Jumat, 30 Mei 2008

Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan Ummat

Para pembaca yang budiman, tentunya tidak diragukan lagi bahwa begitu banyak nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita. Tatkala kita dilahirkan di dunia dengan tidak membawa apa-apa dan dalam keadaan lemah, Alloh memberikan kepada orang tua kita rasa kasih sayang sehingga merekapun tergerak hatinya untuk merawat kita sebaik-baiknya. Sungguh tidak bisa dibayangkan apabila Alloh mencabut rasa kasih sayang ini dari hati para orang tua. Ini diantara contoh kecil nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita berupa perawatan sang ibu bapak sehingga kita dapat bertahan hidup dan tumbuh dewasa sampai seperti sekarang. Oleh karena itu Alloh berfirman yang artinya, “Bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu…” (QS. Luqman: 16)


Dan kalau kita mau memperhatikan diri kita serta apa yang berada di sekitar kita, dapat kita ketahui betapa banyak nikmat yang telah Alloh berikan kepada para hamba-Nya sampai-sampai mereka tidak sanggup untuk menghitungnya sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18)

Nikmat teragung yang Alloh berikan kepada para hambanya adalah berupa cahaya Islam yang memancar di hati para pemeluknya. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur kita, hendaknya setiap aktivitas yang kita lakukan diniatkan dalam rangka beribadah kepada Alloh serta untuk kepentingan Islam dan kaum muslimin sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Katakanlah sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Alloh Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163). Selama hayat masih dikandung badan, hendaklah nikmat yang agung berupa cahaya Islam ini senantiasa kita pertahankan sampai ajal menjemput kita. Alloh berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.” (QS. Al-Imron: 102). Badai ujian, musibah maupun bencana janganlah menggoyahkan aqidah kita, melunturkannya atau bahkan menghilangkannya. Na’udzubillah. Biarlah Gempa mengguncang Tanah Tumpah Darah kita, namun jangan sampai hal itu mengguncang aqidah keislaman kita… Begitu pula, biarlah Merapi mengeluarkan Wedhus Gembel serta apa yang dikandungnya, namun jangan sampai semua itu mengeluarkan keimanan dari hati kita.

Namun sudah menjadi ketetapan Alloh bahwa musuh-musuh Islam tidak akan tinggal diam melihat kaum muslimin senantiasa berjalan di atas agama yang lurus ini. Mereka akan selalu mencari kesempatan serta mengerahkan segenap daya dan kekuatannya untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya. Di antara kelompok yang paling getol didalam memalingkan kaum muslimin dari agamanya adalah orang-orang Nashroni yang menaruh dengki terhadap Islam. Maka merekapun melancarkan serangan kepada kaum muslimin lewat senjata rahasia yang dikenal dengan istilah “Kristenisasi”.

Para pembaca yang budiman, mengingat begitu pentingnya masalah ini serta dampak mengerikan yang ditimbulkannya, maka pada edisi kali ini kami nukilkan sebuah fatwa dari Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ fil Mamlakah Al-Arobiyyah As-Su’udiyyah (Komisi Tetap Urusan Pembahasan Ilmiyyah dan Pemberian Fatwa Kerajaan Saudi Arabia -kalau di negara kita semacam komisi fatwa MUI, pen-) tentang peringatan kepada kaum muslimin terhadap bahaya kristenisasi serta berbagai trik yang digunakannya untuk menipu umat manusia, khususnya kaum muslimin. Berikut petikan fatwanya (fatwa diterjemahkan dari fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 20.096 tanggal 22/12/1418 H yang berjudul At-Tahdziir min Wasaa’ilit Tanshiir -pen):

***

Segala puji bagi Alloh Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tercurah kepada nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, sebagai penutup dari para nabi dan rosul, yaitu nabi dan rosul kita Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam. Sholawat serta salam semoga juga tercurah kepada keluarga dan sahabat beliau serta orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Setiap muslim yang telah Alloh terangi hatinya tentu tahu betapa kerasnya permusuhan orang-orang kafir baik dari yahudi, nashroni ataupun selain dari mereka terhadap kaum muslimin. Mereka menyatukan kekuatan untuk menghadapi kaum muslimin agar dapat memalingkan dan mengacaukan mereka dari agamanya yang haq yaitu Islam, agama yang Alloh turunkan kepada penutup para nabi dan rosul, Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia. Sesungguhnya orang-orang kafir memiliki berbagai macam cara dalam menghadapi Islam dan menyesatkan kaum muslimin, serta dalam menguasai dan merusak akal mereka. Tipu daya yang mereka buatpun dengan menggunakan cara yang bermacam-macam. Sungguh betapa giatnya dakwah mereka, betapa giatnya yayasan-yayasan serta gencarnya pengiriman para misionaris. Fitnah (teror) mereka sungguh amatlah besar pada zaman kita sekarang ini. Di antara cara dan dakwah mereka yang menyesatkan seperti dengan menyebarkan selebaran yang mengatasnamakan “Ma’had (Sekolah) Ahli Kitab di Negara Afrika Selatan”. Selebaran ini dikirimkan kepada orang per orang (individu), yayasan-yayasan serta organisasi-organisai melalui kotak-kotak pos di jazirah (negri) arab yang merupakan tanah kelahiran islam dan benteng pertahanan islam yang terakhir. Selebaran ini berisi program belajar via pos (program belajar jarak jauh-pen) dan kartu keanggotaan secara cuma-cuma. Isi dari program tersebut adalah pelajaran tentang kitab Taurot, Zabur dan Injil. Di bagian sampul selebaran, terdapat kutipan-kutipan dari ketiga kitab tersebut.

Merupakan salah satu bentuk kabar gembira yang disegerakan bagi kaum muslimin, adanya pengingkaran (dari sebagian kaum muslimin-pen) terhadap serangan yang tersusun rapi ini, serta adanya peringatan tentang bahaya dari jenis serangan ini dengan segala macam sarananya. Pada situasi yang baik ini (karena telah adanya pengingkaran oleh sebagian kaum muslimin terhadap selebaran tersebut-pen), mengalirlah beberapa surat dan adanya saran lewat perbincangan langsung kepada Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyah wal ifta’ (kalau di Indonesia, semacam MUI-pen) yang mengharapkan penjelasan tentang bagaimana sikap kaum muslimin terhadap selebaran-selebaran tersebut. (Mereka juga berharap) agar pihak Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyah wal ifta’ memperingatkan kaum muslimin dari dakwah kekafiran yang berbahaya ini.

Maka dengan mengharap taufiq dari Alloh, kami (Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’) katakan:

Semenjak sinar Islam terbit di permukaan bumi, musuh-musuh islam -yang mempunyai perbedaan aqidah dan agama- berusaha siang dan malam untuk membuat makar (tipu daya) bagi Islam. Mereka melancarkan makar kepada para pemeluknya manakala ada kesempatan dalam rangka mengeluarkan kaum muslimin dari cahaya kepada kegelapan. Mereka juga berusaha untuk merobohkan negri-negri islam dan melemahkan pengaruh Islam dalam jiwa kaum muslimin. Bukti nyata dari hal ini semua adalah sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an tatkala Alloh berfirman yang artinya, “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 105). Alloh Subhanahu juga berfirman yang artinya, “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS. Al-Baqoroh: 109). Di Surat yang lain Alloh Jalla wa ‘Ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Al-Imron: 100)

Di antara musuh agama ini (yaitu islam-pen) yang paling menonjol adalah orang-orang nashroni yang menaruh dendam. Mereka tiada henti-hentinya mengerahkan segenap kekuatan dan kemampuan untuk melawan kekuatan Islam di seantero dunia. Bahkan mereka menyerang Islam dan kaum muslimin di pusat wilayah mereka, lebih-lebih saat kondisi lemah menimpa dunia Islam seperti keadaan saat ini. Dapat dimengerti dengan mudah, bahwa tujuan dari serangan ini adalah untuk menggoncang aqidah kaum muslimin serta menebarkan keragu-raguan dalam jiwa kaum muslimin terhadap agamanya. Hal ini sebagai langkah awal untuk mengeluarkan mereka dari Islam serta membujuk mereka untuk memeluk agama nashroni lewat istilah -yang sebenarnya salah kaprah- yang dikenal dengan Tabsyiir (Missi/Kristenisasi) (Dikatakan salah kaprah karena sebenarnya secara bahasa arti Tabsyiir adalah memberi kabar gembira, namun pada hakekatnya bukan merupakan pemberian kabar gembira namun salah satu bentuk penyesatan/gerakan pemurtadan-pen). Tujuan dari missi ini tidak lain hanyalah untuk mengajak kepada paganisme (peribadatan kepada berhala) yang terdapat di dalam agama Nashroni yang menyimpang dimana Alloh tidak menurunkan keterangan tentangnya. Dan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam tidak ikut campur dalam hal ini semua (Hal ini karena orang nashroni menyembah nabi ‘isa, sedangkan beliau tidak ridho dengan peribadatan tersebut-pen).

Sungguh orang-orang nashroni telah mengeluarkan banyak dana serta mengerahkan kekuatan yang besar dalam mewujudkan impian mereka yaitu untuk mengkristenkan dunia pada umumnya, serta umat islam pada khususnya. Akan tetapi keadaan mereka adalah sebagaimana yang dikabarkan oleh Alloh (di dalam Al-Qur’an) yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36). Untuk mencapai tujuan ini, dari dulu hingga sekarang, mereka mengadakan mu’tamar-mu’tamar (pertemuan) baik bertaraf lokal maupun internasional yang dihadiri oleh para missionaris dari berbagai tempat untuk bertukar pikiran dan usulan seputar masalah cara apa yang paling manjur dan target yang paling penting. Oleh karena itu, merekapun membuat beberapa rencana dan program. Di antara program yang mereka buat adalah:

- Mengirim misi-misi Kristen ke negri-negri islam, mendakwahkan ajaran nashroni dengan mebagikan buku-buku serta selebaran-selebaran yang memperkenalkan ajaran nashroni. Juga dengan membagikan terjemahan-terjemahan injil dan buku-buku yang memberikan kerancuan tentang ajaran Islam, serangan terhadap Islam serta memberikan kesan yang buruk tentang gambaran Islam kepada dunia.

