Selasa, 22 Juli 2008

ZIARAH KUBUR

بسم الله الرحمن الرحيم

ZIARAH KUBUR

Oleh : Ust. Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin
http://www.an- nashihah. com


Pertanyaan :

Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya'ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :

1. Apa hukumnya berziarah kubur ?
2. Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
3. Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
4. Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar'i ?
5. Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?




Jawaban :

1. Hukum Ziarah kubur

Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari'atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan ijma' (kesepakatan) .

a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari'atkannya ziarah kubur diantaranya :

1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan". Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu D aud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

"Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat".

Dan dari jalan Abu D aud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

2. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu , yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-H akim.

3. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu , yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.

b. Ijma'

Adapun Ijma' diriwayatkan (dihikayatkan) oleh :

1. Al-'Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (5/285).

2. Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qud amah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).

3. Al-Hazimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam kitab Nailul Authar (4/119).


Batasan disyari'atkannya ziarah kubur.

Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma' tersebut di atas. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.

Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur"".

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178 .

Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukun gnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :

 Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu M ajah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.

 Hadits Ibnu 'Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashh abus Sunan Al-Arba'ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.


Catatan :

Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.

Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ

" Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta'ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur".

Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian 'ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.


Sebagian dari perkataan para 'ulama tentang ziarah kubur bagi wanita

a) Yang mengatakan terlarangnya ziarah kubur bagi wanita.

- Berkata Imam An-Nawawy Asy-Sya fi'iy : "Nash-nash Imam Asy-Syafi'iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi'iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki". (Al-Majmu' 5/285).

Perkataannya : "Disunnahkan bagi laki-laki" mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.

- Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul 'Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur". Lihat Al-Mughny 3/517.

Perkataannya : "Bolehnya laki-laki berziarah kubur" memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.

- Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya "Ibnul Ha jj" : "Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapk an bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah". Lihat : Madkhal As-Syar'u Asy-syarif 1/250.

- Berkata : Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni' ) : "Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita". Lihat : Kitab Hasyiah Ar-Raudhul Murbi' Syarah Zadul Mustaqni' 3/144-145.

- Berkata Al-Imam Mar'iy bin Yusuf Al-Karmy : "Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita". Lihat : Kitab Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/235).

- Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : "Minimal hukumnya adalah makruh".

- Berkata Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : "Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur". Lihat : Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholeh Al-Fauzan.


b. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :

- Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata padanya : "Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah". Maka berkata wanita itu : "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku", dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed. ). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berkata : "Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama".

Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul "Bab tentang ziarah kubur" yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat : Shohih Al-Bukhary 3/110-116.

- Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Ba ry katanya : "Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.

- Berkata Al-'Ainy : "Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya". (Lihat : Umdatul Qory 3/76)

- Al-Imam Al-Qurthuby berkata : "Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan " mubalaghah" (berlebih-lebihan) . Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita". (Lihat : Jami' Ahkamul Qur`an).

- Berkata Al-Imam Asy-Syaukany : "Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya". Lihat : Nailul Authar 4/121.

- Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : "Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur". Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : "Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantika n, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud Insya Allah dari hadits masyhur :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur". (Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Majah no.1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655).

Lihat : Kitab Ahkamul Janaiz karya Syaikh Al-Albany 229-237.


Kesimpulan penulis :

Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari'at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/ penyelewengan terhadap syari'at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ' Aisyah radhiyallahu 'anha ketika mengikuti Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ke pekuburan Baqi', maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendo'akan para penghuni kubur.

Berkata Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : "Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo'akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan". Lihat : Manar As-Sabil Fi Syarh Ad-Dalil. Wallahu A'lam Bis Showab .


Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah

Diantara hikmah tersebut :

1. Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syauk any dalam Nailul Authar 4/121.

2. Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembeka n dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam kitab Taudhihul Ahkam 2/563-564.

3. Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka tidaklah dia aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibr ahim Duwaiyyan menukil dari kitab Al-Kafi. Lihat : Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dal il 1/236.

4. Berkata Imam Ibnul Ha jj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita : "Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para 'ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para 'ulama salaf sebelum Ibnul H ajj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul H ajj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari 'ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari'at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) didalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan ( Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syarif 1/251).


ADAKAH WAKTU-WAKTU TERTENTU (KHUSUS) UNTUK BERZIARAH ?

Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya'ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.

Ketika Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang waktu/hari yang afdhal untuk berziarah, beliau berkata : "Tidak ada waktu khusus dan tidak ada waktu tertentu untuk berziarah kubur". Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan : 2/166.


FAIDAH ZIARAH KUBUR

a. Bagi yang berziarah

Faidah yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :

1. Memberikan nasehat bagi dirinya.

2. Mengingatkannya kepada kematian, balasan dan hari kiamat.

3. Menambahkan kebaikan baginya.

4. Mengambil pelajaran.

5. Melunakkan (melembutkan) hati.

6. Menjadikannya zuhud terhadap dunia dan tamak terhadap kebaikan hari akhirat.


Semua hal tersebut di atas ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَاخَيْرًا

"Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Buraidah bin Al-Hushoib (5/350, 355, 356 dan 361).

Dalam riwayat yang lain dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu :

فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً

"Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran".

Diriwayatkan oleh : Ahmad (3/38, 63, 66), Al-Hakim (1/374-375) dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Ha kim.

Dalam riwayat yang lain dari Anas bin Ma lik radhiyallahu 'anhu :

فَإِنَّهَا يُرِقُّ الْقَلْبَ وَتَدْمَعُ الْعَيْنُ وَتُذِكَّرُ الْآخِرَةَ

"Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat". Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/376).

b) Bagi Penghuni Kubur

Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim. (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ahkamul Janaiz : 239).

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta'ala :

"Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo'akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari'atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". (Disebutkan dalam Kitab Zadul Ma'ad karya Ibnul Qoyyim).


APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH PEZIARAH KUBUR/(TATA CARA) ZIARAH

Yang dilakukan oleh seorang peziarah adalah :

1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo'akan kebaikan bagi mereka. Diantara do'a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya : "Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu'minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian". Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

"Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu'minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian".

2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :

بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا

"Ketika Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : "Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu". Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu M ajah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : "Sanadnya shohih", dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ( Fathul Bary 3/160).

Berkata Al- Hafizh Ibnu Hajar : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal" (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : "Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal. Lihat Ahkamul Janaiz 252).

