Rabu, 23 April 2008

Antara Adat & Ibadah

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2136/slash/ 0

Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid'ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : "Demikian ini bid'ah ! Kalau begitu, mobil bid'ah, listrik bid'ah, dan jam bid'ah!"


Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid'ah seraya dia menyatakan bahwa "asal segala sesuatu adalah diperbolehkan" .

Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkisar pada dua hadits.

Pertama : Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak".

Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.

"Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu"

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : "Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari'at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat", dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat

Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari'at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri [1] di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.

Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari'at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.

"Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk" [Al-Araf : 157] [2].

Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid'ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid'ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama [3]. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat." [4]

Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah [5] adalah : "Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada :

Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat.

Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari'atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat [6] adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah".

Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid'ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum".

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid'ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 -dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, "Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari'at ataukah masuk di dalamnya".

Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I'tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, "Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid'ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid'ah".

Dengan demikian maka "tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid'ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.

Sesungguhnya bid'ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari'at maka bukan bid'ah sama sekali" [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa'id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, " Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.

"Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?" [Asy-Syuraa : 21]

Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.

"Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. 'Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" [Yunus : 59]

Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. [8]

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, "Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat".

Dengan mengetahui kaidah ini [9], maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid'ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.


[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida' Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid'ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Footnotes
[1]. Maksudnya ulama dan umara
[2]. Ushul fil Bida' was Sunan : 94
[3]. Ini batasan yang sangat penting, maka hendaklah selalu mengingatnya!
[4]. Ushul fil Bida' was Sunan : 106
[5]. Al-Iqtidha II/582
[6]. Lihat Al-I'tiham I/37 oleh Asy-Syatibi.
[7]..Dari ta'liq Syaikh Ahmad Syakir tentang kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/27
[8]. Sungguh Abdullah Al-Ghumari dalam kitabnya "Husnu At-Tafahhum wad Darki" hal. 151 telah mencampuradukkan kaidah ini dengan sangat buruk, karena menganggap setiap sesuatu yang tidak terdapat larangannya yang menyatakan haram atau makruh, maka hukum asal untuknya adalah dipebolehkan. Dimana dia tidak merincikan antara adat dan ibadah. Dan dengan itu, maka dia telah membantah pendapatnya sendiri yang juga disebutkan dalam kitabnya tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya.
[9]. Lihat Al-Muwafaqat II/305-315, karena di sana terdapat kajian penting dan panjang lebar yang melengkapi apa yang ada di sini.


Jumat, 18 April 2008

Hadits Dan Riwayat Palsu Di Sebagian Pengajian

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



AL-QUR’AN DAN SUNNAH ADALAH SUMBER PERBAIKAN HATI
Kita, kaum muslimin, harusnya tidak menulis, atau tidak menyampaikan ceramah maupun khutbah, kecuali berisi ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits yang shahih dan kisah-kisah yang benar. Tidak perlu membawakan hadits-hadits yang dha’if (lemah), maudhu dan kisah-kisah batil. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan.


“…Maka dengan perkataan manakah lagi mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya” [Al-Jatsiyah : 6]

Maksudnya, barangsiapa tidak mengimani Al-Qur’an dan Sunnah, tidak terobati hatinya dengan Al-Qur’an dan Sunnah, niscaya tidak akan pernah memperoleh penawar dengan apapun. Apakah seseorang bisa membenahi hatinya dengan kisah-kisah yang berderajat lemah dan palsu?

Memang, terkadang cerita-cerita palsu bisa mengguratkan pengaruh bagus kepada pendengarnya. Akan tetapi, hanya bersifat temporer (sementara) saja. Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah mendengarkan ceramah dari orang yang beliau kagumi gaya bicaranya. Ia seorang penceramah ulung. Ia membawakan hadits-hadits lemah dan palsu dengan cara yang sangat menarik. Ternyata, beliau tersentuh, sampai menangis saat menyimaknya, meski mengetahui kisah itu palsu. Demikianlah tabiat hati manusia, rentan terpana oleh cerita-cerita yang mengharukan.

Ini mengingatkan kepada yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah. Beliau pernah ditanya perihal Al-Harits Al-Muhasibi, seputar jati dirinya, hukum menimba ilmu dan mendatangi majlisnya. Imam Ahmad rahimahullah memilih untuk langsung mendatangi majlis Al-Harits bin Al-Muhasibi untuk mencari tahu.

Beliau tidak duduk di bagian depan Al-Harits, tetapi menyembunyikan diri di balik penutup. Dari situ, beliau mendengar ceramah. Murid-murid menjumpai Imam Ahmad rahimahullah. Tak disangka, kedepatan air matanya bercucuran. Meski demikian, beliau melarang murid-murid mengambil hadits darinya. Begitulah, ceramahnya hanya mempermainkan perasaan, mempengaruhi emosi saja. Bukan lantaran tersulut oleh pengaruh yang syar’i, yaitu melalui Al-Qur’an dan Sunnah.

Menilik fenomena ini, praktek membawakan kisah-kisah yang tidak bisa dipertanggung jawabakan tidak hanya sampai di sini saja. Bahkan sekarang ini, salah seorang muballigh tidak hanya mengisahkan cerita-cerita palsu produk zaman dulu, tetapi juga membuatnya sendiri.

Saya pernah memperoleh cerita yang sempat populer pada waktu lampau dari seseorang. Dimana-mana, sang muballigh membawakan kisah taubat murni dari seorang lelaki bernama Ahmad yang sangat mengharukan, setelah bergelimang kesalahan demi kesalahan. Ternyata, sang pencerita itu mengakui, bahwa dialah kreator cerita yang dimaksud, untuk mengingatkan dan melembutkan hati manusia. Jadi, siapa saja yang belum merasa cukup dengan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah, maka bacaan-bacaan lain tidak bisa mewakilinya.

Alhamdulillah, kaidah-kaidah (Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama untuk menarik hati manusia, pent) seperti ini, tidak banyak orang yang mengetahuinya. Kalaupun ada yang mengetahuinya, tidak terlalu menekankannya. Bahkan, di sebagian golongan terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan masalah ini. Berbeda dengan Ahli Sunnah, Ahlul Hadits yang memegang manhaj Salaf. Urusan-urusan mereka sangat jelas, saling memberi nasihat dengan hal-hal yang berdasarkan pada kebenaran. Ini merupakan sebuah keutamaan yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ahli Sunnah.

Kesimpulannya, kita tidak boleh menyebutkan, baik dalam mengajar, khutbah, berceramah, maupun tulisan, kecuali nash-nash yang jelas tsabit dan hadits-hadits yang shahih.

HAKIKAT MAU’IZAH (CERAMAH)
Sebagian orang yang berasumsi bahwa mau’izhah (lebih dikenal oleh masyarakat kita dengan mau’izhah hasanah, pent) hanya berbentuk menyajikan kisah-kisah semata, untaian kata yang mampu melembutkan dan mengharukan hati. Namun, sesuai dengan tekstual Al-Qur’an, mau’izhah (hasanah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang Luqman dalam firman-Nya.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi mau’izhah kepadanya : “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar zhalim yang besar” [Luqman : 13]

Ayat di atas menyebutkan bahwa ra’sul mau’izhah (inti mau’izhah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Dalam hadits Al-Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan mau’izhah kepada kami, air mata bercucuran karenanya dan hati-hati menjadi takut. Seakan-akan itu merupakan mau’izhah orang yang mau pergi meninggalkan (kami). “Wahai Rasulullah, sampaikan wasiat kepada kami”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun seorang budak hitam memimpin kalian. Sesungguhnya orang yang hidup (panjang) dari kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka, kewajiban kalian adalah memegangi Sunnahku….” [HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Dengan memperhatikan hadits diatas, ternyata mau’izhah (hasanah) itu berupa pesan ketakwaan (tauhid) pembicaraan tentang manhaj dan perintah memegang Sunnah yang terangkum dalam mau’izhah.

