Rabu, 19 November 2008

Terorisme dan Pengeboman

“DR Azahari telah tewas!” Demikian salah satu berita hangat di media massa beberapa waktu yang lalu. Nama DR. Azahari tidak dapat dipisahkan dengan terorisme dan pengeboman, dia diyakini sebagai ahlinya merakit bom. Begitu pula dunia internasional sebelumnya dikejutkan dengan munculnya seseorang bernama Usamah bin Laden. Namun disini kita tidak akan membahas tentang sepak terjang DR Azahari atau Usamah bin Laden.


Dan yang menjadi pertanyaan sekarang ialah: “Apakah aksi-aksi pengeboman ini memiliki dasar syari’at ataukah semata-mata salah penafsiran terhadap dalil-dalil syar’i, yang tentunya akan berdampak buruk baik bagi kaum muslimin dan manusia secara umum?” Insya Allah di sini akan sedikit dibahas mengenai terorisme dalam Islam dan bagaimanakah pemahaman salah yang mendasari tindakan ini. Masalah ini sangat urgen dan harus diketahui umat, agar tidak tertipu dengan pemahaman mereka atau bahkan merasa simpati dan ikut tertarik dengan pemikiran mereka.

Awas Bahaya Laten Khowarij !!!

Jika kita tilik ke belakang, maka akan kita dapati bahwa pemahaman mereka ini bukanlah pemahaman baru yang dipelopori oleh Azahari cs, namun pemahaman ini telah ada sejak dulu dan akan berlangsung hingga hari kiamat. Kemudian diikuti pula oleh orang-orang jahil yang sebetulnya punya semangat tinggi, tapi salah jalan.

Pemikiran ini sudah ada sejak di masa Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam membagi ghonimah (harta rampasan perang). Dalam pembagian tersebut ada yang mendapat bagian banyak adapula yang sedikit, tentunya dengan kebijakan Nabi. Kemudian muncullah seseorang yang bernama Dzulkhuwaishiroh, tidak terima dengan pembagian yang dilakukan oleh Nabi dan mengatakan, “Berbuat adillah wahai Muhammad, karena sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak ikhlas!” Maka Nabi bersabda, “Celaka engkau, siapa lagi yang bisa berbuat adil jika saya saja sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi saya jika saya tidak bisa berbuat adil.” Tatkala itu Umar rodhiyallahu ‘anhu meminta izin pada Nabi untuk memenggal leher orang tersebut. Maka Nabi bersabda, “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut yang menganggap kecil sholat kalian dibanding sholat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka (Mereka adalah ahli ibadah, -ed). Mereka membaca Alqur’an tetapi tidak sampai tenggorokan mereka. Mereka telah keluar dari batas-batas agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya.” (HR. Bukhori 3610 dan Muslim 1064)

Kemudian paham ini muncul dengan terang di masa kekholifahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhuma, yang berbuntut pada terbunuhnya kedua kholifah tersebut. Pada masa Kekholifahan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu terjadi suatu peristiwa yang sangat besar berkaitan dengan kelompok Khowarij ini. Ketika terjadi perselisihan antara Ali bin Abi Tholib dengan Mu’awiyah, maka mereka berdua mengirim utusan masing-masing. Dan pasca Shulh (perdamaian antara Khalifah Ali dan Mu’awiyah), sekelompok orang tidak setuju dengan sikap beliau dan memisahkan diri, dan menetap di Haruro’ sehingga mereka dikenal dengan Haruriyah. Mereka menganggap bahwa Kholifah Ali telah berhukum dengan selain hukum Allah.

Setelah itu Ali mengutus Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma untuk berdialog dengan mereka. Diantara isi dialognya adalah penentangan mereka terhadap Ali karena berhukum dengan hukum manusia dimana beliau mengutus Abu Musa Al Asy’ari dan dari pihak Muawiyah adalah Amr bin Ash untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Para penentang ini berdalil dengan firman Allah, “Sesungguhnya hukum hanya milik Allah.” (QS. Al-An’am: 57). Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Jika aku bacakan ayat dalam kitab Allah yang membantah pendapat kalian, maukah kalian kembali?” Mereka menjawab, “Ya”. Lantas Ibnu Abbas menyebutkan ayat, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (QS. Annisa’: 35). Akhirnya dua ribu orang sadar dan kembali ke pangkuan kekholifahan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu.

Khowarij ini akan tetap ada sampai akhir zaman. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan muncul satu generasi yang membaca Al Quran namun tidak memahaminya. Setiap kali berlalu satu kurun pasti tertumpas.” Ibnu Umar berkata, “Saya mendengar beliau mengulangi kalimat: ‘Setiap kali berlalu satu kurun pasti tertumpas’ sampai lebih dari dua puluh kali. Kemudin beliau bersabda, ‘Hingga muncullah Dajjal dalam barisan mereka’.” (Shohih, riwayat Ibnu Majah)

Kelompok ini dalam Islam kemudian lebih dikenal dengan istilah Khowarij. Bisa saja mereka bisa saja mengatakan, “Kami bukan Khowarij.” Namun perlu diketahui bahwa perubahan nama tidak merubah hakekat dan wajah asli.

Waspadailah Ciri-Ciri Pemikiran Khowarij!!

Pemikiran Khowarij memiliki ciri-ciri yang selalu ada di setiap zaman, diantara ciri-ciri itu adalah:

1. Mengkafirkan pelaku dosa besar

Seperti tersebut dalam kisah di atas bahwa khowarij generasi awal begitu mudahnya mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah rodhiyallahu ‘anhuma. Syailkhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “… Disebabkan karena kesalahpahaman mereka (khowarij) terhadap Al Quran meski mereka tidak bermaksud menentang Al Quran, mereka memahami wajibnya mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini beralasan bahwa orang mukmin itu hanyalah orang yang baik lagi bertaqwa saja. Maka barang siapa tidak baik lagi bertaqwa dia kafir dan kekal di neraka.” (Majmu’ Fatawa XIII/20)

Perlu diketahui bahwa masalah pengkafiran adalah hukum syar’i yang harus dikembalikan kepada pada Allah dan Rosul-Nya, sebagaimana penghalalan, pengharaman. Kita tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah ditunjuk oleh kitab dan sunnah atas kekafirannya dengan jelas. Pengkafiran tidaklah cukup dengan semata-mata didasari prasangka, karena akan menimbulkan akibat-akibat yang berbahaya, seperti penghalalan darah, harta benda, dan tidak boleh saling mewarisi, pernikahannya menjadi batal dan lain-lainnya yang ditimbulkan akibat murtadnya seseorang. Karena itulah Nabi memperingatkan dari hukum pengkafiran terhadap seseorang yang bukan kafir, beliau bersabda: “Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir! Maka sungguh akan kembali kalimat itu pada salah satu diantara keduanya. Jika memang benar ucapan itu (maka kalimat itu tidak akan mengenainya) dan jika tidak, maka akan kembali kepadanya’.” (Muttafaqun’alaih)

Pemahaman mereka ini tentunya berlawanan dengan pemahaman ahlus sunnah yang didasari firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa lain di bawah syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” Intinya, bila seseorang berbuat kesyirikan dan belum bertaubat sampai ia meninggal maka Allah tidak akan mengampuninya. Akan tetapi dosa lain di bawah syirik seperti judi, minum khomr dan sebagainya maka boleh jadi Allah mengadzabnya dan boleh jadi mengampuninya.

Adapun pengkafiran secara khusus (baca: tunjuk hidung) maka itu adalah wewenang ulama, bukan orang-orang jahil. Tidak boleh bagi seseorang ketika melihat ada orang lain yang melakukan perbuatan kekufuran atau syirik akbar langsung mengarahkan meriam takfir kepadanya. Sebab pengkafiran seperti ini harus melihat apakah syaratnya terpenuhi dan tidak adanya penghalang (seperti dipaksa atau karena ketidaktahuan). Dari sini kita dapat mengerti, mengapa dengan mudahnya mereka membom dan menewaskan korban dari kaum muslimin sendiri. Yah, karena mereka anggap kaum muslimin telah kafir maka darah mereka halal untuk ditumpahkan.

2. Suka mencela dan memberontak kepada penguasa yang sah

Khowarij amat gemar dan menganjurkan untuk memberontak pada pemerintah yang sah seperti kita lihat pada kisah di atas. Mereka telah memberontak kepada Ali bin Abi Tholib dan kholifah selanjutnya. Kalau Ali bin Abu Tholib saja yang menegakan hukum Islam namun karena satu kesalahan dalam berhukum -menurut paham mereka- mereka berontak, apalagi apalagi penguasa yang jelas-jelas menerapkan hukum thogut.