- Melakukan kristenisasi dengan jalan yang samar serta cara-cara yang tidak langsung. Di antara cara yang paling penting adalah:

1. Melalui jalan pengobatan dan pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Banyaknya orang yang membutuhkan pengobatan, tersebarnya berbagai wabah dan penyakit di wilayah kaum muslimin turut memberikan andil bagi efektifitas cara ini, khususnya dengan berjalannya waktu, dokter-dokter muslim sangatlah jarang bahkan pada beberapa negri Islam tidak memiliki dokter muslim sama sekali.

2. Kristenisasi dengan metode pendidikan. Dengan metode ini, terkadang secara terang-terangan dibangun sekolah-sekolah atau universitas-universitas Kristen. Namun terkadang dengan membangun sekolah-sekolah yang kelihatannya memiliki bentuk pengajaran yang murni (sekolah yang tanpa label Kristen-pen) akan tetapi orang nashroni membuat makar secara terselubung di dalamnya. Trik ini menjadikan banyak kaum muslimin tertipu dengan memasukkan anak-anak mereka ke sekolah tersebut dengan harapan agar anak-anak mereka dapat belajar bahasa asing atau materi khusus yang lain. Dan janganlah kamu bertanya tentang besarnya kesempatan yang diberikan kaum muslimin kepada orang nashroni manakala mereka menyerahkan anak-anaknya pada saat mereka masih kanak-kanak atau menginjak dewasa di mana pada masa itu akal mereka masih kosong serta siap menerima apa saja yang mereka pelajari. Menerima apa saja yang dipelajarinya…!! (Sekali lagi) apasaja yang dipelajarinya…!!

3. Kristenisasi dengan media-media informasi. Kristenisasi dengan cara ini seperti melalui siaran radio yang disiarkan ke negri-negri islam atau melalui siaran yang dapat disaksikan lewat parabola, seperti beberapa tahun terakhir ini. Terlebih lagi melalui surat kabar, majalah-majalah, selebaran-selebaran yang di ekspor dalam jumlah yang mengerikan…

Sarana-sarana informasi ini, baik melalui media yang menampilkan informasi yang dapat dilihat, didengar maupun dibaca semuanya turut serta di dalam mendorong semakin cepatnya kristenisasi dengan melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Seruan kepada agama nashroni dengan lebih menampakkan sisi-sisinya yang semu, menampakkan kasih sayang kepada umat manusia.
2. Menebarkan kerancuan kepada kaum muslimin dalam sisi aqidah, syiar-syiar serta hubungan keagamaan mereka.
3. Menyebarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat dengan tujuan untuk membuat orang-orang yang menyaksikannya menjadi terlena, menghancurkan akhlaq, merobohkan kehormatan dan menghilangkan rasa malu mereka serta mengubah keadaan orang yang terlena tadi menjadi para pengekor syahwat, menjadi para pemburu kenikmatan sesaat yang rendah. Setelah itu, maka menjadi mudahlah dakwah mereka (untuk menggiring kaum muslimin-pen) kepada apa saja yang mereka inginkan sampai seandainya digiring kepada kemurtadan dan kekafiran-wal iyadzubillah-. Ini semua dapat terjadi manakala semangat keimanan dalam hati telah lenyap dan ikatan keagamaan dalam jiwa-jiwa manusia telah lepas.

Selain cara-cara di atas, masih ada cara-cara lain untuk program kristenisasi yang hal itu dapat diketahui oleh orang yang mau memperhatikan keadaan dunia islam. Namun di sini tidaklah kami sebutkan semuanya dalam rangka untuk meringkas pembahasan. Hal ini karena maksud (dari pembahasan ini) hanyalah sekedar peringatan saja, bukan untuk menjelaskan secara detail. Namun demikian, apapun yang dilakukan (oleh orang-orang nashroni) telah Alloh nyatakan (di dalam Al-Qur’an) yang artinya, “Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30). Alloh juga berfirman yang artinya, “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 32)

Itulah makar-makar (tipu daya) para misionaris, dan makar mereka ini hanyalah untuk menyesatkan kaum muslimin!! Jika demikian, maka apa kewajiban kum muslimin untuk menghadapinya? Dan bagaimana pula menghadapi serangan yang membabi buta itu atas kaum muslimin?

Tidak diragukan lagi, ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi seluruh kaum muslimin, baik secara individu, masyarakat, pemerintah maupun rakyatnya untuk menghadapi peperangan beracun ini yang telah memangsa banyak korban dari umat ini, baik orang dewasa atau anak kecil, baik laki-laki ataupun perempuan. Hasbunallohu wa ni’mal wakil (cukuplah Alloh sebagai sebaik-baik pelindung).

Diakui bahwa untuk situasi dan kondisi apapun terdapat solusi yang sesuai dengan syariat. Dapat kita sampaikan secara global bahwa bentuk pelaksanaan kewajiban (solusi) itu sebagai berikut:

1. Menancapkan dasar-dasar aqidah islamiyah ke dalam jiwa-jiwa kaum muslimin melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun program-program pendidikan yang bersifat umum. Pengokohan dasar-dasar aqidah ini lebih difokuskan pada jiwa anak-anak melalui sekolah-sekolah atau melalui pendidikan formal maupun non formal (keluarga).

2. Menumbuhkan sikap kesadaran beragama yang benar di seluruh lapisan masyarakat serta mengisi jiwa-jiwa mereka untuk semangat (membela-pen) agama, kehormatan dan kesucian.

3. Menutup pintu masuknya produk-produk nashroni seperti film, selebaran, majalah-majalah dan selainnya dengan tidak memberikan izin masuk untuk produk-produk tersebut serta memberikan hukuman yang menakutkan bagi siapa saja yang melanggarnya.

4. Memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memperingatkan mereka terhadap bahaya kristenisasi serta cara-cara yang digunakan oleh para missionaris agar mereka berhati-hati terhadap perkara tersebut serta tidak terjatuh dalam perangkapnya.

5. Menaruh perhatian pada seluruh bidang pokok (kebutuhan dasar) dalam kehidupan seorang muslim khususnya bidang kesehatan dan pendidikan. Realita menunjukkkan bahwa keduanya merupakan celah yang paling berbahaya dimana orang-orang nashroni banyak masuk lewat kedua celah tersebur untuk mempengaruhi hati dan akal umat manusia.

6. Hendaknya setiap muslim di manapun untuk selalu berpegang teguh dengan agama dan aqidahnya dalam setiap situasi dan kondisi. Dan setiap muslim hendaknya menegakkan syi’ar-syi’ar islam dalam diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya serta berusaha membentengi keluarganya guna melawan setiap serangan yang bertujuan untuk merusak aqidah serta akhlaq mereka.

7. Hendaknya setiap pribadi dan keluarga berhati-hati untuk melakukan perjalanan ke negri-negri kafir kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti berobat atau mencari ilmu yang sangat dibutuhkan dimana ilmu tersebut tidak didapatkan di negri-negri islam dengan tetap menyiapkan diri untuk menolak syubhat (kerancuan berfikir) serta fitnah (terror) terhadap agamanya yang dilancarkan oleh orang-orang kafir kepada kaum muslimin.

8. Menggalakkan takaful ijtima’i (solidaritas sosial) di antara kaum muslimin serta adanya tolong-menolong di antara mereka. Orang-orang yang kaya memperhatikan hak-hak orang yang miskin. Orang-orang yang kaya tersebut hendaknya mengulurkan tangan mereka di dalam kebaikan serta program-program yang bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan kaum muslimin, sehingga tangan-tangan orang-orang nashroni tidak terulur kepada mereka dalam rangka memanfaatkan kebutuhan dan kemiskinan mereka (untuk kemudian memurtadkan mereka-pen).

Penutup

Akhirnya kita memohon kepada Alloh dengan Nama-NamaNya yang Mulia serta Sifat-SifatNya yang Agung agar Alloh menyatukan barisan kaum muslimin, mengikat hati-hati mereka, memperbaiki keadaan mereka serta memberikan mereka petunjuk ke jalan-jalan keselamatan. Kita juga berdo’a semoga Alloh menjaga kaum muslimin dari makar musuh-musuhnya, melindungi dari keburukan-keburukan mereka serta menjauhkan mereka dari kekejian serta fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, sesungguhnya Alloh Maha Penyayang…

Ya Alloh, siapasaja yang menginginkan keburukan Islam dan kaum muslimin maka sibukkanlah mereka dengan urusan dirinya sendiri. Tolaklah tipu dayanya dan timpakanlah keburukan atas mereka, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. Maha Suci Alloh Pemilik keperkasaan dari seluruh yang mereka sifatkan. Semoga keselamatan terlimpah atas para rosul. Segala puji bagi Alloh Tuhan sekalian alam.

***

Penulis: Ibnu ‘Ali
Artikel www.muslim.or.id



Beberapa Kesalahan Dalam Penamaan Dan Istilah

Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu



Kesalahan Pertama

Penisbatan isteri kepada suaminya, seperti : Suha Arafat, nisbat kepada suaminya. Ini merupakan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah “[Al-Ahzab : 5]


Yang benar ialah Suha bintu Fulan (nisbat kepada bapaknya)

Kesalahan Kedua

Penyebutan sesuatu tidak menggunakan nama yang sebenarnya menurut syar’i. seperti penyebutan riba bank diganti dengan faidah bank, khamr telah diberi nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya, zina diganti dengan hubungan sex dan sebagainya.