3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya". Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan". Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo'a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ' Aisyah radhiyallahu 'anha : "Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku ('Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baq i' Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi' lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :

Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : "Aku diutus kepada penghuni Baq i' untuk mendo'akan mereka. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwatho` (1/239-240)) .

5. Berkata 'Abdullah Al-Bass am : "Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada dipekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut dihadapan keluarga mayat". (Lihat Taudhihul Ahkam 2/564).

6. Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.

Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.

7. Ketika mendo'akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do'a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

"Doa adalah ibadah".

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu M ajah (2/428-429).


HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DALAM ZIARAH KUBUR.

Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.

Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al-Bass am dalam Kitab Taudhihul Ahkam (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :

1) Mendo'akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan do'a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar'i.

2) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo'a dipekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo'a di mesjid. Dan ini adalah bid'ah munkarah, haram hukumnya.

3) Berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala dengan mengambil perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata : "Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu" ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid'ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

4) Tidak berdo'a kepada Allah subhanahu wa ta'ala melainkan berdo'a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid'ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : "Bid'ahnya bertingkat-tingkat :

Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syari'at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.

Tingkatan kedua : Dia (penziarah) meyakini bahwa berdo'a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do'a tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo'a di mesjid-mesjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo'a di sisi kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran- kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang masalah ini.

Tingkatan ketiga : Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid'ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum muslimin.


Hal-hal yang diharamkan dalam ziarah kubur (Bid'ah-bid'ah Ziarah Kubur)

1. Kesyirikan.

Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar ( Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/ bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala. Segala i'tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, maka memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala adalah kesyirikan dan kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh 'Abdurrahman bin N ashir As-Sa'dy hal 48).

Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :

- menyembelih untuk penghuni kubur,

- menunaikan nadzar kepadanya,

- memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,

- bertawakkal kepadanya,

- berdo'a kepadanya,

- meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti'anah ) atau untuk lepas dari kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,

- thawaf pada kuburan,

- dan ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.

Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman ; setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki- Nya di antara hamba-hamba- Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan". (Q.S. Al-An'am : 88).

Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta'ala tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah subhanahu wa ta'ala yang lainnya :

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Q.S. Az-Zumar : 65-66).

Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".

(Q.S. An-Nisa : 48)

dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki- Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya". (Q.S. An-Nisa : 116).

dan firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya : "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar"". (Q.S. Luqman : 13).

2. Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur.

3. Shalat menghadap kuburan,

Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya".

Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy.

4. Shalat dikuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ


"Bumi ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi". Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no.317, Ibnu Majah 1/246 no.745, Ibnu Hibban 8/92 no.2321.

Dan hadits Anas bin Ma lik :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam melarang dari shalat diantara kuburan". Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 4/596 no.1698.

Dan Hadits Ibnu 'Umar :

اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

"Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan". H.R. Bukhary no.422.

Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no.780.

5. Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ



"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Daud no.2042. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz dan kitab Min Bida'il Qubur).

6. Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.

Berdasarkan hadits :

 Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ " إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ .

"Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan Masjid Al-Aqsho". Dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dengan lafazh "safar itu hanyalah kepada tiga mesjid (yaitu) Masjid Al-Ka'bah dan Mesjidku dan Masjid Iliy a`".

 Hadits Abu Sa'id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :

لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ .

Artinya : "Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsh o". Muttafaqun 'alaihi.

7. Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan.

Karena perbuatan tersebut adalah bid'ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api). Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal. 294.

8. Membaca Al-Qur` an dikuburan.

Membaca Al-Qur` an dipekuburan adalah suatu bid'ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo'akan mereka, bukan membaca Al-Qur` an.

Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.

Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaith an akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.

Dan sebelumnya Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari'atkan untuk membaca Al-Qur` an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari 'ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur` an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid'ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid'ah". Lihat Min Bida'il Qubur hal.59.

9. Mengeraskan suara di kuburan.

Berkata Qais bin Abbad : "Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di dekat jenazah-jenazah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no.11201. Lihat Min Bida'il Qubur hal.88.


Catatan:

Untuk no.10 dan seterusnya akan disebutkan saja bentuk bid'ahnya dengan menunjuk rujukannya kalau ada, adapun yang tidak disebutkan rujukannya maka ia masuk ke dalam umumnya perkara-perkara yang bid'ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam maupun para shahabatnya walaupun sebab untuk melakukannya ada. Hal ini dilakukan agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Wallahul Musta'an .

10. Memasang payung. Lihat Min Bida'il Qubur hal 93-94.

11. Menanaminya dengan pohon dan kembang.

12. Menyiraminya dengan air

13. Menaburkan kembang padanya.

14. Berziarah kubur setelah hari ke-3 dari kematian dan berziarah pada setiap akhir pekan kemudian pada hari ke-15, kemudian pada hari ke-40 dan sebagian orang hanya melakukannya pada hari ke-15 dan hari ke-40 saja. (Kitab Ahkamul Jana`iz).

15. Menziarahi kuburan kedua orang tua setiap hari jum'at (kitab Ahkamul Jana`iz).

16. Keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa : mayat jika tidak diziarahi pada malam jum'at maka dia akan tinggal dengan hati yang hancur diantara mayat-mayat lainnya dan bahwa mayat itu dapat melihat orang-orang yang menziarahi begitu mereka keluar dari batas kota. (Al-Madkhal 3/277).

17. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari ' Asyura`. (Al-Madkhal 1/290).

18. Mengkhususkan ziarah pada malam nisfu sya'b an (Al-Madkhal 1/310, Talbis Iblis hal.429).

19. Bepergian ke pekuburan pada 2 hari raya 'Ied ('Iedhul Fithri dan 'Iedhul Adha). ( Ahkamul Jana`iz hal.325).

20. Bepergian kepekuburan pada bulan-bulan Rajab, Sya'b an dan Ramadhan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

21. Mengkhususkan berziarah kubur pada hari senin dan kamis (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

22. Berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusy u' di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan (Ahkamul Jana`iz hal.325).

23. Berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk disebelahnya ( Ahkamul Jana`iz hal.325).

24. Melakukan tayammum untuk berziarah kubur (Kitab Ahkamul Jana`iz hal.325).

25. Membacakan surah Al-Fatihah untuk para mayit. (kitab Ahkamul Jana`iz 325).

26. Membaca do'a :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحُرْمَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتَ

"Ya Allah aku meminta kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini". (Ahkamul Jana`iz hal.326).