Memberontak kepada penguasa yang sah ini berseberangan dengan pemahaman Ahlus Sunnah yang mengharuskan untuk tetap mendengar dan taat kepada mereka selama tidak bertentangan dengan syariat Allah, sekalipun mereka berbuat zholim kepada rakyatnya. Bahkan Nabi melarang untuk menentang kepada para penguasa kecuali bila melihat ada kekufuran yang sangat jelas dengan sabdanya, “Kecuali engkau melihat kufur yang nyata, yang padanya di sisimu ada bukti dari Allah.” (Mutafaqun’alaih). Maksud dari “Kecuali Engkau melihat!” yaitu tidaklah cukup berdasar pada persangkaan dan kabar angin semata. Maksud dari “… kekufuran” yaitu tidak cukup adanya kefasikan meskipun besar seperti kezholiman, minum khomr, berjudi, berzina dan melakukan monopoli yang diharamkan. “yang nyata” maksudnya yaitu tidaklah cukup kekufuran yang tidak nyata, tidak jelas, lagi tidak tampak. Dan “Padanya di sisimu ada bukti dari Allah”, maksudnya yaitu harus ada dalil yang jelas, yaitu dalil yang benar penetapannya dan gamblang penunjukannya. Maka tidak cukup jika dalil itu sanadnya lemah dan samar penunjukannya. Serta sabda Nabi “Dari Allah”, maksudnya yaitu didukung oleh dalil yang benar dari Al Quran dan As Sunnah.

3. Menghalalkan darah kaum muslimin

Dalam satu riwayat, Rasulullah bersabda tentang Khowarij, “Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala.” (HR. Bukhori, Muslim). Sehingga pada kenyataannya kita saksikan mereka tidak merasa berdosa telah membunuh kaum muslimin akibat bomnya, bahkan justru merasa bangga dengan aksinya itu.

Syari’at Islam menjaga lima pokok yang amat mendasar dan haram untuk diterjang, yaitu: agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. Tidak ada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang tidak boleh dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa yang besar.

Allah berfirman, “Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93). Begitu juga sabda Nabi dalam sunan Nasa’i dari Abdulloh bin Amr, “Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.”

Termasuk jiwa yang dilindungi adalah orang yang terikat perjanjian dan Ahli dzimmah (orang bukan islam yang berada di bawah perlindungan pemerintahan Islam). Nabi bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada ikatan perjanjian) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya bisa dirasakan dari jarak sejauh 40 tahun perjalanan.” (HR. Bukhori)

4. Mereka selalu berdalil dengan, “Barangsiapa yang tidak berhukum berdasarkan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44)

Telah kita lihat tentang awal kemunculan mereka, dan ayat di ataslah alasannya. Dan demikianlah syiar khowarij dari masa ke masa. Kebodohan mereka yang berdalil dengan ayat di atas minimalnya mereka tidak memperhatikan makna lafazh kufur ini. Mereka memahami makna kafir secara tekstual dan tanpa perincian. Mereka menganggap bahwa sekedar berhukum dengan selain hukum Allah merupakan kekufuran yang mengeluarkan keluar dari Islam sebagaimana kekafirannya orang musyrik, Nasrani dan yahudi. Kata kufur tidak menunjukkan satu makna saja seperti juga dzolim dan fasik. Kata dzolim dan fasik tidak mesti pelakunya keluar dari Islam.

Sang penafsir Al Quran, Abdulloh bin Abbas mengatakan, “Kekufuran ini tidak seperti pendapat mereka, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam, tetapi kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.” (Diriwayatkan dalam mustadrok 2/212, shohih menurut syarat Bukhori dan Muslim. Syaikh Albani memuat riwayat ini dalam As-shohihah 6/109-116 no 2552). Inilah pemahaman Ahlus Sunnah, yaitu bahwa seseorang tidak kafir hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah, terkecuali apabila ia meyakini dalam hatinya bahwa hukum Allah tidaklah wajib dilaksanakan atau meyakini bahwa hukum buatan manusia itu lebih baik ketimbang hukum Allah.

5. Meninggalkan Ulama dan su’udzon terhadap mereka

Dzul khuwaisroh demikian beraninya menuduh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam tidak ikhlas dalam pembagiannya, demikian juga khowarj dimasa Ali bin Abi Tholib dengan beraninya mereka menyelisihi paham para sahabat yang notabene adalah ulama umat ketika itu. Dan tentunya para sahabat lebih paham tentang maksud ayat daripada mereka. Demikian pula keadaan khowarij masa kini. Mereka menutup telinga terhadap nasehat para ulama bahkan menuduh para ulama sebagai ulama “piring” atau ulama pemerintah. Mereka maksudkan dengan tuduhan tersebut bahwa para ulama berfatwa demi kepentingan piring atau pemerintah semata.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu sekaligus dari umat manusia. Namun Allah mengangkatnya dengan mewafatkan para ulama. Sehingga apabila tidak lagi tersisa seorangpun ulama, manusia mengangkat orang-orang jahil sebagai tokoh. Ketika ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa dasar ilmu. Akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan.”

Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa di antara sumber kesesatan adalah meninggalkn fatwa ulama. Imam Ath Thurhusi berkata, “Resapilah hadits ini baik-baik. Sesungguhnya musibah menimpa manusia bukan karena ulama, bila para ulama telah wafat lalu orang-orang jahil mengerluarkan fatwa atass dasar kejahilannya, saat itulah musibah menimpa manusia.”

Aksi Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Jihad fisik adalah termasuk amal sholih yang diperintahkan Allah, bahkan jihad fisik adalah salah satu dari dua penopang Islam selain tiang bayan (ilmu), yang merupakan jihad lisan. Penyebaran ilmu syar’i merupakan jihad yang lebih utama dari jihad fisik, apalagi ketika meratanya kebodohan terhadap ilmu syar’i pada masyarakat. Dengan jihad maka tegaklah kemuliaan kaum muslimin. Sebaliknya jika kaum muslimin melalaikan jihad maka mereka akan ditimpa kehinaan. Jihad termasuk ibadah, dan ibadah tidak diterima kecuali terpenuhi dua syarat yaitu, amal itu ikhlash dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena jihad menyangkut kepentingan rakyat banyak, maka harus diserahkan kepada ulama senior. Merekalah yang berhak mengeluarkan fatwa. Bukan menjadi wewenang orang bodoh lagi masih ingusan. Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan tiba nanti atas umat manusia masa-masa penuh tipu daya. Para pembohong dianggap orang jujur sebaliknya orang jujur dicap pendusta. Orang yang khianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap khianat. Dan para ruwaibidhoh mulai angkat bicara.” Kemudian ada yang bertanya, “Apa itu ruwaibidhoh wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang bodoh berkomentar tentang urusan rakyat banyak.” (Shohih, riwayat Ibnu Majah)

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membawa bahan peledak di tubuhnya lalu meledakkan dirinya, maka perbuatan ini termasuk bunuh diri, merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan ditangannya, ditusukkan keperutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya.” (Bukhori: 5778 dan Muslim: 109). Hal ini disebabkan orang ini membunuh dirinya sendiri bukan untuk kemaslahatan Islam, bahkan malah sebaliknya. Mungkin mereka dapat membunuh sepuluh orang kafir akan tetapi orang kafir membalasnya dengan membantai ratusan kaum muslimin dengan cara-cara yang biadab.

Dan bahkan, tindakan tersebut bisa membunuh kaum muslim sendiri, padahal Allah telah berfirman, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An Nisa: 93) Di sisi lain perbuatan ini semakin membuat ruang gerak kaum muslimin makin sempit dan menyebabkan nama Islam tercoreng. Akibatnya dakwah Islam menjadi lebih sulit tersampaikan.

Penutup

Para pembaca sekalian, ulama tidak bosan-bosannya untuk memperingatkan ummat dari bahaya pemahaman khowarij. Hal ini mengingat bahwa pemahaman khowarij akan selalu ada sampai hari kiamat dan tidak bisa dimusnahkan begitu saja hanya dengan menangkapi tokoh-tokohnya. Sehingga jalan paling baik ialah membekali kaum muslimin dengan pemahaman Islam yang benar dan memperingatkan mereka dari setiap jalan kesesatan. Dan merupakan keharusan untuk selalu mengembalikan urusan besar yang berkaitan dengan darah kaum muslimin seperti jihad dan pengkafiran, kepada para ahlinya yaitu ulama. Tidakkah kita lihat bahwa kesesatan khowarij timbul karena mereka tidak mengembalikan pemahaman mereka kepada orang yang lebih alim dalam agama ketimbang mereka, yaitu para sahabat.

Kami juga menghimbau kepada kaum muslimin secara umum, agar tidak tergesa-gesa dan dengan mudahnya menghukumi setiap orang yang berpenampilan fisik sama dengan para pelaku teroris kemudian langsung menghukuminya sebagai teroris! Karena hal itu merupakan tindakan yang tidak didasari dengan ilmu, serta berasal dari rasa emosi belaka.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita semua dari tipu daya musuh, dan kita bisa istiqomah dijaman yang penuh dengan fitnah ini. Marilah kita bertaqwa kepada Allah, dan bertaubat dengan jujur terhadap segala dosa-dosa yang kita lakukan.

***

Penulis: Abu Abdirrohman Bambang Wahono
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Pengeboman = Jihad???

Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim yang ujung-ujungnya adalah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan). Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama (Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia), pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negeri Islam dan negeri lain, tentang takfir dan tafjir serta dampak yang ditimbulkan, baik berupa penumpahan darah maupun perusakan fasilitas-fasilitas umum. Beliau-beliau akhirnya menyampaikan penjelasan secara tertulis yang kami ringkas sebagai berikut.


