Selasa, 23 Desember 2008

Sejarah NATAL

Al Quran menyatakan dengan tegas :
?Sungguh benar-benar kafirlah orang yang berkata: ?Allah itu adalah Isa Al Masih Putera Maryam? [Qs. Al Maaidah 72].


SEJARAH NATAL

Kata Natal berasal dari bahasa Latin yang berarti lahir. Secara istilah Natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang Kristen untuk memperingatri hari kelahiran Isa Al Masih- yang mereka sebut Tuhan Yesus.

Peringatan Natal baru tercetus antara tahun 325-354 oleh Paus Liberius, yang ditetapkan tanggal 25 Desember, sekaligus menjadi momentum penyembahan Dewa Matahari, yang kadang juga diperingati pada tanggal 6 Januari, 18 Oktober, 28 April atau 18 Mei. Oleh Kaisar Konstantin, tanggal 25 Desember tersebut akhirnya disahkan sebagai kelahiran Yesus (Natal).


Kelahiran Yesus Menurut Bibel

Untuk menyibak tabir Natal pada tanggal 25 Desember yang diyakini sebagai Hari Kelahiran Yesus, marilah kita simak apa yang diberitakan oleh Bibel tentang kelahiran Yesus sebagaimana dalam Lukas 2:1-8 dan Matius 2:1,10,11 (Markus dan Yohanes tidak menuliskan kisah kelahiran Yesus).

Lukas 2:1-8:

”Pada waktu itu Kaisar Agustus mengeluarkan suatu perintah, menyuruh mendaftarkan semua orang di seluruh dunia.

Inilah pendaftaran yang pertama kali diadakan sewaktu Kirenius menjadi wali negeri di Siria. Maka pergilah semua orang mendaftarkan diri, masing-masing di kotanya sendiri.

Demikian juga Yusuf pergi dari kota Nazaret di Galelilea ke Yudea, ke kota Daud yang bernama Betlehem, karena ia berasal dari keluarga dan keturunan Daud- supaya didaftarkan bersama dengan Maria, tunangannya yang sedang mengandung.

Ketika mereka disitu tibalah waktunya bagi Maria untuk bersalin dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lapin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka dirumah penginapan.

Didaerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjanga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”

Jadi, menuru Bibel, Yesus lahir pada masa kekuasaan Kaisar Agustus yang saat itu yang sedang melaksanakan sensus penduduk (7M=579 Romawi). Yusuf, tunangan Maryam ibu Yesus berasaldari Betlehem, maka mereka bertiga ke sana, dan lahirlah Yesus di Betlehem, anak sulung Maria. Maria membungkusnya dengan kain lampan dan membaringkannya dalam palungan (tempat makan sapi, domba yang terbuat dari kayu). Peristiwa itu terjadi pada malam hari dimana gembala sedang menjaga kawanan ternak mereka di padang rumput.


Menurut Matius 2:1, 10, 11

Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman Herodus, datanglah orang-orang Majus dari Timur ke Yerusalem. Ketika mereka melihat bintang itu, sangat bersuka citalah mereka. Maka masukalah mereka kedalam rumah itu dan melihat Anak itu bersama Maria, ibunya.

Jadi menurut Matius, Yesus lahir dalam masa pemerintahan raja Herodus yang disebut Herodus Agung yang memerintah tahun 37 SM- 4 M (749 Romawi), ditandai dengan bintang-bintang yang terlihat oleh orang-orang Majusi dari Timur.

Cukup jelas pertentangan kedua Injil tersebut (Lukas 2:1-8 dan Matius 2:1, 10, 11) dalam menjelaskan kelahiran Yesus. Namun begitu keduanya menolak kelahiran Yesus tanggal 25 Desember. Penggambaran kelahiran yang ditandai dengn bintang-bintang di langit dan gembala yang sedang menjaga kawanan domba yang dilepas bebas di padang rumput beratapkan langit dengan bintang-bintangnya yang gemerlapan, menunjukkan kondisi musim panas sehingga gembala berdiam di padang rumput dengan domba-domba mereka pada malam hari untuk menghindari sengatan matahari. Sebab jelas 25 Desember adalah musim dingin. Sedang suhu udara di kawasan Palestina pada bulan Desember itu sangat rendah sehingga salju merupakan hal yang tidak mustahil.

Bagi yang memiliki wawasan luas, hati terbuka dan lapang dalam mencari kebenaran, kitab suci Al-Quran telah memberikan jawaban tentang kelahiran Yesus (Isa alaihssalam).

”Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (Maryam) bersandar pada pangkal pohon kurma, ia berkata: ”Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan”. Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah. ”Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai dibawahmu (untuk minum). Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu”

(Surat Maryam\19: 23-25)

Jadi menurut Al Quran Yesus dilahirkan pada musim panas disaat pohon-pohon kurma berbuah dengan lebatnya. Untuk itu perlu kita cermati pendapat sarjana Kristen Dr. Arthus S. Peak, dalam Commentary on the Bible – seperti dikutip buku Bible dalam Timbangan oleh Soleh A. Nahdi (hal 23): Yesus lahir dalam bulan Elul (bulan Yahudi), bersamaan dengan bulan Agustus-September.

Sementara itu Uskup Barns dalam Rise of Christianity – seperti juga dikutip oleh Soleh A. Nahdi berpendapat sebagai berikut:

”Kepercayaan, bahwa 25 Desember adalah hari lahir Yesus yang pasti tidak ada buktinya. Kalau kita percaya cerita Lukas tentang hari lahir itu dimana gembala-gembala waktu malam menjaga di padang di dekat Betlehem, maka hari lahir Yesus tentu tidak di musim dingin di saat suhu di negeri pegunungan Yudea amat rendah sekali sehingga salju merupakan hal yang tidak mustahil. Setelah terjadi banyak perbantahan tampaknya hari lahir tersebut diterima penetapannya kira-kira tahun 300 Masehi”


Pada Tahun Berapa Yesus Lahir?