27. Menamakan ziarah terhadap kuburan tertentu sebagai haji. (Ahkamul Jana`iz).

28. Mengirimkan salam kepada para Nabi melalui orang yang menziarahi kuburan mereka. (Lihat : Kitab Ahkamul Jana`iz hal.327).

29. Mengirimkan surat dan foto-foto kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lewat orang yang berziarah ke Mesjid Nabawy. Dan hal ini sering terjadi/dialami.

30. Berziarah kekuburan pahlawan tak dikenal. ( Ahkamul Jana`iz 327).

31. Perkataan bahwa do'a akan mustajab jika dilakukan di dekat orang-orang sholeh. (Ahkamul Jana`iz).

32. Memukul beduk, gendang dan menari disisi kuburan Al-Khalil Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam rangka pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala (Al-Madkhal 4/246).

33. Meletakkan mushaf dikuburan bagi orang-orang yang bermaksud membaca Al-Qur`an. ( Al-Fatawa 1/174).

34. Melemparkan sapu tangan dan pakaian ke kuburan dengan tujuan tabarruk (mencari berkah). (Al-Madkhal 1/263).

35. Berlama-lamanya seorang wanita pada sebuah kuburan dan menggosok-gosokkan kemaluannya pada kuburan dengan tujuan supaya ia bisa hamil. ( Ahkamul Jana`iz hal.330).

36. Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. ( Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I'tishom karya Asy-Syathiby).

37. Menempelkan perut dan punggung atau sesuatu dari anggota badan pada tembok kuburan ( Ziyaratul Qubur wal Istinjad bil Maqbur ; Ibnu Taimiyah hal.54).

38. Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan maksud untuk berdo'a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do'a tersebut. (Ar-Raddu 'Alal Bakry hal.27-57).

39. Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur. ( Al-Madkhal 4/238).

40. Berdiri yang lama dihadapan kuburan Nabi untuk mendo'akan dirinya sendiri sambil menghadap ke kuburan. ( Ar-Raddu 'alal Bakry / Ahkamul Jana`iz hal.335).


Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk amalan/perbuatan yang dilakukan ketika berziarah kubur yang menyelisihi cara berziarah yang syar'i yang mana semua bentuk-bentuk tersebut adalah bid'ah di dalam agama ini yang telah dinyatakan oleh nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bahwa setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di neraka. Na'udzu billahi minha. Wallahu Ta'ala A'lam Bishshowab.


Maroji'

1. Ahkamul Jana`iz Wa Bid'auha / Syaikh Al-Imam Muhammad Nashirudddin Al-Albany.
2. Al-I'tishom / Al-Imam Asy-Syathiby.
3. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab / Al-Imam An-Nawawy.
4. Al-Mughny / Ibnu Qudamah.
5. Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan.
6. Ash-Shorimul Munky Fii Ar-Raddi ' Ala As-Subky / Muhammad bin Abdul Hady.
7. Hasyiah Ar-Raudhoh Murbi' Syarh Z adul Mustaqni' / 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim An-Najdy.
8. Iqtidho` Ash-Shir othol Mustaqim Fii Mukhalafatu Ashhabul Jahim / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Madkhal Asy-Syar'u Asy-Syar if / Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Ibnul Hajj.
10. Majmu' Al-Fatawa / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
11. Manarus Sabil Fii Syarh Ad-Dal il / Syaikh Ibrahim bin Muhammad Duwaiyyan.
12. Min Bida'il Qubur / Hamad bin 'Abdullah bin Ibrahim Al-Humaidy.
13. Nailul Author Min Ah aditsi Sayyidil Akhyar / Al-Imam Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukany.
14. Talbis Iblis / Ibnul Jauzy.
15. Talkhis Kitab Al-Istigh otsah (Ar-Raddu 'alal Bakry) / Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
16. Taudhihul Ahkam / 'Abdullah Al-Bassam.
17. Zadul Ma'ad Fii Hadyi Khairil 'Ibad / Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.
18. Ziyaratul Qubur Wa Hukmul Istinjad bil Maqbur / Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.


sumber :http://an-nashihah. com/index. php?mod=article&cat=aqidah&article=18
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Jauhnya sebagian umat Islam dari ajaran agamanya mengakibatkan mereka tak mampu membedakan antara ajaran agama atau bukan. Sesuatu yang merupakan ajaran agama terkadang dipandang bukan ajaran agama. Sebaliknya, sesuatu yang bukan ajaran agama justru dipandang sebagai ajaran agama.


Di sinilah peran ilmu syar'i sangat penting dan menentukan, sehingga seseorang tak salah dalam mengklasifikasikan suatu persoalan, ushuliyah kah (pokok/prinsip) atau tergolong masalah furu'iyah (cabang) yang di dalamnya terbuka pintu ijtihad dan perbedaan pendapat.



Di sisi lain, ada beberapa persoalan yang secara jelas termasuk yang diada-adakan dalam agama ini yang seharusnya ditinggalkan karena tidak berdasarkan dalil yang jelas dan tegas, tetapi diamalkan oleh sebagian besar umat Islam


Dalam hal ini ada dua kemungkinan, yaitu:


Pertama, bisa jadi mereka melakukan amalan tersebut karena tidak tahu bahwa hal itu tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga menganggapnya sebagai ajaran agama.


Kedua, mengetahui bahwa hal itu sebagai perbuatan yang tidak ada dasar dan dalilnya, tetapi dengan berbagai dalih dan pembenaran yang dipaksakan, mereka melakukan perbuatan tersebut, sehingga semakin memantapkan orang-orang awam bahwa hal itu merupakan ajaran agama yang harus diamalkan.



Padahal, Allah Ta’ala tidak menerima amalan seseorang, kecuali yang memang merupakan ajaran agama dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,"Barangsiapa melakukan suatu amalan tidak atas perintahku maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim).


Ajaran Yang Tidak Ada Perintah Dari Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam, Tapi Membudaya Dan Diamalkan Umat.


Di antara persoalan yang termasuk tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi kebanyakan umat Islam melakukannya adalah memilih bulan Rajab untuk melakukan ibadah-ibadah khusus, misalnya puasa sebulan penuh atau sebagiannya, dan meyakininya memiliki keutamaan yang besar. Atau -dan ini turun temurun sejak nenek moyang- menyelenggarakan peringatan Isra' Mi'raj pada malam 27 Rajab atau malam lain di bulan tersebut.


