 'alaihi wa sallam terkadang shalat empat raka'at sebelum Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam Shahîhain dari 'Aisyah bahwa beliau shollallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka'at sebelum Zhuhur.
Sehingga bisa dikatakan bahwasanya bila Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumah, maka beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat empat raka'at. Dan bila shalat di masjid, maka shalat dua raka'at.
Demikianlah yang lebih rajih. Bisa juga dikatakan bahwa beliau shollallahu 'alaihi wa sallam pernah berbuat demikian dan berbuat begitu, kemudian 'Aisyah dan Ibnu 'Umar masing-masing menyampaikan apa yang dilihatnya".[17]
Adapun Syaikh 'Abdullah bin Abdur-Rahman al-Bassâm melakukan kompromi terhadap hadits-hadits ini. Beliau mengatakan: "Pernyataan 'empat raka'at sebelum Zhuhur', tidak bertentangan dengan hadits Ibnu 'Umar yang terdapat pernyataan 'dua raka'at sebelum Zhuhur'. Letak komprominya, terkadang beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dan terkadang empat. Kemudian masing-masing dari mereka berdua (Ibnu 'Umar dan 'Aisyah), masing-masing menceritakan salah satu dari kedua amalan tersebut. Fenomena semacam ini terjadi juga pada banyak ibadah dan dzikir-dzikir sunnah."[18]
FAIDAH SHALAT SUNNAH RAWÂTIB
Sebagaimana telah diuraikan pada awal uraian ini, shalat sunnah Rawâtib ini didefinisikan dengan shalat yang terus dilakukan secara kontinyu mendampingi shalat fardhu. Demikian Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin memberikan definisinya, sehingga berkaitan dengan faidah shalat sunnah Rawatib ini, beliau memberikan penjelasan: "Faidah Rawatib ini, ialah menutupi (melengkapi) kekurangan yang terdapat pada shalat fardhu".[19]
Sedangkan Syaikh 'Abdullah al-Basâm mengatakan dalam Ta-udhihul-Ahkam (2/383-384) bahwa shalat sunnah Rawâtib memiliki manfaat yang agung dan keuntungan yang besar. Yaitu berupa tambahan kebaikan, menghapus kejelekan, meninggikan derajat, menutupi kekurangan dalam shalat fardhu. Sehingga Syaikh al-Basâm mengingatkan, menjadi keharusan bagi kita untuk memperhatikan dan menjaga kesinambungannya.
Wallahul-Muwaffiq.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
___________Foote Note :
[1]. Shahîh Fiqhis-Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin as-Sayyid Sâlim, al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Mesir, tanpa cetakan dan tahun (1/372).
[2]. Syarhul-Mumti' 'ala Zâdil-Mustaqni', Syaikh Muhammad bin Shalih al- 'Utsaimin, Tahqîq: Dr. Khâlid al-Musyaiqih dan Sulaimân Abu Khail, Muassasah Âsâm, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H (3/93).
[3]. HR At-Tirmidzi no. 413 dan Ibnu Majah no. 1425. Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Al-Jami Ash-Shaghir no. 2020
[4]. HR Abu Daud no. 796 dan dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib no. 537
[5]. HR Muslim, kitab Shalat al-Musâfir wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah Qablal-Farâ-idh wa Ba'daha, no. 1199.
[6]. HR An-Nasa’i no. 1804 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i. (Lihat no. 1804 no. 1804, 261 dan 1696)
[7]. HR al-Bukhari, kitab Tahajjud, Bab: ar-Rak'atain Qablal-Zhuhur (no. 1180), dan Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 729).
[8] HR al-Bukhari, kitab Jum'at, Bab: Tathawwu' Ba'dal-Maktubah (no. 1120), dan Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 1200).
[9]. HR Muslim kitab Shalat al-Musafirîn wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 1200).
[10]. Syarhul-Mumti' (3/93) dan Shahih Fiqhis-Sunnah (1/372).
[11]. Ibid.
[12]. HR at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat (no. 428), Ibnu Majah, kitab ash-Shalat (no. 428), Abu Dawud, kitab ash-Shalat, Bab: al-Arba' Qablal-Zhuhri wa Ba'daha (no. 1269) dan Ibnu Majah, kitab ash-Shalat was-Sunnah fiha, Bab: Mâ Jâ-a fiman Shalla Qablal-Zhuhri `Arba'an wa Ba'daha `Arba'an (no. 1160). Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/191).
[13]. HR Ahmad dalam Musnad-nya (4/203), at-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalat, Bab: Mâ Jâ-a fil-Arba' Qablal-'Ashr (no. 430), Abu Dawud dalam kitab ash-Shalat, Bab ash-Shalat Qablal-'Ashr (no. 1271), dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud (1/237). [14]. Al- Majmu' Syarhul-Muhadzab, Imam an-Nawawi dengan penyempurnaan oleh muhammad Najîb al-Muthi'i, Dar Ihyâ-ut-Turats al-'Arabi, Beirut, Cetakan Tahun 1419H (3/502).
[15]. Syarhul-Mumti' (4/96).
[16]. HR al-Bukhari dalam kitab al-Jum'at, Bab: ar-Rak'ata-in Qablal-Zhuhri (no. 1110).
[17]. Zâdul-Ma'âd, Ibnul-Qayyim, Tahqiq: Syu'aib al-Arnauth, Mu-assasah ar-Risalah, Cetakan Kedua, Tahun 1418 H (1/298).
[18]. Ta-udhihul-Ahkâm min Bulughul-Maram, Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur-Rahman al-Basâm, Maktabah al-Asadi, Mekkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423 H (2/382-383). [19]. Syarhul-Mumti' (4/96).
Para ulama sangat memperhatian shalat sunnah Rawâtib ini. Yang dimaksud dengan shalat sunnah Rawâtib, yaitu shalat-shalat yang dilakukan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam atau dianjurkan bersama shalat wajib, baik sebelum maupun sesudahnya. Ada yang mendefinisikannya dengan shalat sunnah yang ikut shalat wajib.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, yaitu shalat yang terus dilakukan secara kontinyu yang mendampingi shalat fardhu.[2]
Bagaimanakah kedudukan shalat sunnah Rawâtib ini, sehingga para ulama sangat memperhatikannya?
Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila bagus maka ia telah beruntung dan sukses, dan bila rusak maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila kurang sedikit dari shalat wajibnya maka Rabb 'Azza wa jalla berfirman: "Lihatlah, apakah hamba-Ku itu memiliki shalat tathawwu' (shalat sunnah)?" Lalu shalat wajibnya yang kurang tersebut disempurnakan dengannya, kemudian seluruh amalannya diberlakukan demikian” [HR At-Tirmidzi] [3]
Dari hadits tersebut, menjadi jelaslah betapa shalat sunnah Rawâtib memiliki peran penting, yakni untuk menutupi kekurangsempurnaan yang melanda shalat wajib seseorang. Terlebih lagi harus diakui sangat sulit mendapatkan kesempurnaan tersebut, sehingga Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya seseorang selesai shalat dan tidak ditulis kecuali hanya sepersepuluh shalat, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya sepertiganya, setengahnya” [HR Abu Dawud dan Ahmad] [4]
KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH RAWÂTIB
Ada beberapa hadits Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan keutamaan shalat sunnah Rawâtib secara umum, dan ada juga yang khusus pada satu shalat sunnah Rawatib tertentu, seperti keutamaan shalat sunnah sebelum Subuh.
Di antara hadits yang menunjukkan keutamaan shalat sunah Rawâtib secara umum, ialah hadits Ummu Habîbah, yang berbunyi :
"Tidaklah seorang muslim shalat karena Allah setiap hari dua belas raka'at shalat sunnah, bukan wajib, kecuali akan Allah membangun untuknya sebuah rumah di surga” [5]
Jumlah raka'at ini ditafsirkan dalam riwayat at-Tirmidzi dan an-Nasâ-i, dari hadits Ummu Habibah sendiri, yang berbunyi.“Ummu Habibah berkata,"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
''Barang siapa yang shalat dua belas raka'at maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga; empat raka'at sebelum Zhuhur dan dua raka'at setelahnya, dua raka'at setalah Maghrib, dua raka'at sesudah 'Isya`, dan dua raka'at sebelum shalat Subuh."
Dalam riwayat lain dengan lafazh : “Barang siapa yang terus-menerus melakukan shalat dua belas raka'at, maka Allah membangunkan baginya sebuah rumah di surga” [HR An-Nasâ-i] [6]
Riwayat ini menunjukkan sunnahnya membiasakan dan secara rutin agar kita mengerjakan shalat dua belas raka'at tersebut setiap hari. Sehingga, siapapun yang membiasakan diri melakukan sunnah-sunnah Rawâtib ini, ia termasuk dalam keutamaan tersebut. Dan ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana tersebut dalam hadits Ibnu 'Umar berikut ini :
“Aku hafal dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam sepuluh raka'at: dua raka'at sebelum Zhuhur dan dua raka'at sesudahnya, dua raka'at setelah Maghrib, dua raka'at setelah 'Isya, dan dua raka'at sebelum shalat Subuh. Dan ada waktu tidak dapat menemui Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam . Hafshah menceritakan kepadaku, bila muadzin beradzan dan terbit fajar, beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at.” [7]
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim terdapat tambahan lafazh.“Dan dua raka'at setelah Jum'at. Adapun (shalat sunnah Rawatib) Maghrib dan 'Isya dilakukan di rumahnya” [8]
Dalam riwayat Muslim berbunyi.“Adapun (shalat sunnah Rawâtib) Maghrib, Isya dan Jum'at, aku lakukan bersama Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam di rumahnya” [9]
JUMLAH RAKA'AT SUNNAH RAWÂTIB
Dalam masalah jumlah raka'at sunnah Rawatib ini, di kalangan para ulama terdapat perselisihan pendapat, yang terbagai dalam dua pendapat. Ini dikarenakan perbedaan dua hadits di atas.
Pertama, menyatakan jumlah raka'atnya adalah sepuluh dengan dasar hadits Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu tersebut, dan inilah pendapat para ulama madzhab Hambaliyah dan Syafi'iyyah.[10]
Kedua, menyatakan jumlah raka'atnya ialah dua belas, berdasarkan hadits Ummu Habibah di atas, dan inilah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Ibnu Taimiyyah.[11]
Ketiga, menyatakan tidak ada batasan jumlah raka'at, bahkan cukup dengan melakukan dua raka'at dalam setiap waktu untuk mendapatkan keutamaan shalat sunnah Rawatib, dan inilah pendapat madzhab Malikiyyah.
Keempat, menyatakan jumlah raka'atnya delapan belas. Demikian ini pendapat Imam asy-Syairazi dan disetujui Imam an-Nawawi dalam al-Majmû' Syarhul-Muhadzdzab. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ummu Habibah di atas, serta hadits Ummu Habibah lainnya yang berbunyi:
“Aku mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Barang siapa yang menjaga empat raka'at sebelum Zhuhur dan empat raka'at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka." [12]
Juga hadits yang berbunyi Dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu , dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:
"Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat sebelum 'Ashar empat raka'at".[13]
Menurut Imam Nawâwi, beliau rahimahullah mengatakan, yang paling sempurna dalam Rawatib yang mendampingi shalat fardhu selain witir, adalah delapan belas raka'at, sebagaimana dijelaskan penulis (asy-Syairazi), dan paling sedikit adalah sepuluh, sebagaimana yang beliau sebutkan.
Di antara ulama ada yang berpendapat delapan raka'at dengan menghapus sunnah Isya'; (demikian) ini pendapat al-Khudari. Dan ada yang menyatakan bahwa jumlahnya dua belas, (yaitu) dengan menambah dua raka'at lain sebelum Zhuhur, dan ada yang menambah dua raka'at sebelum shalat 'Ashar. Semua ini sunnah, namun perbedaan pendapat ada pada yang muakkad (yang lebih ditekankan) darinya.[14]
Yang rajih –Wallahu A'lam– yaitu mengembalikan definisi shalat sunnah Rawâtib sebagai shalat sunnah pendamping shalat fardhu yang dilakukan sebelum atau sesudah, dan ada anjuran dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam . Sehingga yang lengkap ialah delapan belas raka'at, sebagaimana disampaikan Imam an-Nawawi di atas. Namun, manakah yang sunnah muakkad dari semua itu?
Dalam persoalan ini, pendapat yang rajih ialah pernyataan yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin [15], yaitu dua belas raka'at dengan perincian dua raka'at sebelum Subuh, empat raka'at sebelum Zhuhur, dua raka'at setelah Zhuhur, dua raka'at setelah Maghrib, dan dua raka'at setelah 'Isya`, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Habîbah, juga dikuatkan dengan hadits 'Aisyah yang berbunyi:
“Sesungguhnya dahulu, Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur” [16]
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu yang menerangkan bahwa beliau radhiallahu'anhu hafal dari Nabi sepuluh raka'at.