Umat Kristen beranggapan bahwa Yesus dilahirkan pada tahun 1, karena penanggalan Masehi yang dirancang oleh Dionysius justru dibuat dan disesuaikan dengan tahun kelahiran Yesus. Namun Injil Lukas 2:1 (telah dikutip sebelumnya) menyatakan Yesus lahir dalam masa pemerintahan Kaisar Agustus jadi antara tahun 27 Sebelum Maseh-14 Sesudah Masehi. Sedangkan Matius: 2:1 (Juga telah dikutip) menyatakan Yesus lahir dalam masa pemerintahan raja Herodes Agung: tahun 37 Sebelum Masehi-4 Sesudah Masehi.

Ternyata antara pemahaman yang beredar di kalangan umat Kristen tentang kelahiran Yesus dengan berita yang disampaikan oleh Injil, Lukas maupun Matius, tidaklah menunjukkan suatu kepastian, sehingga ilmuwan-ilmuwan mereka ada yang menyatakan Yesus lahir tahun 8 Sebelum Masehi, tahun 6 Sebelum Masehi, tahun 4 sesudah Masehi. Antara lain di kutip dari buku tulisan Rev. Dr. Charles Francis Petter, MA. . B.D., S.T.M. yang berjudul, The Lost Years of Jesus Revealed hal 119 sebagai berikut:

Pada abad ke-19 setelah terbukti dan akhirnya diakui bahwa Herodes telah mati 4 tahun sebelum masehi dan setelah ditetapkan, bahwa menurut cerita Matius (2:16) raja Herodes memerintahkan pembunuhan kanak-kanak umur/dibawah umur dua tahun untuk membinasakan Yesus harus digeser kebelakang, paling sedikit 4 tahun sebelum masehi. Masa kini para sarjana lebih condong menggeserkan tanggal lahirnya Yesus itu 5 sampai 6 tahun kebelakang tahun Masehi. Kesulitan menentukan tanggal kelahiran Yesus, kehidupannya, dan kematiannya terpaksa ditimbulkan kembali karena adanya keterangan-keterangan yang banyak terdapat dalam gulungan-gulungan Essene (yang terdapat di gua Qamran) malah soal-soal yang berhubungan dengan ketuhanan juga harus dibangkitkan kembali.

Jadi sampai hari ini pun tidak ada kejelasan tahun berapa Yesus dilahirkan.


Asal Usul Perayaan Natal 25 Desember

Perintah untuk menyelenggarakan peringatan Natal tidak ada dalam Bibel dan Yesus tidak pernah memberikan contoh ataupun memerintahkan pada muridnya untuk menyelenggarakan peringatan kelahirannya.

Perayaan Natal baru masuk dalam ajaran Kristen katolik pada abad ke-4 M. Dan peringatan inipun berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala. Dimana kita ketahui bahwa abad ke-1 sampai abad ke-4 M dunia masih dikuasai oleh imperium Romawi yang paganis politheisme.

Ketika Konstantin dan rakyat Romawi menjadi penganut agama Katolik, mereka tidak mampu meninggalkan adat/budaya pangannya, apalagi terhadap pesta rakyat untuk memperingati hari Sunday (sun=matahari: day=hari) yaitu kelahiran Dewa Matahari tanggal 25 Desember.

Maka supaya agama Katolik bisa diterima dalam kehidupan masyarakat Romawi diadakanlah sinkretisme (perpaduan agama-budaya/ penyembahan berhala), dengan cara menyatukan perayaan kelahiran Sun of God (Dewa Matahari) dengan kelahiran Son of God (Anak Tuhan=Yesus).

Maka pada konsili tahun 325, Konstantin memutuskan dan menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus. Juga diputuskan, Pertama, hari minggu (Sunday=hari matahari) dijadikan pengganti hari Sabat yang menurut hitungan jatuh pada Sabtu. Kedua, lambang dewa matahari yaitu sinar yang bersilang dijadikan lambang Kristen. Ketiga, membuat patung-patung Yesus untuk menggantikan patung Dewa Matahari.

Sesudah Kaisar Kontantin memeluk agama Katolik pada abad ke-4 masehi, maka rakyat pun beramai-ramai ikut memeluk agama Katolik. Inilah prestasi gemilang hasil proses sinkretisme Kristen oleh Kaisar Konstantin dengan agama panganisme politheisme nenek moyang.

Demikian asal-usul Christmas atau Natal yang dilestarikan oleh orang-orang Kristen di seluruh dunia sampai sekarang.

Demikian kepercayaan panganis politheisme mendapat ajaran tentang Dewa Matahari yang diperingati tanggal 25 Desember.

Mari kita telususri melalui Bibel maupun sejarah kepercayaan panganis yang dianut oleh bangsa Babilonia kuno didalam kekuasaan raja Nimrod (Namrud).

H.W. Amstrong dalam bukunya The Plain Truth About Christmas, Worlwide Chrch of God, California USA, 1994, menjelaskan:

Namrud cucu Ham, anak nabi Nuh adalah pendiri sistem kehidupan masyarakat Babilonia kuno. Nama Nimrod dalam bahasa Hebrew (Ibrani) berasal dari kata “Marad” yang artinya: “Dia membangkang atau Murtad antara lain dengan keberaniaannya mengawinkan ibu kandungnya sendiri bernama “Semiramis”.

Namun usia Namrud tidak sepannjang ibu sekaligus istrinya. Maka setelah Namrud mati, Semiramis menyebarkan ajaran: bahwa roh Namrud tetap hidup selamanya, walaupun jasadnya telah mati. Maka dibuatlah olehnya perumpamaan pohon “Evergreen” yang tumbuh dari sebatang kayu mati.

Maka untuk memperingati kelahirannya dinyatakan bahwa Namrud selalu hadir di pohon Evergreen dan meninggalkan bingkisan yang digantungkan di ranting-ranting pohon itu. Sedangkan kelahiran Namrud dinyatakan tanggal 25 Desember. Inilah asal usul pohon Natal.