Biasanya, peringatan Isra' Mi'raj itu diselenggarakan di dalam masjid. Masyarakat yang hadir dalam peringatan tersebut dari berbagai kalangan . Dari orang-orang awam, ulama hingga para pejabat.


Karena sangat semarak dan ramainya peringatan Isra' Mi'raj tersebut, kadang-kadang umat Islam yang hadir lupa bahwa mereka sedang berada di rumah Allah Ta’ala. Akhirnya tak terhindarkan lagi bercampurnya kebenaran dan kebatilan dalam masjid tersebut, sehingga masjid itu berubah fungsinya menjadi tempat keramaian dan bersenang-senang/ hiburan.


Masjid-masjid itu boleh dan sah diadakan berbagai pertemuan yang diselenggarakan di dalamnya, jika berupa majlis ta'lim, mengaji kandungan al-Qur'an al-Karim atau halaqah ilmu-ilmu agama, berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, memusyawarahkan perkara-perkara yang bermanfaat bagi umat dan lain-lain yang masih dalam kerangka beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala.


Masjid bukan tempat peringatan dan pertemuan yang tujuannya sempit dan terbatas, tanpa memperdulikan apakah hal tersebut diridhai Allah Ta’ala atau dimurkaiNya.


Dan perlu kita ketahui, sesungguhnya acara-acara penyelenggaraan peringatan Isra' Mi'raj tersebut tidaklah pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.


Biasanya orang-orang datang dalam peringatan Isra' Mi'raj tersebut untuk mendengar beberapa hal:


Pertama: Pembacaan ayat-ayat suci al-Qur'an dari seorang qari' terkenal dengan suara meliuk-liuk yang bisa diduga agar -wallahu a'lam- mendapatkan simpati dan kekaguman dari para pendengarnya.


Kedua: Mendengarkan ceramah agama, yang biasanya oleh seorang yang dikenal pandai melucu di sela-sela ceramahnya. Atau oleh orang yang pandai berkomunikasi dengan para pendengarnya. Adapun kriteria kadar keilmuan dan kewara'an sang penceramah merupakan sesuatu yang hampir terlupakan.



Acara-acara di atas menelan biaya cukup besar, bahkan ada yang hingga puluhan juta rupiah. Dan, bila acara tersebut terselenggara dengan baik, peringatan Isra' Mi'raj pun dianggap sukses.


Orang-orang awam menganggap bawah itulah agama, itulah ajaran Islam. Dan mungkin sebagian mereka beranggapan, asal telah menyelenggarakan berbagai acara tersebut, berarti mereka telah menunaikan kewajiban agama.


Tidak sedikit mereka yang percaya dengan upacara peringatan-peringatan itu tidak menjaga shalatnya, berbalikan dengan semangat mereka menyelenggarakan berbagai macam peringatan tersebut. Bahkan tak jarang di antara mereka ada yang datang ke masjid hanya sekali dalam seminggu karena harus melaksanakan shalat Jum'at.


Ini adalah keawaman umat Islam. Karena itu kewajiban para ulama pewaris para Nabi menerangkan ajaran Islam kepada umatnya tanpa menyimpangkannya atau menghiasai kebenaran dengan kebatilan, dengan maksud untuk lebih menarik simpati dan mendapatkan banyak pengikut.


Perkara lain yang tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Rajab adalah -ini biasanya dilakukan oleh sebagian wanita muslimah- ziarah kubur pada hari Kamis, pekan pertama dari bulan Rajab. Dalam ziarah tersebut mereka membawa berbagai makanan lezat, buah-buahan segar dan minuman yang serba enak. Berbagai bawaan itu mereka bagi-bagikan kepada orang-orang yang sedang berkerumun di kuburan. Dan, sebagiannya membacakan al-Qur'an di beberapa sudut pekuburan. Perbuatan yang mereka anggap baik itu, justeru menjerumuskan mereka pada lumpur dosa.


Pertama: Mereka menyiapkan dirinya mendapat laknat Allah Ta’ala, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan buruk atas para wanita yang berziarah kubur, sebagaimana dalam sabda beliau,"Allah Ta’ala melaknat para wanita yang berziarah kubur, mereka yang membangun masjid-masjid di atasnya, dan meneranginya dengan lampu-lampu." (HR. Abu Daud dan lainnya, Ahmad Syakir berkata, hadits hasan).


Kedua: Membagi-bagikan sedekah di kuburan akan membuat fitnah kepada manusia, sebab mereka akan berebut pergi ke lokasi-lokasi kuburan tempat pembagian sedekah. Lalu apa pula landasan para wanita tersebut, sehingga harus mengkhususkan membagi-bagikan sedekah di kuburan? Apakah sedekah hanya diterima jika dibagi-bagikan di kuburan? Padahal Allah Ta’ala akan menerima setiap sedekah, asalkan dikeluarkan dengan ikhlas, kapan dan di mana pun sedekah itu dikeluarkan.


Ketiga: Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur'an sebagai peringatan bagi orang-orang hidup. Benar bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat doa-doa yang berfaedah untuk pembacanya, yang merenungkan dan memahami isinya. Tetapi bukan untuk orang-orang yang telah wafat. Apa manfaat pembacaan ayat atau surat yang berisi tentang peringatan akan adzab Allah, kisah-kisah masa lalu, ayat-ayat hukum dalam soal harta waris, thalak, nikah, jihad, amar ma'ruf dan nahi munkar kepada orang yang telah meninggal dunia?


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan orang yang telah meninggal dan memohonkannya ampun kepada Allah Ta’ala. Tetapi beliau tidak membacakan al-Qur'an atas mayit tersebut.


Adapun puasa pada bulan Rajab, dibolehkan selama merupakan kebiasaan orang yang melakukannya. Seperti bagi yang terbiasa melakukan puasa Senin-Kamis, atau puasa tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriyah.



Hadits-hadits Palsu dan Tidak Shahih Seputar Bulan Rajab


Di antara hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu' (palsu) yang sering dijadikan pegangan untuk amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab adalah:


"Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku." Diriwayatkan secara mursal oleh Abu al-Fatah bin Abi al-Fawaris, dalam “Amaliyah” (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 3094, karya al-Albani).


"Sesungguhnya di Surga terdapat sungai yang dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih daripada susu, (rasanya) lebih manis daripada madu. Barangsiapa puasa sehari dari bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut." Diriwayatkan oleh Syairazi dalam Alqab (hadits maudhu', lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 1902, karya al-Albani).