Mengenai hal ini, Ibnul-Qayyim memiliki penjelasan: "Dahulu, Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam selalu menjaga sepuluh raka'at pada waktu muqim. Inilah yang disampaikan Ibnu 'Umar . . . , dan beliau shollallahu 'alaihi wa sallam terkadang shalat empat raka'at sebelum Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam Shahîhain dari 'Aisyah bahwa beliau shollallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka'at sebelum Zhuhur.
Sehingga bisa dikatakan bahwasanya bila Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumah, maka beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat empat raka'at. Dan bila shalat di masjid, maka shalat dua raka'at.
Demikianlah yang lebih rajih. Bisa juga dikatakan bahwa beliau shollallahu 'alaihi wa sallam pernah berbuat demikian dan berbuat begitu, kemudian 'Aisyah dan Ibnu 'Umar masing-masing menyampaikan apa yang dilihatnya".[17]
Adapun Syaikh 'Abdullah bin Abdur-Rahman al-Bassâm melakukan kompromi terhadap hadits-hadits ini. Beliau mengatakan: "Pernyataan 'empat raka'at sebelum Zhuhur', tidak bertentangan dengan hadits Ibnu 'Umar yang terdapat pernyataan 'dua raka'at sebelum Zhuhur'. Letak komprominya, terkadang beliau shollallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dan terkadang empat. Kemudian masing-masing dari mereka berdua (Ibnu 'Umar dan 'Aisyah), masing-masing menceritakan salah satu dari kedua amalan tersebut. Fenomena semacam ini terjadi juga pada banyak ibadah dan dzikir-dzikir sunnah."[18]
FAIDAH SHALAT SUNNAH RAWÂTIB
Sebagaimana telah diuraikan pada awal uraian ini, shalat sunnah Rawâtib ini didefinisikan dengan shalat yang terus dilakukan secara kontinyu mendampingi shalat fardhu. Demikian Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin memberikan definisinya, sehingga berkaitan dengan faidah shalat sunnah Rawatib ini, beliau memberikan penjelasan: "Faidah Rawatib ini, ialah menutupi (melengkapi) kekurangan yang terdapat pada shalat fardhu".[19]
Sedangkan Syaikh 'Abdullah al-Basâm mengatakan dalam Ta-udhihul-Ahkam (2/383-384) bahwa shalat sunnah Rawâtib memiliki manfaat yang agung dan keuntungan yang besar. Yaitu berupa tambahan kebaikan, menghapus kejelekan, meninggikan derajat, menutupi kekurangan dalam shalat fardhu. Sehingga Syaikh al-Basâm mengingatkan, menjadi keharusan bagi kita untuk memperhatikan dan menjaga kesinambungannya.
Wallahul-Muwaffiq.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
___________Foote Note :
[1]. Shahîh Fiqhis-Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin as-Sayyid Sâlim, al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Mesir, tanpa cetakan dan tahun (1/372).
[2]. Syarhul-Mumti' 'ala Zâdil-Mustaqni', Syaikh Muhammad bin Shalih al- 'Utsaimin, Tahqîq: Dr. Khâlid al-Musyaiqih dan Sulaimân Abu Khail, Muassasah Âsâm, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H (3/93).
[3]. HR At-Tirmidzi no. 413 dan Ibnu Majah no. 1425. Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Al-Jami Ash-Shaghir no. 2020
[4]. HR Abu Daud no. 796 dan dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib no. 537
[5]. HR Muslim, kitab Shalat al-Musâfir wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah Qablal-Farâ-idh wa Ba'daha, no. 1199.
[6]. HR An-Nasa’i no. 1804 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i. (Lihat no. 1804 no. 1804, 261 dan 1696)
[7]. HR al-Bukhari, kitab Tahajjud, Bab: ar-Rak'atain Qablal-Zhuhur (no. 1180), dan Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 729).
[8] HR al-Bukhari, kitab Jum'at, Bab: Tathawwu' Ba'dal-Maktubah (no. 1120), dan Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 1200).
[9]. HR Muslim kitab Shalat al-Musafirîn wa Qashruha, Bab: Fadhlus-Sunan ar-Râtibah (no. 1200).
[10]. Syarhul-Mumti' (3/93) dan Shahih Fiqhis-Sunnah (1/372).
[11]. Ibid.
[12]. HR at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat (no. 428), Ibnu Majah, kitab ash-Shalat (no. 428), Abu Dawud, kitab ash-Shalat, Bab: al-Arba' Qablal-Zhuhri wa Ba'daha (no. 1269) dan Ibnu Majah, kitab ash-Shalat was-Sunnah fiha, Bab: Mâ Jâ-a fiman Shalla Qablal-Zhuhri `Arba'an wa Ba'daha `Arba'an (no. 1160). Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/191).
[13]. HR Ahmad dalam Musnad-nya (4/203), at-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalat, Bab: Mâ Jâ-a fil-Arba' Qablal-'Ashr (no. 430), Abu Dawud dalam kitab ash-Shalat, Bab ash-Shalat Qablal-'Ashr (no. 1271), dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud (1/237). [14]. Al- Majmu' Syarhul-Muhadzab, Imam an-Nawawi dengan penyempurnaan oleh muhammad Najîb al-Muthi'i, Dar Ihyâ-ut-Turats al-'Arabi, Beirut, Cetakan Tahun 1419H (3/502).
[15]. Syarhul-Mumti' (4/96).
[16]. HR al-Bukhari dalam kitab al-Jum'at, Bab: ar-Rak'ata-in Qablal-Zhuhri (no. 1110).
[17]. Zâdul-Ma'âd, Ibnul-Qayyim, Tahqiq: Syu'aib al-Arnauth, Mu-assasah ar-Risalah, Cetakan Kedua, Tahun 1418 H (1/298).
[18]. Ta-udhihul-Ahkâm min Bulughul-Maram, Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur-Rahman al-Basâm, Maktabah al-Asadi, Mekkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423 H (2/382-383). [19]. Syarhul-Mumti' (4/96).
Kamis, 21 Februari 2008
Pembuatan SIM Internasional di Jakarta
Anda pernah mendengar bahwa untuk membuat SIM Internasional itu susah ngurusnya alias ribet? Biayanya mahal? Lama jadinya? Kalau benar anda pernah mendengar, maka semua itu adalah isu belaka. Ternyata, SIM yang bentuknya seperti buku nikah ini sangatlah mudah didapat. Bertolak belakang sekali dengan gosip yang pernah kita dengar.