Lebih lanjut Semiramis dianggap sebagai “Ratu Langit” oleh rakyat Babilonia, kemudian Namrud dipuja sebagai “anak suci dari surga”.

Putaran jaman menyatakan bahwa penyembahan berhala versi Babilonia ini berubah menjadi “Mesiah palsu”, berupa dewa “Ba-al” anak dewa matahari dengan objek penyembahan ‘Ibu dan Anak (Semiramis dan Namrud) yang lahir kembali. Ajaran tersebut menjalar ke negara lain: Di mesir berupa “Isis dan Osiris”, di Asia bernama “Cybele dan Deoius”. Di Roma disebut Fortuna dan Yupiter. Bahkan di Yunani, “Kwan Im” di Cina, Jepang dan Tibet, India, Persia, Afrika, Eropa dan Meksiko juga ditemukan adat pemujaan terhadap dewa “Madonna” dan lain-lain.


Dewa-dewa berikut dimitoskan lahir pada tanggal 25 Desember, dilahirkan oleh gadis perawan (tanpa bapak), mengalami kematian (salib) dan dipercaya sebagai Juru Selamat (Penebus Dosa):

1. Dewa Mithras (Mitra) di Iran, yang juga dinyatakan dilahirkan dalam sebuah gua dan mempunyai 12 orang murid. Dia juga disebut sebagai Sang Penyelamat, karena ia pun mengalami kematian dan dikuburkan, tapi bangkit kembali. Kepercayaan ini menjalar hingga Eropa. Konstantin termasuk salah seorang pengagum sekalugus penganut kepercayaan ini.

2. Apollo, yang terkenal memiliki 12 jasa dan menguasai 12 bintang/planet.

3. Hercules yang terkenal sebagai pahlawan perang tak tertandingi.

4. Ba-al yang disembah orang-orang Israel adalah dewa pendududk asli tanah Kana’an yang terkenal juga sebagai dewa kesuburan.

5. Dewa Ra, sembahan orang-orang Mesir Kuno; kepercayaan ini menyebar hingga ke Romawi dan diperingati secara besar-besaran dan dijadikan sebagai pesta rakyat.



Demikian juga Serapsis, Attis, Issis, Horus, Adonis, Bacchus, Krisna, Osiris, Syamas, Kybele dan lain-lain. Selain itu ada lagi tokoh/pahlawan pada suatu bangsa yang oleh mereka diyakini dilahirkan oleh perawan, antara lain Zorates (bangsa Persia) dan Fo Hi (bangsa Cina). Demikian pula pahlawan-pahlawan Helenisme: Agis, Celomenes, Eunus, Soluius, Aristonicus, Tibarius, Grocecus, Yupiter, Minersa, Easter.

Jadi konsep bahwa Tuhan itu dilahirkan seorang perawan pada tanggal 25 Desember disalib/dibunuh kemudian dibangkitan, sudah ada sejak zaman purba.

Konsep/dogma agama bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan bahwa Tuhan mempunyai tiga pribadi dengan sangat mudahnya diterima oleh kalangan masyarakat Romawi karana merekalah telah memiliki konsep itu sebelumnya. Mereka tinggal mengubah nama-nama dewa menjadi Yesus. Maka dengan jujur Paulus mengakui bahwa dogma-dogma tersebut hanyalah KEBOHONGAN yang sengaja dibuatnya. Kata Paulus kepada Jemaat Roma:

Tetapi jika kebesaran Allah oleh dustaku semakin melimpah bagi kemuliaannya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai seorang berdosa?

(Roma 3:7)

Mengenai kemungkinan terjadinya pendustaan itu, Yesus telah mensinyalir lewat pesannya:

Jawab Yesus kepada mereka: Waspadalah supaya jangan ada orang yang menyesatkan kamu! Sebab banyak orang akan datang dengan memakai namaku dan berkata Akulah Mesias, dan mereka akan menyesatkan banyak orang.

(Matius 24:4-5).


Pandangan Bibel Tentang Upacara Natal.

Untuk mengetahui pandangan Bibel tentang perayaan Natal yang diwarisi oleh tradisi paganisme, baiklah kita telaah Yeremia 10:2-4:

”Beginilah firman Tuhan: ”Janganlah biasakan dirimu dengan tingkah langkah bangsa-bangsa, janganlah gentar terhadap tanda-tanda di langit, sekalipun bangsa-bangsa gentar terhadapnya. Sebab yang diseganii bangsa-bangsa adalah kesia-siaan. Bukanlah berhala itu pohon kayu yang ditebang orang dari hutan, yang dikerjakan dengan pahat oleh tukang kayu? Orang memperindahnya dengan emas dan perak; orang memperkuatnya dengan paku dan palu supaya jangan goyang”.

Demikianlah pandangan Bibel tentang upacara Natal yaitu melarang orang Kristen mengikuti kebiasaaan bangsa-bangsa penyembah berhala.

Selanjutnya mari kita simak penjelasan Yeremia 10:5

”Berhala itu sama seperti orang-orangan di kebun mentimun. Tidak dapat berbicara; orang harus mengangkatnya, sebab tidak dapat melangkah. Janganlah takut kepadanya, sebab berhala itu tidak dapat berbuat jahat, dan berbuat baik pun dia tidak dapt.”

Sumber-sumber Kristen yang Menolak Natal

1. Catolic Encyclopedia, ediai 1911 tentang Christmas:

” Natal bukanlah upacara gereja yang pertama... melainkan ia diyakini berasal dari Mesir, perayaan yang diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari., kemudian dijadikan kelahiran Yesus.

Dalam buku yang sama, tentang ” Natal Day” dinyatakan sebagai berikut:

”Di dalam kitab suci tidak ada seorang pun yang mengadakan upacara atau penyelenggaraan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Firaun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini.”

