Senin, 26 Mei 2008

Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tarawih merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah. Secara bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai shalat malam 4 rakaat disebut tarwihah; karena dengan duduk itu orang-orang bisa beristirahat setelah lama melaksanakan qiyam Ramadhan.

Menegakkan Shalat malam atau tahajud atau tarawih dan shalat witir di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sunnah. Bahkan orang yang menegakkan malam Ramadhan dilandasi dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.



Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »

“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)

Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:

« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »

“Dua rakaat - dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:

« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »

“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)

Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.

Shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama walaupun hanya beberapa hari saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir rahimahullah, ia berkata:

“Kami melaksanakan qiyamul lail bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 Ramadhan sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Shahih)

Beserta sebuah Hadits dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

Kami puasa tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih) hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat sampai lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam (tinggal 6 hari lagi - pent). Dan pada malam ke lima (tinggal 5 hari - pent) beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau bersabda:

« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »

“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”

Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapatkan falah. Saya (perowi) bertanya ‘apa itu falah?’ Dia (Abu Dzar) berkata ’sahur’. (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih)

Hadits itu secara gamblang dan tegas menjelaskan bahwa shalat berjamaah bersama imam dari awal sampai selesai itu sama dengan shalat sendirian semalam suntuk. Hadits tersebut juga sebagai dalil dianjurkannya shalat malam dengan berjamaah.

Bahkan diajurkan pula terhadap kaum perempuan untuk shalat tarawih secara berjamaah, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yaitu beliau memilih Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam untuk kaum lelaki dan memilih Sulaiman bin Abu Hatsmah radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam bagi kaum wanita.

Tata Cara Shalat Malam

Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.

Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.

Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.

Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
2. Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.

Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
2. Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
2. Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)

Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam.

2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:

كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)

“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)

Faedah, Hadits ini merupakan dalil atas:

1. Bolehnya shalat lagi setelah shalat witir.
2. Terkadang Nabi shalat witir terlebih dahulu baru melaksanakan shalat genap.
3. Bolehnya berdoa ketika duduk tasyahud awal.
4. Bolehnya shalat malam dengan duduk meski tanpa uzur.

Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.

2. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.

3. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.

4. Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

…ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ

“…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu

Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.

2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)

Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.

Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.

Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »

“Dua rakaat - dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)

Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.

Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)
Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!

Doa Qunut dalam Shalat Witir

Doa qunut nafilah yakni doa qunut dalam shalat witir termasuk amalan sunnah yang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya. Karena tidak mengetahuinya banyak kaum muslimin yang membid’ahkan imam yang membaca doa qunut witir. Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai qunut dalam shalat witir dan terkadang tidak. Hal ini berdasarkan hadits:

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca qunut dalam shalat witir.” (HR. Ibnu Nashr dan Daraquthni dengan sanad shahih)

يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ

“Beliau membaca qunut itu sebelum ruku.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab Sunanul Qubro, Ahmad, Thobroni, Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dengan sanad shahih)

Adapun doa qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ atau boleh juga sebelum ruku’. Doa tersebut dibaca keras oleh imam dan diaminkan oleh para makmumnya. Dan boleh mengangkat tangan ketika membaca doa qunut tersebut.

Di antara doa qunut witir yang disyariatkan adalah:

« الَلَّهُمَّ اهْدِناَ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِناَ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّناَ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَباَرِكْ لَناَ فِيْماَ أَعْطَيْتَ، وَقِناَ شَرَّ ماَ قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ »

Maraji’:

1. Shohih Muslim
2. Qiyaamur Ramadhan li Syaikh Al-Albanyrahimahullah
3. Sifat Tarawih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
4. Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
5. Majalah As-Sunnah Edisi 07/1424H/2003M
6. Tata Cara Shalat Malam Nabi oleh Ustadz Arif Syarifuddin, Lc.


Timika, 3 Ramadhan 1428 H

***

Penulis: R. Handanawirya (Alumni Ma’had Ilmi)
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar


Jumat, 23 Mei 2008

Hakikat Yang Terlupakan Dari Imam Asy-Syafi'i Dan Kesamaan Aqidah Imam Empat

Oleh
Syaikh Dr Muhammad bin Musa Al-Nashr



Imam Asy-Syafi’i adalah seorang ulama besar dan salah satu dari empat imam besar, yang ilmunya telah tersebar di penjuru dunia, serta jutaan kaum muslimin di negara-negara Islam, seperti Iraq, Hijaz, Negeri Syam, Mesir, Yaman dan Indonesia bermadzhab dengan madzhabnya.

Faktor yang menyebabkan saya memilih pembahasan ini, karena mayoritas kaum muslimin di negeri ini atau di negara ini berada di atas madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah furu’, dan hanya sedikit dari mereka yang berada di atas madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah ushul. Ironisnya ini menjadi fenomena.


Kita mendapati sejumlah orang mengaku bermadzhab Imam Malik dalam masalah furu’, namun tidak memahami dari madzhab beliau kecuali tidak bersedekap dalam shalat. Mereka menyelisihi aqidah Imam Malik yang Sunni dan Salafi.

Juga kita mendapati selain mereka mengaku berada di atas madzhab Imam Asy-Syafi’i dalam masalah furu’, dan tidak memahami dari madzhabnya kecuali masalah menyentuh wanita membatalkan wudhu. Dan, seandainya isterinya menyentuh walaupun tidak sengaja, maka ia sangat marah sembari berteriak : “Sungguh kamu telah membatalkan wudhu’ ku, wahai perempuan !”. Apabila ditanya, tentang siapakah Imam Asy-Syafi’i tersebut, siapa namanya dan nama bapaknya, niscaya sebagian mereka tidak dapat memberikan jawaban kepadamu, dan ia tidak mengenal tokoh tersebut ; dalam masalah aqidah, ia menyelisihi aqidah Imam Asy-Syafi’i, dan dalam masalah furu’ ia tidak mengerti dari madzhab beliau kecuali sangat sedikit.

Demikian juga, jika engkau mendatangi banyak dari pengikut madzhab Hanabilah kecuali yang tinggal di menetyap di Jazirah Arab dan sekitarnya dari orang yang terpengaruh oleh dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, seorang mujaddid (pembaharu) abad ke -12 Hijriyah. Kita mendapati, kebanyakan dari pengikut madzhab Ahmad di negeri Syam dan yang lainnya, mereka tidak mengetahui Aqidah Ahmad bin Hambal, sehingga engkau mendapati mereka dalam aqidahnya berada di atas madzhab Asy’ariyah atau Mufawwidhah. Padahal Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang Salafi dan imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Beliau menetapkan nama dan sifat bagi Allah tanpa takyif, tamtsil dn tasybih.