Takfir (Menetapkan Hukum Kafir) Merupakan Hukum Syar’i

Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, maka penetapan hukum kafir juga harus dikembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur berarti Kufur Akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Mengkafirkan seseorang tidak boleh dilakukan kecuali bila Al-Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas, sehingga tidak cukup berdasarkan dugaan saja.

Itulah sebabnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai mengkafirkan orang yang tidak kafir. Beliau bersabda yang artinya, “Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai Kafir’, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataan itu benar, (maka benar). Tetapi bila tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar)

Vonis kafir hanya bisa ditetapkan bila sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada, dan faktor penghalangnya tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan syarat-syarat tersebut yaitu bila orang tersebut:

(1) Mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia
(2) Dengan senang hati/ tidak terpaksa dan
(3) Sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya;

maka inilah yang perkataannya teranggap sebagai pembataal keislaman. Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan dugaan??

Apabila ternyata tuduhan kafir ini ditujukan kepada para penguasa (muslim), maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, kekacauan, menumpahkan darah dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang pemberontakan kepada penguasa. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “….kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata, yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubaidah)

Dampak Mudah Mengkafirkan

Yaitu menumpahkan darah, melanggar kehormatan orang lain, merampas harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat pemukiman serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan dari pemerintah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga.” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr)

***

Penulis: Abu Syifa’ Fauzan Adhi Sasmita
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Kamis, 13 November 2008

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9). Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki
beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut. Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”

Al-’Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!

Maka keterangan Bukhari, Ibnu Hajar, dan Al-’Aini -rahimahumullah- di atas dapat kita bandingkan dengan komentar Abu Bakar Ba’asyir -semoga Allah menunjukinya- terhadap para pelaku bom Bali, “… Amrozi dan kawan-kawan ini memperjuangkan keyakinan di jalan Allah karena itu saya yakin dia termasuk mati
sahid,” tegasnya dalam orasi di Pondok Pesantren Al Islam, Sabtu (8/11/2008).” (sebagaimana dikutip Okezone.com.news)

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimanakah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah hai para pemuda!!) Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Racun Fiqhul Waqi’

Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama kita ini, sebagai mana yang dinyatakan dengan tegas dalam firman-Nya:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah Aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridlo Islam menjadi agamamu.”

Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan berkata: “Disempurnakannya agama islam merupakan kenikmatan Allah Ta’ala yang paling besar atas umat ini, karena Ia telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak memerlukan lagi kepada agama lainnya, dan tidak pula kepada seorang nabi selain Nabi mereka sendiri shollallahu ‘alaihi wasallam.



Oleh karena itu Allah Ta’ala menjadikannya sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada seluruh jin dan manusia. Dengan demikian tidak ada suatu yang halal, melainkan yang beliau halalkan, dan tidak ada yang haram, melainkan yang beliau haramkan, dan tidak ada agama, melainkan agama yang beliau syari’atkan, setiap yang beliau kabarkan pasti benar lagi jujur, tidak ada mengandung kedustaan sedikitpun, dan tidak akan menyelisihi realita.” (Tafsirul Qur’anil Adlim 2/12)

Ayat ini, sebagaimana telah diketahui, diturunkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada hari arafah, pada hajjatul wada’. Imam Al Bukhori meriwayatkan dari Thoriq bin Syihab, ia mengkisahkan: “Orang-orang Yahudi berkata kepada Umar bin Khottab rodiallahu ‘anhu: ‘Sesungguhnya kalian membaca satu ayat, seandainya ayat itu turun pada kami kaum Yahudi, niscaya (hari diturunkannya ayat itu) akan kami jadikan I’ed (perayaan).’ Maka Umar berkata: ‘Sungguh aku mengetahui kapan dan dimana ayat itu diturunkan, dan dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berada disaat ayat itu diturunkan, yaitu di padang arafah, dan kami juga sedang berada di padang arafah, yaitu firman Allah:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridlo Islam menjadi agamamu.’” (Shohih Bukhori, 4/1683, hadits no: 4330)

Pada riwayat ini, dapat kita ketahui, bahwa kesempurnaan agama islam ini bukan hanya diketahui dan disadari oleh kaum muslimin saja, bahkan orang-orang Yahudi pun mengetahuinya, bukan hanya sebatas itu, mereka berangan-angan seandainya ayat ini diturunkan kepada mereka, niscaya mereka akan merayakannya.

Sebagai bukti lain bahwa orang-orang non islam menyadari akan kesempurnan agama islam, ialah kisah berikut: Ada sebagian orang musyrikin berkata kepada sahabat Salman Al Faris rodiallahu ‘anhu: “Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kalian segala sesuatu, hingga pun tata cara buang hajat,” maka Sahabat Salman menimpalinya dengan berkata: “Benar, beliau sungguh telah melarang kami untuk menghadap ke arah kiblat di saat buang air besar atau buang air kecil, atau beristinja’ menggunakan tangan kanan, atau beristijmar dengan bebatuan kurang dari tiga batu, atau beristijmar menggunakan kotoran binatang atau dengan tulang-belulang.” (Shohih Muslim, 1/223, hadits no: 261)

Bila kesempurnaan agama islam dalam segala aspek kehidupan telah diakui dan diketahui oleh orang-orang non islam, maka betapa sengsara dan bodohnya bila ada orang islam yang masih merasa perlu untuk mencari alternatif lain dalam beragama, yaitu dengan cara menambah, atau memodifikasi, atau menggabungkan, atau dengan cara mengadopsi teori-teori dan ajaran-ajaran umat lain, baik asalnya dari negeri India, atau Mesir, atau Yunani dan Barat. (*)

(*) Suatu fakta yang memilukan, di saat di negeri kita sedang menjamur sekolahan-sekolahan islam, dimulai dari SDIT hingga perguruan tinggi, akan tetapi ternyata teori-teori pendidikan yang diterapkan, ialah teori pendidikan barat, dan bukan teori pendidikan islam, diantaranya ialah teori pendidikan yang melarang seorang guru mengajarkan muridnya dengan metode perintah, juga melarang dari memberikan hukuman fisik -misalnya: pukulan dll-, ini semua tidak selaras dengan prinsip dan tahapan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam agama islam, wallahul musta’an.

Dan pada firman-Nya yang lain, Allah menegaskan bahwa pada Al Qur’an Allah telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia:

ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين

“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Nahel: 89)

Ibnu mas’ud rodiallahu ‘anhu berkata: Telah dijelaskan kepada kita dalam Al Qur’an ini seluruh ilmu dan segala sesuatu.

Dan Al Mujahid berkata: Seluruh halal dan haram telah dijelaskan.

Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dua pendapat ini, belaiu berkata: “Pendapat Ibnu Mas’ud lebih umum dan menyeluruh, karena sesungguhnya Al Qur’an mencakup segala ilmu yang berguna, yaitu berupa kisah-kisah umat terdahulu, dan yang akan datang. Sebagaimana Al Qur’an juga mencakup segala ilmu tentang halal dan haram, dan segala sesuatu yang dibutukan oleh manusia, dalam urusan kehidupan dunia dan agama mereka.” (Tafsirul Qur’anil ‘Adlim 2/582).

Oleh karena itu, orang yang paling hafal dan memahami ilmu Al Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mengamalkannya adalah orang yang paling berguna bagi perjalanan umat, baik untuk masa kini atau masa depan mereka, di dunia atau di akhirat. Mereka itulah para ulama’ rabbaniyyin, yang ucapannya patut dijadikan panutan dan fatwanya dijadikan pedoman. Merekalah yang akan dapat menegakkan kebenaran, dan memperjuangkannya. Merekalah yang akan menepis dan menyingkap tabir dan kedok setiap musuh yang menyusup ke barisan umat. Dan mereka pulalah yang memadamkan api dalam sekam, dan menangkap musuh dalam selimut, dan mereka pulalah tonggak kekuatan umat islam. Karena mereka adalah ahli waris Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, yang mewarisi ilmu dan semangat perjuangan beliau.

العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذ به أخذ بحظ وافر

“Para ulama’ ialah ahli waris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar, juga tidak dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu, maka barang siapa yang mendapatkan ilmu, maka ia telah mendapatkan bagian warisan yang banyak.” (Hadits Abi Ad Darda’, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad 5/196, Abu Dawud, 3/317, hadits no: 3641, At Tirmizy 5/48, hadits no: 2682, Ibnu Majah 1/81, hadits no: 223, dll.)

Inilah sebabnya, mengapa setan dan ahli warisnya paling berang bila melihat ulama’ yang benar-benar komitmen dengan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga mereka berusaha menghalang-halangi setiap usaha dan gerak para ulama’ dan menjauhkan mereka dari kehidupan masyarakat, dengan berbagai cara. Semua ini mereka lakukan agar mereka dapat dengan leluasa menebarkan makar dan tipu muslihatnya. Kadang kala, dengan kekuatan, dan kadang kala pula dengan cara-cara yang lembut, yaitu dengan melontarkan berbagai tuduhan buruk kepada ahli waris Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dahulu mereka telah melakukan usaha-usaha ini guna menghadapi dakwah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Diantara sebab terjadinya perolok-olokan terhadap ulama’ ialah merajalelanya kebodohan terhadap ilmu syari’at, dalam pepatah arab dinyatakan:

الإنسان عدو لما يجهله

“Manusia itu akan senantiasa memusuhi setiap yang tidak ia ketahui.”