Jadi, bagi anda yang tinggal di luar negeri (LN) tapi malas membuat SIM setempat atau yang berencana pergi berlibur ke LN atau yang hanya seperti saya, mempunyai SIM Internasional sebagai pegangan jikalau dibutuhkan, tidak usah ragu tuk membuat SIM Internasional. Karena seperti yang sudah saya bilang tadi, sama sekali tidak sulit tuk mendapatkannya.
Anda hanya perlu datang ke kantor IMI (Ikatan Motor Indonesia) di Pintu I Stadion Tenis Senayan, Jakarta Salatan,
telephone +62 21 573 1102 dan memenuhi persyaratan sbb:
-Siapkan Materai 6.000 untuk permohonan dan mengisi surat aplikasi yg sudah disediakan di kantor IMI-mempunyai SIM Indonesia yg masih berlaku
-Fotokopi pasport-membawa foto berwarna 4x6cm
-Fotokopi KTP/KITAS
-Biaya administrasi berkisar Rp 350.000,- s.d Rp 400.000,-
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, hanya dalam jangka waktu 1 hari, SIM Internasional tsb bisa anda ambil di kantor IMI yang buka dari jam 09.00-17.00 ini. SIM Internasional andapun sudah jadi, bisa dibawa pulang dan langsung bisa anda digunakan.
Semoga info ini berguna!
NB: Bagi anda yg sudah terlanjur berada di LN ga perlu nunggu pulang kampung dulu tuk bikin SIM internasional ini. Karena tuk membuatnya si pemegang SIM tidak diharuskan datang ke IMI alias bisa diwakilkan~dgn catatan smua persyaratannya terpenuhi. Mudah banget kan!!!
Jadi, bagi anda yang tinggal di luar negeri (LN) tapi malas membuat SIM setempat atau yang berencana pergi berlibur ke LN atau yang hanya seperti saya, mempunyai SIM Internasional sebagai pegangan jikalau dibutuhkan, tidak usah ragu tuk membuat SIM Internasional. Karena seperti yang sudah saya bilang tadi, sama sekali tidak sulit tuk mendapatkannya.
Anda hanya perlu datang ke kantor IMI (Ikatan Motor Indonesia) di Pintu I Stadion Tenis Senayan, Jakarta Salatan,
telephone +62 21 573 1102 dan memenuhi persyaratan sbb:
-Siapkan Materai 6.000 untuk permohonan dan mengisi surat aplikasi yg sudah disediakan di kantor IMI-mempunyai SIM Indonesia yg masih berlaku
-Fotokopi pasport-membawa foto berwarna 4x6cm
-Fotokopi KTP/KITAS
-Biaya administrasi berkisar Rp 350.000,- s.d Rp 400.000,-
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, hanya dalam jangka waktu 1 hari, SIM Internasional tsb bisa anda ambil di kantor IMI yang buka dari jam 09.00-17.00 ini. SIM Internasional andapun sudah jadi, bisa dibawa pulang dan langsung bisa anda digunakan.
Semoga info ini berguna!
NB: Bagi anda yg sudah terlanjur berada di LN ga perlu nunggu pulang kampung dulu tuk bikin SIM internasional ini. Karena tuk membuatnya si pemegang SIM tidak diharuskan datang ke IMI alias bisa diwakilkan~dgn catatan smua persyaratannya terpenuhi. Mudah banget kan!!!
Rabu, 20 Februari 2008
Berapa lama Kita dikubur?
Awan sedikit mendung, ketika kaki kaki kecil Yani berlari-lari gembira di atas jalanan menyeberangi kawasan lampu merah Karet. Baju merahnya yg Kebesaran melambai Lambai di tiup angin. Tangan kanannya memegang Es krim sambil sesekali mengangkatnya ke mulutnya untuk dicicipi, sementara tangan kirinya mencengkram Ikatan sabuk celana ayahnya.
Yani dan Ayahnya memasuki wilayah pemakaman umum Karet, berputar sejenak ke kanan & kemudian duduk Di atas seonggok nisan "Hj Rajawali binti Muhammad 19-10-1915: 20- 01-1965""Nak, ini kubur nenekmu mari Kita berdo'a untuk nenekmu" Yani melihat wajah ayahnya, lalu menirukan tangan ayahnya yg mengangkat ke atas dan ikut memejamkan mata seperti ayahnya.
Ia mendengarkan ayahnya berdo'a untuk Neneknya..."Ayah, nenek waktu meninggal umur 50 tahun ya Yah." Ayahnya mengangguk sembari tersenyum, sembari memandang pusara Ibu-nya."Hmm, berarti nenek sudah meninggal 42 tahun ya Yah..." Kata Yani berlagak sambil matanya menerawang dan jarinya berhitung. "Ya, nenekmu sudah di dalam kubur 42 tahun ... "Yani memutar kepalanya, memandang sekeliling, banyak kuburan di sana .
Di samping kuburan neneknya ada kuburan tua berlumut "Muhammad Zaini: 19-02-1882 : 30-01-1910". "Hmm.. Kalau yang itu sudah meninggal 106 tahun yang lalu ya Yah", jarinya menunjuk nisan disamping kubur neneknya. Sekali lagi ayahnya mengangguk. Tangannya terangkat mengelus kepala anak satu-satunya. "Memangnya kenapa ndhuk ?" kata sang ayah menatap teduh mata anaknya. "Hmmm, ayah khan semalam bilang, bahwa kalau kita mati, lalu di kubur dan kita banyak dosanya, kita akan disiksa dineraka" kata Yani sambil meminta persetujuan ayahnya. "Iya kan yah?"Ayahnya tersenyum, "Lalu?""Iya .
Kalau nenek banyak dosanya, berarti nenek sudah disiksa 42 tahun dong yah di kubur? Kalau nenek banyak pahalanya, berarti sudah 42 tahun nenek senang dikubur .... Ya nggak yah?" mata Yani berbinar karena bisa menjelaskan kepada Ayahnya pendapatnya. Ayahnya tersenyum, namun sekilas tampak keningnya berkerut, tampaknya cemas . "Iya nak, kamu pintar," kata ayahnya pendek.