Demikian juga pengikut madzhab Hanafiyah yang tinggal di wilayah India, negara-negara a’jam, Turki, Asia Timur, dan negara-negara Kaukasus serta lainnya. Kita mendapati mereka berada di atas madzhab Imam Abu Hanifah dalam masalah furu’, namun mereka tidak berada di atas madzhab Imam Abu Hanifah dalam masalah ushul. Mereka tidak beragama dengan aqidah imam besar ini dalam permasalahan tauhid, nama dan sifat Allah.

Empat Imam besar ini (aimmat al-arba’ah) tidak berbeda dalam masalah aqidah, tauhid dan ushul kecuali sedikit yang Abu Hanifah tergelincir padanya. Yaitu dalam masalah iman, tetapi kemudian beliau rujuk dan kembali kepada ajaran yang difahami para imam lainnya, seperti Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad bin Hanbal

[Diangkat dari ceramah Syaikh Muhammad bin Musa Al-Nashr, dalam pengantar pelajaran Aqidah Imam Syafi’i, yang disampaikan dalam “Daurah Syar’iyah Lil Masa’il Al-Aqdiyah wal Manhajiyah”, pada hari Kamis 7 Februari 2008M yang diadakan oleh Ma’had Aaliy Ali bin Abi Thalib bekerja sama dengan Markaz Al-Albani, Yordania]


KESAMAAN AQIDAH IMAM EMPAT


Oleh
Syaikh Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais



Aqidah imam empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Adalah yang dituturkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi’in. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa Al-Qur’an itu dalam Kalam Allah, bukan makhluk dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.

Mereka juga mengingkari para ahli kalam, seperti kelompok Jahmiyyah dan lain-lain yang terpengaruh dengan filsafat Yunani dan aliran-aliran kalam. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah menuturkan, “… Namun rahmat Allah kepada hamba-Nya menghendaki, bahwa para imam yang menjadi panutan umat, seperti imam madzhab empat dan lain-lain, mereka mengingkari para ahli kalam seperti kelompok Jahmiyyah dalam masalah Al-Qur’an, dan tentang beriman kepada sifat-sifat Allah.

Mereka sepakat seperti keyakinan para ulama Salaf, di mana antara lain, bahwa Allah itu dapat dilihat di akhirat, Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.[1]

Imam Ibnu Taimiyyah juga menyatakan, para imam yang masyhur itu juga menetapkan tentang adanya sifat-sifat Allah. Mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk. Dan bahwa Allah itu dapat dilihat di akhirat. Inilah madzhab para Sahabat dan Tabi’in, baik yang termasuk Ahlul Bait dan yang lain. Dan ini juga madzhab para imam yang banyak penganutnya, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Ats-Tsauri, Imam Al-Laits bin Sa’ad, Imam Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Ahmad.[2]

Imam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang aqidah Imam Syafi’i. Jawab beliau, “Aqidah Imam Syafi’i dan aqidah para ulama Salaf seperti Imam Malik, Imam Ats-Tsauri, Imam Al-Auza’i, Imam Ibnu Al-Mubarak, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Ishaq bin Rahawaih adalah seperti aqidah para imam panutan umat yang lain, seperti Imam Al-Fudhal bin ‘Iyadh, Imam Abu Sulaiman Ad-Darani, Sahl bin Abdullah At-Tusturi, dan lain-lain. Mereka tidak berbeda pendapat dalam Ushuluddin (masalah aqidah). Begitu pula Imam Abu Hanifah, aqidah tetap beliau dalam masalah tauhid, qadar dan sebagainya adalah sama dengan aqidah para imam tersebut di atas. Dan aqidah para imam itu adalah sama dengan aqidah para sahabat dan tabi’in, yaitu sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. [3]

Aqidah inilah yang dipilih oleh Al-Allamah Shidiq Hasan Khan, dimana beliau berkata : “ Madzhab kami adalaha mazhab ulama Salaf, yaitu menetapkan adanya sifat-sifat Allah tanpa menyerupakan-Nya dengan sifat makhluk dan menjadikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, tanpa ta’thil (meniadakannya makna dari ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah). Mazdhab tersebut adalah madzhab imam-imam dalam Islam, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Imam Ats-Tsauri, Imam Ibnu Al Mubarak, Imam Ahmad dan, lain-lain. Mereka tidak berbeda pendapat mengenai ushuludin. Begitu pula Imam Abu Hanifah, beliau sama aqidahnya dengan para imam diatas, yaitu aqidah yang sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.”[4]

[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]
__________
Footnotes
[1]. Kitab Al-Iman, hal. 350-351, Dar ath-Thiba’ah al-Muhammadiyyah, Ta’liq Muhammad
[2]. Manhaj As-Sunah, II/106
[3]. Majmu’al-Fatawa, V/256
[4]. Qathf Ats-tsamar, hal. 47-48




Pahala Menafkahi Keluarga

Kepada setiap kepala keluarga, perhatikanlah kabar-kabar gembira yang menunjukkan betapa besar nikmat Allah subhanahu wata'aala untukmu! Betapa sempurnanya karunia dan pemberian yang dikaruniakan-Nya atasmu! Dia telah mengaruniaimu keturunan yang dengannya dapat menghiasi kehidupanmu, melapangkan dadamu dan memperbanyak keturunanmu, serta menambah pahalamu kelak di akhirat.!


Kerasnya tantangan kehidupan dalam mencari rizki, beratnya beban tanggung jawab yang melelahkan dan debu-debu tanah yang menempel seakan begitu berat, tampak di wajahmu dalam perjuangan (jihad) terbesar dan ibadah paling mulia bagimu itu. Karenanya, janganlah bersedih! Itu adalah Sunnatul Hayah (tradisi kehidupan). Di situlah, kamu dicetak dan dengannya kamu diciptakan. Namun bagi orang yang memahami syariat Allah subhanahu wata'aala, maka hal itu menjadi demikian manis dan baik, sementara bagi orang yang menentang syariat-Nya, maka itu menjadi kesengsaraan dan kesia-siaan.


Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga


Hanya orang yang jiwa kelelakiannya telah terpatri dalam hatinyalah yang dapat bersedih atas keluh-kesah keluarganya. Dan dalam hal ini, sama saja antara seorang budak dan orang merdeka, seorang Mukmin dan orang kafir. Hanya saja, seorang Mukmin yang tulus menjadikan jalan keluar atas keluh-kesah keluarganya itu sebagai bagian dari ibadah kepada Allah subhanahu wata'aala dan sebagai sarana mencari ganjaran dan pahala dariNya, karena ia mengetahui bahwa Allah subhanahu wata'aala telah menjadikannya pemimpin atas keluarganya dan telah memerinci mengenai hal itu dalam sebuah firman-Nya melalui lisan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu 'alahi wasallam, "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarga di rumahnya, dan ia bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya itu…" (Muttafaqun 'alaih).