2. Encyclopedia Britanica, edisi 1946 menyatakan:

”Natal bukanlah upacara gereja abad pertama, Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakan dan Bibel juga tidak pernah menyelenggarakannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala.”

3. Encyclopedia Americana, edisi tahun 1944 menyatakan:

”Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh umat Kristen. Pada umumnya umat kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan hari kelahiran tersebut.......”.

(Perjamuan Suci, yang termaktub dalam kitab Perjanjian Baru hanyalah untuk mengenang kematian Yesus Kristus)..... Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, mulai diresmikan pada abad ke-4 M. Pada abad ke-5 M. Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Roma yang merayakan hari ”Kelahiran Dewa Matahari”. Sebab tidak seorangpun mengetahui hari kelahiran Yesus.”


PANDANGAN TIGA AGAMA TENTANG YESUS


Yahudi

1. Yesus lahir dari perbuatan zina; mengaku menjadi Mesias yang dinantikan Bani Israil.

2. Yesus layak mati disalib sebagai hukuman terhadap pengakuannya sebagai Mesias.


Kristen

1. Yesus adalah Tuhan Putra, pribadi kedua Tuhan.

2. Yesus mengalami kematian di kayu salib untuk menebus dosa warisan umat manusia.


Islam

1. Yesus lahir karena ketentuan Allah ( kalimat Allah ), dilahirkan ibindanya Siti Maryam binti Imran dalam keadaan suci ( fitrah ).

2. Yesus adalah seorang utusan Allah, bukan Tuhan sebagaimana penjelasan surat Al maidah/ 5:73.

” Sesunguhnya kafirlah orang –orang yang mengatakan bahwasannya Allahsalah satu dari tiga, padahal sekali-kali tiddak ada Tuhan ( yang berhak disembah ) selain Tuhan Yang Maha Esa . Jika mereka Tidak berhenti dari apa yamg mereka katakan itu, pasti orang – orang kafir diantara mereka akan tertimpa siksaan yang pedih.”

3. Yesus diselamatkan Allah dari kematian di kayu salib.



MENATA SIKAP



Dengan menyadari segala kekeliruan dogma seperti yang telah saya paparkan di atas, maka sepantasnya jika memperbaharui keyakinan kita.



Pertama, bahwa Yesus” bukan anak tuhan”, dan” bukan Tuhan” itu sendiri.

Kedua, Yesus ( Isa Al masih putra Maryam ), tidak dilahirkan pada tanggal 25 Desember. Penetapan kelahiran beliau pada tanggal tersebut hanyalah hasil adopsi ajaran paganisme politheisme.

Ketiga, sikap toleransi terhadap agama – agama bukan berarti manyakini, apalagi mengikuti, ajaran agama – agama tersebut. Maka, selalu relevan untuk memahami Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perayaan Natal Bersama.

Keempat, oleh karena itu, keyakinan bahwa ”25 Desember adalah hari lahir Tuhan Yesus ”, yang terbukti batal itu, tidak sah dijadikan propaganda toleransi. Artinya arti toleransi menjadi salah jika masuk pada wilayah membenarkan keyakinan agama lain. Maka aplikasi dari sikap ini adalah bahwa umat Islam sama sekali tidak berhak ikut, bahkan menyambut atau berpartisipasi, terhadap perayaan Natal yang di besar–besarkan gaungnya setiap Desember.



FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang Perayaan Natal bersama



Memperhatikan :

1. Perayaan natal bersama pada akhir–akhir ini disalah artikan oleh sebagian umat Islam dan disangka sama dengan umat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.

3. Perayaan Natal bagi orang – orang Kristen adalah merupakan ibadah.



Menimbang :

1. Umat Islam perlu mendapatkan petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal Bersama.

2. Umat Islam agar tidak mencampuradukkan Aqidah dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.

3. Umat Islam harus berusaha untuk menambah iman dan taqwanya kepada Allah SWT.

4. Tanpa mengurangi usaha umat Islam dalam kerukunan antar umat beragama di Indonesia.



Meneliti kembali : Ajaran –ajaran agama Islam, antara lain :

A. Bahwa umat Islam diperbolehklan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama –agama lain dalam masalah – masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:

1. Al-Qur`an surat Al Hujarat ayat 13 :

” Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki – laki dan seorang perempuan dan Kami manjadikan kamu sekalian berbangsa – bangsa dan besuku – suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesunguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa (kepada Allah). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

2. Al-Qur`an surat Lukman ayat 15 ;

” Dan kedua orang tuamu mamaksakan unutuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang ini, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu. Kemudian kepadaKulah kembalimu, maka akan kuberitakan kepadamu yang telah kamu kerjakan.”



3. Al-Qur`an surat Mumtahanah ayat 8 :

”Allah tidak malarang kamu ( umat Islam ) untuk berbuat baik dan berlaku terhadap orang – orang (beragama Lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berlaku adil.”


B. Bahwa umat Islam tidak boleh mancampuradukkan agamanya dengan Aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan :

1. Al-Qur`an surat al Kafirun ayat 1-6 :

” Katakanlah hai orang – orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembahan Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”

2. Al-Qur`an surat Al Baqarah ayat 42:

“ Dan janganlah kamu campuradukkan yang berhak dengan yng bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya.”


