Jumat, 28 Januari 2011

Bahaya Khuruj (Melawan) Terhadap Pemerintah.

Oleh: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Gerakan khuruj (pemberontakan) dan inqilab (melancarkan kudeta) terhadap suatu pemerintahan (yang sah) bukanlah sarana untuk memperbaiki masyarakat. Bahkan justru memicu timbulnya kerusakan di tengah masyarakat.

Khuruj terhadap pemerintah muslim, bagaimana pun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus Sunnah (Wal Jama’ah). Ada dua macam bentuk khuruj, (1). Khuruj dengan memanggul senjata (2). Khuruj dengan perkataan dan lisan.
Mereka yang selalu memunculkan perpecahan, pertikaian, dan pergolakan terhadap pemerintahan muslim, pada hakikatnya telah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan tersebut. padahal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar, sebagaimana sabda beliau.

“Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah” [Muttafaq ‘alaih]

Renungkanlah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kecuali engkau melihat suatu kekufuran”. Penuturan beliau tidak terhenti sampai di situ saja, tetapi diiringi dengan keterangan “kekufuran yang sangat jelas”. Lantas beliau menambahkan keterangan lebih lanjut “ yang dapat engkau buktikan tentang itu di sisi Allah”.

Di dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lima buah penekanan untuk mencegah orang dari khuruj dan takfir (mengkafirkan pemerintah atau pun individu muslim) yang merupakan perbuatan sangat buruk dan berbahaya. Karena dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran di tengah masyarakat.

Bahkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitabnya, I’lamul Muwaqqi’in : “Tidak ada satu pemberontakan pun terhadap pemerintah muslim yang membawa kebaikan terhadap umat pada masa kapan pun”

Begitu juga hujatan terhadap pemerintah. Manakala sebagian orang menjadikan hujatan terhadap pemerintah sebagai materi ceramah dan “nasihat-nasihat” yang mereka sampaikan untuk memperoleh simpati manusia. Manusia pada dasarnya menyukai hujatan terhadap pemerintah, juga terhadap para penguasa dan pemimpin, serta kepada setiap orang yang mempunyai posisi lebih tinggi dari mereka. Seakan-akan hujatan dan celaan tersebut sebagai hiburan yang dapat menyenangkan hati mereka

Sungguh suatu fenomena yang sangat menyedihkan ketika kita menyaksikan hujatan, makian, serta cercaan terhadap pemerintah, saat ini menjadi materi-materi ceramah dan “masukan” bagi sebagian da’i zaman sekarang, khususnya pada waktu terjadinya fitnah. Hingga materi yang mereka sampaikan akan membuat orang-orang berkomentar :”Masya Allah, Syaikh ini orang yang berani, atau Syaikh ini orang yang kuat”. Padahal fakta ini sesungguhnya tidak mendatangkan manfaat apa pun, melainkan hanya akan menghasut dan mengotori jiwa

Sebagian orang justru mengira, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya menasehati pemerintah. Padahal terdapat metode dan prosedur dalam menasehati pemerintah, seperti termaktub dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa di antara kalian yang ingin menasehati penguasa, maka hendaklah dia pergi kepadanya, dan merahasiakan nasihatnya itu”

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjelaskan bahwa nasihat kepada para penguasa atau pemerintah, hendaklah disampaikan secara rahasia. Karena bila ditempuh secara terang-terangan akan menimbulkan gejolak hati, yang merusak hati.

Kalau di antara kita –para penuntut ilmu- ada yang terjatuh ke dalam suatu kesalahan, kemudian salah seorang menasihatinya di depan umum, ia langsung akan berkata : “Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Janganlah kamu membuka aibku di depan umum. Kalau engkau ingin menasihatiku, maka lakukanlah dengan empat mata”.

Kalau para penuntut ilmu, para da’i yang mengajak manusia kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang mengetahui keutamaan ilmu, keutamaan al-haq dan kembali kepadanya (setelah mengalami kekeliruan)- tidak menyukai metode seperti ini dalam memberikan suatu nasihat, maka bagaimana mungkin para penguasa yang memiliki kedudukan, kekuasaan, senjata, serta tentara yang banyak –bagaimana mungkin mereka- akan dapat menerima nasihat dengan cara yang tidak simpatik ini. Justru yang lebih utama, tidak menasihati mereka di depan umum ; kalaupun hal ini tidak mendatangkan maslahat bagi pemerintah, paling tidak akan memberi maslahat bagi diri kita sendiri. Hal ini, tentunya apabila mereka (para penguasa) adalah orang-orang muslim.

Batasan yang paling rendah untuk menghukumi mereka sebagai seorang muslim, ialah apabila mereka tunduk dan mengakui kebenaran agama Islam. Meskipun mereka melakukan suatu penyelewangan, mempunyai kesalahan yang banyak dan berbuat dosa-dosa besar. Dan ini semua tidak menjadikan mereka sebagai orang kafir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah” [Muttafaqun ‘alaih]
Kemudian Syaikh Muqbil rahimahullah berkata : “Kami tidak memandang kudeta sebagai jalan untuk membenahi masyarakat. Bahkan gerakan tersebut, justru menimbulkan kerusakan dalam masyarakat”

Marilah kita simak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim, dari hadits Arfajah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia” [HR Muslim]

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa pemberontakan terhadap suatu pemerintah, yang dapat menimbulkan suatu perpecahan di kalangan masyarakat merupakan salah satu hal yang mewajibkan seseorang untuk dibunuh. Akan tetapi, perlu diingat, bahwa yang dapat menjatuhkan sanksi ini adalah waliyyul-amr, pemerintah yang memegang kekuasaan

Dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan.

“Kami berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu patuh dan taat, baik terhadap apa yang kami suka maupun yang tidak kami suka, dan dalam keadaan sulit maupun lapang, dan untuk mendahulukan apa yang diperintahkan (di atas segala kehendak kami), dan untuk tidak merebut kekuasaan dari pemimpin yang sah. Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah” [Muttafaqun ‘alaih]

Akan tetapi, ketaatan ini tidak boleh berlawanan dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya terhadap perkara yang ma’ruf (baik) saja” [Muttafaqun ‘alaih]

Dan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain.

“Tidak boleh taat kepada makhluk di dalam maksiat kepada Al-Khaliq”[HR Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Kabir]

Kalau mau merenung sejenak, niscaya kita akan memperoleh fakta bahwa dalam sejarah Islam, tidak ada satu pemberontakan pun yang berhasil. Lain halnya dengan orang-orang kafir, kebanyakan pemberontakan yang mereka gerakkan berakhir dengan keberhasilan. Di sini seakan-akan Allah Subhanahu wa Ta’ala sedang menghendaki, supaya kita mau melihat dan memperhatikan bahwa cara seperti ini, bukanlah metode syar’i. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menginginkan kita supaya menempuh metode syar’i yang telah digariskan oleh-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” [Ar-Ra’d : 11]

“Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu” [Muhammad : 7]

“Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa” [Al-Hajj : 40]

Dari sini, kita dapat mengetahui bahwa metode syar’i adalah tidak keluar dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]

“Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :”Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat suatu garis, kemudian beliau berkata : “Ini adalah jalan Allah”, kemudian beliau membuat garis-garis yang banyak di bagian kanan dan bagian kirinya, lalu berliau berkata : “Ini adalah jalan-jalan (yang dimaksud oleh Allah), dan pada setiap jalan terdapat setan yang menyeru kepadanya”, kemudian beliau membaca ayat : “Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa” .

Dari sini jelaslah bagi kita, bahwa tidak ada jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat melainkan dengan mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi segala macam bentuk bid’ah. Mari kita simak firman Allah Azza wa Jalla yang sangat agung berikut ini.

“Dan adakalanya kami memperlihatkan kepadamu (Muhammad) sebagian dari (siksaan) yang Kami janjikan kepada mereka, atau Kami wafatkan engkau (sebelum itu)” [Yunus : 46]

Banyak diantara manusia yang berkata “kami belum melihat kejayaan Islam”. Ketahuilah ! Bahwa tidaklah mesti kita melihat segala apa yang telah dijanjikan Allah kepada kita, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melihat segala apa yang di jajikan oleh Allah. Coba kita menyimak firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan janji-Nya kepada orang-orang beriman.

“Allah telah menjajikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan amal shalih, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama telah Dia ridhai bagi mereka. Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam, ketakutan menjadi aman sentosa. Asalkan mereka (tetap) semata-mata beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan suatu pun” [An-Nur : 55]

Sungguh ini merupakan janji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kita dapat merealisasikan perintah Allah ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala pun akan merealisasikan apa yang telah Dia janjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kita.

Wallahu ‘alam, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihii wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh ustadz Ahmad Danil dari penjelasan Syaih Ali Hasan Al-Halabi terhadap risalah Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah yang berjudul “Hadzihi Da’watuna Wa Aqidatuna”.

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2420/slash/0
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Saudariku, Janganlah Engkau Sakiti Kedua Orangtuamu


Penulis: Ummu Rumman
Muroja’ah: Ust. Abu Salman

Segala puji bagi Rabb alam semesta, shalawat dan salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta.

Saudariku muslimah…
Pernahkah engkau memperhatikan seorang anak kecil yang tengah bersama orang tuanya? Atau, ingatlah masa kecilmu dulu sampai masa sekarang.

Ingatlah betapa besar kasih sayang kedua orang tuamu kepadamu. Ingatlah betapa besar perhatian mereka akan tempat tinggalmu, makan dan minummu, pendidikanmu, serta penjagaan mereka pada waktu malam dan siang. Ingatlah betapa besar kekhawatiran mereka ketika engkau sakit hingga pekerjaan yang lain pun mereka tinggalkan demi merawatmu. Uang yang mereka cari dengan susah payah rela mereka keluarkan tanpa pikir panjang demi kesembuhanmu. Ingatlah kerja keras siang malam yang mereka lakukan demi menafkahimu. Niscaya engkau akan mengetahui kadar penderitaan kedua orang tuamu pada waktu mereka membimbing dirimu hingga beranjak dewasa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan di dalam Al qur’an, agar manusia berbakti kepada kedua orang tuanya.

“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut dalam pemeliharaanmu maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia, dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, sayangilah mereka keduanya, sebagaimana keduanya telah menyayangi aku waktu kecil.’” (Al Israa’: 23-24)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam surat An Nisaa’ ayat 36, “Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, kepada kaum kerabat, kepada anak-anak yatim, kepada orang-orang miskin, kepada tetangga yang dekat, tetangga yang jauh teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan dirinya.” (An Nisaa’: 36)

Jika kita perhatikan, berbuat baik kepada kedua orang tua seperti yang tercantum pada ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua menduduki peringkat kedua setelah mentauhidkan (mengesakan) Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam beribadah. Karena itu bisa kita pahami bahwa tidak boleh terjadi bagi seorang yang mengaku bertauhid kepada Allah tetapi ia durhaka kepada kedua orang tuanya, wal iyadzubillah nas alullaha salamah wal ‘afiyah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Menciptakan dan Allah yang Memberikan rizki, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang berhak diibadahi. Sedangkan orang tua adalah sebab adanya anak, maka keduanya berhak untuk diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi seorang anak untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Saudariku, marilah kita belajar dari mulianya akhlaq para salaf dalam berbakti kepada kedua orang tuanya. Sesungguhnya dari kisah mereka kita dapat mengambil pelajaran yang baik. Dari Ibnu Aun diriwayatkan bahwa ia menceritakan, Seorang lelaki ada yang pernah menemui Muhammad bin Sirin di rumah ibunya. Ia bertanya, “Ada apa dengan Muhammad? Apakah ia sakit?” (karena Muhammad bin Sirin suaranya lirih hampir tak terdengar bila berada di hadapan ibunya. red). Orang-orang di situ menjawab, “Tidak. Cuma demikianlah kondisinya bila berada di rumah ibunya.”

Dari Hisyam bin Hissan, dari Hafshah binti Sirin diriwayatkan bahwa ia menceritakan, “Muhammad, apabila menemui ibunya, tidak pernah berbicara dengannya dengan suara keras demi menghormati ibunya tersebut.”

Dari Ibnu Aun diriwayatkan bahwa ia menceritakan, “Suatu hari ibunya memanggil beliau, namun beliau menyambut panggilan itu dengan suara yang lebih keras dari suara ibunya. Maka beliau segera membebaskan dua orang budak.”

Dari Muhammad bin sirin diriwayatkan bahwa ia menceritakan, pada masa pemerintahan Ustman bin Affan, harga pokok kurma mencapai seribu dirham. Maka Usamah bin Zaid bin Haritsah mengambil dan menebang sebatang pokok kurma dan mencabut umbutnya (yakni bagian di ujung pokok kurma berwarna putih, berlemak berbentuk seperti punuk unta, biasa dimakan bersama madu), lalu diberikan kepada ibunya untuk dimakan. Orang-orang bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan hal itu, padahal engkau tahu bahwa pokok kurma kini harganya mencapai seribu dirham?” Beliau menjawab, “Ibuku menhendakinya. Setiap ibuku menginginkan sesuatu yang mampu kudapatkan, aku pasti memberikannya.”

