Kamis, 27 November 2008

Info Berita : Wawancara Dengan TV Phoenix, Rabi YAHUDI Blak-Blakan: “Kami Wajib Tidak Memiliki Negara!!”

Stasiun TV Phoenix yang ditrasformasikan dari Hongkong menayangkan secara langsung wawancara berjudul “dan seorang saksi memberikan kesaksiannya” (seperti mengutip bunyi surat Yusuf:26-red) terhadap Rabi YAHUDI garis keras, Eerool Louis dari kelompok YAHUDI yang menantang Zionisme bersama Neil Kaffuo dari stasiun TV Amerika “Fox News.” Dalam wawancara itu, Rabi itu mengatakan secara blak-blakan, “Wajib menyatakan bahwa tidak ada yang namanya negara ISRAEL!”


Dalam prolog program tersebut, Phoenix mengatakan, “Wawancara ini mendapatkan perhatian yang belum pernah terjadi sebelumnya secara internasional. Bahkan disebut sebagai wawancara televisi paling penting dalam sejarah. Wawancara juga menimbulkan polemik dan perdebatan yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana khususnya, secara jelas dan dengan kalimat yang blak-blakan menilai bodoh kedustaan ala setan yang telah menipu para pemilik niat yang baik tentang dunia dan berhasil meyakinkan mereka untuk mendukung sesuatu yang jahat dan amat dibenci bernama negara YAHUDI.”

Rabi Eerool Louis mengatakan, “ISRAEL telah merusak semua orang, baik itu bangsa YAHUDI sendiri maupun non YAHUDI. Pandangan ini telah disepakati sepanjang satu abad yang lalu alias sejak berdirinya gerakan ZIONIS yang menciptakan konsep atau ide mengubah agama YAHUDI dari agama rohani kepada sesuatu yang bersifat materil-nasionalis demi untuk mendapatkan sebongkah tanah. Semua rujukan mengakatan, perkara ini bertentangan dengan seruan agama YAHUDI, yaitu hal yang diharamkan secara pasti di dalam taurat karena kami ini dibuang atas perintah Allah.” Demikian seperti yang diklaimnya.

Ketika sang Rabi ditanya, “Apa yang mencegah kalian mendapatkan negeri sendiri? Apa yang mencegah kalian memiliki pemerintahan.?” Ia menjawab dengan mantap, “Kami wajib tidak memiliki negara. Kami wajib hidup di tengah seluruh bangsa sebagaimana sejak lebih dari dua ribu tahun lalu dilakukan bangsa Yahudi sebagai penduduk yang menyembah Allah.”

Rabi itu melanjutkan pernyataaannya; sesuatu yang berbeda 180 derajat dari apa yang diyakini banyak orang, “Perang yang terjadi melawan bangsa Palestina ini secara khusus, atau melawan bangsa Arab secara umum bukanlah karena motivasi agama. Dulu, kami biasa hidup di tengah masyarakat muslim dan arab tanpa ada masalah, dan tanpa perlu pengawasan dari PBB terkait HAM.”

Ketika menjawab pertanyaan lain tentang “apakah kehidupan bangsa YAHUDI sebelum berdirinya negara ISRAEL YAHUDI lebih baik.?” Sang Rabi menjawab, “Benar. Kehidupan kami lebih baik 100%. Di Palestina, kami mendapatkan kesaksian dari komunitas YAHUDI yang tinggal di sana dan komunitas lainnya di beberapa tempat di dunia bahwa mereka dulu hidup harmonis. Mereka menegaskan hal itu melalui kesaksian-kesaksian yang valid dan telah diserahkan kepada PBB, di antaranya piagam yang dinyatakan oleh tokoh senior Rabi YAHUDI di Quds, ‘Kami tidak menginginkan negara YAHUDI.’ Hanya saja, PBB tidak mempedulikan tuntutan kami ketika mengambil keputusan berdirinya ISRAEL.”

Dan ketika menjawab pertanyaan mengenai pandangan bangsa YAHUDI tradisionil terhadap masalah negara ini.? Sang Rabi YAHUDI Orthodoks itu mengatakan, “Pandangan mayoritas di kalangan bangsa YAHUDI bahwa kami tidak wajib memiliki negara.!!” (ismo/AHS)

Sumber :http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatakhbar&id=823
dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)


Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini - qurban - dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:


“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

* Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

* Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

* Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No. Hewan Umur minimal

1. Onta 5 tahun

2. Sapi 2 tahun

3. Kambing jawa 1 tahun

4. Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah)


(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)


Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

* Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas - orang yang melihatnya menilai belum buta - meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

* Sakit dan tampak sekali sakitnya.

* Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

* Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

* Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

* Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

* Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.

* Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)

* Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

* Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.

* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

* Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

* Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

* Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

* Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

* Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir - Allahu akbar - para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
o hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
o hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
o Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

* Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

* Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

* Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.

* Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan

* Dihadiahkan kepada orang yang kaya

* Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:


“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

* Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.

* Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).

* Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

* Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.

* Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain - di luar tempat tinggal shohibul qurban - selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya

* Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban

* Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام - يعني أيّام العشر - قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Jumat, 21 November 2008

Haruskah Hukuman Mati Dengan Pedang ?

analisa oleh : Izzudin Karimi


Ada terpidana hukumam mati –terlepas dia dihukum bil haq atau bil bathil- yang katanya -penulis mengatakan, ‘katanya’ karena informasi yang penulis dapatkan simpang siur, wallahu a'lam, penulis tidak memastikan kebenarannya- menolak dieksekusi di depan regu tembak, dia meminta dipancung dengan pedang, alasan terpidana bahwa cara pertama bukan cara Islam, dia ingin dihukum dengan cara Islam, maka –sekali lagi penulis berkata, ‘katanya’- dia meminta dihukum pancung karena inilah –menurut yang bersangkutan- adalah cara Islam.


Terlepas dari benar tidaknya informasi ini, pertanyaan yang muncul dari persoalan ini, apakah hukuman mati atau di kalangan sebagian kaum muslimin dikenal dengan qishash, sebenarnya hukuman mati dan qishash tidak sama persis, ada titik perbedaan di antara keduanya, dari satu sisi hukuman mati hanya sebagian dari qishash, karena qishash tidak hanya berlaku untuk nyawa, akan tetapi ada qishash yang berkait dengan luka, ada qishash yang berkait dengan anggota tubuh dan ada qishash yang berkait dengan manfaat anggota tubuh, dari sisi ini maka qishash lebih umum daripada hukuman mati. Dari sisi yang lain, tidak semua hukuman mati itu karena qishash, ada hukuman mati di mana sebabnya bukan karena membunuh, jadi qishash bukan berarti hukuman mati dan hukuman mati bukan berarti qishash. Keterangan seperti ini terambil dari sabda Nabi saw dalam hadits Muttafaq alaihi dari Ibnu Mas'ud, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali karena satu dari tiga perkara; pezina muhshan, jiwa dengan jiwa dan peninggal agamanya penyempal dari jamaah (kaum muslimin).”

Kembali kepada pertanyaan di atas, apakah hukuman mati dalam Islam harus dilaksanakan dengan pedang? Atau dengan kata lain, apakah hukuman mati dalam Islam berarti pancung dengan pedang? Adakah cara lain selainnya?

Pertanyaan ini telah dibicarakan oleh para fuqaha` pada pembahasan tentang tata cara qishash, bagaimana qishash dilaksanakan terhadap pembunuh? Apakah dengan cara yang dia gunakan untuk membunuh korban? Misalnya dia membunuh dengan memukul kepala korban dengan batu maka dia diqishash dengan cara yang sama. Atukah dia hanya dibunuh dengan dipenggal dengan pedang?

Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas fuqaha`, di antara mereka adalah Imam Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Pendapat kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan riwayat yang masyhur dalam madzhab Ahmad.

Pendapat pertama berpegang kepada:

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Al-Baqarah: 178). Qishash adalah perlakuan terhadap pelaku kejahatan seperti perlakuannya terhadap korban.

