Rabu, 19 November 2008

Petaka Perpecahan Umat

Persatuan dan kesatuan adalah salah satu perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah:

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا

“Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali (agama) Allah, dan jangan sekali-kali kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 102)



Allah Ta’ala juga berfirman:

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وألئك لهم عذاب عظيم يوم تبيض وجوه وتسود وجوه

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri dan ada pula muka yang hitam muram.” (QS. Ali Imran: 104-105)

Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radliallahu ‘anhum- berkata: “Wajah-wajah Ahlis Sunnah wal Jama’ah lah yang akan menjadi putih berseri dan wajah-wajah ahli bid’ah dan perpecahanlah yang akan hitam lagi muram.”

Persatuan dan berpegang teguh dengan tali (agama) Allah Ta’ala adalah salah satu prinsip terbesar dalam agama islam, yang senantiasa diwasiatkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada seluruh manusia. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak kesempatan senantiasa mengingatkan ummatnya akan pentingnya hal ini, sebagaimana yang beliau lakukan disaat khutbah hari arafah, tatkala beliau bersabda:

وقد تركت فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا بعده إن اعتصمتم به كتاب الله

“Sungguh aku telah meninggalkan ditengah-tengah kalian, satu hal yang bila kalian berpegang teguh dengannya, niscaya selama-lamanya kalian tidak akan tersesat, bila kalian benar-benar berpegang tegunh dengannya, yaitu kitab Allah (Al Qur’an).” (Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah, dan hadts beliau ini diriwayatkan oleh imam Muslim, dalam kitab shahihnya 2/886/1218)

Dan diantara metode yang ditempuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperingatkan umatnya dari perpecahan adalah dengan cara menjelaskan kepada mereka fakta yang akan menimpa mereka, yang berupa terjadinya petaka perpecahan dan perselisihan. Hingga akhirnya ummat ini terpecah belah menjadi berbagai kelompok dan golongan. Dan ini adalah taqdir dari Allah Ta’ala yang pasti terjadi, dan telah terjadi.

Bila kita membaca kitab-kitab hadits, seperti kutubus sittah, niscaya kita akan dapatkan banyak hadits yang menjadi bukti akan hal ini. Pada kesempatan ini akan saya sebutkan beberapa hadits, sebagai contoh untuk kita semua:

Hadits Pertama:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (لتتبعن سنن الذين من قبلكم شبرا بشبر وذراعا بذراع حتى لو دخلوا في حجر ضب لاتبعتموهم. قلنا: يا رسول الله: آليهود والنصارى؟ قال: فمن؟!

“Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’ anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda: “Sunguh-sungguh kamu akan mengikuti/mencontoh tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk kedalam lubang dlob, niscaya kamu akan meniru/mencontoh mereka. Kami pun bertanya: Apakah (yang engkau maksud adalah) kaum Yahudi dan Nasrani? Beliau menjawab: Siapa lagi?” (HRS Muttafaqun ‘Alaih)

Hadits Kedua:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : (لا تقوم الساعة حتى تأخذ أمتي مأخذ القرون قبلها شبرا بشبر وذراعا بذراع. فقيل: يا رسول الله، كفارس والروم؟ فقال: ومن الناس إلا أولئك؟!

“Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tidaklah kiamat akan bangkit, hingga ummatku benar-benar telah meniru perilaku umat-umat sebelum mereka, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Maka dikatakan kepada beliau: (maksudmu) Seperti orang-orang Persia dan Romawi? Maka beliaupun menjawab: Apakah ada orang lain selain mereka?” (HRS Al Bukhari)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata: “Beliau mengabarkan bahwa akan ada dari umatnya orang-orang yang meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang mereka adalah ahlul kitab, dan diantara mereka ada yang meniru bangsa Persia dan Romawi, yang keduanya adalah orang-orang non arab.” (Iqtidlo’ Sirathil Mustaqim 6)

Hadits ketiga:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (تفرقت اليهود على إحدى وسبعين أو اثنتين وسبعين فرقة والنصارى مثل ذلك وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة.)

“Dari sahabat Abu Hurairah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan, dan umat nasrani berpecah belah seperti itu pula, sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” (HRS Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abi ‘Ashim, dan dishohihkan oleh Al Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan:

(عن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: (وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين ثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة وهي الجماعة)

“Dari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Dan (pemeluk) agama ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka, dan (hanya) satu golongan yang masuk surga, yaitu Al Jama’ah.” (HRS Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Abi ‘Ashim dan Al Hakim, dan dishohihkan oleh Al Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : تفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة قالوا: ومن هي يا رسول الله؟ قال: ما أنا عليه وأصحابي

“Dari sahabat Abdullah bin Amer rqdhiallahu’ anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, seluruhnya akan masuk neraka, kecuali satu golongan. Para sahabat bertanya: Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: yang berpegang teguh dengan ajaran yang aku dan para sahabatku jalankan sekarang ini.” (Riwayat At Tirmizy dan Al Hakim)

Dari hadits-hadits di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal berikut:

1. Perpecahan ummat islam pasti terjadi sebagaimana yang dikabarkan dalam hadits-hadits di atas. Hal ini merupakan takdir yang telah Allah Ta’ala tentukan akan menimpa umat ini.

2. Perpecahan dan perselisihan adalah satu hal yang tercela, dan harus ditanggulangi, yaitu dengan cara merealisasikan kriteria golongan selamat pada diri setiap orang muslim. Hanya dengan cara inilah persatuan dan kesatuan umat akan tercapai, dan saat itulah mereka menerima anugrah gelar (Al Jama’ah). [Golongan selamat digelari dengan Al Jama’ah, karena mereka senantiasa berada diatas kebenaran, dan tidak mungkin untuk bersepakat melakukan kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam].

3. Dari sekian banyak golongan umat islam yang ada, hanya satu golongan yang selamat, yaitu golongan yang dijuluki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Al Jama’ah.

4. Untuk menentukan golongan yang selamat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan sebuah pedoman yang jelas. Tatkala beliau ditanya: Siapakah mereka (golongan selamat) itu? Beliau menjawab dengan menyebutkan kriterianya, bukan dengan menyebutkan personalianya, yaitu golongan yang memiliki kriteria: senantiasa mengikuti dan ittiba’ sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajaran yang telah beliau dan para sahabatnya amalkan. Inilah ciri khas golongan yang selamat (Al jama’ah), senantiasa menjalankan as sunnah, dan menjauhi segala yang bertentangan dengannya, yaitu al bid’ah. Sehingga siapapun orangnya yang memiliki kriteria ini, maka dia termasuk kedalam golongan selamat. (Lihat Al I’tishom oleh As Syathiby 2/443)

5. Dalam menghadapi fenomena perpecahan ummat ini, kita diharuskan untuk senantiasa meniti jalan yang ditempuh oleh golongan selamat (Al Jama’ah), dan menjauhi jalan-jalan yang ditempuh oleh golongan-golongan lain, karena jalan-jalan mereka akan menghantarkan ke dalam neraka. Hal ini sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Huzaifah bin Yaman radhiallahu ‘anhu:

(الزم جماعة المسلمين وإمامهم. قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك)

“Berpegang teguhlah engkau dengan jama’atul muslimin dan pemimpin (imam/kholifah) mereka. Akupun bertanya: Seandainya tidak ada jama’atul muslimin, juga tidak ada pemimpin (imam/kholifah)? Beliaupun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit batang pepohonan, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.” (HRS Bukhari dan Muslim)

Wasiat ini sangat bertentangan dengan metode yang didengung-dengungkan oleh sebagian orang, yaitu metode yang dikenal dalam bahasa arab:

نتعاون فيما اتفقنا ويعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا

“Kita saling bekerja-sama dalam hal persamaan kita, dan saling toleransi dalam segala perbedaan kita.” (Sepintas metode ini bagus sekali, akan tetapi bila kita sedikit berfikir saja, niscaya kita akan terkejut, terlebih-lebih bila kita memperhatikan fenomena penerapannya. Hal ini dikarenakan metode ini terlalu luas dan tidak ada batasannya, sehingga konsekwensinya kita harus toleransi kepada setiap orang, dengan berbagai aliran dan pemahamannya, karena setiap kelompok dan aliran yang ada di agama islam, syi’ah, jahmiyah, qadariyah, ahmadiyah dll, memiliki persamaan dengan kita, yaitu sama-sama mengaku sebagai kaum muslimin. Kalau demikian lantas akan kemana kita menyembunyikan prinsip-prinsip akidah kita?!)

6. Nabi mengabarkan bahwa diantara sebab terjadinya perpecahan dan perselisihan di tengah-tengah umat islam adalah sikap meniru dan mencontoh umat-umat non islam, baik Yahudi, atau Nasrani, atau Persia, atau Romawi, atau yang lainnya. Dan inilah yang terjadi, pada setiap masa dan di setiap negri. Bila kita mengamati kesesatan dan penyelewengan kelompok-kelompok sesat yang ada di tengah-tengah masyarakat islam, niscaya kita akan mendapatkan bukti nyata bagi kabar ini. Sebagai contoh, kelompok syi’ah atau rofidhoh, didapatkan bahwa banyak prinsip dan simbol-simbol keagamaan yang ada pada mereka dijiplak dari orang-orang Yahudi. (Untuk lebih jelasnya, silahkan baca kitab “Bazlul majhud Fi Itsbat Musyabahat Ar Rofidloh Lil Yahud, oleh Syeikh Abdullah Al Jumaily). Dan kelompok Sufi dengan berbagai aliran tarikatnya, bila kita amati, niscaya akan kita dapatkan banyak keserupaan dengan yang ada di agama Hindu. (Seorang Mahasiswa di Islamic University of Madinah, mengajukan disertasi Doktoralnya dengan judul Al Hindusiyah Wa Taatsur Ba’dli Al Firaq Biha)

7. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya dari perpecahan sebagai salah satu usaha untuk menjaga umatnya dari kebinasaan, sebagaimana yang telah menimpa umat sebelum mereka. Umat-umat sebelum umat islam telah berpecah belah, sehingga menjadikan mereka ditimpa kebinasaan dan keruntuhan, sebagaimana yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan:

(لا تختلفوا فإن من كان قبلكم اختلفوا فهلكوا).

