Senin, 28 April 2008

Hukum Syar'i Bisnis Multi Level Marketing [MLM]

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1489/slash/ 0

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai.
Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan
dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak
anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak
bonus yang dijanjikan.


Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung
dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut
dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan
karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,
karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan
yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang
akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan
nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya.
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan
hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka
perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal
ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu
system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah :
Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada
menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya :

Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan.
Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga
merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly. com]


FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani
oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya
yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum
dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam
jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak
perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah
sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu
terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru
serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang
anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang
masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib
baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.
Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para
ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425.
Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma'had
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim]


Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online