Kamis, 28 Agustus 2008

YANG WAJIB DIJAUHI & BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid



Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu, yang dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.


Inilah puasa yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.

 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
 
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]


Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Puasa adalah perisai"
[1], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab keutamaan puasa.
 
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:
 

Aku mengenal kejelakan bukan untuk berbuat jelek tapi
untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya

 
1.    Perkataan Palsu

Dari Abu Hurairah, Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]


2.    Perbuatan Sia-sia dan Kotor

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa " [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]


Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.
 
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya.


"Artinya : Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)"  [Hadits Riwayata Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]


Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]
 
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]

 

Foote Note.

1. Telah lewat Takhrijmua



YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
 
1.   Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

 
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.


"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]


2.    Bersiwak

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
 
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.

 
3.    Berkumur dan Istinsyaq

Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.
 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [1]


4.    Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.


"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]


"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[2]

 
5.    Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[3]

Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman 50.
 
6.    Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.


"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]


7.    Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.


"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]


8.    Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

 
9.    Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya[5] Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi [6] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [7]

 
Foote Note.

1. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH.
2. Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain.

3. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
4. (4/153-Fath) hubunan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152.
5. Lihat maraji' di atas
6. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.
7. Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

S A H U R

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


1.    Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.


"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]


Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

 
Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.


"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]


2.    Keutamaannya

[a]    Makan Sahur Adalah Barokah.

Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" [3]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.


"Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan'"  [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]


Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
 
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur" [4]


[b].    Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.

Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
 
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]


Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
 
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" [5]


Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air"  [Telah lewat Takhrijnya]


3.    Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
 
Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu.

"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6]
 
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.

 
4.    Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda.


"Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" [7]


Dan beliau bersabda.

"Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas.


Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda.


"Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur" [Telah lewat Takhrijnya]


Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda.


"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [8]


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air"  [9]


Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.

1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
3. Larangan meninggalkan sahur.


Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.

 

Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.

Foote Note.

1. Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi.
2. Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : "Tidak dikenal, peawi lainnya Tsiqat.  Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan.

3. Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya.!!
4. Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul.  Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah  bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH

5. Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
6. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan.

7. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
8. Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
9. Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

NIAT PUASA RAMADHON

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


1.    Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" [1]


Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya" [2]


Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.


"Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa"  [Hadits Riwayat Muslim 1154]


Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah  dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]
 
Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala a'lam
 
2.    Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar pembebanan Syari'at".

 
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha,  (dia berkata).


"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]


Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata.


"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.
 
3.    Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama

Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya"  dan sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak"  (Kemudian) beliau bersabda : "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" [3]

 
Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".
 
Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent)
 
Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a'lam.

 
Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :


1. Wajibnya puasa Asyura
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu,  maka tidaklah rusak puasanya, dan
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha'


Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a'lam.

 

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : "Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : "Kalian puasa hari ini?" Mereka menjawab, "Tidak" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha'lah kalian"

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :

1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah. Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : "(Dia)  tidak dikenal"  Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : "Keduanya majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta'dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta'dil.
2. Ada 'an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis


Foote Note.

1. Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam  satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari"
  dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya Shahih
2. Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya

3. Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya. Dengan sanad yang Shahih.
4. Hadits Riwayat Muslim 1127
5. Hadits Riwayat Muslim 1125



Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

MENJELANG BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


1.    Menghitung Hari Bulan Sya'ban

Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat hilal bulan Ramdhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan  bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari.


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1081]


Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya (hilal). Jika kalian terhalangi awan, hitunglah bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1080]


Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga puluh hari, kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ke tiga puluh" [1]


2. Baransiapa yang Berpuasa Hari Syak[2], Berarti (ia) Telah Durhaka Kepada Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam


Oleh karena itu, seorang muslim tidak seyogyanya mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka berpuasalah" [Hadits Riwayat Muslim (573 -Mukhtashar dengan Muallaqnya)]

Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa yang puasa pada hari yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qasim Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Shillah bin Zyfar dari Ammar membawakan perkataan Ammar bin Yasir.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam" [3]

3. Jika Seorang Muslim Telah Melihat Hilal Hendaknya Kaum Muslimin Berpuasa atau Berbuka


Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya, berhajilah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup awan, maka sempurnakanlah (bilangan bulan Sya'ban menjadi) tiga puluh hari, jika ada dua saksi berpuasalah kalian dan berbukalah" [4]

Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang dalam satu kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh karena itu persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap (sebagai landasan untuk memulai puasa), dalam suatu riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Manusia mencari-cari hilal, maka aku khabarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku melihatnya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-pun menyuruh manusia berpuasa. [5]

 

Foote Note.