“Janganlah kamu saling berselisih, karena umat sebelummu telah berselisih, sehingga mereka binasa/ runtuh.” (HRS Muslim)

عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: (سألت ربي ثلاثا، فأعطاني ثنتين ومنعني واحدة: سألت ربي أن لا يهلك أمتي بالسنة، فأعطانيه، وسألته أن لا يهلك أمتي بالغرق، فأعطانيها، وسألته أن لا يجعل بأسهم بينهم فمنعنيها). رواه مسلم

“Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas radhiallahu’anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku memohon tiga hal kepada Tuhanku (Allah), maka Ia mengkabulkan dua hal dan menolak satu hal: Aku memohon agar Ia tidak membinasakan umatku dengan paceklik (kekeringan), maka Ia mengkabulkannya, dan aku memohon agar Ia tidak membinasakan umatku dengan ditenggelamkan (banjir), maka Ia mengkabulkannya, dan aku memohon agar Ia tidak menjadikan kekuatan mereka menimpa sesama mereka (perpecahan), maka Ia tidak mengkabulkannya.” (HRS Muslim)

Dan inilah yang terjadi, dan ini pulalah sebab keruntuhan berbagai dinasti islam (khilafah islamiyyah). Bila kita sedikit menengok ke belakang, mengkaji ulang sejarah umat islam, kita akan dapatkan banyak bukti, sebagai contoh:

Tatkala kaum muslimin telah berhasil menggulingkan dua negara adi daya kala itu (Persia dan Romawi), dan tidak ada lagi kekuatan musuh yang mampu menghadang laju perluasan dan penebaran agama islam, mulailah musuh-musuh islam menyusup dan menebarkan isu-isu bohong, guna menimbulkan perpecahan di tengah-tengah umat islam. Dan ternyata mereka berhasil menjalankan tipu muslihat mereka ini, sehingga timbullah fitnah pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, yang berbuntut terbunuhnya sang Khalifah, dan berkepanjangan dengan timbulnya perang saudara antara sahabat Ali bin Abi Tholib dengan sahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan. (Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca buku-buku sejarah dan tarikh, seperti: Al Bidayah Wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir, dll)

Bukankah runtuhnya dinasti Umawiyyah, akibat pemberontakan yang dilakukan oleh Bani Abbasiyyah? Berapa banyak jumlah kaum muslimin yang tertumpah darahnya akibat pemberontakan tersebut?!

Bukankah jatuhnya kota Baghdad ke tangan orang-orang Tatar pada thn 656 H akibat pengkhianatan seorang Syi’ah yang bernama Al Wazir Muhammad bin Ahmad Al ‘Alqamy? Pengkhianat ini tatkala menjabat sebagai Wazir (perdana mentri) pada zaman Khalifah Al Musta’shim Billah, ia berusaha mengurangi jumlah pasukan khilafah, dari seratus ribu pasukan, hingga menjadi sepuluh ribu pasukan. Dan dia pulalah yang membujuk orang-orang Tatar agar membunuh sang Kholifah beserta keluarganya. (Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca buku-buku sejarah dan tarikh, seperti: Al Bidayah Wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir, dll)

Sepanjang sejarah, tidak ada orang Yahudi atau Nasrani yang berani menyentuh kehormatan Ka’bah, apalagi sampai merusaknya. Akan tetapi kejahatan ini pernah dilakukan oleh satu kelompok yang mengaku sebagai umat islam, yaitu oleh (Qaramithoh) salah satu sekte aliran kebatinan. Pada tanggal 8 Dzul Hijjah tahun 317 H, mereka menyerbu kota mekkah, dan membantai beribu-ribu jama’ah haji, dan kemudian membuang mayat-mayat mereka ke dalam sumur Zam-zam. Ditambah lagi mereka memukul hajar Aswad hingga terbelah, dan kemudian mencongkelnya dan dibawa pulang ke negri mereka Hajer di daerah Bahrain. (Untuk lebih lengkap, silahkan simak kisah kejahatan mereka di Al Bidayah wa An Nihayah 11/171)

Perlu diketahui, bahwa kelompok Qoromithoh ini adalah kepanjangan tangan dari kelompok fathimiyyah, yang pernah menguasai negri Mesir satu abad lamanya. (Untuk lebih mengenal tentang siapa itu Qoromithoh, silahkan baca kitab: Al Aqoid Al Bathiniyyah wa Hukmul Islam Fiha, oleh Dr. Shobir Thu’aimah)

Setelah kita mengetahui dengan yakin bahwa perpecahan pasti melanda umat islam, dan hanya satu kelompok saja yang akan selamat, yaitu yang disebut dengan Al Firqoh An Najiyah atau Ahlis Sunnah wal Jama’ah, alangkah baiknya bila kita mengetahui beberapa kriteria utama yang membedakan antara Al Firqoh An Najiyah dengan firqoh-firqoh lainnya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah suri teladan.

Adalah wajib hukumnya atas setiap muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, untuk menjadikan tujuan (prinsip) utama dalam kehidupannya adalah mengesakan peribadatan hanya kepada Allah semata, dan mengesakan ketaatan hanya kepada Rasul-Nya. Kemudian ia senantiasa konsekwensi dengan prinsip ini, dan menjalankannya dalam segala situasi dan kondisi. Dia juga harus meyakini bahwa manusia paling utama setelah para nabi adalah para sahabat -radliallahu ‘anhum-. Dengan demikian ia tidaklah fanatis secara mutlak kepada seseorang kecuali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak fanatis secara mutlak kepada suatu golongan kecuali kepada para sahabat -radliallahu ‘anhum-.

Hal ini dikarenakan kebenaran dan hidayah senantiasa ada bersama Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam kapanpun dan dimanapun beliau berada, dan juga senantiasa ada bersama sahabat beliau, kapanpun dan dimanapun mereka berada. Sehingga seandainya mereka bersepakat tentang sesuatu, mustahil untuk salah. Beda halnya dengan sahabat atau murid-murid selain beliau shollallahu’alaihiwasallam, siapapun orangnya. Sehingga seandainya mereka mengadakan kesepakatan, sangat dimungkinkan kesepakatan tersebut merupakan kesalahan belaka. Karena agama islam ini bukalah hak prerogratif seseorang, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Minhajus Sunnah 5/261-262)

Allah Ta’ala telah menjadikan hal ini sebagai tolok ukur kebenaran iman seseorang:

قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم

“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)

Al Hasan Al Basri berkata: “Ada sebagian orang yang mengaku bahwasannya mereka mencintai Allah, maka Allah menguji (kebenaran pengakuannya) dengan ayat ini.”

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata: “Ayat ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allah, padahal ia tidak meniti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dengannya terbukti kepalsuan pengakuannya. (Pengakuannya dikatakan benar bila ) Ia menjalankan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala ucapan dan perilakunya.” (Tafsir ibnu Katsir 1/358)

Sahabat Ibnu mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa dari kamu yang hendak mencontoh seseorang, maka hendaknya ia mencontoh sahabat-sahabat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya mereka adalah orang yang hatinya paling baik dari umat ini, ilmu paling mendalam, paling sedikit bersikap takalluf (berlebih-lebihan), paling lurus petunjuknya, dan paling bagus keadaannya. Mereka adalah satu kaum yang telah Allah seleksi untuk menjadi sahabat nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, penegak agama-Nya. Oleh karena itu hendaknya kamu senantiasa mengenang jasa, dan mencontoh mereka, karena sesungguhnya mereka senantiasa berada di atas jalan yang lurus.” (Lihat Hilyatul Auliya’ 1/305, dan Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadllih 2/97)

Kemudian sepeninggal sahabat, maka yang menjadi sauri teladan adalah murid-murid mereka, yaitu para tabi’in, dan kemudian sepeninggal mereka adalah tabi’it tabi’in, dan demikian seterusnya. Karena mereka semua ini senantiasa meniti jalan dan metode yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Inilah metode yang ditempuh oleh golongan selamat, yaitu konsisten dengan Al Qur’an dan As Sunnah, dan mencontoh ulama’ terdahulu, dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan murid-murid mereka.

Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh ahlil bid’ah dengan berbagai alirannya, mereka menjadikan celaan terhadap sahabat Nabi sebagai aktifitas dan prinsip hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang syi’ah, atau menyampingkan pendapat mereka dengan berbagai alasan, sebagaimana perkataan sebagian mereka tatkala mensifati pemahaman para sahabat: Bagaikan ayam, bila ia mengeluarkan telor, maka kita ambil, dan bila yang dikeluarkan adalah kotoran, maka kita tinggalkan, wal ‘iyazubillah min al khuzlan.

2. Sumber agama mereka hanyalah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa sumber agama islam hanyalah Al Qur’an, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ijma’, sedangkan selain ketiga hal ini adalah bathil, karena dengan meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka telah terputuslah wahyu, dan Allah telah menyempurnakan agama islam ini.

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridlai islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3)

Agama islam ini berdiri tegak diatas prinsip berserah diri kepada Allah Ta’ala, dan membenarkan serta mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

(من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)

“Barang siapa yang mengadakan dalam urusan kami ini (agama) sesuatu hal yang tidak ada darinya (tidak ada dalilnya), maka hal itu tertolak.” (HRS Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, seluruh bagian agama ini, baik itu akidah, suluk, siyasah, manhaj, tidaklah diambil selain dari wahyu, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Orang yang mengada-adakan suatu amalan atau ucapan bid’ah, misalnya dengan mengatakan: Dalam urusan ibadah kita mengikuti manhaj Ahlus Sunnah (ulama salaf), tapi dalam urusan politik, atau perdagangan atau metode pendidikan, kita ambil dari orang lain (orang-orang barat, atau para ilmuwan masa kini), maka seakan-akan ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat dalam menyampaikan agama islam ini, karena Allah telah mengkalim bahwa agama ini telah sempurna.

Adapun firqoh-firqoh lain, maka metode mereka beraneka ragam, ada yang pedomannya adalah mimpi-mimpi, atau perkataan pendiri kelompoknya, atau analisa-analisa koran dan majalah, atau perasaan, atau akal manusia, filsafat dll. Akan tetapi semua firqoh-firqoh itu sepakat dalam sikap menduakan Al Qur’an dan As Sunnah. (Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitamnya: As Showa’iq Al Munazzalah ‘Ala At thoifah Al Jahmiyyah Al Mu’atthilah 2/379-380)

3. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidap pernah berbeda pendapat dalam prinsip-prinsip agama.

Salah satu kriteria Ahlis Sunnah adalah mereka senantiasa sepakat dan tidak pernah berselisih pendapat dalam hal-hal yang merupakan pokok-pokok agama, rukun-rukun islam dan iman dan segala perkara yang disebutkan dalam ayat atau hadits shohih, baik berupa amalan atau ucapan, dan juga perkara-perkara gaib. (Lihat Dar’u Ta’arud Al ‘Aqel wa An Naqel 1/263). Oleh karena itu kita dapatkan penjelasan ulama salaf tentang rukun-rukun iman, islam, asma’ dan sifat, kehidupan alam barzakh, kehidupan akhirat dll, sama tidak ada perbedaan, padahal tempat tinggal dan perguruan mereka berbeda.

Persamaan ini dikarenakan beberapan hal berikut:

1. Mereka semua berpegang teguh dengan agama Allah.
2. Sumber ilmu agama mereka hanya Al Qur’an dan As Sunnah.
3. Aqidah mereka didasari oleh sikap pasrah dan mempercayai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala berita.
4. Mereka mendapatkan ilmu agama mereka dengan metode ittiba’ dan melalui jalur riwayat dari para ulama yang terpercaya.
5. Mereka tidak memaksakan diri dengan berusaha mencari tahu hal-hal yang gaib, dan tidak memperdebatkan tentangnya.

Beda halnya dengan ahlul bid’ah, kita sering mendengar seruan dari sebagian mereka untuk meninggalkan dan mendustakan taqdir Allah, atau seruan untuk menepikan pembahasan masalah asma’ dan sifat Allah dengan berbagai alasan yang mereka rekayasa. Dan masih banyak lagi usaha-usaha dan seruan-seruan untuk mengkaji ulang hal-hal prinsip dan pokok dalam agama islam. Wallahul musta’an.