Pulang dari pemakaman, ayah Yani tampak gelisah Di atas sajadahnya, memikirkan apa yang dikatakan anaknya... 42 tahun hingga sekarang... kalau kiamat datang 100 tahun lagi...142 tahun disiksa .. atau bahagia dikubur .... Lalu Ia menunduk ... Meneteskan air mata...Kalau Ia meninggal .. Lalu banyak dosanya ...lalu kiamat masih 1000 tahun lagi berarti Ia akan disiksa 1000 tahun? Innalillaahi WA inna ilaihi rooji'un .
Air matanya semakin banyak menetes, sanggupkah ia selama itu disiksa? Iya kalau kiamat 1000 tahun ke depan, kalau 2000 tahun lagi? Kalau 3000 tahun lagi? Selama itu ia akan disiksa di kubur. Lalu setelah dikubur? Bukankah Akan lebih parah lagi? Tahankah? padahal melihat adegan preman dipukuli massa ditelevisi kemarin ia sudah tak tahan?Ya Allah... Ia semakin menunduk, tangannya terangkat, keatas bahunya naik turun tak teratur.... air matanya semakin membanjiri jenggotnya.
Allahumma as aluka khusnul khootimah.. berulang Kali di bacanya DOA itu hingga suaranya serak ... Dan ia berhenti sejenak ketika terdengar batuk Yani. Dihampirinya Yani yang tertidur di atas dipan Bambu. Di betulkannya selimutnya. Yani terus tertidur.... tanpa tahu, betapa sang bapak sangat berterima kasih padanya karena telah menyadarkannya arti sebuah kehidupan... Dan apa yang akan datang di depannya..."Yaa Allah, letakkanlah dunia ditanganku, jangan Kau letakkan dihatiku..."
Yani dan Ayahnya memasuki wilayah pemakaman umum Karet, berputar sejenak ke kanan & kemudian duduk Di atas seonggok nisan "Hj Rajawali binti Muhammad 19-10-1915: 20- 01-1965""Nak, ini kubur nenekmu mari Kita berdo'a untuk nenekmu" Yani melihat wajah ayahnya, lalu menirukan tangan ayahnya yg mengangkat ke atas dan ikut memejamkan mata seperti ayahnya.
Ia mendengarkan ayahnya berdo'a untuk Neneknya..."Ayah, nenek waktu meninggal umur 50 tahun ya Yah." Ayahnya mengangguk sembari tersenyum, sembari memandang pusara Ibu-nya."Hmm, berarti nenek sudah meninggal 42 tahun ya Yah..." Kata Yani berlagak sambil matanya menerawang dan jarinya berhitung. "Ya, nenekmu sudah di dalam kubur 42 tahun ... "Yani memutar kepalanya, memandang sekeliling, banyak kuburan di sana .
Di samping kuburan neneknya ada kuburan tua berlumut "Muhammad Zaini: 19-02-1882 : 30-01-1910". "Hmm.. Kalau yang itu sudah meninggal 106 tahun yang lalu ya Yah", jarinya menunjuk nisan disamping kubur neneknya. Sekali lagi ayahnya mengangguk. Tangannya terangkat mengelus kepala anak satu-satunya. "Memangnya kenapa ndhuk ?" kata sang ayah menatap teduh mata anaknya. "Hmmm, ayah khan semalam bilang, bahwa kalau kita mati, lalu di kubur dan kita banyak dosanya, kita akan disiksa dineraka" kata Yani sambil meminta persetujuan ayahnya. "Iya kan yah?"Ayahnya tersenyum, "Lalu?""Iya .
Kalau nenek banyak dosanya, berarti nenek sudah disiksa 42 tahun dong yah di kubur? Kalau nenek banyak pahalanya, berarti sudah 42 tahun nenek senang dikubur .... Ya nggak yah?" mata Yani berbinar karena bisa menjelaskan kepada Ayahnya pendapatnya. Ayahnya tersenyum, namun sekilas tampak keningnya berkerut, tampaknya cemas . "Iya nak, kamu pintar," kata ayahnya pendek.
Pulang dari pemakaman, ayah Yani tampak gelisah Di atas sajadahnya, memikirkan apa yang dikatakan anaknya... 42 tahun hingga sekarang... kalau kiamat datang 100 tahun lagi...142 tahun disiksa .. atau bahagia dikubur .... Lalu Ia menunduk ... Meneteskan air mata...Kalau Ia meninggal .. Lalu banyak dosanya ...lalu kiamat masih 1000 tahun lagi berarti Ia akan disiksa 1000 tahun? Innalillaahi WA inna ilaihi rooji'un .
Air matanya semakin banyak menetes, sanggupkah ia selama itu disiksa? Iya kalau kiamat 1000 tahun ke depan, kalau 2000 tahun lagi? Kalau 3000 tahun lagi? Selama itu ia akan disiksa di kubur. Lalu setelah dikubur? Bukankah Akan lebih parah lagi? Tahankah? padahal melihat adegan preman dipukuli massa ditelevisi kemarin ia sudah tak tahan?Ya Allah... Ia semakin menunduk, tangannya terangkat, keatas bahunya naik turun tak teratur.... air matanya semakin membanjiri jenggotnya.
Allahumma as aluka khusnul khootimah.. berulang Kali di bacanya DOA itu hingga suaranya serak ... Dan ia berhenti sejenak ketika terdengar batuk Yani. Dihampirinya Yani yang tertidur di atas dipan Bambu. Di betulkannya selimutnya. Yani terus tertidur.... tanpa tahu, betapa sang bapak sangat berterima kasih padanya karena telah menyadarkannya arti sebuah kehidupan... Dan apa yang akan datang di depannya..."Yaa Allah, letakkanlah dunia ditanganku, jangan Kau letakkan dihatiku..."
Selasa, 19 Februari 2008
Penuntut Ilmu Tidak Boleh FUTUR
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2351/slash/ 0
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Seorang penuntut ilmu tidak boleh futur dalam usahanya untuk memperoleh dan mengamalkan ilmu. Futur yaitu rasa malas, enggan, dan lamban dimana sebelumnya ia rajin, bersungguh-sungguh, dan penuh semangat.
Futur adalah satu penyakit yang sering menyerang sebagian ahli ibadah, para da’i, dan penuntut ilmu. Sehingga seseorang menjadi lemah dan malas, bahkan terkadang berhenti sama sekali dari melakukan aktivitas kebaikan. Orang yang terkena penyakit futur ini berada pada tiga golongan, yaitu:
1). Golongan yang berhenti sama sekali dari aktivitasnya dengan sebab futur, dan golongan ini
banyak sekali.