Jadi, penceramah sejati, ialah orang yang melembutkan hati manusia dengan dakwah kepada tauhid dan berpegang teguh dengan Sunnah. Membersihkan hati mereka dengan Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan biografi generasi Salafush Shalih dan mengajak hati mereka menuju cara pemahaman Islam yang benar (manhaj shahih). Inilah mau’izhah yang sebenarnya. Bukan dengan cara membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat yang lemah, maupun kata-kata yang dibuat-buat dan jauh dari cahaya Al-Kitab dan Sunnah.

Masih banyak berkembang fenomena para da’i yang membawakan hadits-hadits dan riwayat-riwayat palsu untuk merebut hati manusia. Mungkin saja ada yang berkata “bukankah diperbolehkan bertumpu pada hadits dha’if dalam urusan fadhailul a’mal dan at-targhib wa-tarhib? Jawabannya, berdasarkan pendapat yang rajih, hukumnya tidak boleh. Bahkan ulama yang memperbolehkannya, telah menetapkan beberapa syarat yang sebenarnya hampir mustahil untuk dipenuhi, dan dijadikan pedoman serta berkumpul dalam sebuah hadits dha’if.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Tabyiniil-Ajab fi ma Warada fi Fadhil Rajab dan muridnya Ash-Shakawi rahimahullah dalam Al-Qaulul Badi Fish-Shalati was-Salami Alasl Habibi Asy-Syafi’ telah menggariskan empat syarat, yaitu : kelemahannya tidak parah, berada dalam konteks amalan yang syar’i, tidak boleh diyakini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengamalkan atau menggunakannya sebagai dalil (istidlal), dan hendaklah diriwayatkan dengan bentuk tamridh (lafazh yang menunjukkan kelemahan riwayat), bukan dengan bentuk ketegasan mengenai kepastian kebenaran riwayat itu. Seperti qila, yuqalu, yurwa, (dikatakan, diriwayatkan, dan lafazh-lafazh lain yang menunjukkan kelemahan derajatnya. pent)

Imam Abu Syamah Al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Al-Ba’its fi Inkaril Bida’ wal Hawadits, bahkan menilai syarat terakhir belum sempurna, sehingga harus ditambah dengan keterangan “wajib diterangkan kelemahannya secara terang-terangan”. Sebab, tidak semua orang mengetahui istilah-istilah di atas. Empat syarat ini cukup sulit terpenuhi seorang pembicara, muballigh atau pengajar.

Para ulama telah memperingatkan umat dari para tukang dongeng (al-qashshash). Mereka ini berada pada masa tertentu, dan akhirnya akan lenyap begitu saja ; karena modal yang mereka miliki telah habis.

PERINGATAN ULAMA TERHADAP MUBALLIGH-MUBALIGH YANG MENGUSUNG CERITA-CERITA PALSU
Keberadaaan muballigh yang membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat palsu telah diperingatkan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka. Orang-orang yang ceramahnya berisi cerita-cerita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ini tetap selalu ada di tengah masyarakat. Namun masa popularitas mereka tidak bertahan lama. Karena modal yang mereka miliki tidak banyak. Hanya mempunyai 10 atau 100 cerita. Oleh karena itu, kalau kita mau mendata nama-nama muballigh model ini untuk kurun waktu sepuluh tahun sebelumnya, ternyata sudah jauh dari hati masyarakat. Karena pengaruh mereka hanya sementara. (Ini) berbeda dengan ulama-ulama Rabbaniyyun, pengaruh positif dari mereka tetap bertahan, mereka pun masih eksis dan nama mereka selalu dikenang di tengah masyarakat.

Sekilas, saya terkadang menyaksikan seorang muballigh yang sedang berdo’a di televisi. Melalui caranya memanjatkan doa, seakan-akan ia sedang memainkan peran dalam sebuah sandiwara, memejamkan mata, mencucurkan air mata, hingga tidak nampak sedang berdakwah.

Sedangkan seorang alim hakiki, ketika ia berbicara, maka kandungannya adalah qalallah dan qala Rasulullah (ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih), sebagaimana yang dilantunkan Imam Syafi’i dalam salah satu bait syairnya.

“Ilmu (yang benar) itu ilmu yang berisi periwayatan haddatsana.
Dan (yang) selain itu, hanyalah hasil bisikan dari setan-setan”.

Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Kamis, 17 April 2008

Salafiyah Bukan Hizbiyah

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2091/slash/ 0

Salafiyah adalah manhaj. Ia merupakan metoda memahami Islam; metoda memahami al Qur`an dan Sunnah. Ia bukan suatu "harakah" atau "gerakan" yang muncul pada masa tertentu di zaman ini dengan ditokohi oleh orang atau kelompok tertentu seperti yang disangka oleh sebagian orang yang tidak mengerti, atau tidak mau mengerti, atau apriori terhadap kebenaran


Salafiyah merupakan penisbatan kepada Salaf, dan ini merupakan penisbatan terpuji kepada manhaj (metoda pemahaman terhadap al Qur`an dan Sunnah) yang benar, bukan merupakan madzhab baru yang diada-adakan secara bid'ah.[1]

Syaikh Salim bin 'Id al Hilali, dalam hal ini menukil [2] perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa [3] : "Tidak ada cela bagi orang yang menampakkan, serta menisbatkan diri dan menyandarkan diri kepada madzhab Salaf. Bahkan wajib hukumnya menerima penyandaran dirinya kepada manhaj Salaf itu menurut kesepakatan ulama. Karena sesungguhnya madzhab Salaf, tidak lain kecuali benar".

Ketika kehadiran kembali manhaj Salaf ini tidak lagi dapat ditolak di tengah ramainya penyimpangan umat, maka banyak kaum pergerakan berami-ramai mencoba menerima manhaj Salaf, bahkan banyak yang mengklaim dirinya bermanhaj Salaf. Akan tetapi manhaj Salaf yang mereka fahami dan mereka terima, umumnya hanya dalam bidang asma' wa sifat, tidak menyeluruh, karena mungkin mereka menganggap manhaj Salaf ada yang kurang, atau disalah fahami. Banyak kekeliruan dalam memahami konsekuensi uluhiyah, hingga mengakibatkan takfir (menghukumi kafir kepada orang lain) yang tidak pada tempatnya. Dari sini timbul keyakinan dan tindakan-tindakan bid'ah tanpa disadari, seperti perusakan, pembunuhan dan peledakan dengan keyakinan, bahwa semua itu merupakan jihad dan ibadah yang mulia, padahal tidak ada contoh syari'at semacam itu.

Maka saat mereka ingin kembali ke manhaj Salaf, terkesan masih sayang meninggalkan kebiasaan dan disiplin lamanya dalam pergerakan yang sudah dianggap bagus, misalnya sistem berjama'ah, sistem bai'at, sistem kerja, sistem rekruitmen anggota, sistem halaqah, sistem imamah, sistem perjuangan dan jihad, serta sistem-sistem harakah lainnya, yang sebenarnya merupakan pola-pola hizbiyah (fanatisme kelompok). Sebagai akibat mereka mencampurkan antara manhaj Salaf dan manhaj harakah. Aqidah Asma' wa sifatnya atau sebagian kitab rujukannya adalah Salafi, tetapi pemahaman dan sistemnya adalah harakah, menjadi salafi haraki.