4. Ahlus sunnah tidak mengkafirkan setiap orang yang menyelisihi mereka tanpa dalil atau bukti.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang-orang khowarij senantiasa mengkafirkan Ahlus sunnah wal Jama’ah, demikian juga halnya dengan orang-orang mu’tazilah, mereka senantiasa mengkafirkan setiap orang yang menyelisihinya. Demikian juga halnya dengan orang-orang rofidloh (Syi’ah). Kalaupun tidak mengkafirkan, minimal mereka menganggap orang selain mereka sebagai orang fasik. Dan demikian juga halnya dengan kebanyakan orang yang menganut pendapat bid’ah dan yang orang yang mengkafirkan setiap yang menyelisihinya. Adapun Ahlus sunnah, mereka senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Allah Ta’ala yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka tidak mengkafirkan setiap orang yang menyelisihinya. Bahkan mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang kebenaran dan paling menyayangi sesama manusia.” (Minhajus Sunnah 5/158)

Inilah salah satu petaka yang sedang melanda umat islam pada zaman kita ini, peledakan-peledakan yang terjadi di berbagai negri islam, termasuk di negri tempat kita belajar ini Kerajaan Saudi Arabia, tidak luput dari petakan ini. Bukan hanya pemerintahnya yang dikafirkan tapi juga ulama dan seluruh orang yang tidak setuju dengan ulah dan kejahatan mereka. (Untuk lebih mengetahi lebih detail tentang kejadian dan fatwa para ulama’ Ahlis Sunnah tentang hal ini silahkan baca buku Fatawa Al A’immah Fi An Nawazil Al Mudlahimmah, oleh Muhammad Husain Al Qohthoni)

Di negri Algeria (Al Jazair) berapa banyak kaum muslimin yang tak berdosa dibantai oleh kelompok bersenjata yang mengaku berjuang demi tegaknya negara islam. (Untuk lebih mengetahui tentang kenyataan yang terjadi di Algeria, silahkan baca kitab “Fatawa Al Ulama Al Akabir Fima Uhdira Min Dima’ Fi Al jazair”, oleh Abdul Malik bin Ahmad Al jazairy)

Semua tragedi pilu ini terjadi akibat aqidah sesat yang tertanam dalam jiwa para pelaku tindak keji ini. Mereka telah mengkafirkan masyarakat, pemerintah dan ulama yang ada, bahkan mereka telah menganggap seluruh masyarakat islam yang ada di dunia sekarang ini sebagai masyarakat jahiliyyah, tak ubahnya masyarakat jahiliyyah yang ada pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah kita mengetahui beberapa kriteria Ahlis Sunnah dan Ahlil Bid’ah, pada akhir pembahasan ini, akan saya tutup dengan menyebutkan dua pintu besar bagi timbulnya bid’ah:

A. Kesalahan ulama

Ahlis sunnah wal jama’ah berkeyakinan bahwa setiap manusia, walau seberapa luas ilmunya, pasti memiliki kesalahan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya beliaulah yang terlindung (ma’shum) dari kesalahan, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala:

وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى

“Dan ia tidaklah mengucapkan menurut hawa nafsunya, ucapannya tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najem: 3-4)

Kesalahan seorang ulama sangat berbahaya akibatnya, karena ia adalah teladan dan panutan banyak orang. Sehingga kalau ia melakukan atau mengatakan perkataan yang salah, akan ada yang meniru dan mengikutinya. Oleh karena itu merupakan kewajiban ulama lain untuk menjelaskan kesalahan tersebut, tanpa mengurangi sikap hormat terhadap ulama yang melakukan kesalahan itu.

Bila kita membaca biografi para ulama, niscaya kita akan mendapatkan banyak ulama Ahlis Sunnah yang pernah mengatakan atau melakukan perbuatan bid’ah, tanpa ada unsur kesengajaan untuk berbuat kesalahan atau meninggalkan As Sunnah.

Sebagai contoh: Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu pernah berfatwa membolehkan nikah mut’ah, dan kemudian ia menarik kembali fatwa tersebut, setelah terbukti baginya dengan hadits-hadits yang shohih, bahwa nikah mut’ah telah dihapuskan. (Lihat Kitab Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 10/48)

Al Mujahid pernah menafsirkan ayat:

عسى ان يبعثك ربك مقاما محمودا

“Agar Tuhan-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79). Bahwa yang dimaksud dengan tempat terpuji adalah: Nabi akan didudukkan disebelah Allah Ta’ala di atas Arsy-Nya. (Lihat Tafsir At Thobary 15/145, dan At Tamhid 7/157-158)

Imam Abu Hanifah -rahimahullah- menganut pendapat murji’ah. Abdur Razzaq As Shon’ani -rahimahullah- terpengaruh dengan pendapat syi’ah, dan masih banyak lagi contoh-contoh serupa.

Walau demikian, Ahlus Sunnah tetap menghormati para ulama tersebut, tapi tidak mengikuti kesalahan mereka, atau menjadikan mereka sebagai alasan (dalil) dalam melakukan kesalahan itu. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abdil bar tatkala mengkisahkan pendapat Mujahid di atas: “Tidaklah ada seorang ulama-pun kecuali pendapatnya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Mujahid, walaupun dia adalah salah seorang yang ulama yang diakui akan kepandaiannya dalam ilmu tafsir Al Qur’an, akan tetapi ia memiliki dua pendapat yang ditinggalkan oleh para ulama, dan dijauhi, salah satunya adalah ini.” (Lihat At Tamhid 7/157)

Sebagian ulama menyimpulkan bahwa tidaklah ada orang yang berusaha mengumpulkan dan mengikuti kesalahan-kesalahan ulama, kecuali salah satu dari ketiga macam orang berikut:

1. Orang bodoh lagi terperdaya, yang bermaksud mencari sensasi (ketenaran) dengan cara membantah para ulama.
2. Penganut hawa nafsu yang ingin memisahkan antara ulama dan masyarakat.
3. Penganut bid’ah yang ingin mencari alasan atau dalih atas perbuatan bid’ahnya, melalui kesalahan-kesalahan para ulama, sebagaimana perilaku orang-orang yang membolehkan pemberontakan atau menentang pemerintah dengan berdalihkan bahwa Sa’id bin Jubair pernah melakukan pemberontakan.

B. Kelalaian Ahli Ibadah. [Agar lebih jelas silahkan baca kitab Al I’tishom Oleh As Syathiby 1/153 dst].

Setelah diamati, didapatkan bahwa banyak kesesatan orang-orang sufi ahli thariqat, asal-usulnya adalah sebagian kelalaian ahli ibadah zaman dahulu, walaupun ahli ibadah itu bertujuan baik. Dan demikianlah lazimnya setiap bid’ah, diawali dari kesalahan dan kelalaian seseorang, kemudian terus berkembang dan akhirnya berubah menjadi amalan bid’ah yang telah dilengkapi dengan metode-metode dan keyakinan-keyakinan (khurofat) tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari keslahan dan kelalaian para ahli ibadah:

“Sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tatkala mereka telah dikabari, mereka merasa bahwa ibadah beliau sedikit sekali, akhirnya mereka berkata: Mana mungkin kita bisa sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah diampuni dosa-dosanya, baik yang terdahulu atau yang akan datang. Maka salah seorang dari mereka berkata: Adapun aku, maka akan senantiasa sholat malam, dan yang lain berkata: Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berhenti, dan yang lain berkata: Aku akan menjauhi wanita, sehingga aku tidak akan menikah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, dan beliau bersabda: Apakah kalian yang berkata demikian, demikian? Kemudian beliau bersabda: ketahuilah bahwa aku -demi Allah- adalah orang yang paling takut dan bertaqwa kepada Allah, akan tetapi aku berpuasa dan juga makan (berhenti berpuasa), aku sholat (malam) dan juga tidur, dan aku juga menikahi wanita, maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah (cara/jalan/metode)-ku, berarti ia bukan dari golonganku.” (HRS Bukhari)

Pada kisah ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh kepada ummatnya untuk mengingkari kesalahan ahli ibadah, dan tidak membiarkannya berjalan terus menerus. Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat beliau dan ulama Ahlis Sunnah wal Jama’ah.

Tatkala sahabat Abdullah bin Mas’ud melihat sekelompok orang berkumpul-kumpul di masjid Kufah, dan masing-masing menggenggam krikil sambil berzikir dengan dipimpin oleh salah satu dari mereka (Zikir Berjama’ah). Kemudian pemimpin itu mengatakan: bertakbirlah 100 kali, bertahlillah 100 kali, dan bertasbihlah 100 kali, maka sepontan Ibnu Mas’ud berkata kepada mereka: “Betapa cepatnya kebinasaan kalian wahai ummat Muhammad! Lihatlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak jumlahnya, ini pakaian beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) belum usang, dan bejana beliau belum pecah. Sungguh demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, kalian adalah satu dari dua kemungkinan berikut: Kalian mendapat petunjuk yang lebih baik dibanding agama Nabi Muhammad atau orang-orang yang sedang membuka pintu-pintu kesesatan. Maka mereka menyanggah dengan berkata: Wahai Abu Abdir rahman! Kami tidaklah menginginkan (dari perbuatan ini) melainkan kebaikan. Maka Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, akan tetapi tidak mendapatkannya. Kemudian perowi kisah ini berkata: Dan setelah itu, kami melihat kebanyak dari mereka memerangi kami bersama orang-orang khowarij di daerah Nahrowan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ad Darimy)

Asma’ binti Abi Bakar, Abdullah bin Az Zubair dan Ibnu Sirin mengingkari orang-orang yang pingsan karena mendengar bacaan Al Qur’an. Ibnu Sirin berkata: Sebagai bukti kebenaran mereka mari kita uji dengan cara membacakan Al Qur’an kepada orang-orang itu, sedangkan mereka berada di atas pagar, kalau ia tetap pingsan berarti ia benar, (dan bila tidak berarti itu hanya pura-pura). (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 11/7-8)

Nah orang-orang sufi menjadikan kelalaian ahli ibadah ini sebagai amal ibadah rutin dan sebagai thariqat, dengan anggapan bahwa ini semua ada contohnya dari ulama salaf. Dan tidak jarang kisah-kisah ini tidak benar adanya, dan tak lebih hanya cerita bohong dari sebagian orang, sebagaimana halnya kisah-kisah tentang Syeikh Abdul Qadir Al Jaelani, bahwa beliau bisa terbang, menghidupkan orang yang sudah mati, dan masih banyak lagi dongeng tentang beliau. Waallahul Musta’aan.

Semoga sekelumit ulasan tentang hadits-hadits iftiraqul ummah ini bermanfaat bagi kita, dan menjadi pilar bagi kita dalam perjuangan menuju ke Al Firqoh An Najiyah. Amiin, wallahu a’lam bis Showaab.

***

Penulis: Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Terorisme dan Pengeboman

“DR Azahari telah tewas!” Demikian salah satu berita hangat di media massa beberapa waktu yang lalu. Nama DR. Azahari tidak dapat dipisahkan dengan terorisme dan pengeboman, dia diyakini sebagai ahlinya merakit bom. Begitu pula dunia internasional sebelumnya dikejutkan dengan munculnya seseorang bernama Usamah bin Laden. Namun disini kita tidak akan membahas tentang sepak terjang DR Azahari atau Usamah bin Laden.