2). Golongan yang terus dalam kemalasan dan patah semangat, namun tidak sampai berhenti sama sekali dari aktivitasnya, dan golongan ini lebih banyak lagi.
3). Golongan yang kembali pada keadaan semula, dan golongan ini sangat sedikit.[1]
Futur memiliki banyak dan bermacam-macam sebab. Apabila seorang muslim selamat dari sebagiannya, maka sedikit sekali kemungkinan selamat dari yang lainnya. Sebab-sebab ini sebagiannya ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Di antara sebab-sebab itu adalah :
1). Hilangnya keikhlasan.
2). Lemahnya ilmu syar’i.
3). Ketergantungan hati kepada dunia dan melupakan akhirat.
4). Fitnah (cobaan) berupa isteri dan anak.
5). Hidup di tengah masyarakat yang rusak.
6). Berteman dengan orang-orang yang memiliki keinginan yang lemah dan cita-cita duniawi.
7). Melakukan dosa dan maksiyat serta memakan yang haram.
8). Tidak mempunyai tujuan yang jelas (baik dalam menuntut ilmu maupun berdakwah).
9). Lemahnya iman.
10). Menyendiri (tidak mau berjama’ah).
11). Lemahnya pendidikan. [2]
Futur adalah penyakit yang sangat ganas, namun tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan Dia pun menurunkan obatnya. Akan mengetahuinya orang-orang yang mau mengetahuinya, dan tidak akan mengetahuinya orang-orang yang enggan mengetahuinya. Di antara obat penyakit futur adalah :
1). Memperbaharui keimanan.
Yaitu dengan mentauhidkan Allah dan memohon kepada-Nya agar ditambah keimanan, serta memperbanyak ibadah, menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan berjama’ah, mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib, melakukan shalat Tahajjud dan Witir. Begitu juga dengan bersedekah, silaturahmi, birrul walidain, dan selainnya dari amal-amal ketaatan.
2). Merasa selalu diawasi Allah Ta’ala dan banyak berdzikir kepada-Nya.
3). Ikhlas dan takwa.
4). Mensucikan hati (dari kotoran syirik, bid’ah dan maksiyat).
5). Menuntut ilmu, tekun menghadiri pelajaran, majelis taklim, muhadharah ilmiyyah, dan daurah-daurah syar’iyyah.
6). Mengatur waktu dan mengintrospeksi diri.
7). Mencari teman yang baik (shalih).
8). Memperbanyak mengingat kematian dan takut terhadap suul khatimah (akhir kehidupan yang jelek).
9). Sabar dan belajar untuk sabar.
10). Berdo’a dan memohon pertologan Allah.[3]
PENUNTUT ILMU TIDAK BOLEH PUTUS ASA DALAM MENUNTUT ILMU DAN WASPADA TERHADAP BOSAN
Sebab, bosan adalah penyakit yang mematikan, membunuh cita-cita seseorang sebesar sifat bosan yang ada pada dirinya. Setiap kali orang itu menyerah terhadap kebosanan, maka ilmunya akan semakin berkurang. Terkadang sebagian kita berkata dengan tingkah lakunya, bahkan dengan lisannya, “Saya telah pergi ke banyak majelis ilmu, namun saya tidak bisa mengambil manfaat kecuali sedikit.”Ingatlah wahai saudaraku, kehadiran Anda dalam majelis ilmu cukup membuat Anda mendapatkan pahala. Bagaimana jika Anda mengumpulkan antara pahala dan manfaat? Oleh karena itu, janganlah putus asa.
Ketahuilah, ada beberapa orang yang jika saya ceritakan kisah mereka, maka Anda akan terheran-heran. Di antaranya, pengarang kitab Dzail Thabaqaat al-Hanabilah. Ketika menulis biografi, ia menyebutkan banyak cerita unik beberapa orang ketika mereka menuntut ilmu.
‘Abdurrahman bin an-Nafis -salah seorang ulama madzhab Hanbali- dulunya adalah seorang penyanyi. Ia mempunyai suara yang bagus, lalu ia bertaubat dari kemunkaran ini. Ia pun menuntut ilmu dan ia menghafal kitab al-Haraqi, salah satu kitab madzhab Hanbali yang terkenal. Lihatlah bagaimana keadaannya semula. Ketika ia jujur dalam taubatnya, apa yang ia dapatkan?
‘Abdullah bin Abil Hasan al-Jubba’i. Dahulunya ia seorang Nashrani. Kelurganya juga Nashrani bahkan ayahnya pendeta orang-orang Nashrani sangat mengagungkan mereka. Akhirnya ia masuk Islam, menghafal Al-Qur-an dan menuntut ilmu. Sebagian orang yang sempat melihatnya berkata, “Ia mempunyai pengaruh dan kemuliaan di kota Baghdad.
Nashiruddin Ahmad bin ‘Abdis Salam. Dahulu ia adalah seorang penyamun (perampok). Ia menceritakan tentang kisah taubatnya dirinya: Suatu hari ketika tengah menghadang orang yang lewat, ia duduk di bawah pohon kurma atau di bawah pagar kurma. Lalu melihat burung berpindah dari pohon kurma dengan teratur. Ia merasa heran lalu memanjat ke salah satu pohon kurma itu. Ia melihat ular yang sudah buta dan burung tersebut melemparkan makanan untuknya. Ia merasa heran dengan apa yang dilihat, lalu ia pun taubat dari dosanya. Kemudian ia menuntut ilmu dan banyak mendengar dari para ulama. Banyak juga dari mereka yang mendengar pelajarannya.
Inilah sosok-sosok yang dahulunya adalah seorang penyamun, penyanyi dan ada pula yang Nashrani. Walau demikian, mereka menjadi pemuka ulama, sosok mereka diacungi jempol dan amal mereka disebut-sebut setelah mereka meninggal. Jangan putus asa, berusahalah dengan sungguh-sungguh, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Walaupun Anda pada hari ini belum mendapatkan ilmu, maka curahkanlah terus usahamu di hari kedua, ketiga, keempat,.... setahun, dua tahun, dan seterusnya.. .[4]
Seorang penuntut ilmu tidak boleh terburu-buru dalam meraih ilmu syar’i. Menuntut ilmu syar’i tidak bisa kilat atau dikursuskan dalam waktu singkat. Harus diingat, bahwa perjalanan dalam menuntut ilmu adalah panjang dan lama, oleh karena itu wajib sabar dan selalu memohon pertolongan kepada Allah agar tetap istiqamah dalam kebenaran.