Ketika berkembang kelompok-kelompok salafi haraki inilah (istilah masyhurnya sekarang disebut Sururi), maka manhaj Salaf yang sebenarnya, yang diikuti oleh Salafiyin dicurigai, bahkan dimusuhi oleh mereka, sebab banyak misi mereka yang terganjal oleh manhaj ini.

Di sisi lain muncul pula suatu gerakan dengan warna lain yang seakan benar-benar Salafi, namun sebenarnya menerapkan praktik-praktik hizbi, dengan antara lain menebarkan ilzam-ilzam (pengharusan- pengharusan yang bersifat memaksa) kepada anggota kelompok pengajiannya, sehingga anggauta jama'ah bisa menjadi was-was dan takut dicap tidak Salafi, jika pandangannya berbeda dengan pandangan para pimpinannya. Dengan demikian yang terbaca di luar, kelompok ini menerapkan praktik taklid membabi buta, lebih dari kelompok-kelompok taklid lainnya. Di samping itu, dengan bahasa-bahasa vocal dan tindakan-tindakanny a yang kasar, telah menimbulkan kesan bahwa dakwah Salafiyah bersifat kasar dan tidak beradab. Akhirnya dakwah Salafiyah banyak disingkiri umat, karena kesalah fahaman dan ketidak mengertian. Sementara itu, musuh-musuh dakwah Salafiyah pun banyak yang menuduh, bahwa para salafiyin sangat taklid kepada para ulamanya. Padahal tidak!

Untuk itu perlu ditegaskan di sini sikap sebenarnya, meskipun dengan sangat ringkas dan global. Yaitu bahwa sumber kebenaran bagi Ahlu Sunnah wal Jama'ah atau Salafiyun adalah al Qur`an dan Sunnah dengan pemahaman para salafush-shalih. Jadi ukuran kebenaran bukan individu manusia sepeninggal para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Itu sangat jelas berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang antara lain:

“Artinya : Maka wajib bagi kalian berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa'ur-Rasyidun yang mendapat petunjuk. Peganglah dengan kuat Sunnah itu dan gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian. Dan janganlah sekali-kali mengada-adakan perkara-perkara baru dalam agama, sebab setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap yang bid'ah adalah sesat” [Hadits Shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi] [4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Artinya : Ketahuilah! Sesungguhnya golongan sebelum kamu dari kalangan Ahlu Kitab terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya golongan umat Islam ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua golongan di dalam neraka dan satu golongan di dalam sorga, yaitu al Jama'ah.” [Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud. Syakih al Albani mengatakan: "Hadits hasan"] [5]

Pengertian al Jama'ah pada hadits di atas ialah, sesuatu yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ada di atasnya. Dengan kata lain, al Jama'ah ialah, golongan yang berpijak pada Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah para sahabatnya. Seperti dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits berikut:

"Artinya : Akan terpecah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan saja". Mereka (para sahabat) bertanya: "Siapakah golongan itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab: "Yaitu yang berada pada apa yang aku dan sahabatku ada di atasnya". [Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Syaikh al Albani mengatakan: "Hadits hasan"] [6]

Hadits-hadits di atas menunjukkan, bahwa kebenaran terletak pada ittiba' Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, Sunnah Khulafa'ur-Rasyidun dan Sunnah para sahabatnya. Sunnah para Khulafa'ur-Rasyidun dan Sunnah para sahabat yang lain, hakikatnya merupakan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh sebab itulah Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani rahimahullah (164 H – 241 H.), berkaitan dengan prinsip Sunnah, mengatakan: "Prinsip Sunnah menurut kami (kalangan Ulama Ahlu Sunnah, di antaranya) ialah berpegang dengan apa yang ditempuh oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti jejak mereka"[7]

Jadi, tolok ukur kebenaran bukan terletak pada perkataan atau perbuatan Fulan dan Fulan. Tetapi kebenaran, yaitu apa yang sesuai dengan al Qur`an dan Sunnah yang difahami dengan pemahaman para salafush-shalih Radhiyallahu 'anhum.

Syaikh Muhammad bin Shalih 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Kebenaran tidak diukur dengan orang, tetapi oranglah yang harus ditimbang dengan kebenaran. Inilah timbangan yang benar. Meskipun kedudukan dan derajat seseorang dapat berpengaruh bagi diterimanya perkataannya, sebagaimana diterimanya berita orang adil atau diabaikannya berita orang fasik, akan tetapi itu bukan tolok ukur kebenaran sama sekali. Sebab manusia adalah orang yang bisa luput dari kesempurnaan ilmu, dan dari kekuatan pemahaman, sesuai dengan seberapa besar kadar ilmu dan pemahaman yang terluput darinya. Bisa jadi seseorang merupakan orang yang kuat dalam beragama dan memiliki akhlak, namun mungkin ia adalah orang yang kurang ilmu dan lemah pemahamannya, sehingga terlepaslah kebenaran darinya sebesar kekurangannya dalam ilmu dan kelemahannya dalam pemahaman. Atau ia merupakan seseorang yang tumbuh pada suatu cara beragama tertentu atau madzhab tertentu, dimana ia hampir tidak
pernah kenal cara lainnya, sehingga ia menyangka bahwa kebenaran hanyalah yang ada pada dirinya. Atau kemungkinan- kemungkinan lainnya".[8]

Sebagai kesimpulan, manhaj Salaf bukanlah suatu "harakah", bukan pula manhaj hizbi (fanatisme golongan), dan bukan pula manhaj yang mengajarkan taklid, kekerasan dan kekasaran. Tetapi manhaj Salaf adalah ajaran Islam sesungguhnya yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan difahami serta dijalankan oleh para salafush-shalih -radhiyalahu 'anhum- yang ditokohi oleh para sahabat, kemudian oleh para tabi'in dan selanjutnya tabi'ut Tabi'in. Kemudian diteruskan oleh para Ulama Ahlu Sunnah beserta pengikut-pengikutny a hingga hari Kiamat. Nas'alullaha at-Taufiq.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Foot Note
[1]. Penjelasan Syaikh Salim bin Id Al-Hilali, salah seorang murid Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, dalam kitabnya, Basha’ir Dzawi Asy-Syaraf bi Syarhi Marwiyyat Manhaji As-Salaf) Maktabah Al-Furqon, Cet II – 1421H/2000M. Halaman 21, diterjemahkan secara bebas.
[2]. Idem
[3]. Lihat Mahmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Jam’ wa Tartib : Abdur Rahman bin Muhammad Qasim Al-Ashimi An-Najdi (IV/149)
[4]. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Cet II dari terbitan baru, Th.1421H/2004M (III/118-119 no. 4607) Kitab As-Sunnah, Bab Fi Luzum As-Sunnah. Lihat pula Shahih Sunan At-Tirmidzi, Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Cet I dari terbitan baru, Th.1420H/2000M (III/60-70 no. 2676) –Kitab Al-Ilmi, Bab Maa Jaa’a fil Akhdzi bis Sunnah wa Ijtinab Al-Bida.
[5] Lihat Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Cet II dari terbitan baru, TH.1421H/2000M (III/115 no. 4597) –Kitab As-Sunnah, Bab Syarhis Sunnah
[6]. Lihat Shahih Sunnah At-Tirmidzi, Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’Arif, Riyadh, Cet I dari terbitan baru, Th 1420H/2000M (III/54-54 no. 2641)
[7]. Lihat Ushulus Sunnah li Imam Ahlis Sunnah Ahmad bin Hanbal rahimahullah, riwayat Abdus bin Malik Al-Aththar. Syarah dan tahqiq Al-Walid Muhammad Nabih bin Saif An-Nashr. Taqdim dan Ta’liq, Syaikh Muhammad ‘Id Al-Abbasi, Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, Tauzi Maktabah Al-Ilmu, Jeddah, Cetakan I, Th.1416H/1996M, hal.25-26
[8]. Lihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimian, dalam Al-Qawa’id Al-Mutsla Fi Shifatillah wa Asma’ihi Al-Husna, hal. 85 ketika memberi jawaban ketiga tentang syubhat-sebagian orang mengenai Asy’ariyah yang banyak memiliki tokoh-tokoh ulama ternama. Penerbit : Maktabah As-Sunnah, Cet I – 1411H/1990M. Tahqiq dan Takhrij Asyraf bin Abdul Maqshud bin Abdur Rahman