Allah subhanahu wata'aala juga menjanjikan pahala yang agung baginya dan keutamaan yang besar atas nafkah yang dikeluarkan dan perawatannya bagi anak-anaknya. Dari Sa'd radhiallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam berkata kepadanya,"Sesungguhnya, sebesar apapun nafkah yang engkau keluarkan atas keluargamu, maka engkau diberi pahala (atas hal itu), sekali pun sesuap yang engkau sodorkan ke mulut isterimu." (HR.al-Bukhari)


Dalam hadits yang lain, dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiallahu `anhu, ia berkata, "Pernah suatu ketika, seorang laki-laki melintas di hadapan Nabi shallallahu 'alahi wasallam, lalu para shahabat beliau melihat betapa keuletan dan semangat orang itu, sehingga membuat mereka kagum, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, andaikata hal ini termasuk di jalan Allah subhanahu wata'aala.?” Maka Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, 'Jika ia keluar untuk berusaha menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk di jalan Allah subhanahu wata'aala. Dan jika ia keluar untuk berusaha dengan penuh riya` dan kesombongan, maka itu termasuk di jalan setan.” (Shahih al-Jami', 2/8)


Dalam salah satu peperangan, pernah Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata kepada teman-temannya, "Tahukah kalian suatu amalan yang lebih utama dari apa yang kita lakukan saat ini (berperang).?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu." Ia berkata, "Aku tahu itu." Mereka mendesak, "Apa itu.?" Ia menjawab, "Laki-laki suci yang memiliki tanggungan keluarga, shalat di malam hari, lalu memandangi anak-anaknya yang sedang tidur dalam keadaan aurat tersingkap, lalu ia menyelimuti dan menutupi mereka dengan pakaiannya. Maka, amalannya itu adalah lebih utama dari kondisi kita ini."


Bagi yang menjadi tulang punggung keluarga! Hendaknya bergembira karena dijanjikan surga oleh Rasulullah subhanahu wata'aala, yakni selama kamu berada di dalam Jihad Tarbiyah, saat kamu menanggung bebannya, bersabar atas keletihan yang dirasakan dan berjuang melawan kesulitan-kesulitannya!


Bila kamu merasa permasalahanmu demikian pelik dan seakan membuat frustasi, maka lihatlah karunia yang diberikan Allah subhanahu wata'aala kepadamu. Ketika itu, pasti kamu akan merasakan kesabaran memenuhi seluruh relung-relung hatimu, menghapus kesedihanmu, dan memantapkan langkahmu untuk menempuh celah-celah Tarbiyah.


Ingatlah, terkadang para pesedekah mengeluarkan sedekahnya sekali dalam setahun, atau sekali dalam sebulan. Tapi kamu? Dengan mendidik keluarga dan mereka yang berada di bawah tanggunganmu, kamu adalah pesedekah abadi; dengan harta, jiwa, kasih sayang dan kebapakanmu!


Dalam hadits yang diriwayatkan dari al-Miqdam radhiallahu `anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Makanan yang kamu berikan kepada dirimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan kepada isterimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan untuk pelayanmu, maka itu sedekah untukmu.” (Shahih Ibn Majah, 1739)


Janganlah bersedih, lihatlah bagaimana Allah subhanahu wata'aala mengaruniaimu dua kali nikmat:

Pertama, Saat Dia menganugerahimu keluarga yang bisa jadi Dia tidak menganugerahkannya kepada orang lain. Dia telah berkenan mengaruniaimu keturunan, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Dia berkenan memberikanmu anak, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Renungkan apa yang diberikan-Nya kepada Rasul-Nya tentang hal itu, (artinya) "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan..." (QS.ar-Ra'd:38)


Nikmat mendapatkan anak merupakan nikmat yang besar, yang wajib disyukuri dan untuk melakukannya dituntut suatu perjuangan. Dan ini baru dalam satu nikmat yang faedahnya tidak terhingga banyaknya.

Kedua, saat Dia menjadikan tanggung jawabmu atas anak-anak dan jihadmu dalam mendidik dan menumbuhkembangkan mereka sebagai salah satu pintu kebaikan bagimu di akhirat kelak, saat dan tempat Dia mengampunimu dan menambahkan pahala bagimu karenanya.



Anak Perempuan dan Pahala Besar


Masih saja ada wajah-wajah yang kecewa, cemberut, dan murung manakala mengetahui anak yang barusan lahir dari perut isterinya berkelamin perempuan, padahal sejak awal, Islam telah mengharamkan kebiasaan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan yang dilakukan pada masa Jahiliah, dan mewajibkan berbuat baik kepada mereka. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah subhanahu wata'aala, (artinya) "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah."(QS.an-Nahl:58),

Qatadah berkata, "Ini adalah perangai orang-orang Musyrikin Arab, dan Allah subhanahu wata'aala memberitahukan kepadamu kebusukannya. Adapun seorang Mukmin, maka ia sungguh rela dengan apa yang telah diberikan Allah subhanahu wata'aala kepadanya. Dan apa yang ditakdirkan baginya adalah lebih baik dari diri seseorang. Sungguh, aku tidak tahu, apa itu kebaikannya? Sungguh, betapa banyak bocah perempuan adalah lebih baik bagi keluarganya daripada bocah laki-laki. Bila Allah subhanahu wata'aala memberitakan kepadamu perangai mereka itu (orang-orang Musyrikin), maka hendaklah kamu jauhi dan berhenti darinya. Dulu, salah seorang dari mereka sudi memberi makan anjingnya namun tega mengubur hidup-hidup anak perempuannya."


Orang yang bersedih karena kelahiran bayi perempuannya adalah orang yang tidak memahami bahwa Sang Pemberi anak laki-laki dan perempuan itu adalah Allah subhanahu wata'aala. Dia berfirman, "Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS.asy-Syuro:49-50) Para ulama berkata, "Allah subhanahu wata'aala mengedepankan penyebutan perempuan atas laki-laki untuk memberikan karunia kepadanya (Perempuan). Karenanya, Dia memulai penyebutan diri perempuan sebelum laki-laki."


Mengenai betapa besar pahala yang diberikan kepada orangtua yang dianugerahi anak-anak perempuan, simak hadits yang diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani radhiallahu `anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki tiga orang puteri, lalu bersabar, memberi makan, memberi minum dan memberi pakaian mereka dari hartanya, maka mereka kelak akan menjadi penghalang (tameng) baginya dari sentuhan api neraka.” (Shahih al-Jami':534) Dalam hadits lain yang mirip dengan itu disebutkan, bahwa bukan hanya bagi yang memiliki tiga orang anak perempuan, bahkan seorang anak perempuan pun, bilamana ia memberikan tempat tinggal, mengasihi dan menanggung mereka, maka dipastikan ia masuk surga. (HR.Ahmad)


Berbahagialah karena mendapatkan rizki berupa anak-anak, yang merupakan kebaikan-kebaikan bagimu kelak setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bila kamu memberikan pendidikan yang baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi anak-anak yang shalih lagi beriman. Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).


Semoga kita tidak menyia-nyiakan peluang yang teramat berharga ini.