Yang benar, seharusnya kita menyebut hal-hal tersebut berdasarkan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala namakan. Karena dalam penamaan (yang Allah berikan tersebut) terdapat banyak faidah. Di antaranya, agar manusia mengetahui apa-apa yang telah diharamkan Allah, baik nama ataupun sifatnya. Sehingga mereka menjauhinya, setelah mengetahui bahaya dan ancaman siksa (bagi yang melanggar). Dan tidak timbul kesan meremehkan pada jiwa kita mengenai keharaman tersebut setelah namanya diganti.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [Al-Baqarah : 278]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan sebab (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-Maidah : 90-91]
Kemudian firman-Nya.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [Al-isra : 32]

Kesalahan Ketiga

Penyebutan kata Al-Karm untuk anggur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyebut anggur dengan kata Al-Karm. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Janganlah kalian namakan Al-Karm, tapi namakanlah al’inab dan al-hablah” [HR Muslim]

Kata Al-Inab dan Al-Hablah memiliki makna yang sama, yakni anggur. Beliau Shallallahu alaiahi wa salam juga bersabda.

“Mereka menyebut Al-Karm, sesungguhnya Al-Karm adalah hati seorang mu’min” [HR Al-Bukhari]

Beliau melarang hal ini disebabkan lafadz Al-Karm menunjukkan akan melimpahnya kebaikan dan manfaat pada sesuatu. Dan hati seorang mukmin lebih berhak untuk itu.

Kesalahan Keempat.

Berkun-yah dengan kun-yah Abul Hakam. Karena Al-Hakim adalah Allah. Maka, tidak boleh berkun-yah dengan kun-yah tersebut. Yang benar, kita berkun-yah dengan kun-yah yang disunnahkan, seperti Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, Abu Abdil Hakam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” [HR Muslim]

Dalam hadits Al-Miqdam bin Syuraih bin Hani, ketika ia (yakni Hani) bersama kaumnya datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendengar mereka memberi kun-yah Abul Hakam kepadanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya, beliau berkata.

“Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam dan kepadaNyalah hukum kembali, maka mengapakah engkau berkun-yah dengan Abul Hakam? Ia (Hani) berkata, “Sesungguhnya jika kaumku berselisih, mereka mendatangiku lalu kuputuskan hukum diantara mereka hingga kedua belah pihak ridha atas keputusanku”. Beliau berkata, “Alangkah baiknya perbuatanmu, apakah engkau memiliki anak?” Ia menjawab, “Aku memiliki Syuraih, Abdullah dan Muslim. Beliau bertanya lagi, “Siapakah yang paling besar diantara mereka?” Ia menjawab, “Syuraih”. Beliau berkata, “Kalau begitu, engkau Abu Syuraih” [HR An-Nasa’i]

Kesalahan Kelima

Memberi nama dengan nama yang mengandung unsur tazkiyah (penyucian diri), seperti : Barrah (orang yang banyak berbakti), Khalifatullah (Khalifah Allah), Wakilullah (Wakil Allah), dan sebagainya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama Barrah. Beliau bersabda.

“Janganlah kalian mengatakan diri kalian suci, karena Allah lebih tahu siapa yang baik diantara kalian” [HR Muslim]

Yang benar, ialah memberi nama dengan nama-nama yang disyariatkan, seperti : Zainab, Asma, Abdullah, Abdurrahman. Ataupun nama para nabi, seperti ; Yusuf, Ibrahim dan sebagainya.

Yusuf bin Abdillah bin Salam Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiahkan nama Yusuf untukku. Beliau meletakkanku di pangkuannya dan beliau mengusap kepalaku” [HR Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, hal. 248]

Juwairiyah bintu Al-Harits Al-Khuza’iyyah, dahulu bernama Barrah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam haditsnya yang lain, berkaitan dengan nama tazkiyah.

“Janganlah engkau namakan putramu dengan Rabah, Yasar, Aflah dan Nafi’” [HR Muslim]

Demikian juga dengan nama Kalifatullah ataupun Wakilullah. Arti kata al-wakil adalah seseorang yang bertindak mewakili pihak yang mewakilkan. Sedangkan Allah tidak ada wakil bagi-Nya, dan tidak ada yang bisa menggantikanNya. Bahkan Dialah yang memelihara hamba-Nya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pemelihara keluarga (yang kami tinggal)” [HR Muslim]

Nabi juga melarang kita menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.

“Nama yang paling hina disisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja)” [HR Al-Bukhari]

Kesalahan Keenam

Memberi nama dengan nama yang buruk, seperti ; Harb (perang), Sha’b (sulit, susah), Hazan (kesedihan), Ushaiyyah (maksiat), Aashiyah (wanita yang bermaksiat), Murrah (pahit) dan yang semisal dengan itu.

Yang benar, memberi nama dengan nama yang baik, seperti : Hasan, Husain, dan yang semisalnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai nama yang baik. Beliau bertafaul (berharap kebaikan) dengan nama tersebut. Barangsiapa mau mendalami hadits-hadits Nabi, niscaya dia akan mendapati makna-makna nama yang berkaitan dengan sunnah. Seakan-akan nama-nama itu diambil dari sunnah-sunnah itu.

Cobalah renungi sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berikut.

“Ghafar adalah orang yang Allah ampuni dan Aslam adalah yang Allah selamatkan, sedangkan Ushaiyyah dialah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR Al-Bukhari]

Jika anda ingin mengetahui, adakah pengaruh nama bagi pemiliknya? Maka perhatikanlah kisah Said bin Al-Musayyib berikut ini.

“Dari Ibnu Al-Musayyib, dari bapaknya, sesungguhnya bapaknya (yakni kakek Ibnu Al-Musayyib) datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya : “Siapakah namamu?”. Ia menjawab, “Hazn”. Beliau berkata, “Engkau adalah Sahl”. Ia berkata. “Aku tidak akan merubah nama pemberian bapakku”. Ibnul Musayyib berkata : “Sejak itu kesusahan senantiasa meliputi kami” [HR Al-Bukhari]

Makna kata al-Huzunah (dalam hadits diatas, -red) adalah Al-Ghilzah (kekerasan, kesusahan) Dapat pula bearti tanah yang keras atau tanah datar.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi merubah nama ‘Aashiyah. Beliau berkata, “Kamu Jamilah”.

Ketika Al-Hasan lahir, Ali menamainya Harb. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang seraya berkata : “Perlihatkan kepadaku cucuku. Siapa nama yang kalian berikan pada cucuku?” Ali berkata, “Harb”. Beliau berkata, “Bahkan namanya adalah Hasan”[HR Ahmad]

Kesalahan Ketujuh

Sebagian orang memberikan julukan attatharruf fid din (sikap berlebih-lebihan dalam agama) kepada mereka yang memegang agama secara mutasyadid (ekstrim)

Yang benar kita sebut ghuluw fid dien (berlebih-lebihan dalam agama). Penyebutan ini pun diberikan, jika memang orang tersebut telah benar-benar keluar dari agama karena sikap ghuluwnya tadi

Ahli hadits mengatakan istilah attatharruf fid dien ini muncul pada awal-awal abad ke lima belas hijriah. Ketika itu terjadi taubat massal para pemuda muslim. Mereka berbondong-bondong kembali kepada Allah., ber-iltizam (konsisten) kepada hukum-hukum dan adab-adab Islam, serta mendakwahkannya. Sebelumnya, kondisi orang semacam ini (yang ber-iltizam kepada Islam), justru dikatakan sebagai golongan terbelakang, ta’ashub, jumud dan ejekan-ejekan lainnya. Maka ketahuilah, sesungguhnya agama Allah berada di pertengahan antara sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan sikap meremehkan.

Para ulama Islam pada setiap masa pun senantiasa melarang sikap ghuluw dalam agama, disamping mereka juga selalu mengajak kepada taubat.

Adapun zaman sekarang, timbangan norma telah banyak diputar-balikkan. Hingga orang yang bertaubat dan kembali kepada Allah (yang nota bene hal ini merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh syari’at) justru disingkirkan, dengan alasan sikap berlebihan tadi. Maksudnya, agar orang-orang menjauhi mereka dan untuk melumpuhkan dakwah ilallah. Ini jelas pemikiran jahat Yahudi. Semoga Allah membinasakan mereka.

Namun sangat aneh dan mengherankan. Kaum muslimin menerima begitu saja pemikiran tadi. Tidakkah mereka berpikir dan menolaknya?

Kesalahan Kedelapan

Sebagian suami memanggil isterinya dengan sebutan Ummul Mu’minin. Ini jelas haram. Karena konsekwensinya panggilan tersebut ialah sang suami haruslah seorang Nabi dan isteri-isterinya adalah Ummahatul Mu’minin. Suatu kesalahan yang bisa mengakibatkan kepada kekufuran. Karena kita harus meyakini, bahwa tidak ada nabi setelah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam

Ada juga suami yang memanggil isterinya dengan panggilan madam, suatu panggilan ala Perancis yang terlarang. Karena mengandung unsur tasyabbuh (meniru-niru) kaum kuffar.

Yang benar ialah memanggil isteri dengan nama kun-yahnya seperti Ummu Abdillah, Ummu Fulan, atau dapat juga dengan panggilan zaujati (isteriku) atau ahli (keluargaku).

Wallahul hadi ila ar-rasyad.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VI/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Waspadalah Terhadap Perangkap Riya..!