Saudariku, andaikan (kelak) kita menjadi orang tua, tidakkah kita akan kecewa dan bersedih hati bila anak kita berkata kasar kepada kita, orang tuanya yang telah membesarkannya. Lalu, apakah kita akan tega melakukannya terhadap orang tua kita saat ini? Mereka yang selalu berusaha meredakan tangis kita ketika kecil. Ingatlah duhai saudariku, doa orang tua terutama ibu adalah doa yang mustajab. Maka janganlah sekali-kali engkau menyakiti hati mereka meskipun engkau dalam pihak yang benar.

Cermatilah kisah berikut ini saudariku…

Dari Abdurrahman bin Ahmad, meriwayatkan dari ayahnya bahwa ada seorang wanita yang datang menemui Baqi’ dan mengatakan, “Sesungguhnya anakku ditawan, dan saya tidak memilki jalan keluar. Bisakah anda menunjukkan orang yang dapat menebusnya; saya sungguh sedih sekali.” Beliau menjawab, “Bisa. Pergilah dahulu, biar aku cermati persoalannya.” Kemudian beliau menundukkan kepalanya dan berkomat-kamit. Tak berapa lama berselang, wanita itu telah datang dengan anak lelakinya tersebut. Si anak bercerita, “Tadi aku masih berada dalam tawanan raja. Ketika saya sedang bekerja paksa, tiba-tiba rantai di tanganku terputus.” Ia menyebutkan hari dan jam di mana kejadian itu terjadi. Ternyata tepat pada waktu Syaih Baqi’ sedang mendoakannya. Anak itu melanjutkan kisahnya, “Maka petugas di penjara segera berteriak. Lalu melihatku dan kebingungan. Kemudian mereka memanggil tukang besi dan kembali merantaiku. Selesai ia merantaiku, akupun berjalan, tiba-tiba rantaiku sudah putus lagi. Mereka pun terbungkam. Mereka lalu memanggil para pendeta mereka. Para pendeta itu bertanya, ‘Apakah engkau memilki ibu?’ Aku menjawab, ‘Iya.’ Mereka pun berujar, ‘mungkin doa ibunya, sehingga terkabul’.”

Kejadian itu diceritakan kembali oleh al Hafizh Hamzah as Sahmi, dari Abul Fath Nashr bin Ahmad bin Abdul Malik. Ia menceritakan, aku pernah mendengar Abdurrahman bin Ahmad menceritakannya pada ayahku, lalu ia menuturkan kisahnya. Namun dalam kisahnya disebutkan, bahwa mereka berkata, “Allah telah membebaskan kamu, maka tidak mungkin lagi bagi kami menawanmu.” Mereka lalu memberiku bekal dan mengantarkan aku pulang.

Saudariku muslimah…

Maukah engkau kuberitahu amalan utama yang dapat membuatmu dicintai Allah? Tidakkah engkau ingin dicintai Allah, saudariku? maka sambutlah hadist berikut ini.

“Dari Abdullah bin Mas’ud katanya: ‘Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal-amal paling utama dan dicintai Allah,’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Pertama shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktu), kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah.’” (HR. Bukhari I/134, Muslim No.85, Fathul Baari 2/9)

Saudariku muslimah…

Tidakkah engkau ingin selalu dalam keridhaan Allah? Maka, jadikanlah kedua orang tuamu ridha kepadamu, sebab keridhaan Allah berada dalam keridhaan kedua orang tuamu. Dan kemurkaan Allah berada dalam kemurkaan kedua orang tuamu. Seandainya ada seorang hamba datang di hari kiamat dengan membawa amal perbuatan seribu orang shiddiq, namun dia durhaka kepada kedua orang tuanya, maka Allah Tabaaraka wa Ta’ala tidak akan melihat amalannya yang begitu banyak walau sedikit pun. Sedangkan tempat kembali orang seperti ini tidak lain adalah neraka. Dan tidak ada seorang hamba laki-laki atau perempuan yang membuat wajah kedua orang tua atau salah satu dari mereka tertawa, kecuali Allah akan mengampuni semua kesalahan dan dosanya. Dan tempat kembali orang seperti ini adalah surga. Tidakkah kita menginginkan surga, saudariku?

Saudariku muslimah…

Sesungguhnya hak-hak kedua orang tuamu atas dirimu lebih besar dan berlipat ganda banyaknya sehingga apapun yang engkau lakukan dan sebesar penderitaan yang engkau rasakan ketika kamu membantu bapak dan ibumu, maka hal itu tidak akan dapat membalas kedua jasanya. Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa ketika sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu melihat seseorang menggendong ibunya untuk thawaf di Ka’bah dan ke mana saja ’si ibu’ menginginkan, orang tersebut bertanya, “Wahai Abdullah bin Umar, dengan perbuatanku ini apakah aku sudah membalas jasa ibuku?” Jawab Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, “Belum, setetes pun engkau belum dapat membalas kebaikan kedua orang tuamu.” (Shahih Al adabul Mufrad no. 9)

Saudariku muslimah…

Tidakkah engkau ingin diluaskan rizkimu dan dipanjangkan umurmu oleh Allah? Maka perhatikanlah dengan baik sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim.” (HR. Bukhari 7/72, Muslim 2557, Abu dawud 1693)

Saudariku, betapa besar semangat dan bahagianya hati kita ketika silaturrahim kepada teman-teman kita. Perjalanan jauh pun tidak kita anggap sulit. Ketika sudah bersama mereka, waktu seakan berjalan dengan cepat. Lalu, manakah waktu untuk silaturrahim kepada kedua orang tua kita? Beribu alasan pun telah kita siapkan.

Tahukah engkau saudariku, bukankah orang tua adalah keluarga terdekat kita. Maka merekalah yang haknya lebih besar untuk kita dahulukan dalam masalah silaturrahim. Ingatlah pula bahwa merekalah yang selalu berada di sisi kita baik ketika bahagia maupun duka, berkorban dan selalu menolong kita lebih dari teman-teman kita. Lalu, masih enggankah kita membalas segala pengorbanan mereka?

Saudariku muslimah…

Berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan sebuah keharusan, bahkan hal ini harus didahulukan daripada fardlu kifayah serta amalan-amalan sunnah lainnya. Didahulukan pula daripada jihad (yang hukumnya fadlu kifayah) dan hijrah di jalan Allah. Pun harus didahulukan daripada berbuat baik kepada istri dan anak-anak. Meski tentu saja hal ini bukan berarti kemudian melalaikan kewajiban terhadap istri dan anak-anak.

Saudariku, taatilah kedua orang tuamu dan janganlah engkau menentang keduanya sedikit pun. Kecuali apabila keduanya memerintahkan padamu berbuat maksiat kepada Tuhanmu, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak ada ketaatan bagi makhluk apabila pada saat yang sama bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad)

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuannya tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman 14-15)

Sering kali, ketika rasa kecewa telah memenuhi hati kita, kekecewaan yang muncul akibat orang tua yang tidak tahu dan tidak paham akan kebenaran Islam yang sudah kita ketahui, bahkan ketika mereka justru menjadi penghalang bagi kita dalam tafaquh fiddin, kita jadi seakan-akan mempunyai alasan untuk tidak mempergauli mereka dengan baik.

Saudariku, ingatlah bahwa sejelek apapun orang tua kita, kita tetap tidak akan bisa membalas semua jasa-jasanya. Ingatlah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala pun tetap memerintahkan kita untuk mempergauli mereka dengan baik, meskipun mereka telah menyuruh kita berbuat kesyirikan. Ya, yang perlu kita lakukan hanyalah tidak mentaati mereka ketika mereka menyuruh kita untuk bermaksiat kepada Allah dan tetap berlaku baik pada mereka. Lebih dari itu, tidakkah kita ingin agar bisa mereguk kebenaran dan keindahan Islam bersama mereka, saudariku? Tidakkah kita menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi mereka sebagaimana mereka yang selalu menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi kita? Tidakkah kita ingin agar Allah mempertemukan kita di Jannah-Nya? Karena itu, bersabarlah saudariku. Bersabarlah dalam membimbing dan berdakwah pada mereka sebagaimana mereka selalu sabar dalam membimbing dan mengajari kita dahulu. Jangan pernah putus asa saudariku, batu yang keras sekalipun bisa berlubang karena ditetesi air terus menerus.

Tahukah engkau saudariku, salah satu doa yang mustajab? Yaitu doa dari seorang anak yang shalih untuk orang tuanya. Sambutlah kembali hadiah nabawiyah ini, saudariku.

Dalam hadist Abu Hurairoh radhiyallahu anhu disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga perkara: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairoh radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah pasti mengangkat derajat bagi hamba-Nya yang shalih ke surga, maka ia bertanya, ‘Ya Allah, bagaimana itu bisa terjadi?’ Allah menjawab, ‘Berkat istigfar anakmu untukmu.’” (HR. Ahmad)

Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kelak akan datang kepada kamu sekalian seseorang bernama Uwais bin ‘Amir, anak muda yang belum tumbuh janggutnya, keturunan Yaman dari kabilah Qarn. Pada tubuhnya terkena penyakit kusta, namun penyakit itu sembuh daripadanya, kecuali tersisa seukuran uang dirham. Dia mempunyai ibu yang ia sangat berbakti kepadanya. Apabila ia berdoa kepada Allah niscaya dikabulkan, maka jika engkau bertemu dengannya dan memungkinkan minta padanya memohonkan ampun untukmu maka lakukanlah.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Nah, saudariku. Janganlah engkau enggan untuk berdoa demi kebaikan orang tuamu. Sekeras apapun usaha yang engkau lakukan, bila Allah tidak berkehendak, niscaya tidak akan pernah terwujud. Hanya Allahlah yang mampu Memberi petunjuk dan membukakan pintu hati kedua orang tuamu. Mintalah pada-Nya, karena tidak ada yang tidak mungkin bagi-Nya. Memohonlah terus pada-Nya dan jangan pernah bosan meski kita tidak tahu kapankah doa kita akan dikabulkan. Pun seandainya Allah tidak berkehendak untuk memberi mereka petunjuk hingga ajal menjemput mereka, ingatlah bahwa Allah tidak pernah mendzalimi hamba-Nya. Janganlah berhenti berdoa saudariku, karena tentu engkau sudah tahu bahwa doa seorang anak shalih untuk orang tuanya tidaklah terputus amalannya meski kedua orang tuanya sudah meninggal.

Sesungguhnya perkataan yang paling jujur adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi kita sholallahu ‘alaihi wassalam, dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru dan diada-adakan dan setiap yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka.

Allahummaghfilana wa li waalidainaa warham huma kamaa robbayanaa shighoro

- Selesai ditulis pada 26 Sya’ban pukul 08.12 di bumi Allah

Untuk bapak ibu, yang telah merawat dan memberikan kasih sayang berlimpah padaku. Tiada yang kuinginkan bagi kalian selain kebaikan dan keselamatan dunia akhirat. Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari api neraka yang bahan bakarnya dari batu dan manusia, serta mengumpulkan kita di dalam Jannah-Nya.

Maraji’:

Aina Nahnu min Akhlaq As Salaf (Abdul Aziz bin Nashir al Jalil)
Birrul Walidain (Yazid bin Abdul Qodir Jawas)
Bustaan Al Waa’idziin wa Riyaadh Al Saami’iin (Ibnul Jauzi)

***

Artikel www.muslimah.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Selasa, 30 November 2010

Fenomena TKI di Arab Saudi

Sebuah pemerintahan Islam atau masyarakat Islam bukanlah sebuah kumpulan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali, sehingga kita tidak bisa menuduh para ulama yang membimbing masyarakat tersebut telah gagal atau tidak becus dalam membina negaranya.