Firman Allah, “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194).

Firman Allah, “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126).

Ayat-ayat ini menetapkan pelaksanaan balasan atau hukuman atas tindak kejahatan sesuai dengan bentuk tindak kejahatannya.

Pendapat ini juga berpegang kepada sunnah Rasulullah saw, di antaranya:

Dari Anas bin Malik bahwa seorang gadis ditemukan dalam keadaan kepalanya dihantam dengan dua batu, maka orang-orang menanyainya, ‘siapa yang melakukan ini terhadapmu? Apakah fulan, fulan?’ sehingga orang-orang menyebut nama seorang Yahudi maka gadis itu mengangguk, maka Yahudi ini ditangkap dan dia mengakui perbuatannya, maka Rasulullah saw memerintahkan agar kepala Yahudi dihantam dengan dua batu. (Muttafaq alaihi).

Dari al-Barra` dari Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menjadikan orang lain sebagai sasaran anak panahnya maka kami akan menjadikannya sebagai sasaran anak panah kami, barangsiapa membakar maka kami membakarnya dan barangsiapa menenggelamkan maka kami meneggelamkannya.” (HR al-Baihaqi).

Sementara itu pendapat kedua berpijak kepada:

Dari Syaddad bin Aus bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala sesuatu, jika kalian membunuh maka lakukanlah dengan baik, jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan baik…” (HR Muslim).

Hadits ini memerintahkan membunuh dengan baik dan cara yang baik adalah dengan pancung leher dengan pedang karena ia mempercepat proses kematian.

Dari Abu Bakrah dari Nabi saw bersabda, “Tidak ada qishash kecuali dengan pedang.” (HR. Al-Bazzar dan Ibnu Adi, Ibnu Adi berkata, “Seluruh jalan periwayatanya dhaif.”).

Tela’ah terhadap kedua pendapat

Pendapat pertama lebih kuat dari sisi dalil-dalilnya, di samping ia lebih memberi efek jera yang mendalam kepada para pelaku kejahatan dan calon pelaku kejahatan. Pendapat ini juga sejalan dengan prinsip keadilan. Namun sisi kelemahan pendapat ini nampak dari sudut penerapannya, karena penerapannya memerlukan patokan baku yang menjamin terwujudnya keadilan dan dari sudut ini hal tersebut rada sulit terlaksana. Misalnya, A membunuh B dengan cara menghantam kepalanya dengan martil sebanyak tiga kali, maka menurut pendapat pertama ini, A diqishash dengan cara dihantam dengan martil juga sebanyak tiga kali. Pertanyaan yang mungkin timbul, bagaimana jika dengan tiga kali hantaman martil A tidak mati? Jika ditambah kali keempat berarti tidak adil, jika cukup hanya dengan tiga berarti qishash tidak terlaksana.

Sementara pendapat kedua kalah kuat dari sisi dalil, di samping ia kurang memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, namun pendapat ini mudah dari sisi pelaksanaan.

Dari sini maka penulis berpendapat bahwa pada dasarnya hukuman mati dilaksanakan sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban seperti pendapat pertama, kecuali jika hal ini tidak memungkinkan, karena ia mengandung kezhaliman, atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mungkin dilakukan kepadanya sebagai qishash, misalnya jika dia memperkosa wanita lalu wanita itu mati karenanya, apakah pelaku diperkosa? Tidak mungkin, maka dalam kondisi ini kita menerapkan pendapat yang kedua. Di samping itu tidak semua hukuman mati karena tindak pembunuhan sebagaimana penulis telah menyinggungnya di depan.

Dalam kondisi di mana menerapkan pendapat pertama tidak mungkin, lalu pendapat kedua hendak diambil, apakah cara atau alat membunuhnya hanya sebatas pedang, dengan kata lain, cara selain dengan pedang bukan cara Islami? Penulis berpendapat, masalah ini perlu dikaji dengan tidak terburu-buru menetapkan bahwa penggal dengan pedang merupakan satu-satunya cara Islami dan selainnya bukan, menisbatkan sesuatu kepada Islam bukan perkara remeh, karena belum tentu Islam seperti itu, jika Islam bukan seperti yang dia katakan maka dia telah berdusta atas nama Islam.

Ada dua perkara yang layak diperhatikan dalam hal pancung dengan pedang yang kata sebagaian orang adalah cara Islami dan selainnya bukan. Pertama, Haditsnya dhaif, sebagaimana yang telah disinggung didepan. Kedua, pedang hanyalah alat di mana ia menerima perkembangan sejalan dengan kemajuan manusia. Nabi saw berperang dengan pedang, tombak, panah dan alat-alat lain yang tersedia pada zamannya. Apakah penggunaan alat-alat ini dalam perang termasuk perkara ta’abbudi yang tidak boleh dirubah? Ataukah karena memang ala-alat inilah yang tersedia pada masa itu? Yang kedua ini lebih zhahir dan lebih jelas. Penulis tidak berspekulasi jika mengatakan, sendainya bedil, pistol, senapan laras panjang dan lain-lainnya telah dibuat dan tersedia pada masa itu, niscaya Nabi saw tidak menolak menggunakannya.

Kembali kepada pedang dalam hukuman mati, ia digunakan pada masa itu lebih karena ia adalah cara yang memungkin dan termudah pelaksanaannya, berarti hal ini tidak menutup kemungkinan selain pedang bisa mengambil peran pedang dalam perkara ini. Wallahu a'lam.

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Mengapa Nabi saw Sehat ?

analisa oleh : Izzudin Karimi


Kesehatan dan keselamatan termasuk nikmat Allah yang paling berharga kepada hambaNya, pemberianNya yang paling besar, karuniaNya paling agung, orang yang dilimpahi nikmat ini patut dan pantas memperhatikan, menjaga dan memeliharanya dari musuhnya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dua nikmat di mana banyak manusia tertipu padanya, kesehatan dan waktu luang.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Bakar berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Mintalah keyakinan dan keselamatan kepada Allah, seseorang tidak diberi sesuatu setelah keyakinan yang lebih baik daripada keselamatan.”(Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Syuaib dan Abdul Qadir al-Arnauth dalam ta`liq atas Zad al-Ma’ad).


pabila kita menengok kehidupan Rasulullah saw maka kita mendapati bahwa beliau sehat seumur hidup, banyak faktor yang menunjang sehatnya beliau, salah satunya dan yang terpenting di samping panjagaan dari Allah adalah faktor makan dan minum. Siapa pun mengetahui bahwa makan dan minum berperan penting dalam menjaga sekaligus merusak kesehatan, makan dan minum ibarat pisau bermata ganda, jika ia diatur dengan baik maka akan memberi manfaat bagi tubuh, sebaliknya akan merusak dan memicu penyakit bagi tubuh. Inilah rahasia dari Firman Allah, “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.”(Al-A’raf: 31). Allah membimbing hamba-hambaNya agar makan dan minum yang bisa menegakkan badan dan dalam kadar yang bisa memberi manfaat kepada badan baik dalam jumlah dan cara, lebih dari itu merupakan israf (berlebih-lebihan) yang bisa memicu penyakit. Dahulu orang-orang Arab berkata, ‘al-bathnu bait ad-da`, perut itu adalah sarang penyakit.

Dari sini maka mengungkap fakta mengapa Nabi saw sehat berarti mengungkap fakta makan dan minum beliau, Imam Ibnul Qayyim -semoga Allah merahmatinya- dalam Zad al-Ma’ad jilid 4 mengungkap fakta makan dan minum beliau, di antara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim -semoga Allah merahmatinya,

1- Nabi saw tidak membatasi diri pada satu macam makanan di mana beliau tidak makan selainnya, ini artinya Nabi saw makan secara berimbang, Ilmu kesehatan modern mengakui kebenaran perbuatan Nabi saw ini, makan yang dibatasi pada satu atau jenis makanan tertentu tidak baik dari sisi keseimbangan tubuh, akibatnya tubuh kehilangan keseimbangannya yang berujung kepada rusaknya kesehatan. Nabi saw saw makan daging, buah-buahan, roti, kurma dan lain-lainnya, beliau makan yang ada dan biasa di makan oleh kaumnya. Jika salah satu makanan memerlukan penyeimbang maka beliau akan makan penyeimbangnya, seperti panasnya kurma beliau seimbangkan dengan semangka, jika tidak ada penyeimbangnya maka beliau makan secukupnya tanpa berlebih-lebihan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.