[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
__________
Foote Notes :
[1]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal ‘Ilaaj (hal. 22).
[2]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal ‘Ilaaj (hal. 43-71).
[3]. Ibid (hal. 88-119) dengan diringkas.
[4]. Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 278-279
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Seorang penuntut ilmu tidak boleh futur dalam usahanya untuk memperoleh dan mengamalkan ilmu. Futur yaitu rasa malas, enggan, dan lamban dimana sebelumnya ia rajin, bersungguh-sungguh, dan penuh semangat.
Futur adalah satu penyakit yang sering menyerang sebagian ahli ibadah, para da’i, dan penuntut ilmu. Sehingga seseorang menjadi lemah dan malas, bahkan terkadang berhenti sama sekali dari melakukan aktivitas kebaikan. Orang yang terkena penyakit futur ini berada pada tiga golongan, yaitu:
1). Golongan yang berhenti sama sekali dari aktivitasnya dengan sebab futur, dan golongan ini
banyak sekali.
2). Golongan yang terus dalam kemalasan dan patah semangat, namun tidak sampai berhenti sama sekali dari aktivitasnya, dan golongan ini lebih banyak lagi.
3). Golongan yang kembali pada keadaan semula, dan golongan ini sangat sedikit.[1]
Futur memiliki banyak dan bermacam-macam sebab. Apabila seorang muslim selamat dari sebagiannya, maka sedikit sekali kemungkinan selamat dari yang lainnya. Sebab-sebab ini sebagiannya ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Di antara sebab-sebab itu adalah :
1). Hilangnya keikhlasan.
2). Lemahnya ilmu syar’i.
3). Ketergantungan hati kepada dunia dan melupakan akhirat.
4). Fitnah (cobaan) berupa isteri dan anak.
5). Hidup di tengah masyarakat yang rusak.
6). Berteman dengan orang-orang yang memiliki keinginan yang lemah dan cita-cita duniawi.
7). Melakukan dosa dan maksiyat serta memakan yang haram.
8). Tidak mempunyai tujuan yang jelas (baik dalam menuntut ilmu maupun berdakwah).
9). Lemahnya iman.
10). Menyendiri (tidak mau berjama’ah).
11). Lemahnya pendidikan. [2]
Futur adalah penyakit yang sangat ganas, namun tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan Dia pun menurunkan obatnya. Akan mengetahuinya orang-orang yang mau mengetahuinya, dan tidak akan mengetahuinya orang-orang yang enggan mengetahuinya. Di antara obat penyakit futur adalah :
1). Memperbaharui keimanan.
Yaitu dengan mentauhidkan Allah dan memohon kepada-Nya agar ditambah keimanan, serta memperbanyak ibadah, menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan berjama’ah, mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib, melakukan shalat Tahajjud dan Witir. Begitu juga dengan bersedekah, silaturahmi, birrul walidain, dan selainnya dari amal-amal ketaatan.
2). Merasa selalu diawasi Allah Ta’ala dan banyak berdzikir kepada-Nya.
3). Ikhlas dan takwa.
4). Mensucikan hati (dari kotoran syirik, bid’ah dan maksiyat).
5). Menuntut ilmu, tekun menghadiri pelajaran, majelis taklim, muhadharah ilmiyyah, dan daurah-daurah syar’iyyah.
6). Mengatur waktu dan mengintrospeksi diri.
7). Mencari teman yang baik (shalih).
8). Memperbanyak mengingat kematian dan takut terhadap suul khatimah (akhir kehidupan yang jelek).
9). Sabar dan belajar untuk sabar.
10). Berdo’a dan memohon pertologan Allah.[3]
PENUNTUT ILMU TIDAK BOLEH PUTUS ASA DALAM MENUNTUT ILMU DAN WASPADA TERHADAP BOSAN
Sebab, bosan adalah penyakit yang mematikan, membunuh cita-cita seseorang sebesar sifat bosan yang ada pada dirinya. Setiap kali orang itu menyerah terhadap kebosanan, maka ilmunya akan semakin berkurang. Terkadang sebagian kita berkata dengan tingkah lakunya, bahkan dengan lisannya, “Saya telah pergi ke banyak majelis ilmu, namun saya tidak bisa mengambil manfaat kecuali sedikit.”Ingatlah wahai saudaraku, kehadiran Anda dalam majelis ilmu cukup membuat Anda mendapatkan pahala. Bagaimana jika Anda mengumpulkan antara pahala dan manfaat? Oleh karena itu, janganlah putus asa.
Ketahuilah, ada beberapa orang yang jika saya ceritakan kisah mereka, maka Anda akan terheran-heran. Di antaranya, pengarang kitab Dzail Thabaqaat al-Hanabilah. Ketika menulis biografi, ia menyebutkan banyak cerita unik beberapa orang ketika mereka menuntut ilmu.
‘Abdurrahman bin an-Nafis -salah seorang ulama madzhab Hanbali- dulunya adalah seorang penyanyi. Ia mempunyai suara yang bagus, lalu ia bertaubat dari kemunkaran ini. Ia pun menuntut ilmu dan ia menghafal kitab al-Haraqi, salah satu kitab madzhab Hanbali yang terkenal. Lihatlah bagaimana keadaannya semula. Ketika ia jujur dalam taubatnya, apa yang ia dapatkan?
‘Abdullah bin Abil Hasan al-Jubba’i. Dahulunya ia seorang Nashrani. Kelurganya juga Nashrani bahkan ayahnya pendeta orang-orang Nashrani sangat mengagungkan mereka. Akhirnya ia masuk Islam, menghafal Al-Qur-an dan menuntut ilmu. Sebagian orang yang sempat melihatnya berkata, “Ia mempunyai pengaruh dan kemuliaan di kota Baghdad.
Nashiruddin Ahmad bin ‘Abdis Salam. Dahulu ia adalah seorang penyamun (perampok). Ia menceritakan tentang kisah taubatnya dirinya: Suatu hari ketika tengah menghadang orang yang lewat, ia duduk di bawah pohon kurma atau di bawah pagar kurma. Lalu melihat burung berpindah dari pohon kurma dengan teratur. Ia merasa heran lalu memanjat ke salah satu pohon kurma itu. Ia melihat ular yang sudah buta dan burung tersebut melemparkan makanan untuknya. Ia merasa heran dengan apa yang dilihat, lalu ia pun taubat dari dosanya. Kemudian ia menuntut ilmu dan banyak mendengar dari para ulama. Banyak juga dari mereka yang mendengar pelajarannya.