Oleh
Syaikh Husain bin Audah Al-Awayisyah



IKHLAS UNTUK ALLAH TA’ALA [1]

Apa syarat diterimanya amal?
Sebelum anda melangkah satu langkah –wahai saudaraku muslim- hendaklah anda mengetahui jalan untuk merengkuh keselamatanmu. Janganlah anda memberati diri dengan amalan-amalan yang banyak,. Karena, alangkah banyak orang yang memperbanyak amalan, namun hal itu tidak memberikan manfaat kepadanya kecuali rasa capai dan keletihan semata di dunia dan siksaan di akhirat. [2]


Maka, sebelum memulai semua amalan, hendaklah anda mengetahui syarat diterimanya amal. Yaitu harus terpenuhi dua perkara penting pada setiap amalan. Jika salah satu tidak tercapai, akibatnya amalan seseorang tidak ada harapan untuk diterima. Pertama : Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kedua : Amalan itu telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an, atau dijelaskan oleh Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnahnya, dan mengikuti Rasulullah dalam pelaksanaannya.

Jika salah satu dari dua syarat ini rusak, perbuatan yang baik tidak masuk kategori amal shalih dan tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pernyataan ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala.

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabb-nya” [Al-Kahfi : 110]

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar amal yang dikerjakan ialah amalan shalih, yaitu amal perbuatan yang sesuai dengan aturan syari’at. Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan orang yang menjalankannya supaya mengikhlaskan amalan itu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak mencari pahala atau pamrih dari selain-Nya dengan amalan itu.

Al-Hafiz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya ; “Dua perkara ini merupakan rukun diterimanya suatu amalan. Yaitu, amalan itu harus murni untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keterangan serupa juga diriwayatkan Al-Qadhi Iyadh rahimahullah dan lainnya” [Tafsir surah Al-Kahfi].

PERINTAH IKHLAS, LARANGAN BERBUAT RIYA DAN SYIRIK [3]

Ketahuilah, wahai saudaraku muslim, bahwa semua amalan pasti terjadi dengan niat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya semua amalan ini terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan” [4]

Dan dalam amal itu harus mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat ; dan yang demikian itulah agama yang lurus” [Al-Bayyinah : 5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.

“Katakanlah : ‘Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atas kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui” [Ali-Imran : 29]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memperingatkan bahaya dari berbuat riya’, dalam firman-Nya.

“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu” [Az-Zumar : 65]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Allah Ta’ala berfirman ; “Aku sangat tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa beramal dengan suatu amalan, dia mneyekutukan selain Aku bersama-Ku pada amalan itu, Aku tinggalkan dia dan sekutunya” [HR Muslim, no. 2985]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mempelajari ilmu yang dengannya dicari wajah Allah Azza wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih kesenangan dunia dengan ilmu itu, ia tidak akan mendapat aroma surga pada hari kiamat” [5]


RIYA DAN JENIS-JENISNYA [6]

Di antara jenis riya’ ialah sebagi berikut.

1). Riya Yang Berkaitan Dengan Badan
Misalnya dengan menampakkan kekurusan dan wajah pucat, agar penampakan ini, orang-orang yang melihatnya menilainya memiliki kesungguhan dan dominannya rasa takut terhadap akhirat. Dan yang mendekati penampilan seperti ini ialah dengan merendahkan suara, menjadikan dua matanya menjadi cekung, menampakkan keloyoan badan, untuk menampakkan bahwa ia rajin berpuasa.

2). Riya Dari Sisi Pakaian
Misalnya, membiarkan bekas sujud pada wajah, mengenakan pakaian jenis tertentu yang biasa dikenakan oleh sekelompok orang yang masyarakat menilai mereka sebagai ulama, maka dia mengenakan pakaian itu agar dikatakan sebagai orang alim.

3). Riya Dengan Perkataan
Umumnya, riya’ seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang menjalankan agama. Yaitu dengan memberi nasihat, memberi peringatan, menghafalkan hadits-hadits dan riwayat-riwayat, dengan tujuan untuk berdiskusi dan melakukan perdebatan, menampakkan kelebihan ilmu, berdzikir dengan menggerakkan dua bibir di hadapan orang banyak, menampakkan kemarahan terhadap kemungkaran di hadapan manusia, membaca Al-Qur’an dengan merendahkan dan melembutkan suara. Semua itu untuk menunjukkan rasa takut, sedih, dan khusyu’ (kepada Allah, pent).

4). Riya’ Dengan Perbuatan
Seperti riya’nya seseorang yang shalat dengan berdiri sedemikian lama, memanjangkan ruku, sujud dan menampakkan kekhusyu’an, riya’ dengan memperlihatkan puasa, perang (jihad), haji, shadaqah dan semacamnya.

5). Riya’ Dengan Kawan-Kawan Dan Tamu-Tamu
Seperti orang yang memberatkan dirinya meminta kunjungan seorang alim (ahli ilmu) atau ‘abid (ahli ibadah), agar dikatakan “sesungguhnya si Fulan telah mengunjungi si Fulan”. Atau juga mengundang orang banyak untuk mengunjunginya, agar dikatakan “sesungguhnya orang-orang baragama sering mendatanginya”.


PERKARA YANG DISANGKA RIYA DAN SYIRIK, PADAHAL BUKAN !

1). Pujian Manusia Untuk Seseorang Terhadap Perbuatan Baiknya
Dari Abu Dzar, dia berkata : Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Beritakan kepadaku tentang seseorang yang melakukan amalan kebaikan dan orang-orang memujinya padanya!” Beliau bersabda : “itu adalah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin” [HR Muslim, no. 2642, Pent)

2). Giatnya Seorang Hamba Melakukan Ibadah Pada Saat Dilihat Oleh Orang-Orang Yang Beribadah
Al-Maqdisi rahimahullah berkata : Terkadang seseorang bermalam bersama orang-orang yang melaksanakan shalat tahajjud, lalu mereka semua melakukan shalat di sebahagian besar waktu malamnya, sedangkan kebiasaan orang itu melakukan shalat malam satu jam, sehingga ia pun menyesuaikan dengan mereka. Atau mereka berpuasa, lalu ia pun berpuasa. Seandainya bukan karena orang-orang itu, semangat tersebut tidak muncul.

Mungkin ada seseorang yang menyangka bahwa (perbuatan) itu merupakan riya’, padahal tidak mutlak demikian. Bahkan padanya terdapat perincian, bahwasanya setiap mukmin menyukai beribadah kepada Allah Ta’ala, tetapi terkadang banyak kendala yang menghalanginya. Dan kelalaian telah menyeretnya, sehingga dengan menyaksikan orang lain itu, maka kemungkinan menjadi faktor yang menyebabkan hilangnya kelalaian tersebut, kemudian ia dapat menguji urusannya itu, dengan cara menggambarkan orang-orang lain itu berada di suatu tempat yang dia dapat melihat mereka, namun mereka tidak dapat melihatnya. Jika dia melihat jiwanya ringan melakukan ibadah, maka itu untuk Allah. Jika jiwanya merasa berat, maka keringanan jiwanya di hadapan orang banyak itu merupakan riya’. Bandingkan (perkara lainnya) dengan ini” [7]

Aku katakan :
Kemalasan seseorang ketika sendirian datang masuk dalam konteks sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“(Sesungguhnya srigala itu hanyalah memakan kambing yang menyendiri), sedangkan semangatnya masuk ke dalam bab melaksanakan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“(Hendaklah kamu menetapi jama’ah) [8]

3). Membaguskan Dan Memperindah Pakaian, Sandal Dan Semacamnya
Di dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi”. Seorang laki-laki bertanya : “Ada seseorang suka bajunya bagus dan sandalnya bagus (apakah termasuk kesombongan?)”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia” [HR Muslim no. 2749, Pent]

4). Tidak Menceritakan Dosa-Dosanya Dan Menyembunyikan
Ini merupakan kewajiban menurut syari’at atas setiap muslim, tidak boleh menceritakan kemaksiatan-kemaksiatan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Semua umatku akan diampuni (atau : tidak boleh dighibah) kecuali orang yang melakukan kemaksiatan dengan terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk melakukan kemaksiatan dengan terang-terangan, yaitu seseorang yang melakukan perbuatan (kemaksiatan) pada waktu malam dan Allah telah menutupinya (yakni, tidak ada orang yang mengetahuinya, Pent), lalu ketika pagi dia mengatakan : “Hai Fulan, kemarin aku melakukan ini dan itu”, padahal pada waktu malam Allah telah menutupinya, namun ketika masuk waktu pagi dia membuka tirai Allah terhadapnya” [HR Al-Bukhari, no. 6069, Muslim no. 2990, Pent]

Menceritakan dosa-dosa memiliki banyak kerusakan, (dan) bukan di sini perinciannya. Di antaranya, mendorong seseorang untuk berbuat maksiat di tengah-tengah hamba dan menyepelekan perintah-perintah Allah Ta’ala. Barangsiapa menyangka bahwa menyembunyikan dosa-dosa merupakan riya’ dan menceritakan dosa-dosa merupakan keikhlasan, maka orang itu telah dirancukan oleh setan. Kita berlindung kepada Allah darinya.

5). Seorang Hamba Yang Meraih Ketenaran Dengan Tanpa Mencarinya
Al-Maqdisi berkata : “Yang tercela, ialah seseorang mencari ketenaran. Adapaun adanya ketenaran dari sisi Allah Ta’ala tanpa usaha menusia untuk mencarinya, maka demikian itu tidak tercela. Namun adanya ketenaran itu merupakan cobaan bagi orang-orang yang lemah (imannya, Pent)” [9]

Demikian, beberapa penjelasan berkaitan dengan riya’. Semoga Allah Azza wa Jalla menjauhkan kita semua dari sifat buruk ini, baik dalam perkataan maupun perbuatan, serta semoga menjadikan kita termasuk orang-orang yang ikhlas dalam beramal.