2- Nabi saw menyukai daging dan yang paling beliau sukai adalah sampil. Dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah berkata, “Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah jamuan, beliau disuguhi sampil, ia memang disukai oleh beliau, beliau menggigitnya…” Kita melihat bahwa sampil termasuk bagian yang rendah lemaknya, ringan bagi perut sehingga ia mudah dicerna di samping memberi kekuatan bagi tubuh, ini merupakan salah satu ciri makanan yang baik, makan makanan dengan ciri ini lebih baik dan lebih menjaga kesehatan daripada makan selainnya dalam porsi besar.

3- Nabi saw menyukai madu, gara-gara kesukaan beliau kepada madu sampai terjadi masalah di antara sebagian istri beliau karena beliau sedang menikmati madu di rumah salah seorang istrinya. Manfaat madu bagi kesehatan bahkan penyembuhan tidak diragukan sejak dulu sampai sekarang, diakui oleh seluruh kalangan, direkomendasikan oleh ilmu kesehatan, tidak mengherankan karena ayat al-Qur`an berkata, “Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.”(An-Nahl: 69). Dalam Shahih al-Bukhari dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, “Kesembuhan ada pada tiga: Minum madu…

4- Nabi saw makan kurma bahkan menyukainya, Aisyah salah seorang istri beliau pernah bercerita bahwa selama dua bulan tidak ada api yang menyala di rumahnya –maksudnya tidak masak- dia dengan Rasulullah hidup selama itu hanya dengan aswadan, kurma dan air. Dalam momen-momen tertentu beliau menganjurkan umatnya makan kurma, seperti pada saat berbuka puasa. Dalam al-Qur`an kurma sering disinggung, bahkan ketika Maryam ibu Isa hendak melahirkan dan dia mendapatkan kesengsaraan seperti dia dapatkan, Allah menyediakan untuknya kurma sebagai makanan. Semua ini bukan kebetulan atau karena kurma merupakan buah yang melimpah di sana, akan tetapi lebih dari itu, ternyata kurma itu mengandung apa yang dikatakan oleh Z.A. Maulani dari istrinya, “Istri saya itukan berlangganan dengan majalah American Medical Journal, dia memberitahukan kepada saya, ‘Zen’ katanya, ‘Masya Allah’ dia bilang, ‘Dari riset yang dilakukan oleh American Medical Journal itu ternyata kurma itu menyimpan hampir semua vitamin dan mineral yang diperlukan oleh tubuh manusia…” (Dikutip dari Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, Hartono Ahmad Jaiz hal. 87).

5- Nabi saw makan secukupnya, tidak sampai pada tingkat berlebih-lebihan atau kekenyangan, karena makan yang mencapai tingkat kekenyangan lebih-lebih jika ia merupakan kebiasaan tidak baik bagi tubuh dan bisa memicu penyakit-penyakit yang bermacam-macam. Dari sini maka beliau menyarankan manusia agar makan seperti dalam sabda beliau, “Manusia tidak mengisi bejana yang lebih buruk daripada perut, cukup bagi Bani Adam beberapa suapan yang menegakkan tulang sulbinya, jika memang harus melakukan maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.”(HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya shahih menurut muhaqqiq Zad al-Ma’ad).

Dari Zad al-Ma’ad, Ibnul Qayyim al-Jauziyah.
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Rabu, 19 November 2008

POLIGAMI DALAM ARAHAN ISLAM

KHUTBAH PERTAMA:



إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ...
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.


Ma'asyiral Muslimin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah!
Salah satu tema hangat yang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan, baik masyarakat awam, para tokoh, pejabat, dan juga para aktivis lembaga Swadaya Masyarakat dan Hak Asasi Manusia adalah masalah poligami.

Masalah ini senantiasa menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh masyarakat dari waktu ke waktu, baik oleh mereka yang bersikap pro maupun yang bersikap kontra terhadapnya. Dari segi pandangan hukum syar'i, poligami sebenarnya bukanlah masalah yang sangat istimewa dan aneh, ia tidak ada bedanya dengan pernikahan pertama, yakni seorang pria menikahi wanita menurut tata cara syariat yang telah ditentukan. Yang membeda-kan adalah masalah syarat, yakni harus mampu dan adil, adapun selebihnya adalah sama, seperti harus adanya khitbah, ada wali, saksi, mahar, akad atau ijab qabul, dan seterusnya. Sebenarnya sampai di sini seorang Muslim tidak akan mempermasalahkan poligami, karena ia merupakan sesuatu yang sah, baik berdasarkan al-Qur`an, as-Sunnah maupun kesepakatan (ijma') para ulama.
Di dalam al-Qur`an secara gamblang Allah telah menyebut-kan tentang bilangan dalam poligami, Allah Ta’ala berfirman,


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa`: 2-3).

Ayat ini secara tegas dan jelas menjadi dalil tentang bolehnya poligami, dan sekaligus memberikan batasan tentang jumlah dalam berpoligami yaitu empat istri. Apabila poligami merupakan ben-tuk kezhaliman, merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak wanita, atau pelanggaran terhadap hak asasi misalnya, maka tentu Allah tidak akan membolehkannya. Karena ketika Allah memboleh-kannya, maka sama saja Allah membolehkan kezhaliman, mem-bolehkan penindasan, dan pelanggaran terhadap hak asasi, dan ini tentu tidak mungkin bagi Allah yang Maha Adil dan yang telah mengharamkan kezhaliman bagi diriNya maupun hambaNya. Jadi jelas sekali bahwa yang dilarang oleh syariat adalah kezhaliman, bukan poligami. Maka ketika seseorang menikah lebih dari satu orang istri namun ia berbuat adil dan tidak menzhalimi salah satu dari istrinya tersebut, jelas ia lebih baik daripada seseorang yang menikah hanya dengan satu istri namun ia menzhalimi istrinya.

Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Perlu senantiasa kita ingat, bahwa timbulnya sebuah perma-salahan atau problem di tengah masyarakat kaum Muslimin selalu saja terjadi pada faktor manusianya, bukan konsep atau ajarannya. Biasanya permasalahan akan timbul ketika seseorang bersikap tidak proporsional dalam menyikapi satu kasus, yakni antara tafrith (me-remehkan atau menggampangkan) dan ifrath (berlebihan atau ekstrim). Padahal manhaj Islam adalah manhaj pertengahan, manhaj wasathan, dan manhaj mu'tadil.

Salah satu contoh adalah dalam kasus poligami ini, kita men-dapati ada sebagian orang yang sangat menggampangkan poligami tanpa melihat beratnya persyaratan yang ditetapkan oleh Islam. Kapan ingin menikah, maka ia melakukannya, adapun apa yang terjadi setelahnya, maka dia tidak peduli, apakah mampu menafkahi seluruh istrinya secara lahir maupun batin, apakah bisa berbuat adil atau tidak, yang penting menikah. Padahal pembolehan poli-gami dalam Islam tentu bukan untuk manusia-manusia tipe seperti ini dan bukan untuk tujuan ini, yakni semata-mata hanya untuk mengikuti kemauan hawa nafsu belaka. Kemudian sebaliknya, di lain pihak kita melihat adanya sebagian orang yang sangat anti terhadap poligami dan menentangnya dengan begitu keras. Andai-kan misalnya ada orang yang memenuhi persyaratan berpoligami, yakni mampu memberikan nafkah lahir dan batin dan dapat berbuat adil, maka orang tersebut tetap saja menentang dan menolaknya dengan membabi buta. Sekali lagi, ma'asyiral Muslimin, kesalahan bukan pada konsep yang ditawarkan Islam tetapi pada manusia sebagai pelakunya.