1. Hadits Riwayat At-Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 501, Ahmad 4/377, At-Thabrani dalam Al-Kabir 17/171. Dalam sanadnya ada Musalin bin Sa'id, beliau dhaif sebagaiamana dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma Az-Zawaid 3/146, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat Al-Irwaul Ghalil 901, karya Syaikhuna Al-Albany Hafidhahullah
2. Yaitu hari yang masih diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum -ed
3. Dibawakan oleh Bukhari 4/119, dimaushulkan oleh Abu Daud 3334, Tirmidzi 686, Ibnu Majah 3334, An-Nasa'i 2199 dari jalan Amr bin Qais Al-Mala'i dari Abu Ishaq dari Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni As-Sabi'in mudallis dan dia telah 'an-anah dalam hadits ini, dia juga telah bercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan mempunyai syawahid (pendukungnya) dibawakan oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Ta'liqu Ta'liq 3/141-142 sehingga beliau menghasankan hadits ini.

4. Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/133, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni 2/167 dari jalan Husain bin Al-Harist Al-jadal dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab dari para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sanadnya hasan. Lafadz di atas aadalah pada riwayat An-Nasa'i, Ahmad menambahkan : "Dua orang muslim".


Hadits Riwayat Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423, Al-Baihaqi 4/212 dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahya bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar, sanadnya Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Habir 2/187


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASARAMADHAN DENGAN SENGAJA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhahaya[1], membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, "Naik". Aku katakan, "Aku tidak mampu". Keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu'. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, 'Suara apakah ini?'. Mereka berkata, 'Ini adalah teriakan penghuni neraka'. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Keduanya menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.[2] ." [Riwayat An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya Shahih]

Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan"


Hadits ini lemah, tidak shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci akan di bahas di akhir kitab ini.

Foote Note.

1. Yakni : dua lenganku
2. Sebelum tiba waktu berbuka puasa


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

TARGHIB PUASA RAMADHAN

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid



1.    Pengampunan Dosa

Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.
 
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (bahwasanya) beliau bersabda.


"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99, Muslim 759. Makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, -Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.


"Artinya : Shalat yang lima waktu, Jum'at ke Jum'at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar" [Hadits Riwayat Muslim  233]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin" Ditanyakan kepadanya : "Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda.


"Artinya : Sesungguhnya Jibril 'Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : "Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia,  katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin...." [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin]

2.    Dikabulkannya Do'a dan Pembebasan Api Neraka

Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :


"Artinya : Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya" [Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain, haditsnya Shahih. Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri]

3.    Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada

Dari 'Amr bin Murrah Al-Juhani[1] Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Datang seorang pria kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ?" Beliau menjawab.

"Artinya : Termasuk dari shidiqin dan syuhada" [Hadits Riwayat Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih]


Foote Note.

1. Lihat Al-Ansab 3/394 karya As-Sam'ani, Al-Lubap 1/317 karya Ibnul Atsir


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

WAJIBNYA PUASA RAMADHAN

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


1. Barangsiapa Berbuat Kebajikan Dengan Kerelaan Hati, Lebih Baik Baginya


Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa dilakukan. (Puasa Ramadhan) termasuk perkara yang paling sulit, karena itu kewajibannya-pun  diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengangungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan bertahap. Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa  serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat -semoga Allah meridhai mereka semuanya-. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar fidyah diperbolehkan, Allah berfirman.


"Artinya : Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya" [Al-Baqarah : 184]

2. Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Hendaknya Berpuasa


Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan hukum di atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu anhuma, keduanya berkata : "Kemudian dihapus oleh ayat :

"Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [1] [Al-Baqarah : 185]

Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata : "Sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami : 'Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka (para sahabat), maka barangsiapa yang tidak mampu diperbolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : "Berpuasa itu labih baik bagi kalian", akhirnya mereka disuruh berpuasa"[2]

Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la ilaha illallah wa anna Muhamamad rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakatm dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa Ramadhan" [Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar]

Foote Note.

1. Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits dari Salamah dikeluarkan oleh Bukhar8/181, Muslim 1145
2. Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq (8/181 -Fath), dimausulkan oleh Baihaqi dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan.

Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang- oleh Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan sebagai syawahid.

Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq 3/185 dari jalan yang ketiga dengan sanaad yang hasan juga


Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana dalam penjelasan berikut ini.
 
1.    Bulan Al-Qur'an

Allah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. (Al-Qur'an) diturunkan pada malam Lailatul Qadar, suatu malam di bulan Ramadhan. Allah berfirman.


"Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]

Ketahuilah saudaraku -mudah-mudahan Allah meberkatimu- sesungguhnya sifat bulan Ramadhan adalah sebagai bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an, dan kalimat sesudahnya dengan huruf (fa) yang menyatakan illat dan sebab : "Barangsiapa yang melihatnya hendaklah berpuasa" Memberikan isyarat illat (penjelas sebab) yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah karena bulan tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an.
 
2.    Dibelengunya Syaithan, Ditutupnya Pintu-Pintu Neraka dan Dibukanya Pintu-Pintu Surga

Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta seluruh ibadah yang mengatur dan mebersihkan jiwa. Allah berfirman.


"Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"  [Al-Baqarah : 183]


Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya pintu-pintu surga, (disebabkan) karena (pada bulan itu) amal-amal shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah (yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed).
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga [dalam riwayat Muslim : 'Dibukalah pintu-pintu rahmat"] dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan"  [Hadits Riwayat Bukhari 4/97 dan Muslim 1079]


Semuanya itu sempurna di awal bulan Ramadhan yang diberkahi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para syetan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak ada satu pintu-pintu yang dibuka dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintu-pun yang tertutup, berseru seorang penyeru ; "Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah mempunyai orang-orang yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam" [Diriwayatkan oleh Tirmidzi 682 dan Ibnu Khuzaimah 3/188 dari jalan Abi Bakar bin Ayyasy dari Al-A'masy dari Abu Hurairah. Dan sanad hadits ini Hasan]

3.    Malam Lailatul Qadar


Engkau telah mengetahui, wahai hamba yang mukmin bahwa Allah Jalla Jallaluhu memilih bulan Ramadhan karena diturunkan padanya Al-Qur'an, dan mungkin untuk mengetahui hal ini dibantu qiyas dengan berbagai cara, diantaranya.


1. Hari yang paling mulia di sisi Allah adalah pada bulan diturunkannya Al-Qur'an hingga harus dikhususkan dengan berbagai macam amalan. Hal ini akan dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan malam Lailatul Qadar, Insya Allah.

2. Sesungguhnya jika satu nikmat dicapai oleh kaum muslimin, mengharuskan adanya tambahan amal sebagai wujud dari rasa syukur kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menceritakan sempurnanya nikmat bulan Ramadhan.


"Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]

Firman Allah Tabaraka wa Ta'ala setelah selesai (menyebutkan) nikmat haji.

"Artinya : Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah. Sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikir lebih banyak dari itu" [Al-Baqarah : 200]


Sumber :

SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

KEUTAMAAN PUASA

Oleh :
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


Banyak sekali ayat yang  tegas dan muhkam (qath'i) dalam Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah.


"Artinya : Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu', dan kaum pria serta wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta wanita yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar" [A-Ahzab : 35]

Dan firman Allah.


"Artinya : Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya" [Al-Baqarah : 184]


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang  shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk  orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci  dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.

 
1. Puasa Adalah Perisai [1]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[2] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek)  ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah[3]  hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat) baginya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa  puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari neraka.

 
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim" [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48]


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka" [Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan  Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih]


Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.


"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi" [4]


Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
 
2.    Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga

Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.

 
Dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku berkata (kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) :

"Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? ; beliau menjawab :  "Atasmu puasa, tidak  ada (amalan) yang semisal dengan itu" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih]


3.    Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas *
 
4.    Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan*
 
5.    Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk*

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa [5] , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : 'Aku sedang berpuasa'[6]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk[7]  orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari]

Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan).