Washallallahu ‘ala nabiyyna Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Footnotes
[1]. Diasadur dari Kitab Al-Ikhlas, Syaih Husain bin Audah Al-Awaisyah, Maktabah Islamiyyah, cetakan VII, Tahun 1413H-1992M halaman 9-10
[2]. Contoh dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa slam ; “Alangkah banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar. Dan alangkah banyak orang yang shalat malam, namun ia tidak mendapatkan bagian dari shalat malamnya kecuali begadang” [HR Ibnu Majah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh guru kami Syaikh Al-Albani dalam Shahihul-Jami, no. 3482]
[3]. Lihat kitab Al-Ikhlas, halaman 11-13
[4]. Bagian dari sebuah hadits di dalam dua kitab shahih
[5]. HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih
[6]. Kitab Al-Ikhlas, halaman 63-67
[7]. Mukhtashar Minhajul Qashidin, halaman 234
[8]. Nash haditsnya ialah : “Tidaklah tiga orang tinggal di sebuah desa atau padang pasir, shalat (jama’ah) tidak ditegakkan pada diri mereka kecuali mereka akan dikuasai oleh setan. Maka hendaklah kamu menetapi jama’ah, karena sesungguhnya srigala itu hanyalah memakan kambing yang menyendiri” [HR Abu Dawud, dihasankan Syaikh Al-Albani, Pent]
[9]. Mukhtashar Minhajul Qashidin, halaman 218

HAKIKAT JIHAD

Oleh
Ustadz Abu Qatadah



Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat.

Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]


Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
1. Jihad melawan hawa nafsu
2. Jihad melawan setan
3. Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
4. Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :

1. Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
2. Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
3. Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
4. Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :

1. Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
2. Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu

1. Dengan tangan apabila mampu.
2. Jika tidak mampu, maka dengan lisan.
3. jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]

Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]

Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]

Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]

Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ?

Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :

1. Apabila dia berada di medan pertempuran.

2. Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.

3. Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.

4. Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.

1. Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]

2. Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]

Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.

Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]

Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Rabu, 28 Mei 2008

Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam [Shalat Jahriyah]

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dari hadits Umar. Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?

Jawaban
Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Ftihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya.

Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, yang kedua dari sisi fiqih

Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata adalah seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan beliau telah meriwayatkan hadits darinya.

Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca dengan jahar.

Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan diamlah, agar kalian mendapat rakhmat” [Al-A’raaf : 204]

Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan (makmum) wajib membaca ketika imam membaca perlahan.

Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah dii belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan berbagaii masalah dan dalil, dimana tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalill tersebut.

Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan diamlah”, darii perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah”

Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati imam dalah keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits.

“Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”

Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat khusus, maka keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat keumumannya dari hadits tadi.

Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”. Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan pada saat itu juga hadits-hadits lain yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di atas.

Adapun hadits Al-Alaa’.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak sempurna”.

Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia menjawab dengan jawaban.

”Artinya : Bacalah dalam hatimu”

Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan untuk dirinya, dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempaty) huruf.

Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam hatii sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan ketika shalat sendiri. Maka pendapat seperti ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah, bertentangan dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka telah berselisih pendapat masalah ini.

Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, tapii perselisihan ini justru dimulai dari zaman mereka. Pendapat Abu Hurairah inii harus dihadapkan dengan seluruh dalil yang terdapat dalam masalah ini, tidak boleh hanya berdalil dengan pendapat beliau saja, karena bertentangan dengan sebagian atsar para shahabat yang justru melarang membaca Al-Fatihah di belakang imam yang shalat jahar.

Adapun hadits.

“Artinya : Janganlah kalian membaca di belakang imam kecuali dengan Al-Fatihah”.

Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu tahapan, darii tahapan-tahapan syari’at.

Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka terdapat perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana ia bersikap terhadap hadits-hadits tersebut. Diantaranya ialah perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kalian membaca”, adalah suatu larangan. Dan perkataan beliau : “Melainkan Al-Fatihah” adalah pengecualian dari larangan tersebut. Apakah ini secara bahasa pengecualian ini menjelaskan adanya kewajiban yang dikecualikan (dalam hal membaca Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? Masalah ini harus diteliti lebih dalam lagi. Pendapat yang kuat, bahwa boleh membaca Al-Fatihah, bukan wajib.

Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri adalah bahwa orang yang mendapatkan ruku’nya imam berarti ia mendapatkan rakaat tersebut.

Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu pendapat, yang memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat ini sama dengan pendapat Imam Malik dan Ahmad. Dan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling adil. Dan dalam hal ini kami tidak ta’ashub (fanatik).

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
__________
Foote Note
[1]. Hadist Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent

Beberapa Pertanyaan Tentang Bid'ah Dan Jawabannya

Oleh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin


Mungkin ada di antara pembaca yang bertanya : Bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khatab Radhiyallahu 'Anhu setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan para jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata : "inilah sebaik-baik bid'ah .... dst".


Jawabannya.

Pertama.
Bahwa tak seorangpun di antara kita boleh menentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun dengan perkataan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali atau dengan perkataan siapa saja selain mereka. Karena Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih". [An-Nuur : 63].

Imam Ahmad bin Hambal berkata : "Tahukah anda, apakah yang dimaksud dengan fitnah ?. Fitnah, yaitu syirik. Boleh jadi apabila menolak sebagian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan terjadi pada hatinya suatu kesesatan, akhirnya akan binasa".

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata : "Hampir saja kalian dilempar batu dari atas langit. Kukatakan : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tapi kalian menentangnya dengan ucapan Abu Bakar dan Umar".

Kedua.
Kita yakin kalau Umar Radhiyallahu 'anhu termasuk orang yang sangat menghormati firman Allah Ta'ala dan sabda Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam. Beliaupun terkenal sebagai orang yang berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, sehingga tak heran jika beliau mendapat julukan sebagai orang yang selalu berpegang teguh kepada kalamullah. Dan kisah perempuan yang berani menyanggah pernyataan beliau tentang pembatasan mahar (maskawin) dengan firman Allah, yang artinya : " ... sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak ..." [An-Nisaa : 20] bukan rahasia lagi bagi umum, sehingga beliau tidak jadi melakukan pembatasan mahar.

Sekalipun kisah ini perlu diteliti lagi tentang keshahihahnya, tetapi dimaksudkan dapat menjelaskan bahwa Umar adalah seorang yang senantiasa berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, tidak melanggarnya.

Oleh karena itu, tak patut bila Umar Radhiyallahu 'anhu menentang sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata tentang suatu bid'ah : "Inilah sebaik-baik bid'ah", padahal bid'ah tersebut termasuk dalam kategori sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah kesesatan".

Akan tetapi bid'ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid'ah yang tidak termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya : adalah mengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan shalat sunat pada malam bulan Ramadhan dengan satu imam, di mana sebelumnya mereka melakukannya sendiri-sendiri.

Sedangkan shalat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan qiyamul lail (bersama para sahabat) tiga malam berturut-turut, kemudian beliau menghentikannnya pada malam keempat, dan bersabda :
"Artinya : Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu, sedanghkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim].

Jadi qiyamul lail (shalat malam) di bulan Ramadhan dengan berjamaah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun disebut bid'ah oleh Umar Radhiyallahu anhu dengan pertimbangan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menghentikannya pada malam keempat, ada di antara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, ada yang melakukannya secara berjama'ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul Mu'minin Umar Radhiyallahu 'anhu dengan pendapatnya yang benar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan oleh Umar ini disebut bid'ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang sebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid'ah, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dengan penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid'ah untuk menyatakan perbuatan bid'ah mereka sebagai bid'ah hasanah.

Mungkin juga di antara pembaca ada yang bertanya : Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam, seperti; adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti ini dinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalu bagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukan dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah kesesatan ?".

Jawabnya : Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah : "Sarana dihukumi menurut tujuannya". Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan ; sarana untuk perbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan ; sedang sarana untuk perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu, suatu kebaikan jika dijadikan sarana untuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat.

Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan". [Al-An'aam : 108].

Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang yang musyrik adalah perbuatan hak dan pada tempatnya. Sebaliknya, mejelek-jelekan Rabbul 'Alamien adalah perbuatan durjana dan tidak pada tempatnya. Namun, karena perbuatan menjelek-jelekkan dan memaki sembahan orang-orang musyrik menyebabkan mereka akan mencaci maki Allah, maka perbuatan tersebut dilarang.

Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa sarana dihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu pengetahuan dan penyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru dan tidak ada seperti itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana. Sedangkan sarana dihukumi menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seseorang membangun gedung sekolah dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, maka pembangunan tersebut hukumnya adalah haram. Sebaliknya, apabila bertujuan untuk pengajaran ilmu syar'i, maka pembangunannya adalah diperintahkan.

Jika ada pula yang mempertanyakan : Bagaimana jawaban anda terhadap sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti (meniru) perbuatannya itu ..".

"Sanna" di sini artinya : membuat atau mengadakan.

Jawabnya :
Bahwa orang yang menyampaikan ucapan tersebut adalah orang yang menyatakan pula : "Setiap bid'ah adalah kesesatan". yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak mungkin sabda beliau sebagai orang yang jujur dan terpercaya ada yang bertentangan satu sama lainnya, sebagaimana firman Allah juga tidak ada yang saling bertentangan. Kalau ada yang beranggapan seperti itu, maka hendaklah ia meneliti kembali. Anggapan tersebut terjadi mungkin karena dirinya yang tidak mampu atau karena kurang jeli. Dan sama sekali tidak akan ada pertentangan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala atau sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dengan demikian tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan : "man sanna fil islaam", yang artinya : "Barangsiapa berbuat dalam Islam", sedangkan bid'ah tidak termasuk dalam Islam ; kemudian menyatkan : "sunnah hasanah", berarti : "Sunnah yang baik", sedangkan bid'ah bukan yang baik. Tentu berbeda antara berbuat sunnah dan mengerjakan bid'ah.

Jawaban lainnya, bahwa kata-kata "man sanna" bisa diartikan pula : "Barangsiapa menghidupkan suatu sunnah", yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "sanna" tidak berarti membuat sunnah dari dirinya sendiri, melainkan menghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditinggalkan.