Sebagaimana yang kita rasakan, betapa banyak dari kaum muslimin pada zaman ini yang menentang syari’at islam dan mengatakan bahwa islam itu keji, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ini semua salah satu bukti bahwa kaum muslimin telah jauh dan bodoh tentang ajaran islam, dan bahwa islam senantiasa relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga tidak heran bila mereka memusuhi ulama’ yang komitmen dengan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah.

Dan seandainya masyarakat mengetahui bahwa peran ulama’ sangat besar, dan tugas yang mereka emban suci lagi berat, dan berkat -setelah rahmat dari Allah- perjuangan dan jasa mereka Allah menurunkan berbagai kenikmatan dan kerahmatannya, sehingga seluruh penghuni langit dan bumi senantiasa memohonkan ampunan untuk mereka (*), niscaya tidak akan ada orang yang memperolok-olokkan mereka.

(*) Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abi Ad Darda’ rodiallahu ‘anhu: “Barang siapa yang menempuh suatu perjalanan guna menuntut ilmu, niscaya dengannya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju ke surga. Dan para malaikat akan menutupkan sayapnya, karena ia suka dengan seorang penuntut ilmu. Dan sungguh seorang ulama’ akan dimohonkan ampunan oleh seluruh penghuni langit dan bumi, sampai pun ikan di lautan….” (Lihat takhrij hadits ini pada footnote sebelumnya).

Dan diantara perangkap yang mereka pasang dan upaya yang mereka tempuh guna menjauhkan masyarakat dari ulama’ ialah tuduhan baru tapi kuno. Baru, karena dikemas dengan ungkapan-ungkapan yang seakan-akan sopan, kuno karena kandungannya keji dan jahat dan tujuannya sama dengan tujuan setiap ahli waris setan di setiap zaman. Tuduhan ini ialah mengatakan: bahwa mereka para ulama’ tua sudah kadaluwarsa, habis masa berlakunya, mereka hanya dapat membaca kitab-kitab kuning yang telah usang diterpa zaman, sehingga mereka tidak memahami realita dan perkembangan zaman. Mereka hanya mampu memahami dan mengajarkan berbagai masalah seputar haid dan nifas, atau ilmu mereka tidak lebih dari sebatas celana dalam wanita. Bahkan ada lagi yang lebih keji tuduhannya dengan mengatakan: mereka hanya memahami kulit luar agama islam, sedangkan inti dan kandungannya belum atau tidak mereka pahami. (*)

(*) Syeikh Ahmad bin Yahya An Najmi berkata: “Agama islam semuanya haq, tidak ada salahnya, benar lagi jujur tidak ada dustanya, sunguh-sungguh tidak ada faktor main-main, dan semuanya inti tidak ada kulitnya. Saya takutkan orang yang menyangka bahwa dalam ajaran agama islam ada yang dianggap kulit, ia telah keluar dari keislaman dan telah menjadi murtad.” (Al Maurid Al Azbu Al Zulaal 235).

Syeikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan mengatakan tentang kenyataan ini dengan berkata: “Ada oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan kedudukan para ulama’, melalui media elektronik, dan koran-koran, di sana juga ada orang yang mencela ulama’-ulama’ terdahulu, seperti Imam Ahmad, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syeikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab, dan lainnya. Di sana juga ada oknum-oknum yang meremehkan peran ulama’-ulama’ sekarang, dengan mengatakan: mereka ekstrim, dangkal pemikiran, picik pandangan, tidak memahami realita, mereka hanya ulama’ picisan, gila jabatan, kaki tangan pemerintah, dan julukan-julukan jelek lainnya. Kemudian mereka berusaha mempropagandakan para penyeru pembaharuan dan intelek, yang tidak menguasai hukum-hukum syari’at, dan hanya memiliki pengetahuan umum, tidak mampu membedakan antara akidah yang benar dan yang salah.” (Majalah Al Jazirah edisi 12 rajab 1424)

Mungkin ada yang mengatakan, ah ini kan hanya sebatas tuduhan saja. Guna membuktikan bahwa orang semacam ini ada dan bahkan banyak berkeliaran di mana-mana, akan saya nukilkan perkataan salah seorang dari mereka.

Penulis buku (خطوط رئيسية لبعث الأمة الإسلامية) berkata: “Dan pada hari ini, -sangat disayangkan- kita memiliki ulama’ (syuyukh) yang hanya memahami kulit agama islam, layaknya ia sedang hidup pada zaman dahulu, padahal sistem kehidupan dan metode transaksi masyarakat telah berubah. Apa gunanya seorang ulama’ yang membaca ayat-ayat riba’ sedangkan ia tidak memahami berbagai transaksi riba’ yang berjalan pada zaman sekarang, dan apa gunanya seorang ulama’ yang tidak mampu untuk membantah perkataan seorang atheis yang mengatakan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri ialah tindakan bengis, dan menikah dengan empat wanita itu gaya hidup orang-orang rimba dan tidak moderen …………” (Dinukil melalui kitab Al Maurid Al Azbu Az Zulaal, hal. 234)

Tuduhan ini dalam bahasa arab sering disebut dengan (فقه الواقع)

Syeikh Ibnu Baz -rahimahullah- tatkala mengomentari tuduhan-tuduhan ini berkata: “Kewajiban setiap orang muslim untuk selalu menjaga lisannya dari hal-hal yang tidak layak, dan hendaknya ia tidak berbicara kecuali dengan dasar pengetahuan. Ucapan bahwa si fulan tidak memahami realita, memerlukan pengetahuan, dan tidak boleh dikatakan kecuali oleh orang yang berilmu, hingga ia dapat menghukumi bahwa dia benar-benar tidak memahami realita. Adapun mengucapkannya dengan tanpa dasar, dan mengklaim atas dasar pemikiran sendiri tanpa ada bukti, maka ini adalah kemungkaran besar, tidak boleh dilakukan. Dan untuk mengetahui bahwa pemberi fatwa ternyata tidak memahami realita, membutuhkan bukti, dan ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh para ulama’.” (Majalah Rabithoh Alam Islamy, edisi 313, dengan perantara kitab: Qowaid fi Ta’amul ma’a Al Ulama’, oleh Syeikh Dr. Abdur Rahman bin Mu’alla Al Luwauhiq)

Komentar beliau ini singkat tapi padat dan penuh dengan pelajaran penting, diantaranya:

Pelajaran Pertama: Bahwa menuduh ulama’ dengan tuduhan semacam ini ialah suatu tindakan yang tidak layak, bahkan haram hukumnya, karena ucapan ini selain merupakan penghinaan terhadap orang lain, juga berakibat terwujudnya jurang pemisah antara ulama’ para panutan umat dengan masyarakat. Dan bila antara mereka telah terbentang jurang pemisah, niscaya yang akan terjadi ialah seperti yang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sabdakan:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari manusia, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para ulama’, hingga bila Allah tidak menyisakan lagi seorang ulama’-pun, niscaya manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan mereka pun menjawab dengan tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan.” (Hadits Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash rodiallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Al Bukhori 1/50, hadits no: 100, dan Muslim 4/2058, hadits no: 2673)

Syeikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan berkata: “Orang-orang yang melontarkan tuduhan-tuduhan tersebut kepada para ulama’, berkeinginan untuk mengeser kepercayaan masyarakat kepada mereka, dan memisahkan mereka -terutama para pemuda- dari para ulama’, dan ini merupakan tindak penghancuran dan pengrusakan. Seorang penyair berkata:

متى يبلغ البنيان يوم تمامه إذا كنت تبني وغيرك بهدم

Kapan pembangunan akan dapat terlaksana

Bila engkau membangun, sedang orang lain merusaknya

Penyair lain berkata:

أرى ألف بان لا تقوم لهادم فكيف ببان خلفه ألف هادم

Ku kira seribu pembangun tak kuasa menghadapi seorang perusak

Bagaimana halnya seorang pembangun dengan seribu perusak

Bila problematika umat tidak dikembalikan kepada para ulama’ yang telah mendalam ilmunya, dan orang-orang yang memiliki pemikiran jernih, niscaya akan kacau dan rusak tolok ukur mereka, sebagaimana disinyalir oleh seorang penyair:

لا يصلح الناس فوضى لا سراة لهم ولا سراة إذا جهالهم سادوا

Masyarakat tak layak tuk hidup kacau, tanpa pemimpin

Dan tiada kepemimpinan bila orang pandirlah yang memimpin.” (Fatawa al Aimmah fi An Nawazil al Mudlahimmah 291)

Pelajaran Kedua: Bahwa ucapan semacam ini tidak boleh diucapkan kecuali oleh orang-orang yang berilmu, sehingga ucapannya dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan. Karena perlu kita ingat bahwa kata (الفقه) dalam bahasa arab semakna dengan kata (الفقه) pemahaman. Dan pemahaman atau fiqih, dalam ilmu syari’at terbagi menjadi dua, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam perkataannya berikut:

“Seorang mufti atau hakim tidak akan dapat berfatwa dan menghakimi dengan benar, melainkan dengan dua jenis pemahaman:

1. Pemahaman terhadap kasus atau kejadian, dan mengetahui hakikat kejadian itu dengan menggunakan berbagai qorinah, tanda dan bukti-bukti hingga ia benar-benar menguasai ilmu tentang kejadian itu.
2. Pemahaman tentang kewajiban yang berhubungan dengan kejadian itu, yaitu memahami hukum Allah yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an atau melalui lisan Rasul-Nya tentang kejadian itu.