Bahkan di masa kepemimpinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang masyarakatnya adalah generasi terbaik ummat ini, ada orang yang didera karena minum khamar[1], ada yang dirajam karena berzina[2], bahkan ada yang murtad keluar dari Islam[3]. Namun tidak ada satupun yang menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah gagal mendidik para sahabatnya
Karena memang, tidak ada satu pun manusia yang terjaga dari kesalahan selain para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ بنِي آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak adam senantiasa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang senantiasa bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 3139)

Pengalaman belajar di Saudi, bergaul dengan sebagian pekerja Indonesia yang kebetulan ketemu di masjid, di jalan, di toko, di majelis-majelis ilmu dan dalam suatu bimbingan ibadah haji tahun 1431 H atas permintaan sebuah travel yang pesertanya lebih dari 90 % pekerja Indonesia, sisanya India, Maroko dan Philipina. Semua itu menyisakan banyak cerita yang mungkin sebagiannya bisa dijadikan pelajaran, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan, yang oleh musuh-musuh Dakwah Tauhid dijadikan senjata untuk menjatuhkan ulama Ahlus Sunnah di negeri ini. Insya Allah akan kami sarikan dalam beberapa poin berikut:

Pertama: Para majikan tidak semuanya memahami agama dengan baik, banyak yang awam, tidak mau belajar agama dan banyak yang zalim terhadap pekerjanya[4]. Kepada mereka para ulama di negeri ini telah menasihati, baik secara pribadi maupun terang-terangan, seperti nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Fiyfiy hafizhahullah yang sangat menyentuh di www.sahab.net[5] yang berjudul At-Tahdzir min Zhulmil Khudam wal ‘Ummal(Peringatan Keras dari Perbuatan Zalim kepada para Pembantu dan Pekerja). Demikian pula para khatib dan imam masjid terkadang menyampaikan khutbah tentang bahaya perbuatan zalim terhadap para pekerja

Kedua: Seharusnya TKI diberikan informasi tentang keadaan calon majikannya sebelum dia memutuskan bekerja kepada majikan tersebut, semoga hal ini bisa menjadi catatan untuk semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI

Ketiga: Alhamdulillah tidak semua majikan yang zalim, masih banyak yang baik insya Allah, meskipun bukan dari kalangan mutawwa’[6], atau penuntut ilmu, apalagi masyaikh. Bentuk-bentuk kebaikan mereka yang bisa saya ceritakan di sini:

* Dari 100 orang yang ikut haji dalam bimbingan kami hampir semuanya dibiayai oleh majikannya, biayanya sekitar 3500 riyal atau senilai kurang lebih 7,5 juta rupiah
* Perhatian majikan kepada pekerjanya selama melaksanakan ibadah haji dalam bentuk menelepon dan menanyakan kabar serta bagaimana pelayanan travel terhadap mereka. Jika pekerjanya mengadukan pelayanan travel yang kurang bagus, tidak lama kemudian majikan akan menelepon pengurus travel ini dan memarahinya habis-habisan
* Sampai-sampai ada majikan yang berkata kepada pekerjanya, “Sampaikan kepada pengurus travel, berapa saja biaya yang dia minta akan saya berikan, asalkan kamu mendapat pelayanan yang baik”.
* Seorang Ikhwan dibebaskan oleh majikannya dari seluruh pekerjaannya demi untuk menuntut ilmu, masih ditambah dengan uang saku per bulan dikirim secara rutin oleh majikannya. Bahkan Ikhwan yang lain, sampai pulang ke Indonesia masih dikirimi uang secara rutin oleh majikannya, demi untuk membiayai kegiatan-kegiatan dakwah.
* Seorang pekerja asal Sumbawa, apabila dia cuti pulang kampung majikannya biasa menitipkan uang untuk dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangganya yang miskin.
* Pekerja asal Jawa Barat, mengabarkan tentang pembangunan masjid di kampungnya yang belum selesai, langsung dikucurkan dana oleh majikannya tanpa mengecek langsung ke lokasi apakah dananya sampai atau tidak.
* Seorang pekerja asal Jawa Barat, majikannya biasa mengantarnya untuk menghadiri pengajian yang diadakan oleh Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing.
* Seorang Ikhwan menceritakan, saudarinya bekerja pada seorang masyaikh, bertahun-tahun bekerja kepada keluarga masyaikh tersebut tidak pernah sekali pun dia berada dalam satu ruangan bersama majikannya yang laki-laki.
* Seorang Ustadz menceritakan, bahwa seorang majikan meminta bantuannya untuk menasihati pembantu wanitanya yang sering menggodanya untuk berzina, akhirnya sang Ustadz menelepon dan menasihati pembantu ini.
* Banyak majikan yang mensyaratkan supirnya harus disertai istrinya untuk mengantar anak-anak puteri mereka ke sekolah. Demikian pula sebaliknya, pembantu wanita harus datang bersama mahramnya.
* Para masyaikh banyak sekali membebaskan pekerja mereka dari semua pekerjaan jika para pekerja ini benar-benar mau menuntut ilmu.

Keempat: Sebenarnya aturan-aturan pemerintah Saudi sangat menjamin para pekerja asing, di antaranya kewajiban majikan untuk membuatkan asuransi kesehatan bagi para pekerjanya dan hukuman yang setimpal bagi para majikan yang zalim terhadap pekerjanya, berikut beberapa kasus yang kami dengarkan:

* Seorang majikan memukul supirnya, sang supir ini ditemukan oleh seorang Ikhwan Saudi dan membawanya ke kantor polisi, saat itu juga majikannya langsung dijemput dan ditahan oleh polisi dan wajib diqishah atau membayar sejumlah uang kepada pekerjanya yang dizalimi.
* Cerita seorang Ustadz, ada majikan yang dituntut oleh pengadilan untuk membayar berapa pun yang diminta oleh seorang pembantu wanita yang dizalimi oleh si majikan.
* Seorang majikan yang membunuh pekerjanya terancam hukuman mati, namun pihak keluarga di Indonesia lebih memilih untuk memaafkan dan menerima ganti rugi (diyah), akhirnya uang milyaran rupiah dititipkan melalui kedutaan Indonesia.

Kelima: Ketika majikan berbuat zalim, masalah terbesar para pekerja Indonesia adalah tidak mampu melapor ke kantor polisi ketika dizalimi, di antaranya karena kendala bahasa, tidak mengerti dengan aturan-aturan yang ada dan tidak adanya pendamping mereka yang siap siaga ketika dibutuhkan. Adapun pemerintah Philipina, sangat terkenal pendampingan dan pembelaannya kepada pekerjanya. Jika ada masalah yang terjadi pada pekerjanya mereka akan langsung turun ke lokasi dan menggunakan kekuatan diplomasinya untuk menekan pemerintah Saudi agar memproses menurut hukum yang berlaku. Sehingga jarang terdengar ada masalah antara majikan dan pekerja Philipina, padahal jumlah mereka (di luar kota suci Makkah dan Madinah) tidak kalah banyak dengan pekerja Indonesia

Keenam: Masalah terbesar dari sisi syari’at adalah datangnya para pekerja wanita (TKW) tanpa disertai mahram atau suami. Hampir semua masalah terjadi pada TKW yang tidak bersama suami atau mahramnya, sehingga dengan mudah mereka dizalimi tanpa ada yang membela mereka atau melaporkan ke kantor polisi. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang safar wanita tanpa mahram dalam sabda beliau,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم

“Janganlah wanita melakukan safar (bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki asing menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukharidari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

Ketujuh: Alhamdulillah, dengan sebab kerja di Saudi banyak sekali pekerja yang mendapatkan kebaikan yang sangat besar, di antara bentuknya:

* Banyak pekerja yang tadinya beraqidah sufiyah quburiyah dan aqidah kesyirikan lainnya dengan berbagai macam bid’ahnya, tidak melaksanakan sholat lima waktu dan tidak memahami adab-adab Islami. Setelah tinggal di Saudi mereka tersentuh dakwah tauhid, meninggalkan semua bentuk syirik dan bid’ah, rajin melaksanakan sholat lima waktu dan mulai berhias dengan adab-adab Islami.
* Pekerja-pekerja Philipina, Nepal dan Sri Lanka yang tadinya beragama Nasrani, Hindu dan Budha juga banyak sekali (sampai puluhan ribu orang) yang masuk Islam dengan sebab da’i-da’i dan buku-buku yang dicetak dengan bahasa mereka oleh Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di bawah naungan Kementrian Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Saudi Arabia.
* Bisa menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama.
* Bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Kedelapan: Sayang sekali, banyak Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing disusupi oleh hizbiyyun dari sebuah partai Islam di Indonesia dengan hanya bermodalkan ijazah LC [7], di antara kerusakan yang mereka lakukan:

* Fasilitas dakwah digunakan untuk mendakwahkan kebatilan manhaj mereka.
* Mengajak kepada perpecahan dengan menjajakan partai mereka di musim Pemilu.
* Beberapa orang TKI yang ana temui, telah ikut kajian mereka bertahun-tahun namun tidak nampak adanya perubahan dalam aqidah dan ibadahnya menjadi lebih baik. Berbeda dengan TKI yang mengikuti kajian da’i-da’i Ahlus Sunnah, alhamdulillah banyak yang berubah menjadi lebih baik, seperti yang ana singgung di atas.
* Hal itu karena memang tidak ada perhatian mereka terhadap dakwah tauhid dan sunnah kecuali sedikit, malah mereka lebih banyak memanfaatkan para TKI untuk bisnis pengiriman barang dan travel haji, dengan bimbingan haji yang tidak mengikuti petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Kesembilan: Kezaliman yang diderita sebagian TKI bukan hanya oleh majikan di Saudi tapi juga oleh PJTKI maupun calo-calonya di Indonesia. Ana pernah menyaksikan sendiri bagaimana para TKI ini dibentak-bentak dan diperlakukan tidak seperti manusia di tempat penampungan TKI di Jakarta. Bahkan ketika sudah bekerja di Saudi sebagian TKI masih diwajibkan mengirim sejumlah uang setiap bulan kepada calo-calo ini di Indonesia.

Kesepuluh: Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI (termasuk keluarga para TKI) ataupun yang diberi amanah oleh pemerintah untuk mengurus TKI di Saudi maupun di negara lainnya; hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala, janganlah mengirim TKW tanpa disertai suami atau mahramnya dan hendaklah melaksanakan tugas pembelaan dan pengurusan TKI sesuai amanah pemerintah. Ingatlah pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat!

Inilah catatan ringan kami, hasil dari dialog dengan beberapa TKI, semoga bisa diambil pelajarannya baik oleh TKI, calon TKI maupun semua pihak yang terkait dalam pengurusan TKI. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin dan pemerintah mereka.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

Footnote:

[1] Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya (6391):

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين

[2] Seperti kisah Ma’iz bin Malik radhiyallahu’anhu dalam riwayat Al-Bukhari (6438) danMuslim (4520)

[3] Seperti kisah suami Ummu Habibah radhiyallahu’anha yang murtad di negeri Habasyah

[4] Ada juga majikan atau orang Saudi yang Sufi (murid-muridnya Alwi Al-Maliki), Syi’ah dan Hizbi Ikhwani. Salah seorang Ustadz kita, ketika diketahui oleh majikannya yang Ikhwani bahwa Ustadz kita ini pernah belajar di Darul Hadits Dammaj, majikannya mulai mempersulit ruang gerak beliau, sampai saat ini beliau dipaksa pulang ke Indonesia dengan membayar ganti rugi kepada majikannya sebesar 6000 riyal. Adakah yang mau membantu?

[5] http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=829

[6] Mutawwa’ adalah istilah orang-orang awam di Saudi untuk menyebut orang yang nampak keshalihannya dan menjalankan sunnah seperti jenggot dan memendekkan pakaian (tidak sampai menutupi mata kaki)

[7] Lebih disayangkan lagi, ada seorang Ustadz terkenal, penerjemah buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang dicetak oleh Kantor Kerjasama Dakwah dan Bimbingan Islam di Riyadh, yang memberikan jalan kepada da’i-da’i hizbi ini untuk masuk menjadi pembina-pembina TKI di Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di Saudi

Penulis: Ustadz Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Artikel www.nasihatonline.wordpress.com , dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

(*) Telah mengalami sedikit pengeditan oleh M. A. Tuasikal

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Senin, 25 Oktober 2010

Pembagian Kaum Kafir

Kaum kuffar terbagi ke dalam beberapa golongan, setiap golongan memilki hukum tersendiri.

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, nabi memerangi mereka dan mereka pun memerangi beliau. Ada golongan yang disebut ahlul ahd, nabi tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi beliau.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaum kuffar terbagi menjadi ahlul harb dan ahlul ahd. Dan ahlul ahd ini terbagi menjadi tiga golongan, ahlu dzimmah, ahlu hudnah, ahlu aman. Para ahli fiqih telah membuat pembahasan tersendiri untuk setiap golongan, ada bab Al Hudnah,bab Al Aman, bab ‘Aqdudz Dzimmah.

Lafadz “adz dzimmah” dan “al ‘ahd” pada asalnya mencakup tiga jenis orang kafir di atas. Demikian pulan lafadz “ash shulh”, sehingga lafadz “adz dzimah” sejenis dengan lafadz “al ‘ahd” dan “al ‘aqd”. Kemudian beliau berkata, “Demikian juga lafadz “ash shulh” merupakan lafadz yang umum dan mencakup seluruh perjanjian, baik yang diadakan oleh sesama kaum muslimin, maupun yang diadakan dengan kaum kuffar. Namun, yang kerap digunakan oleh para ahli fiqih, ahludz dzimmah merupakan istilah untuk orang kafir yang menunaikan jizyah, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dari kaum muslimin sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mereka mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin untuk memberlakukan hukum Allah dan rasul-Nya terhadap diri mereka dikarenakan mereka menetap di negeri yang memberlakukan hukum Allah dan rasul-Nya.