(SUMBER: ”Ila Shahib al-'Iyal”, Divisi Ilmiah Pada Penerbit Dar Ibn Khuzaimah, Riyadh), Abu Shofiyyah


Musik dalam Kaca Mata Islam

Maraknya konser musik dan festival lagu di negri kita serta nyanyian yang kian digandrungi, bukan saja oleh para remaja, tetapi juga diminati dan dinik-mati oleh para orang tua, bahkan anak-anak, baik lewat televisi, radio, Hand phone, dan media-media elektronik lainnya, mendorong tim redaksi an-Nur untuk kembali mengangkat tema yang berkaitan dengannya. Harapan kami agar kaum Muslimin mengerti dengan jelas bagaimana sebenarnya kedudukan musik yang seakan tidak pernah sepi dan tak terpisahkan dalam kehidupan mereka.


Pandangan al-Qur'an Dan as- Sunnah

Allah Subhanahu wata’ala berfirman, artinya, "Dan di antara manusia (ada) yang memper-gunakan lahwul hadits untuk menyesat-kan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (QS. Luqman: 6).

Sebagian besar mufassir berko-mentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan al-Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.” Allah Subhanahu wata’ala berfirman kepada setan, artinya, "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minum-an keras dan musik." (HR. al-Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa, ketika beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras, dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, dan berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lonceng adalah nyanyian setan." (HR. Muslim)

Di masa dahulu orang-orang hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani. Lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

Imam Syafi'i dalam kitabnya al- Qadha' berkata, "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian, maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."


Nyanyian di Masa Kini:

Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini manggung di berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas sya’ir-sya’irnya berisi tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada eksploitasi biologis, sehingga mem-bangkitkan nafsu birahi, terutama bagi kawula muda dan remaja. Selanjutnya hal itu membuat mereka lupa segala-galanya, sehingga terjadilah kemaksiat-an, zina dan dekadensi moral lainnya.

Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari berbagai cara yang penting bisa masuk stadion. Akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.

Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala yang menciptakannya. Ini adalah fitnah yang amat besar.

Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang, "Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita fulanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

Seharusnya diserukan, “Maju terus, Allah Subhanahu wata’ala bersama kalian. Allah Subhanahu wata’ala akan menolong kalian." Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan, jika mereka menang, maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel, padahal biasanya digelar di Mesir. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merperoleh kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun, tidak akan lepas dari kemungkaran.Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi,
"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ...
Ya Muhammad inilah Arsy, terima-lah."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut merupakan suatu kebohongan besar terhadap Allah Subhanahu wata’ala dan RasulNya. Tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengultusan terhadap diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal semacam itu dilarang.


Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik.

Beberapa langkah yang dianjurkan, diantaranya:

1. Jangan mendengarkan musik, baik dari radio, televisi atau lainnya. Apalagi jika syair-syairnya tak sesuai dengan akhlak Islam dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah Subhanahu wata’ala dan membaca al-Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya, "Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya surat Al Baqarah dibaca.” (HR. Muslim)


2. Membaca sirah Shallallahu ‘alaihi wasallam (riwayat hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam). Demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.


Nyanyian yang Diperbolehkan

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan, yaitu:

1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah,"Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata, "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam justru bersabda, "Biarkanlah mereka karena sesung-guhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. al-Bukhari).


2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.


3. Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung, "Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin." Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, "Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."
Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain,
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah, maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung, "Kami menolaknya,...kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)


4. Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah Subhanahu wata’ala, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong- menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.


Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memakainya. Demikian pula halnya dengan para sahabat beliau radhiallahu 'anhum ajma'in.


Orang-orang Sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata, “Hadits hasan sha-hih.”).(Tim Redaksi an-Nur)

Sumber:
Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh:
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu




ETIKA BERTEMU

Disunnahkan berjabat tangan.


Terdapat beberapa atsar yang menyatakan bahwa berjabat tangan menghilangkan permusuhan, dan merupakan sebab diampuninya dosa-dosa.


Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu kemudian berjabat tangan, melainkan diampuni dosa atas keduanya sebelum berpisah.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan dishahihkan oleh al-Albani)


Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam selalu menganjurkan untuk berjabat tangan, dan para sahabatpun telah mengamalkannya. Qotadah berkata, “Saya berkata kepada Anas, "Apakah para shahabat Rasulullah selalu berjabat tangan ?" Anas berkata, "Ya." (HR. al-Bukhari).


Dalam cerita Ka'ab, ketika Allah subhanahu wata'aala menerima taubatnya, ia berkata, "Saya masuk masjid, ternyata Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam berada di dalamnya, Thalhah bin 'Ubaidillah menghampiriku dengan perlahan-lahan hingga menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku (Al-Bukhari menyebutkan dengan ta'liq dalam kitab al-Isti'dzan bab al-Mushafahah, hadits tersebut mausul menurut al-Bukhari dari cerita Ka'ab dalam kitab al-Maghozi (4418), pen.)


Dan dalam hadits Anas bin Malik ketika orang-orang Yaman datang, Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Orang-orang Yaman telah datang, hati-hati mereka lebih lembut dibanding kalian. Mereka adalah yang pertama datang dengan berjabat tangan". (HR. Ahmad)


Dari al-Baraa' bin 'Azib berkata, "Termasuk keutamaan salam, kamu menjabat tangan saudaramu." (HR. al-Bukhari)


Diharamkan berjabat tangan kepada perempuan ajnabi (yang bukan mahramnya).


Al-Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan hadits dari 'Aisyah perihal perempuan-perempuan muhajirin yang berbai'at, 'Aisyah berkata, "Rasulullah jika memutuskan akan hal itu dari ucapan mereka, Rasulullah mengatakan kepada meraka, “Pergilah kalian semua Saya telah membai'atmu.” Demi Allah tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membai'at mereka dengan ucapan. Demi Allah! Rasulullah tidak memutuskan kepada perempuan-perempuan itu kecuali apa yang diperintahkan Allah subhanahu wata'aala. Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam mengatakan jika memutuskan sesuatu kepada mereka, “saya telah membai`atmu dalam bentuk ucapan”.


Ucapannya, "Saya telah membai'atmu dalam bentuk ucapan” , yaitu Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam mengatakan hal itu hanya dalam bentuk ucapan saja, pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Hajar. (lihat: Fath al-Bary, 8/505).


Dan sabda Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam, "Saya tidak berjabat tangan dengan perempuan-perempuan, ucapan saya kepada seratus perempuan sama seperti ucapan saya kepada seorang perempuan, atau seperti ucapan saya kepada satu orang perempuan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Malik dalam kitabnya Almuwaththa').


Sedang fenomena yang terjadi di masyarakat adalah berjabat tangan setelah selesai dari shalat-shalat wajib. Hal ini tidak disyariatkan, tidak pernah terdapat dari Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam, dan juga para al-Khulafa' ar-Rasyidun, dan juga seluruh para sahabatnya yang mulia. Mengamalkan hal itu merupakan mengada-ada sesuatu yang baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah subhanahu wata'aala.