Selasa, 15 April 2008

Informasi : 3 Solusi Ketika USB Flash Drive Ngadat

Media penyimpanan USB Flash Drive seringkali ngadat tak mau dilepas secara aman dari komputer. Seperti dikutip detikINET dari PCWorld, Selasa (15/4/2008), berikut beberapa tips praktis untuk mengatasinya.



1. Manfaatkan 'Task Manager'

Seringkali ketika akan dilepas dari komputer, terdapat pernyataan USB Flash Drive tak aman dicopot. Jika Anda sudah menutup semua program dan USB Flash Drive tetap ngadat tak mau dilepaskan, cobalah memakai aplikasi 'Task Manager'.

Tekan 'Ctrl-Alt-Delete' secara bersamaan untuk memunculkan 'Task Manager' di Windows XP. Kemudian klik tab 'Processes'. Setelah itu, periksalah detail proses-proses komputasi yang sedang terjadi di sini.

Jika terdapat proses yang kira-kira berasal dari USB Flash Drive, pilihlah proses tersebut kemudian tekan 'end process'. Kemudian, cobalah untuk kembali melepaskan USB Flash Drive.

2. Alternatif Lain

Namun jika dengan cara di atas USB Flash Drive tetap dinyatakan tak aman dilepas, ada 2 pilihan yang bisa diambil yaitu:

- Matikan komputer kemudian cabut USB Flash Drive tersebut.

- Atau Anda bisa menempuh risiko dengan langsung saja mencabut USB Flash Drive. Langkah ini dinilai tak menimbulkan masalah jika USB Flash Drive dicopot saat seluruh programnya telah ditutup. Namun tiada jaminan Flash Drive Anda aman dengan cara ini.

3. Pakai Software 'USB Safely Remove'

Anda juga bisa mencoba versi trial software bernama USB Safely Remove. Software ini gunanya untuk menganalisis penyebab USB Flash Drive tak mau dilepas, kemudian menunjukkan solusinya. Hanya saja jika Anda ingin memiliki software ini secara permanen, Anda harus membayar sejumlah uang.


Mewaspadai Bahaya Korupsi

Oleh
Abu Humaid Arif Syarifuddin
http://www.almanhaj.or.id/content/2413/slash/0

Dari Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”
(Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Ada gerangan?”
Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pent)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

“Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh”.


TAKHRIJ HADITS

1). Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415
2). Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110
3). Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.


BIOGRAFI SINGKAT ADIY BIN AMIRAH RADHIYALLAHU ‘ANHU

Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya Adiy bin Amirah bin Farwah bin Zurarah bin Al-Arqam, Abu Zurarah Al-Kindu. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu. [1] Wallahu a’lam bish shawab.


MUFRADAT (KOSA KATA)

Kata ghululan dalam lafadz Muslim, atau ghullan dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla yang berarti khianat. [2] Ibnul Katsir menerangkan, kata al-ghulul, pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. [3]. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]

Jadi, kata ghulul di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.


MAKNA HADITS

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu diantara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.


SYARAH HADITS

Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)” [5]

Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi). [6]

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dumaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.


HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI

Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (Al-Qur’an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu ..” [Ali-Imran : 161]

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. [7] Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…”

Ibnu Katsir mengatakan, “Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras” [8]

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara yang batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

Juga firman-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..’ [An-Nisa : 29]

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, diantaranya hadits dari Adiy bin Amirah Radhiyallahu ‘anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu diatas.


PINTU-PINTU KORUPSI

Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.

[1]. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan.

“Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : “Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya ; tidak pula seseorang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya ; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya”. Lalu nabi itu berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : “Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami”, maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya) : “Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berba’iat) kepadaku”, kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berba’iat kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata, “Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaklah kabilahmu bersumpah (berba’iat) kepadaku”, kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berba’iat kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata, “Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul”, maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita” [9]

[2]. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan.

“Tidaklah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?”

Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

“(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (korupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…” [10]

[3]. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Hadiah untuk para petugas adalah ghulul” [11]

[4]. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)’ [12]


BAHAYA PERBUATAN GHULUL (KORUPSI)

Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan dibalik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Di antaranya.

[1]. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke -161 surat Ali-Imran dan hadits Adiy bin Amirah Radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Demi (Allah), yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (hang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…” [13]

[2]. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“ …(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya” [14]

[3]. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang” [15]

[4]. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)” [16]

[5]. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali dari yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu”, kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpkaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a) : “Ya Rabb… ya Rabb…” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?” [17]

Demikian yang kami tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uruaian singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Tahdzibul Kamal II/924 –copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun Lit Turats, Damaskus dan didistribusikan oleh Maktabul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544
[2]. Lisanul Arab, 11/499
[3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhamamd Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muttafaqun alaihi. Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair. Bab Tahlili Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287)
[4]. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 3/380
[5]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023
[6]. Nailul Authar, 4/233
[7]. Tafsir Ibnu Katsir 1/398
[8]. Ibid
[9]. HR Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124 dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair, bab Tahlilil Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshah, hadits no. 3287
[10]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadayat Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 denan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan.
[11]. HR Ahmad, no. 23090 dan sihahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622
[12]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023
[13]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Hibab wa Fadhluha wat Tahridhu Alaiha, bab Man Lam Yaqbalil Hadiyata Li Illatin, hadits no. 2597 dan Muslim (dengan lafazh serupa) dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadayal Ummal, hadits no. 3413
[14]. HR Ibnu Majah dalam kitab Al-Jihad, bab Al-Ghulul, hadits no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 7869
[15]. HR Ahmad, no. 21291, At-Tirmidzi no. 1572, An-Nasa-I dan Ibnu Majah
[16]. HR Muslim dalam kitab Thaharah, bab Wujubuth Thaharah Lis Shalati, hadits no. 329, dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ibnu Umar dan Usamah bin Umair Al-Hudzali Radhiyallahu ‘anhu
[17]. HR Muslim dalam kitab Az-Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686

Senin, 14 April 2008

Informasi : Pengobatan Penyakit Kanker Hati

Ketika sobat menemukan kasus seperti yang telah dialami Ayah kami tercinta, tiba-tiba saja kembung besar pada bagian perut, namun beliau merasakan kondisi tubuhnya baik-baik saja, jangan pernah sepelekan...!!!
segera periksakan secara seksama ke dokter atau rumah sakit terdekat, karena apa yang kami sekeluarga alami sebisa mungkin jangan sampai terjadi pada sobat dan keluarga semua.