C. Bahwa umat Islam harus mangakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan ayat ;

1. Al-Qur`an surat Maryam ayat 30-32 ;

“ Berkata Isa : sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab ( Injil ) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku masih hidup ( dan Dia memerintahkan aku ) berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”

2. Al- Qur`an surat Al maidah ayat 75 :

“Al Masih putra Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua – duanya biasa memakan makanan ( sebagai manusia ). Perhatikanla sebagaimana Kami menjelaskan kepada mereka ( Ahli Kitab ) tanda – tanda kekuasaan Kami) , kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling ( dari memperhatikan ayat – ayat Kami itu ),”

3. Al-Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 :

“ Rasul ( Muhammad ) telah beriman kepada Al-Qur`an yang telah diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang –orang yang beriman kepada Allah, malaikat – malaikatNya, Kitab –kitabNya, dan Rasul – rasulNya ( mereka mengatakan ): kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun ( denagn yang lain ) dari Rasul – rasulNya dan mereka mengatakan : kami mendengar dan kami taat. (mereka berdo`a) ampunilah ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. “


D. Bahwa barang siapa berkenyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas :

1. Al Qur`an surat Al maidah ayat 72 :

“ Sesunguhnya telah kafir orang –orang yang berkata sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu, Sesungguhnya orang yang mempersekutukan ( sesuatu dengan ) Allah, maka pasti Allah mangharamkan kepadnya sorga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zalim itu seorang penolongpun.”

2. Al-Qur`an surat Al Maidah ayat 73 :

“ Sesungguhnya kafirlah orang –orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga ( Tuhan itu ada tiga ), padahal tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Mah Esa. Jika mereka tidak berhanti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang – orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih.”

3. Al-Qur`an surat At Taubah ayat 30 :

“ Orang – orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah dan orang – orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikian itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan rang – orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling.”


E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menayakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan ibunya ( Maryam ) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al-Qur`an suray Al Maidah ayat 116-118 :

“ Dan ( ingatlah ) ketika Allah berfirman : Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaumku): jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah? Isa menjawab : Maha Suci Engkau ( Allah ), tidaklah patutu bagiku mengatakan apa yang bukan hakku ( mengatakannya ). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau teal mengetahuinnya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku ( mengatakannya ), yaitu: sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada diantara mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jiuka Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba – hambaMu dan jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesunguhnya Engkau Maha Kuasa Lagi Maha Bijaksana.”


F. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :

“ Katakanlah : Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepadaNya. Dia tidak beranak dan tidak pula di peranakkan. Dan tidak ada seorangpun/sesuatu yang setara dengan Dia.”


G. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal – hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :

1. Hadist Nabi dari Nu`man bin Basyir :

” Sesungguhnya apa –apa yang halal itu telah jelas dan apa – apa yang haram pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat ( sebagian halal sebagian haram ). Barangsiapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka berseruhlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang mengembalakan binatang di sekitar daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan Allah ialah apa –apa yang diharamkanNya ( oleh karena itu yang haram jangan didekat).”

2. Kaidah Usul Fikih

”Menolak kerusakan–kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan–kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin nafasid-nya yang diperoleh, sedangkan mashalih-nya tidak dihasilkan).”



Majelis Ulama Indonesia menfatwakan :

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal – soal yang ditegaskan di atas.

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan – kegiatan perayaan Natal.


Sumber :
- Perayaan Natal 25 Desember Antara Dogma dan ToleransiOleh : Hj. Irena Handono

Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Jumat, 19 Desember 2008

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.


Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ’santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ’selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Pengharaman Babi

Hati-Hati Daging Babi

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.


Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.

Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)

Demikian juga sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Hikmah Pengharamannya

Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)

Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)

Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.

Menjual Daging Babi

Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.

Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Saudaraku, Kenapa Engkau Lalai Shalat Shubuh?

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam ini, sebagaimana kami pernah ceritakan hal ini dalam posting sebelumnya. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.


Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?

Jawaban:

Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)

(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)

Pertanyaan pertama:
Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?

Pertanyaan kedua:
Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.

Jawaban:

Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia. Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Saatnya Menarik Kesimpulan

Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya. Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat. Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”

Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.

Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.

Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha: 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah- Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.

Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.

Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah di rumah tercinta Pangukan -Sleman, 15 Dzulqo’dah 1429

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Senin, 15 Desember 2008

Ada Apa Antara Rezeki dan Jimat?

Urusan klenik, memang sangat sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat kita. Animisme dan aroma perdukunan masih kental terasa, padahal ajaran Islam yang menyerukan tauhid sangat bertentangan dengan hal tersebut. Cobalah tengok salah satunya, tindakan sebagian masyarakat yang mengaku muslim, mereka menggunakan berbagai jimat demi melariskan barang dagangan atau melancarkan rezeki. Kocek pun dirogoh dalam-dalam hanya untuk mendapatkan jimat, yang dipercaya dapat mendatangkan rezeki yang berlebih.


Rezeki, Urusan yang Telah Ditentukan

Rezeki hanyalah berasal dari Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ

“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi?” (QS. Faathir [35]: 3)

Abu Muhammad al Baghawi rahimahullah mengemukakan bahwa pertanyaan yang diajukan Allah dalam ayat ini berfungsi untuk menetapkan bahwa tidak ada pencipta selain Allah yang mampu memberikan rezeki (Ma’alimut Tanzil 1/412). Sebagai satu-satunya Zat yang memberi rezeki, Allah telah menentukan kadar rezeki untuk setiap hamba-Nya, di antara mereka ada yang diberi kelapangan rezeki, sebagian lagi disempitkan rezekinya. Ada yang kaya, dan ada yang papa. Ada yang berlebih dan ada yang pas-pasan. Rezeki yang akan diperoleh seorang hamba di dunia ini, semenjak lahir hingga meninggal dunia telah ditetapkan dan ditentukan sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim bahwa Allah ta’ala telah memerintahkan malaikat-Nya untuk menetapkan empat perkara, dan diantaranya adalah kadar rezeki seseorang.

Ingin Rezeki Lancar? Jangan Ikuti Cara Syaitan!

Allah telah memberikan pedoman agar manusia dapat memperoleh kelapangan dan kelancaran rezeki. Berusaha kemudian bertawakal hanya kepada-Nya merupakan dua kunci sukses bagi pribadi muslim. Patut diperhatikan bahwa ‘berusaha’ yang dimaksud bukanlah dengan melakukan berbagai tindakan yang menyelisihi syariat demi mengejar keuntungan, kesuksesan tidaklah ditempuh dengan mengorbankan diri sehingga menuruti bujuk rayu syaitan.