Dan yang menjadi pertanyaan sekarang ialah: “Apakah aksi-aksi pengeboman ini memiliki dasar syari’at ataukah semata-mata salah penafsiran terhadap dalil-dalil syar’i, yang tentunya akan berdampak buruk baik bagi kaum muslimin dan manusia secara umum?” Insya Allah di sini akan sedikit dibahas mengenai terorisme dalam Islam dan bagaimanakah pemahaman salah yang mendasari tindakan ini. Masalah ini sangat urgen dan harus diketahui umat, agar tidak tertipu dengan pemahaman mereka atau bahkan merasa simpati dan ikut tertarik dengan pemikiran mereka.

Awas Bahaya Laten Khowarij !!!

Jika kita tilik ke belakang, maka akan kita dapati bahwa pemahaman mereka ini bukanlah pemahaman baru yang dipelopori oleh Azahari cs, namun pemahaman ini telah ada sejak dulu dan akan berlangsung hingga hari kiamat. Kemudian diikuti pula oleh orang-orang jahil yang sebetulnya punya semangat tinggi, tapi salah jalan.

Pemikiran ini sudah ada sejak di masa Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam membagi ghonimah (harta rampasan perang). Dalam pembagian tersebut ada yang mendapat bagian banyak adapula yang sedikit, tentunya dengan kebijakan Nabi. Kemudian muncullah seseorang yang bernama Dzulkhuwaishiroh, tidak terima dengan pembagian yang dilakukan oleh Nabi dan mengatakan, “Berbuat adillah wahai Muhammad, karena sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak ikhlas!” Maka Nabi bersabda, “Celaka engkau, siapa lagi yang bisa berbuat adil jika saya saja sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi saya jika saya tidak bisa berbuat adil.” Tatkala itu Umar rodhiyallahu ‘anhu meminta izin pada Nabi untuk memenggal leher orang tersebut. Maka Nabi bersabda, “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut yang menganggap kecil sholat kalian dibanding sholat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka (Mereka adalah ahli ibadah, -ed). Mereka membaca Alqur’an tetapi tidak sampai tenggorokan mereka. Mereka telah keluar dari batas-batas agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya.” (HR. Bukhori 3610 dan Muslim 1064)

Kemudian paham ini muncul dengan terang di masa kekholifahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhuma, yang berbuntut pada terbunuhnya kedua kholifah tersebut. Pada masa Kekholifahan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu terjadi suatu peristiwa yang sangat besar berkaitan dengan kelompok Khowarij ini. Ketika terjadi perselisihan antara Ali bin Abi Tholib dengan Mu’awiyah, maka mereka berdua mengirim utusan masing-masing. Dan pasca Shulh (perdamaian antara Khalifah Ali dan Mu’awiyah), sekelompok orang tidak setuju dengan sikap beliau dan memisahkan diri, dan menetap di Haruro’ sehingga mereka dikenal dengan Haruriyah. Mereka menganggap bahwa Kholifah Ali telah berhukum dengan selain hukum Allah.

Setelah itu Ali mengutus Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma untuk berdialog dengan mereka. Diantara isi dialognya adalah penentangan mereka terhadap Ali karena berhukum dengan hukum manusia dimana beliau mengutus Abu Musa Al Asy’ari dan dari pihak Muawiyah adalah Amr bin Ash untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Para penentang ini berdalil dengan firman Allah, “Sesungguhnya hukum hanya milik Allah.” (QS. Al-An’am: 57). Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Jika aku bacakan ayat dalam kitab Allah yang membantah pendapat kalian, maukah kalian kembali?” Mereka menjawab, “Ya”. Lantas Ibnu Abbas menyebutkan ayat, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (QS. Annisa’: 35). Akhirnya dua ribu orang sadar dan kembali ke pangkuan kekholifahan Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu.

Khowarij ini akan tetap ada sampai akhir zaman. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan muncul satu generasi yang membaca Al Quran namun tidak memahaminya. Setiap kali berlalu satu kurun pasti tertumpas.” Ibnu Umar berkata, “Saya mendengar beliau mengulangi kalimat: ‘Setiap kali berlalu satu kurun pasti tertumpas’ sampai lebih dari dua puluh kali. Kemudin beliau bersabda, ‘Hingga muncullah Dajjal dalam barisan mereka’.” (Shohih, riwayat Ibnu Majah)

Kelompok ini dalam Islam kemudian lebih dikenal dengan istilah Khowarij. Bisa saja mereka bisa saja mengatakan, “Kami bukan Khowarij.” Namun perlu diketahui bahwa perubahan nama tidak merubah hakekat dan wajah asli.

Waspadailah Ciri-Ciri Pemikiran Khowarij!!

Pemikiran Khowarij memiliki ciri-ciri yang selalu ada di setiap zaman, diantara ciri-ciri itu adalah:

1. Mengkafirkan pelaku dosa besar

Seperti tersebut dalam kisah di atas bahwa khowarij generasi awal begitu mudahnya mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah rodhiyallahu ‘anhuma. Syailkhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “… Disebabkan karena kesalahpahaman mereka (khowarij) terhadap Al Quran meski mereka tidak bermaksud menentang Al Quran, mereka memahami wajibnya mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini beralasan bahwa orang mukmin itu hanyalah orang yang baik lagi bertaqwa saja. Maka barang siapa tidak baik lagi bertaqwa dia kafir dan kekal di neraka.” (Majmu’ Fatawa XIII/20)

Perlu diketahui bahwa masalah pengkafiran adalah hukum syar’i yang harus dikembalikan kepada pada Allah dan Rosul-Nya, sebagaimana penghalalan, pengharaman. Kita tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah ditunjuk oleh kitab dan sunnah atas kekafirannya dengan jelas. Pengkafiran tidaklah cukup dengan semata-mata didasari prasangka, karena akan menimbulkan akibat-akibat yang berbahaya, seperti penghalalan darah, harta benda, dan tidak boleh saling mewarisi, pernikahannya menjadi batal dan lain-lainnya yang ditimbulkan akibat murtadnya seseorang. Karena itulah Nabi memperingatkan dari hukum pengkafiran terhadap seseorang yang bukan kafir, beliau bersabda: “Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir! Maka sungguh akan kembali kalimat itu pada salah satu diantara keduanya. Jika memang benar ucapan itu (maka kalimat itu tidak akan mengenainya) dan jika tidak, maka akan kembali kepadanya’.” (Muttafaqun’alaih)

Pemahaman mereka ini tentunya berlawanan dengan pemahaman ahlus sunnah yang didasari firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa lain di bawah syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” Intinya, bila seseorang berbuat kesyirikan dan belum bertaubat sampai ia meninggal maka Allah tidak akan mengampuninya. Akan tetapi dosa lain di bawah syirik seperti judi, minum khomr dan sebagainya maka boleh jadi Allah mengadzabnya dan boleh jadi mengampuninya.

Adapun pengkafiran secara khusus (baca: tunjuk hidung) maka itu adalah wewenang ulama, bukan orang-orang jahil. Tidak boleh bagi seseorang ketika melihat ada orang lain yang melakukan perbuatan kekufuran atau syirik akbar langsung mengarahkan meriam takfir kepadanya. Sebab pengkafiran seperti ini harus melihat apakah syaratnya terpenuhi dan tidak adanya penghalang (seperti dipaksa atau karena ketidaktahuan). Dari sini kita dapat mengerti, mengapa dengan mudahnya mereka membom dan menewaskan korban dari kaum muslimin sendiri. Yah, karena mereka anggap kaum muslimin telah kafir maka darah mereka halal untuk ditumpahkan.

2. Suka mencela dan memberontak kepada penguasa yang sah

Khowarij amat gemar dan menganjurkan untuk memberontak pada pemerintah yang sah seperti kita lihat pada kisah di atas. Mereka telah memberontak kepada Ali bin Abi Tholib dan kholifah selanjutnya. Kalau Ali bin Abu Tholib saja yang menegakan hukum Islam namun karena satu kesalahan dalam berhukum -menurut paham mereka- mereka berontak, apalagi apalagi penguasa yang jelas-jelas menerapkan hukum thogut.

Memberontak kepada penguasa yang sah ini berseberangan dengan pemahaman Ahlus Sunnah yang mengharuskan untuk tetap mendengar dan taat kepada mereka selama tidak bertentangan dengan syariat Allah, sekalipun mereka berbuat zholim kepada rakyatnya. Bahkan Nabi melarang untuk menentang kepada para penguasa kecuali bila melihat ada kekufuran yang sangat jelas dengan sabdanya, “Kecuali engkau melihat kufur yang nyata, yang padanya di sisimu ada bukti dari Allah.” (Mutafaqun’alaih). Maksud dari “Kecuali Engkau melihat!” yaitu tidaklah cukup berdasar pada persangkaan dan kabar angin semata. Maksud dari “… kekufuran” yaitu tidak cukup adanya kefasikan meskipun besar seperti kezholiman, minum khomr, berjudi, berzina dan melakukan monopoli yang diharamkan. “yang nyata” maksudnya yaitu tidaklah cukup kekufuran yang tidak nyata, tidak jelas, lagi tidak tampak. Dan “Padanya di sisimu ada bukti dari Allah”, maksudnya yaitu harus ada dalil yang jelas, yaitu dalil yang benar penetapannya dan gamblang penunjukannya. Maka tidak cukup jika dalil itu sanadnya lemah dan samar penunjukannya. Serta sabda Nabi “Dari Allah”, maksudnya yaitu didukung oleh dalil yang benar dari Al Quran dan As Sunnah.

3. Menghalalkan darah kaum muslimin

Dalam satu riwayat, Rasulullah bersabda tentang Khowarij, “Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala.” (HR. Bukhori, Muslim). Sehingga pada kenyataannya kita saksikan mereka tidak merasa berdosa telah membunuh kaum muslimin akibat bomnya, bahkan justru merasa bangga dengan aksinya itu.

Syari’at Islam menjaga lima pokok yang amat mendasar dan haram untuk diterjang, yaitu: agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. Tidak ada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang tidak boleh dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa yang besar.

Allah berfirman, “Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93). Begitu juga sabda Nabi dalam sunan Nasa’i dari Abdulloh bin Amr, “Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.”

Termasuk jiwa yang dilindungi adalah orang yang terikat perjanjian dan Ahli dzimmah (orang bukan islam yang berada di bawah perlindungan pemerintahan Islam). Nabi bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada ikatan perjanjian) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya bisa dirasakan dari jarak sejauh 40 tahun perjalanan.” (HR. Bukhori)

4. Mereka selalu berdalil dengan, “Barangsiapa yang tidak berhukum berdasarkan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44)

Telah kita lihat tentang awal kemunculan mereka, dan ayat di ataslah alasannya. Dan demikianlah syiar khowarij dari masa ke masa. Kebodohan mereka yang berdalil dengan ayat di atas minimalnya mereka tidak memperhatikan makna lafazh kufur ini. Mereka memahami makna kafir secara tekstual dan tanpa perincian. Mereka menganggap bahwa sekedar berhukum dengan selain hukum Allah merupakan kekufuran yang mengeluarkan keluar dari Islam sebagaimana kekafirannya orang musyrik, Nasrani dan yahudi. Kata kufur tidak menunjukkan satu makna saja seperti juga dzolim dan fasik. Kata dzolim dan fasik tidak mesti pelakunya keluar dari Islam.