Kemudian ia (mufti atau hakim) mencocokkan keduanya, maka barang siapa yang telah mengerahkan seluruh daya dan upayanya guna menguasai dua hal ini, niscaya ia tidak akan luput dari dua atau satu pahala. Karena ulama’ ialah orang yang menjadikan pemahamannya tentang kejadian sebagai sarana guna mengenali hukum Allah dan Rasul-Nya.” (I’ilamul Muwaqi’in 1/87-88)

Kemudian permasalahannya bukan hanya sebatas ini saja, karena pemahaman jenis pertama masih terbagi menjadi dua, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Sholeh in Abdil Azizi Alu As Syeikh, dalam perkataannya berikut ini:

“Sesungguhnya memahami realita (realita) -menurut ‘ulama- terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Pemahaman terhadap realita yang dibangun di atasnya hukum syari’at, dan ini merupakan suatu keharusan, dan harus dipahami, dan barangsiapa yang menghukumi suatu masalah, tanpa memahami realitanya, maka dia telah salah. Dan Jika realita tersebut, memiliki pengaruh dalam menentukan hukum, maka kita wajib untuk memahaminya.

Bagian kedua: Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam menentukan hukum syari’at, misalnya: kejadiannya demikian dan demikian, dan kisah cerita yang panjang lebar…, akan tetapi realita dan kisah tersebut, tidak ada pengaruhnya sama sekali dalam menentukan hukum syari’at. Ketika itulah, para ‘ulama tidak memperdulikannya, walaupun mereka memahami realita tersebut. Dengan demikian tidak setiap realita yang diketahui dibangun di atasnya hukum syari’at.” (Ad Dhowabith As Syar’iyyah Li Mauqifi Al Muslim fi Al Fitan hal: 45)

Realita jenis kedua ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan (الأوصاف الطردية). Tentu kita semua tahu bahwa realita jenis ini tidak ada pengaruhnya dalam menentukan hukum sesuatu, atau dengan kata lain “ilmu yang bila diketahui tidak ada manfaatnya, dan bila tidak diketahui juga tidak merugikan”. Untuk dapat membedakan antara realita yang berpengaruh dalam menentukan hukum dengan realita yang tidak berpengaruh sama sekali, kita harus mengetahui hal apa saja yang diperhatikan oleh syaria’at dalam seluruh permasalahan dalam fiqih, dan hal apa saja yang diperhatikan oleh syari’at dalam bab tertentu -misalnya bab ibadat- dalam ilmu fiqih, dan hal apa saja yang diperhatikan oleh syari’at dalam sub bab tertentu, -misalnya bab wudlu dan menghilangkan najis/thoharoh- dalam ilmu fiqih.

Untuk memperjelas penjelasan di atas, akan saya contohkan dengan beberapa contoh berikut:

Contoh realita bagian pertama:

A. Para ulama’ berbeda pendapat dalam hal riba’, apakah berlakunya riba’ dalam jual beli emas dan perak, karena faktor dijadikannya kedua benda ini sebagai alat untuk transaksi jual beli, sehingga setiap hal yang menggantikan peranan emas dan perak dalam hal ini berlaku pula hukum riba’, sehingga mata uang yang kita gunakan sekarang ini berlaku padanya hukum-hukum riba’. Ataukah karena faktor yang ada pada emas dan perak itu sendiri, sehingga selain keduanya tidak berlaku hukum-hukum riba’? Ataukah karena keduanya adalah logam berharga yang selalu ditimbang bila diperjual belikan? Bila ada orang yang hendak berbicara tentang hukum-hukum riba’ pada zaman ini, kemudian tidak mengetahui realita ini, niscaya ia akan berbicara dengan sembarangan dan terjerumus ke dalam jurang kebinasaan dan berfatwa tanpa dasar ilmu.

B. Kapankah seseorang dapat diklaim kafir, dan bagaimana tahapan-tahapan untuk dapat sampai kepada kesimpulan bahwa si fulan kafir? Bila ada suatu kejadian -misalnya- : ada si fulan yang bersujud kepada selain Allah, kemudian kita ditanya apakah si fulan telah kafir dengan perbuatannya itu? Maka kita harus tahu tentang realita si fulan itu saat dia bersujud kepada selain Allah. Apakah saat itu dia sedang sadar, berakal, baligh, tahu bahwa sujud kepada selain Allah itu kufur? Atau barang kali ia saat bersujud kepada selain Allah sedang tertidur, atau dipaksa seseorang, atau tidak paham bila sujud itu hanya ditujukan kepada Allah semata…dst?. Bila seseorang hendak menghukumi orang ini tanpa mengetahui realita ini semua, niscaya keputusan hukum yang ia ambil salah dan menyelisihi kebenaran.

Contoh realita bagian kedua:

A. Berlakunya hukum riba’ pada emas perak (dinar dan dirham) tidak ada kaitannya dengan warna dan bentuk keduanya. Sehingga tidak setiap yang berwarna kuning dan putih berkilau berlaku padanya hukum riba’, walaupun realita emas berwarna kuning, dan perak berwarna putih berkilau.

B. Divonisnya seseorang telah kafir karena ia bersujud kepada selain Allah, atau tidak, tidak ada kaitannya, apakah ia seorang lelaki atau perempuan, ia sujud sekali, atau dua kali, ia sujud di waktu pagi atau sore, ia orang seorang intelektual ahli baca koran atau bukan? Karena syari’at islam tidak membedakan manusia berdasarkan hal-hal itu, akan tetapi syariat memiliki tahapan-tahapan dan syarat-syarat yang telah jelas dan baku dalam menghukumi seseorang. (Tahapan-tahapan yang dimaksud ialah: (1) ditegakkannya hujjah kepada orang itu bahwa perbuatannya itu benar-benar perbuatan kufur, (2) Di saat ia melakukan perbuatan itu ia telah berakal baligh, (3) Disaat ia melakukan tindakan itu dalam keadaan bebas, tidak dalam ancaman seseorang, (4) Di saat ia melakukannya ia tahu dan sadar bahwa tindakan itu ialah kufur, dan ia tidak memiliki takwil atau alasan sedikit pun. Untuk mendapatkan penjelasan lebih luas, silahkan baca buku: Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, oleh DR. Ibrahim Ar Ruhaily, 1/163-222)

C. Sebagai contoh lain, diharamkannya khomer, apakah hanya karena ia terbuat dari jus anggur, sehingga minuman yang terbuat dari bahan-bahan lain tidak haram, walaupun memabokkan? Apakah minuman yang diolah dengan cara-cara yang moderen, dan disterilisasi, dan dikemas dengan kemasan yang bagus lagi menarik, kemudian diminum di tempat-tempat yang terhormat, di masjid misalnya, tidak dikatakan khomer sehingga halal? Tentu orang yang memahami hukum syari’at tentang keharaman khomer tidak akan berubah fatwanya hanya karena adanya perubah dalam hal-hal ini, sebab Syari’at mengharamkan khomer, bukan karena bahan bakunya, akan tetapi sifat memabokkan yang ada pada minuman itu. Dengan demikian, setiap yang memabokkan dalam syariat disebut khomer, dan setiap yang memabokkan ialah haram hukumnya.

عن بن عمر رضي اله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (كل مسكر خمر وكل مسكر حرام). رواه مسلم

“Dari Ibnu Umar rodiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Setiap yang memabokkan adalah khomer, dan setiap yang memabokkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Untuk lebih jelasnya, saya anjurkan kawan-kawan untuk mempelajari ilmu ushul fiqih, dan secara khusus pembahasan qiyas, dan secara lebih khusus lagi pembahasan (العلة ومسالكها).

Pelajaran Ketiga: Orang yang menuduh ulama’ dengan tuduhan ini, ia harus dapat mendatangkan bukti, bahwa mereka benar-benar tidak memahami realita. Bila ia tidak dapat membuktikannya, berarti ia adalah pendusta dan pembohong. Bila ucapan ini hanya sebatas berbicara bukti, menduga tanpa dasar dari kenyataan, maka betapa mudahnya, dan setiap orang dapat melakukannya, akan tetapi bila datang saatnya dituntut untuk membuktikan, apalagi membuktikannya di depan pengadilan, maka tidak semudah yang dibayangkan.

Kemudian bila kita sedikit mengikuti keinginan orang-orang yang mendengungkan fiqhul waqi’ ini, dan kita bertanya kepada mereka: Waqi’ dan realita yang mana dan bagaimana yang anda maksudkan? Niscaya kita akan dapatkan bahwa yang mereka maksudkan secara khusus ialah seputar permasalahan politik nasional atau internasional dan berbagai kebijakan pemerintah.