Syaitan telah ‘menggodok’ berbagai strategi jitu lalu menawarkannya kepada manusia agar mereka tergoda dan terjerumus ke dalam penyimpangan dan dosa. Tidak terkecuali dalam urusan melancarkan rezeki, syaitan turut berperan aktif untuk menggelincirkan manusia dari jalan-Nya. Tidak sedikit manusia terkecoh dan rela diperbudak oleh syaitan, ada yang menempuh jalur penipuan agar bisa sukses, sebagian lagi ada yang merampok, mencuri dan ada yang menempuh jalur perdukunan. Metode terakhir ini sangat banyak yang melakukannya, mulai dari kalangan intelektual hingga mereka yang awam pendidikan terjangkiti ‘penyakit’ cinta perdukunan, anehnya tidak sedikit dari mereka yang berstatus muslim melakukan kesyirikan ini.

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf [12]: 106)

Jimat, Upaya Setan Menggelincirkan Bani Adam

Siapa sih yang tidak ingin sukses dan memperoleh keuntungan dalam bisnis dan profesi yang sedang digeluti? Sebagian besar dari kita tentulah ingin meraihnya. Dalam meraih kesuksesan, manusia terbagi ke dalam dua kategori, ada yang menempuh tangga kesuksesan dengan cara yang halal dan ada yang berkebalikan dengan hal itu, yaitu menempuh cara yang haram.

Seorang yang menggunakan jimat untuk meraih kekayaan termasuk dalam kategori yang diharamkan Islam. Banyak pejabat yang mendatangi ‘orang pintar’ (baca: dukun) untuk membeli jimat agar kekuasaannya langgeng. Di sisi lain, tidak sedikit para artis mendatangi paranormal (baca: para tidak normal) agar diberikan jimat sehingga ordernya tidak sepi dan dirinya tetap ‘laku’. Untuk yang satu ini, salah seorang teman pernah berkomentar, ‘Wah, udah profesinya merugikan masyarakat, pakai cara-cara yang gak benar lagi’. Jimat pun kerap digunakan oleh para pebisnis dan pedagang untuk menarik minat konsumen. Mulai dari ‘wiridan’ (baca: mantra-mantra yang diramu dengan bahasa arab atau dari sebagian ayat al-Qur’an namun prakteknya tidak dituntunkan dalam Islam), amalan-amalan yang tidak jelas asal-usulnya (seperti puasa pati geni, puasa ngebleng, dll) sampai celana dalam pun telah dijajal oleh mereka yang percaya akan keampuhan jimat dalam melariskan dagangan atau mendatangkan keuntungan. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang mengalungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4/156, Thabrani dalam al Kabir 17/319 Syaikh Syu’aib al Arnauth dalam komentar beliau terhadap Musnad Ahmad 4/156, mengatakan sanad hadits ini kuat)

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan bahwa orang yang mempercayai keampuhan jimat telah meyakini bahwa jimat itu mampu menolak ketentuan yang Allah tetapkan dan keyakinan seperti inilah yang menyebabkan seorang terjerumus ke dalam jurang kesyirikan (Faidlul Qadlir 6/180)

Jimat Mencederai Tawakal

Imam ath Thibi rahimahullah menyatakan salah satu keyakinan kaum musyrik jahiliyah adalah meyakini bahwa jimat sangat ampuh untuk menolak takdir yang telah ditetapkan bagi mereka, dan keyakinan yang demikian dapat menghilangkan tawakal dari jiwa seseorang (Faidhul Qadir 2/341)

Tawakal sendiri berarti penyandaran hati secara total kepada Allah ta’ala, baik dalam perkara dunia maupun akhirat (Hushulul Ma’mul hal. 83). Seorang yang bertawakal dengan benar kepada Allah dalam segala urusan akan meyakini bahwa segala perkara berada di bawah kekuasaan-Nya. Jika Allah menghendaki, maka pasti urusan tersebut akan terjadi. Jika Dia tidak menghendaki, maka tentu hal tersebut tidak akan terjadi. Setelah meyakini hal tersebut, maka dalam hatinya akan timbul rasa percaya terhadap Allah, lalu dia akan menempuh usaha yang sejalan dengan syariat dalam berbagai urusannya (Hushulul Ma’mul hal. 84)

Orang yang percaya dengan jimat tidak termasuk ke dalam kategori golongan yang bertawakal kepada Allah ta’ala, karena mereka lebih percaya kepada jimat tersebut ketimbang Allah ta’ala. Mereka lebih ‘pede’ ketika memakai jimat daripada melaksanakan tips yang dituntunkan Allah bagi para hamba-Nya dalam meraih kesuksesan. Oleh karena itu, para penggemar jimat akan diliputi kegelisahan dan kegundahan jika jimat mereka hilang atau telah memasuki ‘masa kadaluwarsa’. Hati mereka justru terpaut dengan jimat tersebut, hati mereka telah berpaling dari Allah ta’ala dan hidup mereka telah disandarkan pada jimat tersebut. Maka benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka dirinya akan sangat bergantung (baca: bertawakal) padanya” (HR. Tirmidzi 2072 dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahihut Targhib wat Tarhib 3/192)

Rezeki Tidak Diraih Dengan Jimat

Rezeki hanya diperoleh dengan kerja keras, keuletan dan tawakal kepada Allah ta’ala, bukan dengan jimat. Beberapa fakta justru membuktikan kegagalan-lah yang akan ditemui oleh mereka yang bergantung pada jimat. Ada yang ludes harta bendanya karena telah mengeluarkan duit dalam jumlah yang banyak untuk memperoleh jimat yang ampuh sementara bisnisnya tak kunjung berhasil. Ada yang mendatangi dukun untuk memperoleh jimat, namun kebangkrutan yang dia temui. Bukan dirinya yang kaya, namun dukunlah yang kaya. Kok bisa kesuksesan dan rezeki dapat diperoleh dengan jimat? Kok bisa orang yang menggantungkan harapan kepada jimat bisa meraih kesuksesan?