Sang penafsir Al Quran, Abdulloh bin Abbas mengatakan, “Kekufuran ini tidak seperti pendapat mereka, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam, tetapi kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.” (Diriwayatkan dalam mustadrok 2/212, shohih menurut syarat Bukhori dan Muslim. Syaikh Albani memuat riwayat ini dalam As-shohihah 6/109-116 no 2552). Inilah pemahaman Ahlus Sunnah, yaitu bahwa seseorang tidak kafir hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah, terkecuali apabila ia meyakini dalam hatinya bahwa hukum Allah tidaklah wajib dilaksanakan atau meyakini bahwa hukum buatan manusia itu lebih baik ketimbang hukum Allah.

5. Meninggalkan Ulama dan su’udzon terhadap mereka

Dzul khuwaisroh demikian beraninya menuduh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam tidak ikhlas dalam pembagiannya, demikian juga khowarj dimasa Ali bin Abi Tholib dengan beraninya mereka menyelisihi paham para sahabat yang notabene adalah ulama umat ketika itu. Dan tentunya para sahabat lebih paham tentang maksud ayat daripada mereka. Demikian pula keadaan khowarij masa kini. Mereka menutup telinga terhadap nasehat para ulama bahkan menuduh para ulama sebagai ulama “piring” atau ulama pemerintah. Mereka maksudkan dengan tuduhan tersebut bahwa para ulama berfatwa demi kepentingan piring atau pemerintah semata.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu sekaligus dari umat manusia. Namun Allah mengangkatnya dengan mewafatkan para ulama. Sehingga apabila tidak lagi tersisa seorangpun ulama, manusia mengangkat orang-orang jahil sebagai tokoh. Ketika ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa dasar ilmu. Akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan.”

Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa di antara sumber kesesatan adalah meninggalkn fatwa ulama. Imam Ath Thurhusi berkata, “Resapilah hadits ini baik-baik. Sesungguhnya musibah menimpa manusia bukan karena ulama, bila para ulama telah wafat lalu orang-orang jahil mengerluarkan fatwa atass dasar kejahilannya, saat itulah musibah menimpa manusia.”

Aksi Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Jihad fisik adalah termasuk amal sholih yang diperintahkan Allah, bahkan jihad fisik adalah salah satu dari dua penopang Islam selain tiang bayan (ilmu), yang merupakan jihad lisan. Penyebaran ilmu syar’i merupakan jihad yang lebih utama dari jihad fisik, apalagi ketika meratanya kebodohan terhadap ilmu syar’i pada masyarakat. Dengan jihad maka tegaklah kemuliaan kaum muslimin. Sebaliknya jika kaum muslimin melalaikan jihad maka mereka akan ditimpa kehinaan. Jihad termasuk ibadah, dan ibadah tidak diterima kecuali terpenuhi dua syarat yaitu, amal itu ikhlash dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena jihad menyangkut kepentingan rakyat banyak, maka harus diserahkan kepada ulama senior. Merekalah yang berhak mengeluarkan fatwa. Bukan menjadi wewenang orang bodoh lagi masih ingusan. Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan tiba nanti atas umat manusia masa-masa penuh tipu daya. Para pembohong dianggap orang jujur sebaliknya orang jujur dicap pendusta. Orang yang khianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap khianat. Dan para ruwaibidhoh mulai angkat bicara.” Kemudian ada yang bertanya, “Apa itu ruwaibidhoh wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang bodoh berkomentar tentang urusan rakyat banyak.” (Shohih, riwayat Ibnu Majah)

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membawa bahan peledak di tubuhnya lalu meledakkan dirinya, maka perbuatan ini termasuk bunuh diri, merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan ditangannya, ditusukkan keperutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya.” (Bukhori: 5778 dan Muslim: 109). Hal ini disebabkan orang ini membunuh dirinya sendiri bukan untuk kemaslahatan Islam, bahkan malah sebaliknya. Mungkin mereka dapat membunuh sepuluh orang kafir akan tetapi orang kafir membalasnya dengan membantai ratusan kaum muslimin dengan cara-cara yang biadab.

Dan bahkan, tindakan tersebut bisa membunuh kaum muslim sendiri, padahal Allah telah berfirman, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An Nisa: 93) Di sisi lain perbuatan ini semakin membuat ruang gerak kaum muslimin makin sempit dan menyebabkan nama Islam tercoreng. Akibatnya dakwah Islam menjadi lebih sulit tersampaikan.

Penutup

Para pembaca sekalian, ulama tidak bosan-bosannya untuk memperingatkan ummat dari bahaya pemahaman khowarij. Hal ini mengingat bahwa pemahaman khowarij akan selalu ada sampai hari kiamat dan tidak bisa dimusnahkan begitu saja hanya dengan menangkapi tokoh-tokohnya. Sehingga jalan paling baik ialah membekali kaum muslimin dengan pemahaman Islam yang benar dan memperingatkan mereka dari setiap jalan kesesatan. Dan merupakan keharusan untuk selalu mengembalikan urusan besar yang berkaitan dengan darah kaum muslimin seperti jihad dan pengkafiran, kepada para ahlinya yaitu ulama. Tidakkah kita lihat bahwa kesesatan khowarij timbul karena mereka tidak mengembalikan pemahaman mereka kepada orang yang lebih alim dalam agama ketimbang mereka, yaitu para sahabat.

Kami juga menghimbau kepada kaum muslimin secara umum, agar tidak tergesa-gesa dan dengan mudahnya menghukumi setiap orang yang berpenampilan fisik sama dengan para pelaku teroris kemudian langsung menghukuminya sebagai teroris! Karena hal itu merupakan tindakan yang tidak didasari dengan ilmu, serta berasal dari rasa emosi belaka.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita semua dari tipu daya musuh, dan kita bisa istiqomah dijaman yang penuh dengan fitnah ini. Marilah kita bertaqwa kepada Allah, dan bertaubat dengan jujur terhadap segala dosa-dosa yang kita lakukan.

***

Penulis: Abu Abdirrohman Bambang Wahono
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Pengeboman = Jihad???

Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim yang ujung-ujungnya adalah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan). Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama (Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia), pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negeri Islam dan negeri lain, tentang takfir dan tafjir serta dampak yang ditimbulkan, baik berupa penumpahan darah maupun perusakan fasilitas-fasilitas umum. Beliau-beliau akhirnya menyampaikan penjelasan secara tertulis yang kami ringkas sebagai berikut.


Takfir (Menetapkan Hukum Kafir) Merupakan Hukum Syar’i

Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, maka penetapan hukum kafir juga harus dikembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur berarti Kufur Akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Mengkafirkan seseorang tidak boleh dilakukan kecuali bila Al-Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas, sehingga tidak cukup berdasarkan dugaan saja.

Itulah sebabnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai mengkafirkan orang yang tidak kafir. Beliau bersabda yang artinya, “Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai Kafir’, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataan itu benar, (maka benar). Tetapi bila tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar)

Vonis kafir hanya bisa ditetapkan bila sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada, dan faktor penghalangnya tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan syarat-syarat tersebut yaitu bila orang tersebut:

(1) Mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia
(2) Dengan senang hati/ tidak terpaksa dan
(3) Sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya;

maka inilah yang perkataannya teranggap sebagai pembataal keislaman. Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan dugaan??

Apabila ternyata tuduhan kafir ini ditujukan kepada para penguasa (muslim), maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, kekacauan, menumpahkan darah dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang pemberontakan kepada penguasa. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “….kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata, yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubaidah)

Dampak Mudah Mengkafirkan

Yaitu menumpahkan darah, melanggar kehormatan orang lain, merampas harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat pemukiman serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan dari pemerintah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga.” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr)

***

Penulis: Abu Syifa’ Fauzan Adhi Sasmita
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Kamis, 13 November 2008

Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9). Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki
beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut. Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”

Al-’Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!

Maka keterangan Bukhari, Ibnu Hajar, dan Al-’Aini -rahimahumullah- di atas dapat kita bandingkan dengan komentar Abu Bakar Ba’asyir -semoga Allah menunjukinya- terhadap para pelaku bom Bali, “… Amrozi dan kawan-kawan ini memperjuangkan keyakinan di jalan Allah karena itu saya yakin dia termasuk mati
sahid,” tegasnya dalam orasi di Pondok Pesantren Al Islam, Sabtu (8/11/2008).” (sebagaimana dikutip Okezone.com.news)

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimanakah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah hai para pemuda!!) Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Racun Fiqhul Waqi’

Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama kita ini, sebagai mana yang dinyatakan dengan tegas dalam firman-Nya:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah Aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridlo Islam menjadi agamamu.”

Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan berkata: “Disempurnakannya agama islam merupakan kenikmatan Allah Ta’ala yang paling besar atas umat ini, karena Ia telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak memerlukan lagi kepada agama lainnya, dan tidak pula kepada seorang nabi selain Nabi mereka sendiri shollallahu ‘alaihi wasallam.



Oleh karena itu Allah Ta’ala menjadikannya sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada seluruh jin dan manusia. Dengan demikian tidak ada suatu yang halal, melainkan yang beliau halalkan, dan tidak ada yang haram, melainkan yang beliau haramkan, dan tidak ada agama, melainkan agama yang beliau syari’atkan, setiap yang beliau kabarkan pasti benar lagi jujur, tidak ada mengandung kedustaan sedikitpun, dan tidak akan menyelisihi realita.” (Tafsirul Qur’anil Adlim 2/12)

Ayat ini, sebagaimana telah diketahui, diturunkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada hari arafah, pada hajjatul wada’. Imam Al Bukhori meriwayatkan dari Thoriq bin Syihab, ia mengkisahkan: “Orang-orang Yahudi berkata kepada Umar bin Khottab rodiallahu ‘anhu: ‘Sesungguhnya kalian membaca satu ayat, seandainya ayat itu turun pada kami kaum Yahudi, niscaya (hari diturunkannya ayat itu) akan kami jadikan I’ed (perayaan).’ Maka Umar berkata: ‘Sungguh aku mengetahui kapan dan dimana ayat itu diturunkan, dan dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berada disaat ayat itu diturunkan, yaitu di padang arafah, dan kami juga sedang berada di padang arafah, yaitu firman Allah:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridlo Islam menjadi agamamu.’” (Shohih Bukhori, 4/1683, hadits no: 4330)

Pada riwayat ini, dapat kita ketahui, bahwa kesempurnaan agama islam ini bukan hanya diketahui dan disadari oleh kaum muslimin saja, bahkan orang-orang Yahudi pun mengetahuinya, bukan hanya sebatas itu, mereka berangan-angan seandainya ayat ini diturunkan kepada mereka, niscaya mereka akan merayakannya.