"Barangsiapa puasa tiga hari dalam bulan haram (yakni hari) Kamis, Jum'at dan Sabtu, maka Allah menuliskan untuknya (pahala) ibadah (selama) dua tahun." (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 5649, karya al-Albani).


"Keutamaan bulan Rajab atas segenap bulan lain seperti keutamaan al-Qur'an atas segenap perkataan (manusia)." Ibnu Hajar berkomentar, hadits ini maudhu'. (Lihat: Kitab “Kasyfu al-Khafa’ 2/110, karya al-Ajaluni).


Mengkhususkan puasa pada bulan Rajab dan Sya'ban, sama sekali tidak berdasarkan pada dalil. Diriwayatkan bahwa Umar radhiallahu ‘anhu memukul orang yang berpuasa pada bulan Rajab. Selanjutnya beliau berkata, “Rajab adalah bulan yang sangat diagung-agungkan oleh orang-orang Jahiliyah.”(Shahih. Lihat: “al-Irwa’, hal. 957, karya al-Albani).


Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan rajab, serta mengkhususkan puasa pada hari tertentu di dalamnya, juga tidak qiyamullail pada malam tertentu, yang bisa dijadikan dalil dalam masalah tersebut (Lihat: “Tabyinu al-’Ajab, hal.21, karya Ibnu Hajar).


Dalil Palsu Mereka Seputar Bulan Rajab


Adapun hadits-hadits maudhu' yang mereka jadikan dalil amalan mereka memang banyak. Untuk menjelaskan ketidak benaran dalil mereka, asy-Syaukani dalam “al-Fawaid al-Majmu'ah Fi al-Ahadits al-Maudhu-'ah” menyebutkan beberapa dalil mereka di antaranya:


"Perbanyaklah istighfar di bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap saat daripadanya, Allah Ta’ala memerdekakan beberapa orang dari (adzab) Neraka." (Hadits maudhu').


"Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan melakukan qiyamullail pada suatu malam saja, niscaya Allah Ta’ala akan mengutus padanya pengaman pada hari Kiamat." (Hadits maudhu').


"Barangsiapa melakukan qiyamullail semalam dari bulan Rajab dan berpuasa sehari daripadanya, niscaya Allah Ta’ala akan memberinya makan dari buah-buahan Surga." (Hadits maudhu').


"Rajab adalah bulan Allah Ta’ala yang paling baik untuk berpuasa, karena Dia mengkhususkannya untuk diriNya. Barangsiapa berpuasa sehari daripadanya karena iman dan mencari ridha Allah subhanahu wata’ala, niscaya ia akan mendapatkan keridhaanNya." (Hadits maudhu').



Dari berbagai uraian di muka, jelaslah bahwa pengkhususan bulan Rajab untuk berbagai amalan dan ibadah tertentu bukanlah tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Cukuplah kita beribadah dan melakukan amalan sesuai dengan petunjuk dan tuntunan beliau.


(Redaksi Buletin an-Nur)


Sumber: Majalah Tauhid No. 7, Rajab 1405, Syaikh Muhammad Ali Abdur Rahim.
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com



Hak-Hak Allah Subhanahuwata'ala

NASKAH HADITS
(Ini adalah hadits ke-31 dari hadits-hadits yang terdapat dalam kitab “al-Arba’in” karya al-Imam an-Nawawi)


عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ، فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا.


Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban maka jangan menyia-nyiakannya, menentukan berbagai batasan maka jangan melanggarnya, mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya, dan mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka jangan mencari-cari (ma-salah tentangnya)." (Hadits hasan, riwayat ad-Daruquthni dan selainnya).[1]


SYARAH

Imam an-Nawawi berkata:

Sabdanya, "Mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya." Yakni, jangan memasukinya.

Dan sabdanya, "Dan mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian." Telah disebutkan maknanya.

Imam Ibnu Daqiq berkata:

Sabdanya, "Faradha," artinya, mewajibkan dan menetapkan.

Sabdanya, "Fala tantahikuha (jangan melakukannya)." Yakni, jangan memasukinya. Adapun larangan membahas apa yang didiam-kan oleh Allah, maka ini selaras dengan sabdanya,


ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.



"Biarkanlah padaku apa yang aku biarkan terhadap kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah mereka banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka." [2]

Sebagian ulama mengatakan, dahulu Bani Isra'il bertanya lalu mereka mendapatkan jawaban, dan mereka diberi segala yang mereka minta sehingga hal itu menjadi fitnah bagi mereka dan menyebabkan kebinasaan mereka.

Para sahabat radhiallahuanhum telah memahami hal itu dan tidak bertanya kecuali dalam perkara yang harus ditanyakan. Mereka heran ketika kaum badui datang untuk bertanya kepada Rasulullah saw, lalu mereka mendengarkan dan memahaminya. Bahkan suatu kaum sampai-sampai berpendapat, tidak boleh bertanya mengenai kasus-kasus sehingga terjadi. Salaf juga mengatakan hal yang semisal, "Tinggalkanlah sehingga terjadi." Hanya saja para ulama tatkala mereka khawatir hilangnya ilmu, maka mereka menyusun ushul dan furu', membuat pengantar, dan memberi garis besar pembahasannya.

Para ulama berselisih mengenai hal-hal sebelum syariat datang untuk menghukuminya; apakah ia terlarang, dibolehkan, atau ber-henti (menunggu hukumnya)? Ada tiga pendapat, dan itu disebukan dalam kitab-kitab ushul.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

Sabdanya, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban maka jangan menyia-nyiakannya." Yakni, mewajibkan secara pasti atas hamba-hambaNya berbagai fardhu yang sudah dimaklumi, dan Alhamdulillah, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, ber-bakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, dan selainnya.

"Maka jangan menyia-nyiakannya." Yakni, jangan meremehkan-nya, baik dengan meninggalkan, mengentengkan, maupun meng-uranginya.

"Menentukan berbagai batasan." Yakni, mewajibkan berbagai ke-wajiban dan menentukannya dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (rincian-rincian).
"Maka jangan melanggarnya." Yakni, jangan melampauinya.

"Mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya." Dia mengharamkan berbagai hal seperti syirik, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, khamr, mencuri, dan banyak hal lainnya.