Jama'ah yang Dirahmati Allah
Marilah kita lihat bagaimana sikap adilnya Islam dalam masalah poligami ini! Yang pertama, Islam selalu mengaitkan antara perintah dengan kemampuan seseorang termasuk dalam hal poligami. Bahkan bukan hanya dalam poligami, monogami pun demi-kian. Dalam hal poligami, maka Allah telah berfirman sebagaimana dalam ayat di atas, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ayat ini menunjukkan bahwa poligami dibolehkan bagi me-reka yang mampu berbuat adil. Adapun jika ada kekhawatiran diri-nya tidak mampu untuk adil, maka lebih baik tidak melakukannya, yakni cukup menikah dengan seorang istri saja. Adil di sini tentu menurut ukuran standar lahiriah, misalnya dalam pemberian naf-kah, tempat tinggal, pakaian, bermalam, dan lain sebagainya. Kalau sampai seseorang tidak adil dalam masalah ini, maka ia mendapat-kan ancaman yang berat nanti di Hari Kiamat, sebagaimana di-sabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ,


مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

"Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan condong sebelah." (HR. Abu Dawud).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, tatkala beliau menasihati para pemuda,


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

"Wahai sekalian para pemuda! Barangsiapa di antara kalian telah mampu, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih dapat menahan terhadap pandangan dan dapat memelihara kema-luan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena ia merupakan perisai." (Muttafaq alaih).

Di sini kita dapat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan syarat kemampuan bagi pemuda yang akan menikah. Adapun jika tidak atau belum ada kemampuan, maka beliau dalam kelanjutan hadits memberikan solusi dengan berpuasa.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang kira-kira merasa dirinya tidak mampu memenuhi persyaratan dalam berpoligami hendaknya menahan diri dari melakukannya. Karena jika memaksakan diri, maka berarti menjerumuskan dirinya dalam keburukan dan mem-bebani diri dengan sesuatu yang melebihi kemampuannya. Dan hal ini juga akan memberikan dampak negatif terhadap poligami itu sendiri, yakni menanamkan kesan buruk dan penilaian salah di tengah masyrakat tentang poligami.

Selanjutnya, Islam juga membatasi jumlah istri dalam berpoligami, yakni maksimal empat orang istri saja. Hal ini karena per-nikahan dalam Islam bukan semata-mata hanya untuk menuruti dorongan nafsu biologis semata, tetapi sebuah ikatan yang di dalam-nya terdapat konsekuensi antara hak dan kewajiban yang berat, sampai-sampai Allah menyebut pernikahan sebagai mitsaqan gha-lizha (ikatan yang sangat kuat). Oleh karenanya Islam tidak main-main dalam masalah ini, dalam arti biarpun seseorang misalnya dari segi materi mampu untuk menafkahi lebih dari empat istri, maka tetap saja ia tidak boleh menikah lebih dari empat istri tersebut. Maka jelas sekali Islam tidak membuka kran poligami ini dengan sebebas-bebasnya, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian orang, namun sebaliknya juga tidak menutup rapat-rapat tanpa memberi-kan toleransi bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Mengapa demikian jama'ah sekalian? Karena jika kran poligami dibuka lebar-lebar, maka tentu ini akan disalahgunakan oleh seba-gian orang untuk kepentingan hawa nafsu dan pribadinya saja. Selain itu dengan tanpa adanya pembatasan jumlah istri dalam poligami, maka itu akan menjadikan pelaku poligami sibuk dengan urusan keluarganya saja, padahal urusan dalam Islam dan kehi-dupan sangatlah banyak, yang masing masing urusan harus menda-patkan porsi yang memadai.

Ma'asyiral Muslimin!
Begitu pula Islam tidak menutup kran poligami ini dengan rapat-rapat. Ini tentunya mengandung hikmah yang sangat besar, mengapa? Karena tidak semua pernikahan monogami itu berjalan mulus, tidak semua pernikahan monogami itu dapat mengantar-kan pada tujuan pernikahan. Ada sebagiannya yang mengalami hambatan, misalnya pernikahan yang tidak dikaruniai anak, ada seorang istri yang sakit berkepanjangan sehingga berhalangan untuk menjalankan tugasnya sebagai istri dengan baik, ada pula seorang suami yang memang diberi kelebihan oleh Allah dari segi harta dan kekuatan fisik, sementara ia memandang mampu untuk berbuat adil, lalu adanya fakta bahwa jumlah kaum wanita berlipat jika dibandingkan dengan jumlah kaum pria, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang semisal ini.

Kalau kita teliti semua problem-problem di atas, maka tidak ada jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan poligami. Mentalak istri yang belum bisa memberikan ketu-runan, atau mencerainya karena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan bertentangan dengan etika moral Islam. Begitu pula membiarkan para wanita berada dalam kondisi yang tidak mengenal kehidupan suami istri dan rumah tangga juga me-rupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan ini dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Maka ke manakah jalan keluar itu, maka ke manakah mereka akan berlari? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak kepada yang halal maka akan terjerumus kepada yang haram. Tidak ada satu ikatan pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secara terhormat dan sah selain daripada pernikahan. Jadi benarlah Islam dengan memberikan solusi pernikahan, tidak sebagaimana yang diprak-tikkan di negeri kafir yang memberlakukan pergaulan bebas, yang justru merusak tatanan masyarakat, merendahkan martabat wanita dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan penderitaan.


بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ بِالْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللّٰهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

KHUTBAH KEDUA:


إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.
أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ مَعَ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا وَالَّذِيْنَ هُمْ يُحْسِنُوْنَ.
إِنَّ اللّٰهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آٰلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آٰلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مَحَمَّدٍ وَعَلَى آٰلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آٰلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَميْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ, وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ يَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ. اللّٰهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُبْتَدِعَةَ وَأَعْدَاءَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.
رَبَّنَآ إِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لاَ رَيْبَ فِيْهِ إِنَّ اللّٰهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآ إِنْ نَسِيْنَآ أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَآ أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللّٰهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ.

Oleh: Kholif Mutaqin Djawari
(Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Petaka Perpecahan Umat

Persatuan dan kesatuan adalah salah satu perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah:

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا

“Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali (agama) Allah, dan jangan sekali-kali kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 102)



Allah Ta’ala juga berfirman:

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وألئك لهم عذاب عظيم يوم تبيض وجوه وتسود وجوه

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri dan ada pula muka yang hitam muram.” (QS. Ali Imran: 104-105)

Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radliallahu ‘anhum- berkata: “Wajah-wajah Ahlis Sunnah wal Jama’ah lah yang akan menjadi putih berseri dan wajah-wajah ahli bid’ah dan perpecahanlah yang akan hitam lagi muram.”

Persatuan dan berpegang teguh dengan tali (agama) Allah Ta’ala adalah salah satu prinsip terbesar dalam agama islam, yang senantiasa diwasiatkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada seluruh manusia. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak kesempatan senantiasa mengingatkan ummatnya akan pentingnya hal ini, sebagaimana yang beliau lakukan disaat khutbah hari arafah, tatkala beliau bersabda:

وقد تركت فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا بعده إن اعتصمتم به كتاب الله

“Sungguh aku telah meninggalkan ditengah-tengah kalian, satu hal yang bila kalian berpegang teguh dengannya, niscaya selama-lamanya kalian tidak akan tersesat, bila kalian benar-benar berpegang tegunh dengannya, yaitu kitab Allah (Al Qur’an).” (Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah, dan hadts beliau ini diriwayatkan oleh imam Muslim, dalam kitab shahihnya 2/886/1218)

Dan diantara metode yang ditempuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperingatkan umatnya dari perpecahan adalah dengan cara menjelaskan kepada mereka fakta yang akan menimpa mereka, yang berupa terjadinya petaka perpecahan dan perselisihan. Hingga akhirnya ummat ini terpecah belah menjadi berbagai kelompok dan golongan. Dan ini adalah taqdir dari Allah Ta’ala yang pasti terjadi, dan telah terjadi.