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa seorang yang menggantungkan hati dan harapannya kepada sesuatu selain Allah justru akan menjadi golongan yang hina dan tidak akan memperoleh kebaikan (Badai’ul Fawaaid, 2/470). Di tempat lain, beliau menyatakan bahwa seorang yang demikian keadaannya, justru akan membuka pintu kehancuran dan kebinasaan bagi dirinya dan menutup pintu kesuksesan dan kebahagiaan (Thariqul Hijratain 1/29)

Oleh karena itu mereka yang percaya dan menggunakan jimat adalah orang yang merugi di dunia dan akhirat. Rugi di dunia, karena rezeki tidak kunjung datang kepada mereka. Kerugian di akhirat pun akan dia temui, karena dirinya termasuk golongan yang hina karena membiarkan hatinya bersandar, percaya dan bergantung pada jimat, sesuatu yang tidak mampu mendatangkan manfaat, tidak pula mudharat. Allah ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka mampu menolak rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakal.” (QS. Az Zumar [39]: 38)

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan orang yang mengikuti mereka. Untaian puji hanyalah milik Allah.

Selesai ditulis pada tanggal 15 Dzulqa’dah 1428 H bertepatan dengan tanggal 24 November 2007.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Senin, 01 Desember 2008

Menuju Perbaikan Umat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah berjual beli dengan sistem riba, berlaku zalim, sibuk dengan dunia serta meninggalkan jihad, maka niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Kehinaan itu tidak akan hilang, hingga kalian kembali kepada ajaran agama kalian.” (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan)


Hadits di atas merupakan penegasan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kehinaan dan keterbelakangan akan menimpa umat ini tatkala jauh dari tuntunan agama, baik dari segi ilmu dan pengamalannya, serta sibuk dengan dunia. Tengoklah keadaan umat saat ini! Bukankah kehinaan itu telah ditimpakan kepada kita? Bahkan kehinaan itu telah menimpa kita semenjak kurun waktu yang lama.

Betapa banyak kaum muslimin yang ‘terjajah’ oleh kaum kafir, dari segi lahiriah dan batiniah. Betapa banyak dari kaum muslimin yang menghinakan dirinya dengan ‘melatahkan diri‘ kepada orang-orang kafir karena menganggap hal itu sebagai kemajuan, dan sebaliknya mereka beranggapan bahwa berpegang teguh kepada Islam adalah suatu keterbelakangan dan kemunduran, bahkan sebagian lagi menyerukan jargon untuk menanggalkan Islam sebagai sebuah solusi untuk menggapai kemajuan karena di dalam benak mereka berpegang teguh kepada tali Islam adalah ‘penyebab’ yang memasung potensi umat ini sehingga tidak mampu melejit ke depan. Namun selayaknya sebagai seorang muslim, cukuplah bagi kita apa yang telah diserukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tercinta dalam hadits di atas, bahwa segala kehinaan tersebut disebabkan karena jauhnya kita dari tuntunan agama.

Kembali Kepada Agama Adalah Kuncinya

Saudaraku, dalam hadits di atas, selain menyebutkan penyebab kehinaan yang akan menimpa umat ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menerangkan kewajiban umat Islam untuk kembali kepada agamanya sebagai sebuah solusi yang harus ditempuh umat ini agar dapat membebaskan dirinya dari belenggu kehinaan dan keterbelakangan. Suatu solusi yang pasti dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebuah solusi yang menjadi asas perbaikan umat sebelum melakukan yang lainnya dan menjadi fondasi bagi proses-proses perbaikan yang lain. Mewujudkan kekuatan fisik adalah perkara yang pasti, namun sebelum semua itu dilakukan, wajib untuk kembali secara benar kepada agama, sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik dalam aqidah, ibadah, tingkah laku dan dalam segala perkara yang terkait dengan syariat.

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nur [24] : 55).

Allah ta’ala menjelaskan bahwa keimanan dan amal saleh merupakan sebab yang akan menghantarkan umat ini menuju kesuksesan di muka bumi dan salah satu realisasi keimanan dalam ayat tersebut adalah dengan memurnikan penyembahan hanya kepada Allah semata, sekaligus hal tersebut merupakan syarat yang harus diwujudkan untuk membuktikan bahwa umat ini telah kembali kepada agamanya secara benar.

Pentingnya Pemurnian Ajaran Islam

Setelah kita mengetahui bahwasanya kembali kepada agama merupakan kunci kemenangan yang dapat mengikis habis kehinaan dan keterbelakangan yang menimpa umat ini, tentulah diri kita bertanya-tanya, bagaimanakah memulainya?

Jawabnya adalah dengan merenungi kembali hadits yang telah disebutkan di muka. Kita mengetahui, bahwasanya Islam yang benar adalah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dipraktekkan oleh para sahabatnya. Oleh karenanya segala bentuk ajaran, pemikiran, peribadatan dan tingkah laku yang menyusup masuk ke dalam Islam dan tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula didengungkan dan diamalkan oleh para sahabatnya, maka hal tersebut bukanlah bagian dari Islam walaupun orang ‘melabelinya’ dengan label islami.

Jika kita memalingkan pandangan pada kondisi umat saat ini, maka kita akan melihat asingnya mereka dari ajaran Islam yang benar. Sebagian besar dari mereka meyakini dan mengamalkan Islam sebagaimana yang diajarkan oleh nenek moyang mereka, padahal tidak sedikit ajaran-ajaran tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini pun diperparah dengan adanya usaha penyusupan yang dilakukan oleh orang-orang kafir untuk menebarkan segala bentuk kesesatan di tengah kaum muslimin, baik dalam bentuk pemikiran, keyakinan, maupun tingkah laku. Sehingga tersebarlah berbagai bentuk kesesatan-kesesatan yang secara lahiriah dianggap ‘islami’ padahal hakekatnya hal tersebut sama sekali bukanlah ajaran Islam.