Al-Lajnah ad-Da’imah dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Jika dia tidak sempat menyalaminya ketika bertemu sebelum shalat, hendaknya dia menyalaminya setelah salam, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebelah kanannya ataupun sebelah kirinya. Adapun para ma'mum yang berjabat tangan dengan imamnya ataupun dengan ma'mum lainnya setelah selesai shalat, kami tidak mengetahui adanya dalil khusus dalam masalah ini.” (Fatwa nomor (3866) (7/122))


Termasuk sunnah tidak menarik tangan ketika berjabat tangan sampai yang lain memulainya.


Sebagaimana diriwayatkan Anas bin Malik, Ia berkata, "Jika seorang lelaki menemui Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan menjabat tangannya, Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam tidak menarik tangannya dari tangan dia sampai lelaki itu menariknya." (HR Tirmidzi (2490) dan Ibnu Majah (3716). Hadits ini dishahihkan al-Albani)


Dalam hadits ini disunnahkannya berjabat tangan dan memperpanjangnya selama tidak menyusahkan.


Apakah seorang lelaki mencium lelaki lainnya ketika bertemu?


Bukan termasuk kebiasan ulama' Salaf dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya mencium satu sama lainnya ketika bertemu, sebagaimana yang terjadi pada masa ini. Sedang atsar-atsar yang menyebutkan ciuman ketika bertemu tidak kuat untuk menolak hadits yang sangat jelas melarang ciuman ketika bertemu, Syaikh Al-Albani membantah hadits-hadits tersebut dari dua sisi. Pertama, Bahwa hadits tersebut mempunyai illah (cacat) yang tidak bisa dijadikan dalil. Kedua, Hadits tersebut tidak memungkinkan untuk menolak hadits yang lebih shahih. (Lihat al-silsilah as-shahihah (160) (1/251). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Anas bin Malik seraya berkata, "Seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam salah seorang di antara kita bertemu temannya, apakah menundukkan badannya kepadanya?” Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Tidak." Lelaki itu berkata, "Apakah dia menciumnya?" Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda , "Tidak." Lelaki itu berkata, "Apakah menjabat tangannya?" Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Ya, jika dia mau." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya. Dan dikeluarkan al-Albani dalam kitab al-Silsilah as-Shahihah (160) (1/247)).


Hadits ini sangat jelas melarang merunduk dan mencium ketika bertemu, tetapi tidak dilarang untuk saling berpelukan ketika bertemu seseorang yang datang dari bepergian atau lama tidak bertemu.


Dari Jabir bin Abdillah bahwa telah sampai kepadanya hadits dari seorang lelaki kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam. Ia berkata, "Saya membeli seekor keledai kemudian saya melakukan perjalanan dengannya selama sebulan, sehingga saya sampai ke negara Syam, ternyata disana terdapat Abdullah bin Anis kemudian saya menghampirinya, bahwa Jabir berada di pintu, utusan itu kembali dan mengatakan, "Apakah itu Jabir bin Abdillah?" Saya mengatakan, "Ya." kemudian dia keluar dan memeluknya. (HR. al- Bukhari)


Seorang bapak yang mencium anaknya merupakan bentuk kasih sayang. Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam mencium anaknya, dan mencium Hasan dan Husain, sebagaimana Abu Bakar mencium Fatimah, hal ini merupakan berita yang sudah masyhur.


Diharamkan untuk menunduk atau bersujud ketika mengucapkan salam.


Hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik di atas yang menjelaskan larangan menunduk ketika berjabat tangan, karena hal itu tidak diperuntukkan kecuali kepada Yang Maha Pencipta, Allah subhanahu wata'aala, sedang sujud lebih utama pelarangannya.


Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun merunduk ketika mengucapkan salam dilarang, sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bahwa mereka bertanya tentang seorang lelaki yang bertemu saudaranya apakah diperbolehkan untuk merunduk kepadanya?” Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Tidak, Karena ruku' dan sujud tidak diperbolehkan untuk dilakukan kecuali kepada Allah subhanahu wata'aala.” (Majmu' Al-Fatawa (1/377))


Adapun sujud tidak diragukan lagi bahwa hal itu hanya diperuntukkan bagi Allah subhanahu wata'aala bukan yang lainnya. Dan dalam menunduk juga terdapat di dalamnya unsur ibadah. Dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Adapun sujud perbanyaklah doa karena posisi itu layak untuk dikabulkan atas kalian.” (HR Muslim, Ahmad, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Darimi).


Dalil hal itu adalah ketika Mu’adz datang dari Negara Syam dan ia sujud kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam, kemudian Rasulallah shallallahu 'alahi wasallam berkata, "Apa ini wahai Mu’adz?” Mu’adz berkata, "Saya datang ke negara Syam, kemudian saya mendapatkan mereka lagi sujud kepada pembesar-pembesar mereka, maka saya berkeinginan dalam diri saya untuk melakukan hal itu kepadamu." Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian lakukan, seandainya saya diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, sungguh saya akan perintahkan seorang perempuan untuk sujud kepada suaminya. Demi jiwa Muhammad di tangannya, seorang perempuan tidak akan melaksanakan hak Rabnya sampai dia melaksanakan hak suaminya. Seandainya seorang suami meminta diri istrinya, sedang dia berada di atas pelana onta, maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan lafadz darinya. Al-Albani berkata, "Hasan Shahih.").



(Oleh : Nizar Jabal)
Sumber : ALSOFWAH.OR.ID


Kamis, 22 Mei 2008

Bagaimana Cara Sholatnya Musafir ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0


Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung
halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah
Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah
hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim"

Dalam riwayat lain

"dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim" [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari
Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami
kembali ke Madinah". [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus
menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat
sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman
sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat
dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan
terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa
yang hilang dari kalian sempurnakanlah" [3]

Keumuman sabda beliau : "Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah", meliputi para musafir
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan
musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila
bersama orang tempatan ? Dia menjawab, "itulah sunnah".

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian
apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan
serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi
musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang,
lalu bersembahyanglah mereka denganmu". [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah
yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika
mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya,
dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat
rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang
dikecualikan tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan
(naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar,
antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat
mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih
utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ;
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia
tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti
jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka
berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan
rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila
Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim : Kitab Shalat Musafirin wa
Qashriha. Bab : Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 685.
[2]. Telah diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Apa Yang
Datang Tentang Meringkas 1081. Muslim : Kitab Shalat Musafirin qa Qashriha,
Bab Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 693
[3]. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Adzan, Bab : Tidak Boleh Terburu-Buru
Mendatangi Shalat, Hendaklah Datang Dengan tenang dan Tentram 636


Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1553/slash/ 0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat
untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang
dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang
bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang
baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya,
dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya" .