"Maka jangan melanggarnya." Yakni, jangan terjerumus di dalamnya. Karena dengan kalian terjerumus di dalamnya berarti melanggarnya.

"Dan mendiamkan banyak hal." Yakni, tidak memfardhukan dan mewajibkannya serta tidak mengharamkannya.

"Sebagai rahmat bagi kalian." Karena rahmat dan keringanan bagi kalian.

"Bukan lupa." Karena Allah swt tidak pernah lupa, sebagaimana kata Musa j,

"Rabb kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa." (Thaha: 52).

Jadi, Allah membiarkannya sebagai rahmat bagi makhlukNya, bukan karena lupa terhadapnya.

"Maka jangan bertanya mengenainya." Yakni, jangan membahasnya.

Dalam hadits ini terdapat sejumlah faedah

1. Penjelasan Rasulullah saw yang sangat baik, di mana beliau mengemukakan hadits dengan pembagian yang sangat jelas ini.

2. Allah swt mewajibkan atas hamba-hambaNya berbagai fardhu yang diwajibkanNya atas mereka secara pasti dan meyakinkan. Fardhu, menurut ulama, terbagi menjadi dua macam: fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah ialah apa yang diniatkan untuk dikerjakan tanpa memandang siapa yang mengerjakannya. Hukumnya, jika telah dilakukan oleh orang yang secukupnya, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya. Sementara fardhu 'ain ialah apa yang dijadikan sasaran olehnya; amal (itu sendiri) maupun yang beramal, dan wajib dilaksanakan oleh setiap orang secara individu.

Adapun yang pertama ialah seperti adzan, iqamah, shalat jenazah dan selainnya. Sedangkan yang kedua, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa dan haji.

Sabdanya, "Dan Dia menentukan berbagai batasan." Yakni, mewajibkan kewajiban-kewajiban tertentu dengan syarat-syaratnya.

3. Manusia tidak boleh melanggar batasan-batasan Allah. Bercabang dari kaidah ini, bahwa tidak boleh berlebih-lebihan dalam agama Allah. Karena itu, Nabi saw mengingkari orang-orang yang salah se-orang dari mereka mengatakan, "Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka (tidak puasa)." Yang kedua mengatakan, "Aku akan bangun malam (untuk shalat) dan tidak akan tidur." Sedangkan yang ketiga mengatakan, "Aku tidak akan menikahi wanita." Beliau mengingkari mereka seraya bersabda,


وَأَمَّا أَنَا فَأُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنيِّ.



"Adapun aku, maka aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka (tidak puasa), dan menikahi sejumlah wanita; barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan golonganku.[3]"

4. Diharamkan melanggar hal-hal yang diharamkan, berdasarkan sabdaNya, "Maka jangan melanggarnya." Kemudian hal-hal yang diharamkan itu ada dua jenis: Kaba'ir (dosa-dosa besar) dan shagha'ir (dosa-dosa kecil). Kaba'ir tidak diampuni kecuali dengan taubat, sedangkan shagha'ir dihapuskan dengan shalat, haji, dzikir dan semisalnya.

5. Apa yang didiamkan Allah adalah dimaafkan. Jika kita mengalami kesulitan tentang hukum sesuatu, apakah ia wajib ataukah tidak wajib, sedangkan kita tidak menjumpai dasar kewajibannya, ma-ka ia termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah. Jika kita ragu apakah ini haram atau tidak haram, sedangkan ia pada asalnya tidak haram, maka ini juga termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah.

6. Menafikan kelalaian dari Allah saw. Ini menunjukkan atas kesem-purnaan ilmuNya, dan Allah swt Maha Mengetahui segala sesuatu. Dia tidak lupa terhadap apa yang diketahuinya, dan ilmuNya tidak didahului oleh kebodohan. Tetapi Dia Maha Mengetahui segala sesuatu sejak azali dan untuk selama-lamanya.

7. Tidak sepatutnya mencari-cari dan bertanya kecuali apa yang dibutuhkan. Ini di masa Nabi saw, karena ini masa tasyri', dan dikhawatirkan seseorang bertanya tentang sesuatu yang tidak diwajibkan lalu Allah mewajibkannya karena pertanyaannya, atau tidak diharamkan lalu diharamkan karena pertanyaannya. Karena itu, Nabi a melarang membahasnya, dengan sabdanya, "Maka jangan membahasnya."

CATATAN KAKI:

[1] HR. ad-Daruquthni, 4/ 184; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 10/ 12; dan ath-Thabrani dalam al-Kabir, 22/ 222)
[2] Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 7288; dan Muslim, no. 1337
[3] Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 5063; dan Muslim, no. 1401



Senin, 07 Juli 2008

Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak ?!



Wahyu Adalah Ruh

Allah ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman).

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi

Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami

Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”

Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain, karena Aisyah masih muda, cantik dan cerdas. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan).

Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?

Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com


Khurofat Demonstrasi

Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.



Metode Nabi Dalam Ber-Amar Ma’ruf

Rasulullah bersabda, “Agama adalah nasihat” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin serta orang-orang awamnya.” (HR. Muslim no.55) Perhatikanlah saudaraku, agama kita mensyariatkan untuk memberi nasihat. Namun tidaklah nasihat tersebut disampaikan kecuali dengan cara yang baik, tidak dengan membuka aib penguasa. Simaklah baik-baik sabda Rasulullah shallollahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (Shahih, riwayat Ahmad, Al Haitsami dan Ibnu Abi Ashim) Saudaraku, apakah seseorang dapat menerima saranmu dengan baik jika engkau jelek-jelekkan serta kau umbar aibnya di depan umum? Bagaimana jika kejengkelan hatinya telah mendahului nasihatmu?

Jatuh Dalam Riba yang Paling Mengerikan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya riba yang paling mengerikan adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan Ahmad). Kehormatan seorang muslim adalah haram, sedangkan dalam demonstrasi ini tidak jarang akan engkau temukan berbagai macam pelecehan kehormatan seorang muslim dengan mencelanya.

Fitnah Wanita dan Ikhtilath

Hampir di setiap gerakan massa diwarnai dengan hadirnya kaum wanita di jalan-jalan. Hal ini jelas bertentangan dengan syariat islam, karena Allah melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan alasan yang syar’i. Selain itu, hal ini akan menimbulkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita yang bukan mahramnya secara terang-terangan! Maka cukuplah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini bagi mereka. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah olehmu bercampur baur dengan kaum wanita!” (HR. Bukhari).