Bila kita membaca kitab-kitab hadits, seperti kutubus sittah, niscaya kita akan dapatkan banyak hadits yang menjadi bukti akan hal ini. Pada kesempatan ini akan saya sebutkan beberapa hadits, sebagai contoh untuk kita semua:

Hadits Pertama:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (لتتبعن سنن الذين من قبلكم شبرا بشبر وذراعا بذراع حتى لو دخلوا في حجر ضب لاتبعتموهم. قلنا: يا رسول الله: آليهود والنصارى؟ قال: فمن؟!

“Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’ anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda: “Sunguh-sungguh kamu akan mengikuti/mencontoh tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk kedalam lubang dlob, niscaya kamu akan meniru/mencontoh mereka. Kami pun bertanya: Apakah (yang engkau maksud adalah) kaum Yahudi dan Nasrani? Beliau menjawab: Siapa lagi?” (HRS Muttafaqun ‘Alaih)

Hadits Kedua:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : (لا تقوم الساعة حتى تأخذ أمتي مأخذ القرون قبلها شبرا بشبر وذراعا بذراع. فقيل: يا رسول الله، كفارس والروم؟ فقال: ومن الناس إلا أولئك؟!

“Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tidaklah kiamat akan bangkit, hingga ummatku benar-benar telah meniru perilaku umat-umat sebelum mereka, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Maka dikatakan kepada beliau: (maksudmu) Seperti orang-orang Persia dan Romawi? Maka beliaupun menjawab: Apakah ada orang lain selain mereka?” (HRS Al Bukhari)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata: “Beliau mengabarkan bahwa akan ada dari umatnya orang-orang yang meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang mereka adalah ahlul kitab, dan diantara mereka ada yang meniru bangsa Persia dan Romawi, yang keduanya adalah orang-orang non arab.” (Iqtidlo’ Sirathil Mustaqim 6)

Hadits ketiga:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (تفرقت اليهود على إحدى وسبعين أو اثنتين وسبعين فرقة والنصارى مثل ذلك وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة.)

“Dari sahabat Abu Hurairah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan, dan umat nasrani berpecah belah seperti itu pula, sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” (HRS Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abi ‘Ashim, dan dishohihkan oleh Al Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan:

(عن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: (وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين ثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة وهي الجماعة)

“Dari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Dan (pemeluk) agama ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka, dan (hanya) satu golongan yang masuk surga, yaitu Al Jama’ah.” (HRS Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Abi ‘Ashim dan Al Hakim, dan dishohihkan oleh Al Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : تفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة قالوا: ومن هي يا رسول الله؟ قال: ما أنا عليه وأصحابي

“Dari sahabat Abdullah bin Amer rqdhiallahu’ anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, seluruhnya akan masuk neraka, kecuali satu golongan. Para sahabat bertanya: Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: yang berpegang teguh dengan ajaran yang aku dan para sahabatku jalankan sekarang ini.” (Riwayat At Tirmizy dan Al Hakim)

Dari hadits-hadits di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal berikut:

1. Perpecahan ummat islam pasti terjadi sebagaimana yang dikabarkan dalam hadits-hadits di atas. Hal ini merupakan takdir yang telah Allah Ta’ala tentukan akan menimpa umat ini.

2. Perpecahan dan perselisihan adalah satu hal yang tercela, dan harus ditanggulangi, yaitu dengan cara merealisasikan kriteria golongan selamat pada diri setiap orang muslim. Hanya dengan cara inilah persatuan dan kesatuan umat akan tercapai, dan saat itulah mereka menerima anugrah gelar (Al Jama’ah). [Golongan selamat digelari dengan Al Jama’ah, karena mereka senantiasa berada diatas kebenaran, dan tidak mungkin untuk bersepakat melakukan kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam].

3. Dari sekian banyak golongan umat islam yang ada, hanya satu golongan yang selamat, yaitu golongan yang dijuluki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Al Jama’ah.

4. Untuk menentukan golongan yang selamat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan sebuah pedoman yang jelas. Tatkala beliau ditanya: Siapakah mereka (golongan selamat) itu? Beliau menjawab dengan menyebutkan kriterianya, bukan dengan menyebutkan personalianya, yaitu golongan yang memiliki kriteria: senantiasa mengikuti dan ittiba’ sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajaran yang telah beliau dan para sahabatnya amalkan. Inilah ciri khas golongan yang selamat (Al jama’ah), senantiasa menjalankan as sunnah, dan menjauhi segala yang bertentangan dengannya, yaitu al bid’ah. Sehingga siapapun orangnya yang memiliki kriteria ini, maka dia termasuk kedalam golongan selamat. (Lihat Al I’tishom oleh As Syathiby 2/443)

5. Dalam menghadapi fenomena perpecahan ummat ini, kita diharuskan untuk senantiasa meniti jalan yang ditempuh oleh golongan selamat (Al Jama’ah), dan menjauhi jalan-jalan yang ditempuh oleh golongan-golongan lain, karena jalan-jalan mereka akan menghantarkan ke dalam neraka. Hal ini sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Huzaifah bin Yaman radhiallahu ‘anhu:

(الزم جماعة المسلمين وإمامهم. قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك)

“Berpegang teguhlah engkau dengan jama’atul muslimin dan pemimpin (imam/kholifah) mereka. Akupun bertanya: Seandainya tidak ada jama’atul muslimin, juga tidak ada pemimpin (imam/kholifah)? Beliaupun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit batang pepohonan, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.” (HRS Bukhari dan Muslim)

Wasiat ini sangat bertentangan dengan metode yang didengung-dengungkan oleh sebagian orang, yaitu metode yang dikenal dalam bahasa arab:

نتعاون فيما اتفقنا ويعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا

“Kita saling bekerja-sama dalam hal persamaan kita, dan saling toleransi dalam segala perbedaan kita.” (Sepintas metode ini bagus sekali, akan tetapi bila kita sedikit berfikir saja, niscaya kita akan terkejut, terlebih-lebih bila kita memperhatikan fenomena penerapannya. Hal ini dikarenakan metode ini terlalu luas dan tidak ada batasannya, sehingga konsekwensinya kita harus toleransi kepada setiap orang, dengan berbagai aliran dan pemahamannya, karena setiap kelompok dan aliran yang ada di agama islam, syi’ah, jahmiyah, qadariyah, ahmadiyah dll, memiliki persamaan dengan kita, yaitu sama-sama mengaku sebagai kaum muslimin. Kalau demikian lantas akan kemana kita menyembunyikan prinsip-prinsip akidah kita?!)

6. Nabi mengabarkan bahwa diantara sebab terjadinya perpecahan dan perselisihan di tengah-tengah umat islam adalah sikap meniru dan mencontoh umat-umat non islam, baik Yahudi, atau Nasrani, atau Persia, atau Romawi, atau yang lainnya. Dan inilah yang terjadi, pada setiap masa dan di setiap negri. Bila kita mengamati kesesatan dan penyelewengan kelompok-kelompok sesat yang ada di tengah-tengah masyarakat islam, niscaya kita akan mendapatkan bukti nyata bagi kabar ini. Sebagai contoh, kelompok syi’ah atau rofidhoh, didapatkan bahwa banyak prinsip dan simbol-simbol keagamaan yang ada pada mereka dijiplak dari orang-orang Yahudi. (Untuk lebih jelasnya, silahkan baca kitab “Bazlul majhud Fi Itsbat Musyabahat Ar Rofidloh Lil Yahud, oleh Syeikh Abdullah Al Jumaily). Dan kelompok Sufi dengan berbagai aliran tarikatnya, bila kita amati, niscaya akan kita dapatkan banyak keserupaan dengan yang ada di agama Hindu. (Seorang Mahasiswa di Islamic University of Madinah, mengajukan disertasi Doktoralnya dengan judul Al Hindusiyah Wa Taatsur Ba’dli Al Firaq Biha)

7. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya dari perpecahan sebagai salah satu usaha untuk menjaga umatnya dari kebinasaan, sebagaimana yang telah menimpa umat sebelum mereka. Umat-umat sebelum umat islam telah berpecah belah, sehingga menjadikan mereka ditimpa kebinasaan dan keruntuhan, sebagaimana yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan:

(لا تختلفوا فإن من كان قبلكم اختلفوا فهلكوا).