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392) ,
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam
Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari
dan Muslim tidak mengeluarkannya" . Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim
dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits
ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami
meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib
dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata
Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari
berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin
Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di
mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia
menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan.
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan
Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata :
"Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa sanya beliau membagunnya" .

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan
diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan
Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain
bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada
telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid
tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620)
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata :
Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih
dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga
kanannya dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib :
"Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku
mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis
hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan berkata
Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa
hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika
hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada jalan
yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah,
-pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk.
Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau
pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah
dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya.
Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas
menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if,
sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari
Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia
berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan
iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak
kecil, -pent) tidak akan membahayakannya" .

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam
Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam
Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la
dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh
memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas
menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul
Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dan dengannya
menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi
berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih lighairihi. Wallahu a'lam
(12/151-152) .

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena
hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas
menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat
penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya
bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana
disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani
membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang
ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu
Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar
dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah
dan ia Dla'if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata :
"Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini
Hasan Isya Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan
hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang
lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan
shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya
Fathimah".

Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi
dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya)
Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini
lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni
hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai
syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits
ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah
ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka hal ini
gharib, wallahu a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakan
hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan
sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini
ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah
Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi
syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif)
(1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas
tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan
matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa
keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku
memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang
termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan
disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk
anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk
pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka
dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan
orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang
pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya
penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah
yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang
sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu
Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin
Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak
pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka
Al-Haura]




Bolehkah Buang Air Kecil (Kencing) Sambil Berdiri ?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1783/slash/ 0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"


Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya) ".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?

Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.

"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?

Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo]

HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut". Saya mohon nasehat dan petunjuk.

Jawaban
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273




Tata Cara TAYAMUM

Sumber : ALSOFWAH.OR.ID

Termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha`, apakah tayamum dilakukan dengan memukulkan kedua telapak tangan satu atau dua kali, apakah mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan atau harus sampai siku? Setelah sebelumnya mereka bersepakat bahwa anggota tayamum hanya dua yaitu wajah dan tangan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum hanya dengan memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan, tidak sampai siku. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia adalah sesuatu yang dia tambahkan dari dirinya.”

Imam yang tiga selain Ahmad berpendapat bahwa tayamum dengan memukul tanah dua kali, yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Dalil-dalil Imam Ahmad

Firman Allah, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Ayat ini tidak menjelaskan berapa kali orang yang bertayamum menepukkan tangannya ke tanah atau debu, zhahirnya cukup dengan satu kali. Di samping itu ayat ini berkata, “Dan tanganmu.” Kata “tangan” secara mutlak hanya berlaku untuk telapak, sampai pergelangan saja.

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,



إِنََمَا كَانَ يَكـْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ .


“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini secara jelas bahwa tayamum yang diajarkan oleh Nabi saw kepada Ammar adalah dengan memukul tanah satu kali dan tangan yang diusap adalah kedua telapak tangan, sampai pergelangan bukan sampai siku.

Dalil-dalil Imam yang tiga

Firman Allah “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Pengambilan dalil darinya, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, asy-Syafi'i berkata, “Allah Ta’ala mewajibkan menyucikan empat anggota dalam wudhu di awal ayat, lalu Allah menggugurkan darinya dua anggota dalam ayat di akhir ayat, maka yang tersisa adalah dua anggota dalam tayamum sebagaimana ia dalam wudhu, karena jika keduanya berbeda niscaya Allah akan menjelaskannya, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa wajah diusap seluruhnya dalam tayamum, begitu pula kedua tangan.”

Imam an-Nawawi berkata, al-Baihaqi berkata dalam kitabnya Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, asy-Syafi'i berkata, “Yang menghalangi kami mengambil riwayat Ammar tentang wajah dan dua telapak tangan adalah shahihnya hadits dari Rasulullah saw bahwa beliau mengusap wajah dan kedua sikunya, bahwa hal ini lebih mirip kepada al-Qur`an dan kias, dan bahwa pengganti adalah seperti apa yang digantikannya.”

Yang dimaksud hadits shahih yang disinggung dalam ucapan asy-Syafi'i disebutkan oleh al-Baihaqi dari hadits Jabir, al-Baihaqi menyatakannya hasan dengan syahid-syahidnnya, dari Nabi saw, “Tayamum satu kali pukulan untuk wajah dan satu kali pukulan untuk kedua tangan sampai siku.”

Pendapat ini juga berdalil kepada sabda Nabi saw,


التَيَمُّمُ ضَرْبَتَان ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ .


“Tayamum dua kali pukulan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai kedua siku.” (HR. ad-Daruquthni dari Ibnu Umar).

Tarjih

Pendapat Imam Ahmad adalah pendapat yang rajih dalam perkara ini, karena

Pertama: Lebih dekat kepada pemahaman ayat, karena kata Yad dan jamaknya adalah Aidy yang berarti tangan hanya mencakup telapak tangan saja tidak sampai siku.

Kedua: Tangan dalam tayamum tidak bisa dikiaskan dengan tangan dalam wudhu karena perbedaan kewajiban di antara keduanya, dalam wudhu ia dibasuh sementara dalam tayamum ia diusap.

Ketiga: Hadits Ammar adalah hadits Muttafaq alaihi, tingkat keshahihannya tertinggi, ia patut dikedepankan dalam perkara tarjih, ini dengan asumsi bahwa hadits dua kali pukulan sampai siku shahih, tetap ia harus minggir di depan hadits Ammar.

Keempat: Hadits dua kali pukulan sampai siku tidak luput dari sisi dha’f (lemah), Ibnu Abdul Bar berkata, “Atsar-atsar yang marfu’ adalah satu kali pukulan dan apa yang diriwayatkan bahwa ia dua kali pukulan maka semuanya mudhtharib (goncang).” Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada yang shahih dalam dua kali pukulan.” Al-Albani berkata, “Dalam dua pukulan terdapat hadits-hadits yang sangat lemah dan berillat.”

Faidah: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Imam Abu Tsaur –salah satu orang dekat Imam asy-Syafi'i- menukil qaul qadim (pendapat lama) dari asy-Syafi'i sesuai dengan pendapat Imam Ahmad, walaupun menurut kawan-kawan kami ia marjuh (lemah), akan tetapi ia kuat dari segi dalil dan lebih dekat kepada zhahir sunnah yang shahih.”

Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzhab Syafi’i berkata dalam Bulughul Maram, “Para imam hadits menshahihkan hadits Ibnu Umar sebagai hadits mauquf.” (Izzudin Karimi).