Maka tahulah kita, bahwa sesungguhnya tersebarnya kesesatan aqidah, bid’ah-bid’ah ibadah dan perselisihan di dalam agama, menjadikan kaum muslimin lepas dari agama dan jauh dari dua fondasinya yang asasi (yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah), dan itulah yang menanggalkan kaum muslimin dari keistimewaan-keistimewaan agama dan akhlaqnya sampai kepada apa yang telah kita lihat sekarang.

Oleh karenanya, langkah pertama yang harus ditempuh setiap individu muslim adalah dengan berusaha menghiasi dirinya dengan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dipraktekkan oleh para sahabatnya, dan hal ini memerlukan adanya upaya memurnikan Islam dari berbagai penyimpangan di segala bidang yang meliputi aqidah, berhukum, sunnah, fiqih, tafsir, tazkiyatun nafs, pemikiran, sejarah, dakwah, muamalah dan bahasa Arab sehingga umat mengetahui mana islam yang hak (benar) dan mana yang bukan. Hal tersebut merupakan sebuah tuntutan, karena dalam bidang-bidang tersebut telah terjadi penyusupan yang mengakibatkan kerancuan dan penyimpangan, sehingga gerakan pemurnian Islam mutlak diperlukan sebagaimana diisyaratkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, “Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka akan menolak perubahan yang dilakukan oleh orang-orang yang melampaui batas, serta menolak penyimpangan arti yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan kedustaan yang dilakukan oleh pelaku kebatilan.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dan selainnya dengan sanad hasan). Hadits tersebut mengisyaratkan bahwasanya gerakan pemurnian Islam akan senantiasa dibutuhkan di setiap generasi, untuk menjaga kesucian dan kemurnian syariat Islam di segala bidang serta menolak dan menangkis segala bentuk makar yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

Pembinaan Umat di Atas Ajaran Islam yang Murni

Tidak kalah pentingnya, umat memerlukan pembinaan di atas ajaran Islam yang murni dan tentunya hal ini sangat terkait dengan gerakan pemurnian Islam di segala bidang. Tatkala usaha pemurnian itu telah dilakukan, maka akan mudah untuk membina, memperbaiki dan mengembalikan umat kepada Islam yang benar.

Sekedar contoh, dalam bidang tauhid misalnya, seseorang tidak akan dapat terbina dengan baik di atas tauhid yang murni sebelum dirinya melepaskan diri dari noda-noda kesyirikan. Oleh sebab itu, Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Maka barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2] : 256).

Demikian pula dalam bidang syariat, seseorang tidak akan terbina dengan baik di atas syariat kecuali jika dia melepaskan diri dari berbagai bid’ah. Oleh karena itu pada setiap khutbah Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memerintahkan agar selalu menjalankan agama yang benar yang telah digariskan oleh al-Qur’an dan Sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta memperingatkan dari berbagai perkara yang mengaburkan dan mengeruhkan kemurniannya (baca: bid’ah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sejelek-jelek perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dalam agama (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim).

Oleh karenanya yang diperlukan adalah tarbiyah yang menjadikan al-Qur-an dan sunnah sebagai fondasinya, serta berjalan dengan semangat mengembalikan umat kepada Islam yang dipraktekkan oleh generasi terbaik yang diridhai oleh Rabb mereka. Bukan tarbiyah yang dibangun di atas fanatik golongan dan partai, tidak pula di atas hawa nafsu dan taklid buta, yang kesemuanya itu justru akan melemahkan upaya untuk memurnikan Islam dari segala penyimpangan.

Bersabar! Karena Jalan Masih Panjang

Target akhir dari segala upaya di atas adalah melahirkan individu muslim yang menyokong terciptanya masyarakat muslim yang mengagungkan nilai-nilai Islam yang dituntunkan oleh Rasulullah dan dipraktekkan oleh para sahabatnya, bukan masyarakat muslim yang mengaku cinta kepada Islam, namun malah mengagungkan ajaran yang asing, aneh dan tidak berasal dari Islam serta menolak dakwah untuk kembali kepada Islam yang benar.

Namun yang perlu ditekankan dalam menggapai target tersebut adalah perlunya kesadaran sosial dari setiap muslim untuk melaksanakan upaya-upaya tersebut, baik dari kalangan ulama, penuntut ilmu syar’i dan dunia, penguasa, serta praktisi di berbagai bidang hukum dan muamalah. Selain itu kesabaran menjadi sebuah tuntutan dalam menjalankan segala upaya di atas, mengingat kondisi umat saat ini yang masih jauh dari cerminan ideal sebuah masyarakat islami, hal ini pun ditekankan Allah ta’ala dalam sebuah ayat-Nya dalam surat Al ‘Ashr tatkala mengisyaratkan hamba-Nya untuk senantiasa bersabar dalam kebajikan.

Tidak patut bagi seorang muslim yang mendambakan terwujudnya suatu masyarakat yang mengamalkan Islam yang benar, memiliki anggapan bahwasanya segala upaya di atas mustahil dilakukan dan membutuhkan waktu yang teramat panjang. Bahkan anggapan semacam ini selayaknya dibuang jauh-jauh dari benak seorang muslim, karena akan melemahkan tekad dan memupuskan segala upaya yang akan dikerahkan untuk mengentaskan umat dari kegelapan menuju cahaya. Mungkin perlu kiranya kita menyimak perkataan Ibnul Qayyim berikut, untuk melenyapkan anggapan semacam itu, “Barang siapa menganggap jauh sebuah perjalanan, maka ia akan lemah dalam berjalan menempuhnya.” (Al Fawaaid hal. 90 dinukil dari Sittu Duror).

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blokspot.com

 

blogger templates | Make Money Online