Tasyabbuh (Meniru) Dengan Kaum Kuffar

Demonstrasi adalah produk barat yang jelas-jelas menganut sistem kuffar. Maka tidak pantas bagi seorang muslim untuk memasang label ‘islami’ karena memang Islam tidak mengajarkan cara seperti ini. Atau bahkan meyakininya sebagai metode dakwah yang islami. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Ketahuilah sidang pembaca yang budiman, sesungguhnya Islam tidak akan menang dengan cara yang menyelisihi syariat, namun Islam akan menang dengan cara yang benar yang dibangun di atas aqidah yang benar, dan jalan yang telah ditunjukkan Nabi Muhammad. Maka sesungguhnya kebahagiaan dan keselamatan adalah dengan mengikuti Rasul, bukan dengan menyelisihi beliau.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com


Beberapa Kesalahan Dalam Masjid

Masjid adalah tempat pembinaan umat yang sangat penting. Di tempat yang mulia ini ada adab-adab yang perlu diperhatikan ketika kita berhubungan dengan masjid, namun banyak kaum muslimin yang melalaikan adab-adab tersebut padahal mereka berada di rumah-rumah milik Allah. Di sini insya Allah akan sedikit dibahas beberapa kesalahan yang paling sering terjadi.


Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Shalat

Kaum Muslimin yang semoga dirahmati Allah ta’ala, Allah tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, akan tetapi memerintahkan kita pula untuk memperbagus pakaian apalagi ketika ke masjid. Allah berfirman, “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al A’raf [7]: 31). Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita disunnahkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak dan parfum.

Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada di belakangnya akan melihat dan membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.

Tidak Meluruskan Shaf dan Enggan di Shaf Pertama

Di banyak masjid, kerapian, kelurusan dan kerapatannya shaf shalat berjamaah sering kali diabaikan. Padahal shaf yang tidak rapat akan mengganggu ketenangan shalat. Rasulullah bersabda, “Luruskanlah shafmu atau Allah akan menaruh permusuhan dan kemarahan dalam hati kalian.” (HR. Muslim). Sahabat Nu’man bin basyir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami melihat salah satu di antara kami menyentuhkan pundaknya dengan pundak temannya.” Bahkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya beliau membuat satu judul bab, “Bab hendaknya pundak menyentuh pundak dan kaki menyentuh kaki dalam pengaturan shaf.”

Selain itu, kadang seseorang malas berada di shaf pertama dan lebih suka berada di shaf belakang. Bahkan ia malah mempersilakan orang lain mengisi shaf pertama sementara ia sendiri ada di belakang. Rasulullah bersabda, “Andaikan manusia tahu betapa besar pahala orang yang menjawab azan dan shaf yang pertama, lalu ia tidak mendapatkannya kecuali dengan undian tentu ia akan mengikutinya.” (HR. Bukhari)

Berjalan Tergesa-gesa dan Tidak Segera Shalat Bersama Imam Ketika Masbuk

Seorang yang khawatir ketinggalan shalat (masbuk) hendaklah tetap berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa apalagi sampai berlari untuk menuju ke masjid. Rasulullah bersabda, “Jika kalian mendengarkan iqomat, hendaklah berjalan untuk shalat. Wajib bagimu untuk mendatanginya dengan tenang dan janganlah lari terburu-buru. Apa yang kalian dapati bersama imam maka kerjakanlah dan yang kurang sempurnakanlah.” (HR. Bukhari)

Kadang ada makmum masbuk yang ketika mendapati imam yang sedang sujud tidak segera takbirotul ihrom dan sujud, tetapi justru menunggu sampai imam berdiri. Perbuatan ini bertentangan dengan sunnah, berdasarkan hadis di atas dan hadits: “Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia sujud maka bersujudlah dan jika ia bangun maka bangunlah.” (HR. Muslim)

Jual Beli Dalam Masjid

Jual beli di dalam masjid hukumnya haram, berdasarkan hadits: “Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli barang dalam masjid maka katakan kepadanya: “semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini juga memerintahkan kita yang melihatnya untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’ sebagai teguran dalam bentuk doa, karena memang masjid dibangun bukan untuk jual beli.

Wallohu a’lam bish showab.

***

Penulis: Johan Lil Muttaqin
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com



Mendatangi Pelayan Setan

Kebutuhan kita untuk mengerti tentang tauhid harus dibarengi pula dengan mengenal manakah jalan-jalan kesyirikan. Sebab, dengan mengetahui lawan dari sesuatu maka kita dapat mengetahui sesuatu tersebut. Kita dapat memahami tentang tauhid jika kita paham tentang syirik. Maka tujuan kita untuk mengetahui syirik supaya kita tidak terjatuh kepada perbuatan syirik tersebut. Hal ini selaras dengan perkataan Hudzaifah bin al Yaman rodhiyallohu ‘anhu, “Orang-orang bertanya kepada Rosululloh tentang kebaikan sedangkan aku bertanya kepada rosululloh tentang keburukan, karena aku takut keburukan tersebut menimpaku.” (HR. Bukhori)

Musibah yang menimpa umat ini salah satunya adalah kejahilan tentang hakekat tauhid dan syirik. Sehingga sangat dimungkinkan umat ini akan terjerumus ke dalam perbutan syirik tanpa sadar bahwa dia telah melakukan perbuatan yang merupakan larangan Alloh yang terbesar tersebut. Maka sungguh sangat penting bagi kita untuk mempelajari tauhid dan rinciannya dan mempelajari syirik dan rinciannya supaya kita selamat dari musibah tersebut.

Menjamurnya Dukun alias Paranormal

Kemajuan peradaban manusia seringkali diukur dengan kemajuan teknologi dan semakin lepasnya masyarakat dari praktek-praktek berbau tahayul. Namun begitu, di zaman sekarang ini praktek perdukunan benar-benar menjamur bak cendawan di musim penghujan. Padahal hal ini merupakan salah satu dampak ketidaktahuan terhadap syirik dan perinciannya.

Dunia perdukunan, dunia paranormal, dunia tukang ramal dan yang semisalnya sangat digemari di negeri kita ini. Sehingga kita lihat banyak sekali orang yang berprofesi sebagai paranormal atau tukang ramal. Kacaunya banyak masyarakat kita yang mepercayai mereka, tak peduli tua atau muda dan tidak melihat kaya atau miskin.