Selasa, 20 Mei 2008

INFO : Mengecek Tagihan Telp / Speedy / Flexi


Sekedar Info untuk sobat sekalian bagi yang ingin MENGECEK TAGIHAN TELP / SPEEDY / FLEXI dapat dilakukan melalui berbagai cara sbb :

1. Tekan 108 (ikuti petunjuk yang diminta)
2. Tekan 147 (begitu terdengar jawaban langsung tekan 3, akan tersambung dengan
Customer Service, sobat dapat menyebutkan max. 5 Line untuk pemberitahuan info
tagihan).
3. Via Internet
Caranya : Ketik : http://telkom.co.id
Pilih Telkom (Fixed Line)
Pilih Layanan Pelanggan
Pilih Informasi Tagihan
Pilih Klik disini
Masukkan :
- Jenis = Telp / Speedy / Flexi
- Nomor = Masukkan Nomor Telephone
- Nomor Pelanggan = Masukkan Nomor Pelanggan (dapat dilihat di slip
pembayaran tagihan)
- Bulan = Masukkan bulan tagihan yang dikehendaki
- Tahun = Masukkan tahun tagihan yang dikehendaki
- Security Code = Masukkan Security Code yang tertera di layar

Selesai ... selamat mencoba dan semoga bermanfaat

budhyanto as

Virus yang Mewabah di Tengah Ummat

Sungguh aneh bin ajaib kalau ada seseorang yang mengatakan bahwa pada saat ini dakwah yang menyerukan kepada tauhid dan mengingatkan pada syirik adalah sudah tidak relevan. Sebab di zaman yang modern seperti ini sudah banyak orang yang mempercayai adanya Tuhan dan sangat jarang ditemui ada orang yang menyembah patung, bintang, matahari, berhala dan sebagainya. Mereka juga mengatakan bahwa sekarang ini kita harus memfokuskan dan memperhatikan bagaimana kita harus melawan orang-orang kafir dan merebut kekuasaan.


Pandangan seperti ini muncul karena memang dangkalnya ilmu dan pemahaman yang ada pada orang tersebut, tidak faham apa itu pengertian tauhid dan syirik dengan benar, serta tidak faham dengan inti dakwah setiap rosul. Bukan berarti bahwa melawan orang kafir itu tidak penting. Tidak, sekali-kali tidak! Dengan tulisan ini semoga dapat mendudukkan masalah ini secara benar dan dapat menyadarkan kaum muslimin dari keterlenaannya.

Tauhid Bukan Sekedar Percaya Adanya Tuhan

Sebagian kaum muslimin yang beranggapan bahwa apabila seorang itu telah mengakui adanya Tuhan, maka dia sudah dikatakan bertauhid. Mereka lupa bahwa ini hanyalah bagian dari tauhid, bahkan hanya bagian kecil darinya. Dan belumlah seseorang itu dianggap bertauhid hanya dengan bagian yang ini saja. Sedangkan bagian tauhid yang lain bahkan yang paling pokok di antaranya justru tidak faham. Setiap orang wajib mengesakan Alloh dalam rububiyah, uluhiyah dan asma wa shifat-Nya. Jika ketinggalan satu saja dari ketiga tauhid tersebut belumlah dia dikatakan sebagai seorang yang bertauhid.

Lihatlah kaum musyrik quroisy, bukankah mereka juga mengakui adanya Alloh, bahkan bukankah mereka juga menyembah Alloh? Kenapa mereka masih diperangi oleh Rosululloh? Alloh berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka akan menjawab: ‘Alloh’. Maka katakanlah: ‘Mengapa kamu tidak betakwa (kepada-Nya)?” (Yunus: 31)

Syirik Bukan Sekedar Sujud Kepada Patung

Syirik adalah menyamakan selain Alloh dengan Alloh dalam perkara yang menjadi kekhususan atau hak bagi Alloh. Dari definisi ini, maka jelaslah bagi kita syirik itu tidak hanya sebatas menyembah dan sujud kepada berhala, patung, matahari dan lain-lain, namun lebih luas daripada ini.

Kita lihat juga kaum musyrik yang diperangi oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wassalam dulu, apakah mereka murni benar-benar menyembah atau sujud kepada berhala dan yang lainnya hanya karena mereka batu dan pohon? Ternyata tidak, Alloh menceritakan ucapan mereka: “Tidaklah kami menyembah mereka melainkan agar mereka dapat mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumar: 3). Mereka menyembah berbagai sesembahan tersebut dengan harapan akan memerantarai pada Alloh.

Syirik juga tidak terhenti di sini, ada juga syirik dalam ketaatan. Tatkala Rosululloh shollallohu ‘alaihi wassalam membacakan ayat: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tandingan (tuhan) selain Alloh.” (At-Taubah: 31). Sahabat Adi bin Abi Hatim yang pada waktu itu baru masuk Islam menyanggah: “Tidaklah kami itu menyembah mereka”. Maka Rosululloh menjawab: “Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh lalu kalian pun ikut mengharamkan, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh lalu kalian pun ikut menghalalkan?” Maka Adi bin Abi Hatim pun menjawab: “Benar”. Rosululloh berkata: “Itulah peribadahan kepada mereka”. Lalu sekarang, betapa banyak kaum muslimin yang mereka ikut menghalalkan yang semestinya harom dengan landasan hawa nafsu? Na’udzu billah.

Syirik tidak hanya terbatas pada amalan badan, namun juga amalan hati dan lisan. Alloh berfirman: “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Alloh; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Alloh. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Alloh.” (Al Baqoroh: 165)

Realita yang Ada di Masyarakat Sekarang Ini

Sungguh aneh masyarakat kita sekarang ini, mereka akan begitu sangat marah apabila ada orang non islam yang mempropagandakan agama mereka dan mengajak orang lain kepada agama mereka. Namun pada saat yang sama, dia telah membiarkan dirinya, anak-anaknya dan keluarganya untuk diseret dan dipengaruhi oleh kesyirikan dan dijauhkan dari aqidah yang lurus, yakni dengan membiarkan di rumahnya sebuah televisi yang tiap harinya selalu dijejali dengan acara-cara kesyirikan. Seolah-olah mereka mengatakan: “Mari silakan masuk, ajari dan pengaruhi keluarga kami dengan acara-acara syirik, bid’ah dan maksiat kalian”. Na’udzu billah!! Bukankah ini terjadi karena tidak fahamnya mereka terhadap apa itu syirik, ancaman dan bahayanya? Ataukah merasa juga telah merasa aman dan jauh akan terjatuh di dalamnya?

Anak-anak kita sudah terbiasa disuguhi dengan film tentang peri, hantu, dukun, sihir, jimat-jimat dan film misteri yang penuh kesyirikan. Sementara anak mudanya tenggelam dalam ramalan bintang/zodiak. Sadarlah wahai saudaraku! itu semua adalah termasuk amalan-amalan kesyirikan.