Ada juga jawaban lain yang ditunjukkan oleh sebab timbulnya hadits diatas, yaitu kisah orang-orang yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka itu dalam keadaan yang amat sulit. Maka beliau menghimbau kepada para sahabat untuk mendermakan sebagian dari harta mereka. Kemudian datanglah seorang Anshar dengan membawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak, lalu diletakkannya di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seketika itu berseri-serilah wajah beliau dan bersabda.

"Artinya : Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti (meniru) perbuatannya itu ..".

Dari sini, dapat dipahami bahwa arti "sanna" ialah : melaksanakan (mengerjakan), bukan berarti membuat (mengadakan) suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau : "Man Sanna fil Islaami Sunnatan Hasanan", yaitu : "Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik", bukan membuat atau mengadakannya, karena yang demikian ini dilarang. berdasarkan sabda beliau : "Kullu bid'atin dhalaalah".


[Disalin dari buku Al-Ibdaa' fi Kamaalisy Syar'i wa Khatharil Ibtidaa' edisi Indonesia Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid'ah karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, penerjemah Ahmad Masykur MZ, terbitan Yayasan Minhajus Sunnah, Bogor - Jabar]

Senin, 26 Mei 2008

Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Dapat MENAFSIRKAN AL-QUR'AN ?

oleh :Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Sumber : http://www.almanhaj .or.id/content/ 1304/slash/ 0


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apa yang harus dilakukan untuk dapat menafsirkan Al-Qur'an ?"


Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan Al-Qur'an ke dalam hati nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau mengeluarkan manusia dari kekufuran dan kejahilan yang penuh dengan kegelapan manuju cahaya Islam.



Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an surat Ibrahim : 1.

"Artinya : Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Rabb mereka, (yaitu) menuju jalan Rabb Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji".

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menjadikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai orang yang berhak mejelaskan, menerangkan, dan menafsirkan isi Al-Qur'an.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam surat An-Nahl : 44

"Artinya : Keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kami menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan".

Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas isi Al-Qur'an, dan sunnah ini juga merupakan wahyu karena yang diucapkan oleh Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bukan hasil pemikiran Rasulullah, tetapi semuanya dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an surat An-Najm : 3-4.

"Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur'an dan sesuatu yang hampir sama dengan Al-Qur'an. Ketahuilah, akan ada seorang lelaki kaya raya yang duduk di atas tempat duduk yang mewah dan dia berkata, "Berpeganglah kalian kepada Al-Qur'an. Apapun yang dikatakan halal didalam Al-Qur'an, maka halalkanlah, sebaliknya apapun yang dikatakan haram dalam Al-Qur'an, maka haramkanlah. Sesungguhnya apapun yang diharamkan oleh Rasulullah, Allah juga mengharamkannya" [Takhrijul Misykat No. 163]

Untuk itu cara menafsirkan Al-Qur'an adalah:

Cara Pertama.
Adalah dengan sunnah. Sunnah ini berupa : ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan diamnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Cara Kedua.
Adalah dengan penafsiran para sahabat. Dalam hal ini pelopor mereka adalah Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Ibnu Mas'ud termasuk sahabat yang menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sejak dari awal dan dia selalu memperhatikan dan bertanya tentang Al-Qur'an serta cara memahaminya dan juga cara menafsirkannya. Sedangkan mengenai Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud pernah berkata : "Dia adalah penerjemah Al-Qur'an". Oleh karena itu tafsir yang berasal dari seorang sahabat harus kita terima dengan lapang dada, dengan syarat tafsir tersebut tidak bertentangan dengan tafsiran sahabat yang lain.

Cara Ketiga.
Yaitu apabila suatu ayat tidak kita temukan tafsirnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, maka kita cari tafsiran dari para tabi'in yang merupakan murid-murid para sahabat, terutama murid-murid Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas, seperti : Sa'ad bin Juba'ir, Thawus. Mujahid, dan lain-lain.

Sangat disayangkan, sampai hari ini banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak ditafsirkan dengan ketiga cara di atas, tetapi hanya ditafsirkan dengan ra'yu (pendapat/akal) atau ditafsirkan berdasarkan madzhab yang tidak ada keterangannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung. Ini adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan apabila ayat-ayat Al-Qur'an ditafsirkan hanya untuk memperkuat dan membela satu madzhab, yang hasil tafsirnya bertentangan dengan tafsiran para ulama ahli tafsir.

Untuk menunjukkan betapa bahayanya tafsir yang hanya berdasarkan madzhab, akan kami kemukakan satu contoh sebagai bahan renungan yaitu tafsir Al-Qur'an surat Al-Muzammil : 20.

"Artinya : Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an"

Berdasarkan ayat ini, sebagian penganut madzhab berpendapat bahwa yang wajib dibaca oleh seseorang yang sedang berdiri shalat adalah ayat-ayat Al-Qur'an mana saja. Boleh ayat-ayat yang sangat panjang atau boleh hanya tiga ayat pendek saja. Yang penting membaca Al-Qur'an. (tidak harus Al-Fatihah -pent-).

Betapa anehnya mereka berpendapat seperti ini, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca pembuka Al-Kitab (surat Al-Fatihah)" [Shahihul Jaami' No. 7389]

Dan di hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang shalat tidak membaca surat Al-Fatihah maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, shalatnya kurang, tidak sempurna" [Shifatu Shalatain Nabiy hal. 97]

Berdasarkan tafsir diatas, berarti mereka telah menolak dua hadits shahih tersebut, karena menurut mereka tidak boleh menafsirkan Al-Qur'an kecuali dengan hadits yang mutawatir. dengan kata lain mereka mengatakan, "Tidak boleh menafsirkan yang mutawatir kecuali dengan yang mutawatir pula". Akhirnya mereka menolak dua hadits tersebut karena sudah terlanjur mempercayai tafsiran mereka yang berdasarkan ra'yu dan madzhab.

Padahal semua ulama tafsir, baik ulama yang mutaqaddimin (terdahulu) atau ulama yang mutaakhirin (sekarang), semuanya sependapat bahwa maksud 'bacalah' dalam ayat di atas adalah 'shalatlah'. Jadi ayat tersebut maksudnya adalah : "Maka shalatlah qiyamul lail (shalat malam) dengan bilangan raka'at yang kalian sanggupi".

Tafsir ini akan lebih jelas apabila kita perhatikan seluruh ayat tersebut.

"Artinya : Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang besama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah ; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Ayat tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang wajib dibaca di dalam shalat. Ayat tersebut mengandung maksud bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi kemudahan kepada kaum muslimin untuk shalat malam dengan jumlah raka'at kurang dari yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu sebelas raka'at. Inilah maksud sebenarnya dari ayat tersebut.

Hal ini dapat diketahui oleh orang-orang yang mengetahui uslub (gaya/kaidah bahasa) dalam bahasa Arab. Dalam uslub bahasa Arab ada gaya bahasa yang sifatnya "menyebut sebagian" tetapi yang dimaksud adalah "keseluruhan"[1]

Sebagaimana kita tahu bahwa membaca Al-Qur'an adalah bagian dari shalat. Allah sering menyebut kata "bacaan/membaca" padahal yang dimaksud adalah shalat. Ini untuk menunjukkan bahwa membaca Al-Qur'an itu merupakan bagian penting dari shalat.

Contohnya adalah dalam surat Al-Isra' : 78

"Artinya : Dirikanlah shalat dari tergelincir matahari (tengah hari) sampai gelap malam (Dzuhur sampai Isya). Dan dirikanlah pula bacaan fajar"

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut 'qur'ana al-fajri'. Tapi yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat shubuh). Demikianlah salah satu uslub dalam bahasa Arab.

Dengan tafsiran yang sudah disepakati oleh para ulama ini (baik ulama salaf maupun ulama khalaf), maka batallah pendapat sebagian penganut madzhab yang menolak dua hadits shahih di atas yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam shalat. Dan batal juga pendapat mereka yang mengatakan bahwa hadits ahad tidak boleh dipakai untuk menafsirkan Al-Qur'an. Kedua pendapat tersebut tertolak karena dua hal.

Tafsiran ayat di atas (Al-Muzzammil : 20) datang dari para ulama tafsir yang semuanya faham dan menguasai kaidah bahasa Al-Qur'an.

Tidak mungkin perkataan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertentangan dengan Al-Qur'an. Justru perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu menafsirkan dan mejelaskan isi Al-Qur'an.

Jadi sekali lagi, ayat di atas bukan merupakan ayat yang menerangkan apa yang wajib dibaca oleh seorang muslim di dalam shalatnya. Sama sekali tidak. baik shalat fardhu atau shalat sunat.

Adapun dua hadits di atas kedudukannya sangat jelas, yaitu menjelaskan bahwa tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Sekarang hal ini sudah jelas bagi kita.

Oleh karena itu seharusnya hati kita merasa tentram dan yakin ketika kita menerima hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunnah/kitab-kitab hadits yang sanad-sanandnya shahih.

Jangan sekali-kali kita bimbang dan ragu untuk menerima hadits-hadits shahih karena omongan sebagian orang yang hidup pada hari ini, dimana mereka berkata : "Kami tidak menolak hadits-hadits ahad selama hadits-hadits tersebut hanya berisi tentang hukum-hukum dan bukan tentang aqidah. Adapun masalah aqidah tidak bisa hanya mengambil berdasarkan hadits-hadits ahad saja".

Demikian sangkaan mereka. padahal kita tahu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu'adz bin Jabal untuk berdakwah, mengajak orang-orang ahli kitab untuk berpegang kepada aqidah tauhid [Shahih Bukhari No. 1458, Shahih Muslim No. 19], padahal Mu'adz ketika itu diutus hanya seorang diri (berarti yang disampaikan oleh Mu'adz adalah hadits ahad, padahal yang disampaikan adalah menyangkut masalah aqidah -pent-).