Dan bila kita bertanya kepada orang-orang yang mendakwakan dirinya memahami realita (waqi’): Dari manakah anda dapat mengetahui waqi’ atau realita? Niscaya kita dapatkan jawabannya ialah: dari berita radio, televisi, koran, majalah, ulasan si fulan dan si fulan yang di siarkan di stasiun tertentu, yang tidak jarang bila kita teliti lebih mendetail bahwa pengulas berita tersebut ialah orang fasik atau bahkan kafir, atau orang yang memiliki kepentingan tertentu. Bahkan seringnya mereka mengandalkan stasiun-stasiun berita milik orang kafir, semisal: BBC London, CNN Amerika, dll, yang jelas-jelas memusuhi agama islam.

Ini adalah suatu kesalahan besar, karena telah mempercayai berita dan ulasan atau pemikiran orang-orang yang dalam syari’at islam tidak dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman:

يأيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين

“Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menjadikanmu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6)

Bila kita dilarang menelan bulat-bulat berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik, apalagi bila yang menyampaikannya adalah orang-orang kafir.

Sebagian ulama’ tatkala membahas kaidah (الحكم على الشيء فرع عن تصوره), mereka menyebutkan bahwa tashowwur (gambaran/penjabaran tentang realita suatu kejadian) yang dapat dijadikan dasar dan pedoman dalam berfatwa ialah satu dari dua bentuk gambaran/penjabaran berikut:

1. Gambaran yang disampaikan oleh orang yang meminta fatwa, sebab orang tersebutlah yang sedang menghadapi masalah itu, jika dia bertanya atau menjelaskan permasalahannya, niscaya akan didapatkan gambaran yang jelas darinya, maka sang mufti akan dapat menjelaskan hukum agama, sesuai dengan pertanyaannya.

2. Gambaran tersebut diperoleh dari penjelasan orang muslim adil dan terpercaya, dan ahli dalam bidangnya sehingga tidak ada kerancuan sedikitpun dalam penjelasannya. cara ini haruslah diambil dari orang muslim adil dan berkompeten dalam masing-masing permasalahan.

Sebagai contoh misalnya yang diterapkan oleh Hai’ah Kibarul Ulama’ di Kerajaan Arab Saudi, Majma’ Al Fiqh Al Islami dibawah OKI, dan Al Majma’ Al Fiqhy Al Islamy di bawah pengawasan Rabithoh Al ‘Alam Al Islamy. Dimana tatkala mereka hendak mengeluarkan suatu fatwa tentang permasalahan tertentu, baik yang berhubungan dengan berbagai transaksi dalam dunia perbankan, atau kedokteran atau lainnya, mereka mendatangkan para pakar dan ahli dalam masing-masing bidangnya. Dengan demikian penjelasan dan gambaran tentang setiap permasalahan yang hendak mereka hukumi telah jelas dan terpercaya. (Ibid).

Para ulama’ -semisal anggota Hai’ah Kibarul Ulama’- mereka telah menguasai ilmu syari’at, dan sistem islami dalam berbagai aspek kehidupan, siyasah, transaksi perdagangan (mu’amalah), tatanan rumah tangga (munakahat), hukum pidana dan perdata dll, sehingga acapkali disampaikan kepada mereka sitem dan metode hasil karya pemikiran orang non muslim, mereka dapat mengetahuinya dan membeberkan titik kesalahannya, ini berkat ilmu syari’at yang telah mereka kuasai. Sehingga ilmu syari’at mereka telah menjadi timbangan atau barometer dalam menghukumi setiap hal baru atau kontemporer. Oleh karenanya mereka tidak merasa perlu untuk mempelajari setiap sistem dan metode kehidupan orang-orang non islam, dan mengikuti berita-berita yang disiarkan di berbagai mass media.

Sebagai penutup tulisan ini, saya akan sebutkan hukum memperolok-olok ulama’. Para ulama’ membagi sikap mencela ulama’ kepada dua bagian:

1.Mencela badan dan pribadi mereka, maka ini ialah perbuatan haram, berdasarkan firman Allah:

يأيها الذين أمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خير منهن ولا تلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم الفسوق بعد الإيمان ومن لم يتب فأولئك هم الظالمون

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum memperolok-olokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari mereka (yang memperolok-olokan), dan jangan pula wanita memperolok-olok wanita lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari yang memperolok-olokkan. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar (julukan-julukan) buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah panggilan kefasikan sesudah keimanan, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)

Dan ini merupakan kesombongan, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

الكبر بطر الحق وغمط الناس

“Kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (Riwayat Imam Muslim, 1/93, hadits no: 90)

2. Mencela mereka disebabkan keimanan, ilmu, amalan, dakwah, dan komitmen mereka terhadap Al Qur’an dan As Sunnah, maka celaan macam ini adalah kekufuran, dan menjadikan pelakunya dikatakan murtad. Karena ini pada hakekatnya adalah celaan terhadap Allah, Rasul-Nya shollallahu ‘alaihi wasallam, dan agama-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وأياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersendagurau, dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.’” (QS. At Taubah: 65-66)

Al Lajnah Ad Da’imah berfatwa:

“Mencela agama, dan memperolok-olok sebagian dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan memperolok-olok orang yang berpegang teguh dengan keduanya, karena sikapnya mengamalkan keduanya, misalnya karena ia memanjangkan jenggotnya, dan seorang muslimah karena ia berjilbab, maka ini bila dilakukan oleh orang yang mukallaf adalah kekufuran, dan harus dijelaskan kepada pelakunya bahwa ini adalah kekufuran, bila ia tetap nekad setelah mengetahuinya, maka ia telah kafir. Allah Ta’ala berfirman:

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وأياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersendagurau, dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.’” (QS. At Taubah: 65-66) (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 2/24)

Pada akhir tulisan ini, akan saya sebutkan perkataan dua orang ulama’ besar tentang perbuatan mencela ulama’, semoga menjadi peringatan bagi kita semua:

Abdullah bin Mubarak -rahimahullah- berkata: “Wajib atas setiap orang yang berakal sehat untuk tidak meremehkan tiga macam orang: Para ulama’, pemerintah, dan kawan, karena orang yang meremehkan ulama’ niscaya kehidupan akhiratnya akan rusak, dan orang yang meremehkan pemerintah, niscaya kehidupannya di dunia akan rusak pula, dan orang yang meremehkan kawan, niscaya kewibawaannya akan sirna.” (Siyar A’alam An Nubala’ 17/251)

Al Hafiz Ibnu ‘Asakir -rahimahullah- berkata: “Ketahuilah -wahai saudaraku, semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada keridhoaan-Nya, dan menjadikan kita semua sebagai orang yang benar-benar bertaqwa kepada-Nya- sesungguhnya daging (menggunjing) para ulama’ itu beracun, dan kebiasaan Allah dalam menyingkap kedok para pencela mereka (ulama’) telah diketahui bersama. Karena mencela mereka dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka, merupakan petaka besar, dan melecehkan kehormatan mereka dengan cara dusta dan mengada-ada merupakan kebiasaan buruk, dan menentang mereka yang telah Allah pilih untuk menebarkan ilmu, merupakan perangai tercela.” (Tabyiin Kazibil Muftary: 28)

Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada kebenaran, menjaga lisan kita dari kedustaan, dan hati kita dari kemunafikan.

اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه

-Wallahu a’alam bis showaab-

***

Penulis: Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh budhyanto.blogspot.com

Meraih Keselamatan, Menangkal Bencana

oleh : Abu Bakar bin Muhammad Ali al-Atsari




Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ‘afiat di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku memohon ampunan dan ‘afiat dalam agamaku, duniaku, keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan berilah keamanan dari rasa takutku. Ya Allah, jagalah aku dari depanku, belakangku, kananku, kiriku, atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu dari terbenamnya aku dari arah bawahku.

(Dikeluarkan oleh Abu Dawud: 5074, Ibnu Majah: 3871, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih ibnu Majah:3121)

‘Afiat adalah keamanan yang diberikan Allah bagi hamba-Nya dari segala adzab dan bencana dengan menghindarkannya dan menjaganya dari semua jenis musibah, penyakit, kejelekan, dan perbuatan dosa (lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar oleh Syaikh Abdurrozzaq al al-Badr, hlm. 28 )

FAEDAH :

1. Ibnu Umar radiyallaahu ‘anhu, tatkala menghadirkan hadits ini berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan doa ini ketika pagi dan sore hari. ”

2. Urgensi dan keutamaan do’a ini ditandai tatkala Abbas radiyallaahu ‘anhu, paman Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, pernah meminta kepada beliau do’a yang dengannya ia memohon kepada Allah maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya) :

“Wahai Abbas paman Rasulullah, mintalah afiat di dunia dan akhirat”

(HR. Tirmidzi : 3514, lihat Shohih Tirmidzi : 2790).

Berkata al-Mubarokfuri rahimahullah: ” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menempatkan pamannya pada posisi bapaknya dan beliau melihat hak pamannya sebagaimana hak seorang anak kepada orang tuanya. Dalam pengkhususan beliau dengan sekedar menyuruh pamannya memohon afiat memberikan lecutan motivasi untuk senantiasa membaca doa yang agung ini untuk bertawassul kepada Alloh dengannya dan meminta perlindungan dalam semua urusan.” (Tuhfatul Ahwadzi : 9/348)

Nabi pernah berdiri di atas mimbar pada tahun pertama hijrah lalu beliau menangis kemudian berkata :

“ Mintalah kepada Allah ampunan dan afiat, sesungguhnya seseorang tidaklah dianugerahi setelah keyakinan yang lebih baik dari ‘afiat.”