Dengan Dalih Budaya dan Adat Istiadat

Lebih ironi lagi, ternyata kita juga hidup disuatu masyarakat yang diantara adat istiadat dan budaya mereka merupakan amalan-amalan kesyirikan. Ketika kita mengingatkan mereka ternyata mereka malah balik menuduh bahwa kita adalah orang yang kaku dan tidak faham terhadap esensi dan transformasi nilai. Namun sayang ketika mereka berusaha untuk dijelaskan dan diajak untuk “sedikit” berpikir, hati mereka sudah diliputi oleh dua penyakit yaitu taqlid (ikut-ikutan) dan ta’ashshub (fanatik). Kalau begitu, bagaimana kebenaran ini akan sampai?

Alloh berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqoroh: 170)

Kita lihat di sana ada acara nyadran, sekaten, ngelarung, sedekah bumi/laut, suronan dan lain-lain, yang mana acara-acara itu di masyarakat kita sudah mendarah daging, bahkan sudah menjadi komoditi bisnis dan mata pencaharian. Sungguh ironi, mereka beralasan bahwa ini adalah budaya nenek moyang yang harus dilestarikan. Allohu akbar!! Inilah alasan yang menjadi jurus pamungkas kaum musyrikin zaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wassalam tatkala mulut mereka tidak mampu lagi menjawab hujjah Alloh, Na’udzu billah.

Mengingat akan parahnya keadaan ini, maka sudah menjadi tugas kita semua untuk saling mengingatkan dan terus untuk mengingatkan. “Dan tetaplah beri peringatan, karena peringatan itu memberikan manfaat terhadap orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)

***

Penulis: Yusuf Abu Hudzaifah
Artikel www.muslim.or.id



KANKER PROSTAT



KANKER PROSTAT
Deteksi Secara Dini Dengan Pemeriksaan
PSA ( Prostate Spesific Antigen )




Kanker Prostat

Prostat adalah kelenjar seks pada pria yang berukuran kecil, terletak di bawah kandung kemih dan mengelilingi saluran kencing.
Kanker prostat adalah penyakit kanker yang menyerang kelenjar prostat, dimana sel-sel kelenjar prostat tumbuh secara abnormal tak terkendali sehingga mendesak dan merusak jaringan sekitarnya bahkan dapat mengakibatkan kematian.

Apa Penyebab Kanker Prostat ?
Penyebab yang pasti belum diketahui, tetapi ada beberapa hal yang dapat meningkatkan risiko seseorang untuk terkena kanker prostat yaitu usia dan riwayat keluarga. Hormon, diet tinggi lemak dan toksin juga disebutkan sebagai faktor risiko kanker prostat walaupun kaitannya belum jelas.

Bagaimana Gejala Kanker Prostat ?
Pada stadium dini, tidak bergejala. Setelah kanker berkembang, muncul gejala tetapi tidak khas, menyerupai gejala BPH (Benign Prostatic Hyperplasia) yaitu penyakit pembesaran prostat jinak yang sering dijumpai pada pria lanjut usia. Akibatnya, kedua penyakit ini sulit dibedakan sehingga diperlukan pemeriksaan yang dapat mendeteksi dini dan sekaligus membedakan antara kanker prostat dan BPH.

Gejala Kanker Prostat & BPH :

* Sering kencing
* Sulit kencing
* Nyeri saat berkemih
* Urine (air kencing) berdarah
* Nyeri saat ejakulasi
* Cairan ejakulasi berdarah
* Gangguan ereksi
* Nyeri pinggul atau punggung
* dan lain-lain

Bagaimana Mencegah Kanker Prostat ?
Karena penyebab pasti belum diketahui maka upaya yang dapat dilakukan adalah deteksi dini agar penyakit yang fatal dapat dihindari.

Cara deteksi dini :
Pria berusia > 50 tahun dianjurkan melakukan pemeriksaan PSA total (Prostate Specific Antigen) dan pemeriksaan Digital Rectal Examination atau DRE(1) setiap setahun sekali. Bila ada keluarga yang menderita kanker prostat, skrining dianjurkan sejak usia 40 tahun.

Diagnosis Kanker Prostat
Diagnosis kanker prostat dipastikan berdasarkan beberapa prosedur diagnosis yaitu :

* Riwayat keluarga dan pemeriksaan fisik (termasuk DRE)
* Pemeriksaan darah yaitu PSA total, dan bila perlu ditambahkan pemeriksaan rasio free-PSA/PSA total (atau c-PSA(2)/PSA total) untuk membedakan kanker prostat dan BPH terutama bagi pasien dengan hasil PSA total antara 2.6-10 ng/ml
* Biopsi yang dipandu dengan USG untuk mendapatkan sampel jaringan prostat. Selanjutnya, jaringan diperiksa di bawah mikroskop untuk mendeteksi ada tidaknya sel kanker

Catatan :
(1). DRE : perabaan prostat melalui dubur yang dilakukan oleh dokter yang telah terlatih
(2). C-PSA : pemeriksaan belum tersedia, masih diteliti/dievaluasi oleh bagian
Pengembangan Pemeriksaan Prodia

Pengobatan Kanker Prostat
Ada beberapa cara penanganan kanker prostat yaitu :

* Cukup diamati dan dipantau perkembangannya dengan melakukan pemeriksaan PSA
* Pengangkatan kelenjar prostat
* Radiasi
* Terapi hormonal

Pemilihan pengobatan tergantung stadium penyakit dan kondisi pasien.

Pemeriksaan PSA
PSA adalah enzim yang dikeluarkan oleh kelenjar prostat yang berfungsi untuk mengencerkan cairan ejakulasi untuk memudahkan pergerakan sperma. Pada keadaan normal, hanya sedikit PSA yang masuk ke dalam aliran darah tetapi bila terjadi peradangan atau kerusakan jaringan prostat maka kadar PSA dalam darah meningkat. Jadi peningkatan kadar PSA bukan hanya disebabkan oleh kanker prostat tetapi dapat juga disebabkan oleh BPH.

Dalam darah, PSA ditemukan dalam keadaan bebas (free-PSA) dan sebagian besar diikat oleh protein (disebut c-PSA atau complexed-PSA). Dari hasil penelitian ternyata peningkatan free-PSA lebih dominan, sedangkan pada kanker prostat peningkatan c-PSA lebih dominan.

Untuk membedakan apakah peningkatan kadar PSA disebabkan oleh BPH atau kanker prostat maka dianjurkan pemeriksaan rasio free-PSA/PSA total atau rasio c-PSA/PSA total terutama bagi mereka yang kadar PSA totalnya antara 2.6-10 ng/ml.

Manfaat Pemeriksaan PSA :

* Untuk skrining (PSA total)
* Untuk Diagnosis (PSA total dan rasio free-PSA/PSA total atau
rasio c-PSA/PSA total)
* Untuk pemantauan penyakit dan pemantauan pengobatan serta pemantauan setelah pengangkatan prostat


Segera hubungi dokter Anda bila mengalami gejala yang mencurigakan atau lakukan skrining secara rutin dengan melakukan pemeriksaan PSA dan DRE untuk deteksi dini
 

blogger templates | Make Money Online