Penyakit Hati baik itu Hepatitis, Sirosis Hati ataupun kanker hati Insya Allah masih dapat disembuhkan apabila diketahui sejak dini dan selama si pasien masih bisa mengkonsumsi makanan.


Berikut ana Info ke sobat semua alamat Pengobatan Tradisional Ahli Penyakit Lever (Hepatitis-Sirosis Hati-Kanker Hati), insya Allah murah daripada berobat ke rumah sakit.

ERWAN RUSTIAWAN
AHLI PENYAKIT LEVER
HEPATITIS-SIROSIS HATI-KANKER HATI

Alamat : Jl. Johar Baru V (Percetakan Negara IV) No. 14 Rt. 02 / 11 Kel. Johar Baru
Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
Telp. 021 - 4225389 Hp. 0813 - 15333013

Praktek : Sabtu - Minggu - Senin - Selasa
Jam : 08.00 - 14.00 WIB
Tutup : Rabu - Kamis - Jum'at

Tidak melayani pengobatan malam hari

Informasi ini sekedar membantu sobat-sobat semua yang mempunyai masalah dengan penyakit tersebut.

Semoga bermanfaat buat sobat semua

Meninggalkan Pekerjaan Yang Didalamnya Terdapat Maksiat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Semua rizki berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa saja tindakannya meninggalkan maksiat menjadi penyebab datangnya rizki, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” [Ath-Thalaq : 2-3]

Rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan bisa didapatkan karena kemaksiatan kecuali atas dasar istidraj (memperdaya/memberikan tempo)

Apabila anda melihat seseorang yang diberikan Allah rizki yang melimpah kepadanya, sedangkan dia tetap melakukan maksiat, maka ini adalah istidraj dari Allah kepadanya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam KitabNya.

“Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras” [Hud : 102]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tempo kepada orang yang zhalim, hingga apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan adzabNya, Dia tidak akan melepaskannya. Lalu beliau membaca ayat ini.

“Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras” [Hud : 102]

Adapun ucapan orang yang mengatakan bahwa ini adalah tindakan tergesa-gesa dan membinasakan diri sendiri, sebenarnya hal ini tidak bisa kita katakan tergesa-gesa atau tidak tergesa-gesa hingga kita melihat kondisi orang yang lari dari pekerjaan, apakah dia bisa tetap bekerja disertai sifat sabar atau tidak bisa sabar, sehingga terpaksa keluar dari pekerjaannya. Apabila ia bisa sabar dan mengharapkan pahala terhadap gangguan yang didapatnya, apalagi dalam perkara-perkara penting seperti seorang tentara misalnya, maka dia wajib untuk tetap bersabar. Dan jika itu tidak mungkin lalu dipaksa keluar, maka dosa atas orang yang mengeluarkannya.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 61 Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]

Bagaimana Sikap Para Pemuda Yang Masih Pemula Terhadap Jama'ah-Jama'ah Yang Ada Sekarang Ini?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan


Sungguh Allah dan RasulNya telah memberi kabar tentang akan munculnya firqah-firqah (golongan-golongan) yang menyelisihi jamaah ahlus sunnah, dan menjelaskan tentang bagaimana kita bermuamalah (bersikap) dengan firqah-firqah ini.

Allah Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." [Al-An'aam: 153]

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan hal tersebut dengan penjelasan yang gambalang, di mana beliau pernah menggaris satu garis lurus, lalu membuat garis-garis bengkok dari sebelah kanan dan kirinya, kemudian beliau bersabda mengenai garis yang lurus tersebut, "Ini adalah jalan Allah", dan bersabda mengenai garis-baris bengkok, "Dan ini adalah jalan-jalan, pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak manusia kepadanya." [1]

Dan sabda beliau shalallahu 'alaihi wasallam tentang suatu kaum yang datang di akhir zaman.

"Artinya : (Akan ada) para penyeru (dai) yang berada di atas pintu-pintu Jahannam, siapa yang mentaatinya, maka mereka akan melemparkannya dia ke dalamnya."[2]

Maka wajib bagi para pemuda dan yang lainnya untuk lepas dari semua jamaah-jamaah dan firqah-firqah yang menyelisihi jamaah ahlus sunnah, lalu istiqamah (di atas manhaj ahlus sunnah), dan agar berhati-hati terhadap dai-dai yang menyeru/mengajak kepada jamaah-jamaah tersebut, sebagaimana Rasulullah telah memperingatkan untuk berhati-hati dari mereka, dan agar (senantiasa) komitmen terhadap jamaah ahlus sunnah, yaitu jamaah tunggal yang berada di atas apa yang Rasulullah dan para shahabat berada di atasnya, sesuai sabdanya.

"Artinya : Maka sesungguhnya, siapa yang hidup di antara kalian, maka akan melihat perpecahan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnahnya para khalifah yang terbimbing." [Hadits shahih dari beberapa jalan, dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/126, Imam At-Tirmidzi: 2676, Imam al-Hakim I/96, dan Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah I/105 no. 102]

Rasulullah memerintahkan untuk (selalu) berpegang teguh dengan sunnahnya dan sunnah para khalifah yang terbimbing serta (memerintahkan) untuk selalu komitmen terhadap jamaah kaum muslimin dan imamnya, ketika terjadi perselisihan dan perpecahan (umat).


[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufiah An-As-ilah Al-Manahij Al-Jadidah, edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah II, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]

_________
Foote Note
[1]. Beliau hafizhahullah mengisyaratkan hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang tsabit (termaktub) di dalam Ash-Shahih bahwa ia berkata: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam membuat satu garis dengan tangannya kemudian dia bersabda: "Ini adalah jalan Allah yang lurus."
Ibnu Mas'ud berkata: Kemudian Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam membuat garis dari kanan dan kiri garis tersebut, kemudian beliaubersabda.
"Ini adalah jalan-jalan, yang tidak satu jalan pun darinya kecualiada setan yang menyerunya.
Kemudian beliau membaca.
"Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah iadan jangan mengikuti jalan-jalan." [HR. Imam Ahmad I/465]
Dan lafazh yang mendekati adalah hadits yang diriwyatkan oleh Al-Hakim II/318, yang lafadznya: Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam membuat untuk kami suatu garis kemudian beliau membuat garis-garis dari kanan dan kirinya, kemudian bersabda.
"Ini adalah jalan Allah, sedangkan ini adalah jalan-jalan yang pada setiap jalan ini ada setan yang menyeru kepadanya...." [Al-Hadits]
Al-Hakim berkata, "Sanad hadits ini shahih, Bukhari dan Muslimi tidak mengeluarkannya", dan adz-Dzahabi menyetujuinya.