(HR. Tirmidzi :358, Shohih al-Jami’ : 3632).

Dijelaskan oleh al-Mubarokfuri rahimahullah mengapa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menangis : Ada yang mengatakan bahwa beliau menangis karena ia mengetahui peristiwa yang akan menimpa ummatnya berupa fitnah dan mendominasinya ambisi akan harta dan kedudukan maka beliau menyuruh mereka untuk meminta ampunan dan ‘afiat agar mereka terhindar dari segala macam fitnah.” (Tuhfatul Ahwadzi : 10/3)

3. Sebuah peringatan bagi ummat ini..

Diriwayatkan dari Aisyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Akan menimpa akhir umat ini pembenaman ke bumi, pengubahan bentuk ke bentuk yang lebih jelek dan pelemparan.” Aku (Aisyah) berkata: “Apakah kita dibinaskan sekalipun masih ada orang sholih di antara kami? “ Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika telah merebak kemaksiatan.”

(Dikeluarkan oleh Tirmidzi: 2185, Ibnu Majah:4062, liat Shohih Tirmidzi: 2185).

Dari Shofiyyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Tidak henti-hentinya manusia memerangi kabah ini sampai ada suatu pasukan besar menyerangnya. Tatkala mereka sampai di Baida’ (sebuah tempat yang rata) mereka dibenamkan awal dan akhirnya dan tidak selamat pula di tengah-tengahnya.

(Dikeluarkan oleh Bukhori dalam Kitabul Hajji: 49, lihat Shohih Tirmidzi : 2184 )”

Telah lewat pula pelajaran bagi kita apa yang menimpa Qarun dan pengikutnya, dan seorang Bani Israil yang berjalan dengan ujub ( sombong ) dan memanjangkan pakaian bawahnya hingga ia ditenggelamkan ke dalam bumi sampai hari kiamat ([bisa dilihat dalam - red] HR. Bukhari : 5790)