"Artinya : Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya"


Di dalam riwayat Muslim.


"Artinya : Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman : "Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku" Bagi  orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira ketika  berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau Misk"

6. Puasa dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa'at" [8]

7.    Puasa Sebagai Kafarat

Diantara keistimewaan puasa yang tidak  ada dalam amalan  lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.

 

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat  penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]

Allah Ta'ala juga berfirman.

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]

 "Artinya :  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]

 "Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]

Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah" [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]

8.    Rayyan Bagi Orang yang Puasa

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada  pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]

Foote Note.

1. Pelindung
2. Maksudnya memutuskan syahwat jiwa
3. Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya
4. Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini SHAHIH

5. Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas.
6. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : "Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya" (Muttafaqun 'alaih). Maka  jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Walallahu a'lam.

7. Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal.22-38
8. Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih"

Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).

Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman.

"Artinya : (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka" [Al-Baqarah : 3]


Sumber : SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Dipublikasikan kembali Oleh : budhyanto.blogspot.com

Selasa, 22 Juli 2008

ZIARAH KUBUR

بسم الله الرحمن الرحيم

ZIARAH KUBUR

Oleh : Ust. Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin
http://www.an- nashihah. com


Pertanyaan :

Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya'ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :

1. Apa hukumnya berziarah kubur ?
2. Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
3. Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
4. Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar'i ?
5. Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?




Jawaban :

1. Hukum Ziarah kubur

Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari'atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan ijma' (kesepakatan) .

a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari'atkannya ziarah kubur diantaranya :

1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan". Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu D aud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

"Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat".

Dan dari jalan Abu D aud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

2. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu , yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-H akim.

3. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu , yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.

b. Ijma'

Adapun Ijma' diriwayatkan (dihikayatkan) oleh :

1. Al-'Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (5/285).

2. Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qud amah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).

3. Al-Hazimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam kitab Nailul Authar (4/119).


Batasan disyari'atkannya ziarah kubur.

Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma' tersebut di atas. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.

Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur"".

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178 .

Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukun gnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :

 Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu M ajah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.

 Hadits Ibnu 'Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashh abus Sunan Al-Arba'ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.


Catatan :

Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.

Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ

" Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta'ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur".

Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian 'ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.


Sebagian dari perkataan para 'ulama tentang ziarah kubur bagi wanita

a) Yang mengatakan terlarangnya ziarah kubur bagi wanita.

- Berkata Imam An-Nawawy Asy-Sya fi'iy : "Nash-nash Imam Asy-Syafi'iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi'iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki". (Al-Majmu' 5/285).

Perkataannya : "Disunnahkan bagi laki-laki" mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.

- Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul 'Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur". Lihat Al-Mughny 3/517.

Perkataannya : "Bolehnya laki-laki berziarah kubur" memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.

- Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya "Ibnul Ha jj" : "Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapk an bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah". Lihat : Madkhal As-Syar'u Asy-syarif 1/250.

- Berkata : Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni' ) : "Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita". Lihat : Kitab Hasyiah Ar-Raudhul Murbi' Syarah Zadul Mustaqni' 3/144-145.

- Berkata Al-Imam Mar'iy bin Yusuf Al-Karmy : "Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita". Lihat : Kitab Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/235).

- Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : "Minimal hukumnya adalah makruh".

- Berkata Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : "Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur". Lihat : Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholeh Al-Fauzan.


b. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :

- Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata padanya : "Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah". Maka berkata wanita itu : "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku", dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed. ). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata : "Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama".

Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul "Bab tentang ziarah kubur" yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat : Shohih Al-Bukhary 3/110-116.

- Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Ba ry katanya : "Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.

- Berkata Al-'Ainy : "Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya". (Lihat : Umdatul Qory 3/76)

- Al-Imam Al-Qurthuby berkata : "Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan " mubalaghah" (berlebih-lebihan) . Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita". (Lihat : Jami' Ahkamul Qur`an).

- Berkata Al-Imam Asy-Syaukany : "Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya". Lihat : Nailul Authar 4/121.

- Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : "Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur". Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : "Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantika n, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud Insya Allah dari hadits masyhur :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur". (Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Majah no.1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655).

Lihat : Kitab Ahkamul Janaiz karya Syaikh Al-Albany 229-237.