Sebagai bukti lain bahwa orang-orang non islam menyadari akan kesempurnan agama islam, ialah kisah berikut: Ada sebagian orang musyrikin berkata kepada sahabat Salman Al Faris rodiallahu ‘anhu: “Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kalian segala sesuatu, hingga pun tata cara buang hajat,” maka Sahabat Salman menimpalinya dengan berkata: “Benar, beliau sungguh telah melarang kami untuk menghadap ke arah kiblat di saat buang air besar atau buang air kecil, atau beristinja’ menggunakan tangan kanan, atau beristijmar dengan bebatuan kurang dari tiga batu, atau beristijmar menggunakan kotoran binatang atau dengan tulang-belulang.” (Shohih Muslim, 1/223, hadits no: 261)

Bila kesempurnaan agama islam dalam segala aspek kehidupan telah diakui dan diketahui oleh orang-orang non islam, maka betapa sengsara dan bodohnya bila ada orang islam yang masih merasa perlu untuk mencari alternatif lain dalam beragama, yaitu dengan cara menambah, atau memodifikasi, atau menggabungkan, atau dengan cara mengadopsi teori-teori dan ajaran-ajaran umat lain, baik asalnya dari negeri India, atau Mesir, atau Yunani dan Barat. (*)

(*) Suatu fakta yang memilukan, di saat di negeri kita sedang menjamur sekolahan-sekolahan islam, dimulai dari SDIT hingga perguruan tinggi, akan tetapi ternyata teori-teori pendidikan yang diterapkan, ialah teori pendidikan barat, dan bukan teori pendidikan islam, diantaranya ialah teori pendidikan yang melarang seorang guru mengajarkan muridnya dengan metode perintah, juga melarang dari memberikan hukuman fisik -misalnya: pukulan dll-, ini semua tidak selaras dengan prinsip dan tahapan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam agama islam, wallahul musta’an.

Dan pada firman-Nya yang lain, Allah menegaskan bahwa pada Al Qur’an Allah telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia:

ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين

“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Nahel: 89)

Ibnu mas’ud rodiallahu ‘anhu berkata: Telah dijelaskan kepada kita dalam Al Qur’an ini seluruh ilmu dan segala sesuatu.

Dan Al Mujahid berkata: Seluruh halal dan haram telah dijelaskan.

Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dua pendapat ini, belaiu berkata: “Pendapat Ibnu Mas’ud lebih umum dan menyeluruh, karena sesungguhnya Al Qur’an mencakup segala ilmu yang berguna, yaitu berupa kisah-kisah umat terdahulu, dan yang akan datang. Sebagaimana Al Qur’an juga mencakup segala ilmu tentang halal dan haram, dan segala sesuatu yang dibutukan oleh manusia, dalam urusan kehidupan dunia dan agama mereka.” (Tafsirul Qur’anil ‘Adlim 2/582).

Oleh karena itu, orang yang paling hafal dan memahami ilmu Al Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mengamalkannya adalah orang yang paling berguna bagi perjalanan umat, baik untuk masa kini atau masa depan mereka, di dunia atau di akhirat. Mereka itulah para ulama’ rabbaniyyin, yang ucapannya patut dijadikan panutan dan fatwanya dijadikan pedoman. Merekalah yang akan dapat menegakkan kebenaran, dan memperjuangkannya. Merekalah yang akan menepis dan menyingkap tabir dan kedok setiap musuh yang menyusup ke barisan umat. Dan mereka pulalah yang memadamkan api dalam sekam, dan menangkap musuh dalam selimut, dan mereka pulalah tonggak kekuatan umat islam. Karena mereka adalah ahli waris Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, yang mewarisi ilmu dan semangat perjuangan beliau.

العلماء ورثة الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذ به أخذ بحظ وافر

“Para ulama’ ialah ahli waris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar, juga tidak dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu, maka barang siapa yang mendapatkan ilmu, maka ia telah mendapatkan bagian warisan yang banyak.” (Hadits Abi Ad Darda’, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad 5/196, Abu Dawud, 3/317, hadits no: 3641, At Tirmizy 5/48, hadits no: 2682, Ibnu Majah 1/81, hadits no: 223, dll.)

Inilah sebabnya, mengapa setan dan ahli warisnya paling berang bila melihat ulama’ yang benar-benar komitmen dengan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga mereka berusaha menghalang-halangi setiap usaha dan gerak para ulama’ dan menjauhkan mereka dari kehidupan masyarakat, dengan berbagai cara. Semua ini mereka lakukan agar mereka dapat dengan leluasa menebarkan makar dan tipu muslihatnya. Kadang kala, dengan kekuatan, dan kadang kala pula dengan cara-cara yang lembut, yaitu dengan melontarkan berbagai tuduhan buruk kepada ahli waris Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dahulu mereka telah melakukan usaha-usaha ini guna menghadapi dakwah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Diantara sebab terjadinya perolok-olokan terhadap ulama’ ialah merajalelanya kebodohan terhadap ilmu syari’at, dalam pepatah arab dinyatakan:

الإنسان عدو لما يجهله

“Manusia itu akan senantiasa memusuhi setiap yang tidak ia ketahui.”

Sebagaimana yang kita rasakan, betapa banyak dari kaum muslimin pada zaman ini yang menentang syari’at islam dan mengatakan bahwa islam itu keji, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ini semua salah satu bukti bahwa kaum muslimin telah jauh dan bodoh tentang ajaran islam, dan bahwa islam senantiasa relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga tidak heran bila mereka memusuhi ulama’ yang komitmen dengan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah.

Dan seandainya masyarakat mengetahui bahwa peran ulama’ sangat besar, dan tugas yang mereka emban suci lagi berat, dan berkat -setelah rahmat dari Allah- perjuangan dan jasa mereka Allah menurunkan berbagai kenikmatan dan kerahmatannya, sehingga seluruh penghuni langit dan bumi senantiasa memohonkan ampunan untuk mereka (*), niscaya tidak akan ada orang yang memperolok-olokkan mereka.

(*) Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abi Ad Darda’ rodiallahu ‘anhu: “Barang siapa yang menempuh suatu perjalanan guna menuntut ilmu, niscaya dengannya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju ke surga. Dan para malaikat akan menutupkan sayapnya, karena ia suka dengan seorang penuntut ilmu. Dan sungguh seorang ulama’ akan dimohonkan ampunan oleh seluruh penghuni langit dan bumi, sampai pun ikan di lautan….” (Lihat takhrij hadits ini pada footnote sebelumnya).

Dan diantara perangkap yang mereka pasang dan upaya yang mereka tempuh guna menjauhkan masyarakat dari ulama’ ialah tuduhan baru tapi kuno. Baru, karena dikemas dengan ungkapan-ungkapan yang seakan-akan sopan, kuno karena kandungannya keji dan jahat dan tujuannya sama dengan tujuan setiap ahli waris setan di setiap zaman. Tuduhan ini ialah mengatakan: bahwa mereka para ulama’ tua sudah kadaluwarsa, habis masa berlakunya, mereka hanya dapat membaca kitab-kitab kuning yang telah usang diterpa zaman, sehingga mereka tidak memahami realita dan perkembangan zaman. Mereka hanya mampu memahami dan mengajarkan berbagai masalah seputar haid dan nifas, atau ilmu mereka tidak lebih dari sebatas celana dalam wanita. Bahkan ada lagi yang lebih keji tuduhannya dengan mengatakan: mereka hanya memahami kulit luar agama islam, sedangkan inti dan kandungannya belum atau tidak mereka pahami. (*)

(*) Syeikh Ahmad bin Yahya An Najmi berkata: “Agama islam semuanya haq, tidak ada salahnya, benar lagi jujur tidak ada dustanya, sunguh-sungguh tidak ada faktor main-main, dan semuanya inti tidak ada kulitnya. Saya takutkan orang yang menyangka bahwa dalam ajaran agama islam ada yang dianggap kulit, ia telah keluar dari keislaman dan telah menjadi murtad.” (Al Maurid Al Azbu Al Zulaal 235).

Syeikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan mengatakan tentang kenyataan ini dengan berkata: “Ada oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan kedudukan para ulama’, melalui media elektronik, dan koran-koran, di sana juga ada orang yang mencela ulama’-ulama’ terdahulu, seperti Imam Ahmad, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syeikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab, dan lainnya. Di sana juga ada oknum-oknum yang meremehkan peran ulama’-ulama’ sekarang, dengan mengatakan: mereka ekstrim, dangkal pemikiran, picik pandangan, tidak memahami realita, mereka hanya ulama’ picisan, gila jabatan, kaki tangan pemerintah, dan julukan-julukan jelek lainnya. Kemudian mereka berusaha mempropagandakan para penyeru pembaharuan dan intelek, yang tidak menguasai hukum-hukum syari’at, dan hanya memiliki pengetahuan umum, tidak mampu membedakan antara akidah yang benar dan yang salah.” (Majalah Al Jazirah edisi 12 rajab 1424)

Mungkin ada yang mengatakan, ah ini kan hanya sebatas tuduhan saja. Guna membuktikan bahwa orang semacam ini ada dan bahkan banyak berkeliaran di mana-mana, akan saya nukilkan perkataan salah seorang dari mereka.

Penulis buku (خطوط رئيسية لبعث الأمة الإسلامية) berkata: “Dan pada hari ini, -sangat disayangkan- kita memiliki ulama’ (syuyukh) yang hanya memahami kulit agama islam, layaknya ia sedang hidup pada zaman dahulu, padahal sistem kehidupan dan metode transaksi masyarakat telah berubah. Apa gunanya seorang ulama’ yang membaca ayat-ayat riba’ sedangkan ia tidak memahami berbagai transaksi riba’ yang berjalan pada zaman sekarang, dan apa gunanya seorang ulama’ yang tidak mampu untuk membantah perkataan seorang atheis yang mengatakan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri ialah tindakan bengis, dan menikah dengan empat wanita itu gaya hidup orang-orang rimba dan tidak moderen …………” (Dinukil melalui kitab Al Maurid Al Azbu Az Zulaal, hal. 234)

Tuduhan ini dalam bahasa arab sering disebut dengan (فقه الواقع)

Syeikh Ibnu Baz -rahimahullah- tatkala mengomentari tuduhan-tuduhan ini berkata: “Kewajiban setiap orang muslim untuk selalu menjaga lisannya dari hal-hal yang tidak layak, dan hendaknya ia tidak berbicara kecuali dengan dasar pengetahuan. Ucapan bahwa si fulan tidak memahami realita, memerlukan pengetahuan, dan tidak boleh dikatakan kecuali oleh orang yang berilmu, hingga ia dapat menghukumi bahwa dia benar-benar tidak memahami realita. Adapun mengucapkannya dengan tanpa dasar, dan mengklaim atas dasar pemikiran sendiri tanpa ada bukti, maka ini adalah kemungkaran besar, tidak boleh dilakukan. Dan untuk mengetahui bahwa pemberi fatwa ternyata tidak memahami realita, membutuhkan bukti, dan ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh para ulama’.” (Majalah Rabithoh Alam Islamy, edisi 313, dengan perantara kitab: Qowaid fi Ta’amul ma’a Al Ulama’, oleh Syeikh Dr. Abdur Rahman bin Mu’alla Al Luwauhiq)

Komentar beliau ini singkat tapi padat dan penuh dengan pelajaran penting, diantaranya:

Pelajaran Pertama: Bahwa menuduh ulama’ dengan tuduhan semacam ini ialah suatu tindakan yang tidak layak, bahkan haram hukumnya, karena ucapan ini selain merupakan penghinaan terhadap orang lain, juga berakibat terwujudnya jurang pemisah antara ulama’ para panutan umat dengan masyarakat. Dan bila antara mereka telah terbentang jurang pemisah, niscaya yang akan terjadi ialah seperti yang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sabdakan:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari manusia, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para ulama’, hingga bila Allah tidak menyisakan lagi seorang ulama’-pun, niscaya manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan mereka pun menjawab dengan tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan.” (Hadits Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash rodiallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Al Bukhori 1/50, hadits no: 100, dan Muslim 4/2058, hadits no: 2673)

Syeikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan berkata: “Orang-orang yang melontarkan tuduhan-tuduhan tersebut kepada para ulama’, berkeinginan untuk mengeser kepercayaan masyarakat kepada mereka, dan memisahkan mereka -terutama para pemuda- dari para ulama’, dan ini merupakan tindak penghancuran dan pengrusakan. Seorang penyair berkata:

متى يبلغ البنيان يوم تمامه إذا كنت تبني وغيرك بهدم

Kapan pembangunan akan dapat terlaksana

Bila engkau membangun, sedang orang lain merusaknya

Penyair lain berkata:

أرى ألف بان لا تقوم لهادم فكيف ببان خلفه ألف هادم

Ku kira seribu pembangun tak kuasa menghadapi seorang perusak

Bagaimana halnya seorang pembangun dengan seribu perusak

Bila problematika umat tidak dikembalikan kepada para ulama’ yang telah mendalam ilmunya, dan orang-orang yang memiliki pemikiran jernih, niscaya akan kacau dan rusak tolok ukur mereka, sebagaimana disinyalir oleh seorang penyair:

لا يصلح الناس فوضى لا سراة لهم ولا سراة إذا جهالهم سادوا

Masyarakat tak layak tuk hidup kacau, tanpa pemimpin

Dan tiada kepemimpinan bila orang pandirlah yang memimpin.” (Fatawa al Aimmah fi An Nawazil al Mudlahimmah 291)

Pelajaran Kedua: Bahwa ucapan semacam ini tidak boleh diucapkan kecuali oleh orang-orang yang berilmu, sehingga ucapannya dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan. Karena perlu kita ingat bahwa kata (الفقه) dalam bahasa arab semakna dengan kata (الفقه) pemahaman. Dan pemahaman atau fiqih, dalam ilmu syari’at terbagi menjadi dua, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam perkataannya berikut:

“Seorang mufti atau hakim tidak akan dapat berfatwa dan menghakimi dengan benar, melainkan dengan dua jenis pemahaman:

1. Pemahaman terhadap kasus atau kejadian, dan mengetahui hakikat kejadian itu dengan menggunakan berbagai qorinah, tanda dan bukti-bukti hingga ia benar-benar menguasai ilmu tentang kejadian itu.
2. Pemahaman tentang kewajiban yang berhubungan dengan kejadian itu, yaitu memahami hukum Allah yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an atau melalui lisan Rasul-Nya tentang kejadian itu.

Kemudian ia (mufti atau hakim) mencocokkan keduanya, maka barang siapa yang telah mengerahkan seluruh daya dan upayanya guna menguasai dua hal ini, niscaya ia tidak akan luput dari dua atau satu pahala. Karena ulama’ ialah orang yang menjadikan pemahamannya tentang kejadian sebagai sarana guna mengenali hukum Allah dan Rasul-Nya.” (I’ilamul Muwaqi’in 1/87-88)

Kemudian permasalahannya bukan hanya sebatas ini saja, karena pemahaman jenis pertama masih terbagi menjadi dua, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Sholeh in Abdil Azizi Alu As Syeikh, dalam perkataannya berikut ini:

“Sesungguhnya memahami realita (realita) -menurut ‘ulama- terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Pemahaman terhadap realita yang dibangun di atasnya hukum syari’at, dan ini merupakan suatu keharusan, dan harus dipahami, dan barangsiapa yang menghukumi suatu masalah, tanpa memahami realitanya, maka dia telah salah. Dan Jika realita tersebut, memiliki pengaruh dalam menentukan hukum, maka kita wajib untuk memahaminya.

Bagian kedua: Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam menentukan hukum syari’at, misalnya: kejadiannya demikian dan demikian, dan kisah cerita yang panjang lebar…, akan tetapi realita dan kisah tersebut, tidak ada pengaruhnya sama sekali dalam menentukan hukum syari’at. Ketika itulah, para ‘ulama tidak memperdulikannya, walaupun mereka memahami realita tersebut. Dengan demikian tidak setiap realita yang diketahui dibangun di atasnya hukum syari’at.” (Ad Dhowabith As Syar’iyyah Li Mauqifi Al Muslim fi Al Fitan hal: 45)

Realita jenis kedua ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan (الأوصاف الطردية). Tentu kita semua tahu bahwa realita jenis ini tidak ada pengaruhnya dalam menentukan hukum sesuatu, atau dengan kata lain “ilmu yang bila diketahui tidak ada manfaatnya, dan bila tidak diketahui juga tidak merugikan”. Untuk dapat membedakan antara realita yang berpengaruh dalam menentukan hukum dengan realita yang tidak berpengaruh sama sekali, kita harus mengetahui hal apa saja yang diperhatikan oleh syaria’at dalam seluruh permasalahan dalam fiqih, dan hal apa saja yang diperhatikan oleh syari’at dalam bab tertentu -misalnya bab ibadat- dalam ilmu fiqih, dan hal apa saja yang diperhatikan oleh syari’at dalam sub bab tertentu, -misalnya bab wudlu dan menghilangkan najis/thoharoh- dalam ilmu fiqih.

Untuk memperjelas penjelasan di atas, akan saya contohkan dengan beberapa contoh berikut:

Contoh realita bagian pertama:

A. Para ulama’ berbeda pendapat dalam hal riba’, apakah berlakunya riba’ dalam jual beli emas dan perak, karena faktor dijadikannya kedua benda ini sebagai alat untuk transaksi jual beli, sehingga setiap hal yang menggantikan peranan emas dan perak dalam hal ini berlaku pula hukum riba’, sehingga mata uang yang kita gunakan sekarang ini berlaku padanya hukum-hukum riba’. Ataukah karena faktor yang ada pada emas dan perak itu sendiri, sehingga selain keduanya tidak berlaku hukum-hukum riba’? Ataukah karena keduanya adalah logam berharga yang selalu ditimbang bila diperjual belikan? Bila ada orang yang hendak berbicara tentang hukum-hukum riba’ pada zaman ini, kemudian tidak mengetahui realita ini, niscaya ia akan berbicara dengan sembarangan dan terjerumus ke dalam jurang kebinasaan dan berfatwa tanpa dasar ilmu.

B. Kapankah seseorang dapat diklaim kafir, dan bagaimana tahapan-tahapan untuk dapat sampai kepada kesimpulan bahwa si fulan kafir? Bila ada suatu kejadian -misalnya- : ada si fulan yang bersujud kepada selain Allah, kemudian kita ditanya apakah si fulan telah kafir dengan perbuatannya itu? Maka kita harus tahu tentang realita si fulan itu saat dia bersujud kepada selain Allah. Apakah saat itu dia sedang sadar, berakal, baligh, tahu bahwa sujud kepada selain Allah itu kufur? Atau barang kali ia saat bersujud kepada selain Allah sedang tertidur, atau dipaksa seseorang, atau tidak paham bila sujud itu hanya ditujukan kepada Allah semata…dst?. Bila seseorang hendak menghukumi orang ini tanpa mengetahui realita ini semua, niscaya keputusan hukum yang ia ambil salah dan menyelisihi kebenaran.

Contoh realita bagian kedua:

A. Berlakunya hukum riba’ pada emas perak (dinar dan dirham) tidak ada kaitannya dengan warna dan bentuk keduanya. Sehingga tidak setiap yang berwarna kuning dan putih berkilau berlaku padanya hukum riba’, walaupun realita emas berwarna kuning, dan perak berwarna putih berkilau.

B. Divonisnya seseorang telah kafir karena ia bersujud kepada selain Allah, atau tidak, tidak ada kaitannya, apakah ia seorang lelaki atau perempuan, ia sujud sekali, atau dua kali, ia sujud di waktu pagi atau sore, ia orang seorang intelektual ahli baca koran atau bukan? Karena syari’at islam tidak membedakan manusia berdasarkan hal-hal itu, akan tetapi syariat memiliki tahapan-tahapan dan syarat-syarat yang telah jelas dan baku dalam menghukumi seseorang. (Tahapan-tahapan yang dimaksud ialah: (1) ditegakkannya hujjah kepada orang itu bahwa perbuatannya itu benar-benar perbuatan kufur, (2) Di saat ia melakukan perbuatan itu ia telah berakal baligh, (3) Disaat ia melakukan tindakan itu dalam keadaan bebas, tidak dalam ancaman seseorang, (4) Di saat ia melakukannya ia tahu dan sadar bahwa tindakan itu ialah kufur, dan ia tidak memiliki takwil atau alasan sedikit pun. Untuk mendapatkan penjelasan lebih luas, silahkan baca buku: Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, oleh DR. Ibrahim Ar Ruhaily, 1/163-222)

C. Sebagai contoh lain, diharamkannya khomer, apakah hanya karena ia terbuat dari jus anggur, sehingga minuman yang terbuat dari bahan-bahan lain tidak haram, walaupun memabokkan? Apakah minuman yang diolah dengan cara-cara yang moderen, dan disterilisasi, dan dikemas dengan kemasan yang bagus lagi menarik, kemudian diminum di tempat-tempat yang terhormat, di masjid misalnya, tidak dikatakan khomer sehingga halal? Tentu orang yang memahami hukum syari’at tentang keharaman khomer tidak akan berubah fatwanya hanya karena adanya perubah dalam hal-hal ini, sebab Syari’at mengharamkan khomer, bukan karena bahan bakunya, akan tetapi sifat memabokkan yang ada pada minuman itu. Dengan demikian, setiap yang memabokkan dalam syariat disebut khomer, dan setiap yang memabokkan ialah haram hukumnya.

عن بن عمر رضي اله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (كل مسكر خمر وكل مسكر حرام). رواه مسلم

“Dari Ibnu Umar rodiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Setiap yang memabokkan adalah khomer, dan setiap yang memabokkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Untuk lebih jelasnya, saya anjurkan kawan-kawan untuk mempelajari ilmu ushul fiqih, dan secara khusus pembahasan qiyas, dan secara lebih khusus lagi pembahasan (العلة ومسالكها).

Pelajaran Ketiga: Orang yang menuduh ulama’ dengan tuduhan ini, ia harus dapat mendatangkan bukti, bahwa mereka benar-benar tidak memahami realita. Bila ia tidak dapat membuktikannya, berarti ia adalah pendusta dan pembohong. Bila ucapan ini hanya sebatas berbicara bukti, menduga tanpa dasar dari kenyataan, maka betapa mudahnya, dan setiap orang dapat melakukannya, akan tetapi bila datang saatnya dituntut untuk membuktikan, apalagi membuktikannya di depan pengadilan, maka tidak semudah yang dibayangkan.

Kemudian bila kita sedikit mengikuti keinginan orang-orang yang mendengungkan fiqhul waqi’ ini, dan kita bertanya kepada mereka: Waqi’ dan realita yang mana dan bagaimana yang anda maksudkan? Niscaya kita akan dapatkan bahwa yang mereka maksudkan secara khusus ialah seputar permasalahan politik nasional atau internasional dan berbagai kebijakan pemerintah.

Dan bila kita bertanya kepada orang-orang yang mendakwakan dirinya memahami realita (waqi’): Dari manakah anda dapat mengetahui waqi’ atau realita? Niscaya kita dapatkan jawabannya ialah: dari berita radio, televisi, koran, majalah, ulasan si fulan dan si fulan yang di siarkan di stasiun tertentu, yang tidak jarang bila kita teliti lebih mendetail bahwa pengulas berita tersebut ialah orang fasik atau bahkan kafir, atau orang yang memiliki kepentingan tertentu. Bahkan seringnya mereka mengandalkan stasiun-stasiun berita milik orang kafir, semisal: BBC London, CNN Amerika, dll, yang jelas-jelas memusuhi agama islam.