“Janganlah kamu saling berselisih, karena umat sebelummu telah berselisih, sehingga mereka binasa/ runtuh.” (HRS Muslim)

عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: (سألت ربي ثلاثا، فأعطاني ثنتين ومنعني واحدة: سألت ربي أن لا يهلك أمتي بالسنة، فأعطانيه، وسألته أن لا يهلك أمتي بالغرق، فأعطانيها، وسألته أن لا يجعل بأسهم بينهم فمنعنيها). رواه مسلم

“Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas radhiallahu’anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku memohon tiga hal kepada Tuhanku (Allah), maka Ia mengkabulkan dua hal dan menolak satu hal: Aku memohon agar Ia tidak membinasakan umatku dengan paceklik (kekeringan), maka Ia mengkabulkannya, dan aku memohon agar Ia tidak membinasakan umatku dengan ditenggelamkan (banjir), maka Ia mengkabulkannya, dan aku memohon agar Ia tidak menjadikan kekuatan mereka menimpa sesama mereka (perpecahan), maka Ia tidak mengkabulkannya.” (HRS Muslim)

Dan inilah yang terjadi, dan ini pulalah sebab keruntuhan berbagai dinasti islam (khilafah islamiyyah). Bila kita sedikit menengok ke belakang, mengkaji ulang sejarah umat islam, kita akan dapatkan banyak bukti, sebagai contoh:

Tatkala kaum muslimin telah berhasil menggulingkan dua negara adi daya kala itu (Persia dan Romawi), dan tidak ada lagi kekuatan musuh yang mampu menghadang laju perluasan dan penebaran agama islam, mulailah musuh-musuh islam menyusup dan menebarkan isu-isu bohong, guna menimbulkan perpecahan di tengah-tengah umat islam. Dan ternyata mereka berhasil menjalankan tipu muslihat mereka ini, sehingga timbullah fitnah pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, yang berbuntut terbunuhnya sang Khalifah, dan berkepanjangan dengan timbulnya perang saudara antara sahabat Ali bin Abi Tholib dengan sahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan. (Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca buku-buku sejarah dan tarikh, seperti: Al Bidayah Wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir, dll)

Bukankah runtuhnya dinasti Umawiyyah, akibat pemberontakan yang dilakukan oleh Bani Abbasiyyah? Berapa banyak jumlah kaum muslimin yang tertumpah darahnya akibat pemberontakan tersebut?!

Bukankah jatuhnya kota Baghdad ke tangan orang-orang Tatar pada thn 656 H akibat pengkhianatan seorang Syi’ah yang bernama Al Wazir Muhammad bin Ahmad Al ‘Alqamy? Pengkhianat ini tatkala menjabat sebagai Wazir (perdana mentri) pada zaman Khalifah Al Musta’shim Billah, ia berusaha mengurangi jumlah pasukan khilafah, dari seratus ribu pasukan, hingga menjadi sepuluh ribu pasukan. Dan dia pulalah yang membujuk orang-orang Tatar agar membunuh sang Kholifah beserta keluarganya. (Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca buku-buku sejarah dan tarikh, seperti: Al Bidayah Wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir, dll)

Sepanjang sejarah, tidak ada orang Yahudi atau Nasrani yang berani menyentuh kehormatan Ka’bah, apalagi sampai merusaknya. Akan tetapi kejahatan ini pernah dilakukan oleh satu kelompok yang mengaku sebagai umat islam, yaitu oleh (Qaramithoh) salah satu sekte aliran kebatinan. Pada tanggal 8 Dzul Hijjah tahun 317 H, mereka menyerbu kota mekkah, dan membantai beribu-ribu jama’ah haji, dan kemudian membuang mayat-mayat mereka ke dalam sumur Zam-zam. Ditambah lagi mereka memukul hajar Aswad hingga terbelah, dan kemudian mencongkelnya dan dibawa pulang ke negri mereka Hajer di daerah Bahrain. (Untuk lebih lengkap, silahkan simak kisah kejahatan mereka di Al Bidayah wa An Nihayah 11/171)

Perlu diketahui, bahwa kelompok Qoromithoh ini adalah kepanjangan tangan dari kelompok fathimiyyah, yang pernah menguasai negri Mesir satu abad lamanya. (Untuk lebih mengenal tentang siapa itu Qoromithoh, silahkan baca kitab: Al Aqoid Al Bathiniyyah wa Hukmul Islam Fiha, oleh Dr. Shobir Thu’aimah)

Setelah kita mengetahui dengan yakin bahwa perpecahan pasti melanda umat islam, dan hanya satu kelompok saja yang akan selamat, yaitu yang disebut dengan Al Firqoh An Najiyah atau Ahlis Sunnah wal Jama’ah, alangkah baiknya bila kita mengetahui beberapa kriteria utama yang membedakan antara Al Firqoh An Najiyah dengan firqoh-firqoh lainnya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah suri teladan.

Adalah wajib hukumnya atas setiap muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, untuk menjadikan tujuan (prinsip) utama dalam kehidupannya adalah mengesakan peribadatan hanya kepada Allah semata, dan mengesakan ketaatan hanya kepada Rasul-Nya. Kemudian ia senantiasa konsekwensi dengan prinsip ini, dan menjalankannya dalam segala situasi dan kondisi. Dia juga harus meyakini bahwa manusia paling utama setelah para nabi adalah para sahabat -radliallahu ‘anhum-. Dengan demikian ia tidaklah fanatis secara mutlak kepada seseorang kecuali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak fanatis secara mutlak kepada suatu golongan kecuali kepada para sahabat -radliallahu ‘anhum-.

Hal ini dikarenakan kebenaran dan hidayah senantiasa ada bersama Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam kapanpun dan dimanapun beliau berada, dan juga senantiasa ada bersama sahabat beliau, kapanpun dan dimanapun mereka berada. Sehingga seandainya mereka bersepakat tentang sesuatu, mustahil untuk salah. Beda halnya dengan sahabat atau murid-murid selain beliau shollallahu’alaihiwasallam, siapapun orangnya. Sehingga seandainya mereka mengadakan kesepakatan, sangat dimungkinkan kesepakatan tersebut merupakan kesalahan belaka. Karena agama islam ini bukalah hak prerogratif seseorang, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Minhajus Sunnah 5/261-262)

Allah Ta’ala telah menjadikan hal ini sebagai tolok ukur kebenaran iman seseorang:

قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم

“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)

Al Hasan Al Basri berkata: “Ada sebagian orang yang mengaku bahwasannya mereka mencintai Allah, maka Allah menguji (kebenaran pengakuannya) dengan ayat ini.”

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata: “Ayat ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allah, padahal ia tidak meniti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dengannya terbukti kepalsuan pengakuannya. (Pengakuannya dikatakan benar bila ) Ia menjalankan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala ucapan dan perilakunya.” (Tafsir ibnu Katsir 1/358)

Sahabat Ibnu mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa dari kamu yang hendak mencontoh seseorang, maka hendaknya ia mencontoh sahabat-sahabat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya mereka adalah orang yang hatinya paling baik dari umat ini, ilmu paling mendalam, paling sedikit bersikap takalluf (berlebih-lebihan), paling lurus petunjuknya, dan paling bagus keadaannya. Mereka adalah satu kaum yang telah Allah seleksi untuk menjadi sahabat nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, penegak agama-Nya. Oleh karena itu hendaknya kamu senantiasa mengenang jasa, dan mencontoh mereka, karena sesungguhnya mereka senantiasa berada di atas jalan yang lurus.” (Lihat Hilyatul Auliya’ 1/305, dan Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadllih 2/97)

Kemudian sepeninggal sahabat, maka yang menjadi sauri teladan adalah murid-murid mereka, yaitu para tabi’in, dan kemudian sepeninggal mereka adalah tabi’it tabi’in, dan demikian seterusnya. Karena mereka semua ini senantiasa meniti jalan dan metode yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Inilah metode yang ditempuh oleh golongan selamat, yaitu konsisten dengan Al Qur’an dan As Sunnah, dan mencontoh ulama’ terdahulu, dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan murid-murid mereka.

Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh ahlil bid’ah dengan berbagai alirannya, mereka menjadikan celaan terhadap sahabat Nabi sebagai aktifitas dan prinsip hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang syi’ah, atau menyampingkan pendapat mereka dengan berbagai alasan, sebagaimana perkataan sebagian mereka tatkala mensifati pemahaman para sahabat: Bagaikan ayam, bila ia mengeluarkan telor, maka kita ambil, dan bila yang dikeluarkan adalah kotoran, maka kita tinggalkan, wal ‘iyazubillah min al khuzlan.

2. Sumber agama mereka hanyalah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa sumber agama islam hanyalah Al Qur’an, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ijma’, sedangkan selain ketiga hal ini adalah bathil, karena dengan meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka telah terputuslah wahyu, dan Allah telah menyempurnakan agama islam ini.

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridlai islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3)

Agama islam ini berdiri tegak diatas prinsip berserah diri kepada Allah Ta’ala, dan membenarkan serta mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

(من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)

“Barang siapa yang mengadakan dalam urusan kami ini (agama) sesuatu hal yang tidak ada darinya (tidak ada dalilnya), maka hal itu tertolak.” (HRS Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, seluruh bagian agama ini, baik itu akidah, suluk, siyasah, manhaj, tidaklah diambil selain dari wahyu, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Orang yang mengada-adakan suatu amalan atau ucapan bid’ah, misalnya dengan mengatakan: Dalam urusan ibadah kita mengikuti manhaj Ahlus Sunnah (ulama salaf), tapi dalam urusan politik, atau perdagangan atau metode pendidikan, kita ambil dari orang lain (orang-orang barat, atau para ilmuwan masa kini), maka seakan-akan ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat dalam menyampaikan agama islam ini, karena Allah telah mengkalim bahwa agama ini telah sempurna.

Adapun firqoh-firqoh lain, maka metode mereka beraneka ragam, ada yang pedomannya adalah mimpi-mimpi, atau perkataan pendiri kelompoknya, atau analisa-analisa koran dan majalah, atau perasaan, atau akal manusia, filsafat dll. Akan tetapi semua firqoh-firqoh itu sepakat dalam sikap menduakan Al Qur’an dan As Sunnah. (Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitamnya: As Showa’iq Al Munazzalah ‘Ala At thoifah Al Jahmiyyah Al Mu’atthilah 2/379-380)

3. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidap pernah berbeda pendapat dalam prinsip-prinsip agama.

Salah satu kriteria Ahlis Sunnah adalah mereka senantiasa sepakat dan tidak pernah berselisih pendapat dalam hal-hal yang merupakan pokok-pokok agama, rukun-rukun islam dan iman dan segala perkara yang disebutkan dalam ayat atau hadits shohih, baik berupa amalan atau ucapan, dan juga perkara-perkara gaib. (Lihat Dar’u Ta’arud Al ‘Aqel wa An Naqel 1/263). Oleh karena itu kita dapatkan penjelasan ulama salaf tentang rukun-rukun iman, islam, asma’ dan sifat, kehidupan alam barzakh, kehidupan akhirat dll, sama tidak ada perbedaan, padahal tempat tinggal dan perguruan mereka berbeda.

Persamaan ini dikarenakan beberapan hal berikut:

1. Mereka semua berpegang teguh dengan agama Allah.
2. Sumber ilmu agama mereka hanya Al Qur’an dan As Sunnah.
3. Aqidah mereka didasari oleh sikap pasrah dan mempercayai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala berita.
4. Mereka mendapatkan ilmu agama mereka dengan metode ittiba’ dan melalui jalur riwayat dari para ulama yang terpercaya.
5. Mereka tidak memaksakan diri dengan berusaha mencari tahu hal-hal yang gaib, dan tidak memperdebatkan tentangnya.

Beda halnya dengan ahlul bid’ah, kita sering mendengar seruan dari sebagian mereka untuk meninggalkan dan mendustakan taqdir Allah, atau seruan untuk menepikan pembahasan masalah asma’ dan sifat Allah dengan berbagai alasan yang mereka rekayasa. Dan masih banyak lagi usaha-usaha dan seruan-seruan untuk mengkaji ulang hal-hal prinsip dan pokok dalam agama islam. Wallahul musta’an.

4. Ahlus sunnah tidak mengkafirkan setiap orang yang menyelisihi mereka tanpa dalil atau bukti.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang-orang khowarij senantiasa mengkafirkan Ahlus sunnah wal Jama’ah, demikian juga halnya dengan orang-orang mu’tazilah, mereka senantiasa mengkafirkan setiap orang yang menyelisihinya. Demikian juga halnya dengan orang-orang rofidloh (Syi’ah). Kalaupun tidak mengkafirkan, minimal mereka menganggap orang selain mereka sebagai orang fasik. Dan demikian juga halnya dengan kebanyakan orang yang menganut pendapat bid’ah dan yang orang yang mengkafirkan setiap yang menyelisihinya. Adapun Ahlus sunnah, mereka senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Allah Ta’ala yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka tidak mengkafirkan setiap orang yang menyelisihinya. Bahkan mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang kebenaran dan paling menyayangi sesama manusia.” (Minhajus Sunnah 5/158)

Inilah salah satu petaka yang sedang melanda umat islam pada zaman kita ini, peledakan-peledakan yang terjadi di berbagai negri islam, termasuk di negri tempat kita belajar ini Kerajaan Saudi Arabia, tidak luput dari petakan ini. Bukan hanya pemerintahnya yang dikafirkan tapi juga ulama dan seluruh orang yang tidak setuju dengan ulah dan kejahatan mereka. (Untuk lebih mengetahi lebih detail tentang kejadian dan fatwa para ulama’ Ahlis Sunnah tentang hal ini silahkan baca buku Fatawa Al A’immah Fi An Nawazil Al Mudlahimmah, oleh Muhammad Husain Al Qohthoni)

Di negri Algeria (Al Jazair) berapa banyak kaum muslimin yang tak berdosa dibantai oleh kelompok bersenjata yang mengaku berjuang demi tegaknya negara islam. (Untuk lebih mengetahui tentang kenyataan yang terjadi di Algeria, silahkan baca kitab “Fatawa Al Ulama Al Akabir Fima Uhdira Min Dima’ Fi Al jazair”, oleh Abdul Malik bin Ahmad Al jazairy)

Semua tragedi pilu ini terjadi akibat aqidah sesat yang tertanam dalam jiwa para pelaku tindak keji ini. Mereka telah mengkafirkan masyarakat, pemerintah dan ulama yang ada, bahkan mereka telah menganggap seluruh masyarakat islam yang ada di dunia sekarang ini sebagai masyarakat jahiliyyah, tak ubahnya masyarakat jahiliyyah yang ada pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah kita mengetahui beberapa kriteria Ahlis Sunnah dan Ahlil Bid’ah, pada akhir pembahasan ini, akan saya tutup dengan menyebutkan dua pintu besar bagi timbulnya bid’ah:

A. Kesalahan ulama

Ahlis sunnah wal jama’ah berkeyakinan bahwa setiap manusia, walau seberapa luas ilmunya, pasti memiliki kesalahan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya beliaulah yang terlindung (ma’shum) dari kesalahan, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala:

وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى

“Dan ia tidaklah mengucapkan menurut hawa nafsunya, ucapannya tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najem: 3-4)

Kesalahan seorang ulama sangat berbahaya akibatnya, karena ia adalah teladan dan panutan banyak orang. Sehingga kalau ia melakukan atau mengatakan perkataan yang salah, akan ada yang meniru dan mengikutinya. Oleh karena itu merupakan kewajiban ulama lain untuk menjelaskan kesalahan tersebut, tanpa mengurangi sikap hormat terhadap ulama yang melakukan kesalahan itu.