Kesimpulan penulis :

Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari'at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/ penyelewengan terhadap syari'at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ' Aisyah radhiyallahu 'anha ketika mengikuti Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ke pekuburan Baqi', maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendo'akan para penghuni kubur.

Berkata Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : "Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo'akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan". Lihat : Manar As-Sabil Fi Syarh Ad-Dalil. Wallahu A'lam Bis Showab .


Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah

Diantara hikmah tersebut :

1. Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam Nailul Authar 4/121.

2. Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembeka n dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam kitab Taudhihul Ahkam 2/563-564.

3. Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka tidaklah dia aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibr ahim Duwaiyyan menukil dari kitab Al-Kafi. Lihat : Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dal il 1/236.

4. Berkata Imam Ibnul Ha jj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita : "Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para 'ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para 'ulama salaf sebelum Ibnul H ajj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul H ajj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari 'ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari'at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) didalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan ( Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syarif 1/251).


ADAKAH WAKTU-WAKTU TERTENTU (KHUSUS) UNTUK BERZIARAH ?

Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya'ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.

Ketika Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata : "Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur". Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan : 2/166.


FAIDAH ZIARAH KUBUR

a. Bagi yang berziarah

Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :

1. Memberikan nasehat bagi dirinya.

2. Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.

3. Menambahkan kebaikan baginya.

4. Mengambil pelajaran.

5. Melunakkan (melembutkan) hati.

6. Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.


Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا

"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushoib (5/350, 355, 356 dan 361).

Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu :

فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً

"Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran".

Diriwayatkan oleh : Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hakim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Ha kim.

Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Ma lik radhiyallahu 'anhu :

فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ

"Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat". Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/376).

b) Bagi Penghuni Kubur

Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Janaiz : 239).

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta'ala :

"Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo'akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari'atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". (Disebutkan dalam Kitab Zadul Ma'ad karya Ibnul Qoyyim).


APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH PEZIARAH KUBUR/(TATA CARA) ZIARAH

Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah :

1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo'akan kebaikan bagi mereka. Diantara do'a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya : "Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

"Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu'minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian".

2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :

بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا

"Ketika Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : "Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu". Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu M ajah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : "Sanadnya shohih", dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ( Fathul Bary 3/160).

Berkata Al- Hafizh Ibnu Hajar : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal" (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal. Lihat Ahkamul Janaiz 252).

3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya". Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan". Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo'a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ' Aisyah radhiyallahu 'anha : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku ('Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baq i' Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi' lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :

Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : "Aku diutus kepada penghuni Baq i' untuk mendo'akan mereka. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwatho` (1/239-240)) .

5. Berkata 'Abdullah Al-Bass am : "Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada dipekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut dihadapan keluarga mayat". (Lihat Taudhihul Ahkam 2/564).

6. Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.

Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.

7. Ketika mendo'akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do'a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

"Doa adalah ibadah".

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu M ajah (2/428-429).


HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DALAM ZIARAH KUBUR.

Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.

Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam Kitab Taudhihul Ahkam (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :

1) Mendo'akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan do'a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar'i.

2) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo'a dipekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo'a di mesjid. Dan ini adalah bid'ah munkarah, haram hukumnya.

3) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala dengan mengambil perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata : "Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu" ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid'ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

4) Tidak berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala melainkan berdo'a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid'ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : "Bid'ahnya bertingkat-tingkat :

Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syari'at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.

Tingkatan kedua : Dia (penziarah) meyakini bahwa berdo'a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do'a tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo'a di mesjid-mesjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo'a di sisi kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran- kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang masalah ini.

Tingkatan ketiga : Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid'ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum muslimin.


Hal-hal yang diharamkan dalam ziarah kubur (Bid'ah-bid'ah Ziarah Kubur)

1. Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar ( Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/ bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala. Segala i'tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, maka memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala adalah kesyirikan dan kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh 'Abdurrahman bin N ashir As-Sa'dy hal 48).

Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :

- menyembelih untuk penghuni kubur,

- menunaikan nadzar kepadanya,

- memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,

- bertawakkal kepadanya,

- berdo'a kepadanya,

- meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti'anah ) atau untuk lepas dari kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,

- thawaf pada kuburan,

- dan ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.

Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman ; setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki- Nya di antara hamba-hamba- Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan". (Q.S. Al-An'am : 88).

Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta'ala tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah subhanahu wa ta'ala yang lainnya :

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Q.S. Az-Zumar : 65-66).

Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".

(Q.S. An-Nisa : 48)

dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki- Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya". (Q.S. An-Nisa : 116).

dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya : "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar"". (Q.S. Luqman : 13).

2. Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur.

3. Shalat menghadap kuburan,

Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya".

Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy.

4. Shalat dikuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ


"Bumi ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi". Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no.317, Ibnu Majah 1/246 no.745, Ibnu Hibban 8/92 no.2321.

Dan hadits Anas bin Ma lik :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang dari shalat diantara kuburan". Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 4/596 no.1698.

Dan Hadits Ibnu 'Umar :

اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

"Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan". H.R. Bukhary no.422.

Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no.780.

5. Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ



"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Daud no.2042. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz dan kitab Min Bida'il Qubur).

6. Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.

Berdasarkan hadits :

 Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ " إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ .

"Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan Masjid Al-Aqsho". Dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dengan lafazh "safar itu hanyalah kepada tiga mesjid (yaitu) Masjid Al-Ka'bah dan Mesjidku dan Masjid Iliy a`".

 Hadits Abu Sa'id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ .

Artinya : "Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsh o". Muttafaqun 'alaihi.

7. Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan.

Karena perbuatan tersebut adalah bid'ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api). Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal. 294.

8. Membaca Al-Qur` an dikuburan.

Membaca Al-Qur` an dipekuburan adalah suatu bid'ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo'akan mereka, bukan membaca Al-Qur` an.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.

Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaith an akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.

Dan sebelumnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari'atkan untuk membaca Al-Qur` an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari 'ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur` an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid'ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid'ah". Lihat Min Bida'il Qubur hal.59.

9. Mengeraskan suara di kuburan.

Berkata Qais bin Abbad : "Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di dekat jenazah-jenazah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no.11201. Lihat Min Bida'il Qubur hal.88.


Catatan:

Untuk no.10 dan seterusnya akan disebutkan saja bentuk bid'ahnya dengan menunjuk rujukannya kalau ada, adapun yang tidak disebutkan rujukannya maka ia masuk ke dalam umumnya perkara-perkara yang bid'ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam maupun para shahabatnya walaupun sebab untuk melakukannya ada. Hal ini dilakukan agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Wallahul Musta'an .

10. Memasang payung. Lihat Min Bida'il Qubur hal 93-94.

11. Menanaminya dengan pohon dan kembang.

12. Menyiraminya dengan air

13. Menaburkan kembang padanya.

14. Berziarah kubur setelah hari ke-3 dari kematian dan berziarah pada setiap akhir pekan kemudian pada hari ke-15, kemudian pada hari ke-40 dan sebagian orang hanya melakukannya pada hari ke-15 dan hari ke-40 saja. (Kitab Ahkamul Jana`iz).

15. Menziarahi kuburan kedua orang tua setiap hari jum'at (kitab Ahkamul Jana`iz).

16. Keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa : mayat jika tidak diziarahi pada malam jum'at maka dia akan tinggal dengan hati yang hancur diantara mayat-mayat lainnya dan bahwa mayat itu dapat melihat orang-orang yang menziarahi begitu mereka keluar dari batas kota. (Al-Madkhal 3/277).

17. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari ' Asyura`. (Al-Madkhal 1/290).

18. Mengkhususkan ziarah pada malam nisfu sya'b an (Al-Madkhal 1/310, Talbis Iblis hal.429).

19. Bepergian ke pekuburan pada 2 hari raya 'Ied ('Iedhul Fithri dan 'Iedhul Adha). ( Ahkamul Jana`iz hal.325).

20. Bepergian kepekuburan pada bulan-bulan Rajab, Sya'b an dan Ramadhan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

21. Mengkhususkan berziarah kubur pada hari senin dan kamis (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

22. Berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusy u' di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

23. Berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk disebelahnya ( Ahkamul Jana`iz hal.325).

24. Melakukan tayammum untuk berziarah kubur (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

25. Membacakan surah Al-Fatihah untuk para mayit. (kitab Ahkamul Jana`iz 325).

26. Membaca do'a :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتَ

"Ya Allah aku meminta kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini". (Ahkamul Jana`iz hal.326).