[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]
_________
Foote Note.
[1] Misalnya : Menyebut 'bacaan Al-Qur'an' tetapi yang dimaksud adalah shalat karena bacaan Al-Qur'an itu bagian dari shalat. Menyebut kata nafs (=jiwa, nyawa) tetapi yang dimaksud adalah manusia, Menyebut 'darah' atau 'memukul' padahal yang dimaksud adalah membunuh (-pent-)


DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.


Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian
orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang
haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga
masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok
orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun
masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan
menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan
pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam
firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan".[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir,
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah
dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya,
amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan
bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan
cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh
syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang
membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak
modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah
pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang
membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaranâ€
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang
lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama
sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas
membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi
orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan
kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1237/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Korelasi Ilmu Kedokteran Tentang Jenis Kelamin Janin Dengan Firman Allah Dalam Surat Luqman Ayat 34

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana mengkorelasikan antara ilmu kedokteran yang berkembang saat ini ketika menjelaskan tentang jenis kelamin yang berada di dalam rahim seorang ibu (baik itu penyebutan laki-laki atau perempuan), dengan firman Allah :

“Dan Dia (Allah) lah yang mengetahui apa-apa yang berada di dalam rahim”.[Luqman : 34]

Selain itu bagaimana dengan penafsiran beberapa ulama seperti yang disebutkan di dalam tafsir Ibnu Jarir dari Mujahid, bahwasanya datang seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dilahirkan oleh isterinya. Kemudian Allah menurunkan ayat tersebut di atas –demikian halnya yang disebutkan dari riwayat Qatadah-, Lalu bagaimana kekhususan yang dikandung dalam keumuman firman Allah : “Apa-apa yang berada di dalam rahim”?


Jawaban
Sebelum kita membicarakan tentang masalah ini, terlebih dahulu saya ingin menjelaskan bahwa sangatlah tidak mungkin ada pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan berbagai fenomena yang ada pada saat ini. Dan seandainya jelas apa yang ada pada kejadian sekarang dengan kebalikannya yang berada didalam Al-Qur’an, maka dalam hal ini bisa jadi apa yang ada pada kejadian nyata adalah sekedar pengakuan semata bukan hakikat sebenarnya. Atau nash/teks Al-Qur’an tidak menjelaskan secara jelas (terperinci) terhadap apa yang ada pada kejadian yang terkesan bertolak belakang dengan Al-Qur’an. Karena bagaimanapun juga, apa yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan apa yang ada pada kenyataan adalah suatu hal yang pasti, tidaklah mungkin saling bertolak belakang antara dua kenyataan yang pasti.

Kemudian apabila telah jelas itu semua, dikatakan bahwa para ahli kedokteran saat ini mempergunakan media atau peralatan canggih dan modern untuk meneliti lebih dalam dan terperinci atas apa yang berada di dalam rahim seseorang. Sedangkan ilmu kedokteran yang menjelaskan tentang keberadaan jenis kelamin laki-laki atau perempuan, apabila yang diprediksikan adalah ternyata salah tentunya tidak perlu diperbincangkan lagi. Akan tetapi, apabila yang dinyatakan adalah benar, maka sesungguhnya hal ini tidak menyelisihi ayat yang ada. Karena ayat tersebut menjelaskan tentang masalah ke-ghaiban yang berkaitan dengan ilmu Allah.

Ada lima hal yang berhubungan dengan yang ghaib, yang berkaitan dengan rahim dan janin, dan tidak ada yang mengetahui selain hanya Allah semata, yaitu : usia menetapnya janin di dalam rahim si ibu, kehidupan janin tersebut di dunia, amaliyah hidupnya, rezekinya, kebahagiaan atau kesengsaraan, dan jenis kelamin dari janin sebelum ia diciptakan. Dan tentunya setelah si janin diciptakan oleh Allah, keberadaan jenis kelamin yang dimiliki oleh janin itu adalah bukan merupakan bagian dari ilmu ghaib. Karena keberadaan janin setelah diciptakan maka ia menjadi sebuah ilmu/pengetahuan yang pasti dan dapat diketahui dengan panca indera. Walaupun keberadaan janin tersebut terlindungi dan tertutup oleh tiga kegelapan, dan apabila ditelusuri melalui ilmu pengetahuan akan jelas (kenyataan yang ada pada janin tersebut). Dan tidak beda jauh hasil yang didapatkan terhadap apa yang telah Allah ciptakan dengan penyingkapan alat deteksi yang kuat, sehingga dapat menerangi tiga kegelapan yang melindungi keberadaan janin sehingga akan tampak jelas jenis kelamin janin, apakah laki-laki ataukah perempuan. Serta tidak dijelaskan dengan pasti keberadaan ayat Al-Qur’an ataupun Sunnah dalam penyebutan pengetahuan jenis kelamin dari janin yang berada di dalam kandungan

Tentang periwayatan tafsir yang berasal dari Ibnu Jarir dari Mujahid bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yang akan dilahirkan oleh isterinya. Lalu Allah menurunkan ayat tersebut di atas, yang jelas riwayat tersebut adalah lemah karena terputus sanadnya, hal ini terbukti karena Mujahid adalah seorang tabi’in yang meriwayatkan langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan tafsir Qatadah rahimahullah dimungkinkan maknanya adalah bahwasanya Allah semata yang memiliki pengetahuan akan janin sebelum diciptakan oleh-Nya. Namun apabila janin telah diciptakan oleh Allah, keberadaan janin tersebut bukan menjadi rahasia lagi bagi selain Allah. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan salah satu ayat di surat Luqman menyatakan : “Demikianlah tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa-apa yang berada didalam rahim dan apa yang akan dikehendaki di dalam rahim tersebut kecuali hanya Allah semata. Akan tetapi apabila Allah berkehendak untuk memerintahkan janin yang berada di dalam rahim untuk berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, ataukah di dalam kehidupannya kelak menjadi seorang yang celaka atau bahagia, para Malaikat-Nya yang diberikan amanah akan hal tersebut juga mengetahuinya, demikian pula di antara para hamba-Nya yang lain”.

Berkenan dengan pertanyaan yang berhubungan dengan keumuman Firman Allah Ta’ala :” Apa-apa yang berada di dalam rahim”, maka kami katakan : Apabila ayat tersebut mencakup permasalahan jenis kelamin, apakah laki-laki ataukah wanita setelah penciptaan janin tersebut, maka yang mengkhususkan hal tersebut adalah panca indera dan fakta. Dan banyak dijelaskan oleh para ulama ushul bahwasanya yang bisa menjadi pengkhusus keumuman makna pada Al-Kitab dan Al-Sunnah, adalah (dalil yang jelas), atau ijma, qiyas, atau panca indera dan akal. Dan pendapat ulama ushul ini sangatlah dikenal. Dan seandainya ayat tersebut tidak menyangkut keberadaan janin setelah diciptakan, akan tetapi menyangkut sebelum diciptakan janin itu, maka dalam hal ini tidak ada perselisihan apabila dikatakan tentang pengetahuan jenis kelamin janin laki-laki ataukah perempuan.

Segala puji bagi Allah, sampai saat ini tidak ditemukan sama sekali di dalam kehidupan nyata, dan tidak akan mungkin terjadi apa-apa yang menyelisihi Al-Qur’an. Setiap tuduhan yang dilontarkan oleh para musuh Islam kepada Al-Qur’an bahwasanya ada sekian banyak kejadian yang ada di dunia ini menyelisihi apa-apa yang dikatakan di dalam Al-Qur’an. Hal ini tidak terlepas dari dangkalnya pemikiran mereka dari memahami ayat-ayat Al-Qur’an, atau bisa jadi kedangkalan tersebut bermula dari kebusukan niat mereka terhadap Al-Qur’an. Akan tetapi bagi orang yang memiliki pengetahuan agama dan para ahli ilmu yang melakukan berbagai penelitian untuk mencapai hakikat, mereka dapat membungkam berbagai syubhat yang dilontarkan oleh para musuh Islam, segala puji bagi Allah semata.

Manusia dalam masalah ini terbagi menjadi dua golongan dan satu golongan pertengahan.

1). Kelompok pertama adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada tekstualisasi zhahir ayat Al-Qur’an Al-Karim yang belum jelas penunjukannya. Dan dia senantiasa mengingkari apa yang menyelisihinya dalam segala urusan, yang berkaitan dengan kenyataan yang pasti. Hal inipun menyeretnya untuk membongkar kebodohannya sendiri atau bahkan menjadi tikaman bagi Al-Qur’an Al-Karim yang mungkin dalam pandangan orang ini keberadaan ayat menyelisihi kenyataan yang ada sekarang.

2). Kelompok yang kedua, menolak apa-apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan lebih condong untuk mengambil apa yang ada di alam kehidupan nyata, dan tentunya orang yang seperti ini memiliki kecenderungan ke arah atheis.

3). Sedangkan kelompok pertengahan, mereka lebih cenderung mengambil apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan membenarkan kejadian yang ada dalam kehidupan dunia ini. Mereka mengetahui bahwa apa yang berada di keduanya adalah sebuah kenyataan yang haq. Dan tidak mungkin bertentangan dua hal yaitu nash Al-Qur’an dengan fakta. Mereka mengumpulkan antara dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadits) dan aqli (akal). Dengan cara ini, mereka telah menyelamatkan agama dan cara berfikir mereka. Dan Allah memberikan hidayah-Nya bagi orang yang beriman ketika terjadi perselisihan di dalam masalah kebenaran. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Memberi hidayah bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.

Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah bersama saudara kita yang beriman dalam hal ini, dan menjadikan kita sebagai orang yang mendapatkan dan memberi petunjuk, serta pemimpin yang memberikan perbaikan. Dan tidaklah ada petunjuk kecuali berasal dari Allah dan kepada-Nya aku bertawakkal dan bertaubat.