Bila kita membaca biografi para ulama, niscaya kita akan mendapatkan banyak ulama Ahlis Sunnah yang pernah mengatakan atau melakukan perbuatan bid’ah, tanpa ada unsur kesengajaan untuk berbuat kesalahan atau meninggalkan As Sunnah.

Sebagai contoh: Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu pernah berfatwa membolehkan nikah mut’ah, dan kemudian ia menarik kembali fatwa tersebut, setelah terbukti baginya dengan hadits-hadits yang shohih, bahwa nikah mut’ah telah dihapuskan. (Lihat Kitab Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 10/48)

Al Mujahid pernah menafsirkan ayat:

عسى ان يبعثك ربك مقاما محمودا

“Agar Tuhan-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79). Bahwa yang dimaksud dengan tempat terpuji adalah: Nabi akan didudukkan disebelah Allah Ta’ala di atas Arsy-Nya. (Lihat Tafsir At Thobary 15/145, dan At Tamhid 7/157-158)

Imam Abu Hanifah -rahimahullah- menganut pendapat murji’ah. Abdur Razzaq As Shon’ani -rahimahullah- terpengaruh dengan pendapat syi’ah, dan masih banyak lagi contoh-contoh serupa.

Walau demikian, Ahlus Sunnah tetap menghormati para ulama tersebut, tapi tidak mengikuti kesalahan mereka, atau menjadikan mereka sebagai alasan (dalil) dalam melakukan kesalahan itu. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abdil bar tatkala mengkisahkan pendapat Mujahid di atas: “Tidaklah ada seorang ulama-pun kecuali pendapatnya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Mujahid, walaupun dia adalah salah seorang yang ulama yang diakui akan kepandaiannya dalam ilmu tafsir Al Qur’an, akan tetapi ia memiliki dua pendapat yang ditinggalkan oleh para ulama, dan dijauhi, salah satunya adalah ini.” (Lihat At Tamhid 7/157)

Sebagian ulama menyimpulkan bahwa tidaklah ada orang yang berusaha mengumpulkan dan mengikuti kesalahan-kesalahan ulama, kecuali salah satu dari ketiga macam orang berikut:

1. Orang bodoh lagi terperdaya, yang bermaksud mencari sensasi (ketenaran) dengan cara membantah para ulama.
2. Penganut hawa nafsu yang ingin memisahkan antara ulama dan masyarakat.
3. Penganut bid’ah yang ingin mencari alasan atau dalih atas perbuatan bid’ahnya, melalui kesalahan-kesalahan para ulama, sebagaimana perilaku orang-orang yang membolehkan pemberontakan atau menentang pemerintah dengan berdalihkan bahwa Sa’id bin Jubair pernah melakukan pemberontakan.

B. Kelalaian Ahli Ibadah. [Agar lebih jelas silahkan baca kitab Al I’tishom Oleh As Syathiby 1/153 dst].

Setelah diamati, didapatkan bahwa banyak kesesatan orang-orang sufi ahli thariqat, asal-usulnya adalah sebagian kelalaian ahli ibadah zaman dahulu, walaupun ahli ibadah itu bertujuan baik. Dan demikianlah lazimnya setiap bid’ah, diawali dari kesalahan dan kelalaian seseorang, kemudian terus berkembang dan akhirnya berubah menjadi amalan bid’ah yang telah dilengkapi dengan metode-metode dan keyakinan-keyakinan (khurofat) tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari keslahan dan kelalaian para ahli ibadah:

“Sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tatkala mereka telah dikabari, mereka merasa bahwa ibadah beliau sedikit sekali, akhirnya mereka berkata: Mana mungkin kita bisa sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah diampuni dosa-dosanya, baik yang terdahulu atau yang akan datang. Maka salah seorang dari mereka berkata: Adapun aku, maka akan senantiasa sholat malam, dan yang lain berkata: Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berhenti, dan yang lain berkata: Aku akan menjauhi wanita, sehingga aku tidak akan menikah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, dan beliau bersabda: Apakah kalian yang berkata demikian, demikian? Kemudian beliau bersabda: ketahuilah bahwa aku -demi Allah- adalah orang yang paling takut dan bertaqwa kepada Allah, akan tetapi aku berpuasa dan juga makan (berhenti berpuasa), aku sholat (malam) dan juga tidur, dan aku juga menikahi wanita, maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah (cara/jalan/metode)-ku, berarti ia bukan dari golonganku.” (HRS Bukhari)

Pada kisah ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh kepada ummatnya untuk mengingkari kesalahan ahli ibadah, dan tidak membiarkannya berjalan terus menerus. Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat beliau dan ulama Ahlis Sunnah wal Jama’ah.

Tatkala sahabat Abdullah bin Mas’ud melihat sekelompok orang berkumpul-kumpul di masjid Kufah, dan masing-masing menggenggam krikil sambil berzikir dengan dipimpin oleh salah satu dari mereka (Zikir Berjama’ah). Kemudian pemimpin itu mengatakan: bertakbirlah 100 kali, bertahlillah 100 kali, dan bertasbihlah 100 kali, maka sepontan Ibnu Mas’ud berkata kepada mereka: “Betapa cepatnya kebinasaan kalian wahai ummat Muhammad! Lihatlah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak jumlahnya, ini pakaian beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) belum usang, dan bejana beliau belum pecah. Sungguh demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, kalian adalah satu dari dua kemungkinan berikut: Kalian mendapat petunjuk yang lebih baik dibanding agama Nabi Muhammad atau orang-orang yang sedang membuka pintu-pintu kesesatan. Maka mereka menyanggah dengan berkata: Wahai Abu Abdir rahman! Kami tidaklah menginginkan (dari perbuatan ini) melainkan kebaikan. Maka Ibnu Mas’ud menjawab: betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, akan tetapi tidak mendapatkannya. Kemudian perowi kisah ini berkata: Dan setelah itu, kami melihat kebanyak dari mereka memerangi kami bersama orang-orang khowarij di daerah Nahrowan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ad Darimy)

Asma’ binti Abi Bakar, Abdullah bin Az Zubair dan Ibnu Sirin mengingkari orang-orang yang pingsan karena mendengar bacaan Al Qur’an. Ibnu Sirin berkata: Sebagai bukti kebenaran mereka mari kita uji dengan cara membacakan Al Qur’an kepada orang-orang itu, sedangkan mereka berada di atas pagar, kalau ia tetap pingsan berarti ia benar, (dan bila tidak berarti itu hanya pura-pura). (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 11/7-8)

Nah orang-orang sufi menjadikan kelalaian ahli ibadah ini sebagai amal ibadah rutin dan sebagai thariqat, dengan anggapan bahwa ini semua ada contohnya dari ulama salaf. Dan tidak jarang kisah-kisah ini tidak benar adanya, dan tak lebih hanya cerita bohong dari sebagian orang, sebagaimana halnya kisah-kisah tentang Syeikh Abdul Qadir Al Jaelani, bahwa beliau bisa terbang, menghidupkan orang yang sudah mati, dan masih banyak lagi dongeng tentang beliau. Waallahul Musta’aan.

Semoga sekelumit ulasan tentang hadits-hadits iftiraqul ummah ini bermanfaat bagi kita, dan menjadi pilar bagi kita dalam perjuangan menuju ke Al Firqoh An Najiyah. Amiin, wallahu a’lam bis Showaab.

***

Penulis: Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

 

blogger templates | Make Money Online