Mereka yang aktif mendatangi dukun ternyata bukan cuma orang yang mencari pesugihan. Kita sering menjumpai apabila seseorang hendak menikahkan anaknya, maka ia akan datang kepada dukun dan bertanya kapankah hari pernikahan yang cocok. Contoh lainnya, jika mau membangun rumah atau bangunan mesti mendatangkan dukun. Orang yang mau tes ke perguruan tinggi datangnya juga kepada dukun, orang yang mau tes masuk jadi polisi datang kepada dukun bahkan orang yang mau mencalonkan diri jadi pejabat pun tak mau kalah datang ke dukun. Ketika ada orang yang kehilangan barang maka datangnya kepada dukun. Padahal semua perbuatan tersebut menjadikan seseorang bergantung kepada selain Alloh yang hal tersebut mengurangi ketauhidan, seseorang bahkan dapat menjadikan seseorang melakukan syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Jika ada yang bertanya, “Kenapa disamakan antara dukun dan paranormal, bukankah istilah paranormal itu berbeda dengan dukun?” Maka dijawab: Hakekat keduanya sama, dan perubahan nama tidak akan merubah hakekat. Seperti halnya khomr, maka walaupun namanya diubah menjadi minuman penyegar atau minuman kenikmatan, bir, wiski atau kemasan nama halus yang lain maka kita tetap menganggapnya haram, karena hakekatnya adalah khomr.

Hanya Alloh yang Tahu Segala Sesuatu yang Ghoib

Tukang ramal atau paranormal biasanya mengaku tahu sesuatu yang ghaib, padahal Alloh menjelaskan bahwa yang mengetahuinya hanya Dia. Alloh berfirman yang artinya, “Dia adalah Rabb yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang ghaib tersebut.” (Al Jin: 26). Dan Alloh hanya memberitahukan ilmu ghaib tersebut hanya kepada orang-orang yang diridhoi-Nya yaitu para Rosul, sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Ilmu tentang yang ghaib tidak ditampakkan kepada seorang pun kecuali orang-orang yang Alloh ridhoi diantara para rosul.” (Al Jin: 27)

Pada ayat di atas dapat diketahui bahwa hanya para Rosul sajalah yang diberi tahu oleh Alloh tentang ilmu ghaib. Dan itupun hanya sebagian yang amat kecil saja dari seluruh Ilmu Alloh. Maka barang siapa yang mengaku dia mengetahui perkara yang ghaib maka dia telah mendustakan al Qur’an dan barang siapa mendustakan al Qur’an meskipun hanya satu ayat saja maka dia telah kafir kepada Alloh. Tukang ramal, dukun dan paranormal mendapat berita dari setan yang mencuri berita dari langit kemudian dibumbui dengan banyak kedustaan. Dan tidaklah para dukun tersebut mendapatkan berita dari setan kecuali jika mereka bertakarrub kepada setan dan menjadi budak setan dan hal ini merupakan Syirik Akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Memasukkan Dukun ke Dalam Rumah ?!

Alhamdulillah, tentunya di kalangan kaum muslimin masih ada yang sadar akan hal ini dan tidak mau mendatangi dukun. Namun begitu masih banyak pula yang bukan hanya datang ke dukun, tetapi malah mendatangkan dukun sementara mereka tidak sadar. Kini lihatlah koran-koran atau majalah-majalah. Banyak sekali -atau kalau tidak mau dikatakan sebagian besar- dihiasi dengan rubrik ramalan bintang. Maka bagi yang mengerti tauhid dengan benar, mereka dapat mengetahui bahwa hal ini termasuk syirik dan menjauhinya. Namun jika tidak, maka seperti kebanyakan kaum muslimin yang secara tidak sadar bahwa telah memasukkan dukun dalam bentuk ramalan bintang kedalam rumah-rumah mereka. Maka hukumnya sama sebagaimana jika seseorang mendatangi ke dukun.

Bahkan bahaya ini lebih besar bagi umat ini, karena keluarga kita jika membaca tentang ramalan bintang kemudian mempercayainya maka kita telah menjerumuskan keluarga kita ke dalam salah satu bentuk kesyirikan. Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi kita yang sadar akan kebobrokan besar ini berusaha untuk memperbaiki umat ini dengan mendakwahkan tauhid dan memperingatkan umat dari bahaya kesyirikan. Dan dakwah terhadap tauhid ini merupakan dakwahnya semua rosul, sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Dan sungguh kami telah mengutus kepada setiap kaum seorang rosul yang menyerukan kepada mereka “Sembahlah Alloh dan jauhilah thogut.” (An Nahl: 36). Maka jika kita ingin meniru Rosululloh, maka tentunya kita akan memulai dakwah dengan tauhid dan menjelaskan segala bentuk kesyirikan kepada manusia.

Hukum Bertanya Kepada Dukun

Bertanya kepada dukun berbeda hukumnya sesuai dengan tujuannya, yaitu:

1. Bertanya dengan maksud iseng maka haram. Meski dia tidak membenarkan jawabannya.

2. Bertanya dengan maksud ingin membenarkan jawabannya maka hukumnya haram dan tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Rosululloh bersabda “Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka sholatnya tidak di terima selama 40 hari.” (HR. Muslim)

3. Bertanya karena memiliki keyakinan bahwa dukun mengetahui ilmu ghaib secara mutlak maka hukumnya Kufur Akbar.

4. Bertanya untuk mengujinya apakah dia orang yang jujur atau pendusta bukan untuk mengambil jawabannya, hukumnya boleh.

5. Bertanya dalam rangka menunjukkan kedustaannya, ketidakmampuannya, dan mengingkarinya, maka hal tersebut dituntut atau bahkan wajib.

Oleh karena itulah kita memohon kepada Alloh agar kita di berikan ilmu yang dapat menghalangi kita dari terjerumus kedalam kesyirikan.

***

Penulis: Didik Abul ‘Abbas
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com



Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?

Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jama’ah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum sholat berjama’ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, “Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?”, boleh jadi ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…” Subhanalloh!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.


Apa Hukum Sholat Berjama’ah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjama’ah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qoyyim).

Perintah Alloh Ta’ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).” (Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjama’ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama’ah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama’ah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab Sholatul Jama’ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan)

***

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf
Artikel www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh : budhyanto.blogspot.com



 

blogger templates | Make Money Online