[Dinukil dan diterjemahkan oleh Abdul Aziz dan Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin No. 15. hal 40-43]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyah Vol. 5 No. 3 Edisi 27 – Shafar 1428H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]

Adakah Isi Dan Kulit Dalam Ajaran Islam?

Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali


Islam adalah agama yang bagian-bagiannya saling melengkapi. Jalan Allah yang ikatan-ikatannya tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Kaum Muslimin tidak boleh mengikuti orang-orang Yahudi yang mengimani sebagian Al-kitab dan mengingkari sebagian lainnya.

Allah Ta’ala berfirman.

“Apakah kamu (Bani Israil) beriman kepada sebahagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” [Al-Baqarah : 85]


Termasuk bid’ah yang merebak pada zaman ini, yaitu anggapan sebagian orang yang membagi Islam menjadi “kulit dan isi”, atau “kuliyat dan juz-iyyat”, atau “bentuk dan isi”, atau “ushul dan furu”, atau “bagian luar dan ruh”. Lalu mereka menyepelekan bagian agama yang dianggapnya sebagai kulit atau juz’iyyat, atau bentuk semata.

Memang sebagian ulama ada yang menggunakan istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) dalam menjelaskan ajaran Islam, tetapi mereka tidak bermaksud meremehkan furu’, apalagi meninggalkannya. Tetapi istilah itu untuk menunjukkan nilai pentingnya. Karena semua bagian agama Islam ini penting, namun nilai pentingnya tidaklah satu derajat

Adapun orang-orang yang memiliki anggapan sebagaimana di atas, sebagian besar mereka kemudian tidak menaruh perhatian terhadap syi’ar-syi’ar yang lahiriyah, yang mereka anggap sebagai kulit. Bahkan menuduh orang yang berpegang dengannyan sebagai orang yang menyibukkan diri dengan perkara cabang, dan orang yang mendakwahkannya dianggap mengobarkan perselisihan dan perpecahan. Sehingga mereka mementahkan berbagai masalah yang dikaji secara ilmiah dengan anggapan, bahwa itu merupakan masalah cabang dan diperselisihkan oleh umat.

Anggapan ini tentu saja tidak diterima oleh agama yang mulia ini. Hal ini dapat ditinjau dari beberapa sisi.

Pertama : Ayat-Ayat al-Qur’An Dengan Tegas Dan Jelas Memerintahkan Agar Kaum Muslimin Berpegang Dengan Islam Secara Total.

Diantaranya Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan” [Al-Baqarah : 208]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata pada tafsir ayat ini : “Allah Ta’ala berfirman memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, yang mempercayai Rasul-Nya, agar mereka memegangi seluruh ikatan-ikatan dan syari’at-syari’at Islam, dan mengamalkan seluruh perintah-perintahnya, dan meninggalkan seluruh larangan-larangannya semampu mereka”

Setelah Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar masuk ke dalam Islam secara total. Dia memperingatkan manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah setan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

“Dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu” [Al-Baqarah : 208]

Ini menunjukkan bahwa hanya ada dua jalan saja, yaitu masuk ke dalam Islam secara total, atau mengikuti jalan-jalan setan yang memerintahkan untuk memisah-misahkan syari’at-syari’at Allah dan meremehkan sebagiannya.

Kedua : Hadits-Hadits Menunjukkan Bahwa Perkara-Perkara Yang Mereka Anggap Sebagai Cabang Atau Kulit Itu Memiliki Hubungan Yang Kuat Dengan Pahala Yang Besar, Kedudukan Yang Mulia, Dan Kenikmatan Abadi.

Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jika imam berkata “ghairil magh-zhubi ‘alaihim walazh-zhallin”, maka katakanlah “amin”, karena sesungguhnya barangsiapa perkataannya bertepatan perkataan para malaikat, diampuni dosanya yang telah lalu” [HR Bukhari no 782, Muslim no. 410, dari Abu Hurairah]

Demikian juga hadits-hadits menjelaskan bahwa perkara-perkara yang mereka anggap cabang itu merupakan tonggak kemuliaan dan tetapnya agama ini memperoleh kemenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Agama ini selalu nampak nyata (menang) selama orang-orang (Islam) menyegerakan berbuka, karena sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara mengakhirkan (berbuka)” [HR Abu Dawud no. 2353, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak hanya mementingkan perkara-perkara besar, kemudian tersibukkan dari perkara-perkara yang mereka anggap perkara kecil.

“Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya-, yaitu isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberitakan bahwa beliau membeli bantal duduk yang padanya terdapat gambar-gambarnya (makhluk bernyawa, -pent). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihatnya, beliau berdiri di depan pintu, tidak masuk. ‘Aisyah melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah. ‘Aisyah berkata : “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau bersabda : “Apa pentingnya bantal duduk ini?” Aisyah menjawab : “Aku membelinya agar Anda duduk padanya dan menggunakannya sebagai bantal” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka : ‘hidupkan apa yang telah ciptakan”, dan beliau bersabda : “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat” [HR Bukhari no. 5957]

Ketiga : Fatwa-Fatwa Ulama Menjelaskan Tentang Kebatilan Pembagian Tersebut

Antara lain fatwa Syaikh ‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah, beliau berkata : “Tidak boleh mengistilahkan syari’at dengan “kulit”, karena di dalam syari’at itu terdapat banyak manfaat dan kebaikan. Bagaimana perintah ketaatan dan keimanan merupakan “kulit”? Sesungguhnya ilmu yang disebut dengan “hakikat” adalah satu bagian dari ilmu syari’at. Dan tidak menggunakan istilah-istilah ini kecuali orang yang dungu, celaka dan kurang ajar. Seandainya dikatakan kepada salah seorang dari mereka : “Sesungguhnya perkataan syaikh (guru) mu itu “kulit”, pastilah dia mengingkarinya dengan keras. Namun dia menyebut “kulit” terhadap syari’at! Sedangkan syari’at itu hanyalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Maka orang jahil (bodoh) tersebut perlu dihukum dengan hukuman yang pantas dengan dosanya ini” [Fatawa Izz bin Abdis Salam, halaman 71-72]

Dengan ini semua jelaslah bahwa wajib memegangi Islam secara total, yakni mencakup kehidupan individu dan masyarakat. Syari’at Islam tidak meninggalkan perkara-perkara kecil, apalagi yang besar ; semua dijelaskan. Dengan demikian, Islam merupakan bangunan yang tinggi dan sempurna, dengan fondasi yang kuat dan kokoh.

Kemudian dari pembagian yang tidak benar ini, yaitu beranggapan agama itu terdiri dari kulit dan isi, sebagian tokoh-tokoh kelompok Islam, seperti Syaikh Hasan Al-Bana, membangun kaidah lemah yang membolehkan terjadinya perpecahan umat. Yaitu kaidah :

“Kita saling menolong dalam perkara yang kita sepakati, dan saling toleransi dalam perkara yang kita berselisih padanya”.

Kemudian kaidah ini menjadi ketetapan pasti yang dibacakan kepada para pengikutnya. Dengan kaidah ini, mereka menentang setiap dakwah yang mengajak untuk bersatu di atas kalimat yang haq dan menentang penjelasan menurut Sunnah Nabi, tentang sikap terhadap para ahli bid’ah yang mengikuti hawa nafsu.

Kaidah ini pertama kali dibuat oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah, kemudian beliau memandangnya sebagai kaidah yang rusak, sehingga beliau berlepas diri darinya. Namun Syaikh Hasan Al-Bana mengambilnya dan mendengungkannya. Dan kaidah yang rusak ini juga digunakan oleh Ikhwanul Muslimin untuk melakukan pendekatan dengan Syi’ah Rafidhah!

Seandainya kaidah ini diterapkan, pasti ajaran Islam akan rontok satu persatu, karena :

1). Perselisihan antar umat Islam terjadi sampai dalam perkara aqidah dan prinsip-prinsip. Oleh karena inilah umat berpecah-belah menjadi banyak kelompok. Maka orang yang memberikan toleransi perselisihan seperti ini, berarti dia membenarkan apa yang dilarang oleh Allah.

2). Kaidah ini tidak memiliki landasan dari Al-Kitab, As-Sunnah, dan pemahaman Salafush Shalih. Bahkan manhaj Salaf bertentangan dengan kaidah rusak ini.

3). Seandainya kita praktekkan kaidah ini, pasti akan terbuka kerusakan yang sangat besar. Karena berarti kita memberikan toleransi kepada orang-orang yang menyerukan pemahaman wihdatul wujud [1], pemahaman Khawarij, nikah mut’ah, thawaf di kuburan, tawasul dengan orang-orang yang telah mati, mengingkari sifat-sifat Allah, pemahaman Jabariyah, dan kesesatan-kesesatan lainnya.

4). Hasil kaidah ini adalah kebalikan dari kemauan pembuatnya. Kemauan pembuatnya ialah untuk menghentikan perselisihan antar umat Islam. Namun kenyataan menunjukkan, bahwa kaidah ini menjadi sebab bertambahnya perselisihan dan perpecahan. Oleh karena itulah para ulama pada zaman ini memfatwakan batilnya kaidah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Dr. Hamd ‘Utsman –haizhahullah- di dalam kitabnya, Zajrul Mutahawun bi Dharari Qaidah Al-Ma’dzirah wat Ta’awun, halaman 123-133.

Sesungguhnya kebaikan itu hanyalah dengan kembali kepada agama yang mulia ini dalam segala bidangnya sesuai dengan kemampuan. Wallahul Musta’an.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_________
Footnote
[1]. Suatu pemahaman rusak yang dikafirkan oleh para ulama. Yaitu anggapan bahwa wujud hanyalah satu ; makhluk bersatu dengan sang Khaliq.

 

blogger templates | Make Money Online