Golongan tersebut berbeda dengan ahlul hudnah, golongan ini mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, baik perjanjian itu megandung kompensasi materi ataupun tidak, sementara mereka berada di negeri mereka masing-masing. Hukum islam tidak diberlakukan pada mereka sebagaimana ahludz dzimmah, namun mereka berkewajiban untuk tidak memerangi kaum muslimin. Golongan inilah yang dinamakan ahlul ‘ahd, ahlush shulh atau ahlul hudnah.

Adapun al mustakman adalah golongan yang mendatangi negeri kaum muslimin namun tidak menetap disana. Golongan ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu

* Para utusan
* Para pedagang
* Orang-orang yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin sehingga punya kesempatan untuk mempelajari Islam dan al qur-an kepada mereka. Jika mereka ingin, mereka dapat masuk islam, jika tidak mereka pun dikembalikan ke negara mereka masing-masing.
* Orang-orang yang berkepentingan di negeri kaum muslimin, seperti orang kafir yang berkunjung (baca:turis, ed) dan semisalnya.

Golongan ini tidak diperangi dan dibunuh serta tidak diberlakukan jizyah terhadap mereka. Orang yang meminta perlindungan dari golongan ini ditawari untuk masuk islam, apabila dia menerimanya itulah yang diinginkan, namun jika dia hendak kembali ke negeri asalnya, maka dirinya pun diantarkan menuju ke sana dan islam tidak ditawarkan kembali kepadanya sebelum sampai di negerinya. Apabila dirinya telah sampai di negeri asalnya, maka statusnya kembali menjadi ahlul harb yang boleh diperangi.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/873).

Ketentuan dalam Perjanjian Hudnah

Syari’at tidak membolehkan untuk mengadakan perjanjian hudnah yang bersifat kekal antara kaum muslimin dengan kuffar. Hal ini sebagaimana kesepakatan (ijma’) yang dikemukakan oleh Ibnul Qayyim (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/876). Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menihilkan pensyari’atan jihad.

Adapun bentuk perjanjian hudnah dengan pembatasan tempo, maka hal ini dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya bersama kaum kafir Quraisy sebagaimana perjanjian Hudaibiyah yang beliau adakan selama 10 tahun.

Sedangkan bentuk perjanjian hudnah yang bersifat mutlak, diperbolehkan berdasarkan pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Yang dimaksud dengan perjanjian mutlak adalah kaum muslimin mengadakan perjanjian dengan kaum kuffar tanpa ada pembatasan jangka waktu berlakunya perjanjian. Kaum muslimin berniat apabila keadaan mereka kuat, maka mereka akan membatalkan perjanjian setelah adanya pemberitahuan kepada pihak kafir.

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Boleh mengadakan perjanjian hudnah baik bersifat mutlak maupun dengan adanya penentuan waktu perjanjian. Perjanjian yang disertai penentuan waktu bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, wajib untuk untuk dipenuhi selama pihak musuh tidak membatalkannya serta tidak boleh dibatalkan semata-mata didorong adanya rasa khawatir akan dikhianati oleh pihak musuh, hal ini berdasarkan pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Adapun perjanjian yang bersifat mutlak, maka hal itu tergolong akad yang jaiz (boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak-pent), imam boleh melakukannya jika terdapat maslahah.” (Al Ikhtiyaraat Al Fiqhiyyah hal. 542).

Beliau mengatakan pula, “Sesungguhnya kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan. Yang pertama golongan yang memiliki perjanjian mutlak (yang diadakan dengan kaum muslimin-pent) tanpa adanya penentuan batas waktu berakhirnya perjanjian. Perjanjian ini tergolong akad yang jaiz, bukan akad lazim. Golongan kedua adalah mereka yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin dengan disertai penentuan batas waktu perjanjian. Maka Allah memerintahkan rasul-Nya untuk membatalkan perjanjian mutlak yang beliau adakan dengan kaum musyrikin, karena perjanjian jenis tersebut tergolong akad yang jaiz, bukan akad lazim dan Dia memerintahkan beliau untuk mengumumkan pembatalan tersebut kepada mereka denga jangka waktu empat bulan. Adapun golongan yang mengadakan perjanjian disertai penentuan batas waktu perjanjian, maka hal ini tergolong akad perjanjian yang bersifat lazim dan Allah memerintahkan beliau untuk memenuhi perjanjian tersebut.

Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa perjanjian hudnah harus dilaksanakan dengan disertai penentuan batas waktu perjanjian. Sedangkan sebagian lain berpendapat imam diperbolehkan untuk membatalkan perjanjian hudnah meski mereka tidak melanggar kewajiban.

Yang tepat dalam hal ini adalah pendapat ketiga, yaitu diperbolehkan mengadakan perjanjian hudnah baik secara mutlak atau disertai dengan penentuan batas waktu. Perjanjian hudnah yang bersifat mutlak tergolong akad yang jaiz, bukan lazim, dan kedua pihak dapat memilih tetap meneruskan perjanjian atau membatalkannya. Sedangkan perjanjian hudnah yang disertai penentuan batas waktu, maka jenis ini tergolong akad lazim.” (Al Jawabus Shahih 1/175). Kemudian beliau membawakan permulaan surat Bara-ah hingga ayat 13.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Apabila hal ini telah diketahui, kemudian yang menjadi pertanyaan apakah boleh bagi penguasa untuk mengadakan perjanjian hudnah dengan kaum kuffar secara mutlak tanpa menentukan batas waktu perjanjian, dengan sekedar ucapan “Kami mengadakan perjanjian dengan kalian sekehendak yang kami inginkan.” Pihak yang hendak membatalkan perjanjian boleh membatalkan perjanjian tersebut dengan syarat memberitahukan niat pembatalannya kepada pihak lain dan tidak melakukan pengkhianatan, atau dengan sekedar ucapan, “Kami mengadakan perjanjian dengan kalian dan membuat ketentuan terhadap kalian sekehendak yang kami inginkan.”

Dalam permasalahan ini pendapat para ulama- dalam madzhab imam Ahmad maupun selain beliau-, terbagi menjadi dua:

Pertama:

Hal tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini merupakan pendapat Asy Syafi’I dalam salah satu kesempatan dan disetujui oleh sebagian ulama madzhab Hambali seperti Al Qadli (Abu Ya’la, ed) dalam Al Mujarrad dan Asy Syaikh (Ibnu Qudamah, ed) dalam Al Mughni dan para mereka tidak menyebutkan pendapat lainnya.

Kedua:

Hal tersebut diperbolehkan. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Asy Syafi’I dalam Al Mukhtashar dan dua pendapat ini disebutkan oleh beberapa ulama sebagai dua pendapat yang ada dalam mazhab Hambali. Diantara yang menyebutkan demikian adalah Ibnu Hamdan.

Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat bahwa hal tersebut tergolong akad yang jaiz, sehingga diperbolehkan bagi imam untuk membatalkan perjanjian tersebut kapan pun dia menginginkannya. Pendapat ini berseberangan dengan pendapat pertama dari Asy Syafi’i.

Ketiga:

Pendapat yang mengambil jalan tengah diantara kedua pendapat yang telah lalu.

Asy Syafi’i mengomentari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Khaibar,

“Kami biarkan kalian selama Allah membiarkan kalian.” Beliau mengatakan bahwa maksudnya adalah kami akan membiarkan kalian selama Allah mengizinkan kami untuk membiarkan kalian berdasarkan hukum syar’i.

Syafii mengatakan, ketentuan dalam hadits ini hanya bisa diketahui berdasarkan wahyu. Sehingga ini khusus untuk Nabi dan tidak berlaku untuk selain Nabi.

Mereka yang berpendapat dengan perkataan Asy Syafi’i ini (pendapat pertama-pent) seakan-akan memandang apabila perjanjian hudnah diadakan secara mutlak, maka akan menjadikannya sebagai akad yang lazim dan berlaku selamanya sebagaimana akad dzimmah. Oleh karenanya, hal ini tidak diperbolehkan mengingat adanya ijma’ yang melarang mengadakan perjanjian damai selama-lamanya. Dan dikarenakan perjanjian hudnah berubah menjadi akad lazim, maka tentu harus dipenuhi, dan Allah ‘azza wa jalla memerintahkan untuk memenuhinya dan melarang untuk melakukan khianat, dan menunaikan perjanjian tidaklah diperintahkan melainkan jika akad perjanjian merupakan akad yang lazim.

Pendapat kedua -dan inilah pendapat yang benar-, menyatakan diperkenankan bagi imam untuk mengadakan perjanjian hudnah baik bersifat mutlak maupun disertai penentuan batas waktu perjanjian. Apabila perjanjian disertai penentuan batas waktu, maka boleh dijadikan sebagai akad lazim. Sebagaimana dibolehkan jika dijadikan sebagai akad jaiz, dimana kedua pihak boleh membatalkannya kapanpun seperti akad syirkah, wikalah, mudlarabah dan sejenisnya, dengan syarat pembatalan tersebut dengan cara yang jujur (kedua belah pihak sama-sama tahu).

Selain itu boleh mengadakan perjanjian hudnah secara mutlak. Apabila bentuknya mutlak, maka bukan berarti akad tersebut berlaku selamanya. Bahkan perjanjian dapat dibatalkan kapan saja diinginkan. Hal itu disebabkan hukum asal dalam berbagai perjanjian adalah seluruh perjanjian diadakan berdasarkan maslahat yang ada, dan terkadang maslahat ditemui ketika meneruskan perjanjian atau membatalkannya.

Bagi pihak yang mengadakan perjanjian boleh baginya mengadakan perjanjian dengan akad lazim dari kedua pihak, dan boleh baginya mengadakan perjanjian dengan akad jaiz, yang memungkinkan untuk dibatalkan apabila tidak terdapat faktor yang menghalangi hal tersebut. Dalam perjanjian seperti ini (dengan akad jaiz-pent) tidak terdapat faktor penghalang tersebut, bahkan terkadang terdapat maslahah di dalamnya. Maka, apabila penguasa membuat perjanjian dengan waktu yang cukup lama terkadang terdapat maslahat bagi kaum muslimin dalam mempersiapkan diri untuk berperang sebelum batas waktu perjanjian berakhir. Bagaimanakah kiranya apabila hal itu telah ditunjukkan oleh Al Qur-an dan As Sunnah?

Sebagian besar perjanjian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adakan bersama kaum musyrikin bersifat mutlak tanpa adanya penentuan batas waktu perjanjian, berupa akad jaiz bukan akad lazim. Diantaranya adalah perjanjian yang beliau adakan dengan penduduk Khaibar, di saat Khaibar ditaklukkan dan dikuasai kaum muslimin dan yang mendiami wilayah tersebut adalah kaum Yahudi yang tidak terdapat seorang muslim pun diantara mereka. Dan pada saat itu ayat jizyah belum diturunkan karena ayat tersebut tercantum dalam surat Bara-ah dan turun pada saat perang Tabuk tahun 9 H, sedangkan Khaibar ditaklukkan sebelum Mekkah setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah tepatnya pada tahun 7 H. Maka kaum Yahudi berada di bawah kekuasaan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan seluruh harta (seperti tanah, rumah dan lahan pertanian-pent) menjadi milik kaum muslimin.

Terdapat riwayat dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka,

“Kami biarkan kalian sekehendak yang kami inginkan”, atau dengan lafadz lain, “selama Allah membiarkan kalian.”

Sabda beliau, “selama Allah membiarkan kalian.” ditafsirkan oleh lafadz yang lain. Dan yang dimaksudkan adalah kapanpun kami menginginkan, kami akan mengusir kalian dari wilayah Khaibar. Oleh karena itu menjelang kematiannya, beliau memerintahkan untuk mengusir kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab dan hal tersbut dilakukan oleh ‘Umar radliallahu ‘anhu pada masa pemerinahannya.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/874).

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Dalam kisah ini terdapat dalil bolehnya mengadakan perjanjian hudnah secara mutlak. Bahkan kapanpun imam menginginkan (perjanjian dengan bentuk seperti itu boleh diadakan-pent). Dan tidak terdapat dalil yang menghapus ketentuan tersebut, sehingga pendapat yang benar adalah perjanjian hudnah secara mutlak boleh diadakan. Hal ini telah ditegaskan oleh Asy Syafi’i sebagaimana keterangan Al Muzanni dan para imam selain beliau juga menegaskan hal yang serupa. Namun tidak diperkenankan menyerbu dan memerangi mereka sebelum melakukan pemberitahuan agar mereka dan imam kaum muslimin sama-sama mengetahui bahwa perjanjian telah dibatalkan.” (Zaadul Ma’aad 3/146).

Perhatian:

Pihak yang mampu menentukan manfaat dan bahaya dalam permasalahan ini adalah para ulama. Allah ta’alaa berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).” (An Nisaa: 83).

Sedangkan pihak yang berhak menetapkan perjanjian dan hudnah adalah penguasa sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan jihad. Berbagai maslahah dan mafsadat dalam permasalahan ini tidak ditentukan oleh para mujahid sebagaimana yang didengungkan sebagian diantara mereka dikarenakan dua alasan:

* Tatkala terjadi perselisihan, sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk mengembalikan permasalahan kepada para mujahid, bahkan Dia memerintahkan kita untuk merujuk pada syari’at-Nya. Sedangkan pihak yang paling mengetahui syari’at-Nya adalah para ulama’, oleh karenanya Dia berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An Nahl: 43).

* Telah jelas kesalahan para mujahidin di berbagai kejadian kontemporer yang baru saja terjadi tatkala mereka menyelisihi para ulama rabbaniyyin yang memiliki pengetahuan mendalam dalam ilmu syar’i. akan tetapi adakah adakah orang yang mau mengambil pelajaran?! Allah ta’alaa berfirman,

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ

“Maka jadikanlah (kejadian itu) sebagai pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (Al Hasyr: 2).

Hanya Allah yang tahu berapa banyak Islam dan kaum muslimin menjadi korban dikarenakan berbagai ijtihad yang mereka lakukan. Ribuan jiwa terbunuh, ratusan kehormatan telah dilanggar, banyak kota yang sudah berkembang menjadi rata dengan tanah, belum lagi yang terluka, berada dalam pengungsian, penjara dan hal ini merupakan realita yang tidak dapat dihitung.

Tidak ada yang senang akan ulah mereka melainkan dua golongan. Mereka yang bodoh dan hanya mengandalkan semangat, perasaanlah motor penggerak mereka, bukan akal mereka. Dan golongan yang lain adalah kaum kuffar yang senantiasa menanti berbagai kesempatan yang tepat untuk memperdaya islam dan kaum muslimin.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Selasa, 19 Oktober 2010

Jagalah Pandanganmu

Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, menikmati pemandangan alam yang indah dan penuh pesona sudah menjadi adat sebagian orang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga menjadikan para pemuda begitu banyak yang tertarik dan terkadang mereka nongkrong hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wajah manis para wanita. Apalagi sampai terlontar dari sebagian mereka pemahaman bahwa memandang wajah manis para wanita merupakan ibadah dengan dalih, “Saya tidaklah memandang wajah para wanita karena sesuatu (hawa nafsu), namun jika saya melihat mereka saya berkata, “Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”[1]

Ini jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa-jiwa sebagian kaum muslimin. Pada hakekatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan istilah yang telah dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah “Ngotori mata”.

Kebiasaan yang sudah merebak seantero dunia ini memang sulit untuk ditinggalkan. Bukan cuma orang awam saja yang sulit untuk meninggalkannya bahkan betapa banyak ahli ibadah yang terjerumus ke dalam praktek “ngotori mata” ini. Masalahnya alam yang menjadi fokus pandangan sangatlah indah dan dorongan dari dalam jiwa untuk menikmati pesona alam itupun sangat besar.

Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan beberapa perkara yang berkaitan dengan hukum pandangan, semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan juga bagi saudara-saudaraku para pembaca yang budiman.

Fadhilah menjaga pandangan

Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah merupakan akhlak yang mulia, bahkan Rasulullah menjamin masuk surga bagi orang-orang yang salah satu dari sifat-sifat mereka adalah menjaga pandangan.

Abu Umamah berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ

“Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.”[2]

Bahkan orang jahiliyahpun mengetahui bahwa menjaga pandangan adalah akhlak yang mulia. Berkata ‘Antarah bin Syaddad seorang penyair di zaman jahiliyah :

وَأَغُضُّ طَرْفِي مَا بَادَتْ لِي جَارَتِي حَتَّى يُوَارِيَ جَارَتِي مَأْوَاهَا

“Dan akupun terus menundukkan pandanganku tatkala tampak istri tetanggaku sampai masuklah dia ke rumahnya”[3]

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdilmuhsin Al-’Abbad –Hafidzohumulloh- berkata,”Inilah salah satu akhlak mulia yang dipraktekkan oleh orang pada zaman jahiliyah, namun yang sangat memprihatinkan justru kaum muslimin di zaman sekarang meninggalkannya.”

Menjaga pandangan di zaman sekarang ini sangatlah sulit

Menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang memang perkara yang sangat sulit apalagi di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada disetiap tempat, di pasar, di rumah sakit, di pesawat, bahkan di tempat-tempat ibadah. Majalah-majalah, koran-koran, televisi (ditambah lagi dengan adanya parabola), gedung-gedung bioskop penuh dengan gambar-gambar seronok dan porno alias para wanita yang berpenampilan vulgar. Wallahul Musta’an…

Bagaimana para lelaki tidak terjebak dengan para wanita yang aslinya merupakan keindahan kemudian bertambah keindahannya tatkala para wanita tersebut menghiasi diri mereka dengan alat-alat kecantikan, dan lebih bertambah lagi keindahannya jika yang menghiasi adalah syaithan yang memang ahli dalam menghiasi para wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
 
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya”[4]

Berkata Al-Mubarokfuuri, “Yaitu syaitan menghiasi wanita pada pandangan para lelaki, dan dikatakan (juga) maksudnya adalah syaitan melihat wanita untuk menyesatkannya dan (kemudian) menyesatkan para lelaki dengan memanfaatkan wanita tersebut sebagai sarana…”[5]

Diantara penyebab terjangkitinya banyak orang dengan penyakit ini, bahkan menimpa para penuntut ilmu, karena sebagian mereka telah dibisiki syaithan bahwasanya memandang wanita tidaklah mengapa jika tidak diiringi syahwat. Atau ada yang sudah mengetahui bahwasanya hal ini adalah dosa namun masih juga menyepelekannya. Yang perlu digaris bawahi adalah banyak sekali orang yang terjangkit penyakit ini dan mereka terus dan sering melakukannya dengan tanpa merasa berdosa sedikitpun, atau minimalnya mereka tetap meremehkan hal ini, padahal ada sebuah kaedah penting yang telah kita ketahui bersama yaitu

لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإصْرَار

Tidak lagi disebut dosa kecil jika (perbuatan maksiat itu) dilakukan terus menerus.[6]

Hukum memandang wajah wanita yang bukan mahram.

Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَِصْرِفَ بَصَرِيْ

“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku”[7]

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”[8]

Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al-Fadl sehingga tidak lagi memandang wajah wanita tersebut, jelaslah hal ini menunjukan bahwa memandang wajah seorang wanita (yang bukan mahram) hukumnya haram.[10]

Bahayanya Tidak Menjaga Pandangan Mata.

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ

“Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan”[11]

Penamaan zina pada pandangan mata terhadap hal-hal yang haram merupkan dalil yang sangat jelas atas haramnya hal tersebut dan merupakan peringatan keras (akan bahayanya), dan hadits-hadits yang semakna hal ini sangat banyak[12]

Allah berfirman,

قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ….

Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..

Hingga firman Allah diakhir ayat…

وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung. (An-Nuur 30-31)

Berkata Syaikh Utsaimin,“Ayat ini merupakan dalil akan wajibnya bertaubat karena tidak menundukan pandangan dan tidak menjaga kemaluan -menundukkan pandangan yaitu dengan menahan pandangan dan tidak mengumbarnya- karena tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluan merupakan sebab kebinasaan dan sebab kecelakaan dan timbulnya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.[13]

وَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء

Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita.[14]

Oleh karena itu musuh-musuh Islam bahkan musuh-musuh Allah dan RasulNya dari golongan Yahudi, Nasrani, orang-orang musyrik, dan komunis, serta yang menyerupai mereka dan merupakan antek-antek mereka , mereka semua sangat ingin untuk menimpakan bencana ini kepada kaum muslimin dengan (memanfaatkan) para wanita. Mereka mengajak kepada ikhtilath (bercampur baur) antara para lelaki dan para wanita dan menyeru kepada moral yang rusak. Mereka mempropagandakan hal itu dengan lisan-lisan mereka, dengan tulisan-tulisan mereka, serta dengan tindak-tanduk mereka -Kita berlindung kepada Allah- karena mereka mengetahui bahwa fitnah yang terbesar yang menjadikan seseorang melupakan Robbnya dan melupakan agamanya hanyalah terdapat pada wanita.[15]

Dan para wanita memberi fitnah kepada para lelaki yang cerdas sebagaimana sabda Nabi,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidak pernah aku melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih membuat hilang akal seorang lelaki tegas dari pada salah seorang dari kalian (wahai para wanita)”.[16]

Apakah engkau ingin (penjelasan) yang lebih jelas dari (penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang gamblang) ini?

Tidak ada yang lebih dari para wanita dalam hal melalaikan akal seorang laki-laki yang tegas, lalu bagiamana dengan pria yang lemah, tidak memiliki ketegasan, tidak memiliki semangat, tidak memiliki agama dan kejantanan? Tentunya lebih parah lagi.

Namun seorang pria yang tegas dibuat “teler” oleh para wanita –kita mohon diselamatkan oleh Allah- dan inilah kenyataan yang terjadi. Oleh karena itu setelah Allah memerintah kaum mukminin untuk menundukan pandangan Allah berkata,

وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung.

Maka wajib atas kita untuk saling menasehati untuk bertaubat dan hendaknya saling memperhatikan antara satu dengan yang lainnya apakah seseorang diantara kita telah bertaubat ataukah masih senantiasa tenggelam dalam dosa-dosanya, karena Allah mengarahkan perintah untuk bertaubat kepada kita semua.” [17]

Perintah Allah secara khusus untuk bertaubat dari tidak menjaga pandangan mata menunjukan bahwa hal ini bukanlah perkara yang sepele. Pandangan mata merupakan awal dari berbagai macam malapetaka.

Barangsiapa yang semakin banyak memandang kecantikan seorang wanita yang bukan mahramnya maka semakin dalam kecintaannya kepadanya hingga akhirnya akan mengantarkannya kepada jurang kebinasaannya, Wal ‘iyadzu billah[18]

Berkata Al-Marwazi,“Aku berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal), Seseorang telah bertaubat dan berkata ,”Seandainya punggungku dipukul dengan cambuk maka aku tidak akan bermaksiat”, hanya saja dia tidak bisa meninggalkan (kebiasaan tidak menjaga) pandangan?”, Imam Ahmad berkata, “Taubat macam apa ini”?[19]

Berkata Syaikh Muhammad Amin, “Dengan demikian engkau mengetahui bahwasanya firman Allah يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ (Dia mengetahui pandangan mata yang berhianat)[20] merupakan ancaman terhadap orang yang berkhianat dengan pandangannya yaitu dengan memandang kepada perkara-perkara yang tidak halal baginya”[21]

Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ (Dia mengetahui pandangan mata yang berhianat)[22], “Seorang pria berada bersama sekelompok orang. Kemudian lewatlah seorang wanita maka pria tersebut menampakkan kepada orang-orang yang sedang bersamanya bahwa dia menundukkan pandangannya, namun jika dia melihat mereka lalai darinya maka diapun memandang kepada wanita yang lewat tersebut, dan jika dia takut ketahuan maka diapun kembali menundukkan pandangannya. Dan Allah telah mengetahui isi hatinya bahwa dia ingin melihat aurat wanita tersebut.”[23]

Dari Abdullah bin Abi Hudzail berkata, “Abdullah bin Mas’ud masuk dalam sebuah rumah mengunjungi seseorang yang sakit, beliau bersama beberapa orang. Dan dalam rumah tersebut terdapat seorang wanita maka salah seorang dari mereka orang-orang yang bersamanya memandang kepada wanita tersebut, maka Abdullah (bin Mas’ud) berkata kepadanya,“Jika matamu buta tentu lebih baik bagimu””[24]

Jangankan memandang paras ayu sang wanita, bahkan memandangnya dari belakangnya saja, atau bahkan hanya memandang roknya saja bisa menimbulkan fitnah. Akan datang syaithan dan mulai menghiasi sekaligus mengotori benak lelaki yang memandangnya dengan apa yang ada di balik rok tersebut. Jelaslah pandangannya itu mendatangkan syahwat.

Berkata Al-‘Ala’ bin Ziyad, “Janganlah engkau mengikutkan pandanganmu pada pakaian seorang wanita. Sesungguhnya pandangan menimbulkan syahwat dalam hati”

Demikianlah sangat takutnya para salaf akan bahayanya mengumbar pandangan, dan perkataan mereka ini bukanlah suatu hal yang berlebihan, bahkan bahaya itupun bisa kita rasakan. Namun yang sangat menyedihkan masih ada di antara kita yang merasa dirinya aman dari fitnah walaupun mengumbar pandangannya. Hal ini tidaklah lain kecuali karena dia telah terbiasa melakukan kemaksiatan, terbiasa mengumbar pandangannya, sehingga kemaksiatan tersebut terasa ringan di matanya. Dan ini merupakan ciri-ciri orang munafik. Berkata Abdullah bin Mas’ud,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَأَنَّهُ قَاعٍِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ بِهِ هَكَذَا

“Seorang mu’min memandang dosa-dosanya seperti gunung yang ia berada di bawah gunung tersebut, dia takut (sewaktu-waktu) gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun seorang munafik memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang terbang melewati hidungnya lalu dia pun mngusir lalat tersebut.”[25]

Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya.

Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair,

Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah”[26]…
Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila…
Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan…
Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya

Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “[27]
Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina”
Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menunudukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?”[28]
Berkata seorang penyair ,”Namun kadang seorang pria tak berdaya, tekuk lutut dibawah kerling mata wanita”

Praktek para salaf dalam menjaga pandangan.

Dari Al-Mada’ini dari syaikh-syaikh beliau berkata, “Sebagian orang pemerintahan di Bashrah hendak bertemu dengan Dawud bin Abdillah, maka Dawudpun pergi (menuju Bashrah) dan singgah di rumah salah seorang sahabat beliau yang terletak di pinggiran Bashrah. Sahabatnya ini adalah seorang yang sangat pencemburu. Dia memiliki seorang istri yang bernama Zarqaa’ yang cantik jelita. Pada suatu saat sahabatnya ini keluar karena ada suatu keperluan, maka diapun berpesan kepada istrinya untuk bersikap ramah dan melayani Dawud. Tatkala kembali kerumahnya diapun berkata kepada Dawud, “Bagaimana menurutmu dengan si Zarqaa’?, bagaimana sikap ramahnya kepadamu?”. Dawud berkata, “Siapa itu Zarqaa’?”, dia berkata, “Yang mengurusimu dirumah ini”. Dawud berkata, “Saya tidak tahu dia si Zarqaa’ atau si Kahlaa’?”. Lalu istrinya menemuinya maka diapun marah dan berkata, “Aku telah berpesan kepadamu agar ramah dan melayani Dawud, lalu mengapa tidak kau lakukan pesanku?”. Istrinya berkata, “Engkau telah berpesan kepadaku untuk melayani seorang yang buta, demi Allah dia sama sekali tidak melirik kepadaku!”

Dari Muhammad bin Abdillah Az-Zarraad berkata, “Hassaan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied, tatkala dia kembali dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Abdillah, kami tidak melihat hari raya ‘ied yang wanitanya paling banyak (keluar ikut shalat ‘ied) dari pada ‘ied tahun ini! Dia berkata,“Tidak ada seorang wanitapun yang bertemu denganku hingga aku kembali!”. Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali istrinya berkata kepadanya, “Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini?” (Hasan diam tidak menjawab) namun tatkala istrinya terus mendesaknya diapun berkata, “Celaka engkau! saya tidak melihat kecuali pada jempol kakiku semenjak saya keluar darimu hingga saya kembali kepadamu!” [29]

Berkata Sufyan,“Ar-Robi’ bin Khutsaim selalu menundukkan pandangannya. (Pada suatu hari) lewatlah di depannya sekelompok wanita maka diapun menundukkan kepalanya hingga para wanita tersebut menyangka bahwa dia buta. Para wanita tersebutpun berlindung kepada Allah dari (ditimpa) kebutaan”[30]

Salaf tidak hanya menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan, bahkan mereka juga menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang tidak perlu.

Seorang laki-laki berkata kepada Dawud At-Tha’i, “Sebaiknya engkau memerintahkan (seseorang) untuk membersihkan sarang laba-laba yang ada di langit-langit rumah”!, Dawud berkata, “Tidakkah engkau tahu bahwasanya memandang yang tidak perlu itu dibenci?”, lalu Dawud berkata,“Aku dikabarkan bahwa dirumah Mujahid lantai dua ada sebuah kamar, namun Mujahid tidak tahu sama sekali selama tiga puluh tahun.”[31]

Hal ini menunjukan kesungguhan salaf dalam menjaga pandangan mereka, sampai-sampai sarang laba-laba yang dilangit-langit rumah dan kamar yang ada di lantai atas rumah mereka tidak mereka katahui, karena mereka tidak memandang kepada hal-hal yang tidak perlu sehingga mereka tidak memandang ke atas karena tidak ada perlunya. Barangsiapa yang membiasakan dirinya mengumbar pandangannya untuk memandang hal-hal yang tidak perlu maka suatu saat dia akan memandang hal yang diharamkan oleh Allah. Sungguh jauh berbeda antara salaf dengan sebagian kita yang tatkala berjalan matanya jelalatan ke sana kemari.

Akibat buruk tidak menundukkan pandangan mata.

Ibnul Qoyyim berkata, “Kebanyakannya maksiat itu masuk kepada seorang hamba melalui empat pintu, yang keempat pintu tersebut adalah kilasan pandangan, betikan di benak hati, ucapan, dan tindakan. Maka hendaknya seorang hamba menjadi penjaga gerbang pintu bagi dirinya sendiri pada keempat gerbang pintu tersebut, dan hendaknya ia berusaha terus berjaga ditempat-tempat yang rawan ditembus oleh musuh-musuh yang akibatnya merekapun merajalela (berbuat kerusakan) di kampung-kampung kemudian memporak-porandakan dan meruntuhkan semua bangunan yang tinggi.

Adapun pandangan maka dia adalah pembimbing (penunjuk jalan) bagi syahwat dan utusan syahwat. Menjaga pandangan merupakan dasar untuk menjaga kemaluan, barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka dia telah mengantarkan dirinya terjebak dalam tempat-tempat kebinasaan. Pandangan merupakan sumber munculnya kebanyakan malapetaka yang menimpa manusia, karena pandangan melahirkan betikan hati kemudian berlanjut betikan di benak hati menimbulkan pemikiran (perenungan/lamunan) lalu pemikiran menimbulkan syahwat kemudian syahwat melahirkan keinginan kemudian menguat kehendak tersebut hingga menjadi ‘azam/tekad (keinginan yang sangat kuat) lalu timbullah tindakan –dan pasti terjadi tindakan tersebut- yang tidak sesuatupun yang mampu mencegahnya. Oleh karena itu dikatakan “kesabaran untuk menundukan pandangan lebih mudah daripada kesabaran menahan kepedihan yang akan timbul kelak akibat tidak menjaga pamdangan”.

Berkata seorang penyair

كُلُّ الْحَوَدِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظْرِ وَمُعْظَمُ النَّارِ مِن مُسْتَصْغِرِ الشِّرَرِ

كَمْ نَظْرَةٍ بَلَغَتْ فِيْ قَلْبِ صَاحِبِهَا كَمَبْلَغِ السَّهْمِ بَيْنَ الْقَوْسِ وَالْوَتْرِ

وَالْعَبْدُ مَا دَامَ ذَا طَرْفٍ يَقْلِبُهُ فِي أَعْيُنِ النَّاسِ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْخَطْرِ

يَسُرُّ مُقْلَتَهُ مَا ضَرَّ مُهْجَتَهُ لاَ مَرْحَبًا بِسُرُوْرٍ عَادَ بِالضَّرَرِ

Seluruh malapetaka sumbernya berasal dari pandangan…….dan besarnya nyala api berasal dari bunga api yang kecil

Betapa banyak pandangan yang jatuh menimpa hati yang memandang…..sebagaimana jatuhnya anak panah yang terlepaskan antara busur dan talinya

Selama seorang hamba masih memiliki mata yang bisa ia bolak-balikan (umbar)……maka ia sedang berada di atas bahaya di antara pandangan manusia

Menyenangkan mata apa yang menjadikan penderitaan jiwanya…..sungguh tidak ada kelapangan dan keselamatan dengan kegembiraan yang mendatangkan penderitaan.

Diantara akibat tidak menjaga pandangan yaitu menimbulkan penyesalan yang sangat mendalam dan hembusan nafas yang panjang (tanda penyesalan) serta kesedihan dan kepahitan yang dirasakan. Seorang hamba akan melihat dan menghendaki sesuatu yang ia tidak mampu untuk meraihnya dan dia tidak mampu untuk bersabar jika tidak mampu meraihnya, dan hal ini merupakan ‘adzab (kesengsaraan dan penderitaan) yang sangat berat, yaitu engkau menghendaki sesuatu yang engkau tidak bisa menahan kesabaranmu untuk mendapatkannya bahkan engkau tidak bisa sabar walaupun untuk mencicipi sedikit yang kau inginkan tersebut padahal engkau tidak memiliki kemampuan untuk meraihnya. Betapa banyak orang yang mengumbar kilasan pandangannya maka tidaklah ia melepaskan kilasan-kilasan pandangan tersebut kecuali kemudian ia terkapar diantara kilasan-kilasan pandangan yang dilepaskannya itu. Yang sungguh mengherankan kilasan pandangan yang diumbar merupakan anak panah yang tidak sampai menancap kepada yang dipandang agar yang dipandang menyiapkan tempat untuk hati sipemandang…yang lebih mengherankan lagi bahwasanya pandangan menggores luka yang parah pada hati sipemandang kemudian luka tersebut tidak berhenti bahkan diikuti dengan luka-luka berikutnya (karena berulangnya pandangan yang diumbar oleh si pemandang-pen) namun pedihnya luka tersebut tidaklah menghentikan sipemandang untuk berhenti mengulang-ulang umbaran pandangannya. Dikatakan “Menahan umbaran pandangan lebih ringan dibanding penyesalan dan penderitaan yang berkepanjangan…”[32].

Berkata Ibnul Qoyyim, “Diriwayatkan bahwasanya dahulu di kota Mesir ada seorang pria yang selalu ke mesjid untuk mengumandangkan adzan dan iqomah serta untuk menegakkan sholat. Nampak pada dirinya cerminan ketaatan dan cahaya ibadah. Pada suatu hari pria tersebut naik di atas menara seperti biasanya untuk mengumandangkan adzan dan di bawah menara tersebut ada sebuah rumah milik seseorang yang beragama nasrani. Pria tersebut mengamati rumah itu lalu ia melihat seorang wanita yaitu anak pemilik rumah itu. Diapun terfitnah (tergoda) dengan wanita tersebut lalu ia tidak jadi adzan dan turun dari menara menuju wanita tersebut dan memasuki rumahnya dan menjumpainya. Wanita itupun berkata, “Ada apa denganmu, apakah yang kau kehendaki?”, pria tersebut berkata, “Aku menghendaki dirimu”, sang wanita berkata, “Kenapa kau menghendaki diriku?”, pria itu berkata, “Engkau telah menawan hatiku dan telah mengambil seluruh isi hatiku”, sang wanita berkata, “Aku tidak akan memenuhi permintaanmu untuk melakukan hal yang terlarang”, pria itu berkata, “Aku akan menikahimu”, sang wanita berkata, “Engkau beragama Islam adapun aku beragama nasrani, ayahku tidak mungkin menikahkan aku denganmu”, pria itu berkata, “Saya akan masuk dalam agama nasrani”, sang wanita berkata, “Jika kamu benar-benar masuk ke dalam agama nasrani maka aku akan melakukan apa yang kau kehendaki”. Maka masuklah pria tersebut ke dalam agama nasrani agar bisa menikahi sang wanita. Diapun tinggal bersama sang wanita di rumah tersebut. Tatkala ditengah hari tersebut (hari dimana dia baru pertama kali tinggal bersama sang wanita dirumah tersebut-pen) dia naik di atas atap rumah (karena ada keperluan tertentu-pen) lalu iapun terjatuh dan meninggal. Maka ia tidak menikmati wanita tersebut dan telah meninggalkan agamanya”.[33]

Berkata Ibnu Katsir, “Ibnul Jauzi menyebutkan dari ‘Abduh bin Abdirrohim, beliau berkata, “Lelaki celaka ini dahulunya seorang yang sering berjihad di jalan Allah memerangi negeri Rum, namun pada suatu saat di suatu peperangan tatkala pasukan kaum muslimin mengepung suatu daerah di negeri Rum (dan kaum Rum bertahan di benteng mereka-pen), dia memandang seorang wanita Rum yang berada dalam benteng pertahanan mereka maka diapun jatuh cinta kepada wanita tersebut. Lalu diapun menulis surat kepada wanita itu, “Bagaimana caranya agar aku bisa berjumpa dengan engkau?”. Wanita tersebut menjawab, “Jika engkau masuk ke dalam agama nasrani dan engkau naik bertemu denganku”. Maka iapun memenuhi permintaan sang wanita”. Dan tidaklah pasukan kaum muslimin kembali kecuali ia tetap berada di sisi wanita tersebut. Kaum muslimin sangat sedih tatkala mengetahui akan hal itu, dan hal ini sangat berat bagi mereka. Tak lama kemudian mereka (pasukan kaum muslimin) melewatinya dan dia sedang bersama wanita tersebut dalam benteng, mereka berkata kepadanya, “Wahai fulan, apa yang dilakukan oleh hafalan Qur’anmu?’ apa yang dilakukan oleh amalanmu?, apa yang dilakukan puasamu?, apa yang dilakukan oleh jihadmu?’ apa yang dilakukan oleh sholatmu?”, maka iapun menjawab, :”Ketahuilah aku telah dilupakan Al-Qur’an seluruhnya kecuali firman Allah “Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka).” (QS. 15:32-3)”, sekarang aku telah memiliki harta dan anak di tengah-tengah mereka.”[34]

Ibnul Qoyyim menyebutkan, “Ada seorang pria yang akan meninggal dikatakan kepadanya, “Katakan laillaaha illallaah!”, diapun berkata, “Dimana jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”. Ibnul Qoyyim berkata, perkataannya ini ada sebabnya yaitu pria ini sedang berdiri di depan rumahnya dan pintu rumahnya mirip dengan pintu kawasan pemandian umum Minjab. Lalu lewatlah seorang wanita yang berparas ayu dan bertanya kepadanya, “Dimana jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”. Pria tersebut menjawab, “Ini adalah kawasan tempat pemandian umum Minjab (padahal itu adalah rumahnya)”. Maka masuklah sang wanita ke dalam rumahnya dan diapun masuk juga dibelakang sang wanita. Tatkala sang wanita mengetahui bahwa di telah masuk ke dalam rumah sang pria dan dia telah tertipu maka sang wanita menampakkan kepada pria tersebut kegembiraan dan rasa riang dengan berkumpulnya dia dengan sang pria. Sang wanita berkata, “Sungguh baik jika bersama kita sesuatu yang mengindahkan hari kita dan menyenangkan mata”. Pria tersebut berkata, “Tunggulah sebentar aku akan datang membawa semua yang kau kehendaki dan kau inginkan”. Maka sang priapun keluar dengan meninggalkan sang wanita sendiri di rumahnya dan dia tidak mengunci pintu rumah. Lalu iapun mengambil semua yang dibutuhkan dan kembali kerumahnya namun ia mandapatkan sang wanita telah keluar dan pergi –dan sang wanita sama sekali tidak mengkhianati pria tersebut-. Maka sedihlah sang pria dan selalu mengingat wanita tersebut, dan dia berjalan di jalan-jalan dan lorong-lorong sambil berkata:

يَا رُبَّ قَائِلَةٍ يَوْمًا وَقَدْ تَعِبَتْ كَيْفَ الطَّرِيْقُ إِلَى حَمَّامِ مِنْجَابِ


Duhai, kapan ada suatu hari dimana sang wanita yang dalam keadaan letih berkata, “Bagaimanakah jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”

Maka tatkala suatu hari dia sedang mengucapkan hal itu tiba-tiba ada seorang wanita yang menjawabnya dari belokan jalan, dia berkata

‘Kenapa engkau tidak segera menjaga rumah atau menjaga pintu takala engkau telah mendapatkan sang wanita?”

Maka bertambahlah kesedihannya, dan demikian terus kondisinya hingga akhirnya bait syair inilah adalah perkataannya yang terakhir di dunia”[35]

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,“Datang seorang laki-laki ke Rasulullah dalam keadaan berlumuran darah, maka Rasulullah berkata kepadanya,“Ada apa dengan engkau”? dia berkata,“Wahai Rasulullah ! seorang wanita lewat di depanku maka akupun memandangnya, aku terus memandangnya hingga akhirnya aku menabrak tembok maka jadilah apa yang engkau lihat sekarang (aku berlumuran darah). Rasulullah berkata,

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا عَجَّلَ لَهُ عُقُوْبَتَهُ فِي الدُّنْيَا

“Jika Allah menghendaki kebaikan pada hambanya maka Ia menyegerakan hukuman baginya di dunia”[36]

Berkata Amr bin Murrah,”Saya memandang seorang wanita yang membuatku terkagum-kagum, lalu matakupun buta, maka saya berharap kebutaanku ini adalah hukuman bagiku.”

Abu Abdillah bin Al-Jalla’ pernah suatu ketika tidak menjaga pandangannya, lalu datang seseorang menegurnya seraya berkata kepadanya, “Engkau akan merasakan akibatnya walaupun di hari kelak”. Dia baru merasakan akibatnya empat puluh tahun setelah kejadian tersebut. Dia berkata,“Maka aku menemui akibat perbuatanku setelah empat puluh tahun, aku dijadikan lupa Al-Qur’an”[37]

Para salaf bisa merasakan bahwa sebagian musibah yang menimpa mereka merupakan akibat dari kemaksiatan yang telah mereka lakukan, walaupun kemasiatan tersebut jauh telah lama terjadi. Hal ini dikarenakan mereka jarang melakukan kemaksiatan sehingga mereka ingat betul kemakisatan-kemaksiatan yang telah mereka lakukan. Adapun sebagian orang zaman sekarang, jika ditimpa musibah mereka tidak tahu apa sebab musibah tersebut, bahkan sama sekali tidak terlintas dalam benak mereka bahwa musibah tersebut merupakan akibat ulah perbuatan (maksiat) mereka. Kalaupun mereka merasakan bahwa musibah yang menimpa mereka dikarenakan kemaksiatan, mereka tidak tahu kemaksiatan yang manakah yang mendatangkan musibah tersbut. Hal ini dikarenakan terlalu banyak dan beraneka ragamnya kemaksiatan yang telah mereka lakukan sampai-sampai mereka lupa dengan kemaksiatan-kemaksiatan tersebut.

Renugkanlah wahai saudaraku…lihatlah pria ini, Allah telah memberikannya anugrah kepadanya dan memuliakannya dengan menjadikannya menghapal Al-Qur’an, lalu diapun menyia-nyiakan anugrah tersebut dengan suatu pandangan yang diharamkan oleh Allah. Jika telah hilang ketakwaan maka akan hilang ilmu, sebagaimana ketakwaan merupakan sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat. Meninggalkan ketakwaan merupakan sebab utama terhalangnya ilmu yang bermanfaat.

Berkata Imam As-Syafi’i

شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْدَى لِلْعَاصِي

Aku mengadu kepada imam Waki’ tentang buruknya hapalanku maka beliaupun mengarahkan aku untuk meninggalkan kemaksiatan.
Ia mengabarkan kepadaku bahwasanya ilmu adalah cahaya…..dan cahaya Allah tidaklah diberikan kepada orang yang bermaksiat.


Kiat-kiat penting dalam menjaga pandangan mata.[38]

1. Selalu mengingat bahwasanya Allah selalu mengawasi perbuatanmnu, dan hendaknya engkau malu kepada Allah tatkala bermaksiat kepadanya dengan mengumbar pandanganmu. Dimana saja engkau berada Allah pasti mengawasimu. Tatkala engkau di kamar sendiri dihadapan komputer, tatkala engkau sedang membuka internet, sedang membuka lembaran-lembaran majalah.

2. Ingatlah bahwa matamu akan menjadi saksi atas perbuatanmu pada hari kiamat. Janganlah engkau jadikan matamu sebagai saksi bahwa engkau telah memandang hal yang haram, namun jadikanlah dia sebagai saksi bahwasanya engkau menundukkan pandanganmu karena Allah

3. Ingatlah ada malaikat yang mengawasimu dan mencatat seluruh perbuatanmu. Jangan sampai malaikat mencatat bahwa engkau telah memandang wanita yang tidak halal bagimu. Malulah engkau kepada malaikat tersebut.

4. Ingatlah bahwa bumi yang engkau pijak tatkala engkau mengumbar pandanganmu juga akan menjadi saksi atas perbuatanmu.

5. Ingatlah akan buah dan faedah-faedah dari menjaga pandangan. Berkata Mujahid, “Menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah menimbulkan kecintaan kepada Allah”[39]. Yakinlah jika engkau menahan pandanganmu maka Allah akan menambah cahaya imanmu, dan engkau akan semakin bisa merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah. Shalatmu akan bisa lebih khusyuk

Ibnul Qoyyim[40] menjelaskan bahwa barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari melihat hal-hal yang haram maka dia akan meraih faedah-faedah berikut ini:

1) Menyelamatkan hati dari pedihnya penyesalan karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka akan berkepanjangan penyesalan dan penderitaannya. Pandangan ibarat bunga api yang menimbulkan besarnya nyala api

2) Menimbulkan cayaha dan kemuliaan di hati yang akan nampak di mata, di wajah, serta di anggota tubuh yang lain

3) Akan menimbulkan firasat (yang baik) bagi orang yang menjaga pandangannya. Karena firasat bersal dari cahaya dan merupkan buah dari cahaya tersebut. Maka jika hati telah bercahaya akan timbuk firasat yang benar karena hati tersebut akhirnya ibarat kaca yang telah dibersihkan.

4) Akan membukakan baginya pintu-pintu dan jalan-jalan ilmu

5) menimbulkan kekuatan hati dan keteguhan hati serta keberanian hati

6) Menimbulkan kegembiraan dalam hati dan kesenangan serta kelapangan dada yang hal ini lebih nikmat dibandingkan keledzatan dan kesenangan tatkala mengumbar pandangan.

7) Terselamatkannya hati dari tawanan syahwat

8) Menutup pintu diantara pintu-pintu api neraka jahannam karena pandangan adalah pintu syahwat yang mengantarkan seesorang untuk mengambil tindakan (selanjutnya yang lebih diharamkan lagi-pen). Adapun menunundukkan pandangan menutup pintu ini

9) Menguatkan akal dan daya fikir serta menambahnya dan menegarkannya karena mengumbar pandangan tidaklah terjadi kecuali karena sempitnya dan ketidakstabilan daya pikir dengan tanpa memperhitungkan akibat-akibat buruk yang akan timbul.

10) Hati terselamatkan dari mabuk kepayang karena syahwat dan mampu menolak hantaman kelalaian. Allah berfirman tentang orang-orang yang mabuk kepayang: “Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)”. (QS. 15:72)

6. Berupaya bersungguh-sungguh untuk membiasakan diri menjaga pandangan. Dan barang siapa yang berusaha untuk bersabar maka Allah akan menjadikannya orang yang sabar. Jika jiwamu terbiasa menundukkan pandangan maka kelak akan menjadi mudah bagimu. Walaupun pada mulanya memang terasa sangat sulit, namun berusahalah!

7. Menjauhi tempat-tempat yang rawan timbulnya fitnah pandangan, walaupun akibat dari menjauhi tempat-tempat tersebut engkau luput dari sebagian kemaslahatanmu. Jika engkau ingin membuka internet bawalah teman yang bisa menasehatimu sehingga engkau tidak memandang hal-hal yang terlarang, Sesungguhnya jika engkau membukanya sendiri maka syaithan lebih mudah menjerumuskanmu. Jauhilah engkau dari menonton film dan sinetron dengan dalih untuk mengisi waktu luang dan untuk rileks. Demikian juga janganlah engkau mendekati hal-hal yang merupakan sarana mengumbar aurat wanita hanya karena alasan untuk mengikuti berita dan mengikuti perkembangan informasi dunia.

8. Jauhkan dirimu dari melihat hal-hal yang tidak perlu, dengan cara ketika engkau berjalan hendaknya engkau memandang kebawah kearah jalanmu, dan jangan engkau mengumbar pandanganmu ke kanan, ke kiri, dan kebelakang. Karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya pasti dia akan terjerumus untuk memandang perkara yang diharamkan oleh Allah.[41]

9. Banyak membasahi lisan dengan dzikir kepada Allah, karena dzikir merupakan benteng dari gangguan syaitan. Biasakanlah dirimu dengan membaca dzikir pagi dan petang demikian juga dengan dzikir-dzikir yang lain, terlebih lagi di kala fitnah aurat wanita berada di hadapannya hingga engkau bisa menolak gangguan syaitan. Dengan berdzikir maka engkau akan tersibukkan mengingat kebesaran Allah sehingga tidak terlintas keinginan memandang hal-hal yang haram. Dengan berdzikir engkau akan semakin malu kepada Allah untuk memandang perkara yang tidak halal bagimu.

10. Jika engkau belum menikah maka menikahlah. Sesungguhnya dalam pernikahan terlalu banyak manfaat untuk membantu engkau menundukkan pandanganmu

11. Jika engkau telah beristri ingatlah bahwa dengan mengumbar pandangan syaitan menjadikan engkau tidak menikmati apa yang telah Allah halalkan bagimu. Syaitan menghiasi perkara yang haram yang telah engkau lihat dengan seindah-indahnya padahal tidak sesuai dengan kenyataan. Barang siapa yang menjaga pandangannya maka dia akan menemukan kenikmatan pada apa yang telah dihalalkan Allah baginya.

12. Pengorbananmu dengan menahan matamu dari memandang hal-hal yang menawan namun diharamkan bagimu, akan diganti oleh Allah dengan yang lebih baik lagi bagimu. Rasulullah bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ أَبْدَلَكَ اللهُ مَا هُوَ خَيرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah akan menggantikan bagi engkau yang lebih baik darinya”[42]

Jika yang akan engkau pandang adalah wanita yang cantik dan molek ingatlah bahwa Allah akan menggantikannya dengan yang jauh lebih cantik, molek dan montok, ketahuilah! dialah bidadari. Ingatlah janji yang Allah berikan pada orang-orang yang bertakwa yaitu bidadari di surga yang kecantikannya tidak bisa dibandingkan dengan wanita di dunia. Betapapun engkau berusaha untuk membayangkan kecantikannya dan kemolekan tubuhnya, maka engkau tidak akan pernah bisa membayangkannya. Bidadari lebih cantik dan lebih molek dan lebih menawan dari yang kau khayalkan karena sesungguhnya Allah menyediakan bagi hamba-hambaNya yang bertakwa di surga apa yang tidak pernah mereka lihat, dan tidak pernah mereka dengar dan tidak pernah terlintas dalam benak mereka.

13. Hendaknya engkau selalu mengingat nikmat yang telah Allah berikan kepadamu, dan engkau akan dimintai pertanggungjawaban atas nikmat tersebut, untuk apakah nikmat tersebut engkau manfaatkan? Pandangan mata adalah nikmat yang luar biasa, tentunya bentuk syukur engkau atas nikmat pandanganmu itu hendaknya enggau gunakan untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah. Berkata Ibnul Jauzi,“Fahamilah wahai saudaraku apa yang akan aku wasiatkan kepadamu. Sesungguhnya matamu adalah suatu nikmat yang Allah anugrahkan kepadamu, maka janganlah engkau bermaksiat kepada Allah dengan karunia ini. Gunakanlah karunia ini dengan menundukkannya dari hal-hal yang diharamkan, niscaya engkau akan beruntung. Waspadalah! Jangan sampai hukuman Allah (karena engkau tidak menjaga pandangan) menghilangkan karuniaNya tersebut. Waktumu untuk berjihad dalam menundukkan pandanganmu terfokus pada sesaat saja. Jika engkau mampu melakukannya (menjaga pandanganmu di waktu yang sesaat tersebut) maka engkau akan meraih kebaikan yang berlipat ganda dan engkau selamat dari keburukan yang berkepanjangan”.[43]Jika engkau memang telah terlanjur memandang wanita yang tidak halal engkau pandangi dan hatimu telah terkait dengannya, sulit untuk melupakannya maka beristigfarlah kepada Allah dan berdoalah kepada Allah agar engkau bisa melupakannya. Berkata Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Furu’,[44] “Dan hendaknya orang yang berakal menjauhi sikap mengumbar pandangan karena mata melihat apa yang tidak ia mampui (apalagi) yang dipadangnya bukan pada hakikat yang sebenarnya. Bahkan terkadang hal itu menyebabkan mabuk kepayang maka rusaklah tubuhnya dan juga agamanya. Barangsiapa yang terkena musibah seperti ini maka hendaknya ia memikirkan aib-aib para wanita. Ibnu Mas’ud berkata,

إِذَا أًَعْجَبَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَةٌ فَلْيَذْكُرْ مَنًاتِنَهَا وَمَا عِيْبَ نِسَاءُ الدُّنْيَا بَأَعْجَبَ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالىَ }وَلَهُمْ فِيْهَا أَزْوَاجُ مُطَهَّرَةُ|

“Jika seorang wanita membuat salah seorang dari kalian takjub maka hendaknya ia mengingat hal-hal yang bau dari wanita tersebut, sungguh tidak ada yang lebih menakjubkan tentang aibnya para wanita di dunia dengan firman Allah |وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ} (dan untuk mereka di surga istri-istri yang suci)”[45] ,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي وَ مِنْ شَرِّ بَصَرِي وَ مِنْ شَرِّ لِسَانِيْ وَ مِنْ شَرِّ قَلْبِي وَ مِنْ شَرِّمَنِيِّ

Ya Allah aku berlindung kepadamu dari keburukan pendengaranku, dari keburukan pandanganku, dari keburukan lisanku, dari keburukan hatiku, dan dari keburukan maniku (kemaluanku)[46]

Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jum,at 24 September 2004

Penulis: Ustadz Firanda Andirja

Artikel www.firanda.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

————————-
Daftar Pustaka,

1. Majmu’ Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
2. Syarah Riadhus Shalihin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Darul Bashirah
3. Adhwaa’ul Bayaan, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi
4. Al-Muntaqa min Dzamil Hawa (Ibnul Jauzi), Kholid Abu Shalih, Darul Wathan
5. Sihaamul A’yun, DR. Abdullah bin Ali Al-Ju’aitsin
6. Al-Kabai’ir, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman, maktabah Al-Furqon
7. Sur’atul ‘Iqob liman Kholafa As-Sunnah wal Kitab, Abu ‘Ammar Muhammad bin Abdillah Bamusa, darul Iman.
8. Manarus sabil, karya Ibnu Dhouyan, tahqiq ‘Ishom Al-Qol’aji, terbitan Maktabah Al-Ma’arif
9. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua
10. Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi
11. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir, Maktabah Ma’arif Beiruut
12. Raudhatul Muhibbin, karya Ibnul Qoyyim, tahqiq Sayyid ‘Imron, terbitan Darul Hadits
13. Silsilatul Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif

————————-
[1] Ibnu Taimiyah menjelasakan bahwa merupakan hal yang telah diketahui bersama bahwa di antara para wanita ada yang berupa elok yang hal ini merupakan ibrah dan tanda adanya pencipta, namun apakah ada seorang muslim (sejati) yang berkata, “Seseorang boleh memandang paras para wanita yang bukan mahramnya –yang para wanita tersebut adalah bagian dari alam semesta- karena ini merupakan ibadah”?, maka barangsiapa yang menjadikan pandangan yang seperti ini merupakan ibadah maka dia telah kafir murtad (karena dia telah menganggap maksiyat sebagai ibadah-red) wajib diminta taubatnya dan jika tidak bertaubat maka hendaknya dibunuh. (Al-Fatawa 15/414)

[2] HR.Ath-Thabrani no:8018 dan Ibnu ‘Adi (Al-Kamil 6/2048) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no:1525) karena ada syahidnya dari hadits Ubadah bin Shamit.

[3] Syair ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad Amin As-Syinqithi dalam tafsirnya surat An-Nuur ayat 31

[4] HR At-Thirmidzi 3/476 no 1173 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah 6/424 no 2688)

[5] Tuhfatul Ahwadzi 4/283

[6] Berkata Syaikh Masyhur Hasan Salman, “Atsar ini disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Dar Al-Mantsur (2/500) dan ia menyandarkannya kepada Ibnu Jarir (8/245 no 9207) dan kepada Ibnul Mundzir (2/671 no 1670) dan Ibnu Abi Hatim (3/934 no 5217), dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab no 7150 dari jalan Sa’id bin Jubair bahwasanya ada seorang pria bertanya kepada Ibnu Abbas “Berapa jumlah dosa-dosa besar?, apakah jumlahnya tujuh?”. Ibnu Abbas berkata, “Jumlahnya lebih dekat kepada tujuh ratus daripada tujuh, hanya saja tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istighfar dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus”, dengan sanad yang shahih mauquf kepada Ibnu Abbas. (Lihat Al-Kaba’ir hal 47)

Berkata Syaikh Abu Muhammad bin Abdissalam tentang definisi “terus menerus” “Yaitu dosa kecil itu ia lakukan berulang-ulang sehingga ia merasakan sedikitnya kepeduliannya dengan agamanya, yaitu ia merasakan bahwa ia telah melakukan dosa besar dengan dosa-dosa kecil tersebut”, ia juga berkata, “Demikian juga berkumpul dosa-dosa kecil yang bermacam-macam dimana ia merasakan dengan seluruh dosa-dosa kecil yang beraneka ragam tersebut sebagaimana telah melaksanakan dosa besar yang paling kecil” (Al-Minhaj 2/87)

[7] HR Muslim no 45

[8] HR Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no 2777 (Kitabul Adab), dan berkata At-Tirmidzi, Hasan Gharib. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ no 7953

[9] HR Al-Bukhari no 1513 (Kitabul Hajj) dan no 1854 (Kitab Jaza As-Soid) dan Muslim no 407 (Kitabul Hajj). Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya (1/211) disebutkan bahwa Al-Fadl menyifati wanita tersebut adalah wanita cantik, dan Al-Fadlpun memandangnya, lalu Nabi mengetahui bahwa Al-Fadl sedang memandang sang wanita maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl. Kemudian Al-Fadl mengulangi pandangannya lagi namun nabi memalingkan wajahnya kembali hingga tiga kali.

[10] Adhwaa’ul Bayan, tafsir surat 24/31

[11] HR Al-Bukhari no 6343 (Kitabul Isti’dzan), Muslim no 20,21 (kitabul Qadar), dan lafal hadits ini pada riwayat Ahmad dalam Musnadnya 2/343

[12] Adhwaa’ul bayan, tafsir An-Nuur 31

[13] HR Al-Bukhari no 5096 (Kitabun Nikah) dan Mulim no 97,98 (kitab Adz-Dzikir)

[14] HR Muslim no 99 (kitab –Adz-Dzikir)

[15] Yang lebih menyedihkan lagi tidak sedikit dari kaum muslimin yang menyambut propaganda mereka , mereka berbondong-bondong membeli parabola, berbondong-bondong meramaikan bioskop-bioskop dan yang semisalnya. Mereka benar-benar telah ikut meramaikan dan melariskan propaganda orang-orang kafir. Inna lillah…

[16] HR Al-Bukhari no 304 (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi Ash-shaum)

[17] Lihat Syarah Riyadhus Shalihin, awal bab taubat

[18] Adhwaul Bayan, tafsir surat 24/31

[19] Majmu’ Al-Fatawa 15/375

[20] QS 40 ayat 19

[21] Adhwaul Bayan, tafsir surat 24/31

[22] QS 40 ayat 19

[23] Dzammul Hawa hal 65

[24] Dzammul Hawa hal 63

[25] Shahihul Bukhori no 6308

[26] Kain yang digunakan untuk menutup ka’bah.

[27] Dzammul Hawa hal 67.

[28] Dzammul Hawa hal 64.

[29] Dzammul Hawa hal 64

[30] Dzammul Hawa hal 65

[31] Dzammul Hawa hal 63

[32] Ad-Da’ wad Dawa’ hal 232-236

[33] Ad-Da’ wad Dawa’ hal 127

[34] Al-Bidayah wan Nihayah (11/ 64)

[35] Ad-Daa’ wad Dawa’ hal 257,258

[36] HR Ath-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Kabir no 11842, dan disebut oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (10/191-192) dan berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama Abdurrahman bin Muhammad bin Abdillah Al-‘Azmi, dan dia perawi yang dha’if”. Aku berkata (Khalid Abu Shalih),”Dan hadits ini ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Mughaffal, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (4/87)” Lihat Dzammul Hawa hal 76

[37] Dzammul Hawa hal 76

[38] Diringkas dan disadur dengan tasharruf dari tulisan Doktor Abdullaoh bin Ali Al-Ju’aitsin yang berjudul “Sihaamul A’yun” dan disertai tambahan dari penulis

[39] Majmu’ Al-Fatawa 15/396

[40] Raudhotul Muhibbin hal 95-103

[41] Apalagi di Indonesia. Orang yang menundukkan pandangannya kearah bawah saja terkadang tidak selamat dari memandang aurat wanita –apalagi ketika naik kendaraan yang bercampur baur dengan wanita-, terlebih lagi orang yang matanya jelalatan ke sana kemari!

[42] Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah I/62 no 5, beliau berkata, “Sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim”)

[43] Dzammul Hawa hal78

[44] Sebagaimana dinukil dalam manarus sabil 2/122

[45] QS Al-Baqoroh ayat 25, yaitu para wanita surga mereka suci terbebas dari haid, ingus, dahak, kencing, tai, mani, ludah dan hal-hal yang kotor. Hal ini sebagaimana tafsiran dari Ibnu Abbas dan juga Mujahid (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS 2:25)

[46] HR At-Thirmidzi no 3492, Abu Dawud no 1551, An-Nasai no 5444, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com
 

blogger templates | Make Money Online