Wallaahul Musta’an.

~~~Diambil dari Majalah al-Mawaddah edisi ke–8 tahun ke-1, hal 20 dalam bab “Benteng Diri Muslim” dengan sedikit perubahan yang tidak menghilangkan maknanya~~~

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Kamis, 30 Oktober 2008

Tasmiyatul Maulud

(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat)

Kita sering mendengar seseorang mengatakan “Apalah arti sebuah nama”. Sebenarnya masalahnya tidak sesederhana itu, nama merupakan tanda pengenal bagi seseorang, selain itu, ia juga bisa menjadi pertanda asal muasal seseorang bahkan agama seseorang. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah pemberian nama ini, kita harus memberi nama-nama yang bagus sebagaimana yang ditutunkan oleh syariat dan kita harus menghindari nama-nama yang jelek yang dapat merendahkan anak serta membuatnya tidak punya jati diri sebagai seorang muslim.



Tulisan ini akan merinci nama-nama yang dicintai maupun yang dibenci Allah dan rasul-Nya, sehingga kita dapat memilihkan nama yang terbaik untuk anak kita dan dijauhkan dari nama-nama yang dibenci.

Nama-Nama yang Dicintai dan Disukai Allah dan Rasul-Nya

1. ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman, serta nama-nama lain yang dikaitkan dengan nama dan sifat Allah yang menunjukkan penghambaan kepada Allah sebagaimana kedua nama tersebut, misalnya ‘Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, ‘Abdul Ghafur, dan lain-lain. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nama-nama yang paling disukai Allah ialah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.” (HR. Muslim)
2. Nama-nama nabi dan rasul Allah, karena mereka adalah manusia yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya disisi Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malam ini telah lahir anakku, aku menamainya dengan nama ayahku, Ibrohim.” (HR. Muslim). Dan nama nabi yang paling utama adalah nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Muhammad atau Ahmad.
3. Nama-nama orang shalih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang terdahulu, “Mereka itu memberi nama (anak-anaknya) dengan nama-nama nabi dan orang-orang shalih sebelumnya.” (HR. Muslim). Dalam hal ini para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling utama sebagai kaum yang shalih.
4. Nama-nama yang bagus maknanya menurut syara’, yaitu nama-nama yang tidak mensucikan diri orang tersebut dan tidak merendahkannya, tetapi nama-nama yang mempunyai makna dan arti yang menimbulkan semangat dan pengharapan, seperti sahl yang artinya “mudah”.

Nama-Nama yang Diharamkan dan Dimakruhkan

Nama-Nama yang Diharamkan:

1. Nama-nama yang menunjukkan kepada penghambaan selain Allah, contohnya: ‘Abdul Masih, ‘Abdul Ali, ‘Abdul Hasan, dan lain-lain.
2. Nama-nama yang merupakan kekhususan bagi Allah, contoh: Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Kholiq. Boleh menggunakan nama-nama Allah jika tidak menyertakan alif lam dan maksudnya bukan makna sifat. Artinya, nama itu hanya sekedar sebagai tanda. Seperti nama Hakim, termasuk nama sahabat, yaitu Hakim bin Hizam. (Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al’Utsaimin, masalah ke 101, penerbit Hazanah Ilmu)
3. Nama-nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah, contoh: Al-Laata, Al-’Uzza, Wisnu, Brahma, dan lain-lain.
4. Nama-nama yang merupakan nama-nama syaithan, contoh: Khinzab, Walhan, Al-’A'war, Al-Ajda’.
5. Nama yang bermakna raja diraja atau sulthannya sulthan, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya serendah-rendah nama di sisi Allah seseorang yang bernama raja diraja (malikul amlak), tidak ada raja (diraja) selain Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dikiaskan dengan nama-nama tersebut antara lain: sultannya para sultan, hakimnya para hakim, qodhinya para qodhi.

Nama-Nama yang Dimakruhkan:

1. Nama-nama yang artinya menunjukkan maksiat, seperti Zhalim.
2. Nama-nama yang menunjukkan nama binatang, seperti Aurelia Aurita (ubur-ubur), tania (cacing), dll.
3. Nama-nama yang merangsang, seperti Wishal, Siham, Nuhad (wanita yang montok payudaranya dan menonjol buah dadanya), Ghadat (wanita yang halus, lunak, gemulai), Siham, Fitnah, dll.
4. Nama-nama Fir’aun dan orang-orang yang sombong, seperti: Fir’aun, Qarun, Haamaan, dll.
5. Nama-nama malaikat, seperti: Jibril, Mikail, Israafil.
6. Nama-nama yang merupakan nama surat dalam Al-Qur’an, seperti: Yasin, An-Nisa’, dll.
7. Nama-nama yang dikaitkan dengan lafadz Ad-Diin atau Al-Islam, seperti: Gafaruddin, Syamsuddin, Nuruddin, Qomaruddin, Nurul Islam, Syaiful Islam, Nashiruddin, Muhyidin, Izzuddin. Sebabnya karena kebesaran dua lafadz tersebut, sehingga mengkaitkan nama dengan lafadz tersebut merupakan kebohongan dan terkena larangan mensucikan diri. Termasuk ghuluw ialah nama Zainal Abidin (perhiasan para ‘abid/ahli ibadah), dan Zainal Arifin.
8. Nama-nama yang tersusun, seperti: Muhammad Haris, Muhammad Ahmad.
9. Nama-nama yang arti dan lafadznya tidak disukai oleh hati.
10. Yasaar, Rabaah, Aflah, Nafi’, Najih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, “Janganlah engkau namakan ghulammu dengan nama Rabaah (yang beruntung), Yasaar (Yang mudah), Aflah (yang menang) dan Naafi’ (Bermanfaat).” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain dari Imam Muslim: Dari Samurah bin Jundub, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perkataan yang paling dicintai Allah ada empat macam: subhanallah, alhamdulillah, laa ilaaha illalllah, allahu akbar. Tidak salah bagimu engkau memulai dari yang mana saja. Dan janganlah engkau namakan anakmu dengan nama Yasaar, rabaah, Najiih, dan Aflah. Karena sesungguhnya apabila engkau bertanya: apakah disana ada dia ? Padahal dia tidak ada disana. Maka orangpun akan menjawab tidak ada.”
11. Nama yang menunjukkan nama-nama orang kafir yang sudah menjadi kekhususan mereka: Suzan, John, Jacklin, Diana, Linda, Victoria, Gloria. Karena hal ini menunjukkan penyerupaan terhadap mereka, dan tasyabuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang diharamkan Islam (artikel Jauhi Nama-nama Orang kafir Bagi Buah Hati Anda, majalah As-Sunnah edisi 02/Th XII/1429 H/2008 M).

Mengganti Nama

Mengganti nama merupakan sunnah yang dilakukan nabi dan para sahabat, ada banyak riwayat yang menunjukkan hal ini, antara lain:

Dari Ibnu ‘umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggati nama ‘Ashiyah (perempuan yang maksiat, dan beliau bersabda, “Engkau (yakni namamu sekarang) Jamilah.” (HR. Muslim)

Dari Usamah bin Akhdariy: Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang bernama Ashram bersama rombongan orang-orang yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa namamu?” laki-laki itu menjawab, “Saya Ashram (yang terpotong).” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bahkan engkau sekarang adalah Zur’ah (yang tumbuh).” (HR. Abu Dawud)

Dari Sa’id bin Musyyab dari bapaknya (Musayyab bin Hazn) berkata: Sesungguhnya bapaknya (yaitu Hazn) telah datang kepada nabi, lalu beliau bertanya, “Siapa namamu?” ia menjawab, “Hazn (keras)” beliau bersabda, “Engkau Sahl (lembut).” Jawab Hazn, “Aku tidak akan mengganti nama yang diberikan bapakku kepadaku.” berkata Said bin Musayyab, “Sesudah itu, maka senantiasa khuzunah (kekerasan dan kekasaran) ada pada keluarga kami.” (HR. Bukhari). Ketika Hazn menolak mengganti nama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan saja, ini menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah, seandainya perintah tersebut wajib, tentu Rasulullah tidak akan membiarkannya ia tetap memakai nama tersebut.

Nabi bertanya kepada Abu Usaid siapakah nama anaknya, jawab Abu Usaid, “Si Fulan.” bersabda nabi, “Akan tetapi namanya Mundzir.” maka Abu Usaid menamakan anaknya pada hari itu Mundzir.

Dari Muhammad bin Amr bin Atha’: telah menceritakan kepadaku Zainab anak perempuan ummu salamah, ia berkata, “Dahulu namaku Barrah (artinya kebaikan, yakni yang terbaik) kemudian Rasulullah menamakanku Zainab. Dan pernah masuk menemui beliau zainab binti Jahsyin yang namanya juga Barrah, kemudian beliau menamainya Zainab.” (HR. Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Dahulu Juwairiyah namanya Barrah. Kemudian diganti oleh Rasulullah namanya menjadi Juwairiyah. Dan beliau tidak suka dikatakan orang bahwa beliau baru saja keluar dari sisi Barrah.” (HR. Muslim)

Dari Basyir maula (bekas budak) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dahulu namanya di masa jahiliyah adalah Zahm bin Ma’bad. Kemudian dia hijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bertanya, “Siapa namamu?” dia menjawab, “Zahm (yang sempit).” Beliau bersabda, “Bahkan engkau Basyir (yang memberi kabar gembira).” (HR. Abu Dawud)

Dari Yazid bin Miqdam bin Syuraih dari bapaknya dari kakeknya Hani’: Bahwasanya dia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka meng-kunyah-kannya dengan Abul Hakam (yang artinya Bapak Hukum). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah dialah Al-Hakam dan kepadanya dipulangkan segala hukum, maka kenapakah engkau dikunyahkan dengan Abul Hakam?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaumku apabila mereka berselisih tentang sesuatu mereka datang kepadaku kemudian aku putuskan hukum diantara mereka, maka ridhalah kedua belah pihak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alangkah bagusnya (perbuatanmu) ini, maka berapakah anakmu?” Dia menjawab, “Saya mempunyai (anak namanya): Syuraih, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah yang paling tua?” dia menjawab, “Syuraih.” Beliau bersabda, “Maka engkau adalah Abu Syuraih.” kemudian beliau mendo’akan dia dan anaknya (yakni Syuraih). (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

***

Penyusun: Ummu Ibrohim
Artikel www.muslimah.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Musik dalam Timbangan Islam...!!!

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal ini, ada yang membolehkannya secara mutlak, ada yang tidak membolehkannya secara mutlak dan ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Namun sebelum itu ada hal-hal yang menjadi titik temu dan disepakati:


* Sepakat bahwa haram hukumnya bila berisi kata-kata yang jorok, mengajak kepada kemaksiatan (termasuk penyebab ke arah itu seperti adanya khalwat danikhtilath), kesyirikan dst.

* Sepakat membolehkan yang bersifat fitrah tanpa alat musik pada momen-momen kegembiraan seperti walimah, 'ied, dst… Asalkan tidak dilakukan oleh wanita di hadapan lelaki-lelaki asing.

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat;
1. Pendapat yang tidak membolehkan, dalilnya: Dari Ibnu Mas'udRadhiallahu 'anhu bahwa dia bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya yang dimaksud dengan firman Allah : "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan(manusia) dari jalan Allah" . (Q.s.Luqman:6).adalah nyanyian. (Tafsir Ibnu Katsir,6/333)

Abu Amir dan Abu Malik al-Asy'ari Radhiallahu 'Anhu meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan Zina, Sutera, Khamar dan alat-alat musik."(H.R.Bukhari).

Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :"Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal): (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi); dihujani batu; dan diubah bentuk mereka yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik". (al-Silsilah ash-Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab "Dzammul Malahi", dan at-Turmuzi, no.2212).

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarang gendang, lalu menyatakan,” …Seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat”. Para Ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Rahimahullah berdasarkan hadits- hadits shahih yang melarang alat-alat musik seperti Kecapi, Seruling, Rebab, Simbab dan yang lainnya.

Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masukdalam kategori alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam . Seperti Piano, Biola, Harpa, Guitar dan lain sebagainya . Bahkan alat-alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa daripada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits. Menurut penuturan para ulama,diantaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tidak diragukan lagi pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asamara dan kecantikan wanita atau kegagahan pria.

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebukan nyanyian adalah sarana yang mengantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan dan sifat nifak di hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.

Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup di setiap barang dan ruang seperti HP, jam dinding, bel, mainan anak-anak, computer, persawat telepon dan sebagainya. Untuk menghindari berbagai hal diatas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh.
Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin.

(baca buku "Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa" (terjemahan dari bahasa Arab) karya Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, h.100-102, penerbit: YAYASAN AL-SOFWA. Buku ini bagus untuk dibaca dan baca juga bulletin alsofwah, di : www.alsofwah.or.id, kategori : Fiqih, "hukum musik dan lagu").

2.ADAPUN dalil mereka yang membolehkannya adalah bantahan mereka terhadap dalil-dalil diatas, seperti bantahan terhadap makna lafadz "Lahwal hadits" (perkataan yang tidak berguna) di dalam surat Luqman diatas . Juga, kaedah ushul fiqih yang berbunyi: "hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan". Diantara ulama yang membolehkannya ini adalah Imam al-Ghazaly di dalam bukunya "Ihya 'Ulumuddin" dan Ibnu Hazm di dalam bukunya "al-Muhalla". (Bisa dilihat pada kedua kitab tersebut untuk perinciannya)

Kami lebih menguatkan pendapat yang tidak membolehkannya tersebut tetapitidak mutlak, yakni dibolehkan dengan alat pukul seperti rebana tanpa alat- alat musik lainnya dan tidak dilakukan oleh wanita di hadapan jama'ah lelaki asing.

Nyanyian yang diperbolehkan
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing
memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi sayan terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk
menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

3. Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat
saat menggali parit. Beliaubersenandung:

"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum
Anshar dan Muhajirin." Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain: "Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk,
tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh).
Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka menginginkan
fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ...kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

4. Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong-menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah Rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasulullah
Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in (dari : buletin an-Nur yang disadur dari tulisan Syaikh Jamil Zainu).

Hal ini sebagai upaya menghindari sarana-sarana yang mengarah kepada
perbuatan maksiat, sebab kenyataannya lagu-lagu dan musik saat ini tidak
terbebas dari syarat-syarat yang dilonggarkan oleh ulama terdahulu apalagi dari sisi lainnya seperti lirik /isinya, adanya ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), adanya khalwat (penyendirian dengan wanita asing, mojok, dua-duaan), adanya zina mata, telinga, tangan, dst...

Kita diperintahkan untuk menjaga diri kita dari sarana-sarana yang mengarah ke arah tersebut. Karena bila kita telah mendekatinya, maka akan tergoda untuk melakukan selanjutnya. sebaliknya, bila kita berusaha untuk menghindarinya maka insya Allah tidak akan tergoda untuk mendengarnya tersebut.

Sumber :http://www.alsofwah.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : Budhyanto.blogspot.com

Kamis, 23 Oktober 2008

Adakah Zakat Profesi ?

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.


Allah Ta'ala berfirman,

"Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan'" (QS. At Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayhi wa sallam bersabda,

"Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka" (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)

Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar'i adalah sebagai berikut :

1. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda:

"Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun" (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.

2. Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, "Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul" (HR. Tirmidzi, hadits shahih)

(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-) . Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.

Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar'inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur'an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur'an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama' ahlus sunnah)

Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur'an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,

"Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk" (HR An Nasa'i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)

Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, "Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?", maka jawabannya adalah, "Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.

Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami'naa wa atha'naa bukan sami'naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan"

Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.

Fatwa – fatwa Ulama' tentang Zakat Profesi :

1. Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : "Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas" (Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)
2. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu" (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)
3. Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : "Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya". (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya

Selasa, 07 Oktober 2008

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” (Hadits hasan shohih, riwayat Tirmidzi). Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan, “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhori: 6502


Puasa Seperti Setahun Penuh

Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”

Dilakukan Setelah Iedul Fithri


Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, “Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)

Apakah Harus Berurutan ?

Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.

Mendahulukan Puasa Qodho’

Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.

Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Wallohu a’lam bish showab.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

 

blogger templates | Make Money Online