Inilah sosok-sosok yang dahulunya adalah seorang penyamun, penyanyi dan ada pula yang Nashrani. Walau demikian, mereka menjadi pemuka ulama, sosok mereka diacungi jempol dan amal mereka disebut-sebut setelah mereka meninggal. Jangan putus asa, berusahalah dengan sungguh-sungguh, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Walaupun Anda pada hari ini belum mendapatkan ilmu, maka curahkanlah terus usahamu di hari kedua, ketiga, keempat,.... setahun, dua tahun, dan seterusnya.. .[4]
Seorang penuntut ilmu tidak boleh terburu-buru dalam meraih ilmu syar’i. Menuntut ilmu syar’i tidak bisa kilat atau dikursuskan dalam waktu singkat. Harus diingat, bahwa perjalanan dalam menuntut ilmu adalah panjang dan lama, oleh karena itu wajib sabar dan selalu memohon pertolongan kepada Allah agar tetap istiqamah dalam kebenaran.
[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
__________
Foote Notes :
[1]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal ‘Ilaaj (hal. 22).
[2]. Lihat al-Futur Mazhaahiruhu wa Asbaabuhu wal ‘Ilaaj (hal. 43-71).
[3]. Ibid (hal. 88-119) dengan diringkas.
[4]. Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 278-279
Senin, 18 Februari 2008
Ada Apa Dengan Valentine's Day ?
Pada bulan Februari, kita selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibuk-ria berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari. Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine's Day. Biasanya mereka saling mengucapkan "selamat hari Valentine", berkirim kartu dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang atau cinta karena anggapan saat itu adalah “hari kasih sayang”. Benarkah demikian?
SEJARAH VALENTINE’S DAY
The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day : “Some trace it to an ancient Roman festival called Lupercalia. Other experts connect the event with one or more saints of the early Christian church. Still others link it with an old English belief that birds choose their mates on February 14. Valentine's Day probably came from a combination of all three of those sources--plus the belief that spring is a time for lovers.”
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).
Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!
Saudaraku, itulah sejarah Valentine’s Day yang sebenarnya, yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?. Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita remaja putra-putri Islam yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya” (Al Isra' : 36).
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE
Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikirannya. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan. Padahal Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. At-Tirmidzi).
Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah kafir. Adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu kemungkaran yang besar. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah.
” Abu Waqid Radhiallaahu anhu meriwayatkan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath.” Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, ‘Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih).
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan : “Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena: Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam. Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya.
Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.
Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkan:
“Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, yang saling mengunjungi karena Aku dan yang saling berkorban karena Aku.” (Al-Hadits).
SEJARAH VALENTINE’S DAY
The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day : “Some trace it to an ancient Roman festival called Lupercalia. Other experts connect the event with one or more saints of the early Christian church. Still others link it with an old English belief that birds choose their mates on February 14. Valentine's Day probably came from a combination of all three of those sources--plus the belief that spring is a time for lovers.”
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).
Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!
Saudaraku, itulah sejarah Valentine’s Day yang sebenarnya, yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?. Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita remaja putra-putri Islam yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya” (Al Isra' : 36).
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE
Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikirannya. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan. Padahal Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. At-Tirmidzi).
Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah kafir. Adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu kemungkaran yang besar. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah.
” Abu Waqid Radhiallaahu anhu meriwayatkan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath.” Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, ‘Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih).
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan : “Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena: Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam. Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya.
Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.
Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkan:
“Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, yang saling mengunjungi karena Aku dan yang saling berkorban karena Aku.” (Al-Hadits).
Rabu, 13 Februari 2008
Masya Allah.... Ada daun yang bisa mengeluarkan garam!
Sumber : KeSEMaTBLOGKalau Anda kira hanya petani-petani garam di Rembang Jawa Tengah yang bisa “merubah” air laut menjadi garam, Anda salah besar! Mangrove, sekumpulan tumbuhan pesisir yang kata sebagian orang adalah tumbuhan sampah tak berguna, juga bisa melakukannya! Tak perlu ditampung di ladang garam dan tak usah dikeringkan di bawah teriknya Sang Mentari. Secara otomatis, mangrove bisa “memasak” air laut menjadi butiran-butiran garam nan halus.
Adalah Aegiceras corniculatum, nama jenis mangrove yang mampu “merubah” air laut menjadi butiran-butiran garam. Lihatlah foto di atas ini, lihatlah betapa Tuhan itu Maha Besar. Dia telah memberikan kemampuan kepada Gedangan (nama daerah Aegiceras) untuk memproduksi butiran garam, yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
Adalah Aegiceras corniculatum, nama jenis mangrove yang mampu “merubah” air laut menjadi butiran-butiran garam. Lihatlah foto di atas ini, lihatlah betapa Tuhan itu Maha Besar. Dia telah memberikan kemampuan kepada Gedangan (nama daerah Aegiceras) untuk memproduksi butiran garam, yang sangat berguna bagi kehidupan manusia.
Ternyata, garam yang merupakan salah satu kebutuhan vital manusia, tak hanya bisa dijumpai di ladang-ladang garam dalam jumlah yang banyak. Garam juga diproduksi di daerah pesisir (komunitas mangrove) dalam jumlah yang kecil, sebagai hasil dari pola adaptasi mangrove dengan perairan mangrove yang memang memiliki salinitas cukup tinggi. Proses pelepasan garam melalui daun ini, adalah salah satu mekanisme agar garam tak terlalu banyak berada dalam jaringan tubuh mangrove, yang bisa berakibat fatal bagi dirinya. Jumlah garam yang berlebih, bisa meracuni tubuh Aegiceras.
Fenomena unik di atas bisa dijumpai di Ujung Piring Jepara pada awal September 2007, di saat daerah tersebut sedang panas-panasnya. Hampir semua Aegiceras yang saya temui, daunnya selalu mengeluarkan butiran-butiran garam nan asin. Fakta tentang daun yang bisa mengeluarkan butiran garam, menunjukkan bahwa tumbuhan pesisir yang kata sebagian orang adalah tumbuhan sampah tak berguna, ternyata memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri yang sangat menarik untuk dilihat dan diteliti sehingga perlu selalu dijaga dan diselamatkan. Mari bersama selamatkan ekosistem mangrove kita. Sekarang!
Langganan:
Postingan (Atom)