27. Menamakan ziarah terhadap kuburan tertentu sebagai haji. (Ahkamul Jana`iz).

28. Mengirimkan salam kepada para Nabi melalui orang yang menziarahi kuburan mereka. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal.327).

29. Mengirimkan surat dan foto-foto kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lewat orang yang berziarah ke Mesjid Nabawy. Dan hal ini sering terjadi/dialami.

30. Berziarah kekuburan pahlawan tak dikenal. ( Ahkamul Jana`iz 327).

31. Perkataan bahwa do'a akan mustajab jika dilakukan di dekat orang-orang sholeh. (Ahkamul Jana`iz).

32. Memukul beduk, gendang dan menari disisi kuburan Al-Khalil Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam rangka pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala (Al-Madkhal 4/246).

33. Meletakkan mushaf dikuburan bagi orang-orang yang bermaksud membaca Al-Qur`an. ( Al-Fatawa 1/174).

34. Melemparkan sapu tangan dan pakaian ke kuburan dengan tujuan tabarruk (mencari berkah). (Al-Madkhal 1/263).

35. Berlama-lamanya seorang wanita pada sebuah kuburan dan menggosok-gosokkan kemaluannya pada kuburan dengan tujuan supaya ia bisa hamil. ( Ahkamul Jana`iz hal.330).

36. Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. ( Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I'tishom karya Asy-Syathiby).

37. Menempelkan perut dan punggung atau sesuatu dari anggota badan pada tembok kuburan ( Ziyaratul Qubur wal Istinjad bil Maqbur ; Ibnu Taimiyah hal.54).

38. Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan maksud untuk berdo'a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do'a tersebut. (Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.27-57).

39. Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur. ( Al-Madkhal 4/238).

40. Berdiri yang lama dihadapan kuburan Nabi untuk mendo'akan dirinya sendiri sambil menghadap ke kuburan. ( Ar-Raddu 'alal Bakry / Ahkamul Jana`iz hal.335).


Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk amalan/perbuatan yang dilakukan ketika berziarah kubur yang menyelisihi cara berziarah yang syar'i yang mana semua bentuk-bentuk tersebut adalah bid'ah di dalam agama ini yang telah dinyatakan oleh nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bahwa setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di neraka. Na'udzu billahi minha. Wallahu Ta'ala A'lam Bishshowab.


Maroji'

1. Ahkamul Jana`iz Wa Bid'auha / Syaikh Al-Imam Muhammad Nashirudddin Al-Albany.
2. Al-I'tishom / Al-Imam Asy-Syathiby.
3. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab / Al-Imam An-Nawawy.
4. Al-Mughny / Ibnu Qudamah.
5. Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan.
6. Ash-Shorimul Munky Fii Ar-Raddi ' Ala As-Subky / Muhammad bin Abdul Hady.
7. Hasyiah Ar-Raudhoh Murbi' Syarh Z adul Mustaqni' / 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim An-Najdy.
8. Iqtidho` Ash-Shir othol Mustaqim Fii Mukhalafatu Ashhabul Jahim / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syar if / Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Ibnul Hajj.
10. Majmu' Al-Fatawa / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
11. Manarus Sabil Fii Syarh Ad-Dal il / Syaikh Ibrahim bin Muhammad Duwaiyyan.
12. Min Bida'il Qubur / Hamad bin 'Abdullah bin Ibrahim Al-Humaidy.
13. Nailul Author Min Ah aditsi Sayyidil Akhyar / Al-Imam Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukany.
14. Talbis Iblis / Ibnul Jauzy.
15. Talkhis Kitab Al-Istigh otsah (Ar-Raddu 'alal Bakry) / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
16. Taudhihul Ahkam / 'Abdullah Al-Bassam.
17. Zadul Ma'ad Fii Hadyi Khairil 'Ibad / Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.
18. Ziyaratul Qubur Wa Hukmul Istinjad bil Maqbur / Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.


sumber :http://an-nashihah. com/index. php?mod=article&cat=aqidah&article=18
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

 

blogger templates | Make Money Online