Ini adalah suatu kesalahan besar, karena telah mempercayai berita dan ulasan atau pemikiran orang-orang yang dalam syari’at islam tidak dapat dipercaya. Allah Ta’ala berfirman:

يأيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين

“Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menjadikanmu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6)

Bila kita dilarang menelan bulat-bulat berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik, apalagi bila yang menyampaikannya adalah orang-orang kafir.

Sebagian ulama’ tatkala membahas kaidah (الحكم على الشيء فرع عن تصوره), mereka menyebutkan bahwa tashowwur (gambaran/penjabaran tentang realita suatu kejadian) yang dapat dijadikan dasar dan pedoman dalam berfatwa ialah satu dari dua bentuk gambaran/penjabaran berikut:

1. Gambaran yang disampaikan oleh orang yang meminta fatwa, sebab orang tersebutlah yang sedang menghadapi masalah itu, jika dia bertanya atau menjelaskan permasalahannya, niscaya akan didapatkan gambaran yang jelas darinya, maka sang mufti akan dapat menjelaskan hukum agama, sesuai dengan pertanyaannya.

2. Gambaran tersebut diperoleh dari penjelasan orang muslim adil dan terpercaya, dan ahli dalam bidangnya sehingga tidak ada kerancuan sedikitpun dalam penjelasannya. cara ini haruslah diambil dari orang muslim adil dan berkompeten dalam masing-masing permasalahan.

Sebagai contoh misalnya yang diterapkan oleh Hai’ah Kibarul Ulama’ di Kerajaan Arab Saudi, Majma’ Al Fiqh Al Islami dibawah OKI, dan Al Majma’ Al Fiqhy Al Islamy di bawah pengawasan Rabithoh Al ‘Alam Al Islamy. Dimana tatkala mereka hendak mengeluarkan suatu fatwa tentang permasalahan tertentu, baik yang berhubungan dengan berbagai transaksi dalam dunia perbankan, atau kedokteran atau lainnya, mereka mendatangkan para pakar dan ahli dalam masing-masing bidangnya. Dengan demikian penjelasan dan gambaran tentang setiap permasalahan yang hendak mereka hukumi telah jelas dan terpercaya. (Ibid).

Para ulama’ -semisal anggota Hai’ah Kibarul Ulama’- mereka telah menguasai ilmu syari’at, dan sistem islami dalam berbagai aspek kehidupan, siyasah, transaksi perdagangan (mu’amalah), tatanan rumah tangga (munakahat), hukum pidana dan perdata dll, sehingga acapkali disampaikan kepada mereka sitem dan metode hasil karya pemikiran orang non muslim, mereka dapat mengetahuinya dan membeberkan titik kesalahannya, ini berkat ilmu syari’at yang telah mereka kuasai. Sehingga ilmu syari’at mereka telah menjadi timbangan atau barometer dalam menghukumi setiap hal baru atau kontemporer. Oleh karenanya mereka tidak merasa perlu untuk mempelajari setiap sistem dan metode kehidupan orang-orang non islam, dan mengikuti berita-berita yang disiarkan di berbagai mass media.

Sebagai penutup tulisan ini, saya akan sebutkan hukum memperolok-olok ulama’. Para ulama’ membagi sikap mencela ulama’ kepada dua bagian:

1.Mencela badan dan pribadi mereka, maka ini ialah perbuatan haram, berdasarkan firman Allah:

يأيها الذين أمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خير منهن ولا تلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم الفسوق بعد الإيمان ومن لم يتب فأولئك هم الظالمون

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum memperolok-olokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari mereka (yang memperolok-olokan), dan jangan pula wanita memperolok-olok wanita lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olok lebih baik dari yang memperolok-olokkan. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar (julukan-julukan) buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah panggilan kefasikan sesudah keimanan, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)

Dan ini merupakan kesombongan, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

الكبر بطر الحق وغمط الناس

“Kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (Riwayat Imam Muslim, 1/93, hadits no: 90)

2. Mencela mereka disebabkan keimanan, ilmu, amalan, dakwah, dan komitmen mereka terhadap Al Qur’an dan As Sunnah, maka celaan macam ini adalah kekufuran, dan menjadikan pelakunya dikatakan murtad. Karena ini pada hakekatnya adalah celaan terhadap Allah, Rasul-Nya shollallahu ‘alaihi wasallam, dan agama-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وأياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersendagurau, dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.’” (QS. At Taubah: 65-66)

Al Lajnah Ad Da’imah berfatwa:

“Mencela agama, dan memperolok-olok sebagian dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan memperolok-olok orang yang berpegang teguh dengan keduanya, karena sikapnya mengamalkan keduanya, misalnya karena ia memanjangkan jenggotnya, dan seorang muslimah karena ia berjilbab, maka ini bila dilakukan oleh orang yang mukallaf adalah kekufuran, dan harus dijelaskan kepada pelakunya bahwa ini adalah kekufuran, bila ia tetap nekad setelah mengetahuinya, maka ia telah kafir. Allah Ta’ala berfirman:

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وأياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersendagurau, dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.’” (QS. At Taubah: 65-66) (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 2/24)

Pada akhir tulisan ini, akan saya sebutkan perkataan dua orang ulama’ besar tentang perbuatan mencela ulama’, semoga menjadi peringatan bagi kita semua:

Abdullah bin Mubarak -rahimahullah- berkata: “Wajib atas setiap orang yang berakal sehat untuk tidak meremehkan tiga macam orang: Para ulama’, pemerintah, dan kawan, karena orang yang meremehkan ulama’ niscaya kehidupan akhiratnya akan rusak, dan orang yang meremehkan pemerintah, niscaya kehidupannya di dunia akan rusak pula, dan orang yang meremehkan kawan, niscaya kewibawaannya akan sirna.” (Siyar A’alam An Nubala’ 17/251)

Al Hafiz Ibnu ‘Asakir -rahimahullah- berkata: “Ketahuilah -wahai saudaraku, semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada keridhoaan-Nya, dan menjadikan kita semua sebagai orang yang benar-benar bertaqwa kepada-Nya- sesungguhnya daging (menggunjing) para ulama’ itu beracun, dan kebiasaan Allah dalam menyingkap kedok para pencela mereka (ulama’) telah diketahui bersama. Karena mencela mereka dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka, merupakan petaka besar, dan melecehkan kehormatan mereka dengan cara dusta dan mengada-ada merupakan kebiasaan buruk, dan menentang mereka yang telah Allah pilih untuk menebarkan ilmu, merupakan perangai tercela.” (Tabyiin Kazibil Muftary: 28)

Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada kebenaran, menjaga lisan kita dari kedustaan, dan hati kita dari kemunafikan.

اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه

-Wallahu a’alam bis showaab-

***

Penulis: Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh budhyanto.blogspot.com

Meraih Keselamatan, Menangkal Bencana

oleh : Abu Bakar bin Muhammad Ali al-Atsari




Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ‘afiat di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku memohon ampunan dan ‘afiat dalam agamaku, duniaku, keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan berilah keamanan dari rasa takutku. Ya Allah, jagalah aku dari depanku, belakangku, kananku, kiriku, atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu dari terbenamnya aku dari arah bawahku.

(Dikeluarkan oleh Abu Dawud: 5074, Ibnu Majah: 3871, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih ibnu Majah:3121)

‘Afiat adalah keamanan yang diberikan Allah bagi hamba-Nya dari segala adzab dan bencana dengan menghindarkannya dan menjaganya dari semua jenis musibah, penyakit, kejelekan, dan perbuatan dosa (lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar oleh Syaikh Abdurrozzaq al al-Badr, hlm. 28 )

FAEDAH :

1. Ibnu Umar radiyallaahu ‘anhu, tatkala menghadirkan hadits ini berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan doa ini ketika pagi dan sore hari. ”

2. Urgensi dan keutamaan do’a ini ditandai tatkala Abbas radiyallaahu ‘anhu, paman Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, pernah meminta kepada beliau do’a yang dengannya ia memohon kepada Allah maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya) :

“Wahai Abbas paman Rasulullah, mintalah afiat di dunia dan akhirat”

(HR. Tirmidzi : 3514, lihat Shohih Tirmidzi : 2790).

Berkata al-Mubarokfuri rahimahullah: ” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menempatkan pamannya pada posisi bapaknya dan beliau melihat hak pamannya sebagaimana hak seorang anak kepada orang tuanya. Dalam pengkhususan beliau dengan sekedar menyuruh pamannya memohon afiat memberikan lecutan motivasi untuk senantiasa membaca doa yang agung ini untuk bertawassul kepada Alloh dengannya dan meminta perlindungan dalam semua urusan.” (Tuhfatul Ahwadzi : 9/348)

Nabi pernah berdiri di atas mimbar pada tahun pertama hijrah lalu beliau menangis kemudian berkata :

“ Mintalah kepada Allah ampunan dan afiat, sesungguhnya seseorang tidaklah dianugerahi setelah keyakinan yang lebih baik dari ‘afiat.”

(HR. Tirmidzi :358, Shohih al-Jami’ : 3632).

Dijelaskan oleh al-Mubarokfuri rahimahullah mengapa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menangis : Ada yang mengatakan bahwa beliau menangis karena ia mengetahui peristiwa yang akan menimpa ummatnya berupa fitnah dan mendominasinya ambisi akan harta dan kedudukan maka beliau menyuruh mereka untuk meminta ampunan dan ‘afiat agar mereka terhindar dari segala macam fitnah.” (Tuhfatul Ahwadzi : 10/3)

3. Sebuah peringatan bagi ummat ini..

Diriwayatkan dari Aisyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Akan menimpa akhir umat ini pembenaman ke bumi, pengubahan bentuk ke bentuk yang lebih jelek dan pelemparan.” Aku (Aisyah) berkata: “Apakah kita dibinaskan sekalipun masih ada orang sholih di antara kami? “ Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika telah merebak kemaksiatan.”

(Dikeluarkan oleh Tirmidzi: 2185, Ibnu Majah:4062, liat Shohih Tirmidzi: 2185).

Dari Shofiyyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Tidak henti-hentinya manusia memerangi kabah ini sampai ada suatu pasukan besar menyerangnya. Tatkala mereka sampai di Baida’ (sebuah tempat yang rata) mereka dibenamkan awal dan akhirnya dan tidak selamat pula di tengah-tengahnya.

(Dikeluarkan oleh Bukhori dalam Kitabul Hajji: 49, lihat Shohih Tirmidzi : 2184 )”

Telah lewat pula pelajaran bagi kita apa yang menimpa Qarun dan pengikutnya, dan seorang Bani Israil yang berjalan dengan ujub ( sombong ) dan memanjangkan pakaian bawahnya hingga ia ditenggelamkan ke dalam bumi sampai hari kiamat ([bisa dilihat dalam - red] HR. Bukhari : 5790)

Wallaahul Musta’an.

~~~Diambil dari Majalah al-Mawaddah edisi ke–8 tahun ke-1, hal 20 dalam bab “Benteng Diri Muslim” dengan sedikit perubahan yang tidak menghilangkan maknanya~~~

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com
 

blogger templates | Make Money Online