[2]. Ini adalah potongan hadits Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu 'anhu di mana ia berkata, "Pada waktu itu manusia bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tentang kebaikan, sedang aku bertanya kepadanya tentang kejelekan karena khawatir hal itu akan menimpaku, maka aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dulu pernah hidup pada masa jahiliyyah dan kejahatan. Kemudian Allah memberikan pada kita kebaikan (Islam), apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan'. Maka Rasulullah menjawab.
'Benar, (hal itu akan terjadi, pent)'. Aku bertanya lagi: 'Apakah setelah adanya kejelekan itu akan ada kebaikan?', 'Benar, di dalamnya ada kerusakan'. Lalu aku (Hudzaifan) bertanya lagi, 'Dan apa setelahkebaikan ada kejelekan lagi?'
Beliau menjawab.
'Ada suatu kaum yang menunjuki tanpa dengan petunjukku, engkau mengenal di antara mereka dan engkau mengingkarinya.'
Aku bertanya lagi, 'Apakah setelah kebaikan ada kejelekan lagi?'
Beliau menjawab.
"Ya, (yaitu) para dai (yang menyeru) ke pintu Jahannam, siapa yang menjawab (seruan) mereka, ia akan mereka lemparkan ke dalamnya.'
Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, terangkanlah sifat-sifat merekakepada kami'.
Beliau menjawab.
'Mereka ini berasal dari kulit kita sendiri dan berbicara denganbahasa kita pula.'
Saya bertanya, 'Maka apa yang engkau perintahkan kepada kami jika kami menjumpai hal itu?'
Beliau menjawab.
"Tetapi (jangan tingkalkan) jamaah kaum muslimin!"
Aku berkata, "Jika mereka (muslimin) tidak memiliki jamaah dan Imam?"
Maka beliau menjawab.
"Berlepaslah kamu dari semua firqah-firqah (golongan-golongan),walaupun kamu harus menggigit akar pohon sampai engkau meninggal dunia sedang engkau dalam keadaan demikian." [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no. 3411, dan ini lafazh bagi dia,dikeluarkan pula oleh Muslim, Al-Hakim dan yang lain]

Menyewa Qari' (Orang Yang Membaca Al-Qur'an)

Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah, mengharapkan balasan dari sisi-Nya, bukan untuk mencari balasan dan terima kasih dari makhluk.


Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.

Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain, bahwasanya dia (Imran) melewati seseorang yang membaca Al-Qur’an, lalu (orang itu) meminta (imbalan kepada manusia, red). Imran beristirja (yaitu mengucapkan kalimat innalillahi wa inna ilaihi raji’un, red), lalu ia berkata.

“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan bacaannya itu. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an, mereka meminta balasan dengannya dari manusia”.

Sedangkan menerima pembayaran karena mengajarkannya, meruqyahnya dengan Al-Qur’an, atau lainnya yang manfaatnya terasa sampai orang lainnya, maka terdapat beberapa hadits shahih yang menujukkan dibolehkannya. (Ini) berdasarkan hadits Abu Sa’id yang menerangkan, bahwa beliau mengambil upah berupa kambing, (sebagai) upah dari meruqyah orang yang tersengat (hewan berbisa), yang beliau Radhiyallahu ‘anhu ruqyah dengan menggunakan surat Al-Fatihah.

Begitu juga hadits Sahl tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahkan seorang lelaki dengan seorang wanita dengan mahar, si lelaki mengajarkan (kepada) wanita (berupa) Al-Qur’an yang ia bisa. (Berdasarkan ini, red), sehingga orang yang mengambil upah membaca Al-Qur’an, atau menyewa sekelompok orang untuk membacakan Al-Qur’an, maka perbuatan tersebut menyelisihi sunnah dan menyalahi kesepakatan para Salafush Shalih.

Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, 9/34-41]


Ahlus Sunnah Menolak Keyakinan Wahdatul Wujud

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Keyakinan wahdatul wujud [1] (meyakini bahwa semua yang ada ini hanya satu) dan i’tiqad bahwa Allah menjelma (hulul) pada makhluk-Nya, maka semua keyakinan ini adalah kufur dan mengeluarkan seseorang dari Islam.[2]

Keyakinan hululiyyah[3] dan ittihadiyyah[4] merupakan jenis kekufuran yang paling buruk. Sama halnya dengan bentuk yang khusus seperti orang-orang yang berkeyakinan bahwa Allah Azza wa Jalla menitis kepada ‘Isa Alaihissallam, kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan sebagian anak cucunya, kepada sebagian raja-raja atau syaikh-syaikh, dan orang yang memiliki bentuk fisik yang indah, atau yang lainnya dari perkataan yang lebih parah kesesatannya dari perkataan kaum Nasrani.


Orang-orang yang berkeyakinan sesat tersebut berpendapat bahwa hulul dan ittihadnya Allah adalah dalam segala perwujudan hingga meliputi anjing, babi, atau benda-benda najis. Hal tersebut seperti keyakinan orang-orang Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti keyakinan tersebut, seperti Ibnu ‘Arabi, Ibnu Sab’in, Ibnul Faridh, Tilmisani, Balyani, dan selainnya. -Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan-.

Sedangkan jalan para Nabi dan orang-orang yang mengikutinya dari orang-orang Mukmin, berkeyakinan bahwa Allah adalah Yang menciptakan alam semesta, Rabb Penguasa langit dan bumi serta apa-apa yang ada di antara keduanya, Rabb Pemilik ‘Arsy yang agung, dan seluruh makhluk adalah hamba-Nya dan semuanya butuh kepada-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"Wahai manusia, kamulah yang membutuhkan Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” [Al-Faathir: 15]

Juga firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala

"Allah adalah Ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan.” [Al-Ikhlash: 2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas langit, bersemayam di ‘Arsy-Nya, berpisah dari makhluk-Nya. Meskipun demikian Allah tetap bersama para makhluk-Nya di mana pun mereka berada. Sebagai-mana firman Allah dalam surat al-Hadiid di atas.[5]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]
_________
Foote Note
[1]. Inilah penamaan yang lebih tepat (dengan huruf wawu difat-hah) menurut kaidah bahasa Arab, walaupun lafazh yang lebih masyhur adalah wihdatul wujud.
[2]. Lihat Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 10).
[3]. Hululiyyah adalah salah satu keyakinan Tashawwuf yang meyakini bahwa Allah menitis kepada makhluk-Nya.
[4]. Ittihadiyyah yaitu keyakinan bahwa Allah menyatu dengan makhluk-Nya.
[5]. Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah (III/393).

Bebaskan Rumah Muslim Dari ASAP ROKOK..!!!

Oleh
Muhammad Ashim bin Musthofa


Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali

ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK

Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Mukminun : 51]

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah” [Al-Baqarah : 172]

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram” [3]


ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI’AH)

Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. [5]

Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).


BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia.

Ironisnya , “pesan atau peringatan baik” ini hanya sekedar pesan yang bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.


BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?

Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [6]

Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul mal).


BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?

Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama’ah di masjid, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.

Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar.

“Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia mendekati masjid kami”.[7]

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya”

Dalam riwayat lain.

“Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya” [8]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya.

Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam khutbahnya : “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu)” [9]

Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis Al-Abrar. [10]

Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid”.

Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.

Beliau berkata, “Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk” [11]

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : “Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah.

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Dalam ayat lain.

"Mereka menanyakan kepadamu : “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]

Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini” [12]

Kandungan surat Al-A’raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?” [13]

Dalam Tanbihatun Ala Ba’dhil Akhtha ‘Allati Yaf’alluha Ba’dhul Mushallin. Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : “Terhadap pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.


TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK

Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14]

Syaikh memberikan terapi.

[1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.

[2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.

[3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri anda dan kawan-kawan anda.

[4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.

[5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika anda merasakan keinginan kepada rokok.

[6]. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa mengeliminasi hasrat merokok.

[7]. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.

[8]. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.

[9]. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.

[10]. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.

[11]. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok


ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La haula wala quwwata illa billah. [15]

Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”[16]

Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada syari’at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta, keturunan dan kemaslahatan umum.

Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau lainnya. Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak merokok dengan cara yang baik, sehingga mengurungkannya.


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

__________
Foote Note
[1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H – 2002M
[2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma’arifg, Cetakan II, Tahun 1419H – 1999M, halaman 18.
[3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28
[4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H – 2000M
[5]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287
[6]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479
[7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561
[8]. HR Muslim no. 564
[9]. HR Muslim no. 567
[10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il Mushallin, halaman 199
[11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199
[12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200
[13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H, halaman 36-37.
[14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA, Cetakan II, Tahun 1404H, halaman 53. Da’it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr Ahmad bin Abdir Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul Karim Ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15]. Al-Muru’ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni Affan, Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118
[16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461

Rabu, 09 April 2008

Sebab Lemahnya Kaum Muslimin

Kaum muslimin, yang semoga dirahmati Allah. Keadaan umat Islam saat ini begitu memprihatinkan. Di hadapan musuh-musuh mereka, umat ini terus mengalami kekalahan, ketertinggalan dan penindasan. Negeri-negeri kaum muslimin dirampas begitu saja oleh musuh-musuh mereka. Dalam tubuh umat islam sendiri, mereka saling berselisih dan berpecah belah. Apa sebab lemahnya kaum muslimin saat ini dan bagaimana pemecahan masalah tersebut?



Tulisan di bawah ini akan memberikan penjelasan tentang sebab utama kemunduran dan kelemahan umat Islam saat ini yang disarikan (dengan sedikit tambahan) dari tulisan Syaikh Abdul Aziz bin Baz -seorang ulama besar/mufti di Saudi Arabia- yang berjudul Asbabu Dho'fil Muslimin Amama 'Aduwwihim Wal 'Ilaaju Lidzalik. Semoga Allah merahmati beliau dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi umat untuk memperbaiki keadaan mereka saat ini.

Penyakit yang Menimpa Umat Islam Saat Ini

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Perlu diketahui bahwa sebab kelemahan, ketertinggalan, dan kekalahan kaum muslimin saat ini di hadapan musuh mereka, semuanya kembali pada satu sebab yang akan bercabang ke sebab yang lain. Sebab utama tersebut adalah kebodohan yaitu jahil (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya dan berbagai hukum syar'i. Ilmu agama semacam ini telah banyak ditinggalkan oleh umat saat ini. Ilmu ini sangat sedikit dipelajari, sedangkan kebodohan malah semakin merajalela.

Kebodohan merupakan penyakit yang mematikan, dapat mematikan hati dan perasaan, juga melemahkan anggota badan dan kekuatan. Pengidap penyakit ini bagaikan hewan ternak, hanya menyukai syahwat, farji (kemaluan) dan perut. Kebodohan sungguh telah melemahkan hati, perasaan, dan keyakinan kaum muslimin dan akan menjalar ke anggota tubuh mereka yang lain yang membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka (Yahudi dan Nashrani).

Mengapa Penyakit Utama Lemahnya Kaum Muslimin adalah Kebodohan?!

Yang menunjukkan bahwa sebab terbesar adalah jahl (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya, dan syari'at-Nya -yang seharusnya seseorang berpegang teguh dan mengilmui tiga hal tersebut- yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya, "Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, Allah akan memahamkannya dalam perkara agama." (HR. Bukhari & Muslim).

Maka dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ini, menunjukkan bahwa di antara tanda Allah akan memberikan kebaikan dan kebahagiaan bagi individu, bangsa, negara yaitu Allah akan memahamkan mereka ilmu din (agama). Berarti dengan memahami agama ini dengan mengenal Allah, Rasul-Nya, dan Syari'at-Nya, individu maupun bangsa akan diberikan oleh Allah berbagai bentuk kebaikan. Dan bodoh tentang hal ini akan membuat kaum muslimin jauh dari kebaikan, sehingga membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka.

Di samping itu al-Qur'an juga mencela kebodohan dan orang-orang yang bodoh dan memerintahkan mewaspadainya. Seperti dalam firman Allah ta'ala yang artinya, "Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS. Al An'am: 111). Juga firman Allah yang artinya, "Dan kebanyakan mereka tidak mengerti" (QS. Al Ma'idah: 103)

Penyakit Cinta Dunia dan Takut Mati

Sebab lain yang menyebabkan kaum muslimin lemah dan tertinggal dari musuh-musuh mereka adalah cinta dunia dan takut mati. Sebab ini muncul karena sebab utama di atas yaitu bodoh terhadap agama Allah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hampir saja para umat (yang kafir dan sesat, pen) mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring". Kemudian seseorang bertanya, "Katakanlah wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?" Rasulullah berkata, "Bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian adalah sampah yang dibawa oleh air hujan. Allah akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpakan dalam hati kalian 'Wahn'. Kemudian seseorang bertanya, "Apa itu 'wahn'?" Rasulullah berkata, "Cinta dunia dan takut mati." (Shohih, HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dalam hadits ini terlihat bahwa penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) akan menimpa dan berada dalam hati-hati mereka. Mereka tidak mampu untuk menggapai kedudukan yang mulia dan tidak mampu pula untuk berjihad fii sabilillah serta menegakkan kalimat Allah. Hal ini disebabkan kecintaan mereka pada dunia dan kesenangan di dalamnya seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan selainnya. Mereka begitu bersemangat mendapatkan kesenangan seperti ini dan takut kehilangannya, sehingga mereka meninggalkan jihad fii sabilillah. Begitu juga mereka menjadi bahil (kikir) sehingga mereka enggan untuk membelanjakan harta mereka kecuali untuk mendapatkan berbagai kesenangan di atas.

Penyakit wahn ini telah merasuk dalam hati kaum muslimin kecuali bagi yang Allah kehendaki dan ini jumlahnya sedikit sekali. Kaum muslimin secara umum telah menjadi lemah di hadapan musuh mereka. Rasa takut telah hilang dari hati musuh mereka sehingga mereka tidak merasa takut dan khawatir terhadap kaum muslim karena mereka telah mengetahui kelemahan kaum muslimin saat ini. Semua hal ini terjadi disebabkan kebodohan yang menyebabkan rasa tamak kaum muslimin pada dunia sehingga kaum kafir (musuh kaum muslimin) menggerogoti mereka dari segala penjuru walaupun jumlah mereka banyak tetapi jumlah ini hanya bagaikan sampah-sampah yang dibawa air hujan yang tidak bernilai apa-apa.

Obat Mujarab untuk Menyembuhkan Penyakit yang Menimpa Kaum Muslimin

Setelah mengetahui berbagai penyakit yang menyebabkan kaum muslimin menjadi lemah di hadapan kaum kafir (Yahudi dan Nashrani) yang disebabkan kebodohan sebagai sebab utama. Maka obat mujarab untuk mengobati penyakit ini, tidak lain dan tidak bukan kecuali menuntut ilmu dan memahami agama ini. Dengan melakukan hal ini mereka akan mendahulukan ridha Allah daripada murka-Nya, bersegera dalam melakukan ketaatan dan menjauhi larangan-Nya serta segera bertaubat dari dosa yang telah dilakukan pada masa lampau. Dengan hal ini pula mereka akan segera melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi musuh mereka sebagaimana yang Allah perintahkan pada firman-Nya yang artinya, "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al Anfaal: 60). Allah memerintahkan dalam ayat ini untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi musuh sesuai dengan kemampuan kaum muslimin. Allah tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mempunyai perlengkapan yang sama kuatnya dengan musuh mereka.

Tolonglah Agama Allah, Niscaya Allah akan Menolongmu

Apabila kaum muslimin menghadapi musuh mereka sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka menolong agama Allah, maka Allah akan menolong mereka dan akan menjadikan mereka unggul di atas musuh mereka (dan bukan ditindas oleh musuh). Allah yang Maha Memenuhi Janjinya telah berfirman yang artinya, "Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Muhammad: 7). Dan Allah tidaklah lemah untuk menolong hamba-Nya, akan tetapi Allah menguji di antara mereka dengan kejelekan agar diketahui siapa yang jujur atau dusta. Allah Maha Mampu untuk menolong wali-Nya dan untuk menghancurkan musuh-Nya tanpa perang, jihad, atau tanpa menyiapkan persenjataan. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Demikianlah apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain". (QS. Muhammad: 4)

Tatkala perang badar kaum muslimin pada saat itu hanya berjumlah 310-an. Persenjataan dan tunggangan pun sedikit (hanya ada 70 unta dan 2 kuda). Sedangkan pasukan kafir (musuh kaum muslimin) berjumlah sekitar seribu pasukan dan memiliki kekuatan yang besar serta persenjataan yang lengkap. Namun, jumlah, senjata dan kekuatan orang kafir ini tidak bermanfaat bagi mereka. Allah mengalahkan musuh yang memiliki kekuatan besar tersebut yang Allah kisahkan dalam firman-Nya yang artinya, "Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imran: 126). Pertolongan tersebut dari sisi Allah, akan tetapi Allah menjadikan pertolongan tersebut dari para malaikat. Persenjataan, harta, dan bala bantuan yang Allah berikan ini merupakan sebab pertolongan, kabar gembira, dan ketenangan yang Allah berikan.

Menolong Agama Allah adalah dengan Melakukan Amal Shalih

Menolong agama Allah adalah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana Allah ta'ala berfirman yang artinya, "Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar."(Al Hajj: 40-41).

Dari ayat ini terlihat jelas bahwa sebab terbesar datangnya pertolongan Allah adalah dengan menaati Allah dan Rasul-Nya. Di antara bentuk menaati Allah dan Rasul-Nya adalah dengan mempelajari dan memahami agama ini.

Dari tulisan ini jelaslah sebab lemahnya kaum muslimin yaitu keengganan untuk mempelajari agama ini dan keengganan untuk melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Jika memang penguasa kaum muslimin dan para ulama betul-betul jujur dalam berdakwah, hendaklah mereka mengajak umat untuk melakukan berbagai bentuk amal shalih yaitu menegakkan shalat, menunaikan zakat, beramar ma'ruf nahi mungkar, dan hendaklah mereka mengajak umat Islam untuk mempelajari dan memahami agama agar mereka dapat mengenal Allah, Nabi-Nya, dan syari'at agama yang mulia ini.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini dan memperbaiki ulil amri (penguasa dan ulama). Semoga Allah memberikan kaum muslimin bashiroh (ilmu dan keyakinan). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar, S.S


Tragedi Shalawat

Para pembaca mungkin pernah mendengar lantunan shalawat Nariyah. Di dalam shalawat ini disebutkan Allahumma shalli shalaatan kaamilatan wa sallim salaaman taamman 'ala sayyidina Muhammadin Alladzi tanhallu bihil 'uqadu wa tanfariju bihil qurabu wa tuqdha bihil hawaa'iju wa tunaalu bihi raghaa'ibu. Artinya, "Ya Allah limpahkanlah shalawat dan keselamatan yang sempurna kepada pemimpin kami Muhammad, karena dengan pertolongan beliaulah ikatan-ikatan (di dalam hati) menjadi terurai, berbagai kesempitan mendapatkan jalan keluar, berbagai kebutuhan terpenuhi dan berbagai harapan tercapai". Maha Suci Allah....ini adalah kedustaan yang sangat besar. Bagaimana mungkin kita mengatakannya? Apakah kita mengatakan bahwa Nabi bisa melepaskan ikatan di dalam hati? Ini menunjukkan dengan jelas kepada kita bahwa sebagian isi shalawat ini adalah kebatilan, bahkan kesyirikan.

Ibadah harus dilandasi dalil yang akurat

Membaca shalawat adalah ibadah. Oleh sebab itu dalam melakukannya kita harus berpijak pada dalil yang sah, bukan yang hadits lemah atau palsu. Karena salah satu sebab timbulnya bid'ah adalah beramal dengan hadits-hadits lemah atau palsu. Padahal bid'ah atau ajaran baru di dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Nabi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah pasti sesat." (HR. Ashabus Sunan) Bahkan apabila ada orang yang mendakwakan bahwa Nabi pernah mengucapkan atau mengajarkan sesuatu padahal Nabi sendiri tidak pernah mengatakannya maka beliau mengancam, "Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka." (Muttafaq 'alaih). Dan apabila kita perhatikan baik-baik praktek para sahabat dalam beragama maka tidak pernah kita temui mereka melantunkan shalawat ini. Oleh sebab itu di samping isinya yang jelas-jelas berbau syirik, maka sesungguhnya membuat-buat shalawat yang tidak ada dalilnya semacam shalawat Nariyah ini adalah perbuatan bid'ah yang sangat tercela (bagi yang ingin lebih luas mengetahui tentang.kebatilan shalawat ini bacalah buku Minhaaj Al Firqah An Naajiyah karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, seorang dosen pengajar Darul Hadits di Mekkah).

Gara-gara tidak paham bahasa Arab

Nah, dari sepenggal cerita di atas tentunya para pembaca bisa membayangkan betapa besar bahaya yang ditimbulkan gara-gara seorang muslim tidak memahami bahasa Arab. Lihatlah masyarakat kita. Mereka begitu mudah mengikuti shalawat bid'ah ini dan bahkan dengan khusyuknya melantunkannya melalui corong-corong masjid. Apalagi kesalahan yang ada di dalam shalawat ini sudah mencapai tingkatan kesyirikan. Di mana di situ dikatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi sebab terurainya ikatan-ikatan hati, sebab tercapainya segala kebutuhan dan sebab untuk mendapatkan jalan keluar semua urusan. Duhai, alangkah mengerikan apa yang mereka ucapkan!!

Sungguh ironis. Indonesia yang disebut sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia ternyata dalam masalah tauhid saja masih terbelakang. Buktinya adalah tersebarnya shalawat ini di berbagai penjuru tanah air. Dan yang lebih menyakitkan lagi adalah ternyata yang turut menyebarkannya adalah orang-orang yang dianggap sebagai da'i, muballigh atau bahkan kyai?!!

Inilah akibatnya apabila kaum muslimin tidak mau atau malas mempelajari bahasa Arab. Padahal untuk belajar bahasa Inggris, Jerman, Jepang, Mandarin dan lain sebagainya mereka rela mengeluarkan uang yang tidak kecil jumlahnya. Wahai kaum muslimin, akankah kalian meminta sesuatu yang lebih rendah dan jelek sebagai pengganti sesuatu yang lebih tinggi dan jauh lebih berharga? Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Pelajarilah bahasa Arab karena sesungguhnya ia adalah bagian dari ajaran agama kalian." Wallahul musta'aan.

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Sumber: Buletin At-Tauhid


 

blogger